ALL CATEGORY

Pelajaran dari Bangladesh

Oleh Andi Rahmat | Mantan Ketua Umum KAMMI, Anggota DPR RI 2004-2014 Sheikh Hasina, wanita penguasa Bangladesh berusia 76 tahun itu tidak menduga ketika dia bangun pagi di hari 5 Agustus 2024 lalu. Dia mesti terburu-buru dan panik bersama adik perempuannya terbang dengan helikopter meninggalkan Bangladesh. Terbang untuk menghindari serbuan rakyatnya sendiri yang marah kepadanya. Sheikh Hasina baru beberapa bulan sebelumnya memenangkan Pemilu Bangkadesh. Kemenangan yang sangat fantastitas. Menang mutlak 80%, namun Pemilu yang diboikot oleh partai-partai oposisi utama di Bangladesh.  Sebagai seorang Perdana Menteri, Sheikh Hasina terbilang sukses membangkitkan perekonomian Bangladesh. Jutaan orang Bangladesh terbebas dari jeratan kemiskinan. Syeikh Hasina sukses besar.   Setelah pandemi, pertumbuhan ekonomi Bangladesh adalah salah satu yang terbaik di dunia. Ekonomi tumbuh rata-rata di atas 7%. Pertumbuhan rata-rata yang fantastis ini dicapai melalui upaya kerasnya dalam menata ulang struktur perekonomian Bangladesh dalam kurun 15 tahun masa kedua kekuasaannya. Dari tahun 2009-2024. Bangladesh adalah negeri yang sejak memerdekakan diri dari Pakistan di tahun 1971, dipenuhi dengan ketidakstabilan politik. Diguncang oleh berbagai kekerasan politik yang menewaskan ribuan orang dan dua orang pemimpinnya. Secara ekonomi, negeri ini adalah paria dan salah satu negara miskin di dunia. Sheikh Hasina sendiri adalah seorang pemimpin politik tangguh, yang telah melewati berbagai prahara politik. Bapaknya, Sheikh Mujibur Rahman adalah Presiden Bangkadesh pertama. Sheikh Hasina sedang berada di Eropa ketika militer Bangladesh menyerbu rumahnya dan membunuh bapak dan sebagian anggota keluarganya.  Dia hidup untuk beberapa waktu sebagai “exile” di negara lain. Kemudian kembali ke Bangladesh untuk memulai karier politiknya hingga dia berhasil menjadi Perdana Menteri di tahun 1996-2001, dan terpilih kembali di tahun 2009.  Pengalaman ini membuat Sheikh Hasina meyakini bahwa sumber ketidakstabilan Bangladesh adalah kemiskinan yang menghimpit rakyatnya. Kemiskinan itu sendiri adalah hasil dari ketidakstabilan politik Bangladesh.  Sejak berkuasa kembali untuk yang kedua kalinya di tahun 2009, Sheikh Hasina menjadikan pembangunan ekonomi sebagai fokus utama. Kepercayaannya terhadap keniscayaan stabilitas politik untuk pembangunan ekonomi, menyebabkan dia memutuskan untuk mengeradikasi sumber-sumber ketidakstabilan politik itu. Sejak 2009, Sheikh Hasina mulai melancarkan kampanye untuk menaklukan lawan-lawan politik. Kampanye itu dimulai dengan kelompok politik Islam yang digawangi oleh Jemaat Islami, Partai Politik Islam yang diilhami oleh Abul A’la Al Maududi.  Kampanyenya ini mendapat dukungan diam-diam dari Barat yang saat itu melihat kelompok-kelompok Islam sebagai ancaman global. Dan yang lebih penting lagi, dia mendapat dukungan penuh dari negara tetangganya India. Apalagi India juga melihat keberadaan kelompok itu di Bangladesh sebagai ancaman asimetrik bagi India. Kendati mengalami perlawanan keras, Sheikh Hasina mendapat dukungan kuat dan penuh dari aparat keamanan negara polisi. Dukungan yang sama kuat juga datang dari militer Bangladesh. Ditambah dukungan rakyat Bangladesh yang lelah dengan kemiskinan dan kekacauan politik. Kampanyenya ini membuahkan hasil luar biasa.  Dengan modal keberhasilan ini, ditambah meluasnya dukungan rakyat Bangladesh yang melihat keberhasilannya memulihkan perekonomian, membuat Sheikh Hasina kemudian mulai memperluas kampanye politiknya. Keberhasilan kebijakan ekonominya ditopang oleh arus besar investasi dari India yang menganggapnya sebagai partner yang dapat diandalkan. Bangladesh memperoleh berkah besar akibat realokasi industri tekstil dari berbagai negara. Apalagi ditopang okeh India yang mendorong usahawan India untuk menjadikan Bangladesh sebagai basis industri tekstil mereka yang baru. Semua keberhasilan ini membuat Sheikh Hasina memperluas kampanye politiknya untuk memberangus kekuatan oposisi terhadapnya. Kaum intelektual, jurnalis dan banyak aktivis menjadi korban berikutnya. Banyak di antara mereka yang dipenjarakan atau melarikan diri ke luar Bangladesh. Puncaknya adalah Sheikh Hasina melancarkan kebijakan politik untuk mengisolasi, menghancurkan dan memenjarakan rival utamanya, Begum Khaleda Zia. Begum adalah seorang pemimpin politik kuat, Mantan Perdana Menteri dan janda mantan presiden Bangladesh yang tewas terbunuh, Ziaur Rahman. Sempurna sudah konsolidasi kekuasaan Sheikh Hasina. Ekonomi Bangladesh meroket 7%. Cengkramannya terhadap kekuasaan birokrasi sangat kuat. Militer dan polisi berada dalam kontrol penuhnya. Bahkan, kelompok ulama dan institusi keagamaan di Bangladesh pun tak kuasa melawan kharisma dan daya gentarnya.  Sayangnya, sejarah mengajarkan, justru di puncak kekuasaan ini segalanya bermula. Tindakan Sheikh Hasina terhadap lawan-lawan politiknya menyebabkan meningkatnya apatisme politik publik. Di permukaan tampak ini dibaca sebagai kemenangan penguasa. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Apatisme ini perlahan-lahan bermetamorfosis menjadi silent disobedience (pembangkangan diam-diam). Ekspresi ketidakpatuhan ini kadang-kadang muncul sebagai gerakan protes kecil-kecil yang mudah diberangus. Contoh mencolok dari silent disobedience tampak dalam pemilu tahun 2024 yang dimenangkan mutlak oleh Sheikh Hasina. Partisipasi pemilih sangat rendah dikarenakan calon-calon yang dimajukan adalah calon-calon dari koalisi penguasa. Sementara calon oposisi yang berniat maju terpaksa tidak terlibat karena gugurnya mereka di persyaratan kandidat. Masyarakat Bangladesh secara diam-diam terpisah secara diametral. Terbelah antara mereka yang euphoria dengan kecanggihan konsolidasi kekuasaan dengan mereka yang diam-diam memelihara ketidakpatuhannya.  Tragedi itupun akhirnya datang juga. Di puncak kegemilangan kekuasaanya, Sheikh Hasina, mengeluarkan suatu kebijakan yang berbau patriotis. Mengalokasikan 30% lowongan pekerjaan negara kepada keturunan veteran Bangladesh. Kebijakan yang tampaknya patriotis ini memicu reaksi keras dari kalangan muda Bangladesh yang digawangi kalangan kampus.  Mereka berdemonstrasi dan juga menempuh jalur hukum. Kedua-duanya dihadapi dengan sangat keras dan brutal. Mereka yang berdemonstrasi, ditangkap, dipukuli dan bahkan tewas terbunuh. Sementara Mahkamah Agung Bangladeesh mengesahkan kebijakan Sheikh Hasina tersebut. Rupa-rupanya, tindakan represif aparat keamanan yang brutal dan jumawa ini menjadi pemicu. Ditambah lagi dengan dukungan putusan Mahkamah Agung Bangladesh menemukan “rallying point”  bagi kalangan rakyat Bangladesh yang selama ini diam-diam tidak patuh. Unjuk rasa meluas dalam bentuk perlawanan.  Upaya pemerintah menciptakan demonstrasi tandingan hanya sia-sia. Demontrasi tandingan dilumat oleh ledakan dukungan rakyat Bangladesh kepada keresahan terhadap suatu kebijakan pemerintah. Gerakan mahasiswa dan rakyat beruhab menjadi prahara politik bagi penguasa terkuat dalam sejarah Bangladesh ini.   Manusia, meminjam istilah almarhum Prof.Soedjatmoko, adalah makhluk otonom. Manusia akan merasa terancam manakala ke-otonom-annya diusik. Setiap upaya untuk mengontrol dan apalagi memberangus otonomi manusia akan menimbulkan reaksi balik yang hebat. Bisa menjadi serangan langsung terhadap kemerdekaan dan rasa keadilannya yang paling asasi.   Benarlah penggalan kata-kata “sang orang tua” dalam Old Man and The Sea (Ernest Hemingway); “ Man is not made for defeated. Man can be destroyed, but not defeated..” (Manusia tidak dibuat agar ditaklukkan. Manusia bisa dihancurkan tapi tidak bisa dikalahkan).  Wallahu ‘alam.

Pencitraan Jokowi Nyaris Sempurna

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Litbang Kompas  merilis hasil survei yang dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2024 terkait citra positif Presiden Jokowi. Sebanyak 89,4 persen responden menilai citra Jokowi baik jelang akhir jabatan Oktober mendatang. Survei ini hampir sama ketika Jokowi di prokosikan CIA membayar  Kompas dll untuk mem \"blow up\" Jokowi sehingga menjadi \"Media Darling\" dan populer di tengah masyarakat Indonesia,  secara besar-besaran, menjelang jadi Presiden 2014. Tugasnya adalah mempopulerkan Sang Walikota Solo ini, maka CIA membuat manuver seolah-olah Walikota Solo ini, dalam kompetisi dunia, digambarkan sebagai walikota terbaik di dunia, dan dihembus melalui majalah Time serta media kelas dunia lainnya. Jokowi di ahir masa jabatannya masih melakukan pencitran nyaris sempurna memaksakan diri melaksanakam puncak peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 di IKN, untuk apa lagi❓ Ratusan penerbangan dan ribuan mobil sewa didatangkan untuk membawa peserta upacara di atas bentang alam perbukitan bekas hutan yg masih dipenuhi gundukan tanah dan material bangunan berserakan di sekitar IKN. *Di gambarkan oleh Prof Daniel M Rosyid ini peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 di IKN seperti upacara di wilayah *terra nullius* adalah suatu wilayah yang tidak bertuan, tidak menjadi bagian dari negara manapun*. Upacara itu sendiri akan berlangsung hanya sekitar 150 menit, tentu menyenangkan bagi peserta upacara sekalian berwisata di hutan lengkap  akomodasinya dengan biaya semua gratis dari ambisi pencitraan Jokowi menjelang lengser 20 Oktober 2024 mendatang. Apalagi kalau saat upacara turun hujan menjadi lebih sempurna wisata di lumpur sekalian mandi gratis di   genangan air di lubang lubang bangunan. Dalam cuaca yang normal harus menutup telinga,  hidung dan pelindung mata dari polusi suara, sampah dan emisi karbon bakal _tumplek bleg_ di sekitar IKN. Mungkin sudah di siapkan  rekayasa pencitraan lain survei terkait citra positif Presiden Jokowi akan naik dari angka 89,4 persen menjadi 101 %. Sebuah *ritual kolonisasi* atas _terra nullius_  Panajam Paser Utara, Kaltim yg bisa sekaligus sebuah upaya _tempus nullius_   ( dalam rentang waktu bukan siapa-siapa ) tempat itu akan di lupakan, hanya memenuhi ambisi pencitraan sesaat Jokowi yang nyaris sempurna dan sia sia. Jokowi hanya akan menambah beban kesalahan dan kebijakan yang asal asalan aji mumpung berkuasa  (*)

Anies dalam Pusaran Demokrasi Siasat

Oleh: Ady Amar | Kolumnis MENJEGAL Anies agar tak sampai mengikuti Pilkada Jakarta 2024 itu amatlah mudah. Semudah membalik telapak tangan kekuasaan yang tak menghendakinya. Lalu ketaksukaan itu dikuatkan lewat partai-partai untuk tak memilihnya. Rezim dengan caranya yang berupa-rupa membujuk  partai-partai yang punya watak opurtunistik pragmatis agar tak mengusung Anies pada Pilkada Jakarta 2024. Lewat berbagai tawaran menggiurkan yang memang sedang diharap partai-partai itu dengan beragam alasannya. Maka tampaklah mana partai yang suka hati menutup pintu buat Anies, dan mana partai-partai yang karena sebab tertentu mesti tak memilih Anies agar selamat dari jerat hukum. Ada pula partai yang berharap dan sampai perlu ngemis bisa bergabung dalam kekuasaan agar ada kursi menteri didapatnya. Semua keinginan partai-partai itu sepertinya akan dipenuhi oleh rezim yang berkuasa dengan syarat partai-partai itu tak mencalonkan Anies Baswedan. Karenanya, Anies tak lagi dilihat pada elektabilitasnya yang tinggi, dan tentu tingkat keterpilihan pun tinggi. Elektabilitas Anies lewat berbagai lembaga survei memang unggul bahkan terpaut jauh dari pesaingnya, baik Ahok apalagi dengan Ridwan Kamil. Tidak sebagaimana sebelum-sebelumnya di mana elektablitas jadi keharusan saat partai menentukan kandidat yang akan diusungnya. Elektabilitas jadi patokan untuk diusung. Tapi kali ini khusus untuk Anies pada Pilkada Jakarta elektabilitas tinggi tak dilihat. Justru sebaliknya Anies perlu dibegal agar tak lolos mengikuti Pilkada Jakarta. Anies tak dikehendaki bisa berlaga, dan bahkan partai-partai yang semula tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukungnya saat Pilpres lalu--PKS, NasDem dan PKB--ramai-ramai seperti buang badan. Tampak lebih punya kecenderungan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi KIM Plus. Di alam demokrasi yang sehat mustahil elektabilitas tinggi tak jadi pilihan. Tak akan terjadi. Tapi tidak dalam demokrasi siasat, yang tidak saja membegal Anies tapi juga hak rakyat untuk memilihnya, itu hal yang tak aneh. Itu lah yang terlihat hari-hari ini menjelang Pilkada Jakarta. Anies berada dalam pusaran demokrasi siasat di mana politik kekuasaan dijalankan dengan semau-maunya. Hukum tak jadi panglima, tapi tunduk pada kekuasaan politik. Hukum bisa dirubah sekehendak penguasa. Hukum jadi suka-suka semaunya. Bersamaan itu kartel muncul menempel bersinergi dengan kekuasaan. Makin serasi. Klop sudah.  Itulah yang disinyalir politisi partai NasDem Ahmad Syahroni dengan ungkapan \"dewa-dewa\". Menurutnya, \"dewa-dewa\" itu yang punya kuasa penentu, apakah Anies bisa maju atau tidak dalam Pilkada Jakarta. \"Dewa-dewa\" itu lah yang mendapat tempat dalam negara yang dijalankan lewat demokrasi siasat. Korbannya tidak saja Anies, tapi hak rakyat untuk memilih pemimpin yang dikehendaki pun dirampas. Bukan cuma Anies yang jadi korban persekongkolan jahat dari sistem demokrasi siasat, tapi rakyat Jakarta khususnya yang jadi korban tak bisa memilihnya. Rakyat Jakarta yang memang telah merasakan \"manisnya\" kepemimpinan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Karenanya menjadi wajar jika elektabilitas Anies begitu tinggi saat ia bersiap-siap maju lagi dalam kontestasi Pilkada Jakarta untuk periode ke-2 nya. Segala upaya terus diikhtiarkan berbagai elemen masyarakat Jakarta dengan mendatangi partai yang diharapkan masih bisa disentuh nuraninya. Meski sampai saat ini nurani itu masih terkunci oleh syahwat berkoalisi dengan kekuasaan yang menggiurkan. Naudzubillah min dzalik.**

Nusantara Baru tanpa Wawasan Nusantara, Mana Bisa Indonesia Maju?

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila  Mungkin pembuat slogan untuk 79 tahun kemerdekaan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa melihat keadaan bangsa dan ketatanegaraan setelah digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno Hatta itu telah bubar dan kita mendapat jawaban dengan jelas sekarang setelah membaca slogan Nusantara Baru Indonesia Maju.Sebuah pertanyaan analitis Nusantara Baru, kapan ada Nusantara lama? Dulu zaman Orde Baru  ada Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya. Konsep modern \"Wawasan Nusantara\" memperdebatkan garis besar dasar kepulauan Indonesia, yang menandai wilayah perairan negara kepulauan ini, berdasarkan pasal 47 ayat 9 UNCLOS.Wawasan Nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap geopolitik Indonesia, atau pengaruh geografis Nusantara terhadap politik regional dan hubungan internasional, dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional Republik Indonesia. Wawasan sikap geopolitik Nusantara yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan integritas maritim nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga. Sejak pertengahan 1980-an konsep wawasan Nusantara telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia dan diajarkan dalam pendidikan geografi di sekolah menengah. Mata pelajaran wawasan Nusantara juga diajarkan dalam kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di universitas untuk mendidik tentang kewarganegaraan, nasionalisme dan sudut pandang geopolitik Indonesia. Pada tahun 2019, kurikulum geografi sudah diajarkan hingga sekolah dasar, yang dimana wawasan Nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses mitigasi, manajemen, dan respons bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan geologi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak tepat di atas cincin api, yang rawan terhadap bencana alam. Indonesia maju Indonesia yang mana? Bukannya Indonesia yang diproklamasikan 17Agustus 1945 dasarnya Pancasila dan UUD 1945 sistemnya MPR. Dan MPR berisi seluruh eĺemen bangsa dengan keterwakilan menggambarkan konfigurasi Bhinneka Tunggal Ika. Kalau begitu peringgatan Proklamasi sekarang ini Indonesia yang mana? Apa Indonesia yang kedaulatan rakyatnya sudah diganti dengan kedaulatan ketua partai politik? Bukannya sejak UUD 1945 dengan dasar Pancasila diganti dengan UUD 2002 hasil amandemen dengan dasar demokrasi liberal, kemudian MPR digradasi menjadi lembaga tinggi negara, sama artinya membubarkan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta. Megawati tidak sadar masih berdebat soal tagline dengan Golkar padahal amandemen yang telah mereka lakukan sesungguhnya membubarkan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Mengapa bukan memperdebatkan visi misi NKRI yang diganti dengan visi misi IKN apa boleh satu ñegara dua visi misi? Bagaimana kalau visi misi IKN bertentangan dengan visi isi NKRI? Àpa hal ini tidak melanggar Koñstitusi dan melanggar sumpah jabatan Presiden .Mengapa? sebab visi misi NKRI itu ada di Pembukaan  UUD 1945 yang sampai detik ini masih berlaku jika itu dilanggar maka bisa IKN melanggar konstitusi dan Presiden bisa dipersoalkan di pengadilan tetapi juga kalau DPR nya mendukungnya memang rusak tatanan negara ini tidak ada lagi hukum yang mengatur kekuasaan dan konstitusi bisa dilanggar tanpa sanksi hukum inilah UUD 2002 praktek nya konstitusi bisa dilanggar.Kegentingan seperti pelanggaran konstitusi ini berdampak pada rusak nya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara . Apakah IKN yang diserahkan ke investor China dari disain sampai pelaksanaan nya diberikan konsensi 190 tahun apa tidak melanggar konstitusi? Dan apakah Visi Misi IKN tidak bertentangan dengan Visi Misi NKRI dengan Menggunakan Nusantara apa Visi Misi IKN tidak bertentangan dengan Wawasan Nusantara?  Dan apa kita sebagai bangsa Indonesia akan membiarkan semua yang terjadi ? Atau kita biarkan saja yang akhirnya kita akan menjadi kuli dinegeri sendiri . Butuh kesadaran bersama untuk mendukung Prabowo kembali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan kembali NKRI yang di Proklamasilan 17Agustus 1945 yang berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945 serta Wawasan Nusantara.M E R D E K A ! (*)

Pemerintah Semena-mena Rampok Yayasan Trisakti Secara Terstruktur, Masif, dan Sistemik

Jakarta | FNN – Ngototnya pemerintah untuk menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti, bukan merupakan rumors apalagi fitnah. Dalam banyak kesempatan melalui orang-orangnya, pemerintah secara masif, terstruktur, dan sistemik terus berupaya menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Padahal tidak ada landasan hukumnya sebuah perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Yang ada adalah perguruan tinggi negeri (PTN)  berubah menjadi PTN BH. Demikian dipaparkan oleh Nugraha Bratakusumah kepada wartawan, Senin, 05 Agustus 2024 di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Sebelumnya, diberitakan banyak media Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi “bancakan” beberapa orang. Lukman mengakui Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, mereka ingin agar Universitas Trisakti tidak lagi menjadi \'bancakan\' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom. Menanggapi pernyataan Lukman, Nugraha merasa miris mendengar ucapan itu. Menurutnya, pejabat pemerintah sebaiknya mengeluaran pernyatan yang mendidik, bukan memprovokasi. Publik tahu bahwa Yayasan Trisakti sudah berpengalaman lebih dari setengah abad sejak Indonesia merdeka. Perjalanannya begitu berliku, ada faktor sejarah, ekonomi, juga faktor politik. Ada banyak  rintangan, tetapi pengurus bisa menyelesaikan dengan baik. Semua jerih payah para pengurus yayasan sudah bisa dibuktikan dengan peringkat Trisakti menjadi perguruan tinggi swasta yang maju pesat. Jika pencapain sudah sangat baik, lalu ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam, layak kita pertanyakan apa motivasinya? “Sungguh di luar nalar, Universitas Trisakti sebagai kampus swasta yang sudah terbukti kualitas lulusannya, tiba-tiba dirampok pemerintah dengan alasan ingin mengubah status menjadi perguruan tinggi negeri. Namun setelah itu dengan berkedok PTN BH, mereka  melepaskan kembali untuk mandiri. Mereka membuang begitu saja pengurus lama yang sudah berjuang puluhan tahun. Di mana akal sehatnya?” tanyanya geram.  Kegeraman terhadap perilaku pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga disampaikan pengamat politik Rocky Gerung.  Ahli filsafat dari Universitas Indonesia itu menyayangkan upaya pemerintah menguasai Universitas Trisakti. “Agak aneh pemerintah terus ngotot ingin mengubah status kampus Trisakti menjadi PTN BH. Apakah ada jaminan akan lebih baik. Jangan-jangan nanti justru turun grade-nya setelah dikelola pemeritah,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. Pemerintah kata Rocky tidak sepatutnya mengobok-obok Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri. Seharusnya mereka memperhatikan kampus-kampus di daerah yang butuh bantuan pemerintah.  “Buat apa ngurusi Universitas Trisakti yang sudah maju. Urus tuh, kampus kampus di daerah-daerah yang memang sangat membuutuhkan bantuan. Tak ada alasan pemerintah untuk masuk ke kampus Trisakti, kecuali pengurusnya korupsi. Yang banyak masalah kan justru Kemendikbud,” pungkasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr. Anak Agung Gde Agung secara aktif melakukan berbagai usaha hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.  Dari semua tingkatan proses pengadilan, Yayasan Trisakti memenangkan semua perkara hukum tersebut. Namun aneh, pemeritah tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inchrach. Anak Agung mensinyalir upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. “Sungguh aneh, Universitas Trisakti yang sudah bertahan lebih dari lima dasawarsa, dipaksa menyerahkan aset ke pemerintah dengan berlindung di balik program PTN BH. Padahal Universitas Trisaksi dalam posisi yang kuat dalam banyak hal” kata Anak Agung kepada media, Senin (05/08/2024) di Jakarta.  Pusat Data Majalah Forum mencatat, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.  Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.  Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/abd).

Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 1)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEJAK awal, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) sarat masalah, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ditambah embel-embel bersyarat agar tidak serta merta dibatalkan.  MK di masa pemerintahan Jokowi memang menjadi lembaga bermasalah besar, digunakan untuk merusak bangsa ini. Banyak bukti menunjukkan MK dipakai untuk melanggengkan pelanggaran konstitusi pemerintahan Jokowi. Bukannya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut dicabut, tetapi Jokowi malah menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja yang isinya sama dengan yang sebelumnya. Penetapan PERPPU Cipta Kerja ini bahkan lebih bermasalah. Karena, PERPPU hanya dapat ditetapkan kalau ada kegentingan memaksa. Tetapi, pemerintahan Jokowi memanipulasi faktor kegentingan memaksa dengan alasan akan ada krisis ekonomi global, yang jelas-jelas hanya rekayasa saja. Oleh karena itu, penetapan PERPPU Cipta Kerja melanggar prasyarat kegentingan memaksa. Alasannya, pertama, tidak ada kriteria jelas apa yang dimaksud “krisis ekonomi global”: apakah pertumbuhan ekonomi dunia turun 50 persen, atau bahkan negatif. Karena tidak ada kriteria jelas, maka pemerintah dapat sewenang-wenang menetapkan PERPPU, dengan alasan krisis ekonomi global. Dan ini yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Kedua, faktanya memang tidak ada krisis ekonomi global sepanjang tahun 2023. Dalam hal ini, artinya, Jokowi telah berbohong kepada rakyat. Karena, ketiga, faktor kegentingan memaksa dalam menetapkan PERPPU harus sedang terjadi, bukan proyeksi atau dugaan. Oleh karena itu, PERPPU (UU) Cipta Kerja cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, PERPPU (UU) Cipta Kerja terlihat jelas dibuat dengan motif “niat jahat” untuk kepentingan proyek kroninya melalui praktek kolusi dan nepotisme yang merugikan masyarakat luas dan perekonomian negara. Salah satu “niat Jahat” dalam PERPPU (UU) Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional. Lagi-lagi, PERPPU (UU) Cipta Kerja tidak menjelaskan apa kriteria Proyek Strategis Nasional: apa yang dimaksud “Strategis”, dan apa yang dimaksud “Nasional”. Bahkan di dalam Pasal 1, Ketentuan Umum, PERPPU (UU) Cipta Kerja tidak dijelaskan definisi Proyek Strategis Nasional.  Akibatnya, Jokowi dapat sewenang-wenang menetapkan sebuah proyek menjadi Proyek Strategis Nasional. Karena itu, tidak heran Jokowi sudah menetapkan lebih dari 200 Proyek Strategis Nasional sejak 2016. Jumlah proyek sebanyak itu tentu saja tidak bisa lagi dinamakan Strategis Nasional. Sebaliknya, status Proyek Strategis Nasional digunakan untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, untuk melanggengkan proyek oligarki, seperti yang terjadi di daerah pertambangan (nikel, etc), desa Wadas, Kepulauan Rempang, dan sekarang di PIK 2 dan BSD. Rekayasa jumlah Proyek Strategis Nasional yang sangat banyak tersebut juga terbukti tidak membuat pertumbuhan ekonomi meroket, atau tingkat kemiskinan berkurang drastis. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan stagnan sejak Jokowi berkuasa. Niat jahat selanjutnya, PERPPU (UU) Cipta Kerja hanya memberi definisi, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang bersifat Strategis. Tentu saja ini bukan kriteria. Tetapi ungkapan kalimat kosong tanpa makna. Akibatnya, penetapan Proyek Strategis Nasional menjadi sewenang-wenang. Hal ini tercermin dari, misalnya, Pasal 31 PERPPU (UU) Cipta Kerja. Pasal 31 ayat (1) melarang alih fungsi lahan pertanian: Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. Tetapi, ayat (2) kemudian memberi pengecualian: untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budi daya Pertanian dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian terjadi penyelundupan hukum di ayat (3), di mana prasyarat alih fungsi lahan direduksi hanya untuk kepentingan umum, tidak untuk Proyek Strategis Nasional: Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:a. dilakukan kajian strategis;b. disusun rencana alih fungsi Lahan;c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/ataud. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. Ayat (3) di atas jelas dibuat dengan motif niat jahat, dengan menghilangkan kalimat “dan/atau proyek strategis nasional”, agar tidak perlu dilakukan kajian strategis apapun untuk menetapkan Proyek Strategis Nasional: cukup dengan pernyataan Jokowi (baca: peraturan presiden) saja. Ayat (3) seharusnya berbunyi: Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) … Niat jahat dan penyelundupan hukum ini bukan khilaf, bukan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi dilakukan secara sadar dan sistematis. Karena penghilangan kalimat “dan/atau proyek strategis nasional” juga terjadi untuk alih fungsi lahan lainnya, seperti lahan pertanian pangan.  Kesengajaan ini juga tercermin dari ayat selanjutnya, ayat (4), di mana kalimat “dan/atau proyek strategis nasional” muncul kembali. Uraian di atas menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa ketentuan ayat (3) memang dirancang dengan niat jahat untuk menghilangkan kewajiban kajian strategis dalam penetapan proyek strategis nasional. Akan tetapi, meskipun kalimat “dan/atau proyek strategis nasional” dihilangkan di ayat (3), tidak berarti dapat menghilangkan kewajiban “kajian strategis” untuk Proyek Strategis Nasional. Alasannya, Proyek Strategis Nasional pasti untuk kepentingan nasional, maka secara otomatis juga untuk kepentingan umum, sehingga wajib mempunyai kajian strategis. Oleh karena itu, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya lebih dari 200 itu, termasuk PIK 2 dan BSD, yang ditetapkan tanpa kajian strategis, melanggar undang-undang, dan karena itu tidak sah dan wajib batal demi hukum. Kemudian, yang lebih parah lagi, Pasal 31 ayat (3) huruf c secara eksplisit bermakna, status Proyek Strategis Nasional dapat digunakan untuk mengusir penduduk setempat: dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; Pasal ini secara telanjang mata melanggar konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) tentang hak asasi manusia, bahwa: (1)    Setiap orang berhak …. mempunyai tempat tinggal; dan(4)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Bersambung ke Bagian 2. --- 000 ---

Perubahan Dunia Sekarang akan Mengucilkan Israel dan Memaksa Pengembalian Tanah-tanah Palestina yang Diambil Secara Ilegal

Jakarta | FNN - Konflik antara Palestina-Israel baru bisa diakhiri melalui pendekatan geopolitik, sebab berdirinya Israel merupakan hadiah dari Inggris, karena Sekutu menjadi pemenang Perang Dunia (PD) I dan pada saat yang sama Inggris menguasai Semenanjung Palestina. Sehingga kemerdekaan Palestina juga harus didorong melalui pendekatan geopolitik. Dan Situasi geopolitik sekarang menjadi momentum bagi Palestina, ketika Israel dikucilkan dunia, karena melakukan genosida di Gaza. Hal itu disampaikan Pengamat GeoPolitik Internasional Tengku Zulkifli Usman dalam Gelora Talk bertajuk \'Ismail Haniya, Hamas dan Masa Depan Perjuangan Palestina\', Rabu (7/8/2024) sore. \"Jadi soal Palestina ini, masalah klasik geopolitik, Inggris janji ke Yahudi. Dan waktu itu Sekutu menang Perang Dunia (PD) I, maka berdirilah Israel. Artinya, penyelesaiannya juga harus dengan pendekatan Geopolitik (GeoPolitical Approach),\" kata Tengku Zulkifli Usman.  Sebab, Israel lahir dari rahim warisan kolonialisme barat yang settingannya sudah dilakukan sejak PD I. Sehingga apabila ingin menghilangkan Israel dari peta dunia juga harus dengan momentum geopolitik. Namun, pendekatan geopolitik juga harus dipahami bahwa selama tatanan dunia masih seperti ini, dimana Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) masih didominasi Amerika Serikat (AS) dan aliansinya, maka Palestina akan sulit Merdeka. \"Sekarang ini mulai ada perubahan geopolitik yang selama ini stagnan, menyediakan momentum untuk Palestina karena ada kekuatan multipolar aliansi Rusia, Iran, China dan Korea Utara,\" kata TZU, sapaan Zulkifli Usman.  Sekarang perubahan dunia sedang menuju multipolar, sehingga memberikan secercah cahaya bagi peluang kemerdekaan Palestina. Perubahan tatanan dunia dan melemahnya aliansi Aliansi AS, Israel dan Sekutunya ini adalah perubahan yang mengarah positif kepada kemerdekaan Palestina.  \"Disanalah Indonesia perlu banyak berperan, untuk memperkuat sistem multipolar dan mendorong banyak negara lain, bangkit bersama-sama menentang ketidakadilan AS, Israel, dan seluruh Sekutunya atas penghinaan terhadap nilai nilai kemanusiaan di seluruh tanah Palestina terutama Gaza, yang telah berlangsung lebih dari 70 tahun,\" ujarnya. Anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran ini berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mengambil momentum ini untuk mempercepat kemerdekaan Palestina melalui landscape perubahan geopolitik global. \"Pendekatan geopolitik adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Momentum ini harus diambil Indonesia ke depan dibawah pimpinan Pak Prabowo,\" tegasnya. Pakar Hukum Internasional, Universitas Indonesia Arie Afriansyah menambahkan, mudah-mudahan ke depan akan lebih banyak lagi negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, tidak hanya 143 negara saja, serta semakin sedikit negara yang abstain. Dengan demikian, keberadaan negara Palestina yang didukung oleh perubahan geopolitik global akan semakin kuat dan nyata.  Sehingga Isarel pun pada akhirnya diharapkan dapat menyadari tidak akan bisa lagi menguasai keseluruhan Semenanjung Palestina sebagai wilayah Israel. \"Dan Israel harus mengembalikan tanah-tanah yang secara ilegal itu diambil oleh Israel, ya harus diserahkan kembali kepada Palestina,\" kata Afriansyah. Meski hal itu sulit untuk dilakukan, tetapi dengan adanya perkembangan dunia yang mengalami perubahan saat ini, ia yakin hal itu akan terwujud. \"Harapan saya, dengan perkembangan dunia yang sedang berubah ini, saya rasa akan ada jalan ke sana, karena bukanya tidak mungkin (tanah-tanah yang diambil secara ilegal Israel dikembalikan ke Palestina),\" katanya. Tidak Terpengaruh Sementara itu, Director Asia Middle East Center for Research and Dialogue Muslim Imran mengatakan, terbunuhnya Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh di Teheran, Iran pada Rabu (31/7/2024) tidak akan mempengaruhi Hamas sebagai organisasi perlawanan Israel. \"Peristiwa pembunuhan Ismail Haniyeh oleh Zionis Israel di Teheran Iran tidak akan mempengaruhi jalannya organisasi Hamas, karena Hamas memiliki budaya organisasi dan sistem yang sudah berjalan,\" kata Muslim Imran. Bahkan Hamas, kata Muslim, telah menunjuk pemimpin barunya Yahya Sinwar, yang pernah menghabiskan hidupnya lebih dari 20 tahun di penjara Israel sebagai pengganti Ismail Haniyeh. \"Penujukkan Yahya Sinwar justru meningkatkan dukungan dari kekuatan-kekuatan yang ada di Palestina. Sementara Israel sekarang sedang mengalami stagnasi karena tidak mampu mengambil alih kondisi yang ada,\" katanya. Ia mengatakan, saat ini ada pergeseran dinamika global akibat peristiwa genosida dan perkembangan terakhir di Palestina yang telah mempengaruhi tatanan dunia. \"Kalau Israel hanya begitu-begitu saja,\" katanya. Hal senada disampaikan Direktur Baitul Maqdis Institute Pizaro Gozali Idrus. Pizaro mengatakan, terbunuhnya Ismail Haniyeh tidak akan mengubah situasi perjuangan rakyat Palestina dalam memerangi penjajah Israel. \"Terbunuhnya Ismail Haniyeh tidak akan mengubah situasi apapun, itu bukan situasi baru bagi Hamas. Kalau kita lihat wafatnya Syekh Ahmad Yasin misalnya, tetap ada yang melanjutkan tongkat estafet perjuangan hingga Ismail Haniyeh gugur. Dan Hamas sekarang sudah menujuk Yahya Sinwar,\" kata Pizaro. Pizaro mengatakan, bandul perjuangan politik Hamas akan semakin menarik ke depannya, karena Yahya Sinwar merupakan orang lapangan yang mengetahui betul karakter Israel dan mempelajari bahasa Ibrani, karena pernah dipenjara selama 23 tahun di penjara negara zionis. \"Yahya Sinwar ini yang berhasil melakukan transformasi kelompok militer Hamas hingga seperti sekarang dan berani melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Yahya Sinwar ini monster bagi Israel, mimpi buruk bagi Israel,\" katanya. Pizaro menilai penunjukkan Yahya Sinwar sebagai pemimpin Hamas, menujukkan bahwa perjuangan Hamas ke depan akan lebih fokus kepada kekuatan militer daripada diplomasi global seperti yang dilakukan Ismail Haniyeh selama ini. (*)

Bangladesh dan Perubahan Cepat

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KETIKA Indonesia skeptis dapat melakukan perubahan cepat atas rezim Jokowi yang tinggal menyisakan 2 bulan lebih masa jabatannya, maka gerakan perubahan Bangladesh dapat berlangsung 1 bulan saja. Mulai 1 Juli 2024 blokade jalan dan kereta api oleh mahasiswa, 16 Juli bentrok demonstran dengan pro pemerintah, 18 Juli mahasiswa menolak tenang, 21 Juli ada Putusan MA, 4 Agustus militer berpihak pada demonstran dan 5 Agustus PM Syeik Hasina mundur lalu kabur.  Teringat Mei 2022 saat Presiden Srilangka Gotabaya Rajapaksa didesak mundur oleh rakyatnya lalu lari ke Maladewa untuk lanjut Singapura. Sebelumnya Mahinda Rajapaksa juga diturunkan oleh demonstran. Dinasti Rajapaksa memang kaya tapi korup sehingga tidak disukai. Dinasti ini berakhir dengan dimundurkannya Gotabaya Rajapaksa. Rakyat akhirnya marah dan menggigit keluarga besar Rajapaksa. Tukang paksa dipaksa turun tahta. Bagi pemimpin otoroter dan pengembang politik dinasti, peristiwa di Srilangka dan Bangladesh harus menjadi pelajaran. Gerakan serupa bukan hal yang mustahil dapat terjadi juga di Indonesia. Pengalaman penggulingan Presiden tahun 1965 dan 1998 dilakukan oleh aksi massa dan mahasiswa. Gaya memimpin Jokowi yang \"seenaknya\" potensial untuk membangunkan gerakan massa walaupun di ujung masa jabatan.  Gerakan tersebut dapat ditentukan oleh Presiden pelanjutnya. Jika menempatkan diri sebagai boneka penerus, maka dipastikan gerakan akan bersambung. Titik lemah Prabowo adalah pada legitimasi yang diragukan pasca Putusan MK dan KPU. Ada cacat moral, cacat etika, politik dan hukum. Prabowo Gibran bukan Presiden/Wakil Presiden yang ajeg. Terlalu mudah untuk menggoyangnya.  Jika Prabowo berani tampil mandiri dan berpihak pada suara rakyat, termasuk berani  menghukum Jokowi, maka Prabowo akan selamat. Gerakan massa terfokus hanya pada Jokowi dan keluarganya. Pemakzulan terjadi  secepatnya, tangkap dan adili. Bongkar-bongkar dosa Jokowi merupakan hal yang mengasyikan. IKN menjadi pusat sorotan. Apalagi upacara 17 Agustusan di IKN tercium aroma foya-foya dan penghamburan dana. Moeldoko menganggap enteng kritikan pemborosan hingga rental 1000 mobil dengan harga sewa sampai 25 juta perhari. Menurut Moeldoko tidak ada harga mahal untuk kemerdekaan. Ngawur dan ngeles Moeldoko. Benar bahwa untuk kemerdekaan tidak ada harga mahal, nyawa pun dikorbankan, tetapi ini untuk \"pesta\" peringatan kemerdekaan, beda atuh. Konyol pisan. Meski sudah ada Undang-Undang akan tetapi IKN belum jadi Ibukota Negara karena belum ada Keppres. Akibatnya Upacara Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2024 dilakukan di tempat yang bukan Ibukota Negara. Presiden yang berada di Kaltim hanya ingin pamer kekuasaan bak seorang \"Kaisar\". Lucunya, setelah selesai upacara nanti pasti balik lagi ke Istana Jakarta. Mungkin ia berujar \"gak bisa tidur\" di IKN. Rajapaksa, Hasina dan Jokowi sama saja. Ketiganya dianggap pemimpin yang korup dan tidak becus. Dinasti Rajapaksa, Hasina puteri Mujibur Rahman dan Jokowi yang merekayasa Gibran dan famili adalah para penjahat politik bagi rakyatnya. Mereka pelanggar HAM yang  merampok demokrasi. Merekayasa kecurangan dalam Pemilu. Program dan masa depan hanya tersisa janji-janji. Rajapaksa dan Hasina telah tumbang, Jokowi masih kesana kemari. Menggapai-gapai mencari pegangan. Namun itu hanya permainan waktu sebagaimana Raja Srilangka dan Ratu Bangladesh awalnya. Raja Jawa ini juga akan mengalami hal yang sama pada akhirnya. Mundur, dimundurkan, lalu kabur. Atau tangkap dan proses pengadilan.  Dalam disain IKN satu hal yang tertinggal dan belum ada, yaitu bangunan untuk bui atau penjara. Mungkin cocok penghuninya bagi yang selalu ngotot ingin pindah. Tentu bukan Rajapaksa yang lari ke Maladewa atau Hasina ke India. Ini untuk yang masih di Indonesia. Jika juga ngotot ingin kabur ke China, ya boleh-boleh saja. (*)

Pemerintah Ngotot Serobot Yayasan Trisakti, Ini Daftar Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kemendikbudristek

Jakarta | FNN – Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum. Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat itu sudah kami gugat, dan PTUN memenangkan kami. Perintah pengadilan, pemerintah harus mencabut SK tersebut,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan bahwa biang keladi tergusurnya kepengurusan Yayasan Trisakti oleh pemerintah adalah adanya SK Mendikbudristek yang dirancang oleh para pejabat Negara. Padahal sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, Universitas Trisaksi telah membuktikan keunggulannya dalam mencerdaskan bangsa.  “Yayasan dan seluruh organnya dilucuti dan dipaksa hengkang. Sungguh membabi buta,” katanya geram. Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah atara lain, pada tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang secara tidak sah mengangkat 9 pejabat aktif Pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  “Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan ..... berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina,” jelas Nugraha.  Hal ini lanjut Nugraha, kemudian diikuti dengan Mendikbudristek RI mengeluarkan Surat Perintah tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tentang pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan kepada Pimpinan Perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset Yayasan.  “Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebut Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya.  Nugraha menegaskan sebagai kelanjutan dari Kepmen No. 330/P/2022, Notaris Andi Sona Ramadhini, M.Kn atas petunjuk Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, ST membuat Akta No. 03 tanggal 10 Februari 2023 yang membentuk “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah dan susunan kepengurusannya. Pembentukan “Yayasan Trisakti” dan susunan kepengurusannya ini keseluruhannya bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.  Kemenkumham RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023 tersebut. Menurut Nugraha, sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005. Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan. Akhirnya, lanjut Nugraha dalam menghadapi Kepmen No. 330/P/2022 Yayasan Trisakti melakukan gugatan PTUN terhadap Mendikbudristek RI yang dimenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023, yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.  Namun Putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan Putusan tersebut mereka membuat Statuta baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Lebih aneh lagi, kata Nugraha, pada tanggal 12 Juni 2023 Mendikbudristek RI mengeluarkan Kepmen No. 522/E/0/2023 yang bukan saja bertentangan dengan Putusan PTUN tersebut di atas, melainkan juga mengesahkan pembentukan susunan kepengurusan “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.  Sebagai akibat kalah dalam Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT, maka Mendikbudristek RI naik banding dan Yayasan Trisakti pun melakukan Kontra Memori Banding yang juga dimenangkannya berdasarkan Putusan Kontra Memori Banding PTUN No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT pada tanggal 19 Oktober 2023  yang memperkuat Putusan PTUN sebelumnya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.  Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sedang mempersiapkan PTN-BH terhadap Yayasan Trisakti, yaitu Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum yang bertujuan menjadikan Universitas Trisakti dan semua perguruan tingginya menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbentuk badan hukum yang dapat dilihat pada analisa hukum PTN-BH.  “Jelas ini bertentangan dengan undang-undang RI No. 12 tahun 2012 yang memberi kewenangan kelola sendiri kepada perguruan-perguruan tinggi swasta. Apabila berhasil, ini merupakan lonceng kematian perguruan tinggi swasta dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Indonesia yang dilindungi undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Nugraha.  Nugraha menyebut segala tindakan dari Mendikbudristek RI dan Menkumham RI adalah sewenang-wenang dan menyalahi semua hukum serta perundang-undangan yang berlaku. “Semua ini dilakukan terhadap suatu Yayasan dengan Universitas dan perguruan-perguruan tingginya yang telah mengabdi selama lebih dari 5 dasawarsa dalam meningkatkan pendidikan putra-putri bangsa,” paparnya.  Pengamat politik Rocky Gerung  ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti. Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum).  Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu. “Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai aset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/ida).

Menakar Iman PKS

Oleh: Ady Amar | Kolumnis SUNGGUH tak dinyana PKS tegah mengunci Anies Baswedan dengan cara yang sejatinya bukanlah perwatakannya. Rencana awal memang _sih_ Anies akan disandingkan dengan Wakil Ketua Majelis Syura PKS M. Shohibul Iman. Tapi Anies dibebani mencari kekurangan kursi untuk dapatnya pasangan Anies dan Iman (AMAN) bisa melenggang berlaga dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Mencari kekurangan kursi, disebutnya 4 kursi, bukankah itu tugas partai lewat lobi-lobi antarpartai, mengapa mesti dibebankan pada Anies. Tugas Anies lebih pada menjaga elektabilitasnya tetap tinggi untuk keterpilihannya. Membebankan pada Anies, itu lebih pada sikap PKS untuk cuci tangan atas ketakmampuan melobi partai lainnya untuk mengusung pasangan AMAN, dan lalu membebankan itu pada Anies. Tenggat waktu untuk Anies pun ditentukan sampai 4 Agustus 2024. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan Anies tak mampu memenuhinya, maka kesepakatan itu tidak berlaku, atau kesepakatan itu menjadi tidak mengikat PKS untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta. Sikap PKS mengunci Anies dengan tenggat waktu itu boleh juga jika disimpulkan, bahwa saat ini PKS tengah membuka opsi lain bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap PKS yang masih malu-malu enggan berterus terang bahwa opsi yang dipilih ada dalam barisan KIM, itu bentuk kebimbangan dari langkah yang diambilnya, yang disadari bisa menimbulkan gelombang kemarahan konstituennya.  Tapi mau tidak mau-sungkan tidak sungkan dalam hitungan hari kedepan deklarasi bergabungnya PKS dengan KIM akan resmi dideklarasikan. Pembicaraan dengan KIM sepertinya sudah matang, sebagaimana disampaikan politisi senior Golkar Idrus Marham, bahwa Plus dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu tambahan dari 3 partai: NasDem, PKB dan PKS. Menjadi sepaket Koalisi Perubahan yang pada Pilpres 2024 lalu mengusung Anies-Muhaimin, itu harus meninggalkan Anies dengan memilih meleburkan diri dalam KIM. Terbitlah KIM Plus. Koalisi Pembaharuan bagai onggokan dalam kantong besar KIM. Maka Anies tak jadi opsi pilihan meski berbagai lembaga survei merilis hasil survei Anies jauh di atas Ridwan Kamil (RK), yang tengah digadang berkontestasi di Pilkada Jakarta melawan kotak kosong, atau dicarikan pasangan boneka agar tak merasa malu jika kotak kosong jadi pemenangnya. Kata Ahok, kalau RK melawan kotak kosong, ia sangat yakin pemenangnya adalah kotak kosong. Santer berita bahwa RK akan dipasangkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Agaknya Jokowi tak sampai hati jika di 20 Oktober 2024 saat ia purna tugas sang bungsu belum punya jabatan yang bisa dibanggakan keluarga. Keadilan bagi anak-anak sepertinya perlu dilakukan meski itu laku nepotis menjijikkan. RK sebelumnya lebih memilih Pilkada Jawa Barat ketimbang Pilkada Jakarta jika harus berhadapan dengan Anies sebagai lawannya. RK tak percaya diri melawan Anies. Bahkan Golkar pengusung utamanya keukeuh tak mau kehilangan wilayah Jawa Barat yang kans kemenangan RK mengungguli kandidat lain, Dedi Mulyadi yang diusung Gerindra. Tukar guling pun dilakukan--saat sudah dipastikan PKS mampu mengunci Anies hingga gagal melenggang di Pilkada Jakarta--RK ditarik lagi ke Jakarta, dan Dedi Mulyadi melenggang di Pilkada Jawa Barat. Atur mengatur ini tidak saja di dua provinsi, tapi sampai ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan lainnya. Seperti bagi-bagi jatah di antara partai besar dalam KIM. Bersinergi dalam pembusukan demokrasi. PKS jika sudah pasti berkoalisi dengan KIM dengan imbalan jatah 2-3 kursi menteri, itu sungguh diluar _value_ yang selama ini dipegangnya. PKS yang selama ini disebut partai dakwah tampak pragmatis. Watak politiknya berubah. Menjadi tak beda dengan partai lainnya. Masih ada waktu PKS berbenah memikirkan langkahnya. Tak perlu ikut grusa-grusu dengan NasDem dan PKB--dua partai yang seperti tak punya pilihan lain jika tak ingin digebuk karena dosa politik, atau bisnis elitenya yang jadi sasaran diganjal jika tak sejalan pilihan politik dengan rezim--yang itu  tentu beda dengan PKS yang sulit dikulik untuk dihabisi. Elite PKS seperti tak menyimpan dosa politik masa lalu yang bisa dikerjai dalam sandera politik. Hari-hari ini konstituen PKS tengah menunggu sikap politik yang akan diambil, yang tentu selalu diputuskan lewat Majelis Syura, memilih mendengarkan aspirasi konstituennya untuk mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. Atau justru para elite lebih memilih bergabung dalam lingkar kekuasaan dengan konsekuensi ditinggal konstituennya. Saat ini, setidaknya saya, tengah menakar iman PKS! (*)