ALL CATEGORY

KY Menandatangani MoU Dengan KPU Mendukung Kelancaran Pemilu

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang baik dengan menjaga dan menegakkan integritas hakim.  Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini penting karena sebagai lembaga negara, KY harus turut dalam menyukseskan pemilu.  \"Melalui nota kesepahaman ini, KY juga ingin bekerja sama dengan KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim, terutama di tengah aturan pemilu yang berkembang dinamis,\" kata Amzulian dalam sambutan saat penandatanganan nota di Kantor KY, Jakarta, Kamis.  Setiap tahun, kata dia, 600 hakim diberi pelatihan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan negara, seperti di bidang pajak, tipikor, dan pemilu.  \"Ke depan, KY bisa memberikan pelatihan seputar kepemiluan. Hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek-aspek yang spesifik terkait dengan pemilu,\" kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu.  Nota kesepahaman yang berlaku 5 tahun ini mengatur enam ruang lingkup, yakni: pertama, pertukaran informasi; kedua, koordinasi penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu; ketiga, peningkatan kapasitas hakim terkait dengan penyelenggaraan pemilu; keempat, sosialisasi pemilu; kelima, pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; keenam, pemanfaatan sarana dan prasarana.  Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menekankan bahwa nota kesepahaman ini penting agar KY dan KPU dapat bertukar informasi dan data dengan lebih mudah.  Diungkapkan pula bahwa berbagai permasalahan yang sedang dihadapi KPU, mulai pelaporan ke Bawaslu, gugatan di PTUN, hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan Partai Prima kepada KPU yang dinilai salah sasaran.  \"Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim? Misalnya, seharusnya keputusan KPU merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) sehingga pengujiannya di peradilan TUN. Apabila diputus di luar kewenangan, tentu akan menjadi problem,\" ungkapnya.(sof/ANTARA)

Anwar Usman Merasa Difitnah, Arsjad: Biar Rakyat yang Menilai

Jakarta, FNN - Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mempersilakan rakyat menilai sendiri pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut,\" ujar Arsjad usai bertemu dengan ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu.Arsjad mengatakan bahwa semua orang memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk mengutarakan pendapatnya.Untuk itu, Arsjad tak mempersoalkan apabila Anwar merasa dirinya difitnah.\"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar,\" tegasnya.Menurut Arsjad, masyarakat Indonesia tak dapat dibohongi dengan adanya intervensi Anwar dalam memutuskan batas usia capres/cawapres. Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.\"Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar,\" jelas Arsjad.Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.\"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji,\" kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Dikatakan oleh Anwar bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.Di sisi lain, Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik.Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar menyebut dirinya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.Oleh sebab itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).(sof/ANTARA)

Hasto Menunggu Pengembalian KTA Bobby Hingga Kamis Besok

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku masih menunggu Bobby Nasution untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai hingga batas waktu yang diberikan yakni, Kamis (9/11) besok.Pasalnya, pada Senin (6/11), Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Bobby Nasution untuk KTA partai berlambang banteng bermoncong putih itu.\"Ya, semua melalui proses klarifikasi, karena kami bukan partai tirani. Kami Partai Demokrasi Indonesia yang memegang kultur demokrasi, sehingga melalui klarifikasi Pak Komarudin sudah melakukan itu dan kami tunggu dari batas waktu yang ada,\" ujar Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu.Menurut dia, ketika kader PDIP mendukung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya, maka mereka harus mengundurkan diri. Adapun PDIP bersama Hanura, Perindo, dan PPP telah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md.di Pilpres 2024.Pria asal Yogyakarta itu juga masih belum bisa memastikan apakah Bobby sudah mengembalikan KTA PDIP pada hari ini. Sebab, dirinya tengah melakukan rapat bersama TPN Ganjar-Mahfud.\"Ini seharian kami rapat di TKN, di Tim Pemenangan Nasional, sehingga kami akan melakukan pengecekan kepada Pak Komarudin Watubun,\" jelasnya.Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partainya.\"Kami kasih tadi dua tiga hari ini, nanti dia (Bobby) akan sampaikan,\" ujar Komar, sapaan akrabnya usai bertemu Bobby di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11).Menurutnya, Bobby harus mengembalikan KTA PDIP bila memilih bergabung untuk mendukung pasangan bakal calon presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati demikian, Bobby juga masih ingin menjadi kader PDIP.Untuk itu, ia meminta menantu Presiden Jokowi itu segera memutuskan pilihannya. Sebab, partai berlambang banteng moncong putih itu tidak bermain \"dua kaki\" dalam Pilpres 2024.\"Apalagi kan pemimpin itu harus menentukan pilihan, tidak bisa mau ambil semua kan?\" katanya.\"Ya, silakan kau pergi beberapa hari ini, ya. Lalu kembalikan KTA, PDI Perjuangan, sebagai tanda pengunduran diri dari PDI Perjuangan,\" sambung Komar.Bobby Nasution memenuhi panggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai klarifikasi terkait dukungannya kepada pasangan Prabowo-Gibran.Bobby tiba di Kantor DPP PDIP pukul 15.48 WIB. Usai bertemu selama satu jam, dia enggan mengungkapkan materi pertemuan dengan Komarudin.Bobby mengatakan akan menemui Komarudin lagi dalam waktu dekat. \"Nanti dalam beberapa hari lagi saya sampaikan lagi,\" ucap Bobby.(sof/ANTARA)

Anies Ingin Kesadaran Kolektif Warga Indonesia sebagai Warga Dunia

Jakarta, FNN - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan ingin mengembalikan paradigma kesadaran kolektif warga Indonesia sebagai warga dunia,\"Yang paling fundamental dikembalikan dalam bangsa ini dan negara ini adalah kesadaran kolektif, bahwa warga Indonesia, warga Indonesia adalah warga dunia,\" katanya dalam pidato sebagai bacapres di Jakarta, Rabu.Kegiatan yang digagas oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS), bertajuk gagasan tentang arah dan strategi politik luar negeri. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah perwakilan duta besar negara-negara dunia untuk Indonesia.Selain itu, Anies menjelaskan kepemimpinan selalu berbicara tentang dunia, berpartisipasi, tidak absen, tidak menjadi penonton dan tidak memandang dunia semata-mata sebagai tempat lain.\"Tetapi kita anggota dari sebuah kemasyarakatan, kemanusiaan yang selalu harus terlibat. Paradigma ini yang ingin kita kembalikan, di dalam perjalanan ke depan republik ini,\" katanya menegaskan.Lanjut dia, kesadaran warga Indonesia sebagai warga dunia sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa, khususnya dalam Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung.\"Soekarno dan generasinya, menempatkan Indonesia sebagai warga dunia, bukan sekedar sebuah entitas terlepas dari dunia, bagian dari komunitas dunia,\" jelasnya.Lanjut dia, inspirasi dari konferensi di Bandung itu juga menjadi penelitian berbagai warga dunia. Hal itu menunjukkan, ketika Indonesia hadir, Indonesia aktif dan tidak transaksional, ikut hadir memikirkan dunia. Maka dunia mengingat, dunia menjadikan Indonesia sebagai referensi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(sof/ANTARA)

Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Ini Saran Pakar untuk Membenahi

Jakarta | FNN  - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya. Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. \"Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,\" tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri. Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029. Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024. Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. \"Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,\" tegasnya.  Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. \"Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,\" jelas Danis.  Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka. Bisa Dijerat Pidana Danis menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22. \"Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,\" sebut Danis.  Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. \"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,\" ujarnya. Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. \"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur,\" pungkasnya. (Sur)

Kemendagri dan BKSP Dukung Penguatan Jaringan Kota Cerdas Perbara

Jakarta | FNN  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung penguatan Jaringan Kota Cerdas Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau ASEAN Smart Cities Network (ASCN). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Kerja (Raker) BKSP DPD RI dengan Kemendagri mengenai Implementasi Jaringan Kota Cerdas ASEAN di Ruang Sriwijaya, Kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).  \"Kita memfasilitasi kerja sama dalam pengembangan kota, kota pintar karena itulah disebut smart city. Mengkatalisasi proyek-proyek yang layak dengan dukungan sampai ke sektor swasta. Jadi dengan menggunakan dana pemerintah, kemudian mendorong pendanaan mitra eksternal ASEAN. Jadi berharap juga dengan negara-negara lain yang maju yang bukan ASEAN,\" katanya.  Suhajar menjelaskan, ASCN yang berdiri tahun 2018 merupakan platform kolaboratif bagi kota-kota di negara ASEAN untuk mempercepat proses pelaksanaan program-program pembangunan dan pengembangan kota cerdas secara berkelanjutan. Terdapat tiga pilot cities yang mewakili Indonesia, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Makassar, dan Kabupaten Banyuwangi.  Dalam implementasinya, Suhajar mencontohkan praktik baik sistem keamanan di Makassar yang menjadi salah satu kota percontohan ASCN. Pasalnya, jumlah CCTV di daerah itu menyaingi negara Singapura, sehingga pelaku kriminalitas bisa ditangkap dengan mudah.  \"Artinya, pelayanan keselamatan dan keamanan di kota contoh nyata Makassar memberikan jaminan kecepatan meningkatkan pencapaian keadilan bagi korban. Jadi kota-kota di ASEAN pun belajar dengan kita. Jadi sudah cukup bagus,\" terangnya. Dia membeberkan enam hal yang menjadi prioritas ASCN. Pertama, warga perkotaan dan sosial. Kedua, kesehatan dan kesejahteraan. Ketiga, keselamatan dan keamanan. Keempat, kualitas lingkungan. Kelima, infrastruktur yang dibangun. Keenam, industri dan inovasi.  \"Pada 24 Mei, kita lakukan pembahasan di bidang lingkungan, membahas proyek yang menggunakan teknologi dan inovasi untuk memperbaiki lingkungan perkotaan, termasuk kemanfaatan ekosistem,\" ucapnya. Apalagi saat ini, kata Suhajar, Indonesia sedang memimpin organisasi ASCN, yang pelaksanaannya dikoordinatori oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri. Adapun berbagai proyek pengembangan ASCN masih berjalan hingga saat ini, termasuk pengembangan ASEAN Smart City Investment Toolkit dan membangun kerja sama dengan United Nations/UN-Habitat terkait percepatan implementasi strategi urbanisasi berkelanjutan. \"Kebersamaan Kemendagri nanti dengan Badan Kerja Sama Parlemen DPD nah ini akan semakin memperkuat. Artinya nanti di sidang-sidang berikutnya atau kunjungan ke negara-negara berikutnya, saya pikir kita harus memulai untuk memanfaatkan ruang kerja sama ini. Sehingga sesama parlemen bisa saling mendorong untuk mendukung eksekutif mengeksekusi kegiatan-kegiatan ini,\" tandasnya. (Sur)

DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional

Jakarta | FNN -  Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri.  Hal ini dibahas pada RDPU BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. \"Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menggali informasi perkembangan seputar persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sebagai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi dari Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023,\" ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Lily Amelia Salurapa membuka rapat bersama Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, dan Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang dihasilkan BULD DPD RI. Terutama rekomendasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya Undang- Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba) serta peraturan perundang-undangan turunannya. \"Saya mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BULD DPD RI ini,\" ucap Stefanus. Di forum tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan keluhan pelaku usaha saat ini yang ditemui  adalah masalah perizinan berusaha. Menurut kajian KPPOD ada upaya kuat pemerintah dalam digitalisasi tetapi fondasi dukungan kebijakan masih kurang. Selain kualitas regulasi pusat, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet). \"Di daerah masih ada ketidakpastian tindak lanjut perda, sehingga masih menggangu keberlanjutan implementasi tata kelola layanan perizinan di daerah,\" ucapnya. \"Dalam upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, harus ada simplifikasi di level pusat, pemetaan dari bisnis proses hingga pembagian urusan kewenangan,\" lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengapresiasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, dalam hal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, evaluasi kebijakan dan dampak kebiajakan pusat dan daerah serta perubahan, pembuatan regulasi dan kebijakan implementasi. \"DPD RI dapat berperan memperjelas arah desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup, dengan memfasilitasi koordinasi antara K/L dengan daerah serta mengawal temuan dan rekomendasi yang ada,\" tutur Aryanto.  Sementara itu, Senator DIY GKR Hemas menyoroti sedikitnya pelibatan DPD RI dalam penyusunan UU dan regulasi-regulasi lainnya yang terkait daerah, dalam hal ini terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. \"DPD RI seharusnya lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi terkait daerah, karena kami sebagai perwakilan daerah,\" tukas Senator DIY tersebut. Senada dengan itu, Senator Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengutarakan bahwa rekomendasi dari BULD harus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga hasil pengawasan tidak berlalu begitu saja. \"Melalui advokasi, harmonisasi dan rekomendasi dari BULD, daerah bisa mengetahui bahwa kerja-kerja BULD adalah semata-mata untuk kepentingan daerah,\" pungkasnya. (Sur)

Ngototnya Politik Dinasti Tunjukkan Keluarga Jokowi Terbius Kekuasaan

Jakarta | FNN  - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menilai Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjukkan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo sudah terlena dan terbius dengan kekuasaan. \"Sebenarnya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan,\" kata  Ridho Al-Hamdi, pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut. \"Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut,\" ujarnya. Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024. Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai Cawapres, meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran. Ridho mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru.  \"Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika,\" jelasnya. Untuk itulah, lanjut Ridho, rakyat perlu mengambil langkah untuk mengembalikan demokrasi pada jalan semestinya.  \"Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut,\" tuturnya. Cap Politik Dinasti Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan elektabilitas pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran akan makin terpuruk setelah keluarnya vonis etik Anwar Usman. \"Situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran. Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka,\" kata Ray. \'Karpet merah\' yang diberikan ke Gibran memiliki dampak elektoral dan politis yang besar. Gibran, yang disebut representasi kesempatan anak muda di dunia politik, justru diserang isu dinasti politik yang hanya menguntungkan orang dalam keluarga Jokowi. \"Akan makin menyulitkan mereka meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda, bahwa keputusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional. Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat semakin menguat,\" ungkap Ray. (Sur)

Tidak Puas dengan Putusan MKMK, Rakyat Siap Memutuskan Lewat Parlemen Jalanan

Jakarta, FNN - Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang menyampaikan sumpah serapah dan cacian terhadap hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, karena bagi orang awam keputusan tadi malam itu cukup membingungkan. Bagaimana memahami seseorang yang dicopot jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh berperkara, tetapi tidak dipecat. Kejadian juga memuncul satu kesadaran baru bahwa mau tidak mau sepertinya kita mesti bersiap bahwa kita akan punya wakil presiden yang namanya Gibran. Asumsinya, proses menjadi cawapres saja curang, apalagi proses pilpresnya. Tetapi, kita tidak boleh putus asa karena banyak skenario Jokowi yang akhirnya berantakan.   Demikian pengantar diskusi antara Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, bersama Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (8/11/23). Menanggapi keputusan MKMK, Rocky mengatakan bahwa dari awal Jokowi sudah cawe-cawe dalam pemilu. Tetapi, walaupun dilakukan secara sistematis, dipastikan bahwa seluruh ambisi Jokowi tidak akan terwujud. Jokowi seperti membeli karcis terusan, yang dimulai dari perpanjangan kekuasaan tiga periode yang gagal. Namun, Jokowi masih berusaha untuk memastikan bahwa kekuasaannya tidak akan berakhir. “Tetapi, kita selalu melihat bahwa bangsa ini selalu punya simpanan moral dan itu yang diekspresikan justru oleh anak muda. Mereka sudah tidak tahan lagi dengan sikap Jokowi yang memperlihatkan bahwa dia seperti orang yang rakus dan buas. Itu yang menjadi dasar untuk membuat tagar #KamiMuak,” ujar Rocky. Kemarin, saat Rocky memberikan kuliah di Universitas Indonesia, berbicara dengan BEM UI, dan beberapa anak mahasiswa, mereka menyayangkan kenapa orang semacam Jimly Asshiddiqie tidak bisa lurus untuk melihat bahwa masalah ini bukan sekadar soal teguran prosedural, tapi ini teguran eksistensial, teguran terhadap batin rakyat yang dirusak oleh persekongkolan keluarga Jokowi dengan ketua Mahkamah Konstitusi. Memang itu tidak ada di dalam aturan-aturan baru, tapi sinyal selalu menunjukkan ada variabel yang tak terlihat, yang hanya bisa dilihat dengan hati. Salah satu anggota Majelis Kehormatan, Bintan  Saragih, menunjukkan dengan lurus bahwa kalau Jimly adalah seorang akademisi maka dia tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik. Bintan Saragih mengatakan bahwa dia akademisi, 35 tahun mengajar di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik,  dia mengambil konsekuensi bahwa seorang akademisi tidak boleh terganggu oleh pertimbangan politik. Bintan meminta supaya Mahkamah Konstitusi dipecat, bukan mundur dari jabatannya sebagai hakim ketua, tapi dipecat sebagai hakim. Rocky juga menerangkan bahwa yang bermasalah adalah nurani, moral, dan integritas dari hakim yang kebetulan dia memimpin Mahkamah Konstitusi sebagai ketua. Jadi yang bermasalah adalah nuraninya, manusianya. Karena itu, tidak ada yang namanya pelanggaran etik dari ketua Mahkamah Konstitusi. Pelanggaran etik terjadi dari hakim yang tidak paham tentang political justice. “Karena itu, mestinya Jimly putusannya adalah memberhentikan, memecat hakim itu, walaupun proses administrasinya panjang dan yang akan mengeluarkan surat pemecatan iparnya sendiri yang seorang presiden. Itu tidak ada soal. Yang penting orang melihat kejujuran, ketekunan, dan kelurusan pikiran dan hati,” ujar Rocky. Bagi masyarakat, soal dipecat atau tidaknya hanya salah satu pintu masuk, tetapi yang diharapkan adalah Gibran dibatalkan. Dengan putusan kemarin, artinya Gibran akan tetap bisa melengang menuju Pilpres. Kemudian orang bertanya, untuk apa Pilpres kalau seperti ini. “Itu yang biasa disebut di dalam logika hukum causa assendi-nya adalah Gibran, causa cognoscendi-nya adalah ketua Mahkamah Konstitusi. Jadi, menghilangkan causa cognoscendi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak membatalkan causa assendi-nya. Itu konyolnya di situ. Apalagi kalau kita pakai berbagai macam teori tentang legitimasi. Jadi, Jimly itu mendua sebetulnya, itu yang disayangkan,” ungkap Rocky. “Padahal, keadaan  politik kita ini seperti kanker stadium empat, tetapi Jimly kasih panadol, itu kan gila. Jadi, buat apa Jimly ada di situ sebagai akademisi kalau dia tidak bisa memaksimalkan tugas dari akademisi, yaitu menghasilkan keputusan yang semakin matang berdasarkan nalar. Ini tidak ada nalarnya ini. Bagaimana mungkin sakit kanker diobati dengan parasetamol. Itu gila,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, yang dihilangkan adalah sakit kepalanya publik, tetapi penyebab sakit kepalanya adalah cawe-cawe Jokowi yang dari awal menghendaki dinasti itu tetap berkuasa. Mestinya cawe-cawe Jokowi itulah yang dibatalkan. Cawe-cawe terakhir Jokowi adalah menjadikan Gibran sebagai cawapres. Mustinya Jimly paham itu. Apakah situasi ini memungkinkan terjadinya konsolidasi kekuatan sipil bersama oposisi melawan Jokowi dan keluarganya atau mereka memboikot begitu saja, tidak ikut pemilu, tapi Gibran tetap lolos. Menjawab pertanyaan ini, Rocky mengatakan bahwa hal itu yang sekarang sedang diuji. Partai-partai mulai memproses hak angket, karena memang itu prosedur. Tetapi, Jokowi juga merasa bahwa kalian parlemen tidak akan berani karena dia pegang kunci para ketua partai terutama. Tetapi, yang rakyat inginkan adalah jalan supaya kita bisa menyelesaikan soal kemacetan konstitusional ini. “Jadi, kalau itu enggak dilakukan jalan legal formal, saya kira akan ada kemarahan publik. Itu bisa dilakukan dengan people power. Jadi, kalau tidak bisa diselesaikan dengan jalan politik legal, akan ada penyelesaian di jalan-jalan,” jelas Rocky.(ida)

Usai Sanksi MKMK, Anwar Usman Mengatakan Jabatan Milik Allah

Jakarta, FNN - Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.\"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,\" kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut. Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. \"Sesuai dengan amar putusan,\" ucap dia singkat.MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.Di sisi lain, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul. Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada hari ini, Rabu.Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa \"Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah\" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi \"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.Terkait Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, MKMK memebenar permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara. Diketahui, mahasiswa UNUSIA bernama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.\"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,\" demikian dikutip dari salinan Putusan NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023.(ida/ANTARA)