ALL CATEGORY
Mau Lari ke Mana Pak Jokowi?
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan FASE paling sulit bagi seorang Jokowi adalah memasuki masa hitung hari kekuasaan. Satu persatu pegangan kuat komando sebagai Presiden mulai terlepas. Semua elemen yang kemarin menempel, takut, bahkan menyembahnya kini bertahap menjauh. Borok keluarga dibongkar \"mahluk gaib\" artinya ada sang pembocor. Meski itu sebenarnya adalah orang-orang dalam juga. Jokowi sudah tidak berguna bagi bangsa, negara, teman sejawat bahkan kerabat. Konglomerat juga mencari jagoan baru untuk melindungi gurita usahanya. Andalan IKN tempat pelarian pasca lengser tidak menjanjikan. Rencana semedi 40 hari di IKN gagal, nampaknya hantu pun enggan menemani. Jokowi tidak berani untuk menandatangani Keppres pindah Ibu Kota padahal itu perintah Undang-Undang. Gejala kuat soal IKN ini ialah bahwa Jokowi akan menyerah. Tuntutan rakyat atas trilyunan dana IKN yang amblas bakal mendera hebat. Jokowi stress berat. Lari ke luar negeri kecil peluangnya sebab mau ke AS atau Inggris mesti bisa bahasa Inggris. Ke Arab bakal diusir sebab dukun ikut dalam rombongan, apalagi ada nebeng Abu Janda pemuja zionis, tambah parah bisa ditembak pasukan berani mati Hamas. Lari pagi sudah terlalu siang, lari maraton sesak nafas fufu dan fafa. Lari ke Solo bakal dikepung oleh pasukan anti Jokowi Solo Raya. Ada Dewan Syariah Kota Surakarta dan kelompok kritis lainnya. Lari ke pelukan partai politik ? Baru PSI yang menggaungkan Jokowisme, maklum partai itu ber-Ketum anak Jokowi sendiri. Ke PDIP gagal sejak Pilpres lalu, sementara Golkar pun belum jelas. Hanya mampu menempatkan Bahlil saja yang ternyata canggung berada di partai lama. Bahlil tanpa kekuasaan Jokowi bakal jadi orang bahlul dan babak belur dihajar kader atau anggota. TNI dan Polri sudah ancang-ancang pindah majikan. Senjata yang dipinjamkan kepada Jokowi sudah ditarik kembali. Gigi Jokowi mulai ompong, bebek lumpuh itu sekarat. Harapan tinggal pemuja-pemuji utama Jokowi tapi masihkah bisa dipegang atau dipercaya ? Kasus Fufufafa yang mengait anaknya bakal menjadi pelepas kendali. Ada alasan Prabowo untuk memukul Jokowi dan keluarga. Fufufafa sulit memaknai artinya hanya merenung adakah itu plesetan dari Pupupapa ? Pupu dalam bahasa jawa ngoko artinya paha. Paha papa ? Entahlah, mau tanya sama Gibran takut ngeles lagi. Maklum anak sama papa keduanya spesialis ilmu ngelesisme. Kok tanya saya ? Mau lari kemana, pak Jokowi ? Ke Mulyono nama sakit-sakitan waktu kecil atau mencatut nama Hary Mulyono adik ipar yang meninggal ? Foto ijazah pak Jokowi itu mirip Hary Mulyono, lho. Bu Ida Yati bisakah anda bersaksi tentang foto mantan suami ? Jangan takut, pak Anwar Usman sudah tidak menjadi Ketua MK ini. Bila tidak bersaksi nanti bu Ida Yati kena \"obstruction of justice\". Bakal ikut rombongan tahanan keluarga besar Surakarta. Lari ke gorong-gorong, nyebur ke kolam penuh kodok atau menyamar menjadi tukang plitur meubel ? Membangun rumah besar di Solo tempat istirahat justru ramai dikunjungi wisatawan yang menganggap itu adalah museum planga plongo, museum kebohongan atau museum kepura-puraan. Pura-pura sederhana padahal kaya, pura-pura orang biasa padahal ambisi jadi raja. Episode Petruk Dadi Ratu sudah hampir selesai. Si petruk kembali ke asalnya yang bukan siapa-siapa. Tanpa penghormatan dan puja-puji lagi. Bahkan jeruji besi sudah menanti. Itupun masih untung, jika kemarahan rakyat tak terkendali Jokowi potensi untuk dihukum mati. Masih untung pula jika hanya ditembak mati. Perampok dan penghianat negeri baiknya dihukum gantung sesuai Pasal 11 KUHP. Mau lari ke mana kau vampir ?! Jawaban game Brain Test 2 \"geser tong ke depan vampir, lalu tembak\". Mau lari kemana, pak Jokowi ? Tangkap, adili dan hukum mati. (*)
Kaesang Tak Akan Dapat Gratifikasi Jet Pribadi Kalau Ayahnya Tukang Martabak
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS | Political Economy and Policy Studies Gratifikasi bisa dalam bentuk langsung atau tidak langsung (alias terselubung). Gratifikasi secara langsung diberikan langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersangkutan. Sedangkan gratifikasi terselubung, atau tidak langsung, adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak. Gratifikasi kepada anak penyelenggara negara tersebut pasti diberikan karena jabatan ayahnya sebagai penyelenggara negara. Artinya, hadiah atau kenikmatan materiil tidak akan diberikan kepada anak orang biasa, bukan pejabat penyelenggara negara. Dalam hal Kaesang, gratifikasi pelayanan perjalanan dengan private jet ke Amerika Serikat (secara gratis) diberikan kepada Kaesang, karena status Jokowi, ayah Kaesang, adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Artinya, Kaesang tidak akan diberikan pelayanan perjalanan private jet (tanpa bayar), kalau ayahnya hanya seorang penjual martabak. klarifikasi Kaesang dihadapan KPK secara resmi, bahwa biaya perjalanan dengan private jet tersebut hanya sebesar Rp90 juta per orang, merupakan klarifikasi atau alasan yang sangat tidak masuk akal. Dalam hal ini, Kaesang terindikasi jelas telah berbohong kepada KPK, kepada aparat penegak hukum. Karena KPK dapat menghitung berapa nilai wajar dari biaya perjalanan dengan private jet ini. Pasti jauh lebih besar dari Rp90 juta per orang seperti pengakuan Kaesang. Artinya, selisih antara nilai wajar biaya private jet dengan biaya yang diakui Kaesang sebesar Rp90 juta per orang, akan menjadi gratifikasi. Pengakuan Kaesang di KPK telah menjadi bumerang untuk dirinya. Pertama, dalam hal ini, Kaesang tidak bisa mengelak lagi bahwa dia telah menerima gratifikasi sebesar selisih nilai wajar biaya perjalanan private jet dengan biaya yang diakuinya. Kedua, pengakuan Kaesang, bahwa biaya perjalanan sebesar Rp90 juta per orang, merupakan pengakuan atau alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal, menunjukkan bahwa Kaesang dengan sengaja telah memberi keterangan palsu, alias berbohong, kepada aparat penegak hukum, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana berat. Berdasarkan informasi yang sangat jelas dari Kaesang, KPK harus segera melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi private jet Kaesang ini. Kalau KPK membiarkan kasus Kaesang yang telah menjadi pengetahuan publik terbengkalai, maka berarti KPK menghalangi pemberantasan korupsi. Yang jelas masyarakat akan terus bergelombang menuntut KPK menangani kasus gratifikasi Kaesang secara transparan dan jelas. Indonesia adalah negara hukum. KPK harus taat hukum dan taat konstitusi. Bukan taat kepada Jokowi yang sebentar lagi akan lengser (atau dilengserkan?) (*).
Meluruskan Kekeliruan KPK tentang Kaesang
Oleh Abdullah Hehamahua | Mantan Penasihat KPK KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparat Pemegak Hukum (APH) serta orang lain yang terlibat dengan PN atau APH. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 19/2019 jo UU No 30/2002, pasal 11 huruf (a). Maknanya, KPK tidak berwenang memanggil, apalagi memeriksa Kaesang mengenai penerbangannya ke AS menggunakan private jet. Sebab, beliau bukan PN atau APH. Namun, menariknya, Kaesang menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Beliau bukan menemui Pimpinan atau Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Jika Kaesang hanya menemui Dewas, bukan Pimpinan KPK atau Dumas, tindakannya tersebut mengukuhkan kebenaran peribahasa Melayu, “buah jatuh, tidak jauh dari pohonnya.” Maksudnya, “gimana ayah, begitulah anaknya.” Sebab, sudah menjadi pengetahuan penduduk bumi, Jokowi adalah presiden yang paling banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan. Apakah dengan demikian Kaesang bebas semasekali dari jeratan hukum? Tidak juga. Kaesang, Rafael, dan Gratifikasi UU No. 31/99 jo UU No. 20/21, pasal 12B menyebutnya, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PN atau PNS dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!! Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun. Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup lama di RS Mayapada, Jakarta. Mario yang berpenampilan hedonis dengan motor besar Harley Davidson dan jeep robicon memicu polemik dalam masyarakat. Terungkaplah bau busuk bahwa, Mario adalah anak seorang pejabat Dit. Pajak, Kemenkeu. Masyarakat melalui medsos mendesak KPK agar memroses Rafael. KPK menolak dengan alasan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Saya pun menulis artikel singkat tentang hal tersebut. Saya menyarankan KPK agar memeriksa LHKPN Rafael. Hasilnya, Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. KPK berdasarkan pengalaman Rafael tersebut, dapat memroses kasus Kaesang melalui tiga pintu berikut: 1. KPK dan Bobby NasutionBobby Nasution (BN), sejatinya merupakan sarapan empuk bagi KPK. Sebab, BN adalah PN dan sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsinya. Bahkan, pak Busyro Muqoddas, Saut Situmorang (keduanya mantan Pimpinan KPK), ICW, beberapa alumni KPK, dan saya, melapor langsung ke Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Kami meminta KPK segera memroses dugaan korupsi BN, mantu Jokowi dan isterinya Kahiyang Ayu berkenaan dengan isu Blok Medan di Makuku Utara. KPK dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap BN seperti pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor. KPK juga dapat memidana BN berkaitan dengan gratifikasi. Sebab, menurut pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PNS atau PN berkaitan dengan jabatannya. BN adalah PN sehingga sehingga bisa langsung diproses KPK. Sebab, menurut ahli telematika, Roy Suryo, BN pernah menumpang pesawat jet pribadi milik pengusaha Medan Asian Capital Grup, RA. Pasal 12B UU Tipikor menetapkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi. Namun, disebabkan BN tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2022, maka kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah berststus suap. Jika BN mengendarai jet pribadi dengan biaya sendiri, beliau harus buktikan, dari mana asal uang tersebut. KPK dalam penyelidikan/penyidikan kasus BN tersebut, harus menghadirkan Kaesang sebagai saksi. Sebab, Kaesang pernah menumpang jet pribadi. Jika ditemukan dua alat bukti yang meyakinkan sehingga BN ditetapkan sebagai tersangka maka, Kaesang juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena keikutsertaannya berdasarkan pasal 55 KUHP. 2. KPK dan Korupsi Gibran KPK dapat memasuki pintu kedua mengenai kasus Kaesang dengan cara memeriksa LHKPN Gibran. Sebab, menurut UU No 28/1998, PN wajib melaporkan harta kekayaannya, sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Konsekuensi logisnya, Gibran harus melapor kekayaannya karena sudah tidak menjabat walikota. KPK sambil menunggu LHKPN Gibran yang terbaru, dapat menggunakan LHKPN-nya sebagai cawapres. Sebab, setiap capres, cawapres, kepala daerah, dan caleg harus melaporkan kekayaanya ke KPK sebelum Pilpres, Pileg, dan Pilkada. KPK, berdasarkan laporan masyarakat, antara lain oleh Ubedilah Badrun dan MoU di antara perusahaan Shopee dan walikota Solo, maka status pemeriksaan LHKPN Gibran ditingkatkan ke tahap \"pemeriksaan khusus.\" KPK dalam konteks ini melakukan dua hal. Pertama, Gibran diminta membuktikan dari mana hasil kekayaan yang dimiliki, diperoleh. Jika Gibran tidak bisa membuktikan kelegalan harta yang dimiliki, maka beliau dapat dikenakan pasal gratifikasi, suap, konflik kepentingan, pemerasan atau “money laundry.” KPK dalam konteks ini dapat mengundang beberapa saksi antara lain: Kaesang, BN, isteri BN, perusahaan Shopee, Pemda Solo, dan Jokowi. Jika KPK menemukan dua alat bukti sehingga Gibran berstatus tersangka maka seluruh anggota keluarga Jokowi, termasuk Kaesang, sesuai pasal 55 KUHP, masuk penjara. 3. KPK dan Korupsi Jokowi Pintu ketiga yang bisa digunakan KPK untuk memenjarakan Kaesang adalah memeriksa LHKPN Jokowi. Sebab, Jokowi, pasca lengser dari jabatan presiden, harus melaporkan kekayaannya. KPK dengan menggunakan metode serupa seperti disebutkan sebelumnya, yakni pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. KPK dalam proses tersebut, dapat mengundang pelbagai saksi, antara lain seluruh anggota keluarga Jokowi (termasuk Kaesang), para Menteri, pimpinan DPR, dan Kepala Daerah terkait. Hasilnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dipenjarakan. Sebab, dosa Jokowi tidak terhitung, mulai dari KKN, khususnya kolusi, nepotisme, gratifikasi, pemerasan, dan money laundry. In syaa Allah !!! (Depok, 18 September 2024).
Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden, Ini Alasannya
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela, seperti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar: \"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.\" Faktor atau butir-butir pemakzulan presiden dan wakil presiden tersebut kemudian diturunkan ke dalam UU tentang Pemilu (No 7/2017) sebagai persyaratan untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, seperti diatur di Pasal 169 huruf j:Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina. Kedua peraturan perundang-undangan di atas, UU Pemilu dan Konstitusi, pada hakekatnya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia adalah manusia beradab, beretika, bermoral, dan taat hukum. Ketika presiden atau wakil presiden terlibat perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dalam masa jabatannya, alias dimakzulkan. Ketika seseorang terbukti tidak beradab, pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan postingan akun fufufafa di platform sosial kaskus. Postingan akun fufufafa ini menghebohkan karena berisi ejekan, atau lebih tepatnya hujatan, yang jelas bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat. Postingan hujatan ini ditujukan kepada banyak pihak termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, serta beberapa selebriti lainnya. Netizen Indonesia kemudian menemukan jejak, bahwa akun fufufafa ini terafiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Bahkan ada yang mengatakan, dan cukup yakin, pemilik akun fufufafa ini adalah Gibran. Bukti jejak digital untuk itu banyak tercecer di mana-mana, dan sudah diungkap netizen ke publik Indonesia. Hujatan postingan akun fufufafa ternyata sudah berlangung sejak lama, sejak periode pertama pemerintahan Jokowi. Kalau benar pemilik akun fufufafa tersebut adalah Gibran, dan hujatan postingan fufufafa sudah berlangaung sejak lama, maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto, karena sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar persyaratan UU Pemilu dan melanggar konstitusi. Apakah benar akun fufufafa terafiliasi dengan Gibran? Apakah benar akun fufufafa adalah Gibran? Untuk memperjelas permasalahan akun fufufafa ini, MPR wajib menyelidiki dan mencari fakta kebenaran tentang akun fufufafa ini. MPR tidak boleh membiarkan permasalahan akun fufufafa ini berkembang tanpa ada kejelasan. Karena, terlalu berbahaya dan sangat memalukan bagi Indonesia di hadapan masyarakat internasional apabila mempunyai wakil presiden yang tidak beradab dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat. Oleh karena itu, publik Indonesia menuntut, sebelum ada kejelasan tentang akun fufufafa, maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (*)
Kuras Rekening Nasabah, Bank Muamalat Dicap Berkelakuan Setan
Jakarta | FNN - Puluhan orang menggeruduk Bank Muamalat Tower di Jl. dr Satrio kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024) siang. Mereka mengaku nasabah yang dananya dikuras oleh Bank Muamalat sejak tahun 2011 hingga kini belum kembali. Sambil berorasi mereka membentangkan poster bertuliskan \"Jangan Rampok Uang Nasabah\", Jangan Jual Agama Tipu Nasabah\", \"Kedok Islam Kelakuan Setan\", dan Kembalikan Hak Nasabah NCU\". Pelopor bank berbasis syariah itu diduga melakukan tindakan tidak sesuai syariat Islam, bahkan cenderung melakukan tindak kriminalitas kejahatan perbankan. Bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia. Menurut pengakuan para pendemo, mereka telah bermalam di kantor itu sejak Kamis malam, menuntut pengembalian dana yang telah dikuras bank tersebut. Ditemui di lokasi demonstrasi, ahli waris nasabah yang diwakili Prescilia Lilian dan ditemani penasihat hukumnya, Sunarty, SH MH mengatakan bahwa mereka tidak akan beranjak pulang sebelum pihak bank mengembalikan dana mereka. \"Kami akan terus berada di sini, sampai manajemen Bank Muamalat menyelesaikan perkara ini,\" kata Sunarty kepada wartawan di Jl. dr Satrio, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/09/2024). Xena, panggilan akrab Sunarty menegaskan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Bank Muamalat. yakni penggelapan dana, perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset, serta penerbitan rekening palsu. \"Penggelapan dana dilakukan terhadap klien saya, CV New Cahaya Ujung (NCU) dimana Bank Muamalat melakukan tindakan pemindahan dana dan atau mutasi/transfer uang sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening penerbit Bank Muamalat Nomor : 822-000-2712 a/n CV. New Cahaya Ujung kepada Rekening Bank Mandiri Capem Cipinang Jakarta Timur Nomor : 006.000.6999555 atas nama PT Tugu Pratama Persada, pada tanggal 17 Februari 2011, tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik rekening perusahaan CV NCU,\" paparnya. Bank Muamalat kata Xena juga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset yang dilakukan pada Oktober 2012 - 2014. Mereka melakukan penjarahan aset secara membabi buta dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Syariah. Barang- barang yang dijarah antara lain: 9 dump truck dengan nilai Rp 3,5 Milyar, 1 set Crushing Plant & Washing Plant dengan nilai Rp 18 Milyar, dan 9 Buku BPKB mobil dump truck dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300.500.000.000,- Sementara penerbitan rekening palsu, kata Xena, dilakukan oleh Bank Muamalat pada Agustus 2015. Ketika itu klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Kendari untuk meminta print out mutasi rekening Nomor: 822-000-2712 A/N: CV New Cahaya Ujung Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. Namun pada saat customer service membuka data rekening ternyata, mutasi rekening tersebut tidak bisa diprint out karena sudah ditutup tanpa kejelasan. Berikutnya pada 24 Maret 2016, klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Fatmawati untuk meminta kembali print out rekening yang telah ditutup oleh Bank Muamalat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. Tiba tiba diinformasikan bahwa perusahaan kami memiliki rekening Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. \"Jelas, kami keberatan adanya penerbitan rekening baru Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka, karena kami tidak pernah mengajukan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk penerbitan rekening tersebut. Dengan demikian bisa kami simpulkan Bank Muamalat telah menerbitkan rekening palsu,\" pungkasnya. (dte, ant)
Ucapkan Selamat kepada Peraih Medali Sepak Bola PON 2024, Partai Gelora Minta PSSI Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Pemukulan Wasit
Jakarta | FNN - Jawa Timur (Jatim) menjadi jawara dengan merebut medali emas sepak bola putra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024 usai membungkam Jawa Barat (Jabar) dengan skor 1-0 dalam laga final yang berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/9/2024) malam. Karenanya, Jabar harus berpuas diri dengan raihan medali perak, usai menjadi runner up atau juara kedua pada ajang sepak bola yang sebelumnya, penuh kontroversi dan tragedi pemukulan wasit pada partai perempat final antara Aceh Vs Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (14/9/2024). Sementara perebuatan juara ketiga atau medali perunggu, berhasil dimenangkan Aceh usai mengalahkan Kalimantan Selatan dengan skor 2-1 pada pertandingan sebelumnya, di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Rabu (18/9/2024) sore. \"Kita ucapkan selamat kepada para pemenang yang berhasil merebut medali di cabang sepakbola di PON Aceh-Sumut, meski sebelumnya ada tragedi yang mencederai sportifitas olahraga,\" kata Kumalasari Kartini, Ketua Bidang Gaya Hidup, Hobi dan Olahraga (Gahora) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024). Menurut dia, raihan medali emas untuk Jatim, perak untuk Jabar dan perunggu untuk Aceh dalam cabang sepak bola PON XXI Aceh-Sumut tercederai kejadian aksi pemukulan wasit Eko Agus Sugiharto, oleh Muhammad Rizki Saputra, pemain sepak bola Sulteng pada pertandingan perempart final antara Aceh Vs Sulteng, Sabtu (14/9/2024). \"Kejadian di PON pada pertandingan sepak bola antara Aceh melawan Sulteng, dimana salah satu pemain Sulteng menonjok wasit merupakan kekerasan yang sangat tidak boleh di dunia olahraga. Itu tindakan kurang sportif,\" tegas Kumalasari. Mala, panggilan akrab Kumalasari Kartini ini berharap Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) segera menindaklanjuti dan menjatuhkan sanksi kepada para pemain yang melakukan pemukulan, serta dugaan pengaturan pertandingan oleh wasit Eko Agus Sugiharto yang menjadi pemicunya. \"Ini perlu segera ditindaklanjuti, perlu diinvestigasi secara mendalam. Kenapa hal demikian bisa terjadi kekerasan di dalam pertandingan seperti itu. Semua yang terlibat harus dijatuhi sanksi, tidak hanya pemain, tapi juga wasit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,\" katanya. Ia menilai investigasi itu perlu segera dilakukan PSSI, dan hasilnya harus segera diumumkan. Sebab, bila tidak segera ditindaklanjuti dikuatirkan akan mempengaruhi performa Timnas Indonesia yang sedang menunjukkan tren positif. Serta dapat mengganggu kepercayaan masyarakat internasional terhadap perkembangan sepak bola Indonesia yang tengah menjadi sorotan dunia saat ini. Dimana Timnas Indonesia di era Erick Thohir sedang berupaya lolos ke putaran final Piala Dunia 2026, dan menjadi salah satu raksasa sepak bola Asia. Untuk itu, Ketua Bidang Gahora DPN Partai Gelora ini juga berharap agar semua pemain atau atlet tetap menjujung tinggi sportifitas dalam pertandingan apapun, tidak hanya pertandingan sepakbola, meskipun ada ketidakpuasan atau merasa dirugikan dalam sebuah pertandingan. \"Kalau kita tidak puas dan merasa dirugikan dalam sebuah pertandingan olahraga apapun, tetap tidak boleh melakukan kekerasan. Kekerasan dalam olahraga tidak dibolehkan, kita harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas yang tinggi,\" pungkasnya. Seperti diketahui, PSSI mendorong agar gelandang sepak bola Sulteng Muhammad Rizki Saputra, mendapatkan sanksi terberat dan berpotensi menerima hukuman larangan bertanding lebih dari enam bulan. Ketua Umum PSSI Erick Thohir, mengecam tindakan yang dilakukan Rizki Saputra yang aksi pemukulan Saputra kepada wasit Eko Agus Sugiharto, merupakan tindakan kriminal. Meski begitu, Erick Thohir juga menyalahkan wasit. Timnya di PSSI akan melakukan investigasi kepada wasit yang melakukan banyak keputusan kontroversial di laga perempatfinal sepakbola putra PON XXI Aceh-Sumut 2024, Sabtu (14/9/2024). Dalam pertandingan ini Aceh menang WO, usai Sulteng melakukan walkout (WO) di laga Aceh Vs Sulteng lantaran merasa dicurangi oleh keputusan wasit. (Ida)
Lobi Singapura dan Cuan Besar di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Trisakti SETELAH 20 tahun dihentikan, Jokowi kembali membuka keran izin ekspor pasir laut. Kebijakan ini diputuskan sebagai wujud kepatuhan rezim neokolonial Indonesia terhadap lobi dan desakan oligarki global. Ekspor pasir laut diatur dalam regulasi terbaru yang diteken menteri perdagangan Zulkifli Hasan: Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 tahun 2024 dengan merujuk pada Pertauran Pemerintah No. 26 Tahun 2023. Alasan pemerintah, ekspor pasir ditujukan untuk mengatasi masalah sedimentasi, hanyalah omong kosong. Sejauh ini pemerintah tidak pernah jujur dan terbuka terkait data seberapa parah akumulasi sedimentasi di Indonesia. Alasan sedimentasi hanyalah akal-akalan. Tujuan utamanya adalah \"cuan besar\" yang ditawarkan para oligarki lewat lobi dan desakan penerbitan izin ekspor pasir laut. Beberapa bulan sebelum izin ekspor diterbitkan, tepatnya pada April 2024 lalu, kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima pendafataran 71 perusahan tambang pasir laut. Setelah diverifikasi, hanya 66 perusahan yang lolos verifikasi. Mirisnya, dalam hal ini, KKP melakukannya melalui proses penunjukan langsung. KKP lalu mengatur rencana, 66 perusahan tambang tersebut akan bermitra dengan 51 perusahan kapal isap pasir laut serta 54 perusahan mitra reklamasi atau pembeli pasir laut. Semua hal ini, telah diatur pemerintah lewat KKP, sebelum aturan izin ekspor pasir diterbitkan. Artinya, latar belakangnya bukan perbaikan sedimentasi laut. Melainkan alasan bisnis. Mulai dari perusahan penambang, kapal isap dan calon pembeli sudah diatur dan direncanakan dengan bail sejak awal. Dalam penawarannya, KKP mencatat, 66 perusahaan yang telah diverivikasi lewat proses penunjukan, mengajukan rencana konsesi penambangan pasir laut dengan luas paling sedikit 3,3 miliar kubik. Mayoritas perusahan tambang calon pembeli pasir itu berasal dari Singapura, Jepang, Cina dan Johor Malaysia yang akan dikirim perusahan kapal isap pasir dari Belgia, Jepang, Singapura, Cina dan Belanda. Harga patokan yang ditetapkan untuk pembelian pasir laut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 85 atahun 2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perhitungan harganya dibagi dua. Pertama, perhitungan PNBP untuk pemanfaatan dalam negeri adalah 30% dari nilai harga patokan (HPP) dikalikan volume pengambilan pasir laut. Kedua, untuk pemanfaatan pembelian luar negeri atau ekspor, perhitungan PNBP adalah 35% dari nilai harga patokan (HPP) dikalikan volume pengambilan pasir laut. Pertanyaannya, berapa harga patokan (HPP) pembelian pasir atau sedimentasi laut? Dalam dalam Kepmen KKP No. 6 Tahun 2024, pembelian dalam negeri dibandrol Rp 93.000 per meter kubik. Sementara harga pembelian pasir luat negeri atau ekspor Rp 186.000 per meter kubik. Disebutkan dalam perencanaan kementrian KKP pada April lalu, bahwa mayoritasnya izin pemanfaatan pasir diperuntukan untuk diekspor ke sejumlah negara. Perusahan dan calon pembeli asing itu menawarkan permintaan dengan volume pembelian pasir laut 3,3 miliar meter kubik. Karena konteksnya adalah ekspor, maka harga acuan yg dipakai adalah Rp 186.000 per meter kubik. Jika 3,3 miliar meter kubik x Rp 186.000 = Rp 613 triliun. Itulah potensi \"Cuan\" jika seluruh permintaan berhasil diekspor sesuai harga jual Rp 186.000 per meter kubik. Ambisi negara untung penjualan pasir laut ke asing, diperkirakan akan jauh lebih besar. Secara keseluruhan, kementrian KKP menawarkan jumlah volume pasir yg jauh lebih besar dari permintaan asing yang hanya 3,3 miliar meter kubik. Dari data KKP, potensi volume pasir laut yg ditawarkan pemerintah sebanyak 17,64 miliar meter kubik, meliputi Laut Jawa sebanyak 5,58 miliar meter kubik, Selat Makassar 2,97 miliar meter kubik, dan Laut Natuna-Natuna Utara 9,09 miliar meter kubik. Artinya, pemerintah bisa memperoleh lebih banyak \"cuan\" seiring dengan meningkatnya permintaan volume pembelian pasir. Kebijakan ekspor pasir tidak lepas dari loby pihak asing. Terutama Singapura yang saat ini memang sangat membutuhkan stok pasir untuk reklamasi perluasan wilayahnya. Sejak 15 Juli 2023, pihak Singapura menunjukan tanda-tanda positif yang mengindikasikan kekuatan loby mereka bekerja dibalik pembahasan dan perencanaan penerbitan regulasi izin ekspor pasir laut. Wakil perdana menteri sekaligus menteri keuangan Singapura, sejak Juli tahun lalu, vokal menyatakan, pihaknya akan mengawal proses impor pasir ke Singapura oleh perusahan swasta, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Indonesia. Menurutnya, aturan terkait tataniaga impor pasir laut ke negaranya, tidak bergantung terhadap regulasi yang dibuat Singapura, melainkan aturan yang dibuat pemerintah asal, yakni Indonesia. Secara politik diplomasi, pernyataan ini mengandung daya negosiasi dan loby yang menunjukan Singapura sengaja menjatuhkan posisi daya tawarnya. Hal ini menunjukan Singapura sangat membutuhkan. Sampai bersedia memberikan kewenangan besar kepada Indonesia untuk menentukan aturan terkait impor, termasuk dalam konteks menentukan harga jual. Aneh, dalam konteks impor, umumnya negara pengekspor harus mematuhi aturan agar prodaknya bisa masuk ke negara importir. Ini sebaliknya, malah Singapura yang memberi akses kepada Indonesia sebagai negara asal untuk menentukan aturan hukum yang akan dipakai. Hal ini kembali dipertegas, Menteri kedua Luar Negeri Singapura, Maliki Osman, bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahan swasta asal negaranya dalam melangsungkan ekspor jika melanggar dengan menggunakan aturan hukum yang dibuat Indonesia. Benar-benar aneh. Seolah Singapura sengaja menjatuhkan daya tawarnya, memberi keleluasaan kepada pemerintah Imdonesia menentukan aturan main asal dibuka keran ekspor pasir ke Singapura. Secara historis, Singapura sangat bergantung terhadap ekspor pasir Indonesia. Data penjualan ekspor pasir laut Indonesia dari trademap.org mencatat, volume ekspor komoditas dengan kodifikasi HS 2505.90.000 pada 2003 menyentuh angka 3,8 juta ton dengan nilai transaksi US$ 9,6 juta. Mayoritas pengiriman pasir laut ditujukan ke Singapura dengan besaran mencapai 3,6 juta ton atau senilai US$ 8,8 juta Namun ketika Indonesia mengumumkan larangan ekspor pasir pada 2007 karena tajamnya kritikan publik terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Singapura mengalami krisis pasir lantaran 90% kebutuhan pasirnya bergantung terhadap Indonesia. Singapura lalu beralih mencari sumber pasokan pasir dari negara lainnya. Laporan Program Lingkungan Keberlanjutan Pasir Perserikatan Bangsa-Bangsa 2019, mencatat, Singapura telah menjadi importir pasir terbesar di dunia selama 20 tahun terakhir, membawa sekitar 517 juta ton pasir dari negara-negara tetangga lainnya. Menurut SG101, kebutuhan pasir Singapura untuk keperluan reklamasi wilayah hingga 2030 mencapai 4 miliar kubik. Terutama untuk proyek reklamasi pelabuhan Tuas Singapura yang ditargetkan rampung pada tahun 2040. Proyek ini merupakan salah satu proyek reklamasi pelabuhan terbesar di dunia yg mampu menangani 65 juta TEU (TEU: satu kontainer 20 kaki) per tahun. Menjadi megaport pintar kelas dunia dengan teknologi pelabuhan generasi berikutnya, termasuk sistem operasi otomasi tak berawak. Untuk memenuhi keperluan tersebut, Singapura telah berkontrak dengan Johor Baru ke Jurong Town Corporation (JTC) sekitar SDG 15 dolar per meter kubik serta dari Vietnam sekitar SGD 35 hingga US$ 38 per meter kubik FOB Singapore. Jika dibandingkan dari sisi kualitas pasir, jarak suplai dan harga jual yang didapatkan Singapura dari Indonesia sudah pasti jauh lebih baik. Oleh karena itu, Singapura sangat berambisi melobi untuk memperoleh pasir laut dari Indonesia dibandingkan dari Vietnam, Malaysia ataupun Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina. Sekarang ambisi dan lobi Singapura terwujud. Resmi bisa mengantongi izin ekspor pasir laut dari Indonesia. Relasi bisnisnya menjadi jelas. Singapura dapatkan manfaat pasir Indonesia untuk keperluan reklamasi wilayahnya. Sementara pemerintan Indonesia, mendapatkan jaminan \"cuan\" yang sangat besar. Inilah alasannya, akibat ada potensi keuntungan yang besar di depan mata, maka tak heran, banyak pejabat berlomba pasang badan dengan menyatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan dan malah untuk membersihkan sedimen, menyehatkan laut dan mengamankan alur pelayaran. Shame on you !!!
Drama Pembangunan Ekonomi, Omong Kosong Industrialisasi dan Jatuhnya Kelas Menengah
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Universitas Trisakti Di ujung masa pemerintahan Jokowi, terkuak, upaya keras yang ditunjukkan selama hampir 10 tahun atas nama pembangunan ekonomi masyarakat, ternyata hanya sandiwara, drama yg justru melahirkan hasil negatif, makin memperburuk masa depan masyarakat. Kebijakan industrialiasasi, hilirisasi, masifnya pembangunan infrastruktur berbasis utang dan investasi, justru melahirkan gejala deindustrialisasi, terutama terpukul jatuhnya sektor manufaktur dan pengolahan yang menjadi prime mover perekonomian nasional. Bukti deindustrialisasi terlihat pada jatuhnya kontribusi manufaktur terhadap PDB. Di tahun 1995, share manufaktur terhadap PDB 41,8%, turun menjadi 38,5% di 2005, terus turun tajam ke level 28,9% di akhir 2023. Artinya, 10 tahun Jokowi berkuasa, berbagai kebijakan pembangunan ekonomi bukannya memperkuat industrialisasi, menaikkan kinerja manufaktur, tapi malah semakin memperburuk. Hal ini sekaligus menegaskan, bahwa upaya penguatan transformasi struktural dari sektor pertanian dan jasa bernilai rendah ke sektor manufaktur demi memperkuat proses industrialisasi yang dibangga-banggakan, justru berjalan secara prematur, hanya sebatas janji-janji politik. Salah satu hal yang paling ingin saya \"maki\" adalah sandiwara penguatan kinerja industri, terutama manufaktur lewat kebijakan hilirisasi, khususnya hilirisasi di sektor pertambangan. Bahwa dengan bukti kegagalan industrialisasi, menunjukkan hilirisasi hanyalah omong kosong belaka. Faktanya, bahan mentah masih menjadi komoditi prioritas yang diekspor pemerintah dan industri yang berfokus di sektor pengumpulan hasil alam. Dilakukan secara ugal-ugalan bahkan cenderung ilegal. Dampaknya, untuk melangsungkan produksi, industri manufaktur harus bergantung tinggi terhadap bahan baku impor yang dibandrol harga global sangat tinggi. Inilah yang menjadi penyebab utama tertekannya kinerja manufaktur. Buktinya sederhana, Kemenperin mencatat, memasuki awal 2024, dari total impor Indonesia, bahan baku dan penolong mengambil porsi terbesar 67,70%. Ditegaskan dengan baik, mayoritas impor ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sektor manufaktur. Ketergantungan manufaktur terhadap barang impor sangat tinggi. Bahwa saat ini, 90% bahan baku yang digunakan sektor manufaktur berasal dari barang impor. Menariknya, 30% dari total 90% bahan baku impor yang digunakan sektor manufaktur didatangkan dari Cina. Miris. Indonesia kaya akan sumber daya alam, artinya kaya bahan baku, tapi sektor manufakturnya bergantung 90% terhadap bahan baku impor untuk melangsungkan kegiatan produksi. Pemerintahan korup, bermental uang, bahan bakunya diekspor murah. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku untuk menunjang produksi sektor manufaktur justru bergantung pada barang impor. Fakta memilukan ini memukul saraf sadar kita, bahwa hilirisasi dan kebijakan Domestic Market Obligation, hanyalah sandiwara, drama depan layar pemerintah. Di belakang, justru memprioritaskan ekspor bahan baku secara ugal-ugalan. Jatuhnya kinerja manufaktur akibat tingginya impor bahan baku, berdampak secara multy player effect. Bukan saja menjatuhkan share manufaktur terhadap PDB dan melemahkan kontribusi manufaktur terhadap penguatan kinerja ekonomi nasional. Melainkan juga berdampak terhadap jatuhnya kelas menengah, menambah jumlah angka rentan miskin dan kemiskinan. Kelas menengah dalam rentang 2019-2024 jatuh drastis dari 57,3 juta menjadi 47,85 juta. Artinya berkurang sebanyak 9,45 juta. Dapat dipahami, manufaktur merupakan tumpuan utama kelas menengah. Ketika manufaktur jatuh, perusahan terpaksa melakukan efisiensi dan PHK sehingga berujung pada pengurangan kelas menengah di sektor ini. BPS mencatat, kelas menengah yang bekerja di sektor manufaktur terus berkurang dari 21,45% di 2019 menjadi 17,13 di 2024. Artinya, 82,7% pekerja kelas menengah, saat ini beralih dan bekerja di sektor informal. Angka itu lebih buruk dibanding tahun 2013 yang hanya 72,6%. Mayoritasnya bekerja di industri jasa dan pertanian dengan nilai tambah yang sangat rendah, dengan pendapatan dan kesejahteraan yang buruk. Secara teoritis, kelas menengah merupakan bantalan utama perekonomian suatu negara. Di Indonesia, dari total angkatan kerja nasional, 75% berasal dari kelas menengah. Artinya, kelas menengah menjadi kata kunci utama yang menentukan data kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah harus bisa menjamin peningkatan mobilisasi dan penempatan kelas menengah ke sektor pekerjaan formal yang produktif, semisal manufaktur yg punya nilai tambah tinggi. Jika manufakturnya lemah dan terjadi PHK, maka data kesejahteraan masyarakat juga akan memburuk. Dengan adanya kegagalan industrialisasi, terutama kejatuhan manufaktur adalah alaram bahaya terjadinya goncangan dan kegagalan penyerapan lapangan kerja di sektor formal. PHK dan efisensi industri akibat perlambatan, mengakibatkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan sehingga mayoritasnya beralih ke sektor informal yang sangat rentan. Misalnya, sektor jasa bernilai tambah rendah seperti e-commerce, kurir ojek online dengan besaran penghasilan yang tidak pasti, banyak yg tidak dilindungi asuransi dan pasti akan kesulitan mencari akses keuangan untuk modal ataupun mengajukan kredit lainnya. Dampaknya, banyak yang jatuh ke level aspiring middle class atau kelas menengah rentan yang menunjukkan peningkatan dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada tahun 2024. Jika deindustrialisasi terus berlanjut, maka 137,5 juta jiwa rakya Indonesia kategori rentan miskin tersebut, bisa saja turun dan jatuh ke level miskin. Gejala tersebut telah nampak. BPS mencatat, pelan-pelan, seiring makin buruknya gejala deindustrialisasi, Jumlah rentan miskin yang jatuh ke level miskin pun meningkat menjadi 25,22 juta jiwa di 2024, dari 25,14 juta jiwa pada 2019. Kenyataan ini, memukul saraf sadar kita tentang drama, sandiwara pembangunan ekonomi Jokowi hampir 10 tahun. Janji industrialisasi, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja formal, kenaikan pendapatan perkapita masyarakat, hanyalah omong kosong. Sikap konyol pemerintah tidak berhenti di situ. Di tengah situasi jatuhnya kelas menengah, turunnya pendapatan, pengangguran, rentan miskin dan kemiskinan meningkat, pemerintah justru makin memperburuk situasi lewat kebijakan pemanggkasan subsidi dan kenaikan PPN yang makin memperlemah daya beli rakyat. Tentu saja akan makin memperburuk ancaman perekonomian. Daya beli yg makin tertekan akan terus menjatuhkan kontribusi konsumsi masyarakat sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Sandiwara rezim Jokowi ini sangat keterlaluan. Sangat miris, untuk suksesi drama pembangunan ekonomi dan omong kosong industrialisasi, Jokowi membenarkan dirinya Ambil utang pada periode pertama Rp 2.170,5 triliun, periode kedua sampai April lalu Rp 3.551,85 triliun. Artinya total utang yang dicetak Jokowi untuk suksesi sandiwara pembangunannya capai Rp 5.692,35 triliun. Dimana besarnya utang itu sangat rendah manfaatnya terhadap pembangunan ekonomi. Terbukti lewat rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara selama era Jokowi, meningkat dari 168,27 pada 2014 menjadi 315,81 di 2024 ini. Sedehananya, peningkatan utang berjalan lebih cepat daripada pendapatan negara. Utang tidak produktif, mayoritasnya justru bocor untuk membiayai kebutuhan lain di luar pembangunan ekonomi. (*)
Komite Eksekutif KAMI: Nama KAMI Tidak Layak untuk Ditransaksikan dengan Paslon Pilkada Manapun
Jakarta | FNN - Terkait dukungan kepada salah satu paslon Pilgub Jawa Tengah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Tengah, antara lain Sutoyo Abadi dan Mudrik Sangidu, Komite Eksekutif KAMI memberikan klarifikasi sebagai berikut: 1. KAMI sebagai organisasi tidak memiliki struktur komando di daerah. Adapun yang menyatakan sebagai KAMI daerah merupakan kelompok-kelompok simpatisan atau pendukung KAMI yang ada di daerah-daerah, yang mengorganisir diri dan bergerak karena memiliki kesamaan visi dan perjuangan dengan KAMI. 2. KAMI adalah organisasi yang independen, sehinga tidak berpihak kepada paslon Pilkada manapun. KAMI mendukung kontestasi politik yang adil, transparan, dan akuntabel dalam rangka membangun demokrasi yang sehat sesuai perjuangan KAMI yang mengacu pada jati diri KAMI dan 8 Maklumat KAMI. 3. Sebagai individu, setiap deklarator KAMI maupun simpatisan KAMI di daerah berhak menggunakan hak politiknya untuk mendukung siapapun dalam setiap kontestasi politik, dan bertanggung jawab sepenuhnya secara pribadi tanpa melibatkan KAMI sebagai organisasi dalam setiap kesepakatan apapun dengan paslon kontestasi politik manapun. Klarifikasi ini ditandatangani oleh tiga anggota Komite Eksekutif KAMI antara lain Gde Siriana, Anton Permana, dan Anthony Budiawan. Gde menegaskan, \"KAMI tidak bisa dibeli oleh kelompok manapun, dan nama KAMI tidak untuk ditransaksikan demi kepentingan sesaat,\" katanya kepada redaksi FNN, Selasa (17/09/2024) di Jakarta. Seperti diketahui lanjut Gde, KAMI juga bersikap netral dalam Pilpres 2024 yang lalu, tetapi mempersilahkan deklarator KAMI secara pribadi mendukung paslon tertentu. \"Mestinya mereka pakai nama lain yang sesuai dengan tujuan dukungan itu. Nama KAMI tidak layak digunakan untuk berpetualang dalam politik,\" tegas Gde. \"Jadi kalau ada yg mengatasnamakan KAMI mendukung salah satu Paslon itu patut diduga hanya menggunakan KAMI untuk transaksi politik guna kepentingan pribadinya\", tutup Gde. (sws).
Waspadai Komunis Gaya Baru Adu Domba TNI vs Rakyat
Adu domba TNI dan rakyat atas pemutarbalikan fakta sejarah G 30 S PKI sedang dimainkan komunis China PKI. Oleh Dr.Rahman Sabon Nama | Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly, Cucu Buyut Pahlawan Pejuang Pra-Kemerdekaan RI Pemutarbalikan Pancasila oleh rezim Jokowi sebagai rameng untuk menyusupkan paham dan ideologi PKI Gaya Baru. Himbauan mengingatkan aeluruh tokoh pergerakan, ulama/kyai/habaib, mahasiswa, buruh dan oimpinan Ormas untuk mewaspadai situasi kebangsaan terkini. Inilah pemutarbalikan fakta sejarah komunis PKI Gaya Baru : Di tengah kebijakan pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan rencana apel Akbar 22.000 ribu relawan berani mati pendukung Joko Widodo di Tugu Proklamasi Jakarta 22 September 2024, serta permintaan maaf Presiden Joko Widodo pada orang-orang PKI dan anak turunannya terkait peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 S PKI. Patut menjadi pertanyaan kenapa kejadian tersebut di atas dilakukan menjelang pelantikan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto? Konsekuensi logisnya adalah 1. Sidang Istimewa MPRS/DPR-GR atas pemberhentian Presiden Ir. Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan mengangkat Jenderal TNI Soeharto sebagai pejabat Presiden/Mandataris MPRS oleh pimpinan MPRS saat itu Jenderal TNI AH Nasution, Osa Malik, Subchan ZE dll, termasuk semua anggota MPRS, berimplikasi bahwa penerbitan TAP MPRS tsb dan pengangkatan Soeharto menjadi Pejabat Presiden adalah terbukti melanggar hukum. Dengan demikian tindakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atas pencabutan Tap MPRS tsb berakibat membatalkan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. 2. PKI membuang badan atas peristiwa G30S PKI dan Soeharto, TNI serta Golkar juga umat Islam dapat dituduh sebagai pelaku dan dalang atas peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 SPKI/kudeta terhadap Ir. Soekarno sebagai Presiden dan dengan kata lain hal ini menegasikan bahwa PKI sebagai pelaku dan justru PKI telah menjadi korban. Kejadian konstitusional dalam bentuk Pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967 ini telah menjadi fakta sejarah baru dimana terjadi alur sejarah memperkuat pendapat publik bahwa akhirnya Rezim PKI Gaya Baru sekaranglah yang menang. Analisis atas situasi tersebut di atas dapat mengganggu Polkamnas yang berdampak pada Gagalnya Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Selanjutnya, sejarah Indonesia akan ditulis ulang di bawah pengaruh dan kekuasaan sang pemenang PKI Gaya Baru. \"Inilah kudeta balasan PKI setelah 59 Tahun sejak 1965\". Catatan penting saya Untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden Ir. Soekarno adalah pahlawan dan pejuang Proklamator Kemerdekaan RI/Panglima Tertinggi ABRI / Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris MPRS harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati seluruh rakyat Indonesia. Dan Wabilkhusus Keluarga Besar Bani/Turunan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli Menyampaikan Terima Kasih Tak Terhingga pada Presiden RI Soekarno ,atas Jasanya Memerintahkan Pemugaran Makam dan Pemberian Penghargaan Gelar Pahlawan untuk Panglima Perang Jelajah Nusantara Adipati Kapitan Lingga Ratuloly. Tetapi, Catatan Sejarah Indonesia atas kekeliruan dan kesalahan Presiden RI Ir. Soekarno tidak boleh dihilangkan dalam catatan sejarah Bangsa Indonesia. (*)