HUKUM

Korban Mafia Tanah, Azhar Kadri Mengadu ke Bareskrim Mabes Polri

Jakarta  | FNN  - Azhar Kadri warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengadu ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta. Korban mafia tanah itu didampingi kuasa hukumnya Sunarty, SH., ia melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang mafia tanah bernama H. Masdari, seluas 14.000 m² berlokasi di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Usai melapor di bagian SPKT Bareskrim, Azhar menyatakan bahwa dirinya tidak melapor ke kepolisian Samarinda karena tidak pernah ditanggapi. \"Saya sudah dua kali melapor ke Polda Kaltim, tapi gak pernah diproses,\" katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025). Oleh karena itu pihaknya melapor ke Bareskrim biar cepat ditangani dengan baik dan tuntas. Adapun laporan yang disampaikan Azhar ke Bareskrim Mabes Polri adalah adanya tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh tangan kanan mantan Bupati Kutai Timur, Rita Widyasari bernama H. Masdari. Masdari kata Azhari menyerobot tanah seluas 14.000 m² yang berlokasi di Jalan Siradj Salman Samarinda, setelah Masdari memberikan uang muka sebesar Rp50 juta kepada Azhar Kadri. Memang diakui, pada tahun 2014 Azhari menjual tanah tersebut kepada Masdari seharga Rp6 miliar. Sesuai kesepakatan pelunasan akan diberikan Masdari setelah proses balik nama surat dan dokumen pendukung sudah selesai. Namun anehnya, pelunasan belum diberikan, Masdari sudah menguasai tanah berbekal kuitansi tanda jadi. \"Saya sering diminta tanda tangan di kuitansi kosong, saya tanda tangani katanya untuk  mengurus surat surat. Terakhir dia minta tanda tangan pelunasan, tidak saya penuhi,\" papar Azhar. *Masdari Berusaha Menguasai dengan Berbagai Cara* Azhar Kadri melanjutkan, setelah dirinya tidak mau tanda tangan,  Masdari terus menerus meneror dirinya. Akhirnya Masdari berhasil menguasai lahan dengan menggunakan kekuatan preman. Langkah berikutnya Masdari ingin balik nama sertifikat kepemilikan tanah, tapi tak berhasil karena tidak bisa memprosesnya. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan itu milik  Azhar Kadri. \"Masdari terus saja meneror saya agar mau tanda tangan. Tapi saya tidak mau, karena pembayaran belum lunas,\" tegasnya. Upaya berikutnya pada tahun 2020, Masdari memfitnah Azhar Kadri. Azhar dituduh telah membuat sertifikat palsu. Sedangkan Azhar Kadri sendiri mengaku tidak pernah membuat sertifikat tersebut. \"Lahan itu masih atas nama pemilik sebelumnya  yaitu Ahmad Antal,\' kata Azhar Kadri. Strategi berikutnya Masdari mempidanakan Azhar Kadri dengan tuduhan pembuatan dokumen palsu. Anehnya, kata Azhar, tuduhannya membuat sertifikat palsu, terapi yang diproses di pengadilan adalah perubahan nama di PBB. Azhar mengakui memang mengubah PBB atas nama Ahmad Antal (pemilik sebelumnya) ke atas nama Azhar Kadri sebagai pembeli. Azhar sadar PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti bayar pajak. Jahatnya, perubahan PBB ini oleh pengadilan dianggap sebagai pemalsuan dokumen dan membuat Azhar Kadri dipenjara dua tahun. Azhar Kadri pun menjalani hukuman dua tahun sebagai konsekuensi mengubah PBB. Selama sidang berlangsung Azhar Kadri tahunya pemalsuan sertifikat. Namun anehnya dalam putusan ia didakwa soal perubahan PBB. Hal ini diketahui Azhar Kadri setelah dirinya keluar dari penjara. \"Saat dibacakan bonus  saya tidak tahu dakwaan saya, karena saya tidak pernah membaca. Semua diurus oleh pengacara,\" tegasnya. Namun demikian, meskipun Azhar Kadri bersalah mengubah PBB,  Masdari tetap tidak boleh bercokol di lokasi tersebut. \"Masdari harus segera keluar dari lahan itu, karena tak punya hak dan landasan hukum,\" kata Azhar. Sunarty SH yang mendampingi Azhar Kadri mengatakan telah terjadi peradilan sesat dan rekayasa hukum PN Samarinda. \"Meski langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan,\" katanya geram. Oleh karena itu, ia membuat laporan ke Mabes Polri untuk menangani kasus ini agar selesai dengan adil. Sunarty tak punya harapan lagi terhadap polisi di Polda Samarinda, karena sudah menjadi beking Masdari. Dihubungi secara terpisah Sufian SH, MH penasihat hukum Masdari mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai. \"Penjualan tanah Azhari juga sudah selesai oleh Masdari,\" katanya. (ABD).

Azhar Kadri,"Tanah Saya Dirampas oleh Kroni Rita Widyasari"

Azhar Bin Kadri adalah seorang warga biasa yang tinggal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sampai saat ini ia harus lapor ke kantor polisi di Samarinda setiap bulan setelah ia menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda karena menggunakan dokumen palsu dalam penjualan tanah seluas 14.000 m² di jalan Sirodj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  Ia digugat oleh pembeli tanahnya bernama Masdari, seorang pengusaha kaya yang juga sebagai tangan kanan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Timur.  Gugatan dilayangkan Masdari karena kesal terhadap Azhar Kadri yang tidak mau bertandatangan dalam urusan balik nama sertifikat. Segala upaya dilakukan Masdari agar Azhar kooperatif, namun Azhar Kadri tetap bersikeras tidak mau tanda tangan. Azhar bersedia tandatangan jika sudah menerima uang pelunasan. Berikutnya, Azhar Kadri dikriminaliasi dengan tuduhan pemalsuan dokumen, sementara hak penguasaan lahan, masih ada pada Azhari sesuai dokumen yang dimilikinya. Bagaimana cerita sesungguhnya, berikut wawancara wartawan FNN dengan Azhar Kadri di Jakarta, 10 Februari 2025. Petikannya: Anda dipenjara dua tahun dan hari ini masih harus wajib lapor, kasusnya seperti apa?Saya dipenjara dua tahun karena saya dituduh memalsukan surat tanah berupa sertifikat atas nama saya. Padahal sejak saya beli tahun 2005, saya belum pernah bikin sertifikat. Saya cek di BPN lahan itu atas nama orang lain, bukan nama saya. Lokasinya di jalan Sirodj Salman Samarinda. Jadi Anda dituduh melakukan pemalsuan dokumen yang mana?Saya dituduh melakukan pemalsuan sertifikat atas nama saya, padahal saya tidak pernah bikin sertifikat.  Dokumem apa yang dipakai untuk menuduh Anda?Foto kopi sertifikat atas nama saya. Padahal saya tidak pernah membuatnya. Dia punya foto kopi, tapi tidak pernah menunjukkan aslinya. Apakah di sidang pengadilan, tidak ditunjukkan aslinya?Tidak. Dan saya juga tidak diberi foto kopinya. Saya hanya diperlihatkan. Seluruh orang yang terlibat di pengadilan semua memojokkan saya, termasuk pengacara saya, mengelabuhi saya agar mau tanda tangan, yang saya tidak tahu isi dan tujuannya. Orang pengadilan situ siapa saja? Ya pengacara, jaksa, polisi, hakim, semua memusuhi saya. Bagaimana mungkin pengacara Anda tidak membela Anda?Iya, mereka membela lawan saya. Saya dijebak. Yang penting saya bisa dipenjara.  Jadi lahan itu sekarang milik siapa?Lahan itu masih milik saya, karena Masdari membeli ke saya pada tahun 2015 baru memberi uang muka (DP) sebesar 50 juta. Dia belum melunasinya. Tapi kemudian Masdari menguasai lahan itu mengerahkan preman. Sekarang lahan itu dipagar keliling. Di dalamnya ada puluhan alat berat  Mengapa Anda tidak bertahan?Saya orang kecil. Saya tidak mungkin melawan mereka. Saya dimusuhi banyak orang, preman, polisi dan semuanya. Siapa sebenarnya Masdari itu?Dia itu orang kuat di Kalimantan Timur. Dia orang kepercayaan Rita Widyasari, Bupati Kutai Timur. Semua orang tunduk pada dia. Semua orang takut pada dia. Tanah saya dirampas oleh kroni Rita Widyasari. Mengapa hal ini tidak disampaikan saat dalam sidang pengadilan?Sudah. Tapi tidak ada yang percaya. Masa sih begitu? Buktinya saya dikalahkan dan dipenjara  meskipun saya tidak ikhlas. Anda punya lahan 14.000 m di tengah kota, dari mana asalnya?Saya beli dari orang yang bernama Antal tahun 2005 seharga Rp350 juta. Sudah lunas, bukti dan kuitansi semua ada. Pada tahun 2015 saya jual ke Masdari dengan harga Rp6 Milyar. Saya dikasih uang muka Rp50 juta. Dalam perjalanannya saya disuruh tandantangan di kuitansi kosong berkali-kali. Katanya untuk urus sertifikat dan balik nama. Setelah DP diterima, lalu kapan pelunasan?Belum pernah. Saya hanya terima Rp50 juta itu saja. Di mana bukti surat-surat dan kuitansi saat Anda membeli dari Antal, sekarang?Ada pada Masdari. Kok bisa ada di sana, gimana prosesnya?Itu notaris dan pengacara yang mengelabui saya. Katanya untuk memperlancar urusan balik nama. Saya percaya saja sama pengacara. Saya baru sadar belakangan. Jadi sekarang, lahan dan surat ada pada Masdari?Iya, tetapi dia tidak bisa membuat sertifikat karena harus ada tandatangan saya. Saya tidak mau tanda tangan karena belum lunas. Akhirnya segala cara dia gunakan untuk memenangkan saya. Saya dituduh memalsukan dokumen. Saya tidak pernah buat dokumen apa-apa. Apa yang membuat Anda yakin bahwa lahan itu milik Anda? Pembeli (Masdari) belum melunasi pembayaran. Pengurus RT, RW, Lurah, Camat menyatakan lahan itu milik saya. Pengadilan menghukum saya karena pemalsuan dokumen, tapi itu tekayasa. Pengadilan tidak memutuskan soal hak kepemilikan tanah. Jangan jangan itu memang tanah bermasalah sejak lama? Sebelumnya memang pernah bermasalah antara Antal dengan Pemerintah Kota Samarinda, tapi dimenangkan oleh Antal. Saya beli dari Antal. Apakah ada kemungkinan Masdari beli langsung dari Antal?Menurut pengakuan Masdari, benar dia beli dari Antal setelah kasus ini ramai seharga Rp6 miliar. Sementara saya beli dari Antal tahun 2005. Tetapi saya tanya Antal, tidak begitu. Tidak begitu, maksudnya?Iya, Antal tidak menerima Rp6 miliar.  Artinya Antal menjual ke Anda, menjual juga ke Masdari?Iya, tapi duluan saya yang beli. Makanya kalau mau tegakkan hukum harus betul betul tegak. Saya ini orang kecil gak tahu apa apa. Anda tahu, seluruh pernyataan Anda ini punya implikasi hukum ya?Siap. Apa yang saya sampaikan benar. Saya butuh keadilan. Waktu vonis 2 tahun, Anda kabur dan dinyatakan buron, benarkah?Saya tidak kabur. Waktu proses banding saya pergi ke rumah anak saya di Banjarmasin. Pas putusan Mahkamah Agung saya masih di Banjarmasin. Setelah kembali ke Samarinda saya ditangkap. Saya tidak kabur, saya tidak melawan, saya kooperatif.  Setelah menjalani dua tahun saya masih wajib lapor sampai Desember 2025. Anda menerima putusan pengadilan itu?Tidak. Saya tidak ikhlas, saya tidak ridho. Saya korban mafia tanah, saya korban rekayasa hukum. Apa harapan Anda?Saya berharap Presiden Prabowo bisa turun tangan mengatasi mafia tanah di Kalimantan Timur yang sudah sangat meresahkan. (*)

Sanksi atas Sabotase Bahlil

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BAHLIL Lahadalia tentu tidak gila, artinya bisa bertanggung jawab atas risiko kesalahannya. Saat mengambil kebijakan untuk melarang Elpiji 3 Kg dijual oleh pengecer tentu dalam keadaan sadar. Ia tidak sedang menenggak minuman keras, apalagi hingga harga 29 juta. Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa  larangan itu bukan atas perintah Prabowo. Bahlil harus membuka diri, atas perintah siapa larangan tersebut diambil, Jokowi, Luhut atau lainnya? Mungkinkah itu wangsit dari dedemit? Atasannya Presiden Prabowo malah minta Menteri ESDM segera membatalkan larangan yang telah memewaskan ibu berusia 63 tahun di Pamulang Tangsel tersebut. Bahlil telah melakukan sabotase dengan merusak citra Pemerintahan Prabowo. Tiga sanksi yang dapat diberikan kepada Menteri Bahlil, yaitu : Pertama, sanksi teringan Presiden melalui Mensesneg yakni membuat Surat Teguran tertulis kepada Bahlil atas kebijakan yang tidak pro rakyat. Teguran tertulis tersebut mesti dipublikasikan sebagai bentuk dari pertanggungjawaban. Kedua, memecat Bahlil dari jabatan Menteri ESDM karena ia telah mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan Presiden yang secara tidak langsung berarti telah mengganggu dan mensabotase program kerakyatan Prabowo. Ketiga, melepaskan dan menyerahkan pada proses hukum atas pelanggaran serius. Tewasnya ibu di Tangerang adalah kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) atau kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Untuk ini Bahlil terancam Pasal 338 KUHP. Bahlil memang kontroversial sejak menyatakan bahwa pengusaha ingin Jokowi 3 periode, IKN harga mati, gelar Doktor yang tidak diakui oleh UI, foto santai bermiras, kudeta terselubung Ketum Golkar, penyematan Jokowi sebagai Raja Jawa, serta izin-izin tambang yang bermasalah. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga menimbulkan pro dan kontra. Bahlil Lahadalia tidak pantas berada dalam jajaran kabinet Prabowo. Ia hanya cocok saat  bersama Jokowi saja. Sama-sama figur yang diniilai rentan dalam merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahlil mengaku mantan sopir angkot tapi tega menyusahkan rakyat kecil.  Apakah ia akan datang berta\'ziah ke rumah ibu yang meninggal karena kelelahan antri Elpiji 3 Kg di Pamulang? Moga ta\'ziah Bahlil dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia diseret ke meja hijau. Bila ia tidak melayat, maka seperti pada sebuah tayangan video, Bahlil adalah ular yang berada dalam tumpukan gas melon 3 Kg. Pemadam kebakaran terpaksa harus menangkapnya. Ular yang bersembunyi di tumpukan Elpiji 3 Kg itu berbahaya. Ah Bahlil..Bahlil... (*)

Dugaan 1,6 Juta Suara Siluman di Pilgub Sulsel, Tim Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Lanjut ke Pokok Perkara

Jakarta | FNN  - Juru Bicara Danny Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 M. Ramdhan \"Danny\" Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memutus lanjut sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024. \"Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,\" kata Asri di Makassar, Jumat (31/1/2025). Keyakinan Asri dan Tim DIA, bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan. \"Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,\" tambah Asri.  MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4–5 Februari 2025. Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, untuk mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam keterangannya menjelaskan, percepatan ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara. “Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIA sebelumnya menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024. Menurut Asri, Tim Hukum menemukan 90 hingga 130 tandatangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan. \"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,\" ungkap Asri. \"Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya,\" tambah Asri. Dijelaskan Asri, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan. \"Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,\" jelas Asri. Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,\" ungkap Asri. Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. \"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,\" bebernya. Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% - 50% - 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%. \"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,\" pungkas Asri Tadda. (*)

Danny Pomanto Genap 61 Tahun: Perjuangan di MK, Harapan untuk Sulsel

Makassar | FNN – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan \"Danny\" Pomanto, atau yang akrab disapa Pak DP, memasuki usia 61 tahun pada Kamis, 30 Januari 2025.  Namun, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ulang tahunnya kali ini berlangsung di tengah dinamika politik yang begitu menegangkan. Sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 pada Pilgub 27 November 2024 lalu, Pak DP kini tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilgub yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan. Bagi Danny Pomanto, usia 61 tahun bukan hanya soal bertambahnya angka, melainkan titik refleksi atas perjalanan panjangnya dalam dunia politik dan pemerintahan.  Dua periode sukses memimpin Makassar menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh di Sulsel. Kini, dengan gugatan yang sedang berproses di MK, Pak DP menghadapi ujian terbesar dalam karier politiknya. Perjuangan Keadilan di MK, Kado Ulang Tahun yang Berbeda Juru Bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, menegaskan bahwa peringatan ulang tahun Pak DP kali ini terasa sangat berbeda. Jika sebelumnya dirayakan dengan kebersamaan bersama masyarakat dan relawan, tahun ini justru menjadi momentum perjuangan hukum dan demokrasi. \"Di usia 61 tahun ini, Pak DP menghadapi tantangan besar, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai simbol perjuangan demokrasi di Sulawesi Selatan. Ulang tahun ini bukan sekadar perayaan, tetapi refleksi tentang integritas, keberanian, dan keteguhan dalam menghadapi dinamika politik yang begitu kompleks,\" ujar Asri di Makassar, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, gugatan ke MK bukan hanya sekadar upaya hukum semata, tetapi bentuk komitmen Pak DP dalam menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai. \"Perjuangan ini bukan hanya untuk Pak DP dan Bang Azhar, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Sulsel yang menginginkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kecurangan dalam pesta demokrasi, karena ini menyangkut masa depan daerah kita,\" tegasnya. Makna Usia 61 Tahun: Kedewasaan Politik dan Arah Masa Depan Dalam dunia politik, usia 61 tahun sering dianggap sebagai puncak kematangan kepemimpinan. Politisi di usia ini biasanya telah melewati berbagai tantangan dan memiliki pemahaman mendalam tentang pemerintahan, strategi politik, dan dinamika masyarakat. Bagi Danny Pomanto, usia ini bukan hanya tentang pencapaian masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana ia merancang langkah ke depan.  Dengan rekam jejak kuat di Makassar dan dukungan luas dari berbagai kalangan, banyak pihak menilai bahwa Pak DP masih memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih jauh, baik di tingkat provinsi maupun nasional. \"Di usia ini, Pak DP telah membuktikan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang keberanian mengambil sikap. Gugatan ke MK ini adalah wujud dari itu—bahwa beliau tidak tinggal diam melihat ketidakadilan. Ini juga menjadi pesan bagi semua bahwa demokrasi harus terus diperjuangkan,\" tambah Asri. Dukungan Terus Mengalir, Perjuangan Belum Usai Sejak gugatan diajukan, dukungan terhadap Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Relawan, simpatisan, dan berbagai kelompok masyarakat tetap solid mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MK. \"Pak DP tidak hanya merayakan pertambahan usia, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai. Kami percaya dengan proses hukum di MK dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana demokrasi harus dijaga,\" pungkas Asri. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi momentum perubahan bagi politik Sulawesi Selatan?  Satu hal yang pasti, di usia 61 tahun ini, Danny Pomanto tidak hanya merayakan hidup, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak mengenal batas usia. (*)

Simpatisan Partai Gelora Adukan Mardani Ali Sera ke MKD, Minta Dipecat dari Ketua BKSAP DPR

Jakarta | FNN - Simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengadukan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat \'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina\' di Jakarta, Selasa (21/1/2025). \"Untuk itu menjadi dasar bagi saya melaporkan saudara Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan meminta MKD memecat saudara Mardani Ali Sera dari posisi Pimpinan BKSAP,\" kata Eneng Ika Haryati, Simpatisan Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025). Ika Haryati mengungkapkan, ia akan melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu secara resmi ke MKD pada Kamis (30/1/2025).  \"Insya Allah, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai Simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,\" katanya. Menurut Ika Haryati, Mardani selaku Ketua BKSAP dan Anggota DPR secara sengaja telah mengolok-olok dan menghina Partai Gelora di dalam acara resmi DPR yang dibuka Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid. Acara tersebut difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memiliki tujuan mulia, memperjuangkan bantuan kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina. \"Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora, sebelumnya dia bersama istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai \'Nol Koma. Sekarang dia mengolok-olok lagi di acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina  yang disiarkan langsung oleh TVParlemen pada, Selasa (21/1/2025),\" ungkapnya. Pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi saat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat, memaparkan capaian organisasinya dalam membantu Palestina. Ketika Hadi menyebut kerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, Mardani tiba-tiba menyela, \"PKS jangan dekatin ke Gelora,\" ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh. Aksi tersebut terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial. Sejumlah perwakilan ormas dan lembaga yang hadir juga tampak terkejut dengan candaan bernada olok-olokan dari politisi PKS itu kepada Partai Gelora. \"Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,\" tegasnya. Ika Haryati menegaskan, bahwa Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP telah merendahkan DPR RI, sekaligus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP sendiri. \"Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,\" ujar Ika Haryati. Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut. \"Acara ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, tidak hanya oleh saudara Mardani Ali Sera dan tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas dan lembaga Islam dengan dalih Ormas dan Lembaga yang peduli Palestina,\" tegasnya. Ika Haryati berpandangan, bahwa isu Palestina merupakan isu humanisme dan isu global. Sehingga tidak sepatutnya Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengatur, mendikotomi hak elemen bangsa dalam berkontribusi pada perjuangan kemerdekaan dan isu humanisme Palestina, karena ini amanat Konstitusi. \"Dimana Bahwa Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan\". Karena itu, ketika perjuangan Palestina hanya ingin memperluas dukungan ke PKS dan menyempitkan urusan Palestina. \"Maka. mindset saudara Mardani Ali Sera ini sangat berbahaya. Hal ini telah menyebabkan terjadinya abuse of power pada BKSAP DPR RI. Yakni menyempitkan urusan Palestina sebatas PKS dan beberapa parpol saja,\" jelasnya. Ika Haryati menilai pernyataan Mardani Ali Sera tersebut  sudah termasuk kategori penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil, dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas. \"Hal tersebut jelas melanggar sumpah dan janji anggota DPR RI terpilih Periode 2024-2029. Yang berbunyi: Saya bersumpah. Saya akan memenuhi kewajibannya saya sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik -baiknya, dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945, bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dari pada golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan NKRI,\" pungkas Ika Haryati. ( Ida).

Kebijakan Manipulatif dan Koruptif Jokowi Membahayakan Masa Depan Bangsa

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEKARANG masyarakat baru tersadar, dan merasakan kerusakan sistemik yang dilakukan Jokowi. Bahkan laut dikapling dan dibuat sertifikat untuk kepentingan oligarki dan pasti untuk kepentingan pribadinya juga. Kami sejak lama mengkritisi dan mengungkap (dugaan) pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran konstitusi, yang dilakukan Jokowi, serta berbagai pelanggaran dan kebijakan publik yang bersifat manipulatif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami berpendapat Jokowi sudah sangat layak untuk dimakzulkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya, yang kemudian disajikan dalam sebuah buku dengan judul “… Pemakzulan Presiden”, ditulis oleh almarhum Desmond Mahesa dan Anthony Budiawan. Buku Pemakzulan Presiden (Jokowi) menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi melalui kebijakan manipulatif selama periode 2020-2022.  Kemudian, kami bersama Petisi 100 berulang kali menyampaikan permohonan menghadap DPR untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPR untuk makzulkan Jokowi. Tetapi permohonan audiensi kami tidak pernah ditanggapi. Kami akhirnya diterima oleh perwakilan DPD yang berjanji akan menyalurkan aspirasi pemakzulan Jokowi kepada DPR. Tetapi, juga kandas. Alhasil, kerusakan yang dibuat Jokowi, melalui berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi, melalui  Semoga semua ini menjadi pembelajaran bagi para politisi dan elit politik untuk senantiasa taat hukum dan konstitusi, dan tidak memberi toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Selain itu, yang terpenting, semua dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi harus segera diproses hukum, demi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan oleh kebijakan Jokowi yang masuk kategori OCC: Organized Crime and Corruption. (*)

Tindakan Brutal PT Agung Sedayu Mematikan Penghidupan Rakyat Kecil

Oleh Juju Purwantoro | Tim Advokasi Penggugat kasus PIK-2 KASUS pagar laut berupa patok- patok bambu yang menghebohkan sepanjang 30.16 Km di wilayah Kecamatan Mauk, Tanjung Pasir dan Kronjo, Kabupaten Banten, saat ini sedang dilakukan pencabutan oleh aparat TNI- AL dibantu oleh masyarakat nelayan setempat. Hal ini tidak bisa dilupakan yang masih menjadi \'residu\', adalah kasus pengurukan empang dan sungai di wilayah penukiman warga di Banten tersebut. Dengan alasan demi pembangunan perumahan dan prasarananya, pengurukan sungai di Kronjo secara \'brutal dan sepihak\' telah dilakukan oleh pengembang PT Agung Sedayu Grup. Hal itu jelas, berakibat mematikan hidup dan penghidupan para warga petambak dan petani setempat. Selama ini tampak aparat berwenang di Banten seperti; Kades, Camat, Bupati, Gubernur, instansi terkait (KKP, BPN/ATR) dan aparat Kepolisian tampak diam membisu, seperti tidak terjadi apapun. Justru tidak ada pengawasan dan sanksi apapun, yang dijatuhkan oleh  aparat berwenang kepada pihak pengembang (Agung Sedayu)   sebagai pelanggar hukum, perusak alam dan sarana milik publik (jalan umum, jembatan, masjid). Juga penyerobotan paksa atas lahan sawah, kebun dan empang milik warga.Jika ada protes atau keberatan dari warga tentang hak miliknya yang diserobot oleh pengembang dan kroninya, warga malah diintimidasi, diproses hukum, bahkan dipenjarakan oleh kepolisian. Selama ini tidak ada tindakan atau sanksi tegas apapun kepada pelakunya (pengembabang). Justeru merekalah yang terutama sebagai pelaku yang mematikan kehidupan masyarakat, perusak prasarana, kehidupan alam dan lingkungan hidup.Perusakan alam (penimbunan) sungai, adalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, perusakan lingkungan hidup milik.publik bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Penimbunan sungai adalah kegiatan menutupi aliran sungai dengan tanah. Penimbunan sungai secara sewenang- wenang demi penambahan lahan prasarana pembangunan perumahan, jelas dapat merusak ekosistem, mengganggu kehidupan masyarakat, dan mengancam mata pencaharian warga. Dampak penimbunan sungai antara lain ;menyebabkan banjir lokal,mengurangi pasokan air bersih, merusak habitat ikan, dan mengganggu ekosistem mangrove.Perbuatan tersebut juga dapat mengancam mata pencaharian petani tambak dan nelayan, Jika penimbunan terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber daya air, maka dapat melanggar hukum  yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.  Tanah atau lahan merupakan salah satu aset penting dalam kehidupan manusia, karena setiap manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat Indonesia mempunyai hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa. Termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk juga pemeliharaan tanah. Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 dan 15dijag No.5 tahun 1960. Ketentuan Pasal 2 menyatakan negara dalam pengertian sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat untuk mengatur masalah pertanahan. Kedudukan negara sebagai penguasa tidak lain adalah bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat adil dan makmur. Negara juga diberi kewenangan untuk mengatur mulai dari perencanaan, penggunaan, menentukan hak-hak yang dapat diberikan kepada seseorang. Negara juga wajib mengatur hubungan hukum antara orang-orang sampai perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Ketentuan Pasal 1 angka (11) UU Sumber Daya Alam dan Pasal 1 angka (7) Permen PUPR No.28/ 2015 menjelaskan bahwa; wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah sempadan sungai. Garis sempadan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai pasal 5 sampai dengan pasal 17 ialah 0-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai yang berada di perbatasan Desa Kronjo dan Muncung, Banten, diuruk rata dengan tanah yang diduga dilakukan oleh pengembang proyek PIK 2 (PT. Agung Sedayu).Dalam PP No.35 tahun 1991 tentang Sungsi, juga diatur larangan menimbun sungai.Termasuk menimbun tanah bantaran sungai, adalah salah satu tanah bebas yang berstatus milik negara atau Tanah Negara.Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang seharusnya dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan, Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991“sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. Sungai maupun bantarannya tidak bisa diambil alih dan dikuasi oleh pihak swasta seperti perusahaan PT. Agung Sedayu. Sungai merupakan salah satu ekosistem pengairan yang dipengaruhi oleh banyak faktor terutama aktifitas manusia di daerah aliran sungai.  Hal itu jelas diatur dalam Pasal 7 UU Sumber Daya Air (SDA) sebagai berikut:\"Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha\". Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan bagian dri SDA, hal ini diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang SDA. Sungai yang merupakan kekayaan negara (publik) seharusnya dipelihara dan dijaga oleh masyarakat. Dengan demikian apa yang telah dilakukan Agung Sedayu dalam memperlakukan sungai secara sewenang-wenang adalah perbuatan melanggar hukum (pidana dan perdata). Aguan dan kroninya harus disanksi tegas secara hukum, dan diseret kemuka persidangan. Termasuk juga penyerobotan paksa atas lahan, empang dan sawah milik rakyat.  Aparat instansi negara seperti KKP, BPN/ ATR, Pemda Banten dan oknum kepolisian yang terlbat dalam kasus penyerobotan lahan di proyek PIK-2 harus diproses hukum. Anggota legislatif (DPR, DPD DPRD) Banten harus pro aktif atas kasus tersebut. Jika sikapnya dalam kasus pemagaran laut presiden Prabowo bisa tegas dan cepat, maka demikian juga diharapkan atas penyerobotan lahan rakyat dan penimbunan sungai. (*)

Cekal Aguan!

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Kejahatan Aguan yang berlindung pada kekuasaan Jokowi mulai terbongkar akibat ulah keserakahan sendiri. Pemberian status PSN untuk proyek yang dikelolanya adalah bom yang memporakporandakan agenda arogansi dan kolonialisasi. PSN PIK-2 menjadi boomerang keserakahan. Rakyat mulai berontak. Aguan musuh rakyat. Pagar laut sebagai batas rencana reklamasi mulai dibongkar. Namun itu bukan harapan akhir masyarakat. Pencabutan status PSN dan pembatalan PIK-2 adalah tuntutan. Kebijakan Prabowo diuji serius untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut. Berada di pihak rakyat atau konglomerat ? Khidmah pada demokrasi atau oligarki ? Aguan semakin terpojok. Skenario JRP sebagai pembuat pagar laut dan tidak tahu menahu akan kepemilikan pagar itu jelas tidak rasional. Konsekuensi pembongkaran adalah pengejaran Aguan sebagai perampok. Pengusaha raksasa etnis Cina ini menghadapi posisi sulit. Jika tidak sukses Operasi Penyelamatan Aguan (OPA) maka pilihan hanya dua yaitu bunuh diri atau kabur. Kabur mungkin pilihan sehat agar bisa berkeliaran di luar apakah Singapura, Cina, Hongkong atau lainnya. Di Indonesia dipastikan akan tertekan terus. Aguan sudah dianggap musuh rakyat, sebagai Kepala Naga yang layak untuk dipenggal. Agar tubuh dan ekornya tidak bisa bergerak leluasa. Saatnya dibuat lumpuh. Sebelum Aguan memilih kabur, imigrasi harus melakukan pencekalan. Dengan landasan Permenkumham No 38 tahun 2021 pencekalan dinilai penting untuk menjamin dan amannya penyelidikan dan penyidikan. Fenomena reklamasi di berbagai area pantai patut diduga ada kepentingan politik di balik bisnis. Bahkan berskala global.  Program OBOR atau BRI adalah strategi penguasaan China di berbagai negara. Jalur laut adalah pilihan. Oleh karenanya domininasi pengusaha etnis China di Indonesia patut untuk diwaspadai akan peran-peran sebagai agen kepentingan Republik Rakyat China. Aguan termasuk di dalamnya. Jokowi dan Luhut Panjaitan yang membuka peluang layak dicurigai pula sebagai agen.  Mulai pengusutan dari Aguan dan mulai pula dengan pencekalan. Saat ini Negara Indonesia menghadapi persoalan serius. Menjadi bagian dari target hegemoni kepentingan global. Di dalamnya ada elemen pengkhianatan dan subversif. Agen-agen China bergerak bebas. Cekal Aguan. (*)

Mafia di Balik Sertifikat Tanah Laut

Proyek PIK-2 diduga banyak melakukan pelanggaran. Pagar laut salah satunya. Ditambah pula sertifikat laut yang dibatalkan pemerintah. Banyak pihak mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan proyek ambisius ini dari PSN. Oleh: Miftah H. Yusufpati | Pemimpin Umum FNN Pada Kamis  23 Januari 2025 menjadi hari buruk bagi emiten kongsi Agung Sedayu dan Salim Grup, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) atau PIK-2. Saham emiten ini mulai memasuki fase bearish atau penurunan usai terkoreksi 19,89% pada perdagangan hari itu. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PIK-2 terperosok 19,89% menuju level Rp11.075 hingga akhir perdagangan hari itu. Harga tersebut mencerminkan penurunan sebesar 28,66% selama sepekan dan sudah anjlok 31,64% sebulan terakhir. Kendati pada penutupan Jumat 24 Januari sempat menguat 14,90% menjadi Rp12.725. Pemasangan pagar laut menjadi salah satu isu membuat lantai bursa goyah. Sudah begitu, perilisan Laporan Keuangan PIK-2 untuk periode 2024 juga buram.  Pagar laut itu memang terpasang di area lepas pantai yang berhadapan dengan seluruh area protek strategis nasional atau PSN. Belakangan juga diketahui bahwa ada ratusan bidang HGB yang ternyata dipetakan di atas laut yang dipagari.  Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja adalah yang awalnya membagikan temuan terkait lokasi pagar laut dengan sertifikat HGB. Temuan itu diperoleh dari aplikasi BHUMI, situs informasi spasial milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Sabtu 18 Januari 2025. Ia memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektar.  Temuan itu ramai dan viral di media sosial. Pada Senin 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggelar konferensi pers dan mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang. Nusron mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM.  Sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang.  \"Ada juga SHM atas nama 17 bidang,\" ujarnya. Pada Rabu 22 Januari 2025, Nusron akhirnya mencabut seluruh SHGB dan SHM di laut Tangerang atau dibatalkan statusnya demi hukum karena cacat prosedur dan material. Ratusan bidang sertifikat tanah ini berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada. Ia mengatakan, posisinya berada di luar garis pantai. \"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,\" ujarnya. Ia pun telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.  \"Kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,\" katanya. Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono memastikan, data hasil investigasi Kementerian ATR akan dijadikan modal untuk mengungkapan pemilik pagar laut di Tangerang. Dia menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut. \"Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,\" kata Sakti pada Rabu 22 Januari 2026. Pemilik Ratusan HGB yang Dicabut Kementerian ATR maupun KKP belum mau menunjuk pihak di balik dua perusahaan pemilik HGB dan kaitannya dengan pagar laut. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni  Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2. Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemillikan mencapai Rp88,5 miliar  melalui penempatan modal Rp89 miliar.   Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017.  Perusahaan yang didirikan Ellen Kusumo dan Steven Kusumo melalui SK pengesahan AHU-01987.AH.01.01 pada 22 Januari 2013 ini dibangun dengan modal awal Rp200 juta. Steven Kusumo saat ini menjabat sebagai komisaris PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sebagaimana diinformasikan di laman perusahaan.  Pada 2015, Nono Sampono, yang saat ini menjadi Presiden Direktur Agung Sedayu Group, terdaftar sebagai direksi Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Belly Djaliel yang tercatat menjadi direksi Agung Sedayu Group pada pertengahan tahun lalu terdaftar sebagai komisaris.  Adapun Nono saat ini masih menjabat direktur utama, sedangkan Belly terdaftar sebagai direksi. Selain itu, terdapat pula Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sebagai komisaris.  Ada kesamaan antara Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur, yakni memiliki Nono sebagai direksi, dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Berdasarkan dokumen AHU, Intan Agung Makmur baru berdiri pada 7 Juni 2023 dengan nomor SK pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp5 miliar dan dimiliki dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing 2500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Kedua pemilik saham ini juga memiliki alamat yang sama persis, di Harco Elektronik Mangga Dua, lantai 4. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dalam pemberitaan di IDX Channel mengklarifikasi status PT Cahaya Inti Sentosa sebagia anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.  Klarifikasi diberikan melalui Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid. Dia mengakui keterkaitan dua pemilik HGB tersebut dengan perusahaan. Namun, ia menegaskan, pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2 alias PIK 2. \"Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di 6 kecamatan,\" katanya pada 23 Januari 2025. Muannas mengklaim bahwa pagar laut sudah ada sejak 2014, menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Saat melakukan kunjungan pada tahun tersebut, Zaki bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantai utara Jawa alias Pantura dengan menyewa tiga boat. \"Sudah ada pagar laut sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum Pak Jokowi (Joko Widodo) jadi presiden,\" katanya. Adapun terkait pembatalan SHGB, Muannas  belum mau banyak berkomentar. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR/BPN. \"Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kami mesti mempelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi, kami belum bisa tanggapi lebih jauh,\" katanya. Namun, menurut dia, sertifikat HGB yang dimiliki kedua perusahaan terbit sesuai prosedur. Area sertifikat HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur semula adalah milik warga berupa lahan tambak yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM. Lahan tersebut kemudian diubah kepemilikannya dari warga ke perusahaan dalam bentuk SHGB. \"Itu SHM lahan tambak yang mulanya terabrasi berupa daratan, bukan laut disertifikat,\" ujarnya.   Dikeluarkan dari PSN Ribut tentang PIK-2 membuat sejumlah Menteri sibuk meluruskan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu mengungkap Presiden Prabowo Subianto akan mengevaluasi PSN untuk memastikan proyek tersebut sudah berjalan sesuai perencanaan. \"Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukan, review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,\" katanya. PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,  menegaskan, PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.  “Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” katanya. Proyek ini menyedot investasi sekitar Rp65 triliun. Nantinya proyek  tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. PSN tersebut merupakan pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 hektare (ha) serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan. Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Lepas dari itu, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Muhamad Karim, mengingatkan pemagaran laut sejauh 30,16 km di perairan pe­­­­si­­­sir Kabupaten Ta­­­ngerang memicu tanda tanya be­­­sar.  Mengapa dipagari dan sia­­­pa pelakunya. Fenomena ini merupakan tindakan peng­­­kavlingan perairan pe­­­si­­­sir yang dahulu dikenal da­­­­lam UU No. 27/2007 ten­­­tang pengelolaan wilayah pe­­­si­­­sir dan pulau-pulau ke­­­­cil (PWP3K) sebagai hak peng­­­usa­­­haan perairan pesisir (HP3).  HP3 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan amarnya No. No 3/PUU-VIII/2010. Pemagaran laut ini berarti melanggar UU No. 27/2007 dan revisinya UU No. 1/2014.  Secara kelembagaan, kisruhnya masalah dipicu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 7/2023 dan tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga perubahannya No. 7/2023, No. 8/2023, dan No. 6/2024.