Dugaan Mark-Up: CBA Desak Kejari Depok Usut Pengadaan Ponsel DPRD Senilai Rp530 Juta
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Negeri Depok menyelidiki pengadaan ponsel tablet Sekretariat DPRD Kota Depok senilai Rp530 juta. Harga per unit yang mencapai Rp10,6 juta dinilai tidak wajar dan mencederai rasa keadilan publik.
JAKARTA, FNN | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menjadi pusat perhatian. Sekretariat DPRD Kota Depok terjebak dalam sorotan Center for Budget Analysis (CBA) terkait pengadaan 50 unit alat komunikasi berupa ponsel tablet. Proyek yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp530.250.000 ini dianggap sebagai bentuk pemborosan yang nyata.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa harga per unit perangkat tersebut mencapai Rp10.605.000. Dengan spesifikasi minimal RAM 8 GB dan penyimpanan internal 128 GB, angka tersebut jauh melampaui harga pasar yang berlaku di berbagai toko daring maupun gerai fisik. Menurut Jajang, spesifikasi serupa dapat ditemukan dengan harga hampir setengah dari yang dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Depok.
Penyimpangan Harga dan Etika Anggaran
Ketidakwajaran harga ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prinsip efisiensi dalam belanja daerah. Dalam perspektif kebijakan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib merujuk pada azas hemat dan tidak mewah. Perbandingan harga yang dilakukan CBA menunjukkan adanya selisih yang signifikan, yang dalam banyak kasus seringkali menjadi pintu masuk bagi praktik penggelembungan harga (mark up).
Jajang Nurjaman menekankan bahwa kebutuhan alat komunikasi bagi anggota dewan semestinya tidak dibebankan kepada kas daerah. Sebagai wakil rakyat dengan penghasilan yang memadai, kebutuhan pribadi seperti ponsel seharusnya menjadi tanggungan masing-masing. Memaksakan pengadaan ini melalui duit pajak rakyat dinilai sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi konstituen di Kota Depok.
Dilihat dari sisi sosiologi politik, fenomena ini mencerminkan apa yang sering disebut sebagai perilaku mencari rente (rent-seeking behavior) di lingkungan birokrasi dan legislatif. James M. Buchanan dalam karyanya "Toward a Theory of the Rent-Seeking Society" (1980) menjelaskan bahwa individu atau kelompok seringkali menggunakan sumber daya negara untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya daripada menciptakan nilai tambah bagi masyarakat luas.
Urgensi Penyelidikan Kejaksaan
CBA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk segera bertindak. Penyelidikan perlu difokuskan pada proses perencanaan, penentuan spesifikasi teknis, hingga penunjukan vendor penyedia barang. Transparansi dalam proses ini menjadi krusial untuk memastikan tidak adanya mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Kejari Depok memiliki dasar hukum yang kuat untuk masuk ke dalam kasus ini jika ditemukan bukti awal adanya kerugian negara akibat ketidakwajaran harga. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi instrumen jika pengadaan ini terbukti melanggar prosedur dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
Beban Publik dan Hilangnya Empati
Kritik terhadap pengadaan ponsel mewah ini bukan tanpa alasan. Di tengah tuntutan masyarakat akan perbaikan infrastruktur jalan, penanganan sampah, dan peningkatan pelayanan kesehatan di Depok, belanja gadget senilai setengah miliar rupiah terasa sangat kontras. Hal ini sejalan dengan teori akuntabilitas publik yang menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara langsung kepada masyarakat.
Robert Klitgaard dalam bukunya "Controlling Corruption" (1988) memberikan formula klasik bahwa korupsi (dan pemborosan) terjadi karena adanya monopoli kekuasaan ditambah diskresi yang besar tanpa adanya akuntabilitas yang memadai. Dalam kasus di Depok, diskresi Sekretariat DPRD dalam menentukan harga dan spesifikasi alat komunikasi tampak berjalan tanpa pengawasan yang ketat dari lembaga auditor internal maupun kontrol publik yang memadai sebelum anggaran diketok.
Sindiran tajam Jajang Nurjaman mengenai material emas atau berlian dalam ponsel tersebut bukan sekadar seloroh. Itu adalah bentuk kemarahan publik atas ketidaklogisan angka yang disodorkan. Jika Kejari Depok tetap diam, maka persepsi publik mengenai lemahnya penegakan hukum terhadap "belanja fasilitas pejabat" akan semakin menguat.
Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan APBD. Tanpa adanya audit menyeluruh terhadap pengadaan ini, proyek ponsel tablet di DPRD Depok akan terus menjadi catatan kelam dalam tata kelola keuangan daerah di Kota Belimbing.