HUKUM

Dugaan Market Manipulation Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian-3)

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebaiknya jangan hanya terfokus pada kasus PT Timah Tbk. Apalagi dugaan potensi kerugian negara koruspsi di PT Timah Tbk. hanya Rp. 300 triliun. Ada lagi dugaan potensi kerugian negara lebih besar di pasar modal Indonesia. Bisa mencapai ribuan trilun rupiah. Kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal tidak bisa dipercaya. Begitu juga dengan PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas bursa efek. Kedua regolator pasar saham ini diduga sengaja membiarkan terjadinya market manipulation saham dengan kode BREN tersebut.  Saham BREN yang ketika listing pasar modal tanggal 9 Oktober 2023 dihargai dengan Rp. 780 per satu saham. Saham BREN sempat naik hingga mencapai Rp. 11.250 per satu saham tanggal 20 Mei 2024. Kenaikan tersebut, diduga akibat kerjama cipta kondisi market manipulation antara OJK dan PT. BEI dengan pemegang saham pengendali saham BREN.  Dengan kondisi ini, sudah waktunya untuk Jampidsus Kejaksaan Agung masuk melakukan penyelidikan. Kerugian akibat diduga adanya market manipaltion saham PT Barito Renewables Energi Tbk. mencapai ribuan triliun rupiah. Saham milik Prajogo Pangestu tersebut diguga digoreng-goreng, sehingga kenaikan harga saham BREN diduga tidak normal.  Dugaan adanya cipta kondisi goreng-menggoreng di antara para anggota bursa dengan pemegang saham pengendali. Dugaan itu mendekati benar, karena jumlah saham diperdagangkan di lantai bursa hanya 3-5%. Sangat mudah untuk dikendalikan dengan aksi goreng-menggoreng harga saham. Kondisi adanya dugaan market manipulation saham BREN tersebut dikhawatirkan bisa mengganggu indikator ekonomi nasional. Pasar modal merupakan salah satu indikator ekonomi nasional. Indikator ekonomi nasional lainnya adalah moneter dan fiskal. Untuk itu, perlunya Jampidusus Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan agar membuat efek jera kepada anggota, pemegang saham pengendali dan regulator.  Dugaan skandal serupa pernah terjadi pada perdagangan saham PT Semen Gresik Tbk. Namun market manipulation dan goreng-menggoreng saham PT Semen Gresik ditutup oleh Ketua Bapan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang ketika itu dijabat Jusuf Anwar. Padahal pelakunya sudah ditangkap oleh tim intelijen market Bapepam. SRO Wajib Bikin Penyelidikan BEI sebagai Self Regulatory Organisation (SRO) mempunyai kewenangan mutlak untuk melakukan penyelidikan. PT BEI harus memeriksa semua anggota bursa yang terlibat melakukan transaksi harga saham BREN yang tidak wajar tersebut. Adanya Unusual Market Activity (UMA) atas saham milik Prajogo Pangestu itu nyata dan fakta. Tidak bisa terbantahkan dengan alasan apapun. Otoritas bursa tidak bisa bilang tidak ada UMA atas saham BREN, sehingga belum perlu melakukan penyelidikan kepada semua anggota bursa yang melakukan transkasi saham BREN. PT BEI sebagai SRO juga tidak bisa hanya bilang sedang melakukan pemantauan khusus. Adanya UMA atas saham BREN itu nyata dan fakta. Tidak bisa dinafikan begitu saja oleh SRO. Apalagi kenaikan saham BREN itu sampai 1.342%.   Seharusnya begitu terjadinya UMA, otoritas bursa harus bergerak melakukan penyelidikan. UMA terjadi akibat pergerakan kenaikan harga saham BREN yang tidak wajar hingga mencpai 1.342%. Padahal saat IPO tanggal 9 Oktober 2023 lalu, saham BREN ini hanya dihargai Rp 780 per satu saham. Kalau PT BEI sebagai SRO tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, menjadi wajar kalau masyarakat dan pemeharti pasar modal menduga-guga otoritas pasar modal sengaja menutup mata terhadap adanya UMA atas saham BREN. SRO jangan menutup mata terhadap adanya UMA di depan mata. Kondisi bisa berdampak negatif terkait kepercayaan publik terhadap busra Indonesia. Penyelidikan yang menyeluruh penting dan strategis. Tujuannya untuk menapis dugaan negatif terhadap bursa Indonesia di mata investor dan masyarakat pasar modal. Apa saja hasil penyelidikan yang didapat SRO tetap saja menjadi positif, bagus, dan hebat untuk nama baik bursa Indonesia. Tampilan PT BEI sebagai SRO menjadi berkelas, top markotop dan mengagumkan sebagai regulator bursa.     Apabila hasil penyelidikan yang menyeluruh menunjukkan dugaan kuat terjadi market manipulation, maka segera dilaporkan ke OJK. Pelaku bersama barang bukti dokumen-dokumen pendukungnya segar diserahkan kepada OJK sebagai otoritas pasar modal untuk ditindaklanjuti. Bisa berupa pelanggaran pidana pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bisa juga berupa hukuman administratif saja. UMA adalah aktivitas pasar saham yang tidak biasanya. Umumnya UMA merupakan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak bisa pada kurun waktu tertentu. Pihak bursa setiap saat membuat penilaian kalau UMA dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Nilai perdagangan saham BREN di lantai bursa setiap hari diperkirakan antara Rp 2-3 triliun rupiah. Nilai transaksi sebesar ini hampir dipastikan melibatkan mereka yang masuk katagori spesialis goreng-menggoreng saham kelas kakap besar di pasar modal Indonesia. Bukan hanya kakap, tetapi kakap yang besar.  Penggoreng utama yang kelas kakap dan besar ini diduga masih pemain lama. Mereka masih itu-itu saja. Tidak susah dan sulit untuk melacak pergerakan dan kebiasaan mereka. Kalau saja otoritas bursa efek punya keinginan untuk melacak mereka, maka sangat mudah dan gampang. Apalagi nyata-nyata telah terjadinya UMA di lantai bursa. Masyarakat dan pemerhati pasar modal tentu saja belum lupa siapa-siapa yang terlibat ketika menggoreng saham PT Semen Gresik Tbk. Saat itu Ketua Bapepam dijabat Putu Ary Suta. Saat pelaku market manipulation harga saham PT. Semen Gresik hampir saja ketangkap basah akibat penyelidikan yang dilakukan tim Bapepam. Namun Putu Ary Suta diganti oleh Jusuf Anwar sebagai Ketua Bapepam.  Kasus terjadinya market manipulation saham PT. Semen Gresik Tbk. akhirnya ditutup oleh Ketua Bapepam Jusuf Anwar. Akibatnya para pelaku utamanya melenggang bebas sampai sekarang. Padahal ancaman pidana pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah menanti mereka. (bersambung). *) Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) dan Capital Market Jounalist Club (CMJC)

Mafia Skandal Timah Kerja Keras Perlebar Episentrum

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), perhatian publik kini tertuju ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kantornya Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (Jampusus) yang menangani korupsi di PT Timah Tbk. Dugaan nilai kerugiannya terbesar sejak Indonesia merdeka 79 tahun lalu, sejak 17 Agustus 1945. Awalnya Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan duagaan kerugian negara hanya Rp 271 saja. Namun hari ini (Rabu, 29 Mei 2024) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengoreksi angka kerugian yang pernah diumumkan Jampidus Febrie. Burhanuddin menduga nilai yang malah lebih besar lagi, yaitu Rp 300 triliun. Para sindikat melakukan dugaan korupsi terkait tata niaga timah. Lokasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. selama 7 tahun, dari tahun 2015 sampai 2022. Angka kerugian bertambah Rp 29 triliun, dari yang semula hanya Rp 271 triliun menjadi Rp 300. Untuk mendapatkan hitungan Rp 300 triliun itu, Kejaksaan Agung dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).       Publik terkaget-kaget antara percaya dan tidak percaya. Yang kaget dan terperangah bukan saja di dalam negeri, namun juga yang di manca negara. Publik bertanya-tanya, siapa sih pelakunya itu? Berani amat mereka. Hebat amat mereka. Sudah berani, rakus pula. Nilai korupsinya Rp 300 triliun itu kan 10% lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2023 senilai Rp 2.463 triliun. Sampai hari ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Para tersangka tersebut umumnya hanya pelaksana di lapangan saja. Penyidik Gedung Bundar belum sentuh pelaku kakap seperti yang dibilang wartawan senior Bang Dahlan Iskan RBT atau RB. Ada juga jenderal purnawirawan bintang empat yang berinisial B.   Pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Dia menjabat Dirjen Minerba dari 2015 - 2020. Saat Bambang menjabat Dirjen Minerba itulah aksi korupsi mafia timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dimulai. Aksi pencurian mereka berlangsung sampai tahun 2022. Pelaku kakap tampaknya panik berat. Aksinya sudah diketahui Gedung Bundar. Untuk meyakinkan dugaannya, Gedung Bundar mengajak ahli yang mampu menghitung kerugian negara dari aspek kerusakan lingkungan. Akibatnya pelaku kakap melancarkan aksi teror ke Kejaksaan Agung.  Awalnya pelaku kakap berusaha melobi dan ajak berdamai Gedung Bundar. Biasa disebut “delapan enam\" (86), pasal perdamaiaan KUHP. Namun rupanya ajakan lobi dan berdamai tidak ampuh menghentikan gerak Gedung Bundar. Langkah selanjutnya melancarkan teror ke Kejaksaan Agung. Pelaku mengirim rombongan motor gede (moge) dengan sirine yang berputar-putar di sekitar Gadung Kejaksaan Agung.  Sempat juga pelaku kakap mengirim drone ke Gedung Bundar. Tujuannya memantau kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik kasus timah di Gedung Bundar. Jajaran kejaksaan sigap dengan senjata untuk menembak drone yang dikirim para mafian timah.  Teror terakhir adalah mengirim anggota Densus 88 Polri untuk mengintai Jampidus Febrie Adriansyah yang akan makan malam di sebuah restoran. Untung saja pengawal Jampidsus yang anggota TNI itu sigap, sehingga bisa membekuk anggota Densus. Tim pengintai Jampidsus lain, yang berada di luar dan sekitaran restoran juga buru-buru kabur.  Prosedur tetap yang berlaku di polisi, hanya dua orang yang punya kewenangan untuk menggerakkan Densus 88 Polri, yaitu Kapolri dan Kabareskrim. Namun Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sudah menyatakan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa dirinya tidak tahu-menahi dengan kegiatan pengintaian tersebut.   Sampai sekarang Kapolri Jenderal Sigit masih diam. Kapolri belum bersuara. Mungkin Kapolri lagi memerintahkan Kadiv Provam Irjen Polisi Suhardiyanto melakukan penyelidikan di internal dulu, untuk mengetahui duduk masalah yang sebenanrnya seperti apa?  Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari Kapolri, Kadiv Provam atau Kadiv Hmas Irjen Polisi Sandhi Nugraha. Namun publik juga mungkin perlu bersabar menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri. Jangan terburu-buru. Khawatir salah atau keliru, bisa berakibat menambah masalah baru. Bisa tambah runyam kalau ada masalah baru akibat salah bicara.  Langkah Jampidsus Febrie yang semakin mendekat ke pelaku besar RBT atau RB dan Jendral bintang empat inisial B membuat mereka resah. Mereka lalu bekerja keras memperlebar wilayah pertempuran ke samping. Misalnya, kasus rekening gendut yang sudah basi dan tutup buku 15 tahun lalu, dicoba untuk dibuka-buka lagi. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan di tahun 2014 menyatakan kasus rekening gendut sah tidak terbukti secara hukum. Hanya hoax saja. (*)

TNI Bisa Menjaga Kejaksaan dan Tangkap Oknum Polisi untuk Kepentingan Negara

Jakarta | FNN - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan tidak ada yang salah Polisi Militer TNI menjaga keamanan Kejaksaan Agung dan menangkap oknum polisi untuk kepentingan negara. \"Penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI punya tugas pokok menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,\" kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024). Objek Vital Nasional Tugas tersebut, lanjut Selamat Ginting, dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP terdapat satu klausul  mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. \"Kejaksaan Agung merupakan objek vital nasional strategis bidang hukum. Untuk kepentingan negara, maka sah TNI menjaga Kejaksaan Agung,\" ujar Ginting. Apalagi, kata dia, permintaan untuk menjaga Kejaksaan Agung juga berkorelasi dengan adanya posisi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) yang ditempati Pati TNI bintang dua.  Sehingga, lanjutnya, keberadaan Polisi Militer TNI yang terdiri dari tiga matra untuk menjaga Kejaksaan Agung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum tertentu.  Dikemukakan, jika gangguan keamanan itu datangnya dari oknum kepolisian, tidak ada masalah bagi POM TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya. \"Jadi tindakan POM TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang diduga terkait  kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp271 Triliun,\" pungkasnya. (ida)

Kasus Penyegelan Kapal MT Tutuk Bermuatan 5.500 Ton Fuel Oil, Ombudsman: KLHK Lakukan Maladministrasi

Jakarta, FNN | Ombudsman menilai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi karena melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT Tutuk. Kapal tersebut milik perusahaan pelayaran PT Jaticatur Niaga Trans, bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China. Akibat tindakan KLHK itu perusahaan mengalami kerugian baik materil maupun moril. Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman setelah melalui proses panjang. Ombudsman menangani perkara ini setelah mendapat pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan kasus tersebut.  Menurut Ombudsman, hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT Jaticatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Tapi, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022. Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, kembali menyegel kapal MT Tutuk beserta muatan 5.500 ton Fuel Oil. Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) I atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu menetapkan Wiko salah satu Direktur PT  Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka. Namun, setelah berkas Kapal MT Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta hingga berakhir batas waktu yang ditetapkan kejaksaan.  Gakkum KLHK kembali mencari-cari kesalahan Kapal MT Tutuk. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT.Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut -- Red) sebagai tersangka.  Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Fuel Oil Kapal MT Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT Sucofindo muatan Fuel Oil MT Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar. “LSM LIRA baru dapat pengaduan 27 November 2023 dari PT Jaticatur. Setelah kami pelajari serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut menghambat, baik di instansi Kemenkopolhukam, Kajati Kepri, Polda Kepri, BP Batam, dan lainnya, kami justru menemukan adanya Abuse Of Power oleh oknum Gakkum KLHK,” ujar Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal SH. Jusuf Rizal yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu menyatakan  selama hampir dua tahun kasus ini digantung, tidak selesai, sehingga PT Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian USD10.000 per hari. Ini semua karena ulah oknum Gakkum KLHK, yang diduga ada unsur mens rea terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu. Itulah yang mendasari LSM LIRA mengadukan ke Ombudsman Setelah melakukan serangkaian investigasi serta komunikasi dengan instansi terkait, sumber masalah memang ada di Gakkum KLHK. Maka pada bulan Februari 2024, Wiko melakukan Praperadilan dan tanggal 20 Pebruari 2024, gugatan dimenangkan Wiko dan PT Jaticatur Niaga Trans. Gakkum KLHK harus membuka segel, mengembalikan dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil yang disegel ke PT Jaticatur Niaga Trans. “Penyelidikan Ombudsman terhadap Laporan LSM LIRA tentang Abuse Of Power atau maladministrasi Gakkum KLHK, telah ditutup. Namun dari hasil laporan Ombudsman disebutkan jika Gakkum KLHK telah terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan eksekusi pada keputusan praperadilan pertama,” tambah Jusuf Rizal Ombudsman mengatakan kasus laporan LSM LIRA ditutup, mengingat pada hasil praperadilan kedua, Gakkum KLHK telah melaksanakan keputusan Praperadilan. Namun pada eksekusi praperadilan pertama telah melakukan penundaan eksekusi melebihi tujuh hari yang ditetapkan pengadilan di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kontek tugas Ombudsman memang selesai. Tetapi menurut LSM LIRA hasil kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi, telah menunjukkan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tidak hanya kehilangan opportinity, kepercayaan mitra bisnis serta kerugian menurunnya kualitas Fuel Oil serta kerugian operasional selama hampir dua tahun  “Untuk itu, baik sebagai pemegang Kuasa Khusus Dirut PT Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto maupun atas nama LSM LIRA kami akan lakukan langkah hukum, baik Pidana maupun Perdata terhadap Siti Nurbaya, Menteri KLHK, Dirjen Gakkum, Rasio, Direktur Gakkum, Yazid, serta tiga orang penyidik yaitu Sunardi, Antonius dan Neneng,” tambah Jusuf Rizal.

KPK Sita Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo

Jakarta | FNN  – Ada saja hal menarik yang menjadi perhatian publik atas sidang korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana hartanya tersebar di mana-mana.   Diketahui KPK kembali menyita aset milik kader partai Nasdem yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tim penyidik KPK kini menyita rumah mewah milik SYL yang berada di Makassar. “Tim penyidik kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). Dalam foto yang diterima, terlihat rumah SYL yang disita berlantai dua. Rumah mewah tersebut bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Beberapa bagian rumah ini terlihat masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK juga terlihat telah menempel tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu. Ali mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK. “Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali. Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL. “Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali. Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang dari SYL saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti . (abd)

RUU Penyiaran Disusun Sembunyi-sembunyi, Sama Persis RUU Cipta Kerja

Jakarta | FNN - Pemaksaan pembuatan undang-undang kembali dipertontonkan oleh DPR RI.  Sama persis dengan RUU Cipta Kerja, kini RUU Penyiaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten ternyata dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Banyak kejanggalan yang ditemukan, selain jurnalistik investigasi, ada 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran. Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat (3). Namun, sebelum penjatuhan saksi administratif, lembaga penyiaran diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan berhak untuk menjawab. Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. Kemudian, dalam draf RUU disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat membentuk panel ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran SIS dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Dalam draf RUU Penyiaran juga dikatakan bahwa penyusunan, penetapan sampai sosialisasi P3 dilakukan KPI setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Aturan ini tecantum dalam Pasal 48 ayat (2). Demikian juga, SIS disusun dan ditetapkan oleh KPI setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 50A ayat (3). AJI Menolak Keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers. Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, KPI disebut menyusun, menetapkan, menerbitkan, mensosialisasikan P3 kepada lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital penyiaran dan masyarakat umum setelah konsultasi ke DPR. Padahal, berdasarkan undang-undang yang saat ini masih berlaku, KPI sebagai lembaga independen menyusun sendiri pedoman itu, tanpa harus konsultasi ke DPR. “Di (Rancangan) UU ini mengamanatkan kalau mau mengubah atau membuat harus tanya dulu sama DPR. Bayangkan ini ada proses politik yang sebenarnya penyiaran itu jangan dibawa ke politik lah,” kata Bayu pada 24 April 2024. Pasal lain yang dinilai membahayakan kebebasan pers adalah larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Bayu mengaku AJI belum memahami betul maksud pasal tersebut. Sebab, pada bagian penjelasan pasal tersebut tidak ada uraian lebih lanjut. “Kalau ditafsirkan bebas ini artinya di TV, atau di penyiaran, di radio, TV bahkan di platform digital itu tidak boleh jurnalistik investigasi,” ujar Bayu. “Artinya teman-teman yang biasa membuat investigasi mungkin akan dipersoalkan di sini,” lanjutnya. Di luar pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, AJI juga menilai pembahasan RUU Penyiaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pada situs DPR RI tidak ada draft RUU Penyiaran dan tidak dibagikan kepada publik. Pola semacam ini juga terjadi pada masa pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Draft ini tidak terbuka atau tidak dipublikasikan secara umum, ini yang menjadi keprihatinan kita selama ini bahwa DPR ini sembunyi-sembunyi,” katanya Berikut isi Pasal 50B ayat (1): SIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) paling sedikit memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran dalam rangka: menjaga nilai Pancasila sebagai pedoman hidup; menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan; penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan; penghormatan terhadap hak privasi dan pelindungan data pribadi; pelindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, dan kelompok masyarakat minoritas; penghormatan atas lambang negara; kewajiban netralitas; tayangan politik yang adil dan berimbang; penegakan etika jurnalistik khusus di bidang Penyiaran; penegakan etika periklanan; bahasa; teks dan sulih suara dalam Siaran berbahasa asing; penataan jam siar sesuai dengan klasifikasi usia khalayak; program faktual dan nonfaktual; pembatasan durasi tayangan program Siaran yang bersifat serial; blocking time; penempatpaduan produk; relai Siaran; hak siar; ralat dan hak jawab Isi Siaran; arsip Isi Siaran dan Konten Siaran; identifikasi Konten Siaran pada Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan platform teknologi Penyiaran lainnya; dan penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dimulainya Siaran dan setelah diakhirinya Siaran. Berikut isi Pasal 50B ayat (2): Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; penayangan eksklusif jurnalistik investigasi; penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat; penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural; penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Kemudian, berikut isi Pasal 50b ayat (3): Pelanggaran atas SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: teguran tertulis; pemindahan jam tayang; pengurangan durasi Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; pengaturan penggantian judul dan/atau alur cerita; penghentian sementara Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI; penghentian Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut IPP. Lalu, ini isi Pasal 50B ayat (4): Pengisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (5) yang melanggar SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi oleh KPI berupa: teguran; dan/atau pelarangan tampil.(Abd)

Keterlibatan Nasdem dalam Korupsi BTS Makin Jelas

Jakarta | FNN - Buntut korupsi BTS semakin panjang. Banyak pejabat terlibat termasuk Partai Nasdem. Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku pernah diminta mengumpulkan uang Rp 850 juta oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Sukim mengatakan ada kuitansi berlogo NasDem terkait permintaan uang itu. Hal itu disampaikan Sukim dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). Sukim awalnya mengatakan Kasdi meminta dirinya berkoordinasi dengan Stafsus SYL, Joice Triatman. “Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp 850, Yang Mulia,” kata Sukim. “Rp 850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. “Siap, Yang Mulia,” jawab Sukim. Hakim kemudian bertanya untuk apa uang tersebut. Sukim mengaku tak tahu, namun melihat ada kuitansi berlogo NasDem. “Untuk kepentingan apa? Kementerian atau parpol?” tanya hakim. “Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu, ‘Kok ada uang ini?’. Saya tanya ke paniteranya Ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’. Terus paniteranya WA, ‘Ada kuitansi dari NasDem’, Yang Mulia,” jelas Sukim. Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hakim lalu bertanya apa hubungan uang itu dengan NasDem. Sukim mengaku tidak tahun. “Untuk kepentingan Partai NasDem?” tanya hakim. “Tidak tahu cuma diketahui ada kuitansi NasDem,” jawab hakim. Hakim pun meminta untuk memperlihatkan kuitansi yang dimaksud oleh saksi. Kuitansi berlogo NasDem pun lalu ditampilkan di layar persidangan. “Jadi uang sejumlah Rp 850 juta ini, ini permintaan langsung dari Joice?” tanya hakim. “Bu Joice ke Pak Sekjen, Pak Sekjen sampaikan ke kami,” jawab Suki. “Itu kuitansi ada logo NasDem?” tanya hakim. “Siap, Yang Mulia,” jawab Sukim. Sukim mengatakan uang tersebut dikumpulkan oleh eselon I. Setelah terkumpul, kata Sukim, uang itu lalu diserahkan kepada Joice. “Rp 850 juta itu diapakan untuk partai? Untuk pencalegan, kampanye atau gimana? “Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sukim. (bgl)

ASN Dipaksa Netral, Presiden Malah Memihak: Jokowi Sakit Mental?

Jakarta | FNN - Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini harus rela menerima kenyataan pahit. Di saat seluruh ASN dipaksa harus netral dalam perhelatan Pilpres, Presiden Jokowi malah terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Presiden yang seharusnya memberikan teladan kepada ASN agar tetap netral, justru kini berbanding terbalik. Aneh bin ajaib. \"Biadab,\" protes salah seorang abdi negara di Kementerian Dalam Negeri yang sengaja tidak dipublikasikan identitasnya. ASN itu tak habis pikir di saat semua pegawai negeri dipaksa netral, tetapi Jokowi malah asyik memihak ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2. \"Lalu apa gunanya kita belajar hukum, apa manfaatnya kita belajar etika, apa gunanya kita menjaga moral,\" ketus ASN tersebut. Kekesalan serupa juga datang dari seorang ASN yang sudah cukup lama berkarir di Kementerian BUMN. Menurut ASN yang enggan disebutkan namanya itu, sikap memihak yang dipertontonkan Jokowi justru menimbulkan kontroversi di kalangan ASN. Ada yang suka tetap tak sedikit pula yang tidak suka, tergantung pada preferensi politik masing-masing ASN. Perbedaan inilah yang rawan akan menimbulkan kegaduhan di antara sesama ASN. Menanggapi hal tersebut, kritikus politik Faizal Assegaf malah menduga ada yang salah dengan kondisi kejiwaan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi kemungkinan sudah mengalami depresi dan sakit mental.  \"Bukan mustahil dialami Jokowi. Publik harus tahu itu. Hasilnya harus diumumkan,\" terang Faizal Assegaf dalam program Kontroversi Metro TV, (26/2024). Dikatakan Faizal, sangat mungkin Jokowi mengalami tekanan berat hingga depresi mengingat banyaknya persoalan politik yang harus dihadapi. Tampaknya, ada kecemasan luar biasa yang mendera Jokowi hingga menimbulkan kepanikan. Akibatnya, kecemasan tersebut menjadi sikap panik, hingga melakukan kegilaan politik. \"Maka melanggar netralitas, etika, bahkan tabrak aturan hukum, lalu dia nilai wajar. Apalagi beban menangkan anak di Pilpres. Ini berat,\" ungkap Faizal. Buktinya, sambung Faizal, sudah banyak komentar tokoh dan pakar bicara soal hukum, etika, moralitas dan martabat negara, tetapi tak pernah direspon Presiden. Faizal pun menyebut sudah banyak contoh pemimpin dunia yang juga pernah mengalami depresi dan sakit mental. “Ini bukan hal baru. Mereka tak peduli masa depan bangsa,\" kata Faizal mengingatkan. (abd)

Jokowi, Iriana, dan Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta | FNN - PETISI 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FOR ASLI) pada hari ini telah menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana nepotisme kepada KABARESKRIM POLRI Rilis yang diterima redaksi FNN menyebutkan bahwa pelaporan didukung sepenuhnya oleh 100 tokoh Petisi 100 dengan ribuan pendukung, yang diwakilkan kepada 25 orang penanda tangan basah pada surat kuasa kepada 20 orang pengacara, serta oleh 157 orang alumni dari 18  Perguruan yang tergabung dalam FOR ASLI yang diwakili 25 orang untuk tanda tangan basah pada surat kuasa. Pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Januari 2024 di Ruang BARESKRIM, Mabes POLRI Jl. Trunojoyo No. 32 Jakarta Selatan. Sebagaimana amanat TAP MPR Nomor VI/ MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya Bab II TAP MPR mengenai Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyatakan: “Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”. Bukti-bukti menunjukkan, bahwa Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Iriana dan Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999, menyatakan; “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka sangat jelas dan gamblang patut diduga kuat telah tejadi tindak pidana nepotisme yang dilakukan Joko Widodo selaku Presiden yang berkaitan dengan Anwar Usman selaku Adik Ipar dan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai anak yang menjabat Walikota Solo.  Peran Iriana istri Jokowi juga besar. Anwar Usman, Joko Widodo, Iriana dan Gibran Rakabuming Raka layak dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat kepada pihak Polri untuk diproses secara hukum atas delik melanggar Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming /penyertaan).  Mengingat bahwa Nepotisme merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, maka para tersangka/pelaku yang terlibat dapat atau harus segera ditahan. Laporan/Pengaduan Masyarakat ini sampaikan kepada Kabareskrim Mabes Polri dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti, karena salah satu Terlapor, Gibran Rakabuming Raka,  sampai saat ini terus menggunakan Putusan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sumber tidak pidana nepotisme untuk maju sebagai kontestan Wakil Presiden Republik Indonesia.  Dengan cepatnya proses hukum terhadap adanya dugaan tindak pidana melanggar Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 22  UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka tindak kesewenang-wenangan tidak terus berlanjut di Negara Republik Indonesia. UUD menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). (*)

Jawaban Tak Bermutu, Penampilan Debat Cawapres Gibran Makin Jeblok

Jakarta | FNN - Debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, terus menuai kritikan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Adapun tema debat kali ini adalah soal Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. Lalu apa yang layak dikomentari dari penampilan Gibran? Salah satunya adalah gimik yang justru mendatangkan reaksi negatif terhadap Gibran sendiri. Jika dibandingkan dengan penampilan pada debat cawapres sebelumnya, Gibran kali ini dinilai lebih buruk. Demikian diungkapkan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, yang terang-terangan menilai putra Jokowi itu terlalu banyak menampilkan gimik saat berdebat. \"Mas Gibran menurut saya terpuruk, tidak tampil sebaik di debat cawapres pertama,\" kata Hendri kepada wartawan, Senin (22/1/2024). Menurut Hendri, penampilan Gibran sama sekali tidak bisa menjawab pertanyaan dua cawapres lain yakni Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD. Sebaliknya, Gibran justru menggiring acara debat layaknya sebuah show alias pertunjukan yang membutuhkan gimik untuk menarik perhatian. Namun sayangnya, gimik seperti itu sebetulnya tidak dibutuhkan pada ajang serius seperti debat cawapres. Hendri kemudian menyoroti sejumlah pertanyaan yang tak mampu dijawab tuntas oleh Gibran.  \"Misalnya pertanyaan Pak Mahfud tentang redistribusi, kemudian tentang Trisakti-nya Bung Karno. Kemudian dengan Gus Imin juga sama bahkan fokus ke botol plastik yang mungkin saja itu disediakan panitia,\" Hendri menguraikan. Sikap Gibran itu menurut sangat disayangkan karena justru lari substansi pertanyaan. \"Banyak hal-hal yang akhirnya Gibran tidak bisa fokus ke substansi,\" kritik Hendri. (*)