ALL CATEGORY

Demonstran pro-Palestina Menghalangi Pintu Pabrik Alat Militer Inggris

Rochester, FNN - Para pengunjuk rasa pro-Palestina memblokade pintu masuk pabrik BAE Systems di Inggris pada Jumat, menuntut pemasok militer terbesar Inggris itu untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel.Sambil membawa poster bertuliskan \"Berhenti Persenjatai Israel\" dan mengibarkan bendera Palestina, mereka berkumpul di depan pintu masuk pabrik itu.Di pabrik tersebut, BAE menguji dan merakit peralatan elektronik untuk pesawat militer dan sistem pengintaian. Puluhan demonstran lain juga memblokade pintu-pintu masuk lainnya.BAE mengatakan pihaknya tidak mengekspor peralatan apa pun ke Israel secara langsung. Namun, perusahaan itu merupakan pemasok peralatan utama bagi jet tempur F-35 buatan AS yang dipakai Israel.\"Kami terkejut dengan situasi di Israel dan Gaza dan dampaknya yang menghancurkan terhadap warga sipil di wilayah itu, dan kami berharap konflik itu bisa segera berakhir,\" kata juru bicara BAE sambil menambahkan bahwa pihaknya menghormati hak individu untuk berunjuk rasa secara damai.\"Kami beroperasi di bawah regulasi yang sangat ketat dan sepenuhnya mematuhi semua kendali ekspor pertahanan yang berlaku dan terikat pada pemeriksaan secara berkelanjutan,\" katanya.Unjuk rasa itu digelar menyusul aksi-aksi yang dilakukan serikat pekerja di Belgia dan Spanyol, yang menolak menangani pengiriman alat-alat militer akibat perang di Gaza.Israel telah mengepung dan menginvasi Gaza untuk menghancurkan Hamas setelah kelompok perlawanan Palestina itu menyerang Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang, menurut Tel Aviv.Di lain pihak, otoritas kesehatan Gaza mengatakan bahwa serangan-serangan balasan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 10.000 orang.Sebelumnya pada pekan ini, serikat buruh pelabuhan Barcelona menolak melakukan bongkar-muat barang militer.Serikat pekerja transportasi Belgia pada akhir Oktober menyerukan anggotanya untuk tidak menangani peralatan militer yang dikirim ke Israel.Aksi demonstrasi secara rutin telah digelar di berbagai kota di Eropa selama beberapa pekan terakhir untuk menunjukkan dukungan kepada warga Palestina di Gaza.Rencana unjuk rasa pro-Palestina besar-besaran yang direncanakan pada Sabtu di London telah menimbulkan kontroversi.Hal itu dikarenakan waktunya bersamaan dengan peringatan akhir Perang Dunia I, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan memicu bentrok dengan kelompok lain di ibu kota Inggris itu.(sof/ANTARA/Reuters)

MAKI Mendesak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Pemerasan oleh Ketua KPK

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK.“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.Boyamin mengatakan dirinya berencana akan melayangkan gugatan praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan.“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka.“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.Karena, kata dia, melihat Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) dengan alasan kunjungan kerja di Aceh sebagai sesuatu yang dianggap meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.Boyamin menyebut, dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh.Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.Bahkan, lanjut dia, malam sebelumnya Firli malah mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran.“Inilah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum padahal dia penegak hukum,” kata Boyamin.Boyamin juga mengatakan sikap Firli tidak hadir penuhi panggilan penyidik, malah bermain badminton dan memasak nasi goreng di Aceh tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk patuh hukum dengan cara mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Sebagai Pimpinan KPK, kata dia, hendaknya Firli Bahuri memberikan contoh yang baik.“Inilah gambaran penilaian kita, Pak Firli ini malah meremehkan gitu proses hukum dengan hal-hal yang tidak penting,” katanya.Oleh karena itu, kata Boyamin, penyidik Polda Metro Jaya bisa melakukan tahapan berikutnya, yakni gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Mengingat sebelumnya, Firli sudah pernah dipanggil sebagai saksi di Bareskrim. Kemudian pemanggilan kali kedua ini bertujuan untuk pendalaman.Justru, kata dia, dengan tidak hadirnya Firli pada pemeriksaan lanjutan kemarin, merugikan diri sendiri. Karena tidak melakukan pembelaan diri, tidak menjelaskan peristiwa tersebut, yang mungkin saja dapat meringankan atau membebaskannya dari tuduhan tersebut.“Apakah dengan tidak datang itu dia (Firli) merasa bersalah takut nanti kejebak-jebak maka tidak datang, ya kita tunggu saja minggu ini,” kata Boyamin.Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjunta saat ditanyakan kapan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut, mengatakan masih menunggu perkembangan.“Nanti kami update berikutnya, tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung dan kami jamin penyidikan akan berjalan profesional transparan dan akuntabel,” ujarnya.(sof/ANTARA)

Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti Minimal 3 Hari Sebelum Kampanye

Jakarta, FNN - Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63 yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat.Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.\"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,\" bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.Pasal 63Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.(sof/ANTARA)

Pemilu Dipastikan Kotor, Ada yang Menghalangi Anies Jadi Presiden

Jakarta, FNN - Dalam acara Dialog Kebangsaan yang diadakan di sebuah Perguruan Tinggi, Kamis (9/10/23) bertema “Mahasiswa Aktor Perubahan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, Rocky Gerung mengatakan bahwa ada yang menghalangi Anies Baswedan untuk jadi presiden. Rocky menyampaikan hal itu bukan hendak mempromosikan Anies, tapi dia ingin jangan ada penghalang bagi Anies atau Prabowo atau Ganjar untuk menjadi presiden, karena hak setiap orang untuk menjadi presiden. Selama masih ada penghalangnya, kita menangis setiap hari 10 kali pun Anies tidak akan jadi presiden. Jadi, singkirkan dulu penghalangnya. Rocky mengawali dialog kebangsaannya dengan memberikan penghormatan terakhir kepada gambar Presiden Jokowi yang terpasang di ruang dialog, lalu mengatakan bahwa kita tidak bisa menduga arah politik hari ini, karena sangat mungkin dalam dua atau tiga hari ada proses politik yang menyebabkan foto-foto itu diturunkan. Tidak ada pola untuk membaca politik Indonesia. Kemudian, Rocky melanjutkan kuliahnya dengan menceritakan bahwa sebelumnya dia melakukan diskudi terbuka di Universitas Indonesia dengan BEM UI dan BEM se-Jakarta. Di tengah diskusi, datang segerombolan orang yang mengatakan bahwa “kami muak”. Mereka adalah anak-anak SMA. “Jadi Anda bayangkan, kemuakan itu sampai pada pelajar, bukan sekadar mahasiswa. Itu bagian paling penting hari ini, kemuakan terhadap arogansi politik,” ujar Rocky. Siapa yang arogan? Dia adalah seseorang yang sudah diamputasi kekuasaannya, tapi masih menggelepar-gelepar dan berupaya untuk bangkit, lanjut Rocky. “Jadi, buat kita, masyarakat akademis, kita ingin tuntun Indonesia ini bukan dengan tepuk tangan, bukan dengan gegap gempita, tapi dengan ide, dengan gagasan, supaya kita dianggap sebagai manusia yang berpikir, bukan manusia yang membeo pada baliho,” ungkap Rocky. Ungkapan Rocky pun disambut dengan tepuk tangan meriah dari peserta dialog kebangsaan tersebut. “Saya coba bandingkan keadaan hari ini, kita bicara tentang dialog kebangsaan. Tapi kita gagal untuk membayangkan 2045 bangsa ini jadi semacam apa? Tergantung pada Prabowo, tergantung pada Ganjar, tergantung pada Anies, tergantung pada apa yang Anda isikan di kepala Prabowo, Anda isikan kepada Ganjar, Anda isikan kepada Anies,” ujar Rocky. “Anda yang musti isi kepala tiga orang itu, karena nasib Anda bisa juga mereka khianati nanti. Saya mau tumbuhkan kritisisme pada kalian, sama seperti mahasiswa-mahasiswa yang puji-puji seseorang 9 tahun yang lalu, bahkan tokoh-tokoh nasional, pemimpin redaksi terbaik, wartawan-wartawan keren, budayawan-budayawan bagus, selama 9 tahun bergerombol di sekitar baliho Jokowi. Dan 3 hari lalu mereka menangis di depan televisi,” lanjut Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa dia tidak mau lihat kita menangis karena membeli kucing dalam karung. Kita boleh membeli kucing dalam karung, tapi pastikan bahwa karungnya bolong, supaya bisa tahu ini kucing maling, kucing yang berpikir, atau kucing yang disuruh partai. Dialog kebangsaan, lanjut Rocky, sudah dimulai sejak 28 Oktober 1928, hari Sumpah Pemuda, ketika sejumlah pemuda menetapkan satu pikiran bahwa mereka dipersatukan oleh tanah air yang sama, rasa kebangsaan yang sama, dan bahasa yang sama, karena ada tekanan eksternal, yaitu kolonialisme. Kita bisa membayangkan bagaimana 94 tahun lalu, sejumlah Pemuda menghasilkan pikiran. Hal itu pula yang menginspirasi Presiden Soekarno untuk mengatakan bahwa beri saya 10 pemuda dan saya akan guncang dunia. Presiden Soekarno bilang begitu, karena dia paham inspirasi dari Pemuda. “Presiden Jokowi bilang, saya beri satu pemuda, saya jadikan dia wapres. Anda bayangkan, ide apa yang ada di kepala Jokowi sehingga hanya mampu mengucapkan kalimat dangkal itu. Dan si Pemuda bilang bahwa ya jangan khawatir, saya sudah di sini. Percakapan akademis apa itu?” ungkap Rocky. “Jadi kita mesti pastikan bahwa ada yang menghalangi Anies Baswedan untuk jadi presiden. Saya tidak mempromosikan Anies, yang saya ingin jangan ada penghalang bagi dia, jangan ada penghalang bagi Prabowo, jangan ada palang bagi Ganjar, itu cara berpikir akademis. Karena hak setiap orang untuk jadi presiden,” lanjutnya. “Jadi, jangan Anda terpukau dengan Anies jadi presiden. Selama penghalangnya ada, Anda menangis setiap hari 10 kali, enggak akan jadi presiden Anies, karena ada penghalang. Jadi kita ubah cara berpikirnya. Lain kalau Anda anggap pemilunya akan bersih. Pemilunya akan kotor, penghalangnya disingkirkan dulu. Begitu berpikirnya,” ujar Rocky.(sof)

Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum

Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial. Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD. Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD).  Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan    Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik.  Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum.  Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka  putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung.  Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Siap Maju di Pilkada DKI

Jakarta | FNN - Kontestasi Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 jadi fokus utama partai politik saat ini. Bukan cuma partai, para calon kepala daerah pun belum bicara banyak soal pemilihan kepala daerah sebelum dua pemilihan tersebut selesai. Begitu juga dengan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang enggan mengungkapkan langkah politiknya sebelum Februari 2024. Meski menyatakan siap maju lagi dalam pilgub, namun pria yang akrab disapa Bang Zull ini belum memilih. Sebab dia sedang mempertimbangkan antara maju lagi di NTB untuk periode kedua atau menjajal tantangan baru dengan maju di Pilgub DKI Jakarta. Dia menegaskan baru akan memilih antara NTB atau Jakarta setelah Februari nanti. \"Itu setelah Februari 2024 karena ngomongin Pilkada di hari ini terlalu jauh,yang jelas sebagai Kader Partai saya patuh kepada keputusan Partai apakah tetap di NTB atau DKI,\" kata Bang Zul, Jumat (10/11/2023). Bukan tanpa alasan Zulkieflimansyah mempertimbangkannya antara NTB atau Jakarta. Dia sempat mengatakan jika akhir akhir ini banyak masyarakat yang mengusulkan dirinya untuk maju di Pilkada di dua provinsi tersebut. Di tempat terpisah, Ketua DPW PKS DKI, Khoirudin menilai mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah layak maju sebagai bakal calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal itu dikatakan Khoirudin berdasarkan hasil survei internal PKS terhadap para kader yang layak diusung menjadi kepala daerah. Nama Zulkieflimansyah masuk dalam radar untuk bertarung di Pilgub DKI. \"Kami lihat di sosok Bang Zul (sapaan akrab) ini sangat pas jika memimpin DKI, karena beliau salah satu kader terbaik kami memiliki cukup pengalaman di Jakarta dan juga pernah memimpin di NTB,\" kata Khoirudin saat dihubungi, Jumat (10/11/2023). Dirinya mengatakan, selain Zulkieflimansyah ada juga sosok Ahmad Heryawan (Aher) yang masuk survei PKS untuk ditawarkan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta. Tetapi Aher sudah tidak bisa menjadi Gubernur lagi karena sudah dua periode. \"Sedangkan bang Zul masih ada satu periode, sehingga kami tawarkan untuk di Pilgub DKI untuk kali yang kedua,\" ujar dia. Dia menjelaskan, banyak kriteria yang bisa menjadi acuan PKS untuk mengusung calon gubernur. Salah satu kriteria yang paling menonjol adalah berpengalaman di Jakarta baik dari sisi politik maupun bisnis. Sebab, menurutnya, di Jakarta semua top level mulai dari pebisnis, ahli ekonomi dan juga para elit politiknya di banding daerah lain. Sehingga, diperlukan pemimpin yang bisa menjadi penyeimbang. \"Bang Zul cukup berpengalaman soal itu. Kemampuan komunikasinya tidak diragukan lagi, dan begitu juga dengan gaya politiknya yang sudah menasional,\" kata Khoirudin. Meski demikian dia mengatakan bahwa PKS membuka peluang untuk semua kader terbaiknya untuk diusulkan menjadi calon kepala daerah yang mana nantinya seluruh keputusan akan diserahkan ke DPP PKS. \"Berhubung Pilgubnya masih lama, ya kami tetap membuka peluang figur lainua melirik kepala daerah yang mumpuni untuk bisa kami usung,\" tutup Khoirudn. Untuk diketahui, PKS menempati urutan Ke tiga setelah PDIP dan Gerindra sebagai partai terbanyak di DPRD DKI Jakarta dengan jumlah kursi sebanyak 16 kursi dari 106. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah salah satu Kader PKS yang sangat layak untuk Maju Calon Gubernur DKI jakarta di pilkada 2024 mendatang. \"Terkait kesiapan, Doktor Zulikieflimansyah untuk maju Calon Gubernur DKI Jakarta saya sebagai Sekjen PKS sangat Welcome , Persiapkanlah yang terbaik dan kita kita putuskan, yang penting bahwa perjuangan ini adalah kebersamaan dan saya yakin dia bisa.\" Ucap Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Selain itu Habib juga mengatakan salah satu kader PKS yang sangat layak maju di DKI adalah Zulkieflimansyah. \"Zulkieflimansyah itu sangat mampu beliau sudah punya jam terbang pengalaman yang baik , kemampuan gizi dan energi yang positif.\" \" Ucapnya. Berikut ini profil Zulkieflimansyah Tempat, Tanggal Lahir: Sumbawa Besar, 18 Mei 1972 Facebook: Bang Zul Zulkieflimansyah Instagram: @zulkieflimansyah Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (1995) Msc Bidang Pemasaran dan Bisnis Internasional di Department of Marketing, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1997) Msc Bidang Industrialisasi di Department of Economics University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1998) Doktor Ekonomi Industri di Department of Economics, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (2001) Riwayat Pekerjaan Staf Pengajar Syariah Economic and Banking Institute (2001-2004) Staf Pengajar Sekolah Komando Angkatan Laut (SESKOAL) (2001-2004) Staf Pengajar Pascasarjana Teknik Industri, Universitas Trisakti (2002-2003) Staf Pengajar Swiss German University (2002-2003) Direktur Laboratorium Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UI (2002-2003) Direktur National Leadership Centre (2001-sekarang) Direktur Institute for National Competitiveness, Pascasarjana Manajemen FE UI (2002-2003) Direktur Riset Pascasarjana FE UI (2002-2004) Pimpinan Program Extension FE UI (2002-2004) Staf Pengajar Fakultas Ekonomi UI (1994-sekarang) untuk program S1, S2, dan S3 Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKS di Komisi VII yang membidangi ESDM, Ristek, dan Lingkungan Hidup. Sejak November 2011 pindah ke Komisi XI sebagai Wakil Ketua Komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan bank. Riwayat Organisasi Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia (sekarang menjadi BEM UI) (1994-1995) Presiden Strathclyde Moslem Student Association, Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Pelajar Indonesia di Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Mahasiswa Muslim Indonesia di Britania Raya dan sekitarnya (1996-1997) Prestasi Peneliti muda terbaik Indonesia bidang Ekonomi dan Manajemen (2003) Pendiri Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Pendiri Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (IISBUD) Pendiri Akademisi Komunitas Alat Berat Otat Maras Penditi TKIT, SDIT, dan SMPIT Samawa Cendekia Pendiri SMK Al Kahfi. (*)

Advokat SYL Dicekal ke Luar Negeri untuk Kelancaran Penyidikan

Jakarta, FNN - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.  \"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL,\" kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.  Asep mengatakan atas temuan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.  \"Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,\" ujarnya.  Sebelumnya (Rabu-8/11), KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  \"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta (8/11).  Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.  Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.  \"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,\" kata Ali.  KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.  Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.  Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.  Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.  SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.  Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.  Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.  Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.  Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.  KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.  SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.  Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ida/ANTARA)

UGM Menyerahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK

Yogyakarta, FNN - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.\"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,\" kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Jumat.Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy, menurut Dahliana, adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.\"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,\" kata Dahliana.Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.\"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. \"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,\" kata Alex.Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.(ida/ANTARA)

Gibran Menghormati Keputusan MKMK

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. \"Kami menghormati keputusan yang ada,\" katanya.Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. \"Silakan warga yang menilai,\" ucapnya.Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.\"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga,\" ujarnya.Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. \"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)

Banyak Pihak yang Tidak Siap Indonesia Dipimpin Anak Muda

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut banyak pihak yang tidak menyukai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tidak siap jika Indonesia dipimpin oleh anak muda.\"Itu sebabnya banyak orang yang tidak suka terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Banyak orang yang tidak siap dengan situasi Pemilu 2024 nanti. Disepakatinya Mas Gibran sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju sebagai bagian dari cara kita menyambut dan mempersiapkan Indonesia Emas 2045,\" ucap Muzani sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.Muzani mengatakan, ada pihak tertentu yang tidak siap dengan adanya sosok cawapres muda karena peran pemuda akan lebih signifikan, mengingat hampir 60 persen pemilih di Pilpres 2024 adalah kaum muda. Padahal, kata dia, Gibran didapuk sebagai cawapres untuk menyambut Indonesia Emas.\"Agar di usia negara Indonesia yang ke 100 tahun nanti akan menjadi siap, maka Gibran adalah perwakilan anak muda yang dipersiapkan untuk Indonesia Emas bahwa generasi muda harus disiapkan (menjadi pemimpin) di 2024, maka kita harus rela untuk itu,\" katanya saat menghadiri konsolidasi kader di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (9/11).Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu juga menyinggung soal adanya upaya sistematis untuk mendegradasi dukungan kepada Prabowo-Gibran yang menurutnya semakin menguat.\"Tapi hari-hari ini upaya itu dicurigai, upaya itu disalahpahami, disalah mengerti. Ada yang menuduh menghidupkan Orde Baru. Ada yang menuduh sedang menghidupkan nepotisme atau KKN. Bahkan meminta pasangan (Prabowo-Gibran) ini mundur saja,\" katanya.Ia mengklaim bahwa kehadiran Wali Kota Surakarta dalam kontestasi pemilu tahun depan menjadi ancaman bagi pihak lawan karena lebih dari 56 persen jumlah pemilih adalah anak muda.\"Padahal, lebih dari 55 persen pemilih di Pemilu 2024 adalah anak muda. Masa kita ajukan cawapres anak muda malah dituduh ini itu. Kami merasa kemenangan Prabowo-Girban sudah di depan mata, sehingga upaya itu dihalangi,\" ucap Muzani.Muzani mengaku upaya degradasi itu justru akan memperkuat semangat kader, simpatisan, Partai Gerindra, dan partai koalisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.\"Kami yakin seluruh kader Gerindra, masyarakat dan simpatisan Prabowo-Gibran, bahkan partai-partai Koalisi Indonesia Maju tidak akan gentar menghadapi tuduhan itu karena kita yakin Prabowo-Gibran akan menang di 2024,\" ucap dia.Muzani menambahkan, apabila Prabowo-Gibran mendapat kepercayaan rakyat dan terpilih menjadi presiden, maka kekuasaan itu akan digunakan untuk membantu masyarakat miskin, termasuk mengatasi persoalan kelangkaan pupuk subsidi, menghilangkan kartu tani, hingga memberikan makanan dan susu gratis di sekolah dan pesantren.(ida/ANTARA)