Prabowo - Yusril: Jalan Pintas Menuju Surga Korupsi Indonesia 

Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik

Pernyataan Prabowo terkait pengampunan kepada koruptor asal mengembalikan kerugian negara, didukung penuh Anak Buahnya, Yuzril Ihza Mahendra. 

Yuzril mengatakan, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Prabowo selaku presiden memberi pengampunan melalui kebijakan amnesti dan abolisi. 

Yuzril bahkan menegaskan, prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi untuk tindak pidana apapun, termasuk tindakan pidana korupsi. 

Yuzril menambahkan, kebijakan pengampunan perlu diterapkan dalam upaya penegakan hukum tipikor untuk mempertimbangkan perolehan manfaat dalam rangka perbaikan ekonomi. Bukan hanya menekankan penghukuman kepada para pelaku. 

"Kalau para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,"  

Sementara itu, Ketua komisi hukum DPR RI yg juga petinggi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta publik tidak menarasikan rencana pengampunan koruptor yg diutrakan Prabowo sebagai sesuatu yg jahat. 

Menurutnya, kalau orang melakukan pidana, lalu dia kooperatif mengakui kesalahan, mengembalikan hasil kejahatan, tentu itu akan menjadi hal yg akan meringankan. 

Wacana pengampunan koruptor, sekilas memang terdengar positif. Namun digali lebih dalam, wacana ini nyatanya kontraproduktif, melanggar prinsip keadilan, bertentangan dengan aturan hukum nasional, Menciderai perasaan hukum masyarakat, mengkerdilkan upaya penegakan hukum tipikor, termasuk usaha keras masyarakat sipil yg selama ini getol berjuang melawan korupsi. 

Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan tegas menyatakan: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. 

Artinya, pelaku tetap harus menjalani hukuman meski telah mengembalikan uang yg dirampok. Hal ini sejalan dengan filosofi hukum pidana yg tujuannya bukan hanya memulihkan kerugian, tetapi juga menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. 

Filosofi hukum pidana ini sejalan dengan teori GONE Jack Bologna yg menyebutkan, korupsi disebabkan empat faktor utama yakni Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (Pengungkapan). 

Ketika keempat faktor ini bertemu, risiko terjadinya korupsi semakin besar. Risiko tersebut semakin memuncak dan makin tidak terkendali, jika proses penegakan hukum lemah serta tidak mampu memberi efek jerah. 

Berdasarkan sudut pandamg teori GONE tersebut, maka gagasan pengampunan pidana yg diusulkan Prabowo, justru bertentangan dengan prinsip keadilan, melemahkan proses penegakan hukum, menghilangkan efek jera yg justru berpotensi membuat tindak pidana korupsi makin tak terkendali. 

Terkait pendapat Yuzril yg mengatakan, Prabowo sebagai presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi untuk tindak pidana apapun, termasuk tupikor sangat tidak tepat. 

Kalimat Yuzril ini terkesan manipulatif, pembohongan publik lantaran tidak sejalan dengan konsep amnesti dan abolisi yg tertuang dalam pasal 14 UUD 1945 dan UU No.11 Tahun 1954. Kedua aturan hukum tersebut, tidak pernah menyebut atau merinci jenis tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yg dapat diampuni presiden. 

Jelas terlihat, sistem hukum nasional, termasuk UUD 1945, tidak mengatur secara mutlak pengampunan terhadap koruptor. 

Artinya, tindak pidana korupsi tidak tepat mendapatkan amnesti dan abolisi lewat kewenangan presiden (nantinya lewat Perpres) karena tidak ada regulasi yg mengaturnya sehingga pelaksanaannya tidak bisa diukur secara konstitusional. 

Sebaliknya, amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan untuk kepentingan yg jelas dan terukur secara konstitusional. Bukan sebagai alat diskresi politik sepihak yg ditetapkan sesuai selera presiden. 

Siapa yg bisa menjamin, tanpa ada rujukan pasti dan terukur secara konstitusional, Prabowo tidak akan menyelewengkan Kebijakan Amnesti dan Abolisi untuk kepentingan politik kekuasaan dengan tujuan selain kepentingan negara ? 

Dalam hal ini saya lebih sepakat, jika Prabowo mendorong, mendesak DPR sepakati RUU Perampasan aset bagi para koruptor lalu dipidanakan, dibanding memberi ampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan kerugian negara. 

Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor lalu dipidana, secara efektif dapat menguatkan efek jerah. Sementara, kebijakan pengampunan justru melemahkan efek jerah dan berpotensi menyuburkan budaya korupsi ke level yg tak terkendali. 

Dalam kaitan ini efek jerah sangat penting. Namun menurut Yuzril, efek jera adalah konsep era kolonial yg sudah tidak relevan dengan sistem hukum Indonesia, termasuk dalam pemidanaan kasus korupsi. 

Membenarkan pernyataannya, Yuzril mengatakan, sistem Pidana modern tidak lagi banyak bicara efek jera. Yusril membuat klaim, awalnya, pemidanaan kasus korupsi dirancang agar koruptor menyadari perbuatannya. Dalam konteks itulah, kata Yusril seperti halnya Prabowo, pemerintah memberi pengampunan sebagai bentuk rehabilitasi untuk koruptor. 

Pendapatan yg irasional. Apakah dengan memberi pengampunan pidana yg praktis melenyapkan efek jerah, Yuzril bisa menjamin pelaku korupsi akan kapok dan tidak mengulangi merampok uang negara ? 

Dengan ganjaran pidana yg diatur dalam pasal 4 UU tipikor saja, koruptor tidak ada kapok-kapoknya, masih saja tinggi tingkat korupsi Indonesia, apalagi jika dihilangkan efek jerah ? 

Saya sama sekali tidak sepakat dengan klaim Yuzril yg mengatakan efek jerah adalah konsep pidana era kolonial. Tidak relevan lagi di era saat ini. 

Pendapat ini menyelisihi teori GONE Jack Bologna, bahwa faktor utama pelaku melakukan korupsi adalah keserakahan. Faktor ini membuat korupsi makin tak terkendali karena upaya penegakan hukum dengan efek jerah yg lemah. 

Dengannya, maka efek jerah adalah elemen penting yg sangat relevan, harus dikuatkan dalam sistem pidana modern, termasuk dalam sistem pidana tipikor. 

Faktanya, pelaku korupsi dominannya adalah para elit yg terkatgeori orang kaya. Dengan adanya pengampunan yg melemahkan efek jerah, memberi kesempatan bagi para koruptor yg serakah untuk memperkirakan risiko. Misalnya korupsi Rp 5 triliun, yg dikembalikan hanya Rp 1 triliun. Mereka tetap akan untung. 

Terlebih lagi menjadi sinyal bagi para koruptor, bahwa tindakan ilegal perampokan uang negara dapat ditoleransi selama ada upaya mengembalikan uang yg dicuri. 

Para koruptor akan semakin tidak terkendali merampok uang negara karena tidak adanya ganjaran hukuman serius. Selama korupsi tidak ketahuan, berarti aman. Jika ketahuan, maka tinggal dikembalikan dengan jumlah yg tetap menguntungkan mereka. Selesai urusan. 

Dengannya, layak disebut, wacana pengampunan koruptor adalah langkah pragmatis yg jelas menciptakan preseden buruk. Berpotensi menyuburkan budaya korupsi dan menyemai peningkatan penyimpangan perampokan uang negara. 

Sangat kontraproduktif. Menciderai keadilan hukum, bertentangan dengan sistem hukum nasional, menciderai perasaan hukum masyarakat. 

Kebijakan yg tidak mendidik. Menjungkirbalikan akal sehat. Menjembatani indonesia menuju jalan pintas sebagai negara surga korupsi. Siapapun boleh saja korupsi tanpa takut diganjar hukuman serius. Jika tidak ketahuan, maka aman. Jika ketahuan, kembalikan kerugian negara dengan jumlah yg tetap bisa menguntungkan mereka. Selesai urusan. (*).

95

Related Post