HUKUM
Kemenhub Tak Dapat Semena-mena Pindahkan ASN Tanpa Akuntabilitas
JAKARTA, FNN | Kementerian Perhubungan seyogianya tidak membuat kegaduan dalam lingkungan kerjanya saat Presiden Prabowo Subianto menjabat belum cukup satu tahun. \"Kalau ada usulan dari bawahannya terkait pemindahan anggota ASN di lingkungannya, perlu dilihat akuntabilitasnya agar semua berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,\" kata pengamat publik di Jakarta, Jumat, malam Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Nasional (Unas) Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH MHum mengatakan, perpindahanan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi itu hal biasa. Itu menjadi kewenangan Kementerian yang didelegasikan kepada bawahannya. Akan tetapi pemindahan itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ada rapor dari PPK apakah rapornya itu baik atau jelek, itu perlu disampaikan ke yang bersangkutan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang berwenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPK juga berwenang untuk membina. Oleh karenanya, hasil dari rapor PPK itu harus jelas dan terbuka disampaikan kepada yang bersangkutan secara baik, kata Mas Subagyo, seraya menambahkan, hal itu akan menghilangkan dispute yang tak produktif. Pernyataan Mas Subagyo ini disampaikan ketika dimintai tanggapannya terkait adaya SK Menteri Perhubungan No SK.2059 Tahun 2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang pemindahan PNS Unit Kerja dilingkungan Ditjend Hubla. Lebih dari 38 anggota PNS dilingkungan Hubla dimutasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka sebagian keberatan untuk dilakukan mutasi lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari atasannya atau PPK soal apakah perpindahan tersebut sebagai hukuman atau promosi (reword and punishment). Semuanya itu sebaiknya dijelaskan ke masing-masing PNS yang akan dipindah, kecuali yang akan pindah atas permintaan PNS bersangkutan/ \"Boleh pindah atau tidak juga tergantung atasannya dengan referensi dari kajian PPK,\" katanya. Minta Kepastian dan Keadilan Salah satu PNS yang melakukan keberatan terhadap kebijakan itu berasal dari Direktorat Kplp, dengan Jabatan penata keselamatan pelayaran terhadap perpindahan tersebut. Perpindahan PNS kesuluruh wilayah Indonesia sudah sejak awal masuk telah ditanda tangani para calon PNS. Akan tetapi semua itu by proses secara fair dan ukuntable sehingga tidak menimbulkan rasa \"dikhianati\" oleh pimpinan atau pengambil kebijakan. \"Saya telah berkirim surat keberatan tanggal 22 Januari 2025 terkait Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2059 Tahun 2025 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,\" kata salah satu ASN itu dengan tidak menyebut nama secara tegas. Intinya dia menyadari Pemindahan ke Unit Kerja Baru merupakan kebutuhan penyelenggaraan PNS, penyegaran, kepentingan Organisasi, serta bagian dari suatu Penugasan. Namun hal itu sebaiknya ada analisis dan adanya keterbukaan apakah dipindahkan karena kebutuhan organisasi, penyegaran, atau di pindahkan sebagai bentuk hukuman, Pemidahan ini terkesan penyalahgunaan mutasi karena merugikan, sebab selama ini tidak pernah dipanggil untuk diberitahu terkait perpindahan, atau jika perpindahan ini karena hukuman harusnya dia di panggil untuk diperiksa terlebih dahulu, karena sampai saat ini penilaian kerjanya baik dan ditelah ditandatangani pimpinan, nah ini harus jelas, dikarenakan telah memberikan dampak negatif, karena prosedur pemindahan yang tidak sesuai dari ketentuan yang ada, sehingga PNS tersebut ingin memastikan prosedur perpindahan ini melalui PTUN jika tidak ada tanggapan yang adil atas surat keberatan yang sudah disampaikan. Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil negara serta PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tetang Managemen PNS yang dilanjutkan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tata cara pelaksanaan mutasi, antara lain menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan atas asas; kepastian hukum; profesionalitas; netralitas; dan akuntabilitas, serta keterbukaan. Oleh karenanya, pejabat itu boleh saja mengambil kebijakan, namun untuk menuju kepastian dan keadilan, perlu berlandasakan pada norma dan UU serta Peraturan turunnya yang terkait didalamnya yakni adanya akuntabilitas, keterbukaan dan netralitas. Makanya analisis dari PPK yang nantinya akan direkomendasi oleh BKN itu penting, sehingga akan muncul kepastian dan keadilan, katanya. Semua aturan telah dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk disimpangi, kata anggota PSN itu. (DH)
Presiden Terjahat dalam Sejarah, Jokowi Korupsi, Kolusi, dan Subversi
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH membongkar pagar laut PIK 2 oleh Marinir, KKP, Nelayan, dan Masyarakat, maka masalah berikut menanti. Di samping antisipasi dampak ikutan dari pembongkaran, maka membongkar apa yang ada di dalam laut jauh lebih penting. Laut kolusi dan korupsi bahkan subversi. Sumber masalah PIK 2 yakni Aguan dan Jokowi harus didalami. Persiapan reklamasi dengan HGB dini adalah bukti kolusi. Menteri ATR/BPN saat itu berada di bawah komando Presiden Jokowi. Semua berjalan diam-diam. PIK 2 \"negara dalam negara\" dengan pagar lautnya merupakan disain jahat penguasaan negara yang dimulai dari pantai utara. Aguan Naga yang sukses atas PIK-1 adalah agen penggerus kedaulatan negara. Benar bahwa Naga mulai menggigit Garuda. PSN PIK-2 yang diberikan oleh Jokowi melalui Menko Airlangga bukanlah hal yang kebetulan. Ada upaya sistematis untuk itu. Bau operasi China mulai menyengat. Ini yang mesti diwaspadai dan dilawan oleh pemerintahan Prabowo. Program OBOR atau BRI telah menempatkan Kepala Naga berada di Pantai Utara Indonesia. KOLUSI Perintah Jokowi kepada Menko Airlangga untuk mengeluarkan Permenko No 6 tahun 2024 yang menguntungkan Aguan dengan mendapatkan status PSN. PSN PIK-2 adalah produk kolusi penguasa dengan pengusaha. Jokowi dan Aguam itu satu. Investasi IKN menjadi bukti hubungan keduanya. KORUPSI Kasus dugaan suap Aguan yang ditangani KPK untuk Raperda DKI tentang Reklamasi Pantai Jakarta Utara adalah gambaran perilaku. Sayang tidak berlanjut. OCCRP merilis figur korup Jokowi yang semestinya ditindaklanjuti Kejagung atau KPK. Ada kasus Bansos, Covid, Tax Amnesty, Kereta Cepat, IKN, rumah hadiah negara, PSN dan lainnya. SUBVERSI Kedaulatan negara yang \"dijual\" ke China di Rempang, kerjasama dengan PKC, program OBOR atau BRI, bahkan terakhir soal PIK-2 dengan sertifikasi laut bukan saja menggerus kedaulatan negara (negara dalam negara) juga bertentangan dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Jokowi telah menghancurkan atau melemahkan sistem politik dan pemerintahan. Pembongkaran pagar laut PIK 2 bukan final tetapi awal dari pembuktian. Perlu langkah lanjut pendalaman. Ada kejahatan ekonomi, politik, hukum, dan hankam di dalamnya. Semua tidak bisa dibiarkan. PIK-2 adalah sarang kolusi, korupsi dan subversi. Oleh karenanya sudah sangat tepat jika Kepolisilian, Kejaksaan atau KPK bergerak dengan mulai melalukan penyidikan atau pemeriksaan hukum. Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi lembaga strategis untuk turut mendalami. PIK 2 bukan proyek biasa. (*)
Bertobatlah Kalian Para Koruptor Rakus
Oleh Jon A. Masli, MBA | Diaspora USA & Corporate Advisor SEBAGAI WNI yang bermukim di Amerika Serikat, perkenankan saya memberikan pendapat hati nurani dengan ikhlas tentang kondisi di tanah air yang menjadi kepedulian kita bersama. Kondisi sosial, politik dan ekonomi serta hukum RI tidak baik-baik saja. Korupsi merajalela. Demokrasi, Hukum dan Konstitusi pun dipermainkan oleh para oknum penguasa dan politikus korup yang konon berafiliasi dengan oknum pengusaha rakus oligarki. Hal ini dapat kita simak laporan OCCRP yang menominasi Jokowi sebagai finalis presiden terkorup di dunia. Jadi negeri ini memang banyak sekali para oknum pejabat yang berkuasa dan politikus korup yang bersinergi dengan sekelompok oknum pengusaha oligarki serakah. Rakyat sudah pasrah dengan kelompok manusia begini yang nota bene adalah pengkhianat bangsa, perusak demokrasi, hukum dan juga konstitusi. Mereka haus kekuasaan dan harta yang tidak bermoral. Di mata masyarakat 5 tahun terakhir, pemerintahan Jokowi terkesan penguasa otoriter dengan berbagai pembohongan publik dan manipulasi hukum dengan motivasi untuk memuluskan kekuasaan (power) dan keserakahan harta (greed) kelompok tertentu. Ujung ujungnya mengkorupsi APBN dan merampok sumber daya alam Indonesia secara terorganisir, sistematis dan masif, organised crimes. Kasus yang lagi mencuat seperti Pagar Laut adalah bukti nyata merampok sumber daya alam. Kita selalu dipertontonkan dengan para pejabat dari Kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pandai bersilat lidah dengan pertemuan DPR. Kualitas kompetensi dan moralitas mereka amat memalukan dan mengecewakan. Anggota komisi 4 DPR Firman Subagio yang keras menegur Menteri KKP Sakti Trenggono yang terkesan kurang serius dan berkilah menangani kasus Pagar Laut. Jangan salahkan rakyat kalau mereka berpersepsi disgraceful denganpara oknum pejabat Kementerian, DPR, POLRI, MK, MA KEJAGUNG, KPK, dan lembaga lembaga institusi yang terkesan tidak berfungsi merah putih karena terkesan tersusupi oleh manusia toxic, licik nan korup dengan kemasan kejahatan terorganisir melindungi kelompk oligarki tertentu. Index demokrasi, index korupsi, dan index kualitas SDM terus menurun selama 6 tahun ini. Masyarakat dipertontonkan oleh kasus kasus korupsi bak drama Korea yang berseri - seri tiada ujungnya, sehingga konklusinya sudah jelas bahwa di Indonesia itu hukum bisa dibeli dan - dipermainkan dengan uang oleh oknum penguasa. Contoh kasus BLBI dan berbagai kasus mega korupsi, termasuk Harvey Moeis yang korupsi 300-an triliun hanya dihukum 6.5 tahun. Kini kasus pagar laut. Adalah PT Agung Sedayu, satu dari 9 naga konglomerat yang lagi diduga menjadi dalang memagar laut. Pemilik Agung Sedayu jelas adalah Aguan. Terlepas benar atau tidaknya dia pelaku yang bertanggung jawab, hukum akan membuktikan. Tuduhan tokoh etnis Tionghoa Aguan sudah kadung viral di mata para netizen. Memang kasus ini harus dibuktikan secara hukum agar kasus konyol demikian tidak terulang lagi. Tapi persepsi sekelompok masyarakat rasis yang menggeneralisasikan bahwa biang kerok kondisi kerusakan tatanan pemerintah RI, adalah KKN para oknum pejabat penguasaatau politisi korup dengan oknum pengusaha etnis Tionghoa tertentu dengan kemasan organized crime atau kejahatan terorganisir. Ini stigma negatif yang mulai berkembang di medos. Mirisnya dari fakta fakta drama kasus kasus korupsi yang dipertontonkan dari miles stone kasus BLBI sampai hari ini, STIGMA ini ada benarnya. Kita tidak bisa memungkiri fakta bahwa Pola Korupsi selama ini adalah KKN para oknum pejabat penguasa dari etnis Jawa, Sunda, Sumatera, Kalimantan dan etnis etnis lain dengan (terutama) para oknum pengusaha etnis Tionghoa konglomerat tertentu. Aguan dan Harvey, adalah tokoh sentral etnis Tionghoa yang lagi viral di medsos. Kita berharap besar pemerintahan Prabowo akan membuat perbaikan besar memberantas korupsi dengan catatan, kalau boleh usul:\" Kalian para oknum penguasa pejabat/politisi korup dan pengusaha konglomerat rakus segera BERTOBATLAH!\" Bukankah kalian sudah kaya raya dengan tumpukan harta tidak habis puluhan keturunan? Rakyat sudah gemas melihat ulah kalian para koruptor bajingan, pengkhianat bangsa dan oknum pengusaha rakus yang amat berpotensi mendisrupsi pemerintahan baru Presiden Prabowo. Para diaspora di Amerika terutama orang orang yang mengalami peristiwa berdarah Mei 1998 pun merasa kawatir bila perilaku korup dan serakah kelompok ini tidak berubah atau bertobat, maka akan berpotensi menyulut konflik horizontal SARA yang kita semua anak bangsa tidak ingin terjadi. Pola KKN klasik ini sudah sangat keterlaluan. Banyak orang Tionghoa adalah warga middle class, bukan orang sugih seperti Aguan dan Harvey Moeis. Mereka orang Indonesia juga dan ada rasa kawatir menjadi tumbal perilaku kejahatan terorganisir tersebut bila seandainya ada kelompok rasis yang berpotensi menyulut teror. Kita tentu tidak ingin adanya konflik SARA yang mengguncang pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang membawa kita menuju Indonesia emas. (*).
Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Membantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
Jakarta | FNN - Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif dan detail menyusul ditemukannya bukti lebih dari sejuta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel 2024. \"Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail,\" cecar Saldi dalam sidang di MK, Senin (20/1/2025). \"Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat,\" cecar Saldi, lagi. Setelah pihak Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. \"Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?\" kata Saldi. Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan \"Danny\" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis akan memenangi gugatan di MK. \"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan,\" ujar Asri. Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih. \"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif,\" ungkap Asri. Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. \"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,\" jelasnya. Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan. Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih. \"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96% dari total DPT,\" ujar Asri. Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04%, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8%. \"Dengan selisih ini, terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,\" paparnya. Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280. Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu. \"Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel,\" kata Asri. Menurutnya, jika suara \"siluman\" tersebut dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2, maka pasangan DIA unggul secara signifikan. \"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya,\" tegas Asri. Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. \"Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi,\" pungkasnya. (*)
Jika Aguan Mangkir Lagi, Dia Kehilangan Hak Hukum
Oleh Juju Purwantoro | Kuasa Penggugat Proyek PIK-2 PERSIDANGAN Perdata untuk jadwal yang ke 3 dengan Tergugat Sugianto Kusuma alias Aguan Cs akan dilaksanakan pada Senin (20/1/25) di PN Jakarta Pusat. Pada sidang sidang sebelumnya Aguan dan sebagai turut Tergugat Antoni Salim, Joko Widodo, dll, tidak pernah hadir. Majelis hakim beralasan alamat tidak ditemukan dan Aguan tidak dikenal, terkesan dicari-cari (tidak masuk akal). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para Penggugat (prinsipal) diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Juju Purwantoro,SH,MH, DR.Herman Kadir, SH,MH, Ahmad Khozinudin, SH, dkk. Apa yang telah dilakukan oleh Aguan, Cs, melalui kaki tangannya telah memaksa secara sepihak agar warga menjual lahannya atau digusur paksa. Mereka juga menimbun/menguruk lahan, sawah dan empang- empang milik warga, juga kaki (sungai) milik publik. Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu patut diduga keras juga telah membuat pagar laut dengan bambu di laut area Kecamatan Muncung sampai Paku Haji Banten, sepanjang sekira 11 km secara sepihak. Walaupun sampai saat ini, tidak ada ada satupun pihak yang mengakui telah membangunnya. Pihak Aguan dan kroni-kroninya sebagai tergugat jika pada sidang ke 3 nanti tidak hadir juga, maka mereka bisa \'kehilangan hak hukumnya\' untuk membela diri. Jika hal itu terjadi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran Tergugat, dan hakim dapat menjatuhkan putusan (verstek). Putusan verstek bisa dijatuhkan, karena Tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Tergugat juga tidak menyuruh orang lain (kuasa hukum) untuk menghadap menggantikannya, walau tenggang waktu dan tata tertib hukum acara telah dipenuhi. Adapun, dasar hukum putusan verstek dapat disimak dalam ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut : Pasal 125 HIR ;Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. Perbuatan yang telah dilakukan oleh Aguan Cs, jelas telah merugikan dan membuat sengsara rakyat pesisir pantai Banten. Sebagai salah satu konglomerasi (9 naga di Indonesia), Aguan tentu memiliki budget yang luar biasa besar, untuk membangun ambisi proyeknya (PIK-2). Tentu kemungkinan besar proyek tersebut dapat \'mendomleng dan berlindung\' dibalik PSN yang lokasinya bersebelahan dengan PIK 2. Pemerintah melalui Permenko Nomor 6 tahun 2024dari 14 PSN baru tersebut, salah satu di antaranya berada bersebelahan dengan kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City (Tropical Coastland). Kawasan PSN yang dimaksud pemerintah tersebut, lokasinya berhimpitan dengan proyek PIK-2, tidak tertutup kemungkinan terjadi \'penyelundupan hukum\' oleh PT Pantai Indah Kapuk. Mereka bisa saja mengklaim bahwa area tersebut adalah juga bagian dari PSN. Sebagai PSN pemerintah akan menggunakan lahan seluas 1.756 hektar, sementara total luas lahan yang diklaim milik PIK-2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar. Gugatan para Penggugat adalah PMH, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Unsur-unsur PMH dapat berupa pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, atau adanya kesalahan. Dalam hukum perdata, PMH sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata; perbuatan yang menyebabkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Oleh karena PMH tersebut, para korban (proyek PIK-2) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku (Aguan, Cs). Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi nominal, kompensasi, atau penghukuman sesuai vonis hakim. (*).
Enak Bener Si Aguan, Risiko Cuma Dibongkar
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SEWENANG-wenang buat pagar laut, kalau tidak keras reaksinya, pasti agenda akan berjalan terus dan mulus bisa sampai pengurugan. Masif reaksi dari berbagai kalangan baik tokoh seperti Said Didu, kelompok aktivis Aliansi Rakyat Anti Oligarki, Kesultanan Banten, Tim Advokasi Perlawanan Oligarki Properti Perampasan Tanah Rakyat, Lembaga Hukum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kelompok masyarakat lainnya termasuk Jawara Banten dan APP TNI. Desakannya adalah cabut PSN atas PIK-2 karena PSN yang diperuntukkan bagi proyek Tropical Coastland telah disalahgunakan oleh pengusaha Aguan menjadi alat penggusuran dan pembelian murah tanah yang dikuasai rakyat. Ada pemaksaan atau intimidasi serta pergerakan dari aparat pemerintahan setempat. PSN sendiri terindikasi sebagai jembatan terjadinya kolusi dan suap. Pelanggaran hukum menjadi warna dari proyek PIK 2 termasuk pembuatan pagar laut yang membentang 30,16 KM. Meski skenario berbelit dibuat dari pengakuan palsu nelayan hingga forum jadi-jadian tetapi semua sudah mampu membaca bahwa pagar laut itu sangat terkait dengan Aguan. Soal pembongkaran dijamin sukses, siapa yang berani mencegah? Boss lho. Masalahnya adalah masih sembunyinya sang pembuat. Aguan dan jajaran berskema tidak mengakui. Polisi beralasan tidak ada yang lapor, padahal beberapa nama sudah bisa diminta keterangan seperti Ali Hanafiah, Ghozali alias Engcun, Kades \"Rubicorn\" Kohod, Sandi \"JRP\" Martapraja, dan nama lain yang muncul di media sosial. Pembongkaran pagar laut menggembirakan pembuat karena alat bukti sudah hilang. Oleh marinir lagi. Korps Marinir, dan juga Prabowo, sudah terjebak dalam \"obstruction of justice\" sehingga akan terpaksa menghentikan pengusutan pelaku. Ini kemauan Prabowo atau memang disain Aguan, atau keduanya? Publik terlanjur bahagia bahwa pagar laut dibongkar, tetapi di balik itu Aguan selamat. Belum ada satupun terperiksa apalagi tersangka. Akhirnya Aguan tentu sedang senyum atau tertawa-tawa bahwa risiko membangun pagar laut hanya dibongkar. Mungkin dalam hatinya \"gua bayarin pembongkaran juga, oke yang penting masalah pagar selesai\". Kini bisa jalan-jalan ke Singapura atau ke negeri leluhur, China. Atas serangan pada PIK-2 masih tetap dicari akal agar lolos dan dapat tetap berjalan. Meskipun demikian rakyat, khususnya rakyat Banten, tidak akan merasa bahwa masalah telah selesai sebelum tuntutan utama terealisasi, yakni cabut PSN dan batalkan PIK-2, ganti pihak yang dirugikan. Bonus primair tangkap dan adili Aguan. Bonus subsidair tangkap dan adili Jokowi, Lebih subsidair tangkap dan adili Airlangga. Lebih lebih subsidair lagi tangkap dan adili Aguan, Jokowi dan Airlangga. Jika ada rencana melakukan sertifikasi laut seperti area pagar laut bekasi, dipastikan bakal gagal. Aneh-aneh saja ada Sertifikat Tanah di laut. BPN itu Badan Pertanahan Nasional, bukan Badan Perlautan. Di negara Konoha memang segala bisa dan mengada-ada. Siapa dulu Presidennya? (*)
Jokowi Pasti Menyerah
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih TIDAK ada yang statis pergantian perubahan dalam kehidupan pasti tiba. Semua terbaca dengan jelas dalam peradaban dan sejarah kekuasaan manusia di muka bumi ini. Semua jejak keangkuhan, kesombongan, kejahatan, kebiadaban, kekejaman, kebengisan, penipuan, kelicikan bagi manusia pasti akan berakhir menjadi bencana bagi pelakunya. Bencana kecil hukuman sesama manusia untuk sementara bisa dihindari dengan berbagai rekayasa. Bencana besar adalah pengadilan Tuhan sedikitpun manusia tidak akan bisa menghindarinya. Seorang penguasa tidak lebih hanya menjalankan amanah untuk kebaikan bersama rakyatnya. Apapun definisi politik, hukum atau apapun namanya hanya sarana menjalankan tugas yang diamanahkan. Sebagai mantan Presiden mestinya bisa hidup tenang justru terkena penyakit Skizofrenia : \"gangguan mental yang terjadi dalam jangka waktu panjang, gangguan tersebut menyebabkan penderita mengalami halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, seolah olah masih berkuasa \". Keadaan yang sesungguhnya Jokowi sedang mengalami kepanikan, ketakutan pada stadium parah, dengan nasib setelah lepas dari kekuasaannya yang tidak menentu. Jokowi mungkin tidak sadar mengendalikan bagaimana persisnya sasaran bereaksi adalah akan melahirkan berbagai kemungkinan. Salah sasaran akan membuat penurunan pada frustasi, kelelahan dan putus asa. Jokowi mengelola dan menentukan terlalu banyak cara mengamankan dirinya paska lengser dari segala ancaman hukuman dari rakyat. Akan menjadikan dirinya nanar, kelelahan, melakukan banyak kesalahan dan akhirnya akan kehilangan kendali atas situasinya. Kondisi terburuk Jokowi adalah kondisi kebuntuan, menjadikan kemandegan mental, kehilangan untuk berfikir. \"Pada titik seperti ini segalanya hilang\" Bahwa kepanikan, ketakutan dan emosi adalah kelumpuhan dan akan menjadi kalang kabut. Kejatuhan mental selalu akan mengawali kejatuhan fisik tidak lama lagi Jokowi akhirnya akan menyerah. Tapak sejarah ini semoga jadi Ibrah bagi Prabowo Subianto - jangan sembrono dalan mengelola dan mengendalikan negara. (*).
Inilah Sejarah dan Dosa Hitam Jokowi
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih PRESIDEN Jokowi akan menorehkan sejarah hitam yang tidak akan bisa dihapus, dilupakan atau ditelan oleh perjalanan waktu. Berdampak hukum akan menimpanya dirinya. Tak pelak dampak kerusakanya akan menjadi beban negara dan rakyat Indonesia. Terlacak dari penelusuran tindakan dan kebijakan Jokowi yang di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain: 1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat 2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta Bandung, akan berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat. 3. Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency. 4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik. 5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai. 6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital. 7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban. 8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya 9. 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan. 10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan. 11. Memberikan \"karpet merah\" bagi kepentingan oligarki. 12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan. 13. Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan. 14. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai \"senjata\" untuk menyelesaikan berbagai masalah. 15. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri.Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme. 16. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen. 17. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman. 18. Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan penghianatan terhadap konstitusi. 19. Sudah 10 Tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED di isu penghilangan paksa. 20. Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM. 21. Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi 22. Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vocal menegakkan amar ma\'ruf dan nahi munkar. 23. Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai tempat selama rezim Jokowi berkuasa (al. kasus KM.50). 24. Mem- back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. 25. Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel pemerintah. 26. Menyandera para Ketum Parpol. 27. Mematikan fungsi oposisi. 28. Membiarkan macam macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah. 29. Menghidupkan kembali paham komunisme. 30. Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan membebaskan China membangun pemukinan chusus dengan dalih pembangunan reklamasi pantai. 31. Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 32. Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai cara. 33. Menghidupkan kembali pemerinyah otoroter. Tahun 1998 mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal. 34. Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik korupsi merebak kemana mana 35. Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat. Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public service. 36. Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK, demi politik dinastinya. 37. Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi 1998. . 38. Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketua Umum sebuah parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik donastinya untuk menjadi Gibernur 39. Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi. 40. Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers seperti zaman Orde Baru. 41. Bersama dengan DPR Jokowi hendak merevisi UU MK (yang pernah ditolak Mahfud MD), tujuannya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK. 42. Melalui Mendikbud meribah macam isi kirikulim berbau komunis. Akan menaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik 500%. 43. Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya masuk lewat TKA China”. 44. Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak. 45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi rakyat yang makin silit. 46. Hampir semua harga barang (dan jasa) bakal naik, sedangkan pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit terutama setelah membanjirnya TKA China. 47. Di era Jokowi China sangat diistimewakan termasuk ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila. 48. Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur, justru di gunakan untuk kepentingan politiknya. 49. Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi. 50. Institusi polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat. 51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK. 52. Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 53. Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi presiden justru mengajukan banding. 54. Minimnya perlindungan hukum dan ham dalam praktik buruk pinjaman online (pinjol). 55. Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid ii, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif. 56. Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara. 57. Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan dalih Proyek Strategis Nasional ( PSN ). 58. Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri. 59. Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI sebagai korban. 60. Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana alam. 61. (1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tidak ada naskah akademik; (2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan cenderung berubah-ubah; (3) UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). (5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan yang besar terhadap Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (6) UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi. 62. Utang negara yang ugal ugalan beresiko gagal bayar dan menyitaan aset negara. 63. Pemindan dan pembangunan IKN yang di serahkan ke pihak asing ( khususnya China ) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk kepada penjajah gaya baru. 64. Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta, diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru. 65. Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakatbukan karena dinilai memberatkan pekerja. Tetapi melanggar konstitusi. 66. Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU, Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat. Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya. Konsekuensi lebih lanjut Jokowi harus siap menerima resiko seberat beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 45 dan Pancasila. (*)
Warga Pribumi Demo Tolak PSN PIK-2, Kaki Tangan Oligarki Menghadang
Tangerang | FNN - Meski sempat dihadang kaki tangan oligarki, aksi unjuk rasa (Unras) oleh massa pribumi menolak proyek PIK-2, telah sukses digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2025 di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Selain masyarakat setempat dan tokoh lokal, hadir pula para tokoh nasional antara lain; Abraham Samad, Roy Suryo, Ust Alfian Tanjung (Pendakwah), Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal (mantan DANPOM TNI era Soeharto), KH Muhyiddin Junaidi (Ulama MUI). Hadir pula Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr Marwan Batubara, Rizal Fadilah, Edy Mulyadi, KH Sobri Lubis, Kolonel Purn Sugeng Waras. Hanya saja, Unras tersebut tanpa dihadiri oleh Said Didu. Unras ini bertujuan untuk menolak dan menghentikan Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim di wilayah Provinsi Banten. Pembenaran dan manfaat proyek PIK-2 tersebut gencar disuarakan para buzer, demikian juga oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama milik Perusahaan Aguan. \"Sudah jelas dan tegas, bahwa proyek PIK-2 milik Aguan ini tidak memiliki dasar yuridis (illegal) secara formal dan transparan. Pelanggaran hukum yang terjadi antara lain proyek PSN PIK-2 tidak berdasarkan kajian RTRW, dan izin peruntukan lahan,\" kata Juju Purwantoro, penasihat hukum warga terdampak. Juju menegaskan bahwa lahan yang akan digarap seluas kurang lebih 1.836 Ha ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Sesuai keterangan Menteri ATR BPN Nusron Wahid masih belum jelas konversi peruntukannya. Agar tidak berlarut-larut, perlu keputusan segera dari Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sesuai aturan PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Menurut Juju, pemasangan pagar laut sepanjang 30.16 km, diurugnya empang- empang milik warga dan juga sungai, sampai saat ini tidak memiliki ijin, dan tidak ada juga pihak yang bertanggung jawab. Akibat operasinya truk-truk proyek PIK-2 tanpa batas waktu telah menimbulkan kecelakaan, juga korban jiwa. Belum lagi akses jalan yang ditutup, polusi, kerusakan jalan dan lingkungan, banjir, dll. Menghalangi fungsi laut, kata Juju adalah melanggar ketentuan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Hal itu juga dilarang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya jelas, adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik publik yang adil dan terbuka tanpa ada yang bisa mengklaim menjadi milik pribadinya. Aksi Deklarasi Rakyat Melawan Oligarki di Desa Kohod tersebut, telah terjadi penghalangan dan pelarangan akses menuju lokasi Unras oleh para preman. Anehnya para preman tersebut justru bukan dari penduduk lokal Banten, tapi sebagian besar orang- orang dari wilayah timur Indonesia. Mereka tampak dilindungi oleh aparat kepolisian, untuk menghalangi konvoi pengunjuk rasa. Padahal sesuai Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mereka sudah melakukan pemberitahuan tentang adanya Unras tersebut. Agar kasus PSN dan PIK-2 tersebut memiliki kepastian hukum, tidak merugikan lingkungan (darat, laut) juga rakyat, maka Presiden Prabowo Subianto harus segera menghentikan proyek tersebut. (And).
Lagi, Semua Tergugat PIK-2 Serentak Mangkir
Jakarta | FNN - Sidang ke-2 kasus Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) pada hari Senin (6/1/2025), kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proyek yang diduga bakal menjadi kawasan Negara Dalam Negara ini digugat oleh puluhan tokoh masyarakat yang peduli nasib NKRI ke depan. Sidang ini digelar setelah ditunda selama 3 minggu lalu. Pada sidang pertama para tergugat hanya dihadiri oleh tergugat 2 dan 3. Lainnya tidak mau hadir semua. antara lain Tergugat I PT. Agung Sedayu Group (Sugiyanto Kusuma) alias Aguan dan tergugat IV Nono Sampono sebagai Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT Sedayu Sejahtera Abadi (unit usaha Agung Sedayu Group). Juga mantan Presiden Jokowi selaku turut Tergugat, tidak menghadiri sidang tersebut. Pada sidang kedua, mereka kompak dan koor serempak tidak mau hadir secara lengkap. Panggilan I (pertama) kepada Penggugat tersebut, atas nama Aguan beralamat; jalan Marina Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum para penggugat antara lain Juju Purwantoro, SH, Khozinudin, SH, dkk, dalam perkara \'a quo\' menggugat Aguan sebagai Tergugat I telah dipanggil secara patut dengan alamat; jalan Marina Raya, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Surat panggilan sidang tersebut ternyata kembali, dengan alasan alamat tidak ditemukan. Demikian juga untuk surat panggilan kepada Nono Sampono, surat panggilan tersebut kembali dengan alasan yang sama. Sedangkan surat panggilan sidang untuk mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima, tetapi tidak ada keterangan lebih lanjut. Setelah melalui konfirmasi dalam persidangan, akhirnya disepakati majelis akan melakukan panggilan ulang kepada Aguan, Nono Sampono, dan Jokowi. Panggilan ulang dilakukan untuk sidang keTiga baik kepada Aguan maupun Nono Sampono. Kepada Aguan dialamatkan lewat kantor mereka beraktifitas sehari-hari yaitu; Tower Agung Sedayu Group, 8 dan 10flr unit G, jalan Marina Raya, Kel.Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Agung Sedayu Group, dengan alamat Kukuh Mandiri Kestari, jalan Marina Raya. Sedangkan untuk Nono Sampono, selaku Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT. Sedayu Sejahtera Abadi (unit bisnis Agung Sedayu Group), dengan alamat yang sama kepada Aguan tersebut. Perihal alamat kantor Aguan dan Nono tersebut, adalah para tokoh bisnis yang sudah sangat dikenal di Indonesia. Jadi pihak Pengadilan Jakarta Pusat tidak perlu lagi beralasan dengan alamat tidak diketahui, ataupun pimpinan perusahaan tidak dikenal. Sebetulnya nyata- nyata alamat kantor tersebut sudah jelas, domisili di Jakarta, demikian juga siapa pimpinan perusahaannya sudah sangat dikenal publik. Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) sangatlah strategis tapi penuh kontroversi karena dikaitkan juga dengan proyek Strategis Nasional (PSN). Tampaknya pengembang PIK-2 \'mendompleng\' PSN tersebut. Proyek PIK-2 jelas akan merugikan rakyat terdampak, merugikan kepentingan umum. Mereka membeli lahan rakyat secara paksa dengan harga sangat murah dan memagari laut secara sepihak. Aguan dengan korporasinya telah membatasi mata pencaharian warga untuk bertani, beternak ikan dan sebagai nelayan. Hal itu jelas sangat merugikan kehidupan masyarakatnya. Padahal PSN masih sedang dievaluasi dan dikaji oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Masyarakat perlu segera dikeluarkannya keputusan rekomendasi (sesuai janji Husein) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas adanya PSN dan proyek PIK-2 di Jakarta Utara tersebut. Ini terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten di kawasan tersebut. Bahkan, PSN juga PIK-2 tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kawasan dengan total 1.700 tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Oleh karenanya majelis hakim setelah melakukan panggilan sidang kedua kepada Aguan dan Nono Sampono, termasuk Jokowi, maka harus melanjutkan sidang sesuai pokok perkara, walaupun tanpa kehadiran tergugat (verstek). Hal itu adalah sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut: Pasal 125 HIR ; \"Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan\". Majelis hakim telah memutuskan untuk menunda sidang hingga 20 Januari 2025. Para tergugat diharapkan dapat hadir dipersidangan secara lengkap, tanpa alasan yang dicari-cari. (abd).