PENDIDIKAN

Perampokan Yayasan Trisakti oleh Mendikburistek Digagalkan Mahkamah Agung, Kini Rekayasa PTNBH

Jakarta | FNN - Perampokan Yayasan Trisakti oleh pemerintah merupakan contoh buruk dalam menyelesaikan masalah. Setelah Kemendikbudristek gagal merampok secara legal, mereka kini menggunakan dalih perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tetap menguasai Yayasan Trisakti. Padahal Trisakti merupakan kampus swasta yang bukan ranah Kemendikbudristek untuk di-PTNBH-kan. Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di Jakarta. Nugraha menegaskan sangat tidak fair kalau Kemendikbud kalah dalam perkara di Mahkamah Agung, lalu merekayasa hukum untuk memaksa Universitas Trisakti menjadi PTNBH. \"Ini perbuatan tidak mendidik dan membodohi masyarakat. Apalagi dengan merekayasa hukum,\" paparnya. Nugraha menerangkan bahwa pemerintah harus bisa membedakan antara badan hukum dan aset. Aset itu kepemilikannya berupa sertifikat, HGB dan lainnya sedangkan badan hukum itu adalah seperti akta.  “Dalam konteks Yayasan Trisakti, seandainya terjadi sengketa aset, kalau mau diambilalih, ya asetnya saja, kenapa harus diambilalih badan hukumnya atau rumahnya,” paparnya. Nugraha mencontohkan, ibarat seseorang menyewa tanah untuk didirikan perusahaan. Lalu didirikanlah perusahaan itu dan berkembang pesat di mana-mana. Belakangan si pemilik tanah ingin mengambil tanah, ya ambil saja tanahnya, tidak perlu termasuk perusahaan milik penyewa tanah. “Ini kok Yayasan Trisakti mau diambilalih semua. Bahkan badan hukum diubah. Ini kalau kata Bung Rocky dungu. Kemendikbud seharusnya proporsional dalam menyelesaikan masalah. Gunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan,” tegasnya. Tragedi penyerobotan Yayasan Trisakti ini bermula ketika Mendikbudristek, Nadiem Makariem mengeluarkan SK Menteri Nomor 330/P/2022, pada 24 Agustus 2022.  Landasan hukum ini dipakai Kemendikbudristek untuk merampok Yayasan Trisakti dengan mengangkat nama-nama pejabat tinggi negara yang didapuk menjadi pengurus Yayasan Trisakti Dadakan yang berjumlah 13 orang.  Surat Keputusan Menteri ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr Anak Agung Gde Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah perjalanan Yayasan Trisakti. Anak Agung tidak tinggal diam. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut kemudian digugat oleh pengurus Yayasan Trisakti Asli Prof. Dr.Anak Agung Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan Yayasan Trisakti Dadakan dianggap tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus mengembalikan Yayasan Trisakti kepada pengurus asli. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga wajib memulihkan nama baik pengurus yayasan asli. Tak percaya dengan putusan PTUN, pihak Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di tingkat banding, PT TUN menolak gugatan Kemendikbudristek, artinya Yayasan Trisakti Dadakan tak punya kekuatan hukum sama sekali dalam melakukan aktivitasnya. Mereka harus membubarkan diri dan mengembalikannya kepada pengurus yang lama. Menguatkan putusan di tingkat pertama, pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus memulihkan nama baik pengurus Yayasan Trisakti yang telah dirampoknya. Tak mau menaati hukum, pihak Kemendikbudristek menunjukkan pembangkangannya dengan tidak mengindahkan putusan PTTUN, justru mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi Kemendikbudristek harus gigit jari. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Putusan kasasi ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mendikbudristek dan Cahyo Rahardian  Muzhar, dkk., menetapkan dua putusan pengadilan di bawahnya, yakni PTUN dan PTTUN. Kemendikbudristek harus hengkang dari kantor Yayasan Trisakti karena tak punya landasan hukum. Apa yang terjadi? Sampai hari ini mereka masih bercokol di kantor Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasa warsa,” kata Anak Agung. Narasi PTNBH menurut Anak Agung hanya untuk mempengaruhi persepsi publik tentang  status perguruan tinggi negeri. Padahal kampus Universitas Trisaksti adalah kampus swasta yang tidak bisa begitu saja diubah ke PTNBH. Mereka kata Anak Agung ingin menciptakan stigma kampus negeri yang terkesan murah di Universitas Trisakti. Padahal maksudnya adalah PTNBH yang artinya pengelola kampus harus menghidupi sendiri keuangannya.  “Sungguh ironis, kampus Universitas Trisakti selama ini berstatus swasta yang cukup berkualitas. Tiba-tiba beberapa orang ambisius ingin menguasai Trisakti. Iming-imingnya berubah ke perguruan tinggi negeri. Padahal setelah itu, diubah lagi statusnya ke PTNBH. Ini kan akal-akalan. PTNBH itu maksudnya suruh cari duit sendiri,” tegasnya. Jadi, lanjut Anak Agung, motif mereka sudah jelas bahwa mereka ingin mengkomersialkan Universitas Trisakti atas nama PTNBH. Kampus PTNBH Lebih Mahal Penetapan bentuk pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi pendidikan yang juga Guru Besar sebuah PTN, Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya masalah sederhana yang sudah mendekati titik temu. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya patuhi saja putusan Mahkamah Agung? Mengapa harus menyeret-nyeret PTNBH dengan terus mengutak-atik Yayasan Trisakti? Fokus saja pada persoalan hukum yang final dan mengikat,\" saran Nugraha.  Nugraha menegaskan bahwa tiga proses pengadilan dari PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Maka dengan demikian SK Mendikbud tersebut batal demi hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang intinya pejabat negara tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali, saat kalah dalam kasasi. “Ini tidak hanya final dan binding, tetapi sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. SK Mendikbud Nomor 330/2022 sudah batal. Nugraha menyarankan Menteri Nadiem Makarim untuk melakukan eksekusi secara voluntary, tanpa menunggu perintah pengadilan, karena putusannya sudah incracht.  “Saya percaya Pak Nadiem orang hebat. Ia akan segera menghapus Kepmen itu, dan merehabilitasi nama baik Prof Dr Anak Agung. Jika tidak mau secara voluntary, terpaksa kami akan ajukan ke pengadilan,” tegasnya. (abd/ant).

Dirjen AHU Memanipulasi Sistem SABH untuk Duduk sebagai Pembina di Yayasan Trisakti

Jakarta | FNN - Operator kegiatan di kampus Universitas Trisakti Dadakan seperti tak tahu hukum dan tak tahu malu. Legal standing yang dipakai mereka untuk melakukan kegiatan di kampus tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024. Namun mereka seakan tak punya malu. Mereka terus melakukan aktivitas di kampus Universitas Trisakti berbekal SK illegal tersebut. Demikian benang merah yang disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung kepada wartawan, Minggu (22/09/2024) di Jakarta.  Anak Agung menegaskan bahwa kasasi yang diajukan Kemendikbudristek ditolak Mahkamah Agung. Artinya SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 tak berlaku. Padahal SK inilah yang dipakai untuk melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti termasuk SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Salah satu dari 13 orang yang ditunjuk Nadiem Makarim adalah Dirjen AHU Kemenkumham.  Jadi, menurut Anak Agung, Dirjen AHU memanipulasi sistem SABH untuk duduk sebagai pembina di Yayasan Trisakti. Sementara landasan hukum pembentukan yayasan tersebut tak berdasar. “Bisa dikatakan mereka melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti tanpa landasan hukum. Sejak kapan kita boleh menerapkan hukum rimba?,” papar Anak Agung. Seharusnya, kata Anak Agung, dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti bikinan Nadiem Makarim tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Tapi jahatnya, mereka terus melakukan aktivitas seakan tak berdosa. Anak Agung berkisah, pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya, bukan pertama kali dilakukan oknum pemerintah, tapi berulangkali. Dimulai sejak 1998 ketika Universitas Trisakti diambil-alih secara tidak sah oleh Rektor Thoby Mutis. Sejak saat itu, pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti. Tercatat, pertama kali tahun 2011, hanya berdasarkan laporan yang tidak benar dari Wakil Rektor yang termohon eksekusi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Pemblokiran SABH tersebut praktis melumpuhkan operasional Yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. “Pemblokiran SABH Yayasan Trisakti masih berlaku sampai sekarang walaupun Mendikbudristek waktu itu menulis surat ke Kemenkumham menyatakan bahwa Kementeriannya tidak pernah minta SABH Yayasan Trisakti untuk diblokir,” jelas Anak Agung. Cara-cara dengan melawan hukum terus berlanjut. Mendikbudristek pada 25 Agustus 2022, mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota Pembina Yayasan Trisakti. Pengangkatan 9 pejabat itu bertentangan total dengan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang jelas menyatakan, bahwa ‘yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina’, dan bukan oleh Keputusan Menteri. Mendikbudristek juga mengeluarkan surat Perintah No 1212/E.E1/Kp.08.00/2022 yang mengangkat dan menentukan tugas-tugas pejabat perguruan-perguruan tinggi Trisakti. Ini bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kewenangan sendiri, berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Anak Agung menegaskan, Yayasan Trisakti tidak tinggal diam untuk hal itu. Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No 330/P/2022 melalui PTUN. Hasilnya, Yayasan Trisakti menang dengan putusan No 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Kemendikbudristek lalu naik banding dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, lagi-lagi dimenangkan oleh Yayasan Trisakti. Putusannya sudah final dan mengikat, Kemendikbudristek tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi kemudian, Kemendikbudristek bukan saja tidak mengindahkan putusan tersebut, mereka malah membuat statuta baru Universitas Trisakti dan segera berkantor di Kampus Universitas Trisakti. “Hakim yang memutus PTUN dipindah ke Palu,” ungkap Anak Agung. Tak berhenti di situ, pada 10 Februari 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan Akta No. 03 yang dibuat Notaris Andi Sona Ramadhini SH, membentuk ‘Yayasan Trisakti” versi pemerintah berikut sususan kepengurusannya yang didasari Kepmen No 330/P/2022, yang lagi-lagi melanggar UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004, dan juga sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN dan PT TUN. Parahnya, setelah Akta No 03, Kemenkumham mengeluarkan surat no AHU-AH.01.06-0009012 yang memberi pengakuan atas Akta No 03, dengan memberikan SABH kepada ‘Yayasan Trisakti’ versi pemerintah yang selama ini diblokir untuk Yayasan Trisakti yang sah. Dan, untuk menguatkan semua itu, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 522/E/O/2023 yang tanpa dasar hukum mengesahkan pembentukan ‘Yayasan Trisakti’ tersebut berikut susunan kepengurusannya. Prof DR Aswanto SH MSi, salah satu pembina Yayasan Trisakti yang sah, mengatakan, sangat tidak logis Universitas Trisakti yang merupakan PTS begitu maju, begitu berkembang, mau diambil pemerintah. “Sangat tidak logis. Apalagi kalau melihat PTN di daerah banyak yang terseok-seok. Kenapa pemerintah tidak urus PTN itu saja. Kenapa malah mau mengambil PTS yang sudah maju, berkembang dan mampu membiayai dirinya sendiri. Jadi, tidak salah kalau masyarakat berpikir, jangan-jangan pemerintah memang mau menguasai dan mengambil aset Yayasan Trisakti,” tuturnya. PTNBH Biang Keladi Mahalnya Kuliah Penetapan status pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi Pendidikan Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya telah selesai pasca kasasi mereka ditolak MA. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya selesaikan saja putusan MA tersebut? Mengapa harus mengutak-atik Yayasan Trisakti dengan dalih PTNBH?,” pungkas Nugraha. (ant/abd).

Yayasan Trisakti Menang di Kasasi MA, Impian Nadiem "Menggarong" Universitas Trisakti Kandas

Jakarta | FNN -  Ada kabar gembira bagi Yayasan Trisakti versi Prof Dr  Anak Agung Gde Agung. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Yayasan yang telah mengelola kampus Universitas Trisakti sejak setengah abad itu menang melawan Yayasan Trisakti dadakan bikinan Nadiem Makarim.  Mahkamah Agung memperkuat dua putusan sebelumnya di PTUN yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi \"Menguatkan Putusan Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/2023/PT.TUan.JKT\" Kabar ini langsung direspons oleh pihak Yayasan Trisakti versi Kemendikbudristek yang telah diputuskan tidak sah. Mengutip CNN Indonesia, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH. \"Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara,\" katanya. Merespons pernyataan Lukman, pembina yayasan yang sudah dilikuidasi Mahkamah Agung, Ketua Yayasan Trisakti yang dimenangkan Mahkamah Agung Franky Boyoh mengatakan bahwa Lukman berbicara mengatasnamakan yayasan ilegal.\"Tak sepatutnya ia berbicara begitu, apalagi menuduh segelintir orang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi. Kami mengelola Universitas Trisakti sejak tahun 1957, sementara Lukman baru dua tahun yang kini sudah dibatalkan. Ngotot sekali ingin merebut Yayasan Trisakti,\" tegasnya kepada wartawan, Jumat (16/08/2024) di Jakarta. Ngototnya perubahan status Universitas Trisakti menjadi Universitas Negeri diduga kuat hanya keinginan Lukman dan sekelompok pejabat yang ingin punya kegiatan pasca pensiun. Terbaca dari susunan yayasan versi pemerintah, bahwa para pengurus yayasannya rata-rata hampir purna tugas. \"Motifnya bukan membuat kampus lebih baik, akan tetapi hanya sebagai skoci bagi para pejabat yang minim pengetahuan mengelola kampus besar,\" kata Franky. Dengan ditolaknya kasasi mereka, kata Franky, maka Yayasan Trisakti dadakan yang mereka rekayasa tak punya kekuatan hukum lagi. \"Impian untuk merebut Yayasan Trisakti dari tangan yang berhak, akhirnya kandas,\" paparnya. Lebih jauh lagi, Universitas Trisakti tidak akan mungkin diubah menjadi PTN BH. \"Itu hanya keinginan segelintir orang yang iri melihat kesuksesan kampus swasta,\" tegasnya. Dugaan ini juga diperkuat oleh pernyataan Rocky Gerung bahwa perubahan kampus Universitas Trisakti menjadi PTN BH tidak menjamin perguruan tinggi ini akan lebih baik. \"Jadi tak ada alasan pemerintah memaksakan diri mengubah Universitas Trisakti menjadi PTN BH,\" katanya. Franky  menambahkan hasrat perubahan status PTS Trisakti ke PTN BH harus dihentikan pasca putusan MA yang menguatkan putusan PTUN bahwa pengurus yayasan versi pemerintah tidak sah karena dasar hukumnya ditolak oleh pengadilan PTUN hingga tingkat MA. \"Hentikan polemik Yayasan Trisakti, kita fokus mencerdaskan anak bangsa,\" tegasnya. Jika diadakan polling kata Franky, status PTN BH banyak tidak disukai mahasiswa lantaran berbiaya tinggi. Mahasiswa dan calon mahasiswa ingin status PTN seperti dulu tanpa embel-embel Berbadan Hukum yang dalam prakteknya banyak memberatkan  mahasiswa. Sementara Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.  Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.  \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).

Batal Berikan Makan Siang Gratis, Pemerintah Bagikan Kondom Gratis untuk Siswa Sekolah

Jakarta | FNN - Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pemerintah merdeka mengobok-obok moral pelajar dan siswa sekolah dengan alat kontrasepsi. Anehnya, 58 persen pendukung Prabowo masih percaya Jokowi waras. Pernyataan bernada kesal ini disampaikan oleh seorang guru SD di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (13/08/2024). Kepada FNN, pendidik yang tidak mau disebutkan identitasnya itu ingin marah dan murka, namun tak ada yang menggubrisnya. \"Saya ingin marah, tapi saya tidak yakin ada yang menanggapinya. Oleh karena itu saya berkeluh kesah kepada wartawan,\" paparnya. Maklum, kata sang guru, di daerahnya banyak sekali pendukung Prabowo yang sekaligus loyalis Jokowi. \"Mereka sudah tumpul pikirannya karena cinta mati pada Jokowi. Jadi apa yang dilakukan Jokowi dianggap selalu benar. Padahal, merusak,\" tegasnya. Mirah Sumirat, aktivis buruh nasional yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, juga menolak keras rencana  pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia seperti yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat 4 yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah. Keputusan tersebut, kata Sumirat lebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. Bagai petir di siang bolong rakyat Indonesia lagi-lagi dikejutkan oleh Keputusan Pemerintah tentang PP No. 24 tahun 2024, dmana disebutkan bahwa akan diberikan alat kontrasepsi gratis bagi anak sekolah dan pelajar. Peraturan ini tentu bertolak belakang dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu (pasal 28B ayat 1), berbunyi \"hak rakyat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Mirah Sumirat juga menyampaikan bahwa jangan gara-gara pemerintah gagal dalam memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat lalu pemerintah secara ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikangan anak muda. Mirah Sumirat mengingatkan kembali agar pemerintah fokus dan serius untuk membenahi ekonomi rakyat dibandingkan dengan mengeluarkan keputusan yang membuat marah hati rakyat.  Situasi saat ini, kata Sumirat kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,  PHK massal menjamur, pengagguran meningkat, upah semakin rendah, daya beli rendah, harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan perusahaan banyak yang tutup karena alasan rugi dan kalah bersaing dengan membanjirnya produk impor yang harganya jauh lebih murah dengan kualitas yang hampir sama dengan barang lokal.  Melihat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, Sumirat menyarankan hendaknya pemerintah menahan diri dalam mengeluarkan keputusan yang membuat rugi rakyatnya sendiri. \"Alangkah bijaksana kalau pemerintah membuat peraturan yang sifatnya mengantisipasi agar moral generasi bangsa bisa terus terjaga, banyak cara yang lebih Konstruktif dibandingkan menggunakan cara destruktif,\" tegasnya. Mirah Sumirat justru mempertanyakan sikap pemerintah, sebenarnya pemerintah ada dimana posisinya dalam memperlakukan rakyatnya sendiri?  Karena sungguh aneh rasanya ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya justru membuka peluang penghancuran moral generasi bangsa, dan apakah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik? Sumirat menyarankan pada pemerintah, daripada bikin peraturan yang menjerumuskan generasi bangsa ke dalam seks bebas , lebih baik pemerintah membuat peraturan yang membatasi hingga melarang  konten-konten yang menjurus pornografi dengan membuat keputusan membkokir  dan menutup konten-konten tersebut selamanya.* Pemerintah lanjut Sumirat juga seharusnya bekerja sama dengan para pemuka agama, Komnas Perempuan dan Anak, tenaga pendidik untuk bersama-sama membuat konten edukasi yang memberikan pengetahuan terkait bahaya seks bebas dan peningkatan keimanan serta ketaqwaan bagi anak sekolah dan pelajar. \"Tanamkan juga tentang akhlak dan moral serta pendidikan agama yang baik di sekolah. Jangan malah di hapus pelajaran agama yang sudah ada,\" paparnya. Tak hanya itu, Mirah Sumirat juga mengkritik fungsi dari wakil rakyat atas terbitnya PP No.28 tahun 2024 , “Di mana fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Kenapa bisa terbit peraturan yang mengandung atau memicu rusaknya moral generasi bangsa dengan maraknya seks bebas?, \"tanya Sumirat. \"Generasi muda adalah tulang punggung bangsa menuju Indonesia Emas, oleh karena itu negara wajib bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Jangan sampai pemerintah salah dalam menerapkan peraturan yang malah menjerumuskan generasi muda dalam jurang kehancuran moral,\" pungkas Mirah Sumirat. (sws)

MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol 

Jakarta FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi,\" Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT\" Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.  Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan  Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.  \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).

Pemerintah Semena-mena Rampok Yayasan Trisakti Secara Terstruktur, Masif, dan Sistemik

Jakarta | FNN – Ngototnya pemerintah untuk menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti, bukan merupakan rumors apalagi fitnah. Dalam banyak kesempatan melalui orang-orangnya, pemerintah secara masif, terstruktur, dan sistemik terus berupaya menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Padahal tidak ada landasan hukumnya sebuah perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Yang ada adalah perguruan tinggi negeri (PTN)  berubah menjadi PTN BH. Demikian dipaparkan oleh Nugraha Bratakusumah kepada wartawan, Senin, 05 Agustus 2024 di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Sebelumnya, diberitakan banyak media Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi “bancakan” beberapa orang. Lukman mengakui Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, mereka ingin agar Universitas Trisakti tidak lagi menjadi \'bancakan\' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom. Menanggapi pernyataan Lukman, Nugraha merasa miris mendengar ucapan itu. Menurutnya, pejabat pemerintah sebaiknya mengeluaran pernyatan yang mendidik, bukan memprovokasi. Publik tahu bahwa Yayasan Trisakti sudah berpengalaman lebih dari setengah abad sejak Indonesia merdeka. Perjalanannya begitu berliku, ada faktor sejarah, ekonomi, juga faktor politik. Ada banyak  rintangan, tetapi pengurus bisa menyelesaikan dengan baik. Semua jerih payah para pengurus yayasan sudah bisa dibuktikan dengan peringkat Trisakti menjadi perguruan tinggi swasta yang maju pesat. Jika pencapain sudah sangat baik, lalu ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam, layak kita pertanyakan apa motivasinya? “Sungguh di luar nalar, Universitas Trisakti sebagai kampus swasta yang sudah terbukti kualitas lulusannya, tiba-tiba dirampok pemerintah dengan alasan ingin mengubah status menjadi perguruan tinggi negeri. Namun setelah itu dengan berkedok PTN BH, mereka  melepaskan kembali untuk mandiri. Mereka membuang begitu saja pengurus lama yang sudah berjuang puluhan tahun. Di mana akal sehatnya?” tanyanya geram.  Kegeraman terhadap perilaku pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga disampaikan pengamat politik Rocky Gerung.  Ahli filsafat dari Universitas Indonesia itu menyayangkan upaya pemerintah menguasai Universitas Trisakti. “Agak aneh pemerintah terus ngotot ingin mengubah status kampus Trisakti menjadi PTN BH. Apakah ada jaminan akan lebih baik. Jangan-jangan nanti justru turun grade-nya setelah dikelola pemeritah,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. Pemerintah kata Rocky tidak sepatutnya mengobok-obok Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri. Seharusnya mereka memperhatikan kampus-kampus di daerah yang butuh bantuan pemerintah.  “Buat apa ngurusi Universitas Trisakti yang sudah maju. Urus tuh, kampus kampus di daerah-daerah yang memang sangat membuutuhkan bantuan. Tak ada alasan pemerintah untuk masuk ke kampus Trisakti, kecuali pengurusnya korupsi. Yang banyak masalah kan justru Kemendikbud,” pungkasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr. Anak Agung Gde Agung secara aktif melakukan berbagai usaha hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.  Dari semua tingkatan proses pengadilan, Yayasan Trisakti memenangkan semua perkara hukum tersebut. Namun aneh, pemeritah tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inchrach. Anak Agung mensinyalir upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. “Sungguh aneh, Universitas Trisakti yang sudah bertahan lebih dari lima dasawarsa, dipaksa menyerahkan aset ke pemerintah dengan berlindung di balik program PTN BH. Padahal Universitas Trisaksi dalam posisi yang kuat dalam banyak hal” kata Anak Agung kepada media, Senin (05/08/2024) di Jakarta.  Pusat Data Majalah Forum mencatat, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.  Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.  Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/abd).

Pemerintah Ngotot Serobot Yayasan Trisakti, Ini Daftar Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kemendikbudristek

Jakarta | FNN – Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum. Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat itu sudah kami gugat, dan PTUN memenangkan kami. Perintah pengadilan, pemerintah harus mencabut SK tersebut,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan bahwa biang keladi tergusurnya kepengurusan Yayasan Trisakti oleh pemerintah adalah adanya SK Mendikbudristek yang dirancang oleh para pejabat Negara. Padahal sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, Universitas Trisaksi telah membuktikan keunggulannya dalam mencerdaskan bangsa.  “Yayasan dan seluruh organnya dilucuti dan dipaksa hengkang. Sungguh membabi buta,” katanya geram. Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah atara lain, pada tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang secara tidak sah mengangkat 9 pejabat aktif Pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  “Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan ..... berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina,” jelas Nugraha.  Hal ini lanjut Nugraha, kemudian diikuti dengan Mendikbudristek RI mengeluarkan Surat Perintah tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tentang pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan kepada Pimpinan Perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset Yayasan.  “Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebut Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya.  Nugraha menegaskan sebagai kelanjutan dari Kepmen No. 330/P/2022, Notaris Andi Sona Ramadhini, M.Kn atas petunjuk Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, ST membuat Akta No. 03 tanggal 10 Februari 2023 yang membentuk “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah dan susunan kepengurusannya. Pembentukan “Yayasan Trisakti” dan susunan kepengurusannya ini keseluruhannya bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.  Kemenkumham RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023 tersebut. Menurut Nugraha, sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005. Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan. Akhirnya, lanjut Nugraha dalam menghadapi Kepmen No. 330/P/2022 Yayasan Trisakti melakukan gugatan PTUN terhadap Mendikbudristek RI yang dimenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023, yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.  Namun Putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan Putusan tersebut mereka membuat Statuta baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Lebih aneh lagi, kata Nugraha, pada tanggal 12 Juni 2023 Mendikbudristek RI mengeluarkan Kepmen No. 522/E/0/2023 yang bukan saja bertentangan dengan Putusan PTUN tersebut di atas, melainkan juga mengesahkan pembentukan susunan kepengurusan “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.  Sebagai akibat kalah dalam Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT, maka Mendikbudristek RI naik banding dan Yayasan Trisakti pun melakukan Kontra Memori Banding yang juga dimenangkannya berdasarkan Putusan Kontra Memori Banding PTUN No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT pada tanggal 19 Oktober 2023  yang memperkuat Putusan PTUN sebelumnya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.  Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sedang mempersiapkan PTN-BH terhadap Yayasan Trisakti, yaitu Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum yang bertujuan menjadikan Universitas Trisakti dan semua perguruan tingginya menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbentuk badan hukum yang dapat dilihat pada analisa hukum PTN-BH.  “Jelas ini bertentangan dengan undang-undang RI No. 12 tahun 2012 yang memberi kewenangan kelola sendiri kepada perguruan-perguruan tinggi swasta. Apabila berhasil, ini merupakan lonceng kematian perguruan tinggi swasta dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Indonesia yang dilindungi undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Nugraha.  Nugraha menyebut segala tindakan dari Mendikbudristek RI dan Menkumham RI adalah sewenang-wenang dan menyalahi semua hukum serta perundang-undangan yang berlaku. “Semua ini dilakukan terhadap suatu Yayasan dengan Universitas dan perguruan-perguruan tingginya yang telah mengabdi selama lebih dari 5 dasawarsa dalam meningkatkan pendidikan putra-putri bangsa,” paparnya.  Pengamat politik Rocky Gerung  ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti. Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum).  Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu. “Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai aset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/ida).

Nadiem Makarim Diduga Gunakan Berbagai Cara Rampok Yayasan Trisakti, Termasuk Melanggar Hukum

Jakarta | FNN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim adalah sosok menteri yang paling getol merampok Yayasan Trisakti dari pemilik sebelumnya.  Menteri yang sejak awal menjabat, kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan itu pada 22 Agustus 2022 menandatangani SK Menteri No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat sembilan pejabat negara eselon 1-3 untuk menggusur kepengurusan asli Yayasan Trisakti. Sembilan pejabat aktif itu berasal dari 3 Kementerian yakni Kemendikbud Ristek, Kemenkumham, dan Kemenkeu.  \"Inilah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang menteri,\" kata  Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa setiap perubahan, pengangkatan atau pemecatan pembina semua harus berdasarkan rapat anggota pembina. Namun tidak ada satupun aturan hukum baik itu menteri atau pemerintah yang bisa mengangkat pembina dalam suatu badan hukum yayasan. “Kepmen No.330/P/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah,” jelasnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara itu memaksa pengurus Yayasan Trisakti untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Mendikbudristek RI. Dua tingkatan pengadilan tata usaha negara yakni PTUN dan PT TUN memenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023. Isi dari putusan PTUN, pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022 bikinan Nadiem Makarim. Namun aneh, putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan putusan tersebut, mereka membuat Statuta Baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Nugraha menjelaskan, meski putusan PTUN sudah memenangkan pihaknya, namun hingga kini pembina yayasan seperti \'lumpuh\' tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan semestinya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. Tiga hari usai putusan pengadilan pihak Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus guna menandatangani berkas statuta yayasan.  “Inilah pelanggaran hukum yang sangat terang benderang. Mereka beraktivitas menggunakan landasan hukum yang sudah dibatalkan pengadilan,” paparnya. Karena itu lanjut Nugraha, baik pembina maupun kuasa hukum Yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke Yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan Yayasan Trisaktilah yang sah menjalankan semuanya. Nugraha menambahkan, berdasarkan putusan PTUN Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pengangkatan pembina yayasan yang dibuat 2005-lah yang sah. \"Seharusnya pihak pemerintah menjalankan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN,\" tegasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, pihaknya memenangkan semua gugatan, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini pihaknya tidak bisa menikmati keadilan yang diberikan pengadilan karena pemerintah tidak segera  mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Trisakti. Selain itu, sejak 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) Yayasan Trisakti.  Akibatnya, sebagai badan hukum yang sah kami tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pengangkatan, pemberhentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti,\" pungkas Menteri Sosial era Presiden Abdurrahman Wahid itu.  Pengamat politik Rocky Gerung ikut prihatin atas masalah yang menimpa Universitas Trisakti. Tidak semestinya pemerintah melakukan pelanggaran hukum untuk memenuhi ambisinya. Ia mengkritisi kesan semua hal yang dipegang pemerintah akan menjadi baik. ”Ada kesan kalau dikelola pemerintah, semua hal akan menjadi lebih baik, tidak benar itu. Saya menduga, justru setelah dipegang pemerintah, grade Universitas Trisakti akan turun,” tegasnya kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/wid)

Yayasan Trisakti Tandingan Berisi Oknum Pemerintah yang Tak Tahu Sejarah

Jakarta | FNN -  Yayasan Trisakti Tandingan dipaksa lahir pada tanggal 24 Agustus 2022, dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim  mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022. Munculnya Kepmen ini sekaligus mengangkat 9 pejabat aktif pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti Tandingan. Keputusan ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti asli, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah. Anehnya, Keputusan Menteri ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Mendikbudristek RI tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 untuk pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan bagi pimpinan perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset yayasan.  \"Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebutkan Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,\" katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/07/2024). Sengketa ini bermula dari upaya pemerintah yang hendak mengincar aset-aset Universitas Trisakti yang bernaung di bawah Yayasan Trisakti. Berdalih perubahan status dari kampus swasta menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pemerintah melalui tangan-tangannya mengintervensi kampus yang sudah berdiri sejak 1967 itu. Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi.  \"Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,\" papar Menteri Sosial dan Masalah-masalah Kemasyarakatan era Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut. Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya. \"Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,\" jelasnya. Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH. \"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,\" paparnya. Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH. Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya. Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. \"Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,\" kata Anak Agung. Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti. Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh. Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. \"Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,\" ujarnya. Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut. Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. \"Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,\" jelas Anak Agung. Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya. Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya. Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. \"Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,\" tegasnya. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.  Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya. Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. Dari data riset disebutkan Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb. Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.  Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.  Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/sws).

Ke Mana Tuh Ijazah Asli Jokowi?

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TERUS dicari dan diburu belum ketemu juga ijazah asli bapak Jokowi. Apa bener die punye ijazah gitu? Hak publik terus dikangkangi oleh seorang pejabat publik penentu bangsa dan negara, Presiden. Ketika awal masuk ke gorong-gorong dikira mau bawa simpanan ijazah untuk segera dipertunjukkan kepada rakyat Indonesia : \"Wahai Rakyat Indonesia, inilah Ijazah SMP, SMA dan Perguruan Tinggi ku, wis jelas tho ?\". Ternyata tidak, ijazah itu entah tersimpan dimana justru yang beredar adalah foto kopi ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985. Sontak foto copy ijazah itu babak belur dihajar warga karena berfoto \"palsu\", bertuliskan beda dengan ijazah \"teman\", bertanggal ujian janggal, serta keanehan lainnya. Dugaan ijazah palsu Jokowi terus bergulir dan menguat.  Ketika orang yang \"tahu\" asal usul dan ijazah Jokowi melontarkan tuduhan dan meminta klarifikasi justru orang ini yaitu Bambang Tri diganjar hukuman 4 tahun oleh PT Semarang dan MA. Begitu juga dengan Gus Nur yang menantang mubahalah atas kepemilikan ijazah Jokowi. Keduanya oleh PN Surakarta awalnya divonis 6 tahun, meski Jokowi atau JPU saat itu tidak mampu menunjukkan ijazah SMP dan SMA nya.  Baik Penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum saat itu menyatakan bahwa mereka juga belum atau tidak pernah melihat ijazah asli milik Jokowi. Tidak ada satupun Saksi yang pernah melihat. Akan tetapi Bambang Tri dan Gus Nur tetap saja dihukum. Maklum hukum di negeri ini absolut berada di bawah kendali kekuasaan.  Gugatan ijazah palsu Jokowi masuk ke ranah perdata. Melalui PN Jakarta Pusat gugatan dilayangkan oleh lima warga Bambang Tri, Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah, Muslim Arbi dan Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum Prof Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rayani dan lainnya dari TPUA. Dijalankan lebih dari 10 kali persidangan dan berakhir dengan Putusan Sela \"PN Jakpus tidak berwenang mengadili\". Rupanya masih konsisten ijazah misterius itu untuk terus \"diumpetin\". Dalam persidangan PN Jakpus, Kuasa Hukum Jokowi Otto Hasibuan yang baru menggantikan Jaksa Pengacara Negara mengaku bahwa ia telah melihat ijazah asli Jokowi. Nah, oleh Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Peradi itu ditantang untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun hingga Putusan Sela, tetap saja ijazah itu tidak muncul atau dimunculkan. Jadi wajar jika tuduhan tetap berlanjut : \"Ijazah Jokowi itu palsu, sebelum dibuktikan sebaliknya\".  Atas Putusan Sela \"ngawur\" yang menghindari agenda pembuktian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat segera menyatakan Banding dan telah menyampaikan Memori Banding melalui Kepaniteraan PN Jakpus tanggal 28 Mei 2024. Dengan belum berkekuatan pasti (in kracht), maka proses perburuan ijazah asli Jokowi masih berlanjut. Meski para Kuasa Hukum bukan \"pemburu hantu\" namun diyakini Jokowi masih terus dihantui oleh \"mimpi buruk\" perburuan ijazah.  Agar publik dapat terus ikut melacak dan membuktikan apakah Mr President ini memiliki ijazah atau tidak, atau jikapun ada, apakah asli atau palsu, maka para Penggugat bersama Kuasa Hukum berencana untuk segera membuat film dokumenter perburuan ijazah itu. Mungkin \"Dirty Joko\'s Sertificate\" cocok untuk judul film tersebut.  Nah, rakyat Indonesia dapat menyaksikan kebobrokan penyelenggara negara atau rezim Jokowi melalui film dokumenter : \"Dirty Vote\", \"Dirty Election\", dan \" Dirty Joko\' s Sertificate\".Rakyat tidak boleh lelah untuk mengejar kebenaran dan terus berjuang membongkar kemunafikan. Terkutuklah para pembohong. (*)