HUKUM
Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Impor Gula, Sarat Kepentingan Politik
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong, menteri perdagangan 2015-2016, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula 2015. Penetapan tersangka kepada Tom Lembong mengundang tanda tanya besar terhadap sistem peradilan di negeri ini. Karena penetapan tersangka ini diduga kuat bermotif politik, bukan untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini juga mengancam penegakan demokrasi, membasmi oposisi. Kejanggalan atas penetapan status tersangka kepada Tom Lembong dapat dijelaskan sebagai berikut. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 105.000 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih (gula konsumsi), pada tahun 2015. Menurut Kejagung pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula. Pertama, Menurut Kejagung, Tom Lembong memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga, seharusnya, tidak perlu impor. Hal ini disampaikan Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, seperti dikutip dari media: _\"Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,\" kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024)._ Sebagai catatan, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015. Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016. https://www.cnbcindonesia.com/news/20241030034338-4-584043/izin-impor-gula-kristal-mentah-bikin-tom-lembong-masuk-penjara/amp Alasan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sangat mengada-ada. Karena Indonesia sejak lama merupakan negara net-importir gula. Jadi, bagaimana mungkin bisa mengalami surplus gula pada 2015? Data Badan Pusat Statistik menunjukkan volume impor gula naik terus, dari 1.119.790 ton pada 2004 menjadi 2.933.823 ton pada 2014 dan 3.369.941 ton pada 2015, kemudian naik lagi mencapai 5,5 juta ton pada 2020 dan 6 juta ton pada 2022. Maka itu, sekali lagi, bagaimana mungkin Indonesia mengalami surplus gula pada 2015? Apalagi pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton saja, untuk keperluan industri, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015. Jumlah tersebut sangat kecil dan tidak signifikan dibandingkan total impor gula tahun 2015, sehingga otomatis bertentangan dengan tuduhan “menyalahgunakan wewenang”. Kedua, Kejagung berpendapat, izin impor gula kristal putih hanya dapat diberikan kepada BUMN. Oleh karena itu, menurut Kejagung, Tom Lembong melanggar peraturan ini, dengan menyalahgunakan wewenang, karena memberi izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP. Alasan Kejagung terkesan mengaburkan permasalahan sebenarnya, serta memutarbalikkan fakta. Memang benar yang boleh impor *gula kristal putih* adalah perusahaan BUMN. Tetapi tidak relevan untuk kasus Tom Lembong. Karena izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal Putih. Hal ini sah menurut peraturan ketentuan impor gula yang berlaku ketika itu. Artinya, Tom Lembong tidak melanggar aturan. Kemudian, Tom Lembong dituduh atas kasus pemberian izin impor gula yang terjadi tahun 2015. Kasus ini sebetulnya sangat sederhana, dan mudah dibuktikan. Karena semua dokumen pemberian izin impor tersimpan di kementerian perdagangan. Hanya dengan melakukan audit internal saja, semuanya akan terbuka. Anehnya, Kejagung memerlukan waktu hampir 10 tahun untuk bisa menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kenapa begitu lama untuk kasus yang sangat sederhana ini? Alasan penetapan tersangka kepada Tom Lembong juga terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal. Sejauh ini Kejagung tidak menemukan aliran dana fee kepada Tom Lembong. Masih dicari terus. Yang penting menetapkan tersangka dulu. Bukti belakangan? https://nasional.kompas.com/read/2024/10/30/17044941/kejagung-belum-bisa-pastikan-ada-fee-mengalir-ke-tom-lembong-dalam-kasus Tanpa (dua alat) bukti yang sah, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, atas nama keadilan dan hukum, Tom Lembong harus segera dibebaskan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penetapan status tersangka kepada Tom Lembong didominasi intrik politik, bukan untuk keadilan. Yang lebih hebat lagi, ada mobilisasi publikasi secara sistematis untuk menghakimi Tom Lembong seakan-akan sudah bersalah, mengabaikan azas praduga tidak bersalah. Nampaknya ada kesengajaan grand design pembunuhan karakter kepada Tom Lembong? (*)
Keterlibatan Suswono dan Presiden PKS dalam Korupsi Impor Daging Sapi
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Hukum Trisakti Suswono, cawagub Jakarta pendamping Ridwan Kamil yg mencontohkan Rasulullah sebagai pemuda pengangguran, memiliki rekam jejak keterlibatan dalam kasus korupsi impor daging sapi pada 2012 lalu. Saat kasus itu terungkap, Suswono sedang menjabat sebagai menteri Pertanian. Politisi PKS ini, dua kali diperiksa KPK berkaitan proses suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dipimpinnya. Keterlibatan Suswono terungkap saat KPK menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien 29 Januari 2013. KPK juga menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi. Kedua petinggi Indoguna itu, belakangan diketahui memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. KPK pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka Hasil pemeriksaan KPK, Suswono diketahui melakukan pertemuan dengan Luthfi Hasan di Medan pada 10-11 Januari 2013. Pertemuan juga dihadiri Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat. Pertemuan membicarakan soal pemberian kuota impor daging sapi dari kementrian pertanian ke PT Indoguna dan PT Radina. Kewenangan atas pemberian kuota impor berada di tangan Suswono sebagai menteri pertanian. Elizabeth yang merupakan direktur PT. Indoguna Utama merupakan ibu dari Arya Abdi Effendy alias Dio dan kerabat dekat Juard Effendi, keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap Luthfi Hasan. Suswino dan Lutfi Hasan sama-sama politusi PKS. Hanya saja posisi Lutfi Hasan sebagai ketua Partai PKS. Suswono dan Lutfi Hasan diketahui beetemu Elizabeth melalui perantara Juard Effendi dan Abdi Effendi. Ketiganya membicarakan kuota impor daging sapi. Setelah pertemuan itu, terbitlah rencana pemberian uang suap kepada Luthfi terkait perizinan impor itu. Rekaman video pertemuan Elizabeth dan Suswono di Hotel Madani berhasil dikantongi KPK. Kala itu, para pemain impor daging mesti menghadap Luthfi atau Ahmad Fathanah untuk memperoleh jatah impor dari Suswono selaku menteri pertanian. Selanjutnya, Luthfi berkomunikasi dengan Suswono terkait siapa saja yang berhak mendapatkan jatah impor. Setelah itu, Suswono akan menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan importir yang datang ke Luthfi. Seorang sumber di KPK memastikan suap Rp 1 miliar dari Indoguna kepada Luthfi Hasan adalah uang muka untuk mendapatkan kuota impor daging sapi dari kementrian pertanian. Total uang suap yang akan diberikan adalah Rp 40 miliar. Untuk kasus ini, hanya Luthfi, Ahmad Fathona, Elizabeth, Abdi Effendi dan Juard Effendi yg dijebloskan ke penjara. Mantan presiden PKS Luthfi diganjar hukuman 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya. Sementara Suswono, politisi PKS, selaku menteri pertanian yg seharusnya paling bertanggung jawab, malah bebas dari jerat hukum. Suswono seharusnya menjadi pihak yg paling utama dijebloskan ke penjara karena kuasa pemberian kuota impor ada di tangannya sebagai mentan. Setelah \"main licin\" dan lolos dari jerat hukum, Suswono terus melakukan kontroversi dengan kuasa jabatannya sebagai menteri pertanian. Kala itu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menginstruksikan Indoguna tak boleh lagi mengimpor daging. Namun menteri Suswono malah mengambil tindakan sebaliknya. Indoguna tetap diizinkan beroperasi dengan perjanjian perusahan itu tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Rekam jejak Suswono dalam kasus impor Sapi, berbanding lurus dengan peningkatan kekayaannya selama menjabat sebagai menteri pertanian. Di awal menjabat pada 2009, hartanya Rp 1,9 miliar dan US$ 1.700. Meningkat jadi Rp 2,3 miliar dan US$ 32.000 di 2011. Di akhir periode kepemimpinannya pada 30 Oktober 2014, hartanya meningkat kadi Rp 3,7 miliar. (*)
Suswono Melecehkan Islam Bisa Dijerat dengan lTE
Jakarta | FNN - Pernyataan kontroversial dari Suswono, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, paslon no. 1, pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Jakarta, mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk praktisi hukum Juju Purwantoro. Anggota Petisi 100 tersebut menganggap bahwa calon yang diusung Partai Keadilan Sosial (PKS) iti melakukan pelanggaran serius. Ungkapan Suswono kata Juju jelas melecehkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW dan merendahkan agama Islam. Juju menegaskan bahwa pada kesempatan tersebut, di hadapan publik, Suswono mengatakan dan mengumpamakannya Nabi Muhammad sebagai pemuda pengangguran yang harus dinikahi oleh Siti Khadijah, seorang janda kaya. Pernyataan tersebut lanjut Juju dilakukan secara sadar dan terang benderang, telah menciderai agama dan perasaan umat Islam. Ungkapan Suswono tersebut telah diketahui, menyebar, dan menimbulkan keresahan di segenap lapisan masyarakat, karena dilakukan secara langsung (offline) juga secara daring (online) melalui media sosial dan berbagai platform digital. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, apa yang diucapkan (diutarakan) Suswono telah melanggar ketentuan pidana antara lain Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa \"Barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun\". Sehubungan telah menyebarnya ujaran tersebut juga melalui mass media, maka dapat di-junctokan Pasal 28 ayat (2) UU No.1 tahun 2024 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku Ras Agama Antargolongan) Juju menyatakan sesungguhnya sangat tidak pantas dan tidak patut, ujaran yang mengandung pelecehan dan penghinaan agama islam itu dilakukan secara sadar oleh seorang petinggi parpol islam terbesar di Indonesia ini. Penyelesaian perkara pidana ringan yang dikenal dengan istilah konsep (rechterlijk pardon atau judicial pardon), dibolehkan perdamaian dengan permohonan maaf. Ungkapan Suswono tersebut, bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana khusus (pelecehan agama). Penyidik harus menindaklanjuti kasus tersebut, karena tidak memerlukan laporan dan bukan merupakan delik aduan (klacht delict). Walaupun permohonan maaf Suswono telah disampaikannya di hadapan publik, tetapi hal tersebut tidaklah menghapus unsur pidananya. Guna menghindari dampak negatif dari masyarakat (pemeluk islam), pihak aparat penegak hukum harus serius menangani kasus tersebut. Oleh karenanya apa yang diucapkan oleh Suswono tersebut, patut dilanjutkan melalui proses hukum (due process of law). Hal itu guna menimbulkan efek jera, terutama kepada tokoh masyarakat dan para petinggi (pejabat) publik. \"Penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan tanpa pandang bulu dan (tebang pilih) kepada siapapun,\" pungkas Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) itu. (*)
Eks Ketum PWI Hendri Ch. Bangun Mangkir Panggilan Polda, IJW: Tangkap!
JAKARTA, FNN - Eks Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch.Bangun atau HCB, mangkir lagi atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorship dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp1,7 miliar. Ini adalah panggilan kedua sehingga membuat Indonesian Journalist Watch (IJW) mendesak Penyidik Polda Metro, menangkap dan menanggil paksa yang bersangkutan. Pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan dana Rp1,7 miliar oleh Hendry Ch.Bangun. Dugaan penggelapan itu, selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tetapi tindak lanjutnya tidak jelas hingga kini. \"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, memanggil paksa dan menangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum,\" tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, hari ini. Menurutnya, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW. \"Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus mengawasi,\" tegas Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA itu. Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik, semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa. Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. \"Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin,\" tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Maklumat Jogjakarta: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Ilegal
Jakarta | FNN - Beberapa tokoh senior mengeluarkan maklumat menyikapi pelantikan presiden dan wakil presiden yang sudah dilakukan pada 20 Oktober 2024 lalu. Pernyataan yang dikemas dalam Maklumat Jogjakarta tersebut menerangkan bahwa pelantikan tersebut ilegal. Dalam rilis yang diterima FNN disebutkan bahwa: Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3) UUD 45 (sebelum diamandemen ) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Kedaulatan rakyat, sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amandemen) berbunyi, \"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)\". Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya: - Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya - Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) - Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah diamandemen) dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. MPR sebagai lembaga tinggi negara tampak jelas kedaulatan rakyat sebagai terkandung dalam Psl. 1 ayat (2) dalam ketatanegaraan Indonesia tentang MPR (setelah diamandemen) telah dihapus. UUD 45 (setelah di amandemen) dalam Psl. 3 ayat (2) : MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden yang telah dijadikan norma, aturan serta ketentuan hukum. MPR tidak bisa melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal tersebut. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, MPR hanya mengikuti berdasarkan : - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. MPR sama sekali tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD setelah diamandemen Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029. Atas kejadian tersebut maka sesuai Testimoni Maklumat Yogyakarta Tanggal 13 Oktober 2024, meminta negara segera kembali ke UUD 45 asli Yogjakarta, 25 Oktober 2024 Kami yang menandatangani: - Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. - Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. (*)
Fufufafa Menebar Kebencian, Fitnah, dan SARA; Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau
Jakarta | FNN - Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029 baru saja usai. Namun masyarakat tak bisa melupakan dan meninggalkan begitu saja \'residu kasus hukum\' Wapres Gibran yang masih menghinggapi dirinya sampai saat ini. Penegakan hukum terhadap setiap warga negara harus dijunjung tinggi sebagaimana janji Presiden Prabowo. Hal ini ditegaskan oleh Juju Purwantoro, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) kepada media termasuk FNN di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Juju mengingatkan kasus postingannya tentang \'fufufufu\' sejak 2014-2019, tentang \'penghinaan, fitnah dan kebencian\' terhadap Prabowo, keluarganya dan tokoh- tokoh negara lainnya, perbuatan pidana itu akan tetap melekat dan mengikuti kemanapun jejak langkahnya. \"Sungguh publik sangat terkejut melihat postingan-postingan negatif, diskriminatif dan SARA yang diduga kuat dilakukan oleh akun milik Gibran. Padahal kala itu yang bersangkutan menurut hukum sudah termasuk kategori usia dewasa, lebih (24 tahun) dalam bertipikir dan bertindak secara hukum. Adalah konkrit, bahwa hal itu secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum (tercela),\" paparnya. Postingan tersebut lanjut Juju, juga sudah dibenarkan oleh adeknya (Kaesang), dan 99.99 persen benar milik Gibran kata pakar telematika (Roy Suryo)Srbagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, alasan Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau \'perbuatan tercela\'. Sedangkan ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, sesuai Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah ; \"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela\". Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina. Juju menegaskan bahwa sejak awal pencalonannya, Gibran tidak cukup hanya dengan mempecundangi segala peraturan tentang syarat usia dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak selesai pelantikannya sebagai Wapres, maka sangat potensial Gibran dijatuhkan (dimakzulkan) lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). \"Jejak digital postingan akun Fufufafa yang tersembunyikan selama tahunan, akhirnya terbongkar juga. Isi postingannya tidak senonoh, tidak beretika dan tidak berakhlak, merupakan indikasi kuat bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi dan integritas moral sebagai pimpinan nasional.Prabowo tidak perlu bersikap ambigu lagi, beliau harus segera mengambil keputusan dan bersikap tegas tentang kasus Gibran tersebut,\" tegasnya. Juju memaparkan berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada lima jenis konten negatif, yakni \"penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian\". Dalam catatan Juju, perjalanan politik Gibran Rakabumihg Raka menjadi Cawapres sampai Wapres terpilih dipenuhi noda hitam. Ditambah lagi dibukanya aib oleh Allah merupakan fakta tak terbantahkan bahwa ia terbukti tidak berakhlak dan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga sangat tidak layak menduduki jabatan terhormat sebagai Wakil Presiden. Akun seperti Fufufafa dengan konten kata-kata yang tidak pantas, melecehkan, mesum, dan rasial terhadap tokoh politik, partai, hingga para pesohor kala itu. Akun sejenisnya tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melawannya dengan cara memposting hanya konten-konten media sosial yang beretika dan positif. Guna menuntaskan kasus Gibran tersebut, maka DPR harus segera mengambil inisiasi dan partisipasi aktif meresponnya. Sesuai pasal 20a (ayat2) UUD 1945, mereka bisa melakukan hak angket, untuk \"melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\" Juju menutup pernyataannya dengan mengutip hadits nabi yang berbunyi \"Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya\". (Hadits Riwayat Bukhari). (*).
Surat Terbuka ke Presiden dari KTKI Korban PHK
JAKARTA, FNN | Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka diminta untuk dapat membantu menyelesaikan kasus pilu di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang mengalami perundungan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sistematis dari Kementerian Kesehatan. Anggota KTKI professional tenaga kesehatan (nakes) dan nonnakes dari berbagai daerah baik unsur ASN, swasta maupun profesional telah di PHK secara sepihak oleh Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin. \"Selama ini Menkes mencari korban perundungan dokter dan nakes di Perguruan Tinggi dan RSUD, namun saat ini perundungan diperluas di KTKI sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang seharusnya independen justru mendapat perlakuan semena-mena dari tindakan kebijakan dari Menkes,\" kata Acep Effendi salah satu korban PHK dari KTKI kepada pers di Jakata, Sabtu siang. Berikut penuturan Acep Effendi selengkapnya: Saya PNS Dinkes IV/C dari NTT yang memperoleh rekomendasi atasan untuk pensiun dini. Dengan surat persetujuan Gubernur NTT, Bapak Viktor Laiskodat ke BKN untuk pensiun dini tahun 2022, karena pertimbangan Kepres KTKI dengan lima tahun, bersamaan dengan batas akhir pensiun. Saya memilih untuk menjadi Anggota KTKI karena LNS adalah Pejabat Negara. Tentunya kebanggaan sebagai putra daerah NTT yang terpilih dari ratusan entomolog se-Indonesia. Karena kewajiban harus berdomisili di Jakarta, Saya sudah menyekolahkan Kepres untuk mengambil cicilan rumah di bank pemerintah untuk jangka waktu sesuai Kepres. Siapa yang akan membayar cicilan rumah saya nantinya, jika saya di PHK tanpa ada kejelasan? *** Hal yang sama terjadi pada Akhsin Munawar, yang melakukan pensiun dini dan telah menyekolahkan Kepres untuk cicilan rumah, akibat kebijakan Dirjen Nakes dimana seluruh Anggota KTKI harus berdomisili di Jakarta. Padahal sebelumnya, Akhsin mendapat berbagai fasilitas sebagai Ketua Prodi Sanitasi Lingkungan di Propinsi Jambi. Mereka berharap, Prabowo Subianto dan Gibran dapat membantu menyelesaikan masalah ini. Posisi KTKI sebagai LNS Independen KTKI menyampaikan harapannya agar ke depan, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menjaga marwah Lembaga Non Struktural. Muqouwis yang telah berhenti sementara dari PNS Dinas Kesehatan Lampung karena menjadi Anggota KTI, Perwakilan Tenaga Sanitasi Lingkungan menjelaskan: “Membangun LNS yang independent sama saja membangun citra menjadi negara demokrasi. Keinginan menguasai LNS itulah membungkam demokrasi.” Anggota KTKI lainnya, Rachma Fitriati yang juga Dosen di FIA UI mengingatkan, “Seharusnya Menkes memposisikan Konsil sebagai partner yang saling bersinergi dengan KTKI untuk menjaga mutu dan perlindungan hukum bagi Nakes dengan posisi sejajar. Bukan malah melakukan PHK massal dengan berlindung di bawah PMK 12/2024, yang sebagian pasalnya diduga mal-administrasi karena bertentangan dengan UU No.17/2023 dan PP 28/2024. Chandi Lobing, Anggota KTKI yang berasal dari Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara ini menyampaikan“Korporasi saja masih memiliki mitigasi untuk PHK massal, kenapa justru sebagai pejabat negara, Kemenkes malah secara sembrono melakukan PHK massal secara sepihak, mendadak dan tidak ada mitigasi sama sekali!” Rahmaniwati dari Perwakilan Unsur Profesi Teknisi Gigi Konsil Keteknisian Medis menambahkan: \"Ketika kami bertanya tentang masa berlaku Kepres 31/M/2022 selama lima tahun, pejabat Plt.Ses KTKI dengan arogannya menegaskan :Ini sudah resiko jabatan.” Dimana letak keadilannya bagi Anggota KTKI. Padahal kami semua memilih untuk menjadi Anggota KTKI karena Kepres Nomor 31/M tahun 2022 berlangsung selama lima tahun. \"Sebagai LNS yang diangkat dengan Keputusan Presiden, seharusnya Menkes menjaga marwah KTKI. Bukan malah membuang Anggota KTKI layaknya sampah, karena dianggap yang sudah tidak berguna?\" tegas Her Basuki Anggota KTKI yang sebelumnya Direktur Akademi Keperawatan Surakarta. \"Di mana nurani Menkes sebagai pejabat negara? Tahukah Menkes bahwa Anggota KTKI, selama kurun waktu 2 tahun telah menorehkan kinerjanya yang sangat tinggi, dengan melakukan validasi terhadap penerbitan STR sebanyak 1.572.936 buah\". Atas kebaikan itu ada beberapa anggota saat ini sebagai tukang Ojeg guna memenuhi kebutuhan setiap harinya. Seperti Anggota KTKI, Tri Moedji, yang sebelumnya adalah Kepala Instalasi Rekam Medis di salah satu RSUD, terpaksa banting stir menjadi driver ojek online. Sebagai seorang tulang punggung keluarga karena single parent dan menanggung kakaknya yang menderita stroke complikasi hipertensi, Moeji sudah tidak ada pilihan. Pekerjaan apapun dilakoninya, karena pada usianya yang sudah tidak lagi muda, sangatlah tidak mudah mencari pekerjaan mendadak dalam waktu dekat. (DH)
Strategi Mengadili Jokowi (1)
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI Menghukum Jokowi seadil-adilnya akan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilakukan presiden berikutnya sebagaimana tuntutan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Belum pernah ada dalam sejarah republik ini seorang presiden begitu dahsyat merusak dan menghancurkan tata kelola kehidupan bernegara. Dari Soekarno hingga SBY betapapun ada kelemahan dan kekurangannya, sebagai presiden mereka masih punya nasionalisme dan patriotisme. Hanya dalam kekuasaan Jokowi Indonesia telah mencapai titik nadir keterpurukan yang begitu dalam sebagai sebuah negara bangsa. Tidak cukup memanipulasi konstitusi dan demokrasi, kepemimpinan Jokowi sangat otoriter dan diktator yang menggabungkan watak kapitalis dan komunis itu. Hanya dalam satu dekade, Jokowi melalui disorientasi kebijakannya, banyak melakukan kejahatan-kejahatan terstruktur, sistematis dan masif yang menimbulkan penindasan dan kesewenang-wenangan pada rakyat. Cukup dua periode, Jokowi dan keluarga serta kroninya berhasil menguatkan Indonesia menjadi negara gagal. Dalam penderitaan dan kesengsaraan rakyat Indonesia hampir di semua aspek kehidupan. Mulai dari kelas menengah hingga rakyat jelata, Jokowi sukses membangun warisan luka dan dendam rakyat akibat kedzolimannya. Tak cukup terbilang dalam deret hitung dan deret ukur, sepuluh tahun Jokowi berkuasa dengan gemilang berhasil menciptakan dan memelihara kemiskinan dan kebodohan mayoritas rakyat Indonesia. Kini, menjelang dan setelah 20 Oktober 2024, secara spartan kesadaran kritis dan oposisi mulai membidik Jokowi. Langkah sinergi, kolaborasi dan simultan dari gerakan perubahan dipastikan segera dimuntahkan rakyat dalam wujud penghakiman terhadap Jokowi.Perlawanan dan pembangkangan rakyat sipil tak akan berhenti seiring jabatan presiden Jokowi berakhir. Ada caci-maki, hujatan yang merepresentasikan luka, sakit hati dan dendam tiada tara dari rakyat yang menjadi korban arogansi dan fasisme rezim Jokowi. Pelosok-pelosok daerah menjerit karena tanahnya dirampas dan tergusur. Petani, nelayan dan buruh terus diterpa kemiskinan struktural di tengah wabah korupsi. Mahasiswa dibungkam oleh pencabutan bea siswa dan ancaman DO. Aktifis dan tokoh perubahan dihadapkan pada penjara dan kematian. Keseluruhan rakyat benar-benar dalam keadaan terjajah dan diperbudak oleh pemerintahan Jokowi. Feodalisme dan kolonialisme telah nyata dilakukan oleh bangsa sendiri, oleh segelintir orang pemegang kekuasaan. Oligarki dunia usaha dan partai politik telah menjadi koorporatisme negara dibawah kendali Jokowi. Institusi negara menjadi alat kekuasaan dan aparatnya menjadi tukang pukul sekaligus mesin pembunuh paling efisien dan efektif. Jokowi dengan stempel kebohongan dan kejahatan paling brutal yang melekat kuat pada dirinya, telah memecahkan rekor presiden yang mengerikan sepanjang republik ini berdiri. (BERSAMBUNG).
Sidang Kasus HCB Masuk Sesi Perdamaian di PN Jakarta Pusat
Jakarta, FNN | Sidang kasus perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Hendri CH Bangun, Iqbal Irsjad dan Irmanto memasuki sesi kedua yakni melakukan perdamaian. \"Kita sepakat Selasa besok melakukan meja perundingan karenanya masing-masing principal hadir dalam meja itu meskipun kedua belah pihak mempunyai kusa hukumnya,\" kata salah satu kuasa hukum Dr. Yusuf Ms, SH MH, Yasin Arsjad, SH, usai keluar sidang dari PN Jakarta Pusat Selasa. Kasus itu muncul saat kelompok Hendri CH Bangun mengeluarkan Surat dengan Nomor 253 PLP/PP-PWI/2024 Pembekuan Pengurus PWI Daerah Khusus Jakarta termasuk membekukan Dewan Kehormatan Propinsi (DKP) Jakarta. \"Klien kami itu dipilih oleh Musyawarah daerah secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musda, namun belum pernah ada panggilan dan pemberiatahuan apaun dari PWI Pusat, tiba-tiba ada surat pembekuan. Inilah pangkal dari masalah ini,\" kata Yasin Arsjad, SH menegaskan. Yasin yang didampingi Eka Nuryawan, SH menambahkan, pihaknya cukup menghargai kehadiran sidang kali ini, yakni dua prinsipal telah hadir dan satu orang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Eka Nuryawan, SH menambahkan, sidang yang dimulai sekitar pukul 13. 00 WIB dan hakim ketua H. Faisal, SH MH memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. \"Sesi ini wajib dilalui, karena itu besok semua prinsipal wajib hadir untuk melakukan musyawarah dengan di dampingi dari masing-masing penasehat hukumnya,\" katanya. Perkara Perdata di PN Pusat dengan nomor 591/Pdt.G./2024/PN. JKt.Ps itu, minggu depan memasuki agenda perdamaian dan kami sebagai kuasa hukumnya sudah mendaftar dan mengisi formulir di LT dua gedung PN Jakarta Pusat. \"Mudah-mudahan ada kompromi yang baik karena semuanya tampaknya keluarga besar dari anggota PWI,\" kata Eka Nuryawan yang tergabung dalam Tim hukum Madahani itu. Tim pengacara penggugat terdiri dari beberapa nama di antaranya Dr. Ahmad Yani, Dr. Herman Kadir, Eka Nuryawan, Yushernita, SH, Yasin Arsjad, SH dan Muhamad Romadona, SH.****
Polisi Tolak Laporan Edy Mulyadi Terkait Akun Fufufafa atas Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Jakarta | FNN - Polisi menolak laporan Edy Mulyadi terkait akun Fufufafa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. Alasannya, polisi menilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang diatur dalam pasal 156, 156A dan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A KUHP. Mengenai penolakan ini, pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman mengatakan, polisi harus menerima setiap laporan masyarakat sesuai pasal 1 angka 24 KUHAP. \"Selain itu, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, menyatakan polisi diliarang menolak laporan warga,\" ujar Bahar. Selasa, 8 Oktober 2014 Edy melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Mabes Polri. Edy mendatangi Bareskrim didampingi sejumlah pengacara dari KAMPAK. Menurut Edy yang juga pemilik akun Youtube \"Bang Edy Channel,\" laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan Penistaan Agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam postingannya. Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018 pemilik akun Volume menulis di platform sosial media Kaskus: sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik, bukannya membudayakan transport ramah lingkungan tapi menambah polusi. Selanjutnya pemilik akun Fufufafa mengomentari dengan menulis: Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya? \"Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut patut diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia,\" kata Edy yang juga wartawan senior FNN. Irvan Ardiansyah dari KAMPAK menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. \"Pelanggaran terhadap penistaan agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran pasal 45A ayat (2) berkonsekwensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ivan. Selain Ivan dan Bahar, sejumlah pengacara Tim KAMPAK juga mendampingi Edy. Mereka antara lain Munarman, Muhammad Nur Fikri, Zainuddin Firdaus, dan Aziz Yanuar. Selain itu juga ada Rinaldi Putra, serta Abdul Mujib. (*)