PENDIDIKAN
MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol
Jakarta FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi,\" Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT\" Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022, yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha, para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut. Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti. \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).
Pemerintah Semena-mena Rampok Yayasan Trisakti Secara Terstruktur, Masif, dan Sistemik
Jakarta | FNN – Ngototnya pemerintah untuk menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti, bukan merupakan rumors apalagi fitnah. Dalam banyak kesempatan melalui orang-orangnya, pemerintah secara masif, terstruktur, dan sistemik terus berupaya menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Padahal tidak ada landasan hukumnya sebuah perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Yang ada adalah perguruan tinggi negeri (PTN) berubah menjadi PTN BH. Demikian dipaparkan oleh Nugraha Bratakusumah kepada wartawan, Senin, 05 Agustus 2024 di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Sebelumnya, diberitakan banyak media Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi “bancakan” beberapa orang. Lukman mengakui Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, mereka ingin agar Universitas Trisakti tidak lagi menjadi \'bancakan\' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom. Menanggapi pernyataan Lukman, Nugraha merasa miris mendengar ucapan itu. Menurutnya, pejabat pemerintah sebaiknya mengeluaran pernyatan yang mendidik, bukan memprovokasi. Publik tahu bahwa Yayasan Trisakti sudah berpengalaman lebih dari setengah abad sejak Indonesia merdeka. Perjalanannya begitu berliku, ada faktor sejarah, ekonomi, juga faktor politik. Ada banyak rintangan, tetapi pengurus bisa menyelesaikan dengan baik. Semua jerih payah para pengurus yayasan sudah bisa dibuktikan dengan peringkat Trisakti menjadi perguruan tinggi swasta yang maju pesat. Jika pencapain sudah sangat baik, lalu ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam, layak kita pertanyakan apa motivasinya? “Sungguh di luar nalar, Universitas Trisakti sebagai kampus swasta yang sudah terbukti kualitas lulusannya, tiba-tiba dirampok pemerintah dengan alasan ingin mengubah status menjadi perguruan tinggi negeri. Namun setelah itu dengan berkedok PTN BH, mereka melepaskan kembali untuk mandiri. Mereka membuang begitu saja pengurus lama yang sudah berjuang puluhan tahun. Di mana akal sehatnya?” tanyanya geram. Kegeraman terhadap perilaku pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga disampaikan pengamat politik Rocky Gerung. Ahli filsafat dari Universitas Indonesia itu menyayangkan upaya pemerintah menguasai Universitas Trisakti. “Agak aneh pemerintah terus ngotot ingin mengubah status kampus Trisakti menjadi PTN BH. Apakah ada jaminan akan lebih baik. Jangan-jangan nanti justru turun grade-nya setelah dikelola pemeritah,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. Pemerintah kata Rocky tidak sepatutnya mengobok-obok Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri. Seharusnya mereka memperhatikan kampus-kampus di daerah yang butuh bantuan pemerintah. “Buat apa ngurusi Universitas Trisakti yang sudah maju. Urus tuh, kampus kampus di daerah-daerah yang memang sangat membuutuhkan bantuan. Tak ada alasan pemerintah untuk masuk ke kampus Trisakti, kecuali pengurusnya korupsi. Yang banyak masalah kan justru Kemendikbud,” pungkasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr. Anak Agung Gde Agung secara aktif melakukan berbagai usaha hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dari semua tingkatan proses pengadilan, Yayasan Trisakti memenangkan semua perkara hukum tersebut. Namun aneh, pemeritah tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inchrach. Anak Agung mensinyalir upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. “Sungguh aneh, Universitas Trisakti yang sudah bertahan lebih dari lima dasawarsa, dipaksa menyerahkan aset ke pemerintah dengan berlindung di balik program PTN BH. Padahal Universitas Trisaksi dalam posisi yang kuat dalam banyak hal” kata Anak Agung kepada media, Senin (05/08/2024) di Jakarta. Pusat Data Majalah Forum mencatat, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb. Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”. Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/abd).
Pemerintah Ngotot Serobot Yayasan Trisakti, Ini Daftar Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kemendikbudristek
Jakarta | FNN – Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum. Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat itu sudah kami gugat, dan PTUN memenangkan kami. Perintah pengadilan, pemerintah harus mencabut SK tersebut,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan bahwa biang keladi tergusurnya kepengurusan Yayasan Trisakti oleh pemerintah adalah adanya SK Mendikbudristek yang dirancang oleh para pejabat Negara. Padahal sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, Universitas Trisaksi telah membuktikan keunggulannya dalam mencerdaskan bangsa. “Yayasan dan seluruh organnya dilucuti dan dipaksa hengkang. Sungguh membabi buta,” katanya geram. Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah atara lain, pada tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang secara tidak sah mengangkat 9 pejabat aktif Pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti. “Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan ..... berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina,” jelas Nugraha. Hal ini lanjut Nugraha, kemudian diikuti dengan Mendikbudristek RI mengeluarkan Surat Perintah tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tentang pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan kepada Pimpinan Perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset Yayasan. “Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebut Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya. Nugraha menegaskan sebagai kelanjutan dari Kepmen No. 330/P/2022, Notaris Andi Sona Ramadhini, M.Kn atas petunjuk Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, ST membuat Akta No. 03 tanggal 10 Februari 2023 yang membentuk “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah dan susunan kepengurusannya. Pembentukan “Yayasan Trisakti” dan susunan kepengurusannya ini keseluruhannya bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kemenkumham RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023 tersebut. Menurut Nugraha, sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005. Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan. Akhirnya, lanjut Nugraha dalam menghadapi Kepmen No. 330/P/2022 Yayasan Trisakti melakukan gugatan PTUN terhadap Mendikbudristek RI yang dimenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023, yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022. Namun Putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan Putusan tersebut mereka membuat Statuta baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Lebih aneh lagi, kata Nugraha, pada tanggal 12 Juni 2023 Mendikbudristek RI mengeluarkan Kepmen No. 522/E/0/2023 yang bukan saja bertentangan dengan Putusan PTUN tersebut di atas, melainkan juga mengesahkan pembentukan susunan kepengurusan “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023. Sebagai akibat kalah dalam Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT, maka Mendikbudristek RI naik banding dan Yayasan Trisakti pun melakukan Kontra Memori Banding yang juga dimenangkannya berdasarkan Putusan Kontra Memori Banding PTUN No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT pada tanggal 19 Oktober 2023 yang memperkuat Putusan PTUN sebelumnya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sedang mempersiapkan PTN-BH terhadap Yayasan Trisakti, yaitu Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum yang bertujuan menjadikan Universitas Trisakti dan semua perguruan tingginya menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbentuk badan hukum yang dapat dilihat pada analisa hukum PTN-BH. “Jelas ini bertentangan dengan undang-undang RI No. 12 tahun 2012 yang memberi kewenangan kelola sendiri kepada perguruan-perguruan tinggi swasta. Apabila berhasil, ini merupakan lonceng kematian perguruan tinggi swasta dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Indonesia yang dilindungi undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Nugraha. Nugraha menyebut segala tindakan dari Mendikbudristek RI dan Menkumham RI adalah sewenang-wenang dan menyalahi semua hukum serta perundang-undangan yang berlaku. “Semua ini dilakukan terhadap suatu Yayasan dengan Universitas dan perguruan-perguruan tingginya yang telah mengabdi selama lebih dari 5 dasawarsa dalam meningkatkan pendidikan putra-putri bangsa,” paparnya. Pengamat politik Rocky Gerung ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti. Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum). Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu. “Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai aset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/ida).
Nadiem Makarim Diduga Gunakan Berbagai Cara Rampok Yayasan Trisakti, Termasuk Melanggar Hukum
Jakarta | FNN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim adalah sosok menteri yang paling getol merampok Yayasan Trisakti dari pemilik sebelumnya. Menteri yang sejak awal menjabat, kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan itu pada 22 Agustus 2022 menandatangani SK Menteri No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat sembilan pejabat negara eselon 1-3 untuk menggusur kepengurusan asli Yayasan Trisakti. Sembilan pejabat aktif itu berasal dari 3 Kementerian yakni Kemendikbud Ristek, Kemenkumham, dan Kemenkeu. \"Inilah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang menteri,\" kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa setiap perubahan, pengangkatan atau pemecatan pembina semua harus berdasarkan rapat anggota pembina. Namun tidak ada satupun aturan hukum baik itu menteri atau pemerintah yang bisa mengangkat pembina dalam suatu badan hukum yayasan. “Kepmen No.330/P/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah,” jelasnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara itu memaksa pengurus Yayasan Trisakti untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Mendikbudristek RI. Dua tingkatan pengadilan tata usaha negara yakni PTUN dan PT TUN memenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023. Isi dari putusan PTUN, pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022 bikinan Nadiem Makarim. Namun aneh, putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan putusan tersebut, mereka membuat Statuta Baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Nugraha menjelaskan, meski putusan PTUN sudah memenangkan pihaknya, namun hingga kini pembina yayasan seperti \'lumpuh\' tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan semestinya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. Tiga hari usai putusan pengadilan pihak Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus guna menandatangani berkas statuta yayasan. “Inilah pelanggaran hukum yang sangat terang benderang. Mereka beraktivitas menggunakan landasan hukum yang sudah dibatalkan pengadilan,” paparnya. Karena itu lanjut Nugraha, baik pembina maupun kuasa hukum Yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke Yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan Yayasan Trisaktilah yang sah menjalankan semuanya. Nugraha menambahkan, berdasarkan putusan PTUN Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pengangkatan pembina yayasan yang dibuat 2005-lah yang sah. \"Seharusnya pihak pemerintah menjalankan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN,\" tegasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, pihaknya memenangkan semua gugatan, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini pihaknya tidak bisa menikmati keadilan yang diberikan pengadilan karena pemerintah tidak segera mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Trisakti. Selain itu, sejak 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Akibatnya, sebagai badan hukum yang sah kami tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pengangkatan, pemberhentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti,\" pungkas Menteri Sosial era Presiden Abdurrahman Wahid itu. Pengamat politik Rocky Gerung ikut prihatin atas masalah yang menimpa Universitas Trisakti. Tidak semestinya pemerintah melakukan pelanggaran hukum untuk memenuhi ambisinya. Ia mengkritisi kesan semua hal yang dipegang pemerintah akan menjadi baik. ”Ada kesan kalau dikelola pemerintah, semua hal akan menjadi lebih baik, tidak benar itu. Saya menduga, justru setelah dipegang pemerintah, grade Universitas Trisakti akan turun,” tegasnya kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/wid)
Yayasan Trisakti Tandingan Berisi Oknum Pemerintah yang Tak Tahu Sejarah
Jakarta | FNN - Yayasan Trisakti Tandingan dipaksa lahir pada tanggal 24 Agustus 2022, dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022. Munculnya Kepmen ini sekaligus mengangkat 9 pejabat aktif pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti Tandingan. Keputusan ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti asli, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah. Anehnya, Keputusan Menteri ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Mendikbudristek RI tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 untuk pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan bagi pimpinan perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset yayasan. \"Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebutkan Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,\" katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/07/2024). Sengketa ini bermula dari upaya pemerintah yang hendak mengincar aset-aset Universitas Trisakti yang bernaung di bawah Yayasan Trisakti. Berdalih perubahan status dari kampus swasta menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pemerintah melalui tangan-tangannya mengintervensi kampus yang sudah berdiri sejak 1967 itu. Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. \"Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,\" papar Menteri Sosial dan Masalah-masalah Kemasyarakatan era Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut. Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya. \"Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,\" jelasnya. Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH. \"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,\" paparnya. Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH. Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya. Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. \"Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,\" kata Anak Agung. Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti. Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh. Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. \"Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,\" ujarnya. Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut. Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. \"Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,\" jelas Anak Agung. Sebagai warga negara yang taat hukum, saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya. Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya. Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. \"Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,\" tegasnya. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini. Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya. Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. Dari data riset disebutkan Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb. Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”. Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/sws).
Ke Mana Tuh Ijazah Asli Jokowi?
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TERUS dicari dan diburu belum ketemu juga ijazah asli bapak Jokowi. Apa bener die punye ijazah gitu? Hak publik terus dikangkangi oleh seorang pejabat publik penentu bangsa dan negara, Presiden. Ketika awal masuk ke gorong-gorong dikira mau bawa simpanan ijazah untuk segera dipertunjukkan kepada rakyat Indonesia : \"Wahai Rakyat Indonesia, inilah Ijazah SMP, SMA dan Perguruan Tinggi ku, wis jelas tho ?\". Ternyata tidak, ijazah itu entah tersimpan dimana justru yang beredar adalah foto kopi ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985. Sontak foto copy ijazah itu babak belur dihajar warga karena berfoto \"palsu\", bertuliskan beda dengan ijazah \"teman\", bertanggal ujian janggal, serta keanehan lainnya. Dugaan ijazah palsu Jokowi terus bergulir dan menguat. Ketika orang yang \"tahu\" asal usul dan ijazah Jokowi melontarkan tuduhan dan meminta klarifikasi justru orang ini yaitu Bambang Tri diganjar hukuman 4 tahun oleh PT Semarang dan MA. Begitu juga dengan Gus Nur yang menantang mubahalah atas kepemilikan ijazah Jokowi. Keduanya oleh PN Surakarta awalnya divonis 6 tahun, meski Jokowi atau JPU saat itu tidak mampu menunjukkan ijazah SMP dan SMA nya. Baik Penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum saat itu menyatakan bahwa mereka juga belum atau tidak pernah melihat ijazah asli milik Jokowi. Tidak ada satupun Saksi yang pernah melihat. Akan tetapi Bambang Tri dan Gus Nur tetap saja dihukum. Maklum hukum di negeri ini absolut berada di bawah kendali kekuasaan. Gugatan ijazah palsu Jokowi masuk ke ranah perdata. Melalui PN Jakarta Pusat gugatan dilayangkan oleh lima warga Bambang Tri, Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah, Muslim Arbi dan Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum Prof Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rayani dan lainnya dari TPUA. Dijalankan lebih dari 10 kali persidangan dan berakhir dengan Putusan Sela \"PN Jakpus tidak berwenang mengadili\". Rupanya masih konsisten ijazah misterius itu untuk terus \"diumpetin\". Dalam persidangan PN Jakpus, Kuasa Hukum Jokowi Otto Hasibuan yang baru menggantikan Jaksa Pengacara Negara mengaku bahwa ia telah melihat ijazah asli Jokowi. Nah, oleh Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Peradi itu ditantang untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun hingga Putusan Sela, tetap saja ijazah itu tidak muncul atau dimunculkan. Jadi wajar jika tuduhan tetap berlanjut : \"Ijazah Jokowi itu palsu, sebelum dibuktikan sebaliknya\". Atas Putusan Sela \"ngawur\" yang menghindari agenda pembuktian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat segera menyatakan Banding dan telah menyampaikan Memori Banding melalui Kepaniteraan PN Jakpus tanggal 28 Mei 2024. Dengan belum berkekuatan pasti (in kracht), maka proses perburuan ijazah asli Jokowi masih berlanjut. Meski para Kuasa Hukum bukan \"pemburu hantu\" namun diyakini Jokowi masih terus dihantui oleh \"mimpi buruk\" perburuan ijazah. Agar publik dapat terus ikut melacak dan membuktikan apakah Mr President ini memiliki ijazah atau tidak, atau jikapun ada, apakah asli atau palsu, maka para Penggugat bersama Kuasa Hukum berencana untuk segera membuat film dokumenter perburuan ijazah itu. Mungkin \"Dirty Joko\'s Sertificate\" cocok untuk judul film tersebut. Nah, rakyat Indonesia dapat menyaksikan kebobrokan penyelenggara negara atau rezim Jokowi melalui film dokumenter : \"Dirty Vote\", \"Dirty Election\", dan \" Dirty Joko\' s Sertificate\".Rakyat tidak boleh lelah untuk mengejar kebenaran dan terus berjuang membongkar kemunafikan. Terkutuklah para pembohong. (*)
Prof Kumba Digdowiseiso Diberhentikan dari Unas
Jakarta | FNN - Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Prof Kumba Digdowiseiso. Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Universitas Nasional. Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. “Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5/2024). Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024. “Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera. Temuan Fakta Dikemukakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen. “Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ujar Selamat Ginting. TPF terdiri dari Prof Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Prof Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Prof Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Prof Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Prof Rumainur, anggota senat Unas; Dr Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Prof Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Prof Retno Widowati, anggota senat Unas; Prof Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Dr Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas. TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. “TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting. Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas. Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya. Selain itu masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi. Tidak Ada Kaitan Proses Guru Besar Diungkapkan, dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso. Melainkan mengunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasrkan pada Keputusan Menristek RI. “Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Selamat Ginting. Ditambahkan, Rektor Unas juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait dengan Universiti Malaysia Terengganu. Pertama; permintaan maaf kepada semua dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbutkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua; me-remove (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseiso. Koordinasi dengan LLDikti III Rektor Unas dan Ketua TPF telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso. “Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Prof Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah,” ujar Selamat Ginting. Staf Khusus Rektor Unas juga menjelaskan, Rektor Unas dan Ketua TPF juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada 20 Mei 2024. Termasuk Rapat Rektor Unas dengan para wakil rektor, Ketua Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), serta Penasihat Manajemen Unas terkait hasil tinjauan TPF pada 21 Mei 2024. “Rektor dan Warek PPMK rapat kembali dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024 dan rapat Rektor, para wakil rektor dan ketua YMIK melaporkan hasil rapat dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024. Jadi semua Keputusan TPF dan Rektor Unas telah dilaporkan kepada LLDikti III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas Ginting.
Biaya Kuliah Selangit, ke Mana Duit Rp 665 Triliun
Jakarta | FNN - Wacana biaya pendidikan tinggi di Indonesia kerap menarik perhatian di masa penerimaan mahasiswa baru. Banyak pihak, terutama orang tua mahasiswa baru, menyebut uang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia kian tahun semakin naik. Sebagai negara yang masuk dalam kategori berkembang menuju maju, Indonesia belum menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Kondisi ini berbeda dengan negara maju yang menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seperti Swedia, Finlandia, Islandia, hingga Jerman yang menggratiskan biaya pendidikan di kampus negeri maupun swasta mereka. Merespons isu uang kuliah ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan sifat pendidikan tinggi di Indonesia sebagai tertiary education yakni bukan pendidikan wajib, melainkan pilihan. Situasi ini membuat lulusan SMA, SMK, dan yang sederajat pada dasarnya tidak wajib lanjut ke pendidikan tinggi. Kebijakan terkait pewajiban pendidikan tinggi menurutnya memiliki konsekuensi pada bidang pendanaan. Karena pendidikan tinggi di RI bersifat pilihan, pemerintah lebih memprioritaskan pembiayaan jenjang wajib belajar, yakni SD dan SMP. “Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan dan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar. Karena itu amanat undang-undang,” tuturnya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat. Dana Pendidikan Tinggi RI Tidak Cukup Meskipun bukan menjadi fokus utama, Tjitjik mengatakan pemerintah tetap bertanggung jawab terkait dana pendidikan tinggi dalam bentuk pemberian bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Jika ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi di PTN, biaya BOPTN yang diberikan pemerintah harus sesuai dengan dana Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing kampus. Namun, kenyataannya tidak demikian. “Kalau pemerintah bisa memberikan pendanaan BOPTN sama dengan BKT, maka pendidikan tinggi di negeri itu akan gratis. Tetapi permasalahannya, dana pendidikan kita tidak mencukupi karena prioritas utamanya tetap untuk pendidikan wajib yakni SD dan SMP,” tambahnya. Aturan UKT Tjitjik meyakini BOPTN yang diberikan pemerintah belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional pendidikan di PTN. Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat agar kuliatas SDM RI masa depan mumpuni. Menurut Tjitjik, caranya dengan memberikan kewenangan kepada PTN untuk dapat mengenakan UKT kepada mahasiswanya. Namun dengan catatan, tidak boleh ada komersialisasi PTN. “Itu jelas dan diatur juga dalam undang-undang, tidak boleh ada komersialisasi PTN. Karena PTN harus bersifat inklusif sehingga bisa diakses oleh masyarakat yang punya kemampuan akademik, baik dari ekonomi mampu ataupun kurang mampu. Ini sudah kebijakan dan amanah yang harus dipenuhi,” tegasnya. Untuk menjamin hal tersebut, Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Aturan ini memberikan penegasan bahwa kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Melalui aturan tersebut juga ditetapkan proporsi mahasiswa yang menerima jumlah UKT 1 dan UKT 2 minimal 20% dan bisa lebih, sesuai aturan yang dibuat masing-masing kampus. Selebihnya, PTN diberikan otonomi kewenangan untuk menetapkan kelompok UKT 3 dan seterusnya. Kelompok UKT 3 ke AtasTidak bebas, Tjitjik menyebutkan PTN diharuskan untuk menetapkan UKT tertinggi yang tidak boleh melebihi BKT. Syarat ini ditetapkan agar masyarakat tidak kelebihan membayar (overpay) terhadap kebutuhannya sendiri. Aturan penetapan UKT lainnya bisa disusun PTN dengan sifat UKT berkeadilan. UKT berkeadilan menurutnya akan menjadi senjata penting PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu. “Karena yang mampu itu bisa membiayai operasionalnya sendiri dan hal ini harus diperhatikan PTN,” ucapnya. (bgl)
Uang Kuliah Makin Mencekik, Akibat dari Pasar Bebas Dunia Pendidikan
Jakarta | FNN – Pendidikan makin mahal, banyak lulusan SMA tidak melanjutkan kuliah. Ini dampak buruk dari liberalisasi sistem pendidikan nasional. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selangit menjadi polemik bagi mahasiswa atau calon mahasiswa, khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum atau PTNBH. Praktisi dan pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan biaya pendidikan tinggi yang semakin melambung tinggi dan mencekik akibat sistem pendidikan nasional yang dilempar ke mekanisme pasar, sehingga sulit diakses oleh masyarakat. “Pemerintah telah abai dan gagal dalam mengelola sistem pendidikan sesuai amanat konstitusi. Maka pemerintah dalam hal ini harus mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset, sehingga, kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang terlampau mahal,” katanya kepada pers, Senin (13/5/2024). Kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Akibatnya, Indonesia punya permasalahan yang besar di masa yang akan datang. Maka dari itu, Indra menyarankan pemerintah wajib memperbaiki sistem pendidikan nasional. Jangan lagi dilempar ke mekanisme pasar karena itu namanya neoliberal pendidikan. Sementara negara kapitalis saja tidak melempar sistem pendidikan ke mekanisme pasar. Indonesia justru sebaliknya dan ini menjadi tanda tanya besar. “Jadi untuk saat ini bagaimana generasi muda Indonesia mempunyai kesempatan seperti dalam deklarasi hak asasi manusia bidang pendidikan perguruan tinggi dan punya akses yang terbuka berdasarkan meritokrasi. Jadi bukan hanya yang punya uang saja yang mendapat layanan pendidikan,” kritiknya. Maka ia menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang seolah cuci tangan akan kondisi ini. Padahal, negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warganya. Terlebih untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah dan bawah. “Merekalah yang justru yang paling dirugikan karena tidak dapat bantuan apa-apa. Naiknya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) jelas tidak akan membuat rata-rata rakyat dari golongan penghasilan menengah akan mampu menguliahkan anak-anaknya,” ucap dia. Selain itu, Indra juga menanyakan siapa yang mengawasi anggaran lembaga pendidikan. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan, apakah sudah sesuai dengan sistem Pancasila. Hal ini termasuk desain anggaran pendidikan sebagai acuan untuk melihat output dan outcome capaian yang dihasilkan dari penganggaran pendidikan tersebut. Indra menegaskan jika dibandingkan dengan skema pembiayaan di universitas di luar negeri, 70% operasional kampus berasal dari dana riset dan 30% dari UKT mahasiswa. Sementara, di Indonesia kebalikannya. Dana riset tak ada, sehingga semuanya dibebankan kepada masyarakat. ”Jadi jangan heran kalau akhirnya setiap tahun UKT naik terus. Apa lagi modelnya PTNBH, pemerintah melepas subsidi kampus dan disuruh mencari dana sendiri dengan alasan otonomi,” papar dia. Untuk itu, Indra mendesak pemerintah secepatnya merevisi atau mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset, sehingga kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang meroket dan mahal. (Ade)
Partai Gelora Usulkan Wajib Belajar 16 Tahun dan Makan Siang Gratis untuk Ciptakan Generasi Unggul
JAKARTA | FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, Partai Gelora adalah partai masa depan yang paham sejarah dan mengerti realita hari ini. Menurut Anis Matta, narasi besar partai di Indonesia itu ada tiga. Yakni partai masa lalu, masa kini dan masa depan. Partai masa lalu itu, andalannya memori sejarah, masa kini didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan masa depan itu, biasanya imajinatif. \"Nah, kalau mau menempatkan Partai Gelora itu, adalah partai masa depan yang paham sejarah dengan baik dan mengerti realita hari ini,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #21 dengan tema \"Apa Agenda Kampanye Partai Gelora? Dari Narasi ke Aksi\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (13/11/2023) malam. Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta menegaskan, bahwa sebagai partai masa depan, Partai Gelora memiliki agenda panjang dan tidak akan lapuk oleh waktu. \"Kita punya narasi besar, menjadikan Indonesia superpower baru dengan menggabungkan tiga dimenesi, yakni agama, demokrasi dan keadilan sosial atau kemakmuran,\" katanya. Anis Matta menilai tahun 2024 mendatang akan menjadi titik awal atau nol km dari gelombang ketiga, sejarah baru yang akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar. Adapun gelombang pertama itu dimulai pada masa ketika menjadi Indonesia hingga kemerdekaan RI, sedangkan gelombang kedua menjadi negara modern hingga reformasi. \"Kalau kita punya mimpi besar, maka kita perlu langkah kecil. Karena dengan langkah kecil yang tidak berhenti itu, kita akan menuju mimpi besar menjadikan Indonesia superpower baru,\" katanya. Langkah kecil itu, kata Anis Matta, diwujudkan dengan membangun manusianya, karena generasi tersebut akan menjadi tulang punggungnya dan pemikul beban sejarah. Maka sepertiga umurnya harus \'diintervensi negara\' dari mulai dari kandungan hingga umur 22-23 tahun. \"Jadi kalau ditanya, darimana kita mulai perjalanan menjadi Indonesia superpower baru, saya bilang dari ibu hamil. Ibu hamil itu, simbol kehidupan dan simbol generasi atau simbol kesinambungan,\" ujarnya. Intervensi negara yang ia maksud adalah memberikan gizi, vitamin kepada ibu hamil hingga 1.000 hari kelahiran sang bayi. Hal ini penting agar bayi yang dilahirkan tidak stunting dan menjadi beban negara. Setelah itu, negara harus menyiapkan sistem wajib belajar selama 16 tahun, yakni wajib belajar 12 tahun sekarang ditambah 4 tahun lagi hingga kuliah di perguruan tinggi. Sebelum memasuki kuliah, setiap anak yang sekolah di jenjang SD-SMA akan diberikan makan siang gratis dan lain-lain, karena sistem belajar yang digunakan adalah sistem full day school. \"Dengan konsep itu, saya kira anggarannya tidak masalah, karena kebijakan anggaran, menyangkut kebijakan makro. Kalau fokusnya ke sana, ya kita bisa arahkan. Kenapa kita perlu fokus, karena itu penting untuk pembangunan sumber daya manusia,\" ujarnya. Anis Matta menegaskan, konsep pembangunan sumber daya manusia yang disampaikan Partai Gelora itu, menyatukan antara pendidikan dan kesehatan, sehingga menciptakan manusia Indonesia yang kuat. \"Kalau semua sudah diberikan negara, maka negara bisa menuntut mereka untuk memberikan kontribusi kepada negara. Inilah yang nanti akan menjadi moment of luck, momen keberuntungan bagi Indonesia untuk menjadi superpower baru,\" katanya. Ia menambahkan, konsep Partai Gelora soal \'manusia Indonesia\' ini juga yang menjadi dasar dukungan kepada calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan upaya melanjutkan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"Jadi ide Indonesia Superpower baru ini, mirip dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo menjadi Macan Asia dan program Indonesia Emas 2045-nya Pak Jokowi. Karena itu kita berkolaborasi, karena narasinya ketemu,\" katanya. Sehingga isu pendidikan, lanjut Anis Matta, menjadi fokus utama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selain masalah infrasktur, hilirisasi industri, UMKM dan lain-lain. \"Infrastrukturnya sesuatu yang sudah berjalan tinggal dilanjutkan, fokus ke depan adalah pembangunan sumber saya manusia. Ini sudah jadi agenda koalisi, sebagai gerakan kebangkitan menuju gelombang ketiga, sejarah baru menjadikan Indonesia sebagai superpower baru,\" pungkasnya. (ida)