Lagi, Semua Tergugat PIK-2 Serentak Mangkir
Jakarta | FNN - Sidang ke-2 kasus Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) pada hari Senin (6/1/2025), kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proyek yang diduga bakal menjadi kawasan Negara Dalam Negara ini digugat oleh puluhan tokoh masyarakat yang peduli nasib NKRI ke depan.
Sidang ini digelar setelah ditunda selama 3 minggu lalu. Pada sidang pertama para tergugat hanya dihadiri oleh tergugat 2 dan 3. Lainnya tidak mau hadir semua. antara lain Tergugat I PT. Agung Sedayu Group (Sugiyanto Kusuma) alias Aguan dan tergugat IV Nono Sampono sebagai Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT Sedayu Sejahtera Abadi (unit usaha Agung Sedayu Group). Juga mantan Presiden Jokowi selaku turut Tergugat, tidak menghadiri sidang tersebut.
Pada sidang kedua, mereka kompak dan koor serempak tidak mau hadir secara lengkap.
Panggilan I (pertama) kepada Penggugat tersebut, atas nama Aguan beralamat; jalan Marina Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Kuasa hukum para penggugat antara lain Juju Purwantoro, SH, Khozinudin, SH, dkk, dalam perkara 'a quo' menggugat Aguan sebagai Tergugat I telah dipanggil secara patut dengan alamat; jalan Marina Raya, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Surat panggilan sidang tersebut ternyata kembali, dengan alasan alamat tidak ditemukan.
Demikian juga untuk surat panggilan kepada Nono Sampono, surat panggilan tersebut kembali dengan alasan yang sama. Sedangkan surat panggilan sidang untuk mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima, tetapi tidak ada keterangan lebih lanjut.
Setelah melalui konfirmasi dalam persidangan, akhirnya disepakati majelis akan melakukan panggilan ulang kepada Aguan, Nono Sampono, dan Jokowi. Panggilan ulang dilakukan untuk sidang keTiga baik kepada Aguan maupun Nono Sampono. Kepada Aguan dialamatkan lewat kantor mereka beraktifitas sehari-hari yaitu; Tower Agung Sedayu Group, 8 dan 10flr unit G, jalan Marina Raya, Kel.Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Agung Sedayu Group, dengan alamat Kukuh Mandiri Kestari, jalan Marina Raya. Sedangkan untuk Nono Sampono, selaku Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT. Sedayu Sejahtera Abadi (unit bisnis Agung Sedayu Group), dengan alamat yang sama kepada Aguan tersebut.
Perihal alamat kantor Aguan dan Nono tersebut, adalah para tokoh bisnis yang sudah sangat dikenal di Indonesia. Jadi pihak Pengadilan Jakarta Pusat tidak perlu lagi beralasan dengan alamat tidak diketahui, ataupun pimpinan perusahaan tidak dikenal. Sebetulnya nyata- nyata alamat kantor tersebut sudah jelas, domisili di Jakarta, demikian juga siapa pimpinan perusahaannya sudah sangat dikenal publik.
Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) sangatlah strategis tapi penuh kontroversi karena dikaitkan juga dengan proyek Strategis Nasional (PSN). Tampaknya pengembang PIK-2 'mendompleng' PSN tersebut. Proyek PIK-2 jelas akan merugikan rakyat terdampak, merugikan kepentingan umum. Mereka membeli lahan rakyat secara paksa dengan harga sangat murah dan memagari laut secara sepihak. Aguan dengan korporasinya telah membatasi mata pencaharian warga untuk bertani, beternak ikan dan sebagai nelayan. Hal itu jelas sangat merugikan kehidupan masyarakatnya.
Padahal PSN masih sedang dievaluasi dan dikaji oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Masyarakat perlu segera dikeluarkannya keputusan rekomendasi (sesuai janji Husein) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas adanya PSN dan proyek PIK-2 di Jakarta Utara tersebut. Ini terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten di kawasan tersebut. Bahkan, PSN juga PIK-2 tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kawasan dengan total 1.700 tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Oleh karenanya majelis hakim setelah melakukan panggilan sidang kedua kepada Aguan dan Nono Sampono, termasuk Jokowi, maka harus melanjutkan sidang sesuai pokok perkara, walaupun tanpa kehadiran tergugat (verstek). Hal itu adalah sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut:
Pasal 125 HIR ; "Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan".
Majelis hakim telah memutuskan untuk menunda sidang hingga 20 Januari 2025. Para tergugat diharapkan dapat hadir dipersidangan secara lengkap, tanpa alasan yang dicari-cari. (abd).