ALL CATEGORY
Zaken Kabinet Prabowo: Peluang Emas Membawa Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Oleh Jon A.Masli, MBA | Diaspora USA & Corporate Advisor MASYARAKAT Indonesia sempat termotivasi dan berharap besar ketika mengikuti berbagai pidato Presiden terpilih Prabowo sejak dari Singapore Dialogue sampai pertemuan dengan Putin dan yang terkini pidato di Rapimnas Gerindra di GBK tentang tekad beliau memberantas korupsi. Sudah rahasia umum, korupsi di Indonesia selama 10 tahun ini sudah keterlaluan merusak sendi tatanan pemerintahan dan perekonomian yang membuat rakyat menderita miskin. Sehingga target mencerdaskan bangsa dan mensejahterahkan rakyat yang diamanatkan konstitusi dan dijanjikan oleh Nawacita Jokowi tidak tercapai. Pada banyak kesempatan pa Prabowo berpidato dengan jelas dan lugas berapi api mendeklarasikan niatnya memerangi korupsi dengan all out. Termasuk rencana membentuk tim khusus memburu para koruptor sampai ke mana pun. Korupsi yang masif menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi dan kemiskinan yang berkelanjutan. Konon di Indonesia masih ada sembilan belas juta orang yang hanya makan sekali sehari dari 38 juta orang miskin yang distandard Bank Dunia. Pendapatan per kapita Indonesia masih bertengger di $4.500 per tahun. Malaysia yang tetangga kita sudah di $13.500. Setiap bayi yang lahir sudah harus ikut memikul beban utang negara sebesar Rp50 juta karena tumpukan utang yang sudah lewat dari Rp 8000 Triliun. Mirisnya menurut laporan Bank Dunia, yang dikorup itu diperkirakan dari belasan sampai 30% dari APBN. Jadi korupsi ratusan triliun setiap tahun itu bukanlah hal yang aneh. Sepertinya target perioritas tinggi memberantas korupsi ini akan menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo. Hal ini terefleksi dari pidato akbarnya di GBK ketika beliau mengingatkan para kader Gerindra dan mungkin juga para petinggi partai-partai pengusungnya agar waspada dengan peringatan keras beliau agar jangan korupsi. Pada kesempatan lain beliau juga menjanjikan pembentukan Zaken Kabinet yang bertujuan memitigasi korupsi yang selama ini memang ada peran besar menteri-menteri korup. De facto kementerian-kementerian itu menjadi akar pokok yang menunjang kegiatan korupsi. Ambil saja beberapa contoh yang masih segar dalam ingatan kita seperti: mega korupsi BTS oleh Menteri Kominfo Johnny G.Plate. Korupsi di Kementerian Pertanian oleh Syahrul Yasin Limpo. Mega korupsi Bansos oleh Juliari Batubara Menteri Sosial dari PDIP. Korupsi di Kementerian Kelautan oleh Edhy Prabowo. Mega korupsi di BUMN dan lain lain kasus korupsi yang masih belum diusut diberbagai kementerian di mana beberapa Ketum Partai yang merangkap menteri-menteri konon lagi tersandera. Selama 10 tahun ini korupsi memang sudah keterlaluan meresahkan masyarakat Indonesia bahkan dunia. Hal ini logis mengingat bahwa akar permasalahan korupsi di Indonesia erat hubungannya dengan para anggota kabinet yang memegang anggaran APBN ratusan Triliun Rupiah. Mereka sarat dengan kepentingan peribadi dan partai politiknya. Sudah menjadi rahasia publik bahwa selama Republik ini berdiri penyusunan kabinet itu dilakukan kan secara dagang sapi tradisional. Jelas tawar menawar kurang profesional, apalagi Zaken.Tidak ada sistim seleksi para calon secara profesional sistimatis berjenjang dimulai dari penilaian etika dan integritas. Lalu Intelektualitas dan kompetensi serta rekam jejak. Tapi yang terjadi adalah seleksi menteri berkiblat ke popularitas elektabilitas, dekat dengan ketum partai partai politik. Dari draft susunan kabinet Prabowo yang lagi beredar, ada beberapa nama yang masyarakat anggap TOXIC atau integritas mereka menjadi sorotan. Memang ini belum final tapi mendekati akurat. Sepintas sepertinya terkesan masih kurang berbobot Zaken atau boleh dikatakan masih terbersit ada bau politik dagang sapi, dimana para ketum partai politik jelas masih ikut berperan dalam menentukan para anggota kabinet. Sudah membudaya di Indonesia ketika para menteri di kabinet tersusun, para kroni kabinet pada sibuk merapat menyusun strategi mengintip anggaran di kementerian terkait. Akankah Zaken Kabinet terealisasi atau Kabinet Dagang Sapi lagi? Prabowo punya hak prerogative, beliau harus berani mendobrak budaya Indonesia susunan kabinet daging sapi yang sudah berlaku selama ini untuk merealisasikan Zaken Kabinet. Dalam Bahasa Belanda Kabinet Zaken adalah Kabinet pemerintah yang jajaran anggota kabinetnya terdiri dari orang orang ahli atau berkompeten di bidangnya. Tentu faktor orang yang beretika dan berintegritas menjadi keharusan. Di atas kertas, bila konsep ini diterapkan dan dieksekusi, Indonesia akan berubah menjadi negara tujuan investasi dan Corruption Perceptions Indexnya kan membaik dari ranking 34 negara terkorup di dunia. Hal ini mengingatkan kita bahwa phenomena ini menunjukkan kabinet dagang sapi yang terjadi selama rezim Jokowi menjadi akar dan fondasi kuat penyebab masalah korupsi yang berkelanjutan. Sepertinya para penguasa dan menteri selama ini menerapkan tata kelola pemerintahan Bad Public Governance dan Conflict of Interest tanpa rasa malu dan guilty feelings. Rencana Presiden Prabowo menerapkan Zaken Kabinet itu sudah benar untuk memerangi korupsi. Namun kita jangan lupa bahwa di Indonesia banyak orang orang ahli dan berkompeten. Tapi orang orang pintar ini banyak yang toxic, munafik dan kurang berintegritas. Jadi menteri menteri Zaken Kabinet perlu diseleksi ketat terutama penekanan faktor integritas.Ini penting seperti profesionalisme dan kompetensi serta keahlian.Bukan popularitas dan elektabilitas dari lembaga lembaga survei berbayar yang selama ini menjadi patokan palsu. Masyarakat patut mengkuatirkan kemungkinan keberhasilan eksekusi Kabinet Zaken mengingat masih besarnya pengaruh para ketua partai politik yang berkoalisi dengan pemerintah Presiden Prabowo. Tapi kita masih berharap besar bahwa tokoh nasionalis kuat seperti pak prabowo mempunyai moral authority dan mampu merealisasikan Zaken Kabinet dengan menteri menteri yang berkompeten dan berintegritas. Ini demi menggenjot target pertumbuhan ekonomi 8% per tahun untuk keluar dari middle income trap dan merebut kembali kedaulatan rakyat yang selama 10 tahun terkesan dilecehkan oleh para koruptor dan sekelompok oknum menteri yang korup beserta kroni kroninya. Paling tidak beliau punya sense of crisis yang Indonesia lagi hadapi. Beliau tentu sadar tidak akan mengulangi kesalahan yang dibuat rezim Jokowi selama ini.Namun tidak tertutup kemungkinan akan melanjutkan proyek proyek bagus yang dirintis oleh presiden Jokowi yang sepertinya lagi crash landing. Ancaman di middle income trap tetap exist dan nasib RI tergantung kepada kinerja The Zaken Cabinet. (Sws)
Sidang Kasus HCB Masuk Sesi Perdamaian di PN Jakarta Pusat
Jakarta, FNN | Sidang kasus perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Hendri CH Bangun, Iqbal Irsjad dan Irmanto memasuki sesi kedua yakni melakukan perdamaian. \"Kita sepakat Selasa besok melakukan meja perundingan karenanya masing-masing principal hadir dalam meja itu meskipun kedua belah pihak mempunyai kusa hukumnya,\" kata salah satu kuasa hukum Dr. Yusuf Ms, SH MH, Yasin Arsjad, SH, usai keluar sidang dari PN Jakarta Pusat Selasa. Kasus itu muncul saat kelompok Hendri CH Bangun mengeluarkan Surat dengan Nomor 253 PLP/PP-PWI/2024 Pembekuan Pengurus PWI Daerah Khusus Jakarta termasuk membekukan Dewan Kehormatan Propinsi (DKP) Jakarta. \"Klien kami itu dipilih oleh Musyawarah daerah secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musda, namun belum pernah ada panggilan dan pemberiatahuan apaun dari PWI Pusat, tiba-tiba ada surat pembekuan. Inilah pangkal dari masalah ini,\" kata Yasin Arsjad, SH menegaskan. Yasin yang didampingi Eka Nuryawan, SH menambahkan, pihaknya cukup menghargai kehadiran sidang kali ini, yakni dua prinsipal telah hadir dan satu orang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Eka Nuryawan, SH menambahkan, sidang yang dimulai sekitar pukul 13. 00 WIB dan hakim ketua H. Faisal, SH MH memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. \"Sesi ini wajib dilalui, karena itu besok semua prinsipal wajib hadir untuk melakukan musyawarah dengan di dampingi dari masing-masing penasehat hukumnya,\" katanya. Perkara Perdata di PN Pusat dengan nomor 591/Pdt.G./2024/PN. JKt.Ps itu, minggu depan memasuki agenda perdamaian dan kami sebagai kuasa hukumnya sudah mendaftar dan mengisi formulir di LT dua gedung PN Jakarta Pusat. \"Mudah-mudahan ada kompromi yang baik karena semuanya tampaknya keluarga besar dari anggota PWI,\" kata Eka Nuryawan yang tergabung dalam Tim hukum Madahani itu. Tim pengacara penggugat terdiri dari beberapa nama di antaranya Dr. Ahmad Yani, Dr. Herman Kadir, Eka Nuryawan, Yushernita, SH, Yasin Arsjad, SH dan Muhamad Romadona, SH.****
Polisi Tolak Laporan Edy Mulyadi Terkait Akun Fufufafa atas Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Jakarta | FNN - Polisi menolak laporan Edy Mulyadi terkait akun Fufufafa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. Alasannya, polisi menilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang diatur dalam pasal 156, 156A dan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A KUHP. Mengenai penolakan ini, pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman mengatakan, polisi harus menerima setiap laporan masyarakat sesuai pasal 1 angka 24 KUHAP. \"Selain itu, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, menyatakan polisi diliarang menolak laporan warga,\" ujar Bahar. Selasa, 8 Oktober 2014 Edy melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Mabes Polri. Edy mendatangi Bareskrim didampingi sejumlah pengacara dari KAMPAK. Menurut Edy yang juga pemilik akun Youtube \"Bang Edy Channel,\" laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan Penistaan Agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam postingannya. Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018 pemilik akun Volume menulis di platform sosial media Kaskus: sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik, bukannya membudayakan transport ramah lingkungan tapi menambah polusi. Selanjutnya pemilik akun Fufufafa mengomentari dengan menulis: Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya? \"Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut patut diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia,\" kata Edy yang juga wartawan senior FNN. Irvan Ardiansyah dari KAMPAK menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. \"Pelanggaran terhadap penistaan agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran pasal 45A ayat (2) berkonsekwensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ivan. Selain Ivan dan Bahar, sejumlah pengacara Tim KAMPAK juga mendampingi Edy. Mereka antara lain Munarman, Muhammad Nur Fikri, Zainuddin Firdaus, dan Aziz Yanuar. Selain itu juga ada Rinaldi Putra, serta Abdul Mujib. (*)
Wuih, Hakim Mogok
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan FENOMENA unik terjadi di akhir masa kepemimpinam Jokowi, ribuan Hakim mogok massal mulai 7-11 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menjelaskan maksud aksinya adalah tuntutan peningkatan kesejahteraan dan tunjangan yang tidak pernah naik sejak 2012, itu 2 tahun sebelum Jokowi naik tahta. Pihak MA menyebut mogok ini sebagai cuti yang waktumya bersamaan. Mungkin tidak mau disamakan dengan kalimat \"mogok\" buruh atau karyawan sehingga digunakan istilah cuti bersamaan. Esensinya sama saja yakni tidak bekerja. Solidaritas Hakim Indonesia akan menemui Pimpinan MA, Ikahi dan Menkum HAM. Maklum orang hukum, dibangun kesan protes ini tergambar lebih soft. Mogok-mogok juga. Betapa parah kondisi pemerintahan Jokowi ini. Jangankan buruh yang dinilai wajar jika menuntut peningkatan kesejahteraan, ini Hakim yang sebagian masyarakat menilai termasuk profesi dengan tingkat kemapanan lebih tinggi. Ruang Pengadilan telah dianggap tempat berputarnya uang-uang yang sebagiannya tentu masuk ke Panitera juga ke kantong Hakim. Sebenarnya yang terpenting adalah pembersihan ruang Pengadilan. Gerakan ini lebih bermakna ketimbang Gerakan Cuti Bersamaan. Tapi apapun itu, menuntut adanya peningkatan kesejahteraan adalah hak. Mungkin para Hakim juga melihat banyak \"profesi\" dan \"instansi\" lain yang lebih lancar dan besar dalam pemasukan. Lebih mudah dan aman pula dalam tipu-tipu pelayanan. Menurut Pasal 21 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, organisasi, administrasi dan finansial MA dan badan peradilan di bawahnya berada pada MA. Konsekuensinya memang tepat jika yang pertama \"didemo\" adalah MA. Namun urusan finansial keseluruhan tentu tergantung kepada porsi APBN, oleh karenanya Pemerintah dan DPR menjadi sasaran. Sayangnya Pemerintahan Jokowi sudah berada dalam status diujung tanduk. Entah tanduk banteng, kambing, atau tanduk setan. Pesan dengan bahasa ringan \"cuti bersamaan\" para Hakim ini adalah protes atas kebobrokan Pemerintahan Jokowi yang tidak mampu mengelola finansial dengan baik sehingga harus \"menelantarkan\" para Hakim. Dosa politik Jokowi bertambah. Akan tetapi ini juga merupakan pesan serius bagi Pemerintahan baru yang akan dilantik nanti. Tim Keuangan Prabowo sudah mengeluh dan panik dengan \"sisa duit\" yang ditinggalkan Jokowi. Sinyal buruk bagi kesuksesan pemerintahan yang akan datang, apalagi belum-belum sudah digeruduk oleh para Hakim yang uring-uringan. Di luar dugaan, gerakan para Hakim ini jauh lebih serius daripada realisasi \"makan siang gratis\" hasil kampanye omon-omon yang lalu. Hakim mogok akan berefek domino pada mogoknya para pejabat publik lain. Hampir semua instansi memiliki persoalan serupa soal kesejahteraan. Para Hakim telah membuat preseden buruk. Tentara, guru, dokter, mungkin juga rohaniwan dan pegawai pajak segera bersiap-siap. Jangan-jangan besok ada demo anggota DPR \"serakah\" menuntut dana kesejahteraan yang lebih tinggi lagi. Yang sudah jelas ada jaminan hukum untuk melakukan mogok adalah para buruh. Mogoknya para Hakim menjadi \"energizer\" kepada buruh untuk melakukan cuti eh mogok bersamaan untuk menuntut peningkatan kesejahteraan. Bagaimana dengan ojek online, sopir angkot, atau asisten rumah tangga jika melakukan \"cuti bersamaan\" ? Wuih ramai sekali negara ini. Suksesnya perjuangan para Hakim akan menjadi motivasi untuk gerakan cuti bersamaan para guru, tentara, polisi, buruh dan lain-lainnya. Bravo pemerintahan Prabowo dan terkutuklah pemerintahan Jokowi. (*)
Ridwan Kamil dan Suswono Silaturahmi ke Muhammadiyah Jakarta
Jakarta, FNN | Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, bersilaturahmi ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta pada Senin sore, 7 Oktober 2024. Kunjungan ini diinisiasi oleh tokoh muda Muhammadiyah yang Ketua Relawan Cahaya Jakarta, Fadhli Arsil. Dalam kunjungan tersebut, Ridwan Kamil dan Suswono diterima oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Dr. Akhmad H. Abubakar, SE, MM dan jajarannya serta Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta Dra. Hj. Elo Albugis, M.Ag. Mereka berdiskusi mengenai berbagai isu strategis di Ibukota, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. \"Silaturahmi ini merupakan bentuk penghormatan kami kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebagai salah satu organisasi masyarakat yang berpengaruh di Jakarta,\" ujar Ridwan Kamil. \"Kami ingin mendengar masukan dan saran dari Muhammadiyah untuk membangun Jakarta yang lebih baik.\" Suswono menambahkan, \"Muhammadiyah memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berakhlak mulia dan berilmu. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Muhammadiyah dalam berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.\" Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Dr. Akhmad H. Abubakar, SE, MM, menyambut baik kunjungan Ridwan Kamil dan Suswono. \"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Fadhli Arsil untuk mempertemukan kami dengan para calon pemimpin Jakarta,\" katanya. \"Semoga silaturahmi ini dapat menjadi awal yang baik untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan.\" Hadir dalam acara ini, Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc, M.A yang merupakan juga legislator dari Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan ini berjalan dengan baik dan penuh kehangatan serta diharapkan dapat mempererat tali silaturahim antara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan organisasi masyarakat, khususnya Muhammadiyah. (DH)
Fufufafa Perusak Negara
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan GIBRAN Rakabuming Raka terus dikejar kepemilikan akun Fufufafa. Tidak ada bantahan berbukti sebaliknya dalam arti bahwa akun itu milik Fulan selain Gibran. Menkominfo pernah cari muka dengan menyatakan akun itu bukan milik Gibran akan tetapi tidak bisa menyebut milik siapa. Asbun namanya. Kasus Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran tidak bisa dianggap enteng atau terus diambangkan. Gibran itu bukan orang biasa, tetapi orang aneh eh Wakil Presiden. Bangsa ini tidak boleh menjadi bangsa idiot, dimana sudah tahu Wakil Presiden terpilihnya itu bermasalah masih dilantik juga. Masalah ini menyangkut perbuatan tercela. Presiden saja yang melakukan perbuatan tercela bisa di impeachment oleh MPR dan itu sudah menjadi aturan Konstitusi. Artinya pemimpin bangsa di samping tidak dibenarkan melanggar hukum seperti korupsi, pidana berat dan penghianatan negara, juga tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan bahwa seorang Presiden dan Wakil Presiden harus terbebas dari perbuatan tercela, bahkan menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 j masalah perbuatan tercela itu justru menjadi persyaratan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pandangan Refly Harun ini penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Dalam penjelasan Pasal 169 j yang dimaksud perbuatan tercela adalah perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma adat. Konten Fufufafa telah memenuhi pelanggaran atas norma-norma tersebut. Berkata-kata jorok, eksploitasi seksual di media, menuduh dan menghina, bahkan menodai agama bukan perilaku yang pantas dari seorang Wakil Presiden yang fotonya akan terpampang di ruang-ruang kelas sekolah. Terhadap pelanggaran norma agama, susila dan adat tidak perlu melalui proses hukum yang membutuhkan waktu panjang dan berbelit. Pemimpin negara memiliki tuntutan yang berbeda. Perilaku nista, rendah dan sampah, bukan \"maqom\" seorang pemimpin. Disinilah kearifan bangsa tertuang dalam Konstitusi seperti Pasal 7A UUD 1945, Tap MPR No VI tahun 2001, maupun UU Pemilu Pasal 169 j di atas. Tap MPR No VI tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menyatakan menuntut para penyelenggara negara untuk \"siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu menunaikan amanah masyarakat, bangsa, dan negara\". Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa \"mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleran, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa\". Sudahlah Gibran ini potensial, bahkan sudah, menjadi sampah negara. Merusak kehormatan dan martabat diri dan bangsa. Kasihan rakyat Indonesia yang telah menderita oleh gaya politik bapaknya, masa harus dibuat lebih berat lagi dengan ulah anaknya ? Harta dan nyawa para pahlawan bukan untuk dinikmati oleh orang bernama Jokowi, Iriana, Gibran ataupun Kaesang. Fufufafa adalah Ayat Tuhan bagi Jokowi dan keluarganya. Pelajaran tentang akibat buruk dari suatu perbuatan buruk. Akhir buruk dari jabatan yang dimulai dengan buruk. Lucu dan irasional jika para buzzer membuat baliho bergambar Jokowi dan Iriana dengan narasi ucapan terima kasih kepada guru bangsa. Guru bangsa? Mendidik anak saja berwatak Fufufafa. Guru bangsa atau guru bangsat? Negara ini telah dikuras habis baik kekayaan alam maupun kekayaan uang. APBN tahun ke depan cekak. Jokowi harus bertanggung jawab, Gibran tidak pantas dilantik. Periksa kekayaan keluarga Jokowi dan adili secepatnya. Fufufafa menjadi virus dari kehancuran keluarga Istana. Keluarga yang merasa berkuasa hingga akhir masa. Pasukan Bawah Tanah (Pabata) Jokowi membela habis Fufufafa, katanya Gibran itu lambang negara. Waduh, kemarin di IKN Garuda sudah diganti Kelelawar, sekarang lambang negara berubah lagi jadi Gibran eh Fufufafa. Pabata pembela Fufufafa Rakabuming Raka memang tidak faham apa itu lambang negara. Besok lambang negara adalah Jan Ethes. (*)
Paham Liberalisme Menerkam Indonesia
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih UUD 2002 nyata telah membawa bencana dan ketika muncul upaya kembali ke UUD 45 asli, kekuatan liberalisme, kapitalis, dan individualisme tetap menerkam Indonesia untuk tidak bisa kembali ke UUD 45 asli. Tidak disadari bahwa perkembangan ideologi besar dunia yaitu liberalisme - kapitalis dan individualisme. Perkembangan ini merupakan suatu revolusi yaitu revolusi industri di Barat, Pada ahir abad - 18 dan awal abad 19 di Barat terutama di Inggris dan Perancis terjadilah revolusi di bidang ilmu pengetahuan berkembang kearah revolusi teknologi dan industri. Saat itulah muncul tokoh penemu ilmu pengetahuan seperti Keppler, Galileo Galilei, Kopernives, dan Newton. Penemuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan dalam cara kerja manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut pandangan ekstensialisme hubungan manusia dengan dunia adalah \"Inder Welt Sein\". Dalam perkembangannya struktur ekonomi dari feodalisme berubah menjadi merkantilisme. Dalam hubungan inilah maka berkembanglah awal sistem kapitalisme. Atas dasar realitas inilah muncullah ideologi liberalisme - kapitalisme, individualisme dan sosialisme - komunisme sebagai konsekuensi adanya revolusi industri. Berpangkal dari dasar ontologi bahwa manusia hakikatnya adalah sebagai mahluk pribadi, individu yang bebas. Maka menurut paham liberalisme memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia lainnya dan harus berjuang untuk dirinya sendiri. Manusia menjadi ancaman manusia lainnya dan menurut istilah Hobes di sebut homo homini lupus, sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama atas dasar kepentingan bersama. Menurut ideologi liberalisme kebebasan adalah merupakan nilai tertinggi dalam hidup. Di Indonesia berkembang copy paste dari tradisi liberalisme - individualisme yang berkembang di Barat. Hal inilah merupakan sumber munculnya demokrasi liberal, Pancasila di lemahkan dan UUD 45 diganti dengan UUD 2002. Padahal prinsip ontologi dan care philosophy Pancasila bahwa Indonesia bukan total individu (individualisme) dan bukan total masyarakat namun negara mengatasi semua golongan. Sesuai Pembukaan UUD 45 negara meletakkan dasar moralitas Ketuhanan dan Kemanusiaan. Tujuannya adalah kesejahteraan rakyat. Maka tercantum dalam Pembukaan UUD 45 kalimat ... \"dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.\" Bung Karno dan Bung Hatta menolak mentah mentah untuk mengekor model paham liberal dari Barat . Kedaulatan negara adalah kedaulatan rakyat, kekuasaan yang di jalankan oleh rakyat dan atau atas nama rakyat dengan dasar musyawarah. Musyawarah mufakat untuk mencegah dominasi perorangan atau golongan dan dalam setiap keputusan senantiasa berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum. Saat ini semua telah di kandaskan dengan UUD 2002 yang tidak konsisten dan tidak koheren dengan hakikat negara Proklamasi sebagai tercantum dalam Staatfundamentalnorm yaitu Pembukaan UUD 45 . Bahkan Indonesia sudah tidak jelas menganut sistem \"unicameral, bicameral atau tricameral, atau tidak semuanya artinya Indonesia sudah tidak memiliki sistem dalam bernegara. Ini terjadi akibat tata kelola dan kedaulatan rakyat dalam UUD 2002 negara sudah tidak berdasarkan Pancasila dan melainkan berdasarkan Ideologi LIBERAL dan tidak lagi berdasarkan UUD 45. Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah bubar, negara dalam terkaman kendali dan genggaman kaum kapitalis Taipan Oligarki. (*)
Bayu, Pebisnis Bertangan Dingin: Kisah Sukses Cucu Pendiri Blue Bird
Jakarta | FNN - Tak berlebihan jika dikatakan Blue Bird adalah ikon perusahaan Taksi Indonesia. Sebab hampir di seluruh kota besar, selalu ada moda transportasi ini. Bicara taksi ya Blue Bird, begitu kata orang. Pendirinya adalah seorang nenek bernama Mutiara Siti Fatimah yang akrab dipanggil dengan Bu Djoko. Djoko diambil dari nama sang suami, Profesor Djokosoetono, seorang Begawan Hukum Indonesia, pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Siapa Bayu? Nama lengkapnya adalah Bayu Priawan Djokosoetono, cucu dari pasangan Djokosoetono dan Mutiara Siti Fatimah. Ia anak ketiga dari Chandra Suharto, putra pertama Djokosoetono - Mutiara Siti Fatimah. Bayu merupakan generasi ketiga dari kerajaan bisnis Blue Bird. Bayu bersama keluarga juga sukses mempertahankan bisnis Blue Bird di masa-masa sulit seperti pandemi Covid19 dan gempuran transportasi online. Kesuksesan Bayu diamini oleh para sahabatnya. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bayu adalah sosok pengusaha nasional yang memiliki dedikasi luar biasa, pekerja keras dan berkarakter. Ia bukan hanya sukses mempertahankan dan mengembangkan bisnis keluarga di sektor transportasi melalui Blue Bird hingga generasi ketiga, tetapi juga berhasil merambah ke sektor tambang, alat berat, dan properti dengan kesuksesan yang sama. \"Sebagai cucu tokoh bangsa, Prof. Djokosoetono, Pak Bayu tetap tampil rendah hati dan selalu mendukung perkembangan pengusaha muda di Indonesia,\" kata Bahlil yang pernah menjadi rival Bayu dalam Munas HIPMI tahun 2015. Sementara Ketua PBNU Said Aqil Siradj menyebut Bayu sebagai seorang pengusaha yang cerdas yang memiliki religiusitas yang tinggi, namun tidak ditampakkan. Sedangkan Arsjad Rasjid, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mengagumi sosok Bayu sebagai pengusaha yang sederhana danperhatiannya kepada kesejahteraan karyawannya sangat tinggi. Dengan tangan dinginnya kata Arsjad menunjukkan bahwa Bayu adalah sosok yang layak diperhitungkan dalam kancah bisnis nasional dan internasional. Menteri Pemuda dan Olahraga 2004-2009 Adhyaksa Dault melihat Bayu sebagai sosok anak muda yang memiliki insting politik dan bisnis yang kuat. Bayu juga punya potensi yang bagus. Adhyaksa mengibaratkan dalam fisika ada energi potensial yang bisa menjadi lebih baik lagi jika diubah menjadi energi kinetik. Dia punya potensi, tapi kalau energi potensialnya tidak diubah, tidak dikasih kesempatan, makanya dia hanya menjadi energi potensial. Akan tetapi kalau energi potensial dikasih kesempatan dan meledak, maka dia akan menjadi energi kinetik. \"Saya berharap, siapapun pemerintah yang berkuasa, dia bisa dikasih ruang untuk mengembangkan potensi itu,\" kata Adhyaksa, kolega kerja saat di Gerakan Pramuka Kwartir Nasional. Pengalaman Bayu tertuang dalam sebuah buku elegan setebal 247 halaman berjudul Bayu Priawan Djokosoetono: Pebisnis Bertangan Dingin. Ditulis oleh wartawan senior Sri Widodo Soetardjowijono dan Djony Edward, diterbitkan oleh Lembaga Kajian Nawacita, September 2024. Membaca buku ini ibarat berselancar membaca masa lalu Bayu yang penuh liku. Banyak inspirasi yang dipetik, banyak tauladan yang bisa diemban, buku ini cocok menjadi salah satu koleksi perpustakaan Anda. (sws).
Jokowi Terperosok dan Tenggelam
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih MENJELANG Jokowi lengser dari jabatannya, muncul macam masalah menimpanya. Akhir-akhir ini muncul dari beberapa analisa politik tentang misteri Jakowi terperosok dan tenggelam justru datang dari dalam keluarga Jokowi sendiri. Misteri tersebut adalah ide, gagasan, rekayasa Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dari mana bisa muncul dan dipaksakan sampai menyandang sebagai anak haram konstitusi. Sebagian pengamat menggunakan teori “Queen Bee Syndrome” . Istilah ini digunakan untuk menggambarkan fenomena di mana seorang wanita yang merasa memiliki posisi berkuasa, bisa melakukan tekanan. Queen bee syndrome disebut-sebut hanya mitos belaka, dan pemikiran itu sangatlah ketinggalan zaman. Sekadar meminjam teori ini salah satu ciri-ciri yang dimiliki oleh perempuan dengan queen bee syndrome \"memiliki cara memimpin yang maskulin yaitu menindas, agresif, bossy, sombong, dan kasar. Ini bisa terjadi konon tersadap bahwa Iriana mendesak suaminya karena masih memiliki kekuasaan agar menempatkan dan harus bisa apapun caranya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Sebagai istri bahkan merasa ikut memiliki kekuasaan, Jokowi terdesak atau justru sependapat dengan saran istrinya melangkah dengan berbagai rekayasa antara lain menekan KPK harus bisa meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres bersama Prabowo pada Pilpres 2024. Metode ini berguna jika, saat mengetahui tanda-tanda pertama queen bee, Jokowi saat itu bisa menghentikan ambisi Iriana yang mengira Gibran sebagai Cawapres bisa sebagai penyelamat keluarga. Inilah awal semua usaha keras yang ia lakukan Jokowi akhirnya hancur berantakan imbas ambisi Iriana sendiri. Semua pencitraan , branding, drama yang dilakukan oleh Jokowi selama ini terperosok tidak membuahkan hasil apapun bagi kelangsungan ambisi kekuasaanya akhirnya terperosok dan tenggelam Keluarga Jokowi sangat mungkin tidak.menduga Kaskus Fufufafa muncul justru menjelang pelantikan Gibran sebagai Cawapres, diterjang serangan rakyat seperti sunami meminta pelantikannya Gibran harus dibatalkan Jokowi terperosok petaka hancurnya kerajaannya hanya tinggal menyisakan hari, bahkan setelah tanggal 20 Oktober 2024 akan dimulailah permainan yang baru, di mana Jokowi hanya bisa pasrah menunggu penghakiman rakyat atas segala dosa yang ia perbuat selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden. (*)
Gibran Jangan Dilantik
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KISAH Gibran memang menarik. Sejak maju sebagai Calon Walikota sudah menjadi bahan gunjingan. Anak Presiden menang mutlak lawan musuh \"pendamping\". Mendapat dukungan mayoritas dari partai politik. Gibran jumawa atas kemenangan buatan itu. Pengaruh ayah sangat menentukan terhadap kemenangan. Usaha ayah berlanjut dengan mengubah persyaratan menjadi Cawapres. Usia 40 tahun ditambah dengan pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah Bupati/Walikota. MK yang diketuai Pamanda Anwar Usman mengabulkan dan Gibran pun lolos. Putusan kontroversial yang berefek pada pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK dan Hasyim Asyari dari Ketua KPU tetap membuat Gibran melenggang. Seperti ayahnya, ia ingkar janji untuk menuaikan amanah jabatan. Tidak bisa menyelesaikan periode kepemimpinannya. Merasa hebat Inginnya terus naik dan naik dengan tidak mengukur kemampuan diri. Yang penting jadi Wapres meski dengan segala cara. Mungkin bagi Gibran tidak ada kata curang dalam dunia politik. Tidak ada yang dapat menghalangi tirani dan politik dinasti, pelantikan Wapres sudah di depan mata. Tinggal menghitung hari. Namun takdir menentukan lain, ada peristiwa pembocoran akun lama Fufufafa. Gibran kelabakan untuk membantah bahwa itu bukan akun miliknya, 99,99 % orang tidak percaya bantahannya. Sebelum klarifikasi super jelas, Fufufafa adalah gambaran bahwa pemilik akunnya menderita sakit mental dan jika itu adalah Wakil Presiden maka artinya negara dalam keadaan bahaya (state of emergency). Wakil Presiden yang memalukan tidak boleh ada di negara bermoral, negara Pancasila. Dua pilihan yang keduanya menjadi kompetensi MPR, yaitu Gibran dilantik lalu dengan alasan politik, hukum dan moral kemudian diberhentikan. Untuk ini butuh kerja keras berupa kesepkatan atau kekompakan semua fraksi DPR maupun anggota DPD. Pilihan kedua adalah dengan alasan yang sama tetapi tidak melantik Gibran. Wapres baru kelak dipilih dan ditetapkan oleh MPR. Langkah moderat MPR adalah dengan menunda pelantikan Gibran sebagai Wapres hingga semua masalah politik, hukum dan moral dirinya selesai dan clear. Meskipun demikian baik langkah moderat maupun tegas sudahlah jelas tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang, Gibran tidak boleh dilantik. Asasnya adalah \"prevention better than cure\"--mencegah lebih baik daripada mengobati. Presiden dan seluruh jajaran penyelenggara negara akan berada dalam kesulitan akibat memikul beban berat andai Gibran dipaksakan dilantik dan ditetapkan sebagai Wakil Presiden. Kecacatannya sempurna apakah cacat demokrasi (KPU), cacat konstitusi (MK), cacat hak asasi (HCHR) maupun cacat moral (Fufufafa). MPR baru dituntut untuk mau mendengar dan melihat aspirasi atau perasaan rakyat. Tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang hanya berkutat pada kekuasaan pragmatis. Dahulu suara rakyat dibuang ke dalam keranjang sampah. Kini aspirasi dan suara rakyat itu adalah Gibran jangan dilantik. MPR harus mewujudkan. (*)