ALL CATEGORY

Isa Zega Selebrgram Transgender Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

SURABAYA | FNN — Isa Zega kembali tersandung kasus hukum. Berdasarkan informasi, selebgram transgender itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Dugaan pidananya terkait pencemaran nama baik. Sumber di kepolisian menjelaskan, laporan itu dibuat Shandy Purnamasari yang tidak lain istri Gilang Juragan 99. Artis Nikita Mirzani yang beberapa waktu lalu mendatangi Polda Jatim karena panggilan sebagai saksi berkaitan dengan kasus itu. “Nikita menjadi salah satu saksi yang diajukan oleh Shandy,” katanya sembari mewanti agar namanya tidak disebutkan, Jum’at, (27/12/2024). “Status Isa Zega yang awalnya sebagai terlapor sekarang sudah dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya. Dalam perkara itu, kata dia, Isa Zega juga sudah dipanggil penyidik sebagai saksi dan datang. Dia dikabarkan dicecar sekitar delapan pertanyaan. “Yang jelas pertanyaannya berkaitan dengan dugaan pidana yang dilaporkan,” katanya. Isa Zega sebelumnya juga telah diwawancarai sejumlah media. Dia mengaku tidak takut. “Oh yang ke Polda Jawa Timur? Aman, sehat, sentosa, lancar, jaya,” ucap Isa Zega ketika dijumpai di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kumparan. Isa menyebut, tidak menemui kesulitan ketika menjalani pemeriksaan. Dalihnya, dia merasa tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun. “Oh gak ada (kesulitan), karena memang Mami tidak merasa mencemarkan nama baik seseorang. Karena Mami hanya berkata-kata, Mami tuh ngatain kambing,” jelas Isa. “Cuma Mami bingung kenapa ada manusia yang tersinggung. Ya kalau merasa dirinya kambing ya gak tau sih ya. Kan aku bilang kambing atau Shawn the Sheep,” lanjutnya. Lebih lanjut, Isa Zega menegaskan, bahwa dirinya tidak takut dengan laporan tersebut. Ia akan menghadapinya dengan percaya diri. “Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT. Selagi makan nasi ya, bukan makan beton atau makan seng saya ga takut,” ungkapnya. Sebelumnya, November lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa Nikita diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. “Iya, itu Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi. LP terkait pencemaran nama baik di media digital,” kata Dirmanto, pada 13 November 2024 lalu. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang dilaporkan oleh istri Juragan 99 tersebut. “Belum tahu terkait pencemaran masalah apa. Tapi intinya, soal pencemaran nama baik,” ungkapnya. Tersandung Kasus Penistaan Agama Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan, juga menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah. “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta. Nurma mengatakan, laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Terkait jadwal pemanggilan, akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat. “Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya. Isa Zega merupakan seorang transgender sehingga diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah. Sampai berita ini ditayangkan, Isa Zega belum bisa dikonfirmasi. (*).

PIK 2: Kejahatan Aguan, Jokowi, Pemda Banten, APDESI 

Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang dilekatkan sebagai Proyek Strategis Nasional, sangatlah tidak tepat.  Klaim PIK 2 sebagai PSN adalah penipuan publik. PSN hanyalah kedok yang dilakukan pemerintahan Jokowi untuk memfasilitasi oligarki 9 naga asal Cina, Sugianto Kusuma atau Aguan lewat PT Agung Sedayu Grup mengembangkan proyek properti elitnya.  Memanfaatkan kedok PSN, Aguang mengembangkan PIK 2 dengan cara melanggar hukum. Memprluas wilayah pengembangan di luar ketentuan batas PSN. Merampas lahan warga dengan cara-cara preman.  Aguang dan kroni-kroninya, betindak layaknya gerombolan preman penipu. Melibatkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah dan preman bayaran.  Mereka melancarkan tipu daya, licik, arogan, bahkan mengintimidasi, memaksa, warga melepas lahannya dengan harga sangat murah, yakni 30.000- 50.000/M secara sepihak kepada PT Agung Sedayu Grup.   Proses perampasan lahan dengan cara preman dan berkedok PSN ini, diperkirakan telah mencapai 100 Ha. Tidak sesuai dengan wilayah pengembangan PSN yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 129 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN.  Beleid tersebut mengatur bahwa, PIK 2 bukanlah termasuk PSN. Aturan ini justru mengatur, bahwa yang dimaksud dengan PSN di wilayah tersebut adalah proyek Tropical Coastland yang lokasinya terletak di PIK2.  Peraturan Presiden terkait PSN mengatur, luas wikayah PIK 2, kurang lebih 30.000 Ha. Untuk pengembangan PSN hanya digunakan 1.756 Ha. Sisanya bukan termasuk PSN.  Jadi yang dimaksud PSN adalah proyek Tropical Coastland yang luas lahannya hanya 1.756 Ha di dalam kawasan PIK 2. Sementara lokasi pengembangan properti elit milik Agung Sedayu Grup yang bersebelahan dengan Tropical Coastland bukan termasuk PSN.  Dalam kaitan ini, Aguan sengaja memanfaatkan jargon PSN yang berdampingan untuk memperluas dan melegitimasi wilayah pengembagan properti elit miliknya dengan cara-cara menipu masyarakat. Diperkirakan upaya perampasan lahan yang dilakukan Aguan di luar PSN telah mencapai 100.000 Ha. Melampui luas lahan total PIK 2 yang hanya 30.000 ha.  Proyek PSN Trooical Coastland adalah pengembangan destinasi pariwisata baru yang dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.  Lebih jelasnya, sebagaimana tertuang dalam surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 (15 Mei  2024) dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024  (4 Juni 2024).  Ditambah penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.  Penegasan dalam sejumlah surat tersebut menerangkan bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha. Terdiri dari: Proyek Taman Bhinneka seluas 54 Ha, Safari Zoo seluas 126 Ha, Golf Course seluas 135 Ha, Wisata Mangrove seluas 302 Ha, Sirkuit Internasional seluas 217 Ha, dan Ecotourism seluas 687 Ha.  Tidak tercantum sama sekali proyek yang dikerjakan Agung Sedayu Group. Termasuk tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya sebagaimana tujuan pengembangan properti elit yg menjadi ambisi besar Aguang, anggota 9 Naga asal Cina.  Bejatnya, meskipun tidak memiliki dasar hukum, proyek PIK 2 milik pengembang Agung Sedayu Group di luar PSN, ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari PSN sejak Juni 2024 lalu dan baru tercium pada November 2024 lalu setelah derasnya kritikan publik.  Kerjasama Jokowi dan Aguan ini, menunjukkan, negara telah melakukan penyelundupan hukum untuk melegitimasi oligarki memanfaatkan kedok PSN untuk keperluan bisnis mereka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintahan Jokowi mengaburkan Peta PSN di PIK 2 yang sebenarnya.  Pemeeintah Jokowi harusnya jujur dan memberi penegasan, bahwa wilayah pengembangan PIK 2 yang diserahkan ke Aguan tidak termasuk dalam PSN. Bukannya bertindak melakukan kejahatan dan penipuan. Dibayar berapa sih pemerintah jokowi untuk berlaku manipulatif oleh Aguan?  Kejahatan Aguan dan pemerintah Pusat ini juga turut didukung oleh APDESI Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah meliputi camat dan lurah bahkan preman bayaran. Atas nama PSN mereka menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat dengan harga murah meriah.   Dampaknya luar biasa buruk. Sebelum ketahuan publik secara luas, Aguan telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan. Meliputi 9 Kecamatan. Aguan bahkan memanipulasi perampasan lahan warga untuk memperluas pengembangannya ke wilayah yang lebih luas. Bahkan sudah disiapkan ambisi proyek PIK-3 sampai PIK-11.  Bajiangan. Untuk PIK 2 saja, tidak memiliki dasar hukum sebagai PSN. Ini malah dengan liciknya, Aguang merampas lahan berkedok PSN untuk pengembangan usaha propertinya yang lebih luas lagi. Bayangkan sudah disiapkan plang nama untuk PIK 3 sampai PIK 11.  Hak ini menunjukkan, Aguan yg dilegitimasi pemerintah Jokowi, didukung Pemda, APDESI dan preman bayaran telah melakukan abuse of power dan kejahatan hukum yang luar biasa buruknya.  Pengembang PIK 2, bahkan yang sudah disiapkan PIK 3 hingga PIK 11, sesungguhnya tidak memiliki alas hukum  formal. Kedok PSN adalah kejahatan yg sangat merugikan masyarakat Banten dan harus diusut tuntas secara hukum formal.  Sesungguhnya di balik pelanggaran hukum ini, kental aroma KKN. Kemungkin ternesarnya, Ada transaksi politik dan manfaat ekonomi yang dibayar Aguang ke Jokowi. Termasuk pejabat daerah Banten dan oknum-oknum yang mendukung perampasan lahan warga.  Lakukan Audit investigasi terhadap aset PIK 2, termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan. Apapun yang terjadi, Aguan dan Jokowi harus mengembalikan lahan-lahan warga yang telah diserobot.  Ingat, PIK 2 adalah murni proyek swasta bukan PSN. Aguan sebagai oligarki swasta yang didukung Jokowi, tidak berhak mengambil paksa lahan milik warga. Laut, sungai, tanah adalah kekayaan milik rakyat dan negara. Dikelolah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk dimanipulasi pemerintah untuk dikuasai, dikendalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Istana dan kolega ologarkinya.  Saat ini, keputusan ada di tangan Prabowo sebagai Presiden. Pilihannya adalah membatalkan PIK 2, menyerahkan kembali lahan milik warga, menghukum dan menghusir Aguan pulang ke Cina sana, termasuk menghukum Jokowi dan semua aggotanya, baik di level kementrian maupun pemda serta oknum-oknum terlibat.  Jangan manfaatkan momen ini sebagai modus operandi politik untuk sekadar mengalihkan kendali proyek dari perampok yang lama ke perampok yang baru (pemodal, pengembang baru).  Seperti yang selalu ditunjukkan Prabowo. Mencerminkan dirinya sebagai seorang patriot, kesatria HAM. Rakyat berharap Prabowo tidak hanya sekadar omon-omon. (*).

INDONESIA DALAM GENGGAMAN IMPERIALISME BARU: Akan Hancur Lebur - Bubar dan  Hilang dari Peta Dunia

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Daniel Estulin (lahir 29 Agustus 1966  adalah seorang ahli teori konspirasi kelahiran Lithuania Ayang minat utamanya adalah  Grup Bilderberg sebuah konferensi tahunan khusus undangan para elit di bidang bisnis, keuangan, media, militer dan politik.  Ia menulis sebuah buku berjudul The True Story of the Bilderberg Group,  untuk seminar langsungnya di seluruh dunia. Merupakan laporan tentang sifat dan pertemuan orang-orang paling berkuasa di dunia, dengan segala rekayasa kejahatannya. Dalam bukunya Estulin, para Bilderberg dengan rahasia dan tertutup telah membuat keputusan politik, ekonomi dan sosial yang besar sejak pertemuan pertama mereka pada tahun 1954. Telah membuka mata kita tentang bagaimana kelompok ini membangun imperialisme modern dan mencengkram dunia di bawah kendalinya. The Binderberg Group (TBG) adalah organisasi rahasia paling berpengaruh di dunia adalah konspirasi imperialis untuk menguasai dunia, dimotori oleh keluarga Rockefeller. David Rockefeller, Rupert Murdoch, Paul Wolfowitz, Romano Prodi, dan Henry Kissinger adalah sebagian tokoh dunia yang menjadi anggotanya.  Pertemuan kelompok ini selalu dihadiri oleh orang-orang berpengaruh, seperti presiden IMF, Bank Dunia, dan Federal Reserve; para pemimpin perusahaan besar seperti DaimlerChrysler, Coca-Cola, British Petroleum, Chase Manhattan Bank, American Express, Goldman Sachs, dan Microsoft; para wakil presiden dari Amerika Serikat, direktur CIA dan FBI, seksen NATO, anggota Senat dan Kongres, Perdana menteri dari Eropa , dan ketua partai-partai oposisi, tak ketinggalan para editor nomor satu serta para CEO media terkemuka di dunia.  The Bilderberg Group (TBG) adalah organisasi rahasia paling berpengaruh di dunia,  konspirasi imperialis untuk menguasai dunia. Karena tokoh utamanya banyak dari Yahudi, maka sering disosialisasikan sebagai bagian dari perjuangan Yahudi menaklukkan dunia. Mereka ingin membangun Orde Dunia Baru, negara yang sudah ditaklukan menjadi jajahannya harus jadi budaknya. Pilar utama TBG untuk membangun Kaisar Global (Global Empire) yang sering di sebut Corporatokrasi yaitu sistem ekonomi , politik dan peradilan dikendalikan oleh perusahaan bisnis atau kepentingan perusahaan para imperialis  Maka kekuatan ini sering di sebut tiga pilar,  yang beroperasi melakukan misi pengurasan / perampokan / penaklukan terhadap negara lemah yang kaya SDA, mirip yang terjadi di Indonesia. Skenario yang terjadi di Indonesia akan dijadikan budak kekuatan imperialis kapitalis. Munculnya kekuatan imperialisme baru (Cina,  Amerika Latin, Rusia dll), adalah mirip dengan The Bilderberg Group (TBG). Celakanya dengan program OBOR-nya Indonesia salah satu negara yang akan dirampok dan di kuras kekayaannya alamnya, bahkan ahir ahir ini akan menguasai tanah kaum pribumi bahkan akan ambil alih kedaulatan NKRI. Xi Jinping (Cina) telah menguasai perangkat ekonomi , politik dan peradilan melalui kaki tangannya  para Taipan Oligarki. Selama Rezim Jokowi kekuatan tertinggi peran dan fungsi Presiden sudah dalam kendalinya  Bahkan semua perangkat kekuasaan dari pusat sampai daerah sudah menjadi ternak sebagai antek Taipan Oligarki. Keadaan sudah sangat mengerikan kalau negara sudah dalam kekuasaan raksasa seperti kekuasaan  The Binderberg Group (TBG), keadaan yang terjadi akan lebih kejam, sadis dan mengerikan dibandingkan kekejaman di masa penjajah Belanda. Indonesia sangat sulit dari genggaman imperialisme baru. Satu satunya jalan keluar dari cengkeraman mereka adalah dengan kekuatan rakyat yang menjelma menjadi kekuatan Revolusi untuk melawan, Indonesia kembali ke jati dirinya sebagai Bangsa Indonesia yang mandiri terbebas dari kekuatan imperialisme gaya baru. Sergapan kaum imperialis kapitalis sedang terjadi menerkam Indonesia. Nasib akhir yang akan terjadi adalah Indonesia hancur lebur - bubar dan hilang dari peta dunia, atau pulih kembali sekalipun harus merangkak kehidupannya kembali pada titik nol. Wallahua\'lam. (*).

Pengganti PPn 12%, Bagian Negara dari Bagi Hasil Batubara dan Nikel Harusnya 60%

Oleh Joharuddin Firdaus | Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Menaikkan pajak itu merupakan pekerjaan paling biadab dalam sebuah peradaban. Banyak kekuasan yang jatuh kerena menaikkan pajak. Revolusi Prancis yang berakibat 30.000 orang lebih mati, dan Raja Louis 16 dipenggal kepalanya karena pajak. Amerika juga melepaskan diri merdeka dari Inggris karena skandal pajak kebun teh Boston tahun 1767 yang dikenal dengan Undang-Undang Townshend.  Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti, hanya menghasilkan tambahan penerimaan negara Rp 80 triliun. Namun dampaknya mungkin bisa bikin resah dan gaduh di mana-mana. Protes dari masyarakat sipil (civil society) diperkirakan bakal merata di seluruh Indonesia. Semoga saja tidak terjadi, amin amin amin.  Kasihan juga Presiden Prabowo. Baru dua bulan lebih menjabat sebagai Presiden, namun terpaksa harus melanggar sendiri janji yang pernah disampaikan ketika kampanye sebagai Calon Presiden dulu. Dulu Prabowo berjanji untuk tidak menaikkan pajak kalau nantinya terpilih sebagai Presiden.  Sangat berat beban perasaan yang dipikul oleh Presiden Prabowo dalam beberapa hari belakangan ini. Apalagi kalau sampai tanggal 1 Januari 2025 besok itu PPn jadi diberlakukan 12%. Situasi ini sangat berat, sulit, ribet dan njelimet. Apalagi ini bukan kebiasaan dan karakter Prabowo kalau antara omongan dengan perbuatan tidak bersamaan. Biasanya Prabowo itu selalu bersamaan antara omongan dengan perbautan, apapun resikonya. Saat berbicara dalam diskusi Industri Keuangan dan Pasar Modal serta Roadmap Menuju Indonesia Emas di Grand Ballroom Ritz Carlton Pacific Place Senin (29/01/2024), Prabowo berjanji tidak akan menaikkan pajak jika terpilih sebagai Presiden. Pak Prabowo justru ingin penerimaan pajak lebih baik dan efisien.  “Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien dalam mengumpulkan pajak itu. Bukan naikkan pajak. Jadi, yang ingin kita bicarakan adalah bagaimana penerimaan pajak lebih baik dan efisien. Apalagi tax rasio Indonesia masih jauh di bawah negara-negara tetangga. Pada tahun 2023 tax rasio Indonesia berada di level 10,21%,“ ujar Prabowo Subianto (Kumparan.com selasa 30 Januari 2023). Negara tentangg seperti Kamboja saja tax rasio 18%. Sedangkan Thailand itu tax rasio sudah mencapai 18%. Begitu juga dengan Vietnam yang tax rasio sudah 18%. Padahal kekayaan alam negara-negara tetengga tersebut tidak sebanyak Indonesia. Namun belum dipungut pajaknya secara maksimal.  Untuk itu, butuh langkah kecil dan mudah yang mungkin bisa dilakukan Pak Prabowo. Tanpa harus gaduh karena bakal diprotes sana-sini. Cukup hanya dengan manaikan jatah bagi hasil untuk pemerintah di bidang pertambangan umum, seperti nikel dan batubara. Sekarang di tambang nikel dan batubara, pemerintah hanya dapat bahagian 25% sampai 30% sebelum cost recovery. Bagian pemerintah tersebut, tentu saja sangat kecil dibandingkan investasi di bidang minyak dan gas bumi (migas).  Menanamkan modal di migas itu pastinya sangat mahal. Investasi yang butuh modal besar. Apalagi eksplorasi dan eksploitasi migas sebagian besar dilakukan di wilayah-wilayah lepas pantai atau jauh dari daratan (offshore). Sementara bagi hasil di migas sebelum cost recovery, pemerintah mendapat bagian 85%. Sisanya 15% untuk investor. Kalau setelah cost recovery, bagian pemerintah hanya 55%. Sisanya 45% bagian investor. Walaupun demikian, bagian pemmerintah tetap saja lebih besar.   Investasi migas yang biayanya besar saja, pemerintah mendapat bagian yang lebih besar. Baik itu sebelum atau sesudah cost recovery. Masa untuk tambang batubara dan nikel, pemerintah hanya dapat bagian 25% sampai 30%? Padahal investasi di nikel dan batubara biayanya tidak sebesar migas. Tidak ada lahan batubara dan nikal yang di wilayah offshore. Semua lahan batubara dan nikel itu di daratan.   Sebagai perbandingan, penerimaan negara dari bagi hasil mineral dan batubara pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 129,1 triliun. Sedangkan tahun 2024 turun menjadi Rp 110,7 triliun. Jumlah itu masih bisa bertambah 100% menjadi Rp 200 triliun lebih kalau bagian pemerintah di tambang nikel dan batubara dinaikkan menjadi 60%. Kalau dari menaikkan PPn hanya dapat Rp 80 triliun lebih.  Toh, mereka para pengusaha tambang batubara dan nikel itu sudah kaya raya. Tiga sampai lima turunan sekalipun, kekayaan mereka tidak bakal habis. Padahal investasi yang mereka keluarkan tidak sebesar di migas. Jika dibuat kebijakan bagi hasil 60% untuk negara sekalipun, para pengusaha batubara dan nikel itu masih tetap untung dan kaya raya. Tidak akan berkurang kekayaan mereka. Konsesi yang diperoleh pengusaha batubara dan nikel, sebagian besar tidak dikelola mereka sendiri. Untuk menggali tambang batubara dan nikel dari perut bumi, mereka kontrakan lagi kepada pihak ketiga. Artinya pemilik konsesi tidak mengeluarkan modal besar untuk memproduksi batubara dan nikel. Sangat wajar kalau porsi bagi hasil itu, bagian negara menjadi 60% atau lebih. Lebih ringan dan mudah pemerintah dapat tambahan dana Rp 100 triliun lebih untuk kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, jika naikan jatah bagi hasil bagian pemerintah dari tambang batubara dan nikel 60%. Dampaknya, pemerintah tidak lagi bakal diprotes dari kiri-kanan, atas-bawah dan depan-belakang. Sebaliknya, pemeirintah malah mendapat dukungan dan pujian dari masyarakat banyak. Daripada harus ribut-ribut dengan civil society karena menaikkan PPn dari 11% menjadi 12%.  Ayo Presiden Prabowo yang hebat, yang luar biasa, yang patriot dan yang sangat mencintai rakyatnya. Hanya perlu langkah dan kebijakan kecil dan mudah untuk mengerem kemarahan rakyat. Apapun alassannya, kurang baik dan kurang bijak kalau baru dua lebih menjabat Presiden, namun sudah diprotes rakyat yang terlanjur mempercapai dan memberikan mandat kepada Prabowo. Semoga bermanfaat. Wallaahu alam bishawab. (*)

Jokowi dan Megawati Berkelahi, Prabowo Tak Peduli

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Perkelahian Jokowi dan Megawati semakin seru. Dua fenomena yang memperuncing dan menambah serius perseteruan yaitu pertama  pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby, kedua penetapan Tersangka Hasto. Peperangan akan terus bereskalasi dari mulai perang urat syaraf,  perang politik dan hukum, hingga puncaknya perang total. Keduanya akan nekad untuk saling menghanguskan.  Pertarungan sesungguhnya dimulai dengan adu pengaruh melalui penggunaan senjata masing-masing. Megawati memegang Kejaksaan Agung sedangkan Jokowi memiliki KPK. Megawati melakukan serangan atas kubu Jokowi dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya,  Jokowi menyerang balik Megawati melalui kausus suap Harun Masiku. Jokowi mencanangkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Tentu melalui amandemen UUD 1945. Wacana penundaan Pemilu juga berkembang. Segala upaya untuk itu diganjal Megawati melalui kampanye penolakan perpanjangan \"saya kan taat aturan\", kata Megawati. Konflik inner circle  besar berlanjut pada Megawati yang menggadang-gadang Puan Maharani sebagai Cawapres sedangkan Jokowi \"mbalelo\" dengan mengelus Ganjar Pranowo. Saat Megawati kemudian merebut Ganjar dan mengusungnya, Jokowi memilih Prabowo sebagai jagoannya.  Perang berkulminasi pada pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP. Gibran dan Bobby ikut dalam pemecatan tersebut. Jokowi melangkah lagi dengan memainkan KPK untuk menetapkan status Tersangka atas Hasto Kristiyanto. Kasus Harun Masiku mencuat kembali. KPK, bahkan juga Kejaksaan Agung, adalah sisa kekuatan strategis Jokowi.  KPK sekarang itu sesungguhnya berada di rezim Prabowo tapi nampaknya Prabowo tak peduli. Ia asyik dengan mainan lain yang tidak berisiko pada dirinya. Ataukah Prabowo itu berada dalam ancaman KPK karena kasus pesawat dan food estate ? Mengapa KPK sekarang masih mengabdi pada kepentingan Jokowi  ? Perlawanan Megawati dan PDIP dalam kasus Hasto sebenarnya dapat menusuk langsung pada KPK khususnya tentang keabsahan KPK itu sendiri. Pimpinan KPK juga Dewas ternyata diajukan oleh Jokowi padahal Undang-Undang menyatakan diajukan oleh Presiden. Semestinya Prabowo yang mengajukan, ia tidak bisa hanya sekedar menyetujui yang diajukan Jokowi.  Setelah pengajuan dari Prabowo baru fit and proper test dan lainnya. Ini persoalan prosedur bagi keabsahan hukum. Teringat dahulu ketika Menteri Kehakiman dan HAM era SBY Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejagung. Perlawanan Yusril melalui PTUN dan MK mengenai jabatan Jaksa Agung yang lewat, akhirnya menghasilkan selesainya kasus Sisminbakum tersebut. Status Tersangka yang menggantung selama 1 tahun itu akhirnya dicabut.  Banyak jalan potensial bagi perkelahian panjang Jokowi lawan Megawati. Ini tentu tidak sehat bagi pembangunan politik bangsa. Saatnya Prabowo berbuat nyata bukan dengan sikap tidak peduli atau \"ngajedog wae\". Hukum yang menjadi kepentingan politik pragmatis harus segera dihentikan. (*)

Cabut Status PSN dan Kembalikan Lahan PIK 2 ke Masyarakat

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Panglima Besar Jenderal Soedirman, berikrar: \"Rakyat tidak boleh menderita. Biar kami pemimpin yang menderita.\" Adakah Presiden yang memiliki komitmen mulia demikian? Apa susahnya Presiden Prabowo Subianto cabut PSN yang lahir dengan PP No. 3 Tahun 2016. Tiga tahun setelah Jinping menyalakan OBOR Global. PP terus diubah dengan Perpres No..58 Tahun 2017, Perpres No. 56 Tahun 2018 dan Perpres 109 Tahun 2020 semua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, adalah percepatan memburu waktu progam OBOR melalui para Taipan Oligarki makin cepat menyala dan membuka lebar pintu masuk oligarki menguasai Nusantara. PSN di depan mata telah menjadi petaka kehidupan rakyat  menjadi sumber konflik sosial yang mengerikan berupa pengusiran kaum pribumi karena lahan miliknya harus diserahkan dengan paksa ke pengembang Proyek Membangun Negara dalam Negara (PMNN).  Apa belum cukup bukti PIK Tropical Coastland yang bersebelahan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 makin digdaya karena dilindungi  sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mengakibatkan banyak korban, menelan dan memangsa tanah rakyat, berubah menjadi hunian kaum penjajah Taipan Oligarki. Proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau, proyek geotermal Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, dan proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara, dan Proyek PSN lainnya adalah  bukti tak terbantahkan menjadi sumber penindasan penjajah gaya baru. Apakah mata penguasa masih buta dan tuli PSN yang di mulai pada pemerintahan Joko Widodo periode pertama, hingga Juli 2024 terdapat 233 PSN dengan total investasi mencapai Rp 6.247 triliun. Sebanyak 195 PSN telah rampung dan beroperasi penuh pada paruh pertama tahun ini adalah milik penjajah Taipan Oligarki  Selama ini semua aturan yang menghambat program PSN bisa mencabut di ganti peraturan untuk memperlancar  pelaksanaan PSN. Dalam hal perizinan, pengadaan lahan, hingga pembiayaan, pemerintah pun memberikan karpet merah.  Jika proyek memerlukan pengamanan, berkat berbagai payung hukum PSN, aparat keamanan bisa dengan gampang dikerahkan sebagai budak penjajah.  Sepanjang 2020-2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 114 aduan mengenai PSN. Kasus  kekerasan penangkapan, intimidasi, dan represi oleh aparat keamanan, semua menjadi sampah. Kalau Presiden Prabowo ingat dengan pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman \"Rakyat tidak boleh menderita. Biar kami pemimpin yang menderita,\" harus membatalkan  PSN.  Apabila tetap ragu ragu, abai dan ambigu ambil keputusan hentikan PSN ala Jokowi boneka OBOR Xi Jinping, keadaan menjadi huntu, rakyat makin terjepit, menderita dan tertindas, rakyat akan bantu Presiden menempuh jalan pintas _\"bakar dan musnahkan semua fasilitas dan bangunan PSN\". (*).

Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-Hati Menerapkan PPn 12%

Oleh Haris Rusly Moti | Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 PANDANGAN kritis kami terhadap karakter politik “esuk dele sore tempe” (pagi kedelai sore tempe) yang dipertontonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak menunjukan kami anti kritik. Ibarat kata, “benihnya kau yang tanam, anaknya tidak mau kau akuin, bahkan kau tolak dan nistakan”. Pemerintahan Prabowo tidak anti terhadap kritik. Pemerintahan Prabowo sangat terbuka terhadap pandangan dan masukan dari berbagai unsur masyarakat sipil terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semua kritik diperhatikan, dan diterima dengan senang hati. Saya yakin kritik dan masukan dari unsur ormas kemasyarakatan agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferesi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pengusaha, serta para intelektual dan ekonom terkait penerapan PPn 12% pasti dipertimbangkan oleh pemerintahan Prabowo. Menurut saya setiap kritik dan masukan adalah “suplemen” yang justru memperkuat pelaksanaan dari kebijakan PPn 12 persen. Tujuannya, agar semakin berpihak kepada kepentingan rakyat. Saya yakin Presiden Prabowo pasti mendengar dan membaca aspirasi yang berkembang untuk menyempurnakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Kita memang menghadapi situasi geopolitik yang “saling kunci” antara negara negara blok barat yang dipimpin USA & Uni Eropa versus China dan Rusia. Dampaknya adalah ambruknya konsensus pasar bebas yang telah sekian lama menjadi mekanisme perdagangan global. Free trade atau pasar bebas maupun free investment berubah menjadi \"Friendshoring\". Perdadangan pasar bebas berubah jadi perdagangan antar sesama negara se-blok atau se-sekutu atau se-poros geopolitik. Situasi saling kunci geopolitik tersebut yang membuat ekonomi global diramal suram di 2025. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut situasi global tersebut “komplex” dan “complicated”, rumit dan ruwet. Di dalam negeri, siapapun pemerintahan yang berkuasa pasti menghadapi kebijakan sulit dengan ruang pilihan kebijakan yang terbatas. Kadang pemerintah harus menempuh kebijakan tidak popular. Tuujuannya untuk memitigasi agar situasi geopolitik yang rumit dan ruwet tersebut tidak berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Terkait kebijakan PPn 12% ini sendiri, memang bukan kebijakan yang diproduksi di era pemerintahan Prabowo. Namun, pemerintahan Prabowo tidak cuci tangan dan tetap bertanggungjawab. “Saya kira bukanlah karakter Presiden Prabowo untuk menyalahkan masa lalu setiap menghadapi masalah dan tantangan. Saya yakin dalam penerapannya pemerintahan Prabowo sangat penuh kehati hatian. Kita tidak memaksakan agar kebijakan PPn 12 % ini diterima oleh seluruh rakyat dan dunia usaha. Paling tidak, kita berharap rakyat dan dunia usaha dapat memahami situasi sulit yang melahirkan kebijakan sulit yang mesti ditempuh oleh pemerintahan Prabowo dalam menerapkan PPn12%. Sesuai masukan dari pimpinan DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, agar kebijakan penerapan PPN 12% jangan sampai makin memperlemah ekonomi dan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, penerapan PPN 12% diutamakan untuk komponen pajak barang mewah”. Pemerintahan Prabowo dipastikan akan sangat hati-hati dalam membuat kategorisasi terkait komponen barang mewah yang dikenakan PPN 12%. Kehati-hatian tersebut agar daya beli ekonomi rakyat tidak terganggu”. Masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ekonomi dengan leluasa seperti biasanya setiap hari. Semoga perbedaan pandangan terkait penerapan PPN 12% tersebut tidak melunturkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam membangun ekonomi nasional. Mari kita sama sama menjaga agar bangsa kita dijauhkan dari dampak negative. Baik itu dampak negatif ekonomi maupun politik sebagai akibat darai pertikaian geopolitik yang diperkirakan memanas di tahun 2025. (*)

Jenderal Bintang Empat Diduga Rusak Hubungan Baik Presiden Prabowo-Megawati

Oleh Joharuddin Firdaus | Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Mencermati formasi kabinet Merah-Putih yang dibangun Presiden Prabowo Subianto, maka tampak semangat persatuan semua komponen bangsa sangatlah dominan. Diusahakan agar mungkin semua komponen bangsa dilibatkan sebagai anggota kebinet. Sebisa mungkin tidak ada lagi oposisi dari Partai Politik yang di luar kabinet selama Pak Prabowo menjabat Presiden, termasuk PDIP. Tujuanya agar semua energi dan kekuatan bangsa difokuskan untuk satu target, yaitu berperang melawan kemiskinan rakyat.  KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan siapa saja sebagai tersangka itu hal yang biasa-bisa saja. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka juga bisa saja, karena sudah diperkarakan sebelumnya. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Menjadi luar biasa kalau Sekjen Partai Demorasi Indonesia Perjuangn (DPP PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka hanya sekitar sepuluh jam lebih menjelang pelaksanaan ibadah Natal Yesus Kristus tahun 2025. KPK menyatakan melakukan gelar perkara tanggal 23 Desember 2025. Sementara pengumuman dan penetapan Harto Kristiyanto sebagai tersangka tanggal 24 Desember 2025. Hanya sekitar sepuluh jam lebih lagi, tepatnya pukul 24.00 dan masuk tanggal 25 Desember 2025 dilaksanakan pucak ibadah Natal untuk umat Kristiani. Mas Hasto itu pastinya seorang pemeluk Kristiani yang juga melaksanakan ibadah Hari Raya Natal Yesus Kristus tahun 2025.  Hebat sekali KPK Indonesia. Tetapkan orang jadi tersangka persis di Hari Raya Natal Yesus Kristus. Ibadah Natal untuk umat Kristiani itu hanya ada sekali dalam setahun. Tidak lebih dari satu kali dalam sehatun. Sering disebut saudara-saudara kita Hari Raya Umat Kristiani. Hanya adanya di tanggal 24 Desember pukul 24.00 menuju tanggal 25 Desember setiap tahunnya.  Semua umat beragama sepakat untuk menciptanakan suasana tenang dan damai di hari, tanggal dan jam pelaksanaan ibadadah Natal itu setiap tahun. Suasana mutlak harus dibuat tenang dan sedamai mungkin. Setenang mungkin untuk menyertai dan mengantarkan saudara-saudara kita umat Kristiani melakukan ibadah Natal. Begitulah indahnya kehidupan beragama yang saling menghormati di negeri kita Indonesia.  Untuk mamastikan kondisi aman dan damai itu, aparat keamanan seperti Polisi, TNI dan Tramtib Satpol Polisi Pamongpraja dikerahkan menjaga ketenangan dan keamanan setiap geraja. Masyarakat yang punya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti Banser, Pramuka dan Karang Taruna juga berpartisipasi mengarahkan anggotanya menjaga keamanan gereja-gereja. Diupayakan semaksimal mungkin agar ibadah Hari Raya Natal bisa dilaksanakan dengan tenang. Tidak boleh ada gangguan. Bukan saja tenang secara fisik. Namun tenang juga lahir dan batin. Tidak boleh ada gangguan fisik maupun psychologis sekacil apapun juga. Lagi-lagi inilah indahnya Indonesia dengan umat beragamanya. Hidup berbangsa dan bernegara dengan saling hargai-menghargai dan hormat-menghormati.     Sudah menjadi informasi publik bahwa Mas Hasto itu seorang pemeluk Kristiani. Haqqul yakin KPK pasti sangat paham dan mengetahui kalau Mas Hasto Kristiyanto itu seorang pemeluk agama Kristiani. Umumnya sejak tanggal 30 November semua umat Kristiani telah menyaipkan diri menyabut datangnya Hari Raya Natal. Biasanya disebut dengan minggu-minggu Adventus. Dimulailah pelaksanaan ibadah-ibadah awal Natal pada minggu-minggu Adventus tersebut. Minggu-minggu Adventus ini kalau di kepercayaan Islam, biasanya disebut dengan ibadah-ibadah awal menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Semacam prakondisi selama satu bulan menjelang datannya bulan Ramadan. Menyiapkan fisik dan mental, amunisi atau bekal untuk berpuasa selama satu bulan penuh.  Biasanya di kampong-kampong atau desa-desa dimulai dengan menyiapkan stok kayu bakar kering di rumah untuk memasak. Selain itu, mamasak minyak goreng dalam jumlah yang banya dan stok makanan selama satu bulan lebih. Persiapannya itu biasanya dimulai dari awal bulan Sya’ban. Masa lembaga sehebat KPK tidak paham kalau Mas Hasto Kristiyanto itu seorang pemeluk kepercayaan Kristiani? Apakah KPK tidak juga paham kalau tanggal 24 itu semua saudara kita umat Kristiani sejak pagi hari sudah bersiap-siap melaksanakan ibadah Hari Raya Natal Yesus Kristus? Memangnya tidak ada lagi hari kerja yang lain untuk mengumumkan Mas Hasto sebagai tersangka? Target apa sih yang ingin dicapai KPK? Keinginan dan maunya siapa sih? Mengapa Mas Hasto Kristiyanto dan umat Kristiani yang ada di PDIP  harus diteror KPK dengan status tersangkanya Sekjen PDIP? Memangnya harus diumumkan pada tanggal 24 Desember kemarin itu? Pada saat Mas Hasto dan keluarga sedang bersiap-siap pergi melaksanakan ibadah Hari Raya Natal di gereja? Apapun alasan KPK, ini nyatanya yang buruk. Bentuk teror KPK kepada Mas Hasto dan keluarganya serta umat Kristiani PDIP.  Andaikan dari tanggal 25 sampai 31 Desember itu ditetapkan pemerintah sebagai libur panjang akhir tahun, maka mengapa tidak tunggu saja tanggal 2, 3 atau 4 Januari 2025 baru diumumkan? Apakah dengan hanya selisih satu hari setelah dilakukan gelar perkara status tersangka diumumkan itu KPK dibilang hebat? Ah yang benar saja KPK. Malah dibilang picik dan primitif. Jangan zolim begitu dong KPK. Wise sedikitlah KPK.    Memangnya keinginan siapa sih agar Sekjen DPP PDIP Hasto secepatnya ditetapkan sebagai tersangka? Pastinya bukan keinginan dan kemauan Presiden Prabowo Subianto kan? Apalagi faktanya masyarakat menyaksikan Pak Prabowo punya hubungan sangat baik, indah dan mesra dengan Ketua Umum DPP PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri. Apalagi kalau sampai Pak Prabowo diajak makan “nasi goreng”  masakan Ibu Megawati. Sampai sekarang Pak Prabowo masih tetap berharap PDIP ikut dalam anggota barisan kabinet Merah-Putih. Meskipun diduga kubu anak-beranak Jokowi Widodo diduga terus berupaya untuk menghalang-halangi. Cara paling jitu dengan mencoba mempengaruhi KPK agar menetapkan Mas Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Targetnya hubungan Pak Prabowo-Ibu Megawati terus meruncing dan keruh.    Pastinya Pak Prabowo tidak ingin Hasto Kristianto tersangka, karena bukan tipikal Presiden Prabowo suka mengintervensi proses hukum. Pak Prabowo juga tidak suka penegak hukum kriminalisasi siapapun anak bangsa kalau memang tidak layak untuk diproses secara hukum. Pak Prabowo itu maunya yang gampang-gampang saja. Benar katakan itu benar. Sebaliknya yang salah, katakan itu salah. Jangan dibolak-balik. Pak Prabowo diduga pernah merasakan perlukuan buruk dikriminalisasi oleh aparat kepolisian. Diam-diam Pak Prabowo ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019. Ketika itu Kapolri adalah Tito Karnavian. Kesalahan Pak Probowo saat itu tidak jelas apa? Kesalahan yang masih dicari-cari dan dibuat-buat. Hanya saja penetapan Pak Prabowo sebagai tersangka itu belum sempat diumumkan oleh polisi ke publik. Lalu hilang begitu saja ditelan bumi tanpa bekas. Publik tidak banyak yang mengetahui kejadian ini.  Walaupun demikian, Pak Prabowo itu sangat pamaaf. Presiden kita ini tipikal pemimpin yang tergolong aneh, karena bukan pendendam. Meskipun sering dihujat, difitnah, dihina dan diolok-olok, namun tetap saja pelakunya dimaafkan. Bahkan ada juga yang dikasih jabatan dan uang. Begitulah ciri dari pemimpin hebat, berkelas dan sangat mengagumkan ini. Prilakunya mirip-mirip dan mendekati maqomnya para wali-wali yang punya karomah.  Kalau begitu siapa arsitek dibalik penetapan Mas Hasto Kristianto sebagai tersangka di tanggal 24 Desember menjelang ibadah puncak Hari Raya Natal Yasus Kristus ini? Wajar publik menduga-duga ini terkait dengan pemecatan anak-beranak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP beberapa hari lalu. Pemecatan yang wajar tidak bisa diterima. Diduga Joko Widodo dan keluarga marah besar. Bahkan mungkin juga sampai murka.  Murka itu wajar dan normal saja. Baru pertama kali terjadi di dunia, mantan Presiden yang baru meletakan jabatan dua bulan lalu, dipecat oleh partai politik yang menjadikannya presiden. Begitu juga Gibran yang masih menjabat Wakil Presiden defenitif, namu ikut juga dipecat dari PDIP. Pastinya ini kejadian yang langka. Namun sangat buruk dan memalukan akibat prilaku dan pebuatan anak-beranak Joko Widodo sendiri. Pepatah lama bilang “siapa meniup angin akan menuai badai”.    Walaupun demikian, Joko Widodo dipastikan tidak lagi punya kemampuan langsung menggerakan KPK seperti masih menjabat Presiden. Diduga Joko Widodo menekan KPK melalui mantan anak buahnya yang sekarang Jendral bintang empat. Kebetulan Jendral bintang empat ini punya pengaruh kuat terhadap unsur pimpinan dan para anggota di Deputi Penindakan KPK. Publik pasti sangat paham kalau Deputi Penindakan KPK itu isinya dari unsur mana sana?  Pak Presiden Prabowo diperkirakan sudah dan sangat paham siapa Jendral empat yang mempengaruhi KPK itu. Langkahnya merusak hubungan baik Pak Prabowo dengan Ibu Megawati. Tinggal menunggu tanggal dan hari yang tepat untuk membuat keputusan yang pas untuk perkebaikan  bangsa dan negara. Kalau dibiarkan, maka hubungan Pak Prabowo dengan Ibu Magawati bakal dibikin keruh terus, karena masih loyal kepada Joko Widodo dan keluarganya. Bukannya membantu Pak Prabowo agar PDIP bisa ikut bergabung di dalam kabinet Merah-Putih, malah bikin keruh situasi. Akibatnya hubungan Pak Prabowo dan Ibu Megawati ke depan bakal renggang. Bahkan bisa saja tambah retak. Diduga keretakan hubungan Pak Prabowo dengan Ibu Megawati inilah yang sangat diharapkan oleh Joko Widodo dan keluarga melalui cawe-cawe Jendral bintang empat. Pangkat sih boleh tinggi, namun soal keberpihakan kepada negara, masih lebih hebat bintara.      

Siapkah PDIP Menjadi Oposisi Baru?

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Meski dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak dikenal lembaga oposisi apalagi partai oposisi, bukan berarti sama sekali tidak ada oposan dalam proses bernegara di Indonesia. Hampir pada setiap masa pemerintahan selalu ada person atau kelompok kritis yang mengontrol bahkan \"melawan\" pemerintah. Tentu hal itu dilakukan dalam rangka kemanfaatan rakyat dan upaya untuk membangun kehidupan politik yang lebih demokratis. Saat Jokowi menjabat Presiden dua periode, PDIP selalu membersamai. Sejak Walikota, Gubernur hingga Presiden support PDIP sangat besar, Jokowi adalah anggota PDIP.  Kecuali di penghujung masa jabatan periode kedua Presiden dan PDIP  bersebrangan. Setelah selesai masa jabatan Presiden,  PDIP memecat Jokowi juga Gibran dan Bobby Nasution.  Konflik meningkat saat KPK yang menjadi \"tangan\" Jokowi menetapkan status Tersangka atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Bacaan publik bahwa hal ini bagian dari \"perang politik\" bukan murni hukum. Pemerintahan Prabowo masih berada di bawah pengaruh Jokowi.  Dengan penetapan Hasto sebagai Tersangka maka PDIP semakin terobrak-abrik. Dalam kondisi bias pemerintahan Prabowo antara mandiri dan dalam kendali, maka PDIP dituntut untuk menunjukkan sikap politiknya dengan tegas. PDIP menjadi bandul jam yang menentukan. Untuk tahap ini bandul jam harus bergerak ke arah Prabowo, mempengaruh dan bekerjasama. Namun jika Prabowo masih ada di ruang Jokowi dan Gibran, maka PDIP tentu melangkah dengan menutup mata. Tidak Jokowi ataupun Prabowo. Pijakan bergerak bersama kekuatan rakyat adalah pilihan strategis PDIP. Mulai dengan turut menggelindingkan dan mendukung antara lain : Pertama, pembongkaran dugaan ijazah palsu Jokowi. Proses yang sudah berjalan selama ini akan mendapat enerji kuat jika PDIP ikut meramaikan dan mendesak pengusutan. Kedua, akun fufufafa Gibran yang jelas kriminal  mengancam posisi Wapres. PDIP melalui fraksi di DPR memelopori penggunaan Hak Angket. Proses politik membarengi proses hukum. Ketiga,  nepotisme Jokowi dan keluarga mudah untuk dibuktikan. Pelanggaran Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 ini adalah kasus empuk untuk PDIP dapat \"menghancurkan\" Jokowi.  Keempat. KM 50 yang perlu diusut ulang  membuat ketar-ketir Listyo, Fadil Imran, Budi Gunawan, Sambo, Tito, Dudung dan tentu saja Jokowi. Aksi dukungan pengusutan PDIP akan  membangun simpati. Kelima, PIK-2, Rempang dan juga IKN mengundang PDIP untuk ikut bersama rakyaf \"mengobok-obok\" kejahatan rezim Jokowi yang diduga kolusif dan koruptif tersebut. PDIP harus menunjukkan diri sebagai banteng ngamuk. Pijakan kerakyatannya sudah ada. Jika jeli dan memang berniat baik dalam membela persoalan kerakyatan, maka rezim manapun bisa diseruduk apakah Jokowi atau Prabowo atau keduanya.  Nah. pertanyaan serius untuk PDIP yang ada dalam benak rakyat saat ini adalah : Siapkah PDIP menjadi oposisi baru  ? Rakyat menunggu. (*).

Marry Crisis & Happy A New Fear

Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik Pemerintah Prabowo melempar kesalahan dengan mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan perintah pasal 7 ayat (1) UU 7 Tahun 2021 tentang perpajakan.  Tepatnya pada poin b pasal ini menyatakan: \"sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.  Pemerintahan Prabowo melempar salah dengan mengatakan, aturan ini merupakan kreasi Presiden Jokowi dan 8 fraksi di DPR.  Awalnya, angka PPN 12% diusulkan Jokowi lewat penerbitan Surpres No. R-21/Pres/05/2021 yang dikirimkan ke DPR. Lewat Supres tersebut, Jokowi meminta DPR merevisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang perpajakan pada 5 Mei 2021.  Jokowi mendesak agar revisi aturan tersebut segera dibahas dan disetujui dengan prioritas utama. Usulan inipun diproses oleh PDIP sebagai ketua Panja DPR.  Akhirnya, terbitlah UU No.7 tahun 2021 sebagai pengganti UU No. 6 Tahun 1983 tentang harmonisasi perpajakan. Dalam pasal 7, ditambahkan ketentuan PPN 12% sesuai perintah Presiden Jokowi kala itu.  Dari latar belakang ini, jika pemerintahan Prabowo mengatakan mereka hanya menjalankan perintah undang-undang yang ketentuannya diinisiasi Presiden Jokowi dan disepekati 8 fraksi DPR kala itu, sangatlah benar.  Namun apakah dengan latar belakang ini, pemerintah Prabowo layak melempar kesalahan kepada Jokowi dan 8 fraksi DPR yang membahas dan menyepakati aturan tersebut dalam konteks kenaikan PPN 12% saat ini?  Tentu saja tidak tepat. Jokowi dan DPR memang yang menginisiasi dan menetapkannya, tapi Pemerintah Prabowo yang melaksanakannya.  Jokowi dan DPR kala itu, patut dipersalahkan. Demikian juga, Prabowo dan DPR saat ini, layak untuk dipersalahkan.  Kenapa?  Karena ketentuan PPN dalam pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021, tidak hanya mengatur soal kenaikan PPN 12%. keberlakuan PPN 12% yang dimaksud dalam pasal ini, juga tidak bersifat mutlak wajib dilaksanakan. Selain itu, dalam pasal ini juga diatur soal angka PPN yang tidak mutlak harus 12% (bisa kurang, bisa lebih). Dalam pasal 7 ayat (3) disebutkan, PPN dapat diubah (diberlakukan) dari paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.  Dalam pembahasannya di DPR yang hampir 3 bulan hingga disahkan, disepakati bahwa penentuan PPN 5% hingga 15% disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Kalau ketahanan perekonomian masyarakat baik, PPN bisa dinaikan lebih tinggi. Jika rendah, maka harus dilakukan penyesuaian ke angka yang lebih rendah.  Kenyataan saat ini, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Kemiskinan tinggi, pengangguran tinggi, PHK meluas, pendapatan rendah. PPN 12% mendatangkan implikasi kenaikan Inflasi 9,0% dengan dampak terciptanya 12,7 juta kemiskinan baru.  Artinya, tidak layak PPN dinaikan dari 11% ke 12%. Seharusnya diturunkan. Dimana proses penurunan PPN di bawah 11%, diatur dan sejalan dengan perintah pasal 7 ayat (3).  Tapi kenapa pemerintah Prabowo dan DPR saat ini, tidak menggunakan kewenangan tersebut untuk menurunkan malah menaikkan PPN ?  Berikutnya, pengaturan dalam pasal 7 ayat (4), menyatakan bahwa: perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud ayat (3), diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam RAPBN.  Aturan ini memberi kewenangan khusus kepada Prabowo selaku kepala eksekutif untuk menyodorkan dan mengusulkan besaran angka PPN.  Prabowo tahu kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat tidak siap menghadapi PPN 12%. Tapi kenapa Prabowo malah mengusulkan angka 12%?  Dengan kondisi sulit yang dihadapi masyarakat, terutama kelas menengah-bawah, Prabowo punya kewenangan untuk meringankan beban rakyat dengan mengusulkan angka PPN yang turun dari 11%. Tapi kenyataannya, justru dinaikkan.  Setelah perlakuan bengis tidak peduli rakyat, pantaskah pemerintahan Prabowo melempar salah kepada Jokowi dan DPR sebelumnya?  Bajingannya, Prabowo diberi kewenangan pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) untuk memilih dan menyodorkan angka PPN di bawah 11%, bahkan bisa turun sampai 5%. Tapi malah memilih menaikkan.  Prabowo melakukannya dengan riang gembira sambil melihat celah politis untuk melindungi diri dan melempar kesalahan kepada Jokowi dan DPR sebelumnya.  Sekarang, keputusan akhir PPN 12% tetap berada di tangan Prabowo. Di tengah keadaan force majeure, Prabowo punya pilihan dan kewenangan untuk membatalkannya. Bisa gunakan pasal 7 ayat (4) untuk keluarkan Peraturan Pemerintah dan diubah dalam APBN-P 2025 atau lewat lewat penerbitan Perppu.  Jika Prabowo tidak melakukannya, maka tidak ada bedanya dengan Jokowi. Penipu berbaju patriot. Ataukah Prabowo tidak hendak menggunakan kewenangannya untuk melindungi rakyat Indonesia karena menuruti keinginan Jokowi yang diinisiasikan ke dalam pasal 7 ayat (1) poin b?  Entahlah! Pastinya, pilihan memalukan ini, menunjukkan kebenaran omon-omon Prabowo. Berkoar-koar melindungi hak asasi manusia di negara orang, masyarakat dalam negeri sendiri diinjak batang lehernya tanpa belas kasihan. Apapun plot twist politiknya, kepada rakyat, kami ucapkan: marry crisis & happy a new fear... (*)