ALL CATEGORY
Dugaan Mark-Up: CBA Desak Kejari Depok Usut Pengadaan Ponsel DPRD Senilai Rp530 Juta
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Negeri Depok menyelidiki pengadaan ponsel tablet Sekretariat DPRD Kota Depok senilai Rp530 juta. Harga per unit yang mencapai Rp10,6 juta dinilai tidak wajar dan mencederai rasa keadilan publik. JAKARTA, FNN | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menjadi pusat perhatian. Sekretariat DPRD Kota Depok terjebak dalam sorotan Center for Budget Analysis (CBA) terkait pengadaan 50 unit alat komunikasi berupa ponsel tablet. Proyek yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp530.250.000 ini dianggap sebagai bentuk pemborosan yang nyata. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa harga per unit perangkat tersebut mencapai Rp10.605.000. Dengan spesifikasi minimal RAM 8 GB dan penyimpanan internal 128 GB, angka tersebut jauh melampaui harga pasar yang berlaku di berbagai toko daring maupun gerai fisik. Menurut Jajang, spesifikasi serupa dapat ditemukan dengan harga hampir setengah dari yang dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Depok. Penyimpangan Harga dan Etika Anggaran Ketidakwajaran harga ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prinsip efisiensi dalam belanja daerah. Dalam perspektif kebijakan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib merujuk pada azas hemat dan tidak mewah. Perbandingan harga yang dilakukan CBA menunjukkan adanya selisih yang signifikan, yang dalam banyak kasus seringkali menjadi pintu masuk bagi praktik penggelembungan harga (mark up). Jajang Nurjaman menekankan bahwa kebutuhan alat komunikasi bagi anggota dewan semestinya tidak dibebankan kepada kas daerah. Sebagai wakil rakyat dengan penghasilan yang memadai, kebutuhan pribadi seperti ponsel seharusnya menjadi tanggungan masing-masing. Memaksakan pengadaan ini melalui duit pajak rakyat dinilai sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi konstituen di Kota Depok. Dilihat dari sisi sosiologi politik, fenomena ini mencerminkan apa yang sering disebut sebagai perilaku mencari rente (rent-seeking behavior) di lingkungan birokrasi dan legislatif. James M. Buchanan dalam karyanya \"Toward a Theory of the Rent-Seeking Society\" (1980) menjelaskan bahwa individu atau kelompok seringkali menggunakan sumber daya negara untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya daripada menciptakan nilai tambah bagi masyarakat luas. Urgensi Penyelidikan Kejaksaan CBA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk segera bertindak. Penyelidikan perlu difokuskan pada proses perencanaan, penentuan spesifikasi teknis, hingga penunjukan vendor penyedia barang. Transparansi dalam proses ini menjadi krusial untuk memastikan tidak adanya mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Kejari Depok memiliki dasar hukum yang kuat untuk masuk ke dalam kasus ini jika ditemukan bukti awal adanya kerugian negara akibat ketidakwajaran harga. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi instrumen jika pengadaan ini terbukti melanggar prosedur dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara. Beban Publik dan Hilangnya Empati Kritik terhadap pengadaan ponsel mewah ini bukan tanpa alasan. Di tengah tuntutan masyarakat akan perbaikan infrastruktur jalan, penanganan sampah, dan peningkatan pelayanan kesehatan di Depok, belanja gadget senilai setengah miliar rupiah terasa sangat kontras. Hal ini sejalan dengan teori akuntabilitas publik yang menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara langsung kepada masyarakat. Robert Klitgaard dalam bukunya \"Controlling Corruption\" (1988) memberikan formula klasik bahwa korupsi (dan pemborosan) terjadi karena adanya monopoli kekuasaan ditambah diskresi yang besar tanpa adanya akuntabilitas yang memadai. Dalam kasus di Depok, diskresi Sekretariat DPRD dalam menentukan harga dan spesifikasi alat komunikasi tampak berjalan tanpa pengawasan yang ketat dari lembaga auditor internal maupun kontrol publik yang memadai sebelum anggaran diketok. Sindiran tajam Jajang Nurjaman mengenai material emas atau berlian dalam ponsel tersebut bukan sekadar seloroh. Itu adalah bentuk kemarahan publik atas ketidaklogisan angka yang disodorkan. Jika Kejari Depok tetap diam, maka persepsi publik mengenai lemahnya penegakan hukum terhadap \"belanja fasilitas pejabat\" akan semakin menguat. Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan APBD. Tanpa adanya audit menyeluruh terhadap pengadaan ini, proyek ponsel tablet di DPRD Depok akan terus menjadi catatan kelam dalam tata kelola keuangan daerah di Kota Belimbing.
Apa Kontribusi Teddy Indra Wijaya untuk Bangsa dan Negara? Pokoknya Ada
Di tengah rakyat yang dipaksa berhemat, ada segelintir elite yang tampaknya justru merayakan kemewahan sebagai gaya hidup—bukan sebagai penyimpangan. Perayaan ulang tahun ke-37 Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya di Paris bukan sekadar pesta. Ia adalah simbol telanjang dari ironi kekuasaan: ketika negara bicara efisiensi, lingkar dalam justru mempertontonkan ekses. Mari jujur: publik tidak sedang memperdebatkan boleh atau tidaknya seseorang berulang tahun. Yang dipersoalkan adalah sensitivitas—atau lebih tepatnya, ketiadaan sensitivitas—di tengah kondisi sosial ekonomi yang belum pulih. Ketika rakyat diminta mengencangkan ikat pinggang, pejabat justru memamerkan sabuk emasnya di panggung global. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyebut perayaan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan efisiensi yang dicanangkan Prabowo Subianto. Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Bagaimana mungkin kebijakan penghematan dijalankan secara serius jika orang-orang terdekat presiden sendiri tampak abai—atau lebih buruk lagi, merasa kebal? Di sinilah letak problem utamanya: standar ganda. Narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah sejak 2025 kini terancam berubah menjadi sekadar slogan kosong—omon-omon, kata sebagian pihak. Sebab, publik melihat kontras yang terlalu mencolok: di satu sisi ada pemangkasan, di sisi lain ada pesta di hotel mewah kelas dunia. Perayaan di Four Seasons Hotel George V Paris bukan sekadar detail lokasi. Ia adalah simbol. Simbol jarak antara penguasa dan yang dikuasai. Simbol bahwa ada dua realitas yang berjalan paralel: realitas rakyat dan realitas elite.Dan seperti biasa, yang menjadi korban adalah kepercayaan publik. Seolah belum cukup, budaya lama yang dulu sempat dikritik—bahkan hendak ditertibkan—kini kembali menjamur: deretan karangan bunga di lingkungan Istana Negara. Ucapan selamat, dukungan, atau sekadar formalitas, semuanya dibungkus dalam papan bunga yang mencolok—dan tentu saja, tidak murah. Mari berhitung secara sederhana. Satu papan bunga bisa bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jika jumlahnya puluhan, bahkan ratusan, maka berapa uang yang sebenarnya “terbuang” hanya untuk simbol yang sehari-dua hari kemudian layu dan dibuang? Pertanyaannya menjadi lebih tajam: bukankah dulu ada wacana pelarangan atau setidaknya pembatasan pengiriman karangan bunga karena dianggap tidak efisien dan tidak substansial? Bukankah pemerintah sendiri yang menggaungkan pentingnya penghematan? Kini, ketika praktik itu kembali marak, publik berhak mencurigai satu hal: jangan-jangan efisiensi hanya berlaku ke bawah, bukan ke atas. Perbandingan dengan Titiek Soeharto menjadi semakin menohok. Di hari yang sama, perayaan sederhana di Kompleks DPR—dengan tumpeng dan kebersahajaan—justru terasa lebih “negarawan” dibanding pesta di jantung Eropa. Ini bukan soal siapa yang lebih baik sebagai individu. Ini soal pesan politik yang dikirimkan kepada rakyat. Sederhana atau mewah, keduanya adalah pilihan. Dan setiap pilihan mengandung makna. Dalam konteks ini, pilihan Teddy Indra Wijaya tampak jelas: menunjukkan kedekatan dengan kekuasaan, bukan kedekatan dengan realitas rakyat.Ajudan, Loyalitas, dan Arogansi Kekuasaan Sebagai sosok yang dikenal dekat dengan Prabowo Subianto, posisi Teddy bukan sekadar pejabat administratif. Ia adalah representasi dari lingkar inti kekuasaan. Apa yang ia lakukan, bagaimana ia bersikap, akan selalu dibaca sebagai refleksi dari kepemimpinan di atasnya. Di titik ini, pembelaan bahwa perayaan itu terjadi “di sela tugas negara” terdengar lebih seperti justifikasi ketimbang penjelasan. Justru karena berada dalam tugas negara, standar etiknya seharusnya lebih tinggi—bukan lebih longgar. Jika tidak, publik berhak bertanya: apakah jabatan publik kini menjadi tiket untuk menikmati fasilitas tanpa batas?Kontribusi: Prestasi atau Sekadar Kedekatan? Pertanyaan paling mendasar kembali mengemuka: apa sebenarnya kontribusi nyata Teddy Indra Wijaya bagi bangsa dan negara hingga layak tampil dengan simbol kemewahan seperti itu?Ya, rekam jejak militernya mentereng. Pendidikan dan pelatihannya tidak main-main. Kariernya terbilang cepat. Tetapi semua itu tidak otomatis menjawab kegelisahan publik hari ini. Karena yang dinilai bukan masa lalu, melainkan sensitivitas saat ini. Dan saat sensitivitas itu hilang, maka semua prestasi menjadi terdengar seperti pembenaran. Citra Pemerintah di Ujung TandukPeristiwa ini mungkin tampak sepele bagi sebagian kalangan. “Hanya ulang tahun,” kata mereka. Tetapi dalam politik, tidak ada yang benar-benar sepele. Setiap gestur adalah pesan. Setiap simbol adalah pernyataan. Dan pesan yang sampai ke publik hari ini sederhana namun mematikan: ada elite yang hidup di dunia berbeda.Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Teddy Indra Wijaya yang dipertanyakan, tetapi juga kredibilitas Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang mengusung efisiensi dan keberpihakan pada rakyat. Kekuasaan tidak hanya diukur dari kebijakan, tetapi juga dari kepekaan. Dan dalam kasus ini, yang dipertontonkan bukanlah kepekaan, melainkan jarak.Rakyat tidak menuntut pejabat hidup miskin. Yang mereka tuntut adalah empati. Sebab tanpa empati, kekuasaan hanya akan melahirkan arogansi.Dan ketika arogansi menjadi wajah kekuasaan, maka kejatuhan tinggal menunggu waktu. Jadi, apa kontribusi Teddy Indra Wijaya?Mungkin ada.etapi hari ini, yang paling terasa justru kontribusinya dalam merusak rasa keadilan publik. (*)
Memungut Marwah KAA di Tengah Kemarau Dialektika: Ketika Koreksi Dianggap sebagai Ancaman
TUJUH puluh satu tahun telah berlalu sejak fajar di Gedung Merdeka, Bandung, menyingsingkan harapan bagi bangsa-bangsa terjajah. Namun, semangat Dasasila Bandung kini seolah hanya menjadi artefak dalam etalase sejarah yang mulai berdebu. Peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) setiap tanggal 18 April semestinya bukan sekadar seremoni nostalgi, melainkan momentum refleksi atas sejauh mana nafas pembebasan masih berdenyut dalam tubuh demokrasi kita. Pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam pidatonya di Sekolah Partai baru-baru ini, membawa kita pada sebuah gugatan mendasar: apakah narasi pembebasan itu masih hidup atau justru sedang mengalami penindasan dalam rupa yang baru? Hasto menekankan bahwa relevansi KAA saat ini adalah penghapusan segala bentuk penindasan di bumi Republik. Ia menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap kritik, mulai dari persoalan pangan hingga kebijakan pemerintah, yang kini kian mudah bermuara di meja kepolisian. Fenomena ini memicu alarm tanda bahaya bagi kesehatan dialektika bangsa. Jika setiap koreksi dianggap sebagai ancaman dan setiap perbedaan pemikiran dipandang sebagai musuh, maka kita sedang berjalan mundur menuju lorong gelap otoritarianisme yang dahulu susah payah kita runtuhkan. Dalam khazanah pemikiran politik, kritik adalah vitamin bagi negara hukum. Thomas Jefferson, Presiden ketiga Amerika Serikat, pernah berujar bahwa bila dia disuruh memilih antara pemerintahan tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintahan, dia tidak akan ragu memilih yang kedua. Kutipan ini menegaskan bahwa tanpa adanya ruang kritik dan pengawasan dari publik, kekuasaan cenderung akan korup dan menyimpang. Di Indonesia, dialektika yang disebut Hasto sebagai pondasi Republik kini sedang diuji oleh praktik-praktik hukum yang kerap digunakan untuk membungkam aspirasi. Hal ini bertentangan dengan semangat KAA yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Secara ilmiah, pentingnya dialektika dan ruang publik yang bebas telah dibahas secara mendalam oleh Jurgen Habermas dalam karyanya, The Structural Transformation of the Public Sphere (1962). Habermas menekankan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan jika terdapat ruang publik yang memungkinkan warga negara berdiskusi secara rasional dan bebas tanpa rasa takut. Ketika aparat hukum dijadikan instrumen untuk merespons kritik, ruang publik tersebut mengalami pengerutan (shrinking public space). Penindasan model baru ini tidak lagi menggunakan moncong senjata secara langsung, melainkan melalui instrumen regulasi dan penegakan hukum yang tajam sebelah. Peribahasa Indonesia mengingatkan kita, burung pipit sama enggang, mana boleh terbang bersama. Peribahasa ini sering kali menggambarkan ketimpangan kedudukan. Dalam konteks saat ini, masyarakat kecil yang melontarkan kritik sering kali merasa seperti burung pipit yang berhadapan dengan kekuatan enggang kekuasaan. Padahal, kedaulatan ada di tangan rakyat. Semangat KAA mengajarkan bahwa kesetaraan adalah kunci. Dasasila Bandung butir pertama dengan jelas menyerukan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia sesuai dengan Piagam PBB. Menindas kritik berarti menindas hak dasar warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsanya. Hasto Kristiyanto benar ketika menyatakan bahwa kritik adalah bentuk rasa cinta tanah air. Dalam filsafat Stoikisme, Marcus Aurelius dalam bukunya Meditations menyebutkan bahwa jika seseorang bisa menunjukkan kepadaku bahwa aku salah, aku akan dengan senang hati berubah, karena aku mencari kebenaran yang tidak pernah menyakiti siapapun. Logika inilah yang semestinya diadopsi oleh penguasa. Kritik atas masalah pangan, misalnya, bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan peringatan bahwa ada perut rakyat yang lapar. Mengadukan kritik semacam ini ke polisi adalah bentuk tuna empati yang mencederai nilai-nilai Pancasila. Lebih lanjut, karya ilmiah Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) memberikan peringatan keras. Demokrasi hari ini tidak lagi mati melalui kudeta militer, melainkan melalui pelemahan norma-norma demokrasi oleh pemimpin yang terpilih secara sah. Salah satu cirinya adalah perlakuan terhadap oposisi atau pengritik sebagai musuh yang harus dipidana. Jika narasi pembebasan yang dipelajari dari KAA tidak lagi digelorakan, Indonesia berisiko terjatuh dalam pola yang sama. Perbedaan ide dan pemikiran adalah energi kemajuan, bukan barang haram yang harus dimusnahkan. Kita juga perlu mengingat peribahasa Perancis, l\'erreur est humaine, le repentir est divin, yang artinya melakukan kesalahan adalah manusiawi, namun menyesal dan memperbaikinya adalah mulia. Pemerintahan mana pun pasti melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan. Justru melalui dialektika dan kritik itulah pemerintah memiliki kesempatan untuk mencapai taraf kemuliaan dengan memperbaiki kebijakan tersebut. Namun, jika pintu kritik ditutup dengan ancaman jeruji besi, maka kesalahan akan terus bertumpuk menjadi beban sejarah yang berat. Sudah saatnya kita menghentikan praktik adu-mengadu ke polisi hanya karena perbedaan perspektif. Penegakan hukum harus diletakkan pada tempatnya yang terhormat, bukan sebagai alat penggebuk kritik. Mari kita memungut kembali marwah KAA yang tercecer. Jangan biarkan spirit Bandung hanya menjadi monumen bisu. Demokrasi tanpa kritik adalah seperti raga tanpa jiwa. Kita merindukan sebuah Republik yang dibangun di atas perdebatan intelektual yang cerdas, bukan di atas laporan-laporan kepolisian yang bersifat membungkam. Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa di bumi tercinta ini, tidak ada lagi ruang bagi segala bentuk penindasan.
UIN Sunan Kalijaga dan Mubarok Institute Inisiasi Transformasi Ekonomi Nasional
YOGYAKARTA, FNN – Dalam upaya memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pendekatan riset yang berbasis nilai, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta resmi menjalin kemitraan strategis dengan Mubarok Institute. Kolaborasi ini menandai babak baru dalam pengintegrasian dunia akademik dengan lembaga pemikir (think tank) kebijakan publik untuk menjawab tantangan ekonomi global yang kian kompleks. Inisiasi kerja sama ini dimatangkan dalam sebuah rapat koordinasi yang berlangsung khidmat di Yogyakarta, Kamis (16/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga, di antaranya Chairman Mubarok Institute, Fadhil As. Mubarok, Sekretaris Jenderal Mubarok Institute, Herry Purnomo, serta jajaran pimpinan universitas yang dipimpin langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, bersama para Wakil Rektor dan Kepala LPPM. Filosofi \"Om William\" sebagai Fondasi Sinergi Satu hal yang unik dalam kolaborasi ini adalah digunakannya sosok legendaris pendiri Astra, almarhum William Soeryadjaya, sebagai titik awal refleksi intelektual. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan bedah buku memoar bertajuk “Semangat Hidup dan Pasrah Kepada Tuhan”. Buku ini bukan sekadar catatan biografi, melainkan sebuah panduan praktis mengenai bagaimana integritas dan kepasrahan kepada Tuhan dapat berjalan beriringan dengan kesuksesan bisnis yang masif. Sosok yang akrab disapa \"Om William\" tersebut dipandang sebagai representasi nyata dari ekonomi yang memanusiakan manusia, sebuah visi yang sejalan dengan napas pendidikan di UIN Sunan Kalijaga. Pertemuan Menara Karya Sebuah Amanah Keberlanjutan Narasi besar kolaborasi ini sejatinya telah dimulai dari sebuah pertemuan di Menara Karya, Jakarta Selatan. Hannan Tirtadinala, Direktur Eksekutif Mubarok Institute—yang juga tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Sunan Kalijaga—melakukan diskusi strategis dengan pihak PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. Dalam momen tersebut, Edwin Soeryadjaya, putra dari mendiang William Soeryadjaya, menitipkan amanah khusus berupa buku memoar sang ayah untuk diserahkan kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga. Penyerahan buku yang dilakukan pada Februari 2026 tersebut menjadi jembatan yang menghubungkan gagasan besar keluarga Soeryadjaya dengan institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia ini. Visi Strategis Rektor UIN Sunan Kalijaga Menanggapi inisiasi ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, menekankan pentingnya universitas untuk keluar dari menara gading akademik dan terlibat aktif dalam isu-isu strategis nasional. \"Kami melihat bahwa kemitraan ini adalah manifestasi nyata dari revitalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. UIN Sunan Kalijaga tidak hanya ingin mencetak sarjana yang cerdas secara kognitif, tetapi juga profesional yang memiliki landasan etika dan spiritualitas yang kokoh. Bedah buku William Soeryadjaya adalah pintu masuk bagi mahasiswa dan peneliti kami untuk membedah bagaimana nilai-nilai kemanusiaan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional di masa depan,\" tegas Prof. Noorhaidi. Beliau juga menambahkan bahwa keterlibatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) akan memastikan bahwa hasil kolaborasi ini nantinya akan diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang aplikatif dan pro-rakyat. Tiga Pilar Penguatan Ekonomi Kerja sama strategis ini akan berfokus pada tiga pilar utama pembangunan:1. Transformasi Riset: Menciptakan riset-riset ekonomi yang tidak hanya berhenti di perpustakaan, namun menjadi rujukan bagi regulator dalam mengambil kebijakan.2. Inovasi UMKM: Mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat bawah sebagai tulang punggung ekonomi nasional melalui pendampingan dan inovasi.3. Ekosistem Pentahelix: Memperkuat kolaborasi antara akademisi, pelaku bisnis (industri), pemerintah, masyarakat, dan media untuk menciptakan regulasi ekonomi yang inklusif. Melalui langkah ini, Mubarok Institute dan UIN Sunan Kalijaga berharap dapat melahirkan generasi ekonomi baru yang tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga menjunjung tinggi kebermanfaatan bagi sesama, sebagaimana filosofi hidup yang diwariskan oleh William Soeryadjaya sang maestro ekonomi.(*)
Korupsi Makin Liar, KPK Tak Berfungsi Sebagaimana Awal Pembentukan
Jakarta, FNN | Melihat sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, semakin membuat apatis dan frustasi. Di samping tebang pilih dalam menjalankan tugas, KPK juga tidak independen karena kalau mau melakukan sesuatu penindakan harus seizin Dewan Pengawas. Lalu Dewan Pengawas harus izin dulu ke Presiden. Dalam kondisi seperti ini independen KPK dipertanyakan. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi Anthony Budiawan dalam Diskusi Media Buka Fakta yang diselenggarakan Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bekerja sama dengan MediaTrust di Wilasa Modern Resto & Barber, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026). Sementara itu pemerhati intelijen dan militer Sri Radjasa Chandra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divakumkan. Langkah itu diambil seiring makin \"mandulnya\" KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Yang lebih buruk lagi, 10 tahun berkuasa Jokowi menjadikan KPK sebagai alat politik untuk menekan musuh politiknya. “Vakumkan saja KPK. Selesaikan perkara yang masih berjalan. Tapi jangan lagi menangani kasus baru,” kata Sri Radjasa Chandra. Dalam diskusi bertajuk “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?” ini, Radjasa menilai langkah lembaga antirasuah itu tidak lagi punya arah yang jelas. KPK antusias kalau menjerat jaksa dan hakim? Tapi sama sekali tidak bernyali terhadap polisi. “Ini tanda tanya besar. Makanya saya bilang, KPK itu singkatan dari Katanya Pemberantasan Korupsi,. Jadi baru sebatas \'katanya,\'” ujar Radjasa. Dia mengingatkan, bahwa KPK dibentuk pada 2002 untuk menjawab lemahnya penegakan hukum akibat praktik korupsi di internal aparat. Dukungan luas masyarakat pun membuat para pejabat korup kelojotan. Namun semua berubah setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang digagas pemerintahan Joko Widodo dan DPR. Revisi UU KPK yang dipaksakan itu praktis membuat kewenangan dan independensi KPK tergerus. Situasi semakin runyam setelah invisible hand penyokong revisi berhasil mendudukkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Kepemimpinan Firli Bahuri yang banyak diwarnai banyak pelanggaran etik meninggalkan legasi berupa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Sebelumnya tidak ada SP3. Ini mengubah arah penanganan perkara,” ujarnya. Rusaknya ekosistem ekosistem pemberantasan korupsi dan berdampak pada penurunan indeks persepsi korupsi. Apa yang disampaikan Sri Rajasa diamini Ekonom Anthony Budiawan. Dalam forum yang sama, Anthony mengungkapkan banyak pelaku ekonomi melihat KPK telah melampaui batas fungsi awalnya. Praktik penindakan yang dominan berupa penangkapan memunculkan desakan pembubaran lembaga tersebut. Anthony mengaitkan perubahan arah KPK dengan dinamika politik dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia merujuk pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo di media massa terkait, perintah Jokowi agar KPK nenghentikan kasus korupsi Setya Novanto. “Jadi memang benar pelemahan KPK itu dilakukan Jokowi. Tetapi ingat Jokowi itu cuma operator. Ada kepentingan lebih besar lagi di belakang dia yang mengambil keuntungan dari lemahnya KPK,” katanya. Menurut Anthony, pelemahan KPK berdampak pada kepastian hukum dan iklim investasi. Pelaku usaha disebut menghadapi ketidakpastian karena khawatir dikriminalisasi. Ini menyulitkan peningkatan investasi. “Tidak ada negara dengan indeks persepsi korupsi rendah mencatatkan investasi besar. Investor pada takut,” kata Anthony. (*)
Harmonisasi Kebijakan Pemerintah untuk Menjaga Hak Rakyat di Tengah Arus Investasi Nasional
JAKARTA, FNN – Di tengah upaya pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan strategis dan peningkatan arus investasi, tantangan besar muncul pada titik temu antara kepentingan negara, hak konstitusional warga, dan target modal. Menanggapi dinamika ini, Mubarok Institute menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar investasi tidak sekadar menjadi angka pertumbuhan, melainkan instrumen kesejahteraan yang berkeadilan. Dalam Seminar Nasional bertajuk \"Kebijakan Strategis Nasional Antara Kepentingan Negara, Perlindungan Hak Rakyat, dan Tujuan Investasi\" yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (14/4), terungkap bahwa transparansi dan komunikasi politik menjadi kunci utama dalam memitigasi konflik agraria serta ketidakpastian hukum yang sering membayangi proyek-proyek besar. Dalam hal investasi sebagai alat kemandirian, Indonesia harus memiliki keberanian untuk memprioritaskan kebutuhan domestik, terutama di sektor energi, tanpa terkooptasi oleh tekanan geopolitik global. Investasi seharusnya menjadi pintu masuk menuju kemandirian teknologi dan kedaulatan energi. Kebijakan yang kelabu akibat intervensi eksternal hanya akan mengaburkan tujuan utama kita, yaitu memberikan akses sumber daya yang murah dan berkelanjutan bagi rakyat. Sinkronisasi Lembaga dan Legitimasi Konstitusional Chairman Mubarok Institute, Fadhil As. Mubarok atau yang akrab disapa Gus Fadhil, menegaskan bahwa penguatan ekonomi nasional tidak boleh mengorbankan pilar perlindungan rakyat. Ia menyoroti perlunya dialog yang sehat dan transparan antara lembaga eksekutif dan legislatif guna memastikan setiap kebijakan memiliki legitimasi moral yang kuat. \"Negara tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Ketidakselarasan antara tujuan investasi dan perlindungan hak rakyat sering kali berakar pada kurangnya transparansi,\" tegas Gus Fadhil. Ia menambahkan bahwa komunikasi politik yang responsif dan adaptif diperlukan agar investasi yang masuk memberikan nilai tambah nyata bagi kesejahteraan sosial, bukan justru memicu konflik di akar rumput. Mengawal Asta Cita untuk Ekonomi Inklusif Seminar ini juga menggarisbawahi pentingnya peran akademisi dan periset dalam merumuskan langkah politik pemerintah. Mubarok Institute berkomitmen menjadi jembatan pemikiran guna memastikan implementasi agenda Asta Cita tetap berada pada koridor pemerintahan yang bersih, jujur, dan pro-rakyat. Beberapa poin rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi: • Transparansi Kebijakan: Memastikan setiap proyek strategis melibatkan partisipasi publik dan kajian dampak sosial yang mendalam. • Kepastian Hukum: Menjamin perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat di sekitar wilayah investasi. • Kekuatan Alternatif Global: Membangun fondasi domestik yang kuat agar Indonesia mampu tampil sebagai kekuatan ekonomi alternatif di panggung internasional. Dengan adanya keterbukaan informasi dan sinkronisasi antarlembaga, Indonesia diharapkan mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi.(*)
Pengusaha Muda Berharap Pemerintah Mereview dan Batasi Impor Mineral Nonlogam untuk Industri dalam Negeri
Jakarta, FNN – Pelaku industri dalam negeri mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan impor produk mineral nonlogam yang selama ini menjadi bahan baku berbagai sektor industri nasional. Langkah pembatasan hingga pengurangan volume impor dinilai penting guna memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) dalam negeri. Founder dan CEO PT Niraku Jaya Abadi, Sony Yulianto, menyatakan bahwa Indonesia memiliki kekayaan SDA mineral nonlogam yang melimpah serta pangsa pasar domestik yang besar. Namun, hingga kini, potensi tersebut belum dioptimalkan secara maksimal menjadi produk bernilai tambah sesuai kebutuhan dan standar industri. “Selama ini kebutuhan bahan baku industri justru banyak dipenuhi dari produk impor. Akibatnya, kita hanya menjadi pasar, sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri,” ujar Sony dalam keterangannya, usai Halal Bihalal dan Seminar yng yang dilakukan Mubarok Institute, Rabu (15/4) di JS Luwansa, Jakarta. Ia menjelaskan, berbagai produk mineral nonlogam seperti talc, precipitated calcium carbonate, silica, bentonite, zeolite, hingga calcium stearate merupakan bahan baku penting bagi banyak sektor industri, mulai dari pertanian, plastik dan karet, cat dan pelapis, kertas, hingga industri makanan dan kosmetik. Menurutnya, produk-produk tersebut memiliki fungsi strategis, antara lain sebagai penguat (reinforcement filler), stabilizer, isolator termal dan listrik, hingga bahan penunjang efisiensi industri. Sony menambahkan, sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), PT Niraku Jaya Abadi telah mengembangkan dan memproduksi berbagai bahan baku tersebut dan telah digunakan oleh sejumlah industri nasional selama lebih dari delapan tahun. Bahkan, untuk produk calcium stearate, perusahaan telah menembus pasar ekspor ke Malaysia. “Kami membuktikan bahwa produk lokal mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri, baik dari sisi kualitas maupun standar,” katanya. Ia menegaskan, kebijakan pembatasan impor perlu diiringi langkah strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk lokal. Hal ini dinilai sejalan dengan agenda hilirisasi industri yang tengah didorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Dengan kebijakan yang tepat, industrialisasi dalam negeri akan tumbuh, ekonomi nasional meningkat, dan lapangan kerja baru dapat tercipta,” ujarnya. Pelaku industri berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang tidak hanya membatasi impor, tetapi juga memberikan insentif dan dukungan konkret bagi industri lokal agar mampu berkembang secara berkelanjutan. (*)
Pasca Kadis Ketahanan Pangan Jadi Tersangka, TAPD Kutim Kini Terancam Diperiksa Penyidik
Skandal korupsi RPU Kutai Timur diduga tak berhenti di tingkat dinas. Peran Sekda selaku Ketua TAPD kini disorot terkait alokasi anggaran Rp20 miliar yang disinyalir sebagai proyek titipan. SEKAT-sekat ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur kini mulai menyentuh eselon tertinggi di Kabupaten Kutai Timur. Setelah menetapkan EM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sebagai tersangka dalam skandal pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024, radar penyidik kini selayaknya diarahkan lebih ke atas: ruang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proyek senilai Rp24,9 miliar yang berujung rasuah itu bukan sekadar urusan teknis di dinas. EM diduga mengatur proses dari pemilihan hingga penunjukan penyedia yang tidak kompeten, PT SIA, dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Namun, dalam ekosistem birokrasi, seorang kepala dinas tak bekerja dalam ruang hampa. Ada mekanisme anggaran yang harus melewati kurasi ketat di meja TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi. Muncul dugaan kuat bahwa proyek RPU ini merupakan anggaran titipan yang diselipkan dalam dokumen perencanaan tanpa survei lapangan yang memadai. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin proyek sebesar Rp24,9 miliar bisa lolos dalam Standar Satuan Harga (SSH) yang direkayasa jika tidak ada lampu hijau dari sang dirigen anggaran? Dalam perspektif akademik, fenomena ini dikenal sebagai korupsi kebijakan pada tahap perencanaan. Merujuk pada karya Robert Klitgaard dalam bukunya yang bertajuk Controlling Corruption (1988), korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan yang ditambah dengan diskresi luas tanpa akuntabilitas yang memadai. TAPD memiliki diskresi luar biasa dalam menentukan prioritas belanja daerah. Ketika Sekda sebagai ketua TAPD tidak melakukan verifikasi ketat terhadap urgensi dan kewajaran harga sebuah proyek, maka diskresi tersebut berubah menjadi peluang bagi praktik pemburuan rente. Penyidikan mengungkap bahwa dokumen spesifikasi teknis hanya disusun berdasarkan data dari penyedia, tanpa survei pasar. Hal ini mengindikasikan adanya \"pintu masuk\" khusus yang memungkinkan anggaran tersebut dialokasikan. Secara teoretis, dalam jurnal ilmiah berjudul Political Budget Cycles in Local Governments yang ditulis oleh James Poterba (1994), sering kali ditemukan adanya alokasi anggaran yang dipaksakan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui jaringan patronase birokrasi. Dalam konteks Kutim, keterlibatan 18 saksi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim yang telah diperiksa menguatkan indikasi bahwa ada tarik-ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif yang dikelola oleh TAPD. Peran Sekda Rizali Hadi sebagai Ketua TAPD menjadi krusial untuk diperiksa. Pasal 1 angka 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa TAPD bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan APBD. Artinya, TAPD adalah penyaring pertama. Jika mesin RPU yang belum terpasang namun sudah dibayar 100 persen ini bisa lolos dari pengawasan sejak tahap penganggaran, maka fungsi pengawasan internal di tingkat elit birokrasi patut dipertanyakan. Penyidik telah menyita uang tunai Rp7 miliar, namun itu baru sebagian dari kerugian negara. Pemeriksaan terhadap TAPD akan membuka kotak pandora mengenai siapa sebenarnya yang memberikan mandat atau \"titipan\" agar proyek RPU ini berjalan meski PT SIA tak memiliki kompetensi. Tanpa memeriksa peran ketua TAPD, penanganan kasus ini hanya akan menyentuh operator lapangan, bukan otak di balik distribusi anggaran. Korupsi birokratik di level daerah sering kali melibatkan kolusi sistemik. Mengutip buku Korupsi Menggapai Indonesia yang ditulis oleh Mohammad Hatta (2012), penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat teknis (kadis atau PPK), karena keputusan strategis anggaran selalu melibatkan otoritas yang lebih tinggi untuk menjamin \"keamanan\" aliran dana. Hingga saat ini, EM dan tiga tersangka lainnya—GP, DJ, dan BR—menjadi pesakitan utama. Namun, desakan agar penyidik membedah peran Sekda sebagai Ketua TAPD kian menguat. Publik menanti, apakah Polda Kaltim berani menyentuh simpul tertinggi birokrasi Kutim untuk membuktikan bahwa anggaran negara bukan sekadar bancakan yang dititipkan melalui memo-memo senyap di atas meja TAPD.
Mubarok Institute Berdiri di Garda Depan, Menjadi Mitra Kritis dan Strategis bagi Pembangunan Bangsa
Jakarta, FNN — Mubarok Institute kembali menegaskan perannya dalam dinamika kebangsaan dengan menggelar Silaturahmi Nasional dalam rangka Halal Bihalal seluruh anggota. Bertempat di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta (14/4) kegiatan berlangsung khidmat sekaligus semarak, mempertemukan tokoh nasional, tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah dalam satu forum strategis. Acara ini tidak sekadar menjadi ajang temu kangen pasca-Idulfitri 1447 Hijriah, melainkan juga momentum reflektif untuk memperkuat komitmen kolektif menjaga persatuan bangsa dan merumuskan langkah strategis menghadapi tantangan masa depan. Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Mashudi Wahyu Kisworo dari BRIN menekankan bahwa kepentingan negara harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan. Ia menegaskan pentingnya kedaulatan di sektor pangan, energi, dan kesehatan sebagai fondasi kemandirian bangsa. Menurutnya, meskipun impor tetap memiliki peran dalam sistem ekonomi global, negara harus memiliki kapasitas dan kedaulatan untuk menentukan arah pembangunan nasional secara mandiri. Sementara itu, Chairman Mubarok Institute, Fadhil As. Mubarok, dalam pidatonya mengajak seluruh hadirin untuk tidak terjebak dalam ritualitas semata tanpa menyentuh substansi. Ia mengingatkan kembali sejarah lahirnya tradisi Halal Bihalal pada tahun 1948, yang diprakarsai oleh ulama besar K.H. Abdul Wahab Chasbullah atas dorongan Presiden Soekarno. Tradisi ini, menurutnya, bukan sekadar simbol seremonial, melainkan strategi kultural untuk meredakan ketegangan politik dan memperkuat rekonsiliasi nasional. “Halal Bihalal merupakan bentuk pembersihan sosiologis, sebuah upaya mengurai benang kusut konflik kepentingan dan mencairkan ego sektoral. Tanpa kejernihan hati dan kelapangan dada, mustahil kita dapat membangun persatuan nasional yang kokoh,” ujar Fadhil. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Mubarok Institute hadir dengan tanggung jawab moral untuk mengawal cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Komitmen tersebut diwujudkan melalui empat pilar strategi utama. Pertama, pengawalan implementasi program Asta Cita dan penguatan kemandirian bangsa, khususnya dalam sektor pangan dan energi. Kedua, pemberdayaan kesejahteraan melalui keadilan substantif, dengan mendorong kesadaran pajak sebagai instrumen distribusi keadilan sosial. Ketiga, penegakan hukum tanpa pandang bulu sebagai fondasi kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat. Keempat, penguatan kepemimpinan aspiratif, responsif, komunikatif, dan adaptif yang mampu menjadi inspirator bagi gerakan nasional. Dalam konteks kepemimpinan nasional, Fadhil juga menyinggung pentingnya figur pemimpin yang konsisten antara kata dan tindakan, serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kepemimpinan semacam ini dinilai menjadi kunci dalam menggerakkan transformasi bangsa menuju kemajuan yang berkelanjutan. Mengusung visi besar, Mubarok Institute tidak hanya berorientasi pada pembangunan domestik, tetapi juga bertekad mendorong Indonesia menjadi kekuatan alternatif di kancah global. Dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kearifan lokal, Indonesia diharapkan mampu tampil sebagai “Macan Asia” yang disegani dunia. Melalui Seminar Nasional bertema “Kebijakan Strategis Nasional Antara Kepentingan Negara, Perlindungan Hak Rakyat, dan Tujuan Investasi”, forum ini berupaya mencari titik temu antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Ditekankan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kepentingan nasional tanpa mengorbankan masyarakat kecil. Fadhil juga memperkenalkan landasan konseptual Mubarok Institute yang dikenal sebagai teori AVL. Teori ini menekankan sikap tidak menonjolkan diri, namun selalu berada di garis depan saat dibutuhkan. Pendekatan ini mengedepankan keseimbangan antara ketegasan dan kelembutan, kemampuan membaca situasi, serta sikap rendah hati (tawadhu) setelah mencapai keberhasilan. Lebih dari itu, teori AVL juga menjadi fondasi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul, berintegritas, dan siap menjadi tokoh nasional di masa depan. Menutup sambutannya, Fadhil mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momentum Halal Bihalal sebagai titik balik dalam memperkuat komunikasi dan persatuan lintas elemen bangsa.“Pertemuan ini adalah rekonsiliasi ideologis dan politis. Mari kita lahirkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dan terus mengawal pembangunan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya. Dengan semangat kebersamaan dan optimisme yang menggelora, Mubarok Institute menegaskan posisinya sebagai mitra kritis dan strategis bagi pembangunan bangsa—berdiri di garda depan untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas yang cemerlang. Selamat merayakan kemenangan dalam bingkai persaudaraan Halal Bihalal. (*)
Membangun Kerajaan Fasilitas di Lumbung Gizi: Anggaran Gila-gilaan BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk motor, laptop, hingga jasa EO. Di tengah ambisi mengatasi stunting, aroma pemborosan dan kejanggalan pengadaan justru menguar kuat. Oleh Miftah H. Yusufpati, Jurnalis Senior FNN JAKARTA, FNN -Apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ini mengundang tanya yang lebih dalam dari sekadar kesibukan rutin. Sebagai lembaga baru yang memikul beban berat Program Strategis Nasional untuk urusan isi piring rakyat, BGN justru lebih sering muncul di tajuk berita karena urusan belanja modal yang dianggap tak masuk nalar. Setelah urusan motor listrik senilai Rp3,2 triliun untuk kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) memicu polemik, kini publik disuguhi rincian belanja lain yang tak kalah mencengangkan: Event Organizer (EO) seharga Rp113 miliar, laptop dan tablet senilai Rp1,1 triliun, hingga seragam penggerak pembangunan senilai Rp68,3 miliar. Kritik pun berdatangan, menyebut BGN bukan sedang membangun gizi, melainkan sedang membangun \"kerajaan\" fasilitas. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mencoba meredam kegaduhan ini dengan penjelasan administratif. Baginya, angka Rp113 miliar untuk EO adalah keniscayaan bagi lembaga yang baru lahir. \"Kami berada dalam fase awal pembangunan sistem. BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,\" ujar Dadan di Jakarta, Senin, 13 April 2026. Menurut dia, EO bukan sekadar pengatur panggung seremonial, melainkan mitra strategis untuk manajemen risiko dan komunikasi publik. Namun, bagi Center for Budget Analysis (CBA), penjelasan itu terdengar seperti apologi atas inefisiensi. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mencium aroma \"pemburuan rente\" di balik tumpukan dokumen pengadaan tersebut. \"Ini bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat dari pajak. Seharusnya digunakan secara hati-hati dan tepat sasaran,\" tegas Uchok. Sorotan CBA merinci ketidakwajaran harga satuan. Untuk urusan seragam saja, BGN mengalokasikan Rp68,3 miliar untuk 160.000 stel pakaian bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Yang mencengangkan adalah harga kaos yang mencapai Rp465.625 per potong—sebuah harga yang menurut Uchok tidak masuk akal untuk pengadaan massal dan berpotensi mengandung dugaan mark-up. Nomenklatur yang bergeser Keganjilan kian memuncak pada pos pengadaan perangkat teknologi. Kabar yang beredar menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menolak pengajuan anggaran komputer BGN pada 2025. Namun, entah bagaimana, pengadaan itu tetap berjalan dengan nomenklatur yang bergeser menjadi \"laptop\" dan \"tablet\". CBA mencatat total anggaran untuk gawai ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ada laptop yang dibanderol Rp17 juta per unit untuk puluhan ribu orang, hingga laptop \"kantor pusat\" yang mencapai Rp27 juta per unit. \"Kalau memang sudah ditolak, kenapa tetap ada pengadaan? Ini patut diduga ada permainan nomenklatur,\" kata Uchok. Ia menambahkan bahwa kejanggalan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Tak berhenti di perangkat digital, urusan logistik motor listrik pun tak luput dari bidikan. BGN menganggarkan Rp528,9 miliar hanya untuk jasa pengiriman 65.067 unit motor ke seluruh pelosok Indonesia. Dalam praktik umum, biaya pengiriman kendaraan biasanya sudah termasuk dalam harga beli atau menjadi tanggung jawab diler sebagai penyedia. Namun, BGN justru membuat pos anggaran terpisah yang nilainya setengah triliun rupiah lebih. Dadan Hindayana berkali-kali menekankan bahwa setiap pengeluaran telah melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola keuangan yang tertib melalui pelibatan pihak ketiga agar mudah diaudit. \"Hal ini justru memudahkan proses pengawasan dan akuntabilitas,\" kilahnya. Pasifnya Kejagung dan KPK Meski demikian, publik dan lembaga swadaya masyarakat tetap menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga pertengahan April 2026, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkesan pasif merespons temuan-temuan CBA ini. Padahal, jika indikasi mark-up dan penyalahgunaan wewenang ini benar adanya, BGN terancam melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kini, bola panas berada di tangan otoritas pengawas. Di satu sisi, pemerintah ingin program gizi segera berjalan demi masa depan generasi. Di sisi lain, integritas lembaga baru ini sedang dipertaruhkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi protein bagi anak-anak bangsa, justru menguap menjadi \"lemak\" birokrasi yang membebani negara.