ALL CATEGORY
Asuransi Prudential Syariah: Penipuan Telanjang di Balik Pasal-Pasal
Di negeri ini, penipuan tidak selalu datang dengan wajah kasar. Ia bisa hadir dengan senyum ramah, brosur mengilap, dan label “syariah” yang terdengar suci. Ia bersembunyi di balik pasal-pasal, tabel ilustrasi, dan istilah teknis yang hanya dimengerti oleh perusahaan—bukan oleh nasabah. Dan ketika korban tersadar, yang tersisa hanya kalimat normatif: “Semua sudah sesuai ketentuan polis.” Kasus SB, seorang pedagang plastik di Klender, Jakarta Timur, adalah potret telanjang dari praktik yang patut dipertanyakan. Sejak 2014, ia menjadi nasabah Prudential Syariah setelah dibujuk secara masif oleh agen pemasaran. Produk itu dipresentasikan bak tabungan: setor rutin, dana bisa diambil setelah dua tahun, hanya dipotong biaya administrasi. Bahasa yang sederhana, janji yang manis, harapan yang masuk akal bagi rakyat kecil yang ingin perlindungan sekaligus simpanan. SB mendaftarkan dirinya, istri, dan anaknya. Iuran Rp600.000 per orang per bulan—total Rp1,8 juta—dibayar lancar tanpa tunggakan. Setahun pertama, klaim berjalan mulus. Namun, pada tahun kedua, ketika istrinya dirawat dengan penyakit yang sama, klaim ditolak dengan alasan kadar gula darah. Penyakitnya sama, rumah sakit berbeda, hasilnya pun berbeda. Nasabah berdebat, perusahaan menunjuk pasal. Dan seperti lazimnya, nasabah kalah. Merasa dikhianati, SB menghentikan kepesertaan istri dan anaknya. Ia menanyakan “tabungan” yang dulu dijanjikan bisa diambil setelah dua tahun. Jawabannya berubah: dana hanya bisa dicairkan jika polis berjalan sepuluh tahun. Lagi-lagi, disebut sebagai “mirip menabung”. Narasi tetap sama, realitas perlahan bergeser. SB bertahan sepuluh tahun. Ia membayar Rp600.000 setiap bulan selama 120 bulan—total Rp72 juta. Dalam bayangannya, meski dipotong biaya administrasi, setidaknya dana yang kembali tidak akan jauh dari angka itu. Namun, di kantor pusat Prudential Syariah, kenyataan menghantam tanpa ampun. Awalnya disebut Rp45 juta. Lalu diralat. Bukan Rp45 juta, melainkan Rp8 juta.Dari Rp72 juta yang disetor selama sepuluh tahun, yang tersisa hanya Rp8 juta. Petugas menjelaskan bahwa dari Rp600.000 per bulan, hanya Rp12.000 yang masuk sebagai “tabungan”. Sisanya—Rp588.000—adalah biaya administrasi dan biaya lainnya. Penjelasan disampaikan datar, seolah ini sekadar angka di layar, bukan keringat seseorang selama satu dekade. Di sinilah letak persoalannya: apakah rincian ini dijelaskan secara terang sejak awal? Jika benar hanya Rp12.000 yang menjadi nilai tunai, mengapa narasi yang dijual adalah “seperti menabung”? Mengapa ilustrasi yang memikat lebih dominan daripada risiko yang menyakitkan? Lebih ironis lagi, label “syariah” yang seharusnya identik dengan transparansi, keadilan, dan akhlak justru terasa seperti ornamen pemasaran. SB bahkan mencatat hal yang baginya simbolik: tidak ada satu pun karyawan perempuan yang mengenakan jilbab di kantor berlabel syariah itu. Tentu jilbab bukan ukuran moralitas. Namun, ketika simbol lebih menonjol daripada substansi, publik berhak bertanya: syariah yang mana? SB hanyalah pedagang kecil. Bukan figur publik. Bukan politisi. Ketika ia merasa terpojok dan akhirnya menerima Rp8 juta tanpa daya tawar, tidak ada gelombang viral yang memaksa perusahaan memberi klarifikasi besar-besaran. Berbeda dengan kasus Wanda Hamidah pada 2021, yang setelah viral baru direspons dan diproses ulang. Apakah keadilan di negeri ini menunggu sorotan kamera? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak cukup bersembunyi di balik kalimat, “Produk telah sesuai regulasi.” Regulasi untuk siapa? Jika jutaan rakyat kecil tidak memahami skema biaya yang menggerus hampir seluruh setoran, maka ada yang keliru dalam desain produk maupun pengawasannya. Legal belum tentu etis. Sesuai pasal belum tentu adil. Asuransi sejatinya adalah instrumen perlindungan risiko, bukan jebakan jangka panjang yang menguras premi tanpa pemahaman utuh dari nasabah. Jika benar sebagian besar dana habis untuk biaya, maka transparansi harus diletakkan di halaman pertama, bukan diselipkan di halaman ke-37 polis setebal ratusan lembar. Kasus SB membuka pertanyaan mendasar: berapa banyak orang yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam karena merasa bodoh, malu, atau lelah melawan sistem? Berapa banyak yang percaya pada kata “syariah” tanpa pernah benar-benar memahami struktur produknya? Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal model bisnis yang terlalu sering bertumpu pada ketidaktahuan nasabah. Soal agen yang manis di awal, lalu menghilang ketika masalah muncul. Soal pasal-pasal yang sah secara hukum, tetapi terasa menjerat secara moral. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu merek, melainkan pada industri asuransi secara keseluruhan—termasuk yang mengusung nama agama. SB menutup kisahnya dengan kalimat sederhana, “Saya merasa tertipu, saya sedih sekali.” Kalimat itu mungkin terdengar biasa. Namun, di baliknya ada sepuluh tahun kerja keras, sepuluh tahun harapan, dan satu kenyataan pahit: bahwa di negeri ini, rakyat kecil sering kali hanya menjadi angka dalam tabel aktuaria. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SB rugi. Itu sudah jelas. Pertanyaannya adalah: sampai kapan praktik seperti ini dianggap wajar hanya karena dilindungi pasal-pasal? Dan sampai kapan pengawas akan puas dengan jawaban administratif, sementara rasa keadilan publik terus terkikis? (*)
Pasar Modal dan OJK Butuh Dijangkau Presiden
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jatuhnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dalam beberapa pekan terakhir, terlihat memiliki potensi memukul. Bukan hanya kesehatan perekonomian nasional. Lebih dari itu juga stabilitas politik nasional. Mundur atau dimundurkannya beberapa komisioner Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk alasan diatas membuka mata kita. Terlalu jelas untuk tidak dilihat sebagai cara memperkecil efek politiknya. Menerima mundurnya tiga komisioner OJK dan Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonsesia (BEI) itu sebagai cara final masalah ini tidak cukup menyelesaikan. Pasti tidak cukup rasional. Masalah di kedua dunia itu jauh lebih fundamental. Perilaku pembuat kebijakan moneter, perilaku penyelenggara pasar modal dan bobot pengawasan di OJK, harus disodorkan sebagai perpaduan praktis antara buruknya struktur organisasi dan figur yang diberi amanat. Figur harus diakui, selalu menjadi faktor kunci baik-buruknya tampilan fungsi institusi. Itu pula yang tergambar dari pernyataan Woodrow Wilson, Profesor Tata Negara dari Princeton University, dan Presiden Amerika 1913-1921. Untuk lembaga kepresiden itu ditentukan oleh presiden. Figurlah penting dan strategis yang memberi bentuk dan makna terhadap huruf-huruf hukum. Kartel Yang Menggurita Struktur konstitusi kita, terlihat samar-samar berusaha mencegah Presiden untuk bisa bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia. Bersama-sama dalam merumuskan kebijakan moneter Republik Indonesia. Disebut samar-samar, karena struktur norma konstitusi terlalu tegas menyatakan tentang “independensi” Bank Sentral” diatur dengan undang-undang. Artinya, hokum terkait bobot “independensi” Bank Indonesia sebagai bank sentral, diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pembentuk norma undang-undang, yairu Presiden dan DPR. Gubernur dan sekelompok Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak datang dengan sendiri untuk mencalonkan diri. Mereka itu menurut hukum, mutlak harus dinominasikan oleh Presiden. Lalu dicek dulu oleh DPR. Setelha itu berakhir dengan peresmian sebagai gubernur atau dewan direksi Bank Indonseia oleh Presiden. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dituaskan untuk mengawasi prilaku Pasar Modal Indonesia juga sama. Mereka dinominasikan dulu oleh Presiden. Lalu diperiksa oleh DPR. Setelah berakhir dengan peresmian sebagai komisioner OJK oleh Presiden. Begitu mekanisme yang berlaku. Sampai dititik itu, semua terasa hebat. Terlihat simetris dengan panduan konstitusionalisme liberal yang ekstrim. Konstitusionalisme liberal ekstrim memang memandu eksistensinya dengan asumsi, bukan aksioma. Mereka menginginkan sebuah negara akan selalu sehat, dengan presiden, eksekutif, yang wewenangnya bisa dibatasi. Bgitulah panduan dari konstitusionalisme liberalis. seluruh aspeknya bersifat doktrinal itu. Walaupun sejujurnya tidak benar-benar bebas dari cacat premis. Bangsa atau rakyat yang disodorkan konstitusionalisme sebagai premis dasar, secara objektif tidak meliputi semua orang sebagai subjek hukum. Orang yang dalam konsep itu, hanya menunjuk para bangsawan. Mereka yang memiliki kekayaan. Tidak lebih itu. Para bangsawan selalu paralel dengan oligarki. Sejak masa Babilonia telah mendekorasi karakter mereka dengan mengatur, mengendalikan dan bahkan mengarahkan penguasa. Tujuan mereka sederhana. Menjaga kepentingan ekonomi mereka dari gangguan apapun, terutama penguasa. Itulah mereka. Mereka oligarki-oligarki tersebut tahu, bahkan telah menjadi kredonya bahwa penguasa tidak boleh dilawan secara langsung. Bergandengan tangan dengan penguasa. Membujuk penguasa, lalu mengarahkan dan mengendalikan penguasa, harus dijadikan kredo utamanya. Cara itulah yang digunakan oleh para oligarki keuangan menemukan konsep “independensi”. Temuan ini sampai pada mereka melalui gerak kartel yang berjaringan. Malah untuk merealisasikan maksud itu, butuh waktu yang lama. Mereka selalu ulet dan sabar untuk merealisasikan keinginannya. Seperti itulah yang diterangkan dalam sejarah pembentukan “The Fed’s, yang kini menjadi Bank Sentral Amerika Serikat. Mereka juga yang menjaga Pasar Modal di Amerika. The Fed’s dibingkai begitu rapi dan hebat dengan kalimat independensi dari Presiden dan Kongres Amerika. Seakan-akan tidak untuk melidungi urusan dan kepentingan bisnis mereka. Para oligarki itu menempatkan orang-orang mereka dilingkar utama Presiden, dan Kongres, Senat dan House of Representative. Begitu cara cerdik mereka menyesatkan penguasa. Mereka tahu bahwa orang-orang inilah yang secara teknis ditugaskan Presiden menemukan siapa yang akan ditempatkan di institusi independent. Benjamin Strong, Gubernur The Fed’s New York yang menjabar sejak tahun 1914 hingga 1928 adalah orangnya J. P. Morgan. Dia sebagai satu satu diantara figur bersama dengan beberapa figur hebat lainnya merumuskan platform wewenang dan status hukum dari The Fed’s. Seperti inilah eranya J. P Morgan. Begitulah Murray N. Rcohtbar, ekonom Austria, yang sejaman dengan F. A Hayek, ahli hukum ini menyematkan pada dunia keuangan Amerika sepanjang tahun 1914-1932. Mereka hebat dalam menguasai kebijakan moneter dan bank. Mereka juga yang membuat aturan untuk semua lembaga pembiayaan bank, dan non bank. Termasuk membuat aturan tentang Pasar Modal. Semua itu tersaji sebagai ciri kartelis mereka didunia keuangan Amerika Serikat sejak dari tahun 1914-1932. Disepanjang garis konstitusi 1914-1932 itu, bekuasa sejumlah presiden. Mulai dari Woodrow Wilson hingga Herbert Hoever. Presiden Hoever yang telah mengambil liberalism klasik sebagai kredo politik kekuasaannya, mengisi pemerintahannya dengan orang-orangnya J.P Morgan. Membiarkan moneter berada penuh dalam kendali Benjamin Strong, orangnya Morgan. Itulah yang menjadi contoh kealpaan besar Presiden Hoever. Ketika krisis ekonomi great depression memuncak pada Oktober 1929, semuanya terasa terlambat untuk dicegah. Disebabkan sejak April 1928 telah terlalu jelas terlihat tanda-tadanya. Spekulasi telah terlanjur tertanam begitu dalam dan luas di Pasar Modal. Hampir semua orang memasuki Pasar Modal, karena dimunginkan oleh kebijakan moneter dan pasar modal itu sendiri Segera Dihentikan Negara harusnya tidak bisa membiarkan dunia keuangan terus berada digaris konstitusionalisme liberal klasik. Soal ini terasa urgen dipastikan untuk oleh Presiden Prabowo. Mundur atau dimundukannya sejumlah Komisioner OJK dan Pasar Modal, terlihat tepat. Namun beralasan untuk mengatakan itu tidak cukup. Ada alasan untuk mengatakan peristiwa itu hanyalah kepingan kecil dari besarnya masalah dalam dunia keuangan saat ini. Memeriksa aspek-aspek struktural dunia keuangan, terasa tidak terelakan untuk dilakukan Presiden Prabowo. Hukum macam apa yang memungkinkan oligarki menjadi anak manis Bank-Bank Himbara? Fakta ini terlihat dicemaskan Presiden Prabowo? Hukum macam apakah yang memberi ruang sebesar yang telah berlangsung, sehingga manipulasi goreng-menggoreng saham di pasar modal terlihat biasa untuk waktu yang menahun? Tidak rasionalkah untuk mempertimbangkan kemungkinan terlah terjadi insider informastion dan insider trading di pasar modal Indonesia? Hukum macam apa yang menghalangi, atau memungkinkan pengawasan OJK terhadap perbankan, pasar modal, lembaga-lembaga keuangan non bank, terlihat jauh dari andal? Rasionalitas ekonomi macam apakah yang begitu andal menopang dunia keuangan Indonesia, sehingga terus bergerak digaris tebal liberalism klasik ekstrim? Tidak beralasankah Presiden memasuki dan memeriksa teks dan semangat konstisionalisme ekonomi dalam UUD 1945? Tidak perlu menegaskannya disini. Nuansanya telah berkali-kali digemakan Presiden Prabowo. Hukum-hukum bidang keuangan saat ini, terlalu jelas membebani. Bahkan mencegah bangsa ini mendekat kekesejahteraan rakyat. Sialnya hukum-hukum ini melambungkan para oligarki kepuncak penguasaan hampir seluruh sumberdaya ekonomi. Malah mulai masuk politik. Orang-orang politik dan hukum tahu kalau hukum tidak bisa bekerja sendiri. Hukum juga tidak bisa bekerja baik bila jatuh ketangan orang-orang yang sedari awal telah diarahkan, dan dikendalikan oleh kepentingan parsial. Orang jenis ini bukan hanya berbahaya, tetapi membahayakan negara. Mereka terlalu cerdik untuk bernegosiasi dalam nuansa manipulatif dengan Presiden. Terutama pola dan arah penegakan hukum. Mengenal kelemahan-kelemahan hukum jelas perlu. Malah mendesak, untuk dilakukan Presiden. Segara mencegah pendalaman derajat kerusakan dunia keuangan, jelas menuntut Presiden mengatasinya secepat yang bisa. Sampai dititik ini, Presiden perlu memasuki gudang konstitusi. Perlu menemukan kewenangan konstitusional untuk situasi penting dan genting. Tidak handalnya tatanan hukum keuangan, dengan semua akibat yang telah terjadi sejauh ini, cukup rasional untuk dijadikan dasar bekerjanya wewenang kegentingan yang memaksa itu. Wewenang itu diberi dan atau ada pada Presiden. Rapuhnya hukum didunia keuangan saat ini, hemat saya, rasional dikonstruksi sebagai pijakan constitusional nececssity. Constitutional necessity, hampir selalu berdampingan dengan constitutional emergency. Kombinasi keduanya menjadi dasar bekerjanya presidential emergency authority atau implied authority. Tidak ada yang salah. Presiden kapan saja bisa menggunakan wewenang itu sebelum dampak keuangan dan Pasar Modal itu merambah lebih jauh. Fakta sejarah boleh saja disimpan. Tetapi sejarah terlalu sulit untuk berdusta. Membiarkan hukum keuangan dan otoritas yang pengatur, dan mengawasi terus seperti ini, termasuk membiarkan kekosongan komisioner pada institusi Pasar Modal dan OJK, sama maknanya dengan mendekatkan bangsa ini ke malapateka ekonomi. Malah bisa malapetaka politik. Soal ini bukan persepsi. Soal ini tentang sejarah, yang bersedia diperiksa deteilnya. Pengetahuan teknis dunia keuangan, tak bisa disepelekan. Harus dijadikan syarat elementer untuk dimiliki calon komisioner. Tetapi itu saja tidak cukup. Mereka tidak boleh memiliki misi lain, selain menyehatkan dunia keuangan. Membereskan hukum, sehingga gerak kartel oligarki merajai dunia keuangan dapat dipersempit, jelas mendesak untuk diadakan Presiden. Presiden, untuk kepetingan itu, perlu memilih sendiri siapa saja mereka. Harus multak orang Presiden. Bukan orang yang dititipkan di sekitar Presiden seperti yang dilakukan J.P Morgan dan kawan-kawan. Komisioner-komisioner baru nanti, dan harus pada kesempatan pertama. Memberi jaminan kepada Presiden bahwa kerusakan dunia keuangan dan Pasar Modal ditangani pada kesempatan pertama. Untuk itu bereskan segera aturan hukumnya yang memberikan OJK independensi. Persempit ruang gerak cerdik para kartel oiligarki. Langkah tersebut harus telah terlihat jelas hasilnya pada 100 hari pertama kerja mereka. Periksa semua transaksi di Pasar Modal dalam satu bulan terakhir. Untuk memastikan tidak adanya market manipulation dalam setiap transasksi. Tidak terjadi insider information dan insider treding dalam setiap transaksi saham. Tidak juga ada koneksi antara pembeli dan penjuala dengan pemegang saham pengendali. Goreng-menggoreng saham harus dipastikan tidak melibatkan semua pengawas Pasar Modal. Memiliki bank, perusahan asuransi, perusahaan lembaga pembiayaan lain, itulah kartel yang mereka dan produksi. Mereka monopoli urusan keuangan. Sangat berbahaya, apapun alas an mereka. Oligarki, harus diperlakukan sebagai titik buta. Sapak terjang dan prilaku mereka tidak bisa disepelekan. Memeriksa hubungan bukan hkum saja tidak cukup. Prilaku feodalis antara pengurus dan pemilik bank, pengurus dan pemilik lembaga keuangan non bank, pemilik perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan lain, sangat beralasan untuk diperiksa dan ditata pada 100 hari pertama. Memeriksa proporsi atau struktur kredit antara oligarki dengan kelompok Usaha Kecil Menegah dan Mikro (UMKM), tidak bisa ditunda. Begitu juga dengan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit untuk grup sendiri. Mereka biasanya melingkar melalui bank atau lembaga pembiayaan lain. Seakan-akan tidak terkait. Tidak melalui perusahaan grup sendiri. Memeriksa pergerakan kredit antar bank kepada oligarki, terasa mendesak. Untuk memastikan derajat kesehatan bank, juga tak terelakan. Akhirnya saya menantikan regulasi yang bukan sekadar pengisian segera Komisioner OJK dan Pasar Modal, tetapi penyehatan tatanan struktural dunia keuangan secara utuh dan menyeluruh dalam jangkauan Presiden. Semoga. *** Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
Korupsi Ugal-Ugalan di Bea Cukai: Purbaya Harus Berani Bersihkan Sarangnya
Agak aneh, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring OTT KPK, baru 8 hari dilantik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik Rizal sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, kemudian tertangkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026. Jika dalam hitungan hari seorang pejabat baru sudah bisa mengendalikan pola suap, safe house, dan aliran dana rutin, maka yang bermasalah jelas bukan semata orangnya, melainkan ekosistemnya. Operasi tangkap tangan yang menjerat belasan ASN di lingkungan Pajak dan Bea Cukai bukan lagi alarm kebakaran—ini sudah seperti sirene pabrik yang tak pernah berhenti meraung. Fakta bahwa seorang pejabat baru delapan hari dilantik sudah terhubung dengan jejaring korupsi menunjukkan satu hal telanjang: sistemnya sudah mapan, tertata, dan siap pakai. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan mekanisme kerja bayangan. Ia tidak dibangun dari nol, tetapi diwariskan seperti prosedur tak tertulis. Datang, duduk, sesuaikan diri—alur sudah tersedia. Penemuan safe house untuk menyimpan uang tunai dan emas menampar logika publik. Ini bukan lagi praktik “uang rokok” atau transaksi sporadis. Ini perbendaharaan ilegal yang terorganisasi. Ada manajemen kas, ada ritme setoran, ada tata kelola gelap. Negara punya APBN, mafia punya “APBN tandingan”. Lalu publik diminta percaya bahwa pemberi suapnya hanya satu perusahaan? Klaim seperti ini terdengar lebih seperti dongeng pengantar tidur ketimbang hasil analisis bisnis. Dalam ekosistem kepabeanan yang melibatkan ribuan pelaku usaha, mustahil “jalur emas” bernilai miliaran rupiah per bulan dimonopoli satu entitas saja. Kalau ini benar, justru makin mengerikan: artinya sistemnya begitu eksklusif, tertutup, dan dijaga rapat seperti klub privat para pemilik akses. Di titik ini, bola panas tak bisa berhenti di meja penyidik. Ia berhenti di meja Menteri Keuangan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Pajak dan bea cukai adalah urat nadi penerimaan negara. Jika di hulunya bocor, program pembangunan di hilir tinggal menunggu waktu untuk megap-megap. Respons normatif seperti “evaluasi”, “penguatan pengawasan”, atau “monitoring dan evaluasi” terdengar terlalu jinak untuk penyakit yang sudah kronis. Kita sudah terlalu sering mendengar resep administratif untuk kanker struktural. Hasilnya? Skor Indeks Persepsi Korupsi justru melorot. Dunia membaca kita apa adanya: negara dengan birokrasi yang masih ramah pada rente. Di sinilah pilihan menjadi gamblang dan politis. Jika Menteri Keuangan yakin ini ulah oknum, maka bersihkan secara brutal: copot, nonaktifkan, buka seluruh jejaringnya, dan bongkar pola permainan yang selama ini disimpan di balik istilah teknokratis. Jangan berhenti pada pelaku lapangan; telusuri arsiteknya. Namun jika praktik semacam ini terus berulang lintas waktu, lintas kantor, lintas generasi pejabat, publik berhak bertanya: kegagalan ada di mana? Kepemimpinan bukan hanya soal bereaksi setelah OTT, tetapi memastikan sistem tidak nyaman bagi korupsi. Bila itu tak tercapai, tanggung jawab moral tak bisa terus dilempar ke bawah. Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak dan impor. Tetapi yang lebih memalukan adalah bila mafia justru merasa betah di dalam rumah negara—lengkap dengan ruang simpan, alur distribusi, dan jaminan keamanan. Jadi pesannya sederhana, meski pahit: bersihkan sarangnya sampai ke akar, atau kursi kepemimpinan ikut dipertaruhkan. Sebab bagi rakyat yang tiap hari diperas pajak dan harga barang, kesabaran bukan sumber daya yang tak terbatas. (*)
Akulaku PayLater Hadir di Seluruh Transmart, Belanja Lebih Fleksibel dan Ringan
JAKARTA, FNN | Akulaku PayLater terus memperluas layanan pembiayaan digitalnya dengan menghadirkan metode pembiayaan tersebut di seluruh gerai Transmart Indonesia. Kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja dengan lebih fleksibel, sekaligus menikmati beragam promo menarik. Melalui kerja sama strategis ini, pelanggan Transmart kini dapat menggunakan Akulaku PayLater untuk berbagai kebutuhan, mulai dari elektronik, furnitur, hingga kebutuhan harian. Tak hanya itu, tersedia pula promo cashback hingga Rp300 ribuyang membuat pengalaman belanja semakin hemat. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor, mengatakan kehadiran Akulaku di jaringan ritel modern merupakan langkah penting dalam memperluas akses pembiayaan digital bagi masyarakat. “Kami ingin menghadirkan pengalaman belanja yang lebih ringan dan fleksibel bagi konsumen. Melalui kolaborasi dengan Transmart, masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang semakin beragam, terutama untuk pembelian produk bernilai lebih tinggi,” kata Perry Barman Slangor dalam keterangan resminya. Untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan, Akulaku PayLater juga menawarkan skema pembiayaan kompetitif berupa cicilan hingga 0 persen serta DP 0 persen untuk produk pilihan, sesuai syarat dan ketentuan serta bergantung pada skor kredit pengguna. Perry menambahkan, sinergi perdana dengan salah satu jaringan hypermarket terbesar di Indonesia ini diharapkan dapat mendorong adopsi layanan buy now pay later (BNPL) di segmen ritel modern. “Kehadiran Akulaku di Transmart sekaligus memperkuat posisi kami sebagai solusi keuangan yang relevan, baik untuk kebutuhan online maupun offline,” ujarnya. Promo Akulaku PayLater di Transmart mulai berlaku sejak Februari 2026 dan dapat dinikmati di seluruh gerai Transmart di Indonesia. (*)
Presiden Prabowo Subianto Buta pada Realitas, hanya Pintar Pidato Imajinasi
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih BERKALI-kali Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya siap mati demi bangsa dan rakyat Indonesia. Kepala negara juga menyatakan tidak ragu membela kepentingan masyarakat Indonesia. Hal tersebut kembali diulang dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). \"Kami tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia,\" ujarnya menegaskan. Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung para koruptor yang belum mengembalikan apa yang mereka ambil dari bangsa ini, padahal sudah diimbau secara baik. Prabowo juga menyinggung kebijakan penghematan anggaran yang diperintahkannya. Menurutnya, penghematan itu dilakukan demi memberi makan anak-anak sekolah di Indonesia. \"Ada yang melawan saya, ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi raja kecil. Saya mau menghemat uang, uang itu untuk rakyat, untuk memberi makan anak-anak rakyat. Saya ingin memperbaiki semua sekolah di Indonesia. Kita punya 330.000 sekolah,\" ujarnya. Muatan pidato tersebut terus diulang, sementara rakyat disebut sudah lelah, jenuh, dan muak. Presiden dinilai hanya berpidato dalam imajinasi, sementara dalam benak rakyat muncul berbagai pertanyaan: Sampai kapan pidato imajinasi itu akan terus diulang?Apakah tidak mengetahui adanya koruptor besar di sekitarnya, baik dari partai, DPR, anggota kabinet, maupun pejabat negara yang berkolaborasi dengan oligarki? Dengan dalil apa koruptor mau mengembalikan hasil korupsi hanya melalui imbauan? Tragedi anak bunuh diri di NTT karena tidak mampu membeli pulpen dan buku yang harganya kurang dari Rp10.000 disebut sangat memilukan, ketika negara dinilai merampas Rp223 triliun anggaran pendidikan untuk program MBG dan menyumbang Rp16,7 triliun untuk Board of Peace bentukan Trump. Mahasiswa pun bereaksi. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) melalui Tiyo Ardianto mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) setelah tragedi wafatnya seorang anak sekolah berinisial YBR (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kematian tersebut disebut sebagai bunuh diri akibat kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Surat kepada UNICEF itu ditulis di Bulaksumur, Kampus UGM, pada 6 Februari 2026 oleh Tiyo Ardianto selaku Ketua BEM UGM, dengan poin-poin sebagai berikut: Meminta UNICEF merespons tragedi kemanusiaan seorang anak di NTT yang bunuh diri karena tidak mampu membeli pulpen dan buku seharga kurang dari Rp10.000. Tragedi ini dinilai meruntuhkan pencapaian statistik pemerintah RI yang dipaparkan Presiden Prabowo saat rakornas. Angka-angka tersebut dianggap jauh dari realitas masyarakat. Presiden dinilai hidup dalam imajinasinya sendiri. Pemerintah dianggap gagal menentukan prioritas kemanusiaan. Dinilai ironis ketika pemerintah mampu menyumbang dana Rp16,7 triliun untuk Board of Peace yang kontroversial, sementara seorang anak bunuh diri karena tidak memiliki Rp10.000 untuk membeli perlengkapan sekolah. Anggaran pendidikan disebut dialihkan untuk kebijakan populis yang berpotensi menjadi ladang korupsi, yakni program Makan Bergizi Gratis, yang disebut menghabiskan Rp1,2 triliun per hari. Program tersebut dinilai tidak menyentuh akar ketimpangan pendidikan dan kemiskinan struktural. BEM UGM menilai Presiden Prabowo Subianto buta terhadap realitas dan tidak mau belajar. Mereka meminta UNICEF membantu menyuarakan kondisi tersebut. Dalam surat itu juga tercantum kalimat berbahasa Inggris yang menyatakan penilaian keras terhadap kapasitas Presiden. Surat tersebut disebut mewakili suara rakyat yang merasa pasrah menahan penderitaan dan menilai Presiden Prabowo Subianto buta terhadap realitas, tidak mau belajar, dan hanya piawai menyampaikan pidato imajinatif. (*)
Analisis Komparatif Ketamakan sebagai Katalis Keruntuhan Sistemik di Indonesia (Dari Eksploitasi VOC hingga Krisis Finansial Modern)
Oleh Herry Purnomo | Sekjen MUBAROK INSTITUTE Krisis Ekonomi Global Ketamakan baik dalam bentuk kolonialisme klasik maupun kapitalisme finansial modern, merupakan patologi yang menghancurkan fondasi keadilan sosial. Jika kita menarik garis merah antara sejarah VOC di Nusantara dan krisis ekonomi global seperti tahun 2008, kita akan menemukan pola penghancuran yang serupa yaitu keuntungan sesaat yang mengabaikan kemanusiaan. Pertama, mengenai ekstraksi dan eksploitasi, di abad ke-17 ketamakan VOC mewujud dalam bentuk monopoli fisik. Melalui kebijakan Hongitochten (pelayaran hongi), mereka tidak ragu memusnahkan tanaman rempah milik rakyat demi menjaga stabilitas harga di pasar Eropa. Hal ini adalah bentuk kekejaman di mana alam dan keringat rakyat hanya dianggap sebagai komoditas. Dalam konteks modern, perilaku ini bermutasi menjadi spekulasi finansial yang agresif. Korporasi besar mengejar keuntungan instan melalui instrumen investasi berisiko tinggi dan pengabaian regulasi. Jika dulu VOC menghancurkan pohon cengkeh, korporasi modern menghancurkan tabungan, rumah dan masa depan jutaan orang melalui kebijakan yang manipulatif. Kedua, mengenai dampak struktural dan penderitaan rakyat, dampak dari ketamakan ini selalu bersifat sistemik. Di era VOC praktik pajak yang mencekik dan perbudakan menciptakan kemiskinan ekstrem yang bersifat struktural bagi penduduk pribumi yang pengaruhnya terasa hingga berabad-abad kemudian. Hal ini sejajar dengan krisis finansial modern yang telah menyebabkan kebangkrutan bank-bank besar, pengangguran massal dan kemiskinan global. Keduanya menunjukkan bahwa ketika sebuah institusi baik itu kongsi dagang maupun lembaga keuangan, menjadi terlalu besar dan terlalu tamak sehingga kegagalannya akan menyeret seluruh lapisan masyarakat ke dalam jurang penderitaan. Ketiga, ketamakan sebagai berhala modern dan runtuhnya moralitas, masalah penting yang saya sampaikan mengenai ketamakan sebagai hawa nafsu yang tak terkendali adalah kunci utama. Pada kasus VOC ketamakan internal menyebabkan korupsi yang begitu masif sehingga institusi tersebut akhirnya runtuh dari dalam (Vergaan Onder Corruptie). Di era modern keruntuhan moralitas terjadi ketika kekayaan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, sehingga integritas dalam tata kelola negara dan perusahaan diabaikan. Ketika keadilan sosial dikorbankan demi angka-angka di atas kertas, maka negara tersebut sedang melangkah menuju kehancuran. Lalu apa relevansi dengan masa kini? Analisis ini mempertegas bahwa visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita khususnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan pro-rakyat adalah antitesis dari sejarah kelam ketamakan tersebut. Melawan korupsi dengan sungguh-sungguh adalah upaya untuk memastikan bahwa berhala modern berupa ketamakan tidak lagi memiliki tempat dalam tata kelola Indonesia. Untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan, negara harus mampu mentransformasi energi ketamakan menjadi energi pemberdayaan yang berlandaskan nilai moral dan keadilan substantif. Evolusi Mekanisme Penindasan dari Fisik ke Digital Finansial Dalam analisis komparatif ini dengan meninjau aspek sosiologis, ekonomi politik dan relevansinya terhadap visi kepemimpinan nasional saat ini. Ketamakan kolonial VOC bekerja melalui penindasan fisik dan teritorial, mereka menggunakan armada kapal dan senjata untuk memaksakan kehendak. Kebijakan Hongitochten bukan sekadar pemusnahan tanaman, melainkan sabotase kedaulatan pangan rakyat demi kontrol harga global. Dalam konteks modern ketamakan korporasi finansial bekerja melalui abstraksi data dan algoritma. Pada Krisis 2008, senjata yang digunakan bukan meriam, melainkan instrumen keuangan yang kompleks (derivatives) yang bahkan seringkali tidak dipahami oleh regulator. Namun, dampaknya sama: hilangnya hak milik (penyitaan rumah/aset) dan kemiskinan massal. Di sini, ketamakan telah berevolusi dari merampas tanah menjadi merampas nilai ekonomi masa depan masyarakat. Korporasi sebagai negara dalam negara, VOC adalah contoh pertama dalam sejarah di mana sebuah korporasi memiliki hak layaknya negara (hak Oktroi), seperti mencetak uang dan membentuk tentara. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang mematikan, sebuah entitas yang seharusnya mencari profit, justru memegang kendali atas keadilan publik. Ketamakan korporasi modern juga seringkali menunjukkan gejala serupa. Perusahaan multinasional yang terlalu besar untuk runtuh (too big to fail) seringkali mendikte kebijakan negara melalui lobi-lobi politik. Ketika moralitas dikalahkan oleh angka pertumbuhan, maka regulasi yang seharusnya melindungi rakyat justru diubah untuk melayani kepentingan segelintir elit pemilik modal. Sesungguhnya korupsi merupakan penyakit bawaan ketamakan, saya menyebut ketamakan sebagai berhala modern, secara historis VOC runtuh bukan karena musuh dari luar, melainkan karena pembusukan dari dalam. Korupsi masif di antara pejabat VOC adalah akibat langsung dari budaya ketamakan yang dilegalkan. Begitu pula dengan krisis finansial modern. Penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan dan pemberian bonus besar bagi eksekutif di tengah kerugian perusahaan adalah manifestasi dari runtuhnya moralitas. Ketika kekayaan dijadikan berhala dan satu-satunya ukuran kesuksesan, individu kehilangan kompas etika, dan institusi kehilangan legitimasinya. Implementasi Asta Cita Melawan Warisan Struktural Ketamakan Analisis saya ini memberikan dasar mengapa langkah-langkah strategis dalam Asta Cita Presiden Prabowo menjadi sangat vital, pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh. Ini adalah upaya memutus rantai budaya VOC yang masih tersisa dalam birokrasi, di mana jabatan dianggap sebagai alat pemuas ketamakan pribadi. Kedaulatan pangan dan energi sebagai respons terhadap sejarah panjang eksploitasi sumber daya kita, kemandirian adalah kunci agar Indonesia tidak lagi menjadi objek monopoli kekuatan asing maupun korporasi tamak. Dalam hal penguatan hukum ekonomi, fokus pada keadilan distributif seperti kontekstualisasi zakat dan pajak menjadi solusi untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar di segelintir orang, melainkan menjadi alat pemberdayaan kesejahteraan rakyat. Menuju kepemimpinan yang bersih dan pro-rakyat, secara sosiologis kebijakan pro-rakyat adalah antitesis dari sejarah panjang ketamakan korporasi. Jika VOC dan korporasi tamak modern membangun kemakmuran di atas penderitaan rakyat, maka visi Indonesia sejahtera harus dibangun di atas fondasi kejujuran dan keberpihakan pada golongan yang lemah. Keadilan bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban moral untuk menghancurkan berhala ketamakan yang selama ini menghambat kemajuan bangsa.(*)
Ijazah Jokowi, Pamer Kebodohan, dan Bangsa yang Terbelah
POLEMIK ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah berubah dari isu klarifikasi administratif menjadi panggung dagelan yang semakin tidak lucu. Narasi pembelaan yang disampaikan para pembela Jokowi makin ngawur, asal-asalan, dan tak beretika. Arena pembuktian akademis telah berubah menjadi podium demonstrasi kebisingan nasional. Substansi tenggelam, akal sehat menghilang, yang tersisa hanya teriakan, emosi, dan fanatisme buta. Ini bukan lagi perdebatan tentang dokumen, melainkan potret telanjang mutu nalar publik kita. Di ruang sidang, di layar televisi, hingga di jagat media sosial, yang dipertontonkan bukan adu data, melainkan adu volume suara. Pihak yang membela mati-matian keaslian ijazah tampil seolah kebenaran adalah milik mereka secara otomatis. Sebaliknya, pihak yang meragukan pun tak kalah keras menyajikan data dan buku. Ironisnya, kubu pemuka Jokowi sering kali lebih sibuk menyerang pribadi daripada membedah bukti. Logika digeser oleh loyalitas, analisis digantikan oleh amarah. Argumen ilmiah seharusnya dibalas dengan argumen ilmiah. Data mestinya dijawab dengan data. Namun yang muncul justru retorika emosional, insinuasi, dan serangan ad hominem. Karakter dibedah, bukan dokumen. Kredibilitas diserang, bukan metodologi. Di titik inilah perdebatan berubah menjadi pamer kebodohan kolektif—sebuah situasi ketika orang merasa paling benar justru saat menutup telinga rapat-rapat. Lebih memprihatinkan lagi, isu ini menyeret bangsa ke jurang keterbelahan yang kian dalam. Sebuah dokumen akademik—apa pun status dan polemiknya—telah menjelma simbol identitas politik. Rasionalitas runtuh, diganti sentimen kelompok. Siapa yang bertanya dicap musuh. Siapa yang membela dianggap penjilat. Demokrasi berubah menjadi arena saling hujat. Padahal, jalan keluarnya secara prinsip sangat sederhana: transparansi yang tuntas, terbuka, dan dapat diverifikasi secara independen. Dalam negara demokratis, kejelasan dokumen publik bukan ancaman, melainkan kebutuhan. Semakin lama polemik dibiarkan bergulir tanpa penyelesaian yang meyakinkan semua pihak, semakin besar pula ruang bagi spekulasi, disinformasi, dan kegaduhan politik. Yang paling menyedihkan bukanlah soal ijazah itu sendiri, melainkan kualitas diskursus bangsa ini. Kita seperti lupa bahwa peradaban dibangun oleh argumentasi rasional, bukan fanatisme. Kita gagal membedakan antara membela tokoh dan membela kebenaran. Ketika nalar dikorbankan demi figur, di situlah republik pelan-pelan kehilangan kedewasaannya. Polemik ini akhirnya menjadi cermin: bukan hanya tentang satu nama, tetapi tentang seberapa siap bangsa ini hidup dalam budaya transparansi, kritik, dan akuntabilitas. Jika setiap pertanyaan dianggap permusuhan, dan setiap klarifikasi dianggap serangan, maka yang sebenarnya rapuh bukan dokumennya—melainkan mentalitas demokrasinya. (*)
Membicarakan Presiden Baru Saat Rezim Nirprestasi, Parpol Seperti Bajingan
BELUM juga kering keringat periode berjalan, elite sudah memanaskan panggung 2029. Pemerintahan baru berusia satu tahun lebih sedikit, tetapi manuver suksesi berhamburan seolah prestasi sudah menumpuk. Di sinilah nalar publik terguncang: ketika hasil kerja belum meyakinkan, promosi kelanjutan justru dipercepat. Politik kehilangan rasa malu. Daftar persoalan nyata masih panjang. Demokrasi dan hak asasi manusia dikritik mengalami kemunduran: kebebasan sipil tergerus, demonstrasi kerap dibalas represi, aktivis menghadapi kriminalisasi, dan ruang digital tidak sepenuhnya aman bagi perbedaan pendapat. Namun alih-alih memperbaiki fondasi demokrasi, energi elite tersedot pada kalkulasi elektoral. Seolah mandat rakyat adalah kontrak kampanye tanpa jeda evaluasi. Ekonomi pun jauh dari cerita sukses. Daya beli melemah, sementara kebijakan fiskal yang dinilai kurang peka justru menambah beban. Narasi stabilitas makro terdengar megah, tetapi dapur rakyat berbicara lain. Ketimpangan tetap menganga, dan proyek-proyek besar—dari lumbung pangan skala luas hingga tambang nikel dan panas bumi—terus menuai kritik karena konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta dugaan keberpihakan pada oligarki. Pembangunan kehilangan legitimasi ketika keadilan sosial menjadi catatan kaki. Birokrasi kian gemuk tanpa menjadi gesit. Kabinet besar melahirkan kerumitan koordinasi, bukan percepatan layanan. Parlemen yang dikuasai koalisi luas melemahkan fungsi pengawasan; check and balance menyusut menjadi kesepahaman politik yang terlalu rapi. Reformasi lembaga HAM dan peradilan berjalan di tempat, bahkan anggaran justru dipangkas. Dalam lanskap seperti ini, penurunan kepercayaan publik bukan anomali, melainkan konsekuensi logis. Namun ironi terbesar adalah keberanian menggaungkan “dua periode” ketika periode pertama sendiri belum memberi jawaban tuntas. Dalih “cita-cita sama” dan “napas sama” terdengar puitis, tetapi demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman elite. Demokrasi hidup dari kritik, koreksi, dan jarak sehat antara kekuasaan dan pengawasan. Ketika elite saling mengunci dukungan terlalu dini, publik membaca gejala pengamanan kekuasaan, bukan keyakinan pada kinerja. Bayang-bayang pemerintahan sebelumnya pun belum benar-benar pergi. Kontinuitas kebijakan boleh rasional, tetapi ketergantungan politik adalah perkara lain. Jika arah kebijakan sekadar repetisi, janji terobosan berubah menjadi slogan. Kemandirian kepemimpinan yang dijanjikan terasa kabur ketika orbit lama tetap menjadi poros. Membicarakan suksesi saat pekerjaan rumah menumpuk menunjukkan prioritas yang terbalik. Negara bukan panggung audisi tanpa jeda. Kekuasaan bukan perlombaan estafet yang tongkatnya diperebutkan sebelum pelari pertama menyentuh garis tengah. Ketergesaan ini justru memancarkan kegugupan: seolah legitimasi kinerja rapuh sehingga perlu diamankan lewat manuver politik sedini mungkin. Partai politik seharusnya kembali pada fungsi dasar: mengawasi, mengoreksi, dan memastikan kebijakan berpihak pada warga. Bukan menjadi paduan suara yang memuji kelanjutan kekuasaan ketika evaluasi belum tuntas. Rakyat memilih untuk dilayani, bukan untuk menyaksikan elite berbagi peran dalam drama periode kedua. Sejarah politik tidak ramah pada rezim yang terlalu cepat percaya diri. Yang sibuk merancang kelanjutan sebelum menuntaskan kewajiban biasanya lupa satu hal mendasar: dalam demokrasi, penentu akhir bukan elite yang saling menguatkan, melainkan rakyat yang diam-diam menilai—dan suatu saat memutuskan. (*)
Danantara Jangan Ngawur Korbankan Aruransi & Dana Pensiun BUMN (Bagian-1)
by Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN “Kalau ada harga saham naik tidak wajar sampai ratusan, bahkan ribuan persen dalam waktu pendek, segera perintahkan regulator Bursa Efek melakukan investigasi. Dugaan terjadi market manipulation besar. Jangan hanya berlindung dibalik Unusual Market Aktivities (UMA). Hasil pemeriksaan nanti cuma dua, yaitu ada market manipulation atau tiidak ada market manipulation. Apa saja yang didapat dari pemeriksaan itu, segera diumumkan ke publik sebagai bagian dari disclousure information”. Penggalan kalimat di atas beta sampaikan kepada sahabat lama Mas Inarno Djajadi awal Juni 2024. Sejak itu sampai dengan Jumat (30/01) minggu lalu, Mas Inarno Djajadi menjabat Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) ,yang merangkap Kepala Eksekutif Pasar Modal. Beta dengan Mas Inarno berteman sejak tahun 1990-an awal. Pertemanan kamii sejak Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dijabat Pak Marzuki Usman. Interaksi kami makin intens ketika Pak I. Putu Gde Ary Suta menjabat Ketua Bapepam. Namun sejak Pak Yusuf Anwar menggantikan Pak Putu sebagai Ketua Bapepam tahun 2000, beta tidak lagi meliput kegiatan atau berita di pasar modal. Ketika itu beta sebagai wartawan Harian Ekonomi NERACA, yang meliput Pasar Modal, Keuangan dan Perbankan. Mas Inarno sebagai Direktur perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai operator Pasar Modal. Regulator bursa adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Mas Inarno menjadi anggota dari PT. BEJ, yang sekarang berubah menjadi PT. Bursa Efek Indonesia (BEI). Mas Inarno bukan orang baru di bursa efek. Malang-melintang di Pasar Modal sejak tahun 1989. Memulai karier sebagai Tresuary Officer di PT. Aspac Upindo Securities 1989-1991. Pernah menjadi Direktur PT. Aspac Upindo Securities, Direktur PT. Mitra Duta Securities, Direktur PT. Widari Securities, dan Direktur PT Madani Securities. Mas Inarno juga pernah menjabat Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Kemudian menjadi Komisaris Utama PT. Maybank Kim Eng Securities, Komisaris Utama PT CIMB Niaga Securities. Tahun 2017 Mas Inarno menjadi Komisaris PT. BEI, lalu selanjutnya naik menjadi Direktur Utama PT BEI. Dari regulator bursa, Mas Inarno naik tugas menjadi regulator Pasar Modal Indonesia di OJK. Beta sangat berharap banyak ketika mengetahui Mas Inarno menjadi Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pasar Modal. Angan-angan beta agar Pasar Modal Indonesia bakal terwujud. Bakal kinclong menyaingi Pasar Modal negara-negara tentangga di Asia Tenggara. Syarat untuk mencapai kinclong itu mudah saja. Pertama, pengawasan dilakukan maksimal atau ekstra ketat. Tujuannya menghindari market manipulation atau transaksi goreng-menggoreng saham. Tugas pengawasan ini dulu dibebankan kepada Biro Pengawasan dan Transaksi Lembaga Efek Bapepam, yang dijabat Pak Agus Muhammad. Terakhir Pak Agus jadi Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan. Pengawasan yang ketat ini untuk memastikan tegaknya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kedua, tegakkan Law Enforcement tanpa pandang bulu. Regulator OJK dan Bursa Efek harus memastikan aturan ditegakkan tanpa pilih kasih. Bila perlu tempatkan dulu itu baik teman maupun bukan teman yang berpotensi menjadi penjahat di Pasar Modal di bak sampah. Ketiga, pastikan ada keterbukaan informasi publik (Public Information Disclousure) yang mudah diakses masyarakat, terutama para investor dan calon investor. Tragis hari-hari ini. Pasar Modal Indonesia mengalami gonjang-ganjing yang berat. Saking beratnya, tiga regulator Pasar Modal mundur. Ketua Otoritas Jasa Keungan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Aditiyaswara, dan Komsioner OJK yang merangkap Kepala Eksekuitif Pasar Modal Inarno Djajadi mundur. Begitulah berita yang tersiar di media masa, baik di dalam maupun luar negeri. Bukan saja Komisioner OJK yang mundur. Drektur Utama PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga ikut-ikutan mundur. Dibalik mundurnya para regulator Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia itu, terselip banyak cerita lain yang bersileweran di warung kopi, caffe dan restoran. Ceritanya menjadi tambah menarik dan lucu-lucu, karena ditambah dengan bumbu-bumbu penyedap rasa. Ada yang bilang mereka bukan munudur sukarela. Namun dipaksa atau disuruh untuk mundur. Mereka itu beruntung karena mau mundur sukarela. Kalau saja Mahendra Siregar, Mirza Aditiyaswara, Inarno Djajadi dan Iman Rachman tidak jadi mundur, maka bisa jadi panjang dan lebar urusannya. Mungkin saja mereka bisa ditangkap Jumat (30/01) minggu kemarin itu. Entah benar atau tidak, namun kabar yang beredar di warung kopi, caffe dan restoran lebih ngeri lagi. Kabarnya tim yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan sudah memantau garak-gerik dan aktivitas mereka. Sudah mengetahui rumah dan alamat Mahendra, Mirza, Inarno dan Iman. Bahkan sudah berada dalam jangkauan untuk melakukan penangkapan. Tinggal menunggu perintah penangkapan saja keluar dari pejabat yang punya wewenang. Wajah Pasar Modal Indonesia babak belur. Pertengahan Januari kemarin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menyentuh angka 9.100 Kamis (15/01). Angka ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah Pasar Modal Indonesia. Walaupun akhirnya IHSG ditutup di angka 9.075 di hari yang sama. Namun Rabu (28/01) IHSG terjun bebas. Sampai menyentuh angka 7.922. Artinya, hanya kurang dari seminggu IHSG turun 1.135 point. Turun drastis sampai 12,7% hanya dalam 13 hari. Dugaan sementara telah terjadi market manipulation pada traksaksi beberapa saham di bursa. Kemungkinan lain goreng-menggoreng saham yang masif. Selain itu, tidak ada keterbukaan informasi (disclousure information). Soal keterbukaan informasi inilah yang dipersoalkan oleh PT. Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI). OJK sebagai rerulator Pasar Modal raib entah kemana. Direksi PT. BEI sebagai regulator bursa efek, entah mengapa juga seperti ikut menghilang ditelan bumi. Malah ada yang bercanda, jangan-jangan para regulator Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia telah hilang dibawa banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Awal Juni 2024, beta mengingatkan Mas Inanrno Djajadi mengenai kenaikan harga saham PT. Barito Renewbles Energi Tbk. yang tidak wajar. Emiten milik taipan Prajogo Pangestu, dengan kode BREN itu naik gila-gilaan. Harga saat Initial Public Offering (IPO) 9 Maret 2023 hanya Rp 780 per saham. Naik sampai Rp 12.200 per saham. Kenaikan mencapai Rp 11.420 atau 1.464% hanya dalam kurun waktu 5 bulan 3 hari. Beta menyarankan Mas Inarno segera melakukan investigasi. Regulator Pasar Modal segera perintahkan regulator Bursa Efek Indonesia untuk periksa semua trasaksi yang berkaitan dengan saham kode BREN. Perintahkan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka semua transaksi saham emiten BREN. Apakah ada keterkaitan atau koneksi antara pembeli dan penjual dengan pemilik emiten BREN atau tidak? Hasil investigasi pasti hanya dua. Pertama, ada keterkaitan antara pembeli dan penjual dengan pemegang saham pengendali. Kedua, tidak ada keterkaitan antara pembeli dan penjual dengan pemegang saham pengendali. Apapun yang ditemukan dari investigasi tersebut harus segera diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari keterbukaan informasi publik. Sayangnya, sampai dengan Mas Inarno mundur dari Komisioner OJK Jumat (30/01) minggu lalu, pemeriksaan mungkin tidak pernah dilakukan. Mas Inarno hanya bilang “ini sudah automatic suspend. Kondisi yang terjadi ini sesuai mekanisme pasar. Unusual Market Aktivities (UMA) dan suspend automatic sudah berkali-kali. Perdagangan ini dengan auction agar volatilitas bisa dikendalikan”. Asuransi & Dapen Calon Korban Pasar Modal di seluruh dunia menjadi salah satu indikator ekonomi sebuah bangsa. Jatuhnya IHSG dari 9.075 ke 7.922 di Pasar Modal Indonesia diperkirakan membuat pemerintah Presiden Prabowo ikut terperangah. Turunnya IHSG 1.135 point atau 12,7% hanya dalam 13 hari atau kurang dari dua minggu itu cukup mengagetkan. Berbagai macam alasan mulai dicari-cari. Salah satunya karena adanya protes berupa surat dari PT. MSCI soal keterbukaan informasi. MSCI ini perusahaan riset investasi global terkemuka yang bermarkas di New York Amerika Serikat. MSCI menyediakan indeks seperti MSCI Indonesia, analisa portofolio, data resiko, serta Environmental, Social and Governance (ESG). PT. MSCI terpaksa membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia. Dampaknya, harga IHSG terjun bebas sampai 12,7%. Semua itu karena tata kelola pasar modal yang buruk selama ini. OJK sebagai regulator Pasar Modal tidak berfungsi apa-apa. Begitu juga dengan PT. BEI sebagai regulator bursa yang sangat miskin pengawasan dan penegakan hukum. Penerapan Law Enforcement dan keterbukan informasi publik di pasar modal terasa kering. Dua masalah ini hanya menjadi pemanis di mulut tuan-tuan besar regulator. Kalau diingatkan selalu berkelit dengan bermacam-macam alasan. Regulator selalu berlindung dibalik kalimat “ini sudah sesuai dengan Unusual Market Aktivities (UMA) dan suspend automatic. Perdagangan dengan pola auction ini agar volatilitas bisa dikendalikan”. Hari ini Pasar Modal Indonesia nyata-nyata sakit. Kabarnya Danantara ikut menaikan IHSG. Akibatnya Danantara mulai punya rencana ngawur. Ikut-ikutan dengan bikin kebijakan yang ngawur. Danantara memerintahkan perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun (Dapen) milik BUMN untuk dijadikan tumbal. Asuransi dan Dana Pensiun BUMN disuruh Danantara masuk ke Pasar Modal membeli saham. Ndablek ini Danantara. Danantara perlu belajar dari pengalaman pahit skandal PT Asuransi Ramayana, PT. Asabri, PT. Taspen dan PT Indosurya. Skandal empat perusahaan ini mencapai nilai tidak kecil, yaitu sebesar Rp 200 triliun lebih. Namun demikian, mudah-mudahan saja tidak benar Danantara perintahkan perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun BUMN masuk ke Pasar Modal beli saham. Kerugian yang dialami PT. Indosurya Rp 160 triliun (Kompas.com). PT. Asuransi Jiwasraya Rp 37,4 triliun (Tempo.com), PT. Asabri Rp 22,78 triliun (Kompas.com). Ingat, hilangnya duit pensiunan PNS, TNI, Polri pensiunan BUMN dan masyararakat kecil itu karena direksi perusahaan kegatalan main saham di Masar Modal. Untuk itu, Danantara dilarang ngawur. Petinggi Danantara seperti Pak Rosan Roeslani, Pak Pandu Syahrir, Pak Dony Askaria jangan sampai ikut-ikutan ngawur. Khawatir korbannya nanti adalah pensiunan PNS, TNI, Polri, pensiunan BUMN dan masyarakat kecil. Jangan sampai ada masyarakat kecil yang bunuh diri, hanya karena klaim asuransinya tidak bisa dibayar. (bersambung).
Negeri Sejuta Ironi
AWAL tahun 2026 menghadirkan dua kisah yang seharusnya mengguncang nurani bangsa, jika nurani itu masih tersisa. Seorang anak berusia 10 tahun memilih mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10.000. Di sudut negeri yang lain, seorang kakek berusia 71 tahun dijatuhi hukuman penjara karena mencuri demi mengganjal perut. Dua tragedi ini bukan sekadar kabar duka; ini adalah potret telanjang tentang bagaimana negara memperlakukan rakyat paling lemah. YBS, siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga bunuh diri karena ibunya tak sanggup membelikan buku tulis dan pena. Kurang dari harga sebungkus rokok, kurang dari ongkos parkir mobil pejabat, kurang dari uang tip di meja makan elite. Namun bagi seorang anak miskin, angka itu menjelma tembok putus asa yang tak tertembus. Di Situbondo, Kakek Masir divonis 5 bulan 20 hari penjara karena mencuri burung Cendet di Taman Nasional Baluran. Ia adalah tulang punggung keluarga, mencuri bukan untuk menimbun, melainkan untuk makan. Hukum berdiri tegak—tepat di atas tubuh renta yang lapar—sementara di tempat lain hukum sering kali lunglai ketika berhadapan dengan mereka yang berdasi mahal dan berkuasa. Lalu terdengar suara-suara yang sibuk mencari kambing hitam: RT, RW, kepala desa, tetangga yang dianggap tidak peduli. Negara dicuci tangannya. Kemiskinan direduksi menjadi kesalahan individu. Seolah-olah kemiskinan adalah aib pribadi, bukan kegagalan sistemik. Seolah-olah negara tak punya kewajiban apa pun selain berpidato tentang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas. Ironinya, semua ini terjadi di negeri yang dengan gagah mengklaim mampu memberi makan gratis puluhan juta anak. Terjadi di negeri yang bangga menunjukkan solidaritas global dengan angka triliunan, tetapi gamang memastikan warganya sendiri tak kelaparan. Terjadi di negeri yang saban tahun diguncang skandal korupsi bernilai fantastis—angka-angka yang begitu besar hingga kehilangan makna—namun jarang berujung pada keadilan yang terasa. Data tentang bunuh diri anak dan pelajar bukan ilusi statistik. Itu alarm sosial yang meraung. Namun yang sering terdengar justru perdebatan prosedural, klarifikasi formal, dan retorika normatif. Tragedi demi tragedi lewat sebagai berita, bukan sebagai teguran keras atas arah kebijakan dan prioritas negara. Dalam kasus Kakek Masir, logika hukum diterapkan tanpa empati sosial. Hukum diperlakukan sebagai teks kaku, bukan instrumen keadilan. Padahal konstitusi dengan jelas menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kalimat itu bukan hiasan pembukaan, melainkan mandat moral dan politik. Jika orang miskin tetap lapar, anak putus asa karena tak mampu membeli buku, dan kakek renta dipenjara karena mencuri demi makan, maka yang gagal bukan individu-individu itu—yang gagal adalah negara. Masalahnya bukan sekadar kurangnya anggaran atau program. Masalahnya adalah keberpihakan. Negara tampak sigap melindungi stabilitas kekuasaan, tetapi lamban melindungi martabat manusia paling lemah. Kemiskinan dikelola sebagai angka statistik, bukan sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa. Para pemimpin gemar mengatakan Indonesia negara besar dan kaya. Kalimat itu terus diulang, seolah-olah pengulangan dapat mengubah kenyataan. Namun kebesaran sebuah negara tidak diukur dari tinggi gedung, panjang jalan tol, atau megahnya proyek, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya bermimpi dan seberapa terhormat orang tuanya menua. Selama anak bisa mati karena tak punya buku, dan kakek bisa dipenjara karena lapar, sebutan “negara besar” terdengar seperti ironi yang kejam. Negeri ini bukan kekurangan slogan, melainkan kekurangan rasa malu. (*)