Memungut Marwah KAA di Tengah Kemarau Dialektika: Ketika Koreksi Dianggap sebagai Ancaman
TUJUH puluh satu tahun telah berlalu sejak fajar di Gedung Merdeka, Bandung, menyingsingkan harapan bagi bangsa-bangsa terjajah. Namun, semangat Dasasila Bandung kini seolah hanya menjadi artefak dalam etalase sejarah yang mulai berdebu. Peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) setiap tanggal 18 April semestinya bukan sekadar seremoni nostalgi, melainkan momentum refleksi atas sejauh mana nafas pembebasan masih berdenyut dalam tubuh demokrasi kita.
Pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam pidatonya di Sekolah Partai baru-baru ini, membawa kita pada sebuah gugatan mendasar: apakah narasi pembebasan itu masih hidup atau justru sedang mengalami penindasan dalam rupa yang baru?
Hasto menekankan bahwa relevansi KAA saat ini adalah penghapusan segala bentuk penindasan di bumi Republik. Ia menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap kritik, mulai dari persoalan pangan hingga kebijakan pemerintah, yang kini kian mudah bermuara di meja kepolisian.
Fenomena ini memicu alarm tanda bahaya bagi kesehatan dialektika bangsa. Jika setiap koreksi dianggap sebagai ancaman dan setiap perbedaan pemikiran dipandang sebagai musuh, maka kita sedang berjalan mundur menuju lorong gelap otoritarianisme yang dahulu susah payah kita runtuhkan.
Dalam khazanah pemikiran politik, kritik adalah vitamin bagi negara hukum. Thomas Jefferson, Presiden ketiga Amerika Serikat, pernah berujar bahwa bila dia disuruh memilih antara pemerintahan tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintahan, dia tidak akan ragu memilih yang kedua.
Kutipan ini menegaskan bahwa tanpa adanya ruang kritik dan pengawasan dari publik, kekuasaan cenderung akan korup dan menyimpang.
Di Indonesia, dialektika yang disebut Hasto sebagai pondasi Republik kini sedang diuji oleh praktik-praktik hukum yang kerap digunakan untuk membungkam aspirasi. Hal ini bertentangan dengan semangat KAA yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara ilmiah, pentingnya dialektika dan ruang publik yang bebas telah dibahas secara mendalam oleh Jurgen Habermas dalam karyanya, The Structural Transformation of the Public Sphere (1962).
Habermas menekankan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan jika terdapat ruang publik yang memungkinkan warga negara berdiskusi secara rasional dan bebas tanpa rasa takut. Ketika aparat hukum dijadikan instrumen untuk merespons kritik, ruang publik tersebut mengalami pengerutan (shrinking public space).
Penindasan model baru ini tidak lagi menggunakan moncong senjata secara langsung, melainkan melalui instrumen regulasi dan penegakan hukum yang tajam sebelah.
Peribahasa Indonesia mengingatkan kita, burung pipit sama enggang, mana boleh terbang bersama. Peribahasa ini sering kali menggambarkan ketimpangan kedudukan. Dalam konteks saat ini, masyarakat kecil yang melontarkan kritik sering kali merasa seperti burung pipit yang berhadapan dengan kekuatan enggang kekuasaan.
Padahal, kedaulatan ada di tangan rakyat. Semangat KAA mengajarkan bahwa kesetaraan adalah kunci. Dasasila Bandung butir pertama dengan jelas menyerukan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia sesuai dengan Piagam PBB. Menindas kritik berarti menindas hak dasar warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsanya.
Hasto Kristiyanto benar ketika menyatakan bahwa kritik adalah bentuk rasa cinta tanah air. Dalam filsafat Stoikisme, Marcus Aurelius dalam bukunya Meditations menyebutkan bahwa jika seseorang bisa menunjukkan kepadaku bahwa aku salah, aku akan dengan senang hati berubah, karena aku mencari kebenaran yang tidak pernah menyakiti siapapun.
Logika inilah yang semestinya diadopsi oleh penguasa. Kritik atas masalah pangan, misalnya, bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan peringatan bahwa ada perut rakyat yang lapar. Mengadukan kritik semacam ini ke polisi adalah bentuk tuna empati yang mencederai nilai-nilai Pancasila.
Lebih lanjut, karya ilmiah Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) memberikan peringatan keras. Demokrasi hari ini tidak lagi mati melalui kudeta militer, melainkan melalui pelemahan norma-norma demokrasi oleh pemimpin yang terpilih secara sah.
Salah satu cirinya adalah perlakuan terhadap oposisi atau pengritik sebagai musuh yang harus dipidana. Jika narasi pembebasan yang dipelajari dari KAA tidak lagi digelorakan, Indonesia berisiko terjatuh dalam pola yang sama. Perbedaan ide dan pemikiran adalah energi kemajuan, bukan barang haram yang harus dimusnahkan.
Kita juga perlu mengingat peribahasa Perancis, l'erreur est humaine, le repentir est divin, yang artinya melakukan kesalahan adalah manusiawi, namun menyesal dan memperbaikinya adalah mulia.
Pemerintahan mana pun pasti melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan. Justru melalui dialektika dan kritik itulah pemerintah memiliki kesempatan untuk mencapai taraf kemuliaan dengan memperbaiki kebijakan tersebut. Namun, jika pintu kritik ditutup dengan ancaman jeruji besi, maka kesalahan akan terus bertumpuk menjadi beban sejarah yang berat.
Sudah saatnya kita menghentikan praktik adu-mengadu ke polisi hanya karena perbedaan perspektif. Penegakan hukum harus diletakkan pada tempatnya yang terhormat, bukan sebagai alat penggebuk kritik. Mari kita memungut kembali marwah KAA yang tercecer.
Jangan biarkan spirit Bandung hanya menjadi monumen bisu. Demokrasi tanpa kritik adalah seperti raga tanpa jiwa. Kita merindukan sebuah Republik yang dibangun di atas perdebatan intelektual yang cerdas, bukan di atas laporan-laporan kepolisian yang bersifat membungkam. Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa di bumi tercinta ini, tidak ada lagi ruang bagi segala bentuk penindasan.