ALL CATEGORY

Telat Bertindak Indonesia Akan Hancur dan Punah: Penguasa Indonesia adalah James Riady 

Oleh  Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  JAMES Riady  adalah pebisnis Indonesia yang merupakan ketua dari Lippo Group, salah satu konglomerat terbesar di Indonesia. Dialah yang memimpin, mengendalikan, memerintah dan memutuskan semua skenario apa yang harus direncanakan, dikerjakan dan dimainkan  oleh  9 Naga untuk menguasai Indonesia saat ini. Fakta sejarah yang sedang berjalan de yure Presiden Indonesia adalah Joko Widodo tetapi de facto Presiden Indonesia adalah James Riady (sebagai pimpinan semacam Polit Biro 9 Naga semua etnis Cina). Di alam kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan harta, darah dan nyawa,  kaum pribumi ingin bangkit, mandiri dan berdaulat sebagai bangsa yang merdeka  setelah ratusan tahun hidup di alam penjajahan. Lahirlah semangat kebangkitan dan tekad menuju kejayaan di alam kemerdekaan dengan ikrarnya  Trilogi Pribumisme (PRIBUMI pendiri Negara, PRIBUMI Penguasa Negara,  PRIBUMI pemilik negara ). Kaum pribumi merasa sakit hati oleh kritikan  Etnolog Belanda Prof Veth bahwa Indonesia  seperti rakyat kambing mudah dijinakkan. Bahkan Gubernur Jenderal De Jonge di tahun 1930-an masih juga berkata, Belanda akan menjajah 300 tahun lagi. Sun Yat Sen mengatakan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang tidak punya keinginan untuk membebaskan diri dari penindasan ibarat “a sheet of loose sand” (bagaikan pasir yang meluruk dan rapuh).  Kritikan dan ejekan di atas sangat menyakitkan tetapi apa yang terjadi setelah 76 tahun merdeka Indonesia kembali dijajah kekuatan asing. Hanya dalam kurun waktu 10 tahun Presiden Jokowi telah menyerahkan kedaulatan negara ke penjajah gaya baru tanpa perang.  Skenario Cina caplok Indonesia tanpa perang, puncaknya adalah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Ini  bukan hoax bisa diadu dengan data intelijen : Tahap pertama,  Jokowi menunjuk Bos Sinarmas sebagai wakil kepala IKN. Dan memerintahkan pengembang Cina seperti Agung Sedayu, Podomoro, Ciputra, Lippo dll,  untuk membangun pemukiman Cina di IKN.  Tahap kedua, kerja sama IKN dengan Shenzen city,  Twin City sebagai konsultan tata kota agarlandscapnya sesuai pesanan Xi Jinping.  Tahap ketiga, penduduk IKN dibuat mayoritas Cina dengan memindahkan  jutaan suku Han dari Cina ke pemukiman baru di IKN. Mirip pencaplokan Singapura dan mirip  skenario pencaplokan  Turkistan Timur sekarang jadi Provinsi Xi Jinping Sekarang suku Han sudah eksodus  membanjiri Indonesia dengan menyamar sebagai TKA Cina, sebentar lagi pindah setelah pemukiman IKN siap huni. Tahap keempat, model Ibu Kota Indonesia (IKN) akan berbudaya Tiongkok, otomatis sudah pasti dengan mayoritas Cina yang akan menghuni IKN. Tahap kelima, orang kaya di IKN mayoritas Cina  dan sedikit ASN ,TNI - Polri beserta keluarganya sementara penduduk asli pribumi akan terpinggirkan. Pribumi tidak  akan mampu hidup di IKN. Tahap keenam, IKN adalah skenario awal   berdirinya Negara Indochina, diikuti kebangkrutan Indonesia diberbagai propinsi akibat kebijakan yang tidak memihak pribumi dan elit pusat  hidup mewah foya foya dari fasilitas negara sebagaimana yang sekarang lazim terjadi di negara berideologi Komunis. Tahap ketujuh, terjadi pemberontakan di tiap daerah dan banyak propinsi yang ingin merdeka sebagai protes kebijakan pemerintah komunis yang otoriter seperti negara komunis Cina dan Korea Utara.  Tahap kedelapan: Demi mempertahankan kekuasaanya, pemerintah pusat menerapkan kebijakan yang superketat dengan membatasi media sosial seperti google, twitter, Instagram, Facebook, whatshap. Mirip yang terjadi di Cina dan Korea utara sekarang. Tahap kesembilan, dalam rangka akan meng-komuniskan Indonesia, kekuatannya jauh lebih kuat dan mengerikan dibandingkan dengan tragedi G 30 S PKI. Sadar atau tidak peranan Jokowi sebagai presiden boneka RRC sangat sentral. Ke depan kejadiannya mirip Melayu Singapura yang terusir dari tanah kelahirannya setelah Cina menguasai Singapura. Bangun, sadar dan bangkitlah wahai Bangsa Indonesia, telat bertindak negara Indonesia akan hancur dan punah. (*)

Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 2)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah hukum, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan motif jahat, menjadi alat penguasa dan pengusaha (badan usaha) untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional, seperti terjadi di berbagai daerah tambang (nikel, etc), desa Wadas, Pulau Rempang, dan terakhir PIK 2 dan BSD. Baca bagian 1 tulisan ini, dengan judul yang sama. Yang lebih bermasalah, penetapan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 juga bermasalah hukum, melanggar undang-undang. Artinya, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya sampai 225 proyek tidak sah, dan wajib batal demi hukum. Karena Proyek Strategis Nasional hanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional), bukan oleh Undang-Undang, dan juga bukan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional. Karena itu, Peraturan Presiden No 3/2016 tersebut melanggar UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Presiden hanya boleh diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan perintah Undang-Undang:Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.   Artinya, penetapan Peraturan Presiden tanpa merujuk dasar hukum peraturan yang lebih tinggi, UU atau Peraturan Pemerintah, merupakan peraturan tirani dan sewenang-wenang, alias otoriter, karena menempatkan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, sehingga melanggar Konstitusi, melanggar wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setelah sekian lama melanggar peraturan perundang-undangan, Proyek Strategis Nasional baru diatur UU, melalui UU Cipta Kerja (yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diganti dengan PERPPU (UU) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang juga bermasalah hukum). Bab X, PERPPU (UU) Cipta Kerja mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Yang mengejutkan, hanya satu pasal yang mengatur Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 173 ayat (1) menyatakan, Proyek Strategis Nasional seharusnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tetapi pemerintah melakukan penyimpangan hukum. Peraturan Pemerintah No 42/2021 mereduksi kalimat “Badan Usaha Milik Negara” dan “Badan Usaha Milik Daerah” menjadi “Badan Usaha yang berbentuk hukum”, sehingga badan usaha swasta bisa menjadi pelaksana Proyek Strategis Nasional, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. Yang lebih memprihatinkan, pemberian Perizinan Berusaha dan penetapan Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan Badan Usaha Swasta, seperti di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2, BSD, tidak sesuai prosedur, alias melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42/2021 (yang melakukan penyimpangan hukum) berbunyi: … Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Realitanya, terdapat beberapa kejanggalan menjurus pelanggaran terkait pasal tersebut. Pertama, bagaimana bisa Badan Usaha, apalagi Badan Usaha Swasta, mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan proyeknya. Jelas ini melanggar substansi dari strategis dan nasional yang seharusnya dikuasai negara. Kedua, meskipun begitu, apakah Badan Usaha Swasta seperti di Pulau Rempang, di Desa Wadas, PIK 2 dan BSD, yang melaksanakan proyeknya untuk menghasilkan laba (sebesar-besarnya), sudah mengajukan usulan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional? Ketiga, berapa luas area Proyek Strategis Nasional yang dimohonkan dan diusulkan Badan Usaha Swasta untuk proyek di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2 dan BSD, seperti dimaksud butir 2 di atas? Keempat, apa dasar pertimbangan dan motif Badan Usaha Swasta mengusulkan proyeknya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional? Apakah motifnya agar pemerintah bersama Badan Usaha Swasta bisa mengusir penduduk setempat secara paksa untuk menguasai lahan di daerah Proyek Strategis Nasional? Pasal 3 ayat (3) kemudian mewajibkan menteri melakukan evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional: Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pertanyaannya, apakah menteri benar sudah melakukan evaluasi ketika menetapkan Proyek Strategis Nasional di Daerah Pertambangan seperti di Pulai Wawonii, Pulau Rempang, Desa Wadas, PIK 2, dan BSD? Dan bagaimana menteri memutuskan kriteria Strategis dan Nasional? Terakhir, Presiden bertanggung jawab terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk pelanggaran HAM berat. Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan akibat penetapan Proyek Strategis Nasional yang terindikasi jelas melanggar undang-undang, konstitusi dan HAM, dipersilakan menggugat Badan Usaha, Menteri, dan Presiden untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi karena menyalahgunakan kekuasaan, untuk menguntungkan badan usaha atau korporasi, sehingga dapat diancam pidana. (*)

Gerakan Melawan Penjajahan Rezim Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan EJEKAN Jokowi atas Istana Jakarta dan Bogor sebagai bau kolonial, cukup mengherankan. Pembenaran Istana IKN sampai perlu untuk mencela Istana Jakarta dan Bogor yang sudah digunakan oleh semua Presiden terdahulu. Lalu bahasa tidak enaknya lagi ialah bahwa Istana tersebut \"menghantui\". Mungkin hantu Istana Jakarta dan Bogor tidak akur dengan hantu Jokowi. Hantu Solo. Sudah banyak kritikan pada Istana Garuda yang mirip kampret, bernuansa mistis dan jauh dari mirip burung Garuda simbol negara. Nyoman Nuarta menanggapi kritikan dengan ungkapan pengkritik sebagai tak tahu seni. Istana Garuda mestinya milik bangsa dan bernilai seni yang dapat dinikmati bangsa, bukan keindahan seni dalam pandangan Nyoman Nuarta sendiri. Istana negara itu bukan patung, meski eksistensi patung menjadi bagiannya. Perancangan atau disain semestinya dilakukan oleh arsitek bersertifikat, bukan oleh seniman patung. Ada perundang-undangan yang mengatur  untuk itu. Selidiki kompetensi seniman Nyoman Nuarta untuk mendisain Istana Garuda, apalagi ternyata jadinya malah Istana Kampret. Argumen Nyoman untuk membela simbol negara Garuda mudah dipatahkan, bukankah sebaliknya justru menista? Istana kolonial telah \"direbut\" menjadi Istana kemerdekaan, sebaliknya Istana yang dibangun oleh kita sendiri di IKN ternyata menjadi simbol dan cermin dari perilaku rezim kolonial. Jokowi telah membabat hutan, merusak lingkungan, merampas tanah adat, serta memberi hak ratusan tahun kepada sesama penjajah yang bertopeng investasi. Jokowi menyerahkan Rempang kepada RRC dan mengusir penduduk asli Melayu, membumbungkan hutang negara, jor-joran impor, BBM naik, banjir PHK, pemborosan di tengah kemiskinan rakyat, korupsi pejabat merajalela, pembunuhan politik atas 6 syuhada, 9 pengunjuk rasa dan 800 an petugas Pemilu, merampok dana Covid, memaksa pindah ke IKN, membangun politik dinasti, serta menarik pajak semua sektor pendapatan rakyat. Watak di atas tidak berbeda dengan kaum penjajah di jaman kolonial. Jokowi adalah londo ireng yang berprofil merakyat padahal penjahat. Istana IKN adalah wajah kampret penghisap darah. Trilyunan rupiah ambrol untuk proyek sia-sia atau tidak berguna bagi rakyat. Mengumbar nafsu sendiri dan kroni. Soal jilbab telah menyakiti umat Islam. BPIP merusak syari\'at dibiarkan oleh Jokowi. Tidak ada tindakan atau sanksi.  Lalu, melalui pidato kenegaraan 16 Agustus Jokowi memelas minta maaf. Biasa air mata katak. Omongan yang tidak ditindaklanjuti dengan tindakan. Jika benar-benar merasa salah maka konsekuensinya adalah mundur dari jabatan sebagai Presiden sekarang juga. Bukan berbasa basi tapi masih penuh ambisi. Memainkan tangan kekuasaan dengan licik dan  berpolitik menghalalkan segala cara termasuk devide et empera. Tiada maaf bagi Jokowi sang penjajah sebelum mundur dari singgasana. Bila bandel dan terus bermain politik culas, maka satu-satunya jawaban atas permintaan maafnya adalah tangkap dan adili. Proses hukum segala kejahatan politik yang telah dilakukannya selama 10 tahun. Waktu yang cukup untuk menyengsarakan rakyat, meninabobokan konglomerat, dan menjual kedaulatan kepada negara China keparat.  Gerakan kemerdekaan harus dicanangkan untuk melawan penjajah, menumbangkan kekuasaan zalim dan tidak terbuai apalagi terpesona oleh deraian air mata katak yang penuh kepalsuan. Palsu ijazah, palsu identitas keluarga, palsu kapasitas anak untuk menjabat, serta palsu menipu simbol kampret seolah garuda.  Penjajah yang minta maaf harus dijawab dengan gerakan kemerdekaan rakyat agar memulihkan kedaulatannya. Istana IKN adalah hantu penghisap darah rakyat. Istana Jakarta dan Bogor bukan kolonial tapi tempat Presiden yang pandai mensyukuri kemerdekaan. Jokowi itu tirani berwajah dewi hipokrisi. 17 Agustus 2024 harusnya menjadi peringatan kemerdekaan lepas dari rezim Jokowi. Kerusakan ini sudah terlalu besar dan lama. Allahu Akbar Merdeka! (*)

Anies Bak Monster Menakutkan

Oleh: Ady Amar - Kolumnis ANIES Baswedan jadi menakutkan bagi mereka yang tak ingin ia bercokol kembali sebagai orang nomor 1 di Jakarta. Karenanya, Anies tak diberi peluang mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Segala upaya dilakukan agar tak ada partai yang nekat mencalonkan. Hak partai untuk mencalonkan siapa saja, tentu setelah menyerap aspirasi warga, itu dijamin undang-undang menjadi tak berlaku. Hasil survei sebagai alat ukur seberapa besar tingkat keterpilihan seseorang dalam Pilkada Jakarta tak lagi diperhitungkan. Lewat berbagai rilis lembaga survei Anies mengungguli calon gubernur yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil (RK), dengan selisih suara yang mustahil bisa terkejar. Siapa calon wakil gubernu dari RK belum dipastikan. Bisa Suswono dari PKS--partai kunci yang merapat ke KIM dan mampu membuyarkan pencalonan Anies--atau bahkan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi. Pokoknya Anies tak boleh jadi lawan kandidat yang diorkestrasi Koalisi Indonesia Maju (KIM). Karenanya, partai yang di luar KIM yang tersisa \"dipaksa\" bergabung menjadi KIM Plus. Cukup disisakan PDI Perjuangan yang tak bisa mencalonkan calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Pada Pileg DPRD Jakarta PDIP memperoleh 15 kursi. Minimal 22 kursi untuk bisa mengusung calonnya. Berbagai cara dilakukan untuk membujuk partai-partai di luar KIM untuk tak meloloskan Anies. Ada partai yang ditekan sekuatnya sampai tak berdaya. Baik tekanan lewat sandera politik karena kasus hukum atau bisnis terganggu bahkan dibuat tak aman. Memang tidak semua demikian. Ada partai yang tanpa ditekan justru dengan gemulai mendekat memilih masuk bagian dari kekuasaan. Itulah suasana yang dibangun penguasa untuk tak meloloskannya. Anies menakutkan bagi mereka yang tak siap bersaing di alam demokrasi selayaknya. Mengapa Anies begitu menakutkan, bahkan bak monster, itu tak lebih dari pilihan sikap politiknya yang menyuarakan keadilan dan kesetaraan. Hal kebaikan yang tak bisa diterima kekuasaan yang terlilit kartel dalam mengatur kebijakan. Anies tak bisa diatur-atur seenaknya. Anies tak bisa didikte semaunya. Bahkan Anies tak bisa ditaklukkan dengan pendekatan hengki pengki. Anies hanya takut pada hukum dan menjalankan dengan sebaik-baiknya. Soal itu Anies telah membuktikan saat ia memimpin sebagai Gubernur DKI Jakarta periode ke-1, 2017-2022. Menjadi bisa dipahami saat Surya Paloh ketua umum NasDem saat ditanya wartawan tentang kesiapan partainya mengusung Anies, \"Susah beliau untuk maju,\" jawabnya. Sikap politik yang dipilih NasDem itu dipertegas lagi saat kemarin beliau menemui presiden terpilih Prabowo Subianto dan menyatakan NasDem siap bergabung bagian dalam pemerintahan. Menjawab wartawan yang menanyakan pencalonan Anies, ia jelas menyatakan, \"... Saya beri tahu Anies, ini bukan momen anda maju Pilkada Jakarta.\" Sudah dipastikan NasDem akan masuk bagian dari KIM. Pintu NasDem untuk mengusung Anies sudah tertutup rapat. Tak perlulah bertanya, bagaimana mungkin NasDem yang sebelumnya jelas menyatakan akan mengusung Anies di Pilkada Jakarta lalu perlu meralat dengan \"tak akan mencalonkan Anies\". Saat Pilpres NasDem nekat mencalonkan Anies yang berkesudahan 2 menteri dari NasDem dicokok Kejaksaan dan KPK: Johny G. Plate dan Syahrul Yasin Limpo. Belum lagi bisnis Surya Paloh yang konon \"diganggu\" sampai batas dibuat menyerah. Begitu pula nasib yang sama dialami PKB yang digoyang. Perseteruan dengan PBNU dibuat meruncing. Bahkan muncul isue \"pencaplokan\" partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu. Keberadaan PKB yang akan bermuktamar di Bali dibuat menjadi tak aman setelah Rabu sore, 14 Agustus, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua Syuriah NU KH Miftachul Akhyar menghadap Jokowi di istana. \"Bapak Presiden Jokowi menanyakan kemelut yang terjadi di PBNU..,\" kata Yahya. Dijawab, kami bisa menyelesaikannya secara internal. Sampai di situ percaya? Sebelumnya para kiai berkumpul di PP Tebuireng Jombang, Senin, 13 Agustus. Memberi mandat kepada PBNU untuk memperbaiki PKB. Melihat dinamika yang ada, Muhaimin mengultimatum Kapolri agar bertindak tegas dan membubarkan jika muncul PKB tandingan yang mengadakan muktamar. Muhaimin mensinyalir akan dimunculkan PKB tandingan. Tambahnya, bahwa PKB yang sah adalah yang dipimpinnya di mana ia menjabat Wakil Ketua DPR RI, dan Jazilul Fawaid wakil ketua PKB yang menjabat Wakil Ketua MPR RI. Soal melipat PKB jika dimaui ini bukanlah hal yang sulit dilakukan--belajar dari kasus Beringin yang kokoh dengan mudah digergaji si tukang kayu dibuat roboh seketika--itu jika PKB yang dipimpinnya nekat berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.  Luar biasa menakutkannya Anies Baswedan itu sehingga segala cara menggagalkan keikutsertaannya dilakukan. Bagaimana dengan PKS? Setidaknya belum tampak \"tekanan\" rezim untuk melumatnya jika PKS berkehendak mengusung Anies. Sepertinya rezim menggunakan cara lain dalam menundukkan PKS. Mengelus-elus bisa jadi cara efektif untuk menjinakkannya. Soal ini biar nanti waktu yang menjawab. Terasa tekanan mengganjal Anies pada Pilkada Jakarta ini lebih dahsyat dibanding saat Pilpres yang lalu. Pada Pilpres, ganjalan itu ditujukan pada Anies memakai tangan KPK. Upaya keras menersangkakan Anies pada kasus Formula E tak berhasil. Bagaimana bisa menersangkakan Anies jika nista korupsi tak dibuat. Dan, Anies melenggang mulus mengikuti Pilpres 2024. Keikutsertaan Anies itu rezim sampai perlu mengucurkan dana tak sedikit untuk memenangkan jagoannya lewat politik gentong babi (pork barrel politics). Anies memang menakutkan. Karenanya, hadirnya tak dikehendaki rezim. Pilkada Jakarta 2024 dibuat agar Anies tak lolos bisa mengikuti. Jika sampai lolos dan memenanginya itu bisa jadi panggung Anies menapak di Pilpres 2029. Itu tak boleh terjadi. Kekuasaan sebisa mungkin diupayakan tak lepas dari belitan kartel. Tak boleh lepas dari itu. Mengenaskan!**

Yayasan Trisakti Menang di Kasasi MA, Impian Nadiem "Menggarong" Universitas Trisakti Kandas

Jakarta | FNN -  Ada kabar gembira bagi Yayasan Trisakti versi Prof Dr  Anak Agung Gde Agung. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Yayasan yang telah mengelola kampus Universitas Trisakti sejak setengah abad itu menang melawan Yayasan Trisakti dadakan bikinan Nadiem Makarim.  Mahkamah Agung memperkuat dua putusan sebelumnya di PTUN yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi \"Menguatkan Putusan Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/2023/PT.TUan.JKT\" Kabar ini langsung direspons oleh pihak Yayasan Trisakti versi Kemendikbudristek yang telah diputuskan tidak sah. Mengutip CNN Indonesia, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH. \"Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara,\" katanya. Merespons pernyataan Lukman, pembina yayasan yang sudah dilikuidasi Mahkamah Agung, Ketua Yayasan Trisakti yang dimenangkan Mahkamah Agung Franky Boyoh mengatakan bahwa Lukman berbicara mengatasnamakan yayasan ilegal.\"Tak sepatutnya ia berbicara begitu, apalagi menuduh segelintir orang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi. Kami mengelola Universitas Trisakti sejak tahun 1957, sementara Lukman baru dua tahun yang kini sudah dibatalkan. Ngotot sekali ingin merebut Yayasan Trisakti,\" tegasnya kepada wartawan, Jumat (16/08/2024) di Jakarta. Ngototnya perubahan status Universitas Trisakti menjadi Universitas Negeri diduga kuat hanya keinginan Lukman dan sekelompok pejabat yang ingin punya kegiatan pasca pensiun. Terbaca dari susunan yayasan versi pemerintah, bahwa para pengurus yayasannya rata-rata hampir purna tugas. \"Motifnya bukan membuat kampus lebih baik, akan tetapi hanya sebagai skoci bagi para pejabat yang minim pengetahuan mengelola kampus besar,\" kata Franky. Dengan ditolaknya kasasi mereka, kata Franky, maka Yayasan Trisakti dadakan yang mereka rekayasa tak punya kekuatan hukum lagi. \"Impian untuk merebut Yayasan Trisakti dari tangan yang berhak, akhirnya kandas,\" paparnya. Lebih jauh lagi, Universitas Trisakti tidak akan mungkin diubah menjadi PTN BH. \"Itu hanya keinginan segelintir orang yang iri melihat kesuksesan kampus swasta,\" tegasnya. Dugaan ini juga diperkuat oleh pernyataan Rocky Gerung bahwa perubahan kampus Universitas Trisakti menjadi PTN BH tidak menjamin perguruan tinggi ini akan lebih baik. \"Jadi tak ada alasan pemerintah memaksakan diri mengubah Universitas Trisakti menjadi PTN BH,\" katanya. Franky  menambahkan hasrat perubahan status PTS Trisakti ke PTN BH harus dihentikan pasca putusan MA yang menguatkan putusan PTUN bahwa pengurus yayasan versi pemerintah tidak sah karena dasar hukumnya ditolak oleh pengadilan PTUN hingga tingkat MA. \"Hentikan polemik Yayasan Trisakti, kita fokus mencerdaskan anak bangsa,\" tegasnya. Jika diadakan polling kata Franky, status PTN BH banyak tidak disukai mahasiswa lantaran berbiaya tinggi. Mahasiswa dan calon mahasiswa ingin status PTN seperti dulu tanpa embel-embel Berbadan Hukum yang dalam prakteknya banyak memberatkan  mahasiswa. Sementara Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.  Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.  \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).

Bahlil Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo 2029, Jika Terpilih Sebagai Ketua Umum Golkar (Bagian-1)

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN KADER Partai Golkar Bahlil Lahadalia hampir dipastikan bakal terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Tinggal menunggu ketok palu saja di Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang dipercepat. Rancananya Munas Partai Golkar akan dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2024 nanti.  Kabarnya Bahlil didorong dan didukung oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sikap yang sama diperkirakan datang juga dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dukungan dari Presiden Jokowi dan Presiden terpilih kepada Bahlil ini sangat berpengaruh terhadap sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar.  Tinggal menunggu pengesahan di Munas yang dipercepat saja. Apalagi mantan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, sudah 34 DPD telah menyatakan sikap untuk mendukung Bahlil sebagai Ketua Umum. Jika yang disampaikan Idrus Marham benar, berarti dukungan dari daerah-daerah kepada Bahlil sangat kuat dan solid. Bahlil bakal tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar pertama yang berasal di Indonesia Timur, khususnya dari Papua dan Maluku. Tertatat Ketua Umum DPP dari Pulau Jawa adalah Djuhartono, Suprapto Sukowati, Amir Murtono, Sudharmono, Wahono, Harmoko, Setya Novanto dan Airlangga Hartarto. Dari Pulau Sumatera adalah Akbar Tanjung dan Aburizal Bakrie. Dari Pulau Sulwesi adalah Jusuf Kalla.    Jika terpilih menjadi Ketua Umum DPP Golkar, maka Bahli sangat berpulang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2029. Peluang untuk menjadi Cawapres Prabowo itu terbuka lebar. Sebagai partai politik yang punya 102 kursi di DPR hasil pemilu 2024 lalu, wajar kalau Partai Golkar berkeinginan untuk menempatkan kadernya sebagai Calon Presiden atau Cawapres di 2029 nanti. Kelebihan Bahlil menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto di 2029, karena jaringanya yang sangat luas. Bahlil punya hubungan dekat dan emosional dengan para pengusaha anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPPMI). Selain itu, Bahlil juga punya kedekatan dengan para anggota Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Jaringan pengusaha HIPPMI dan KADIN tersebut bisa menjadi potensi capital untuk memabntu Bahlil kelak jika menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto. Bahlil juga dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Jaringan kader seta alumni HMI itu tersebar sampai ke pelosok desa-desa dan dusun-dusun di seluruh Indonesia. HMI dikenal sebagai salah satu kelompok Cipayung, perkumpulan organisasi pemuda yang mendirikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Apalagi Bahlil juga terkenal sangat luwes dan tangan selalu terbuka untuk membantu kegiatan organisasi-organisasi kepemudaan anggota Cupayung plus. Jaringan HMI dan Cupayung plus inilah yang membuat Bahlil sangat mudah dan leluasa untuk melakukan mobilitas kelak vertikal jika terpilih sebagai Cawapres Prabowo. Jaringan Bahlil yang kuat dan luas ini tidak dipunyai oleh Gibran Rakabuming Raka atau Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baik Prabowo Subianto maupun Calon Presiden terkuat siapapun nanti di Pilpres 2029, pasti akan melirik, atau bahkan mengambil Bahlil sebagai Cawapresnya. Diperkirakan dua pertiga dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten-Kota seluruh Indonesia sekarang adalah kader dan alumni HMI. Jika mendapat rastu dari Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, maka langkah selanjutnya Bahlil menuju Cawapares Prabowo di Pilpres 2029 nanti terbuka lebar. Apalagi Bahlil mewakili Indonesia Timur sebagai Cawapres pertama di 2029 Pilpres anti. Momentum ini adalah peluang emas untuk Indonesia Timur. Pertama kali Indonesia Timur menjadi menjadi Cawapres melalui Bahlil. Dampaknya adalah kemungkinan nasib Gibran Rakabuming dan AHY sebagai Cawapres Prabowo di 2029 nanti kabur, tidak menentu, dan hilang jalan. Apalagi di Pilpres 2029 nanti, Jokowi tidak lagi punya kewenangan memaksa secara diam-diam seperti sekarang. Wallaahu Alam Bishawab.  (bersambung) 

Jokowi -Prabowo Kartel Kotak Kosong

Oleh Faisal S Sallatalohy - Mahasiswa Hukum Trisakti SETELAH sukses memenangkan pertarungan Pilpres 2024 lalu, Jokowi dan Prabowo kembali berlaga sebagai pemimpin kartel politik jalankan skenario \"kotak kosong\" di Pilkada Jakarta 2024.  Menggerakkan kekuatan Koalisi Indonesia Maju (KIM), keduanya berakrobat menjegal pencalonan Anies dan  mengusung Ridwan Kamil sebagai satu-satunya calon di Jakarta tanpa kompetitor.  Setelah Ridwan kamil menang lawan kotak kosong, swlanjutnya akan dipasangkan Kaesang, Anak Jokowi sebagai wakil Gubernur Jakarta.  Sejauh ini, Jokowi dan Prabowo, lewat froxy-nya di lapangan, bermanuver melakukan intimidasi dan negosiasi transaksional dengan sejumlah partai non-KIM, terutama PKS, PKB dan Nasdem untuk membatalkan pencalonan Anies.  Polanya sama, selain menjanjikan sejumlah kompensasi, mereka juga mengancam petinggi partai menggunakan kasus hukum. Satu per satu partai pendukung Anies digergaji Jokowi dan Prabowo.  Upaya keduanya, pelan-pelan menemui kesuksesan. PKS yang tadinya telah mendeklarasikan Anies berpasangan dengan Sohibul Iman (Aman), berbalik arah. PKS melepehkan Anies dengan mengarang alasan berbasis syarat yang tidak pernah dibuat bersama Anies.  PKS mengatakan, kami balik badan dari Anies, lantaran gagal memenuhi syarat: datangkan partai koalisi dalam tempo 40 hari, berakhir 4 Agustus 2024  Berikutnya PKB, skenario preman adu domba dimainkan. Kekuatan Muhaimin Iskandar sebagai ketum yang sejak awal menyatakan kesiapan mengusung Anies, digoyang lewat skenario konflik PKB vs PBNU.  Kaki-tangan Muhaminin dikunci. Diancam bernasib sama menyusul Airlangga yang baru dilengserkan dari kursi ketum Golkar jika Muhaimin tidak menyerahkan PKB ke dalam KIM untuk mengusung Ridwan Kamil.  Apa yang dilakukan Muhaimain, awalnya melawan, makin ke sini, makin loyo, hilang nyali, meredup. Barangkali dia cemas, Kasus \"Kardus Duren\" dihembuskan lagi.  Sementara, lewat tangan Yahya Staquf, PBNU diarahkan menggoyang kekuasaan Muhaimin lewat desakan ambil alih PKB ke PBNU. Jika sukses, Muahaimin terhempas.  Langkah PKB menyusul PKS balik badan dari Anies, kini mulai terlihat tanda-tandanya. Kalimat terbaru dari DPP PKB, Ahmad Iman Sukri mengatakan, soal dukungan kepada Anies, PKB mengikuti keputusan PKS.  Jika PKS benar-benar batal, maka PKB juga batal dukung Anies. Dikarenakan jumlah kursi PKB tidak cukup jika harus mencalonkan Anies tanpa berkoalisi dengan PKS.  Sesuai Parlementary Threshold 20%, Pilkada Jakarta membutuhkan 22 kursi. Sementara kursi PKB hanya 10. Harus berkoalisi dengan PKS (18 kursi) agar bisa memenuhi syarat pencalonan Anies.  Selain dengan PKS, masih ada opsi PKB berkoalisi dengan PDIP. Tapi apakah Jokowi dan Prabowo akan membiarkan hal itu terjadi? Tentu saja tidak !!  Indikasi Jokowi dan Prabowo telah mengunci PKB tampak pada deklarasi DPP PKB pada Senin 12 Agustus 2024 kemarin. Ketika ditanya soal kemungkinan koalisi dengan PDIP, DPP PKB menyatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan. Kemungkinan akan sulit karena prioritas koalisi kedua partai sedang disiapkan untuk Pilkada Jawa Timur bukan Pilkada Jakarta.  Saat ini PKB tengah melakukan komunikasi intens ke kubu KIM yang dikendalikan Jokowi dan Prabowo. Ketika ditanya akan mendukung siapa saat balik badan dari Anies, Ahmad Iman Sukri menjawab, PKB mendukung sesorang yang berinisial \'R\'.  Apakah yang dimaksud Ridwan sebagaimana yang diusung KIM Ridwan Kamil? Entahlah. Waktu akan menjawab.  Sementara Nasdem juga diancam lewat kasus hukum. Wakil bendahara umum Nasdem, Hanan Supangkat terseret kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (mantan mentan) yang tengah diproses di KPK.  Ancaman ini, belakangan membuat Nasdem tampak inkonsistensi terhadap Anies. Sebelumnya, pada 22 Juli 2024 lalu, Nasdem mendeklarasikan dukungan terhadap Anies. Belakangan ketika dikonfirmasi, DPP Nasdem menyebut, kepastian dukungan ke Anies, bergantung pada hasil survei terakhir yang sedang ditunggu.  Lalu bagaimana dengan PDIP? Apakah Megawati akan membiarkan Jokowi dan Prabowo sukses memasang skenario kotak kosong untuk menangkan Ridwan Kamil?   Tentu saja tidak! Tapi apakah Megawati punya kekuatan membatalkannya?  Bisa saja PDIP mengusung Anies. Tapi tidak bisa sendiri karena kursinya hanya 14. Mau berkoalisi dengan partai apa. Hanya tersisa PPP dan Perindo yang sejauh ini jauh dari radar intimidasi Jokowi dan Prabowo. Karena masing-masing hanya punya 1 kursi di Jakarta. 15 + 2 = 17. Masih kurang dari syarat 22 kursi.  Syahwat politik Jokowi sangat tinggi untuk melanjutkan eksistensi dinasti keluarganya ke depan. Apapun dilakukan, cara preman, menyandera, intimidasi, semua dilakukan layaknya orang kesurupan yang udah hilang malu.  Di satu sisi, jika benar-benar upaya menggembosi semua partai sehingga batal mencalonkan Anies berjalan sukses, rakyat akan melihat kotornya permainan Jokowi menyalin Pilkada Jakarta ke dalam penghancuran demokrasi yang masif. Hak rakyat ikuti Pemilu, digergaji skenario kotak kosong untuk suksesi ambisi politik pribadi.  Dalam hal skenario kotak kosong, Jokowi dan Prabowo satu kepentingan. Bukan hanya soal mewujudkan kemenangan Ridwan Kamil agar bisa dipasangkan dengan Kaesang, anak Jokowi saja. Melainkan juga soal kepentingan Prabowo dan Gerindra pada piltkada di Jawa Barat.  Ditariknya Ridwan Kamil dari Jawa Barat ke Jakarta akan memuluskan Deddy Mulyadi, Kader Gerindra menduduki kursi Gubernur Jawa Barat. Selain itu, dengan gagalnya Anies di Jakarta akan membuatnya kehilangan panggung politik selama 5 tahun ke depan. Dengannya akan memberikan efek pelemaham terhadap Anies menjadi kompetitor Prabowo dalam kontestasi Pilpres di periode kedua 2029 mendatang.  Tampaknya Kaesang sudah benar-benar siap menemani Ridwan Kamil sebagai Wakil Gubernur Jakarta. Sikap percaya diri itu ditampilkan saat dirinya berkunjung ke PKB dan PKS. Tersenyum sambil berbicara dengan tata retorika yang terdengan lucu dan menggemaskan, layaknya anak SMP.  Semoga skenario kotak kosong, tidak terjadi. Terutama Nasdem, PKS dan PKB agar kembali sadar, melawan intimidasi dan janji kompensasi Jokowi dan Prabowo sehingga Anies bisa terpilih di Jakarta.  Tidak ada manfaat berlebih jika Anies kembali terpilih sebagai Gubernur Jakarta. Tapi paling tidak, hal itu bisa menggugurkan dominasi dinasti keluarga Jokowi yang terhormat di Jakarta. Sudah sangat meresahkan, menyusahkan rakyat banyak. (*)

Batal Berikan Makan Siang Gratis, Pemerintah Bagikan Kondom Gratis untuk Siswa Sekolah

Jakarta | FNN - Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pemerintah merdeka mengobok-obok moral pelajar dan siswa sekolah dengan alat kontrasepsi. Anehnya, 58 persen pendukung Prabowo masih percaya Jokowi waras. Pernyataan bernada kesal ini disampaikan oleh seorang guru SD di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (13/08/2024). Kepada FNN, pendidik yang tidak mau disebutkan identitasnya itu ingin marah dan murka, namun tak ada yang menggubrisnya. \"Saya ingin marah, tapi saya tidak yakin ada yang menanggapinya. Oleh karena itu saya berkeluh kesah kepada wartawan,\" paparnya. Maklum, kata sang guru, di daerahnya banyak sekali pendukung Prabowo yang sekaligus loyalis Jokowi. \"Mereka sudah tumpul pikirannya karena cinta mati pada Jokowi. Jadi apa yang dilakukan Jokowi dianggap selalu benar. Padahal, merusak,\" tegasnya. Mirah Sumirat, aktivis buruh nasional yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, juga menolak keras rencana  pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia seperti yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat 4 yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah. Keputusan tersebut, kata Sumirat lebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. Bagai petir di siang bolong rakyat Indonesia lagi-lagi dikejutkan oleh Keputusan Pemerintah tentang PP No. 24 tahun 2024, dmana disebutkan bahwa akan diberikan alat kontrasepsi gratis bagi anak sekolah dan pelajar. Peraturan ini tentu bertolak belakang dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu (pasal 28B ayat 1), berbunyi \"hak rakyat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Mirah Sumirat juga menyampaikan bahwa jangan gara-gara pemerintah gagal dalam memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat lalu pemerintah secara ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikangan anak muda. Mirah Sumirat mengingatkan kembali agar pemerintah fokus dan serius untuk membenahi ekonomi rakyat dibandingkan dengan mengeluarkan keputusan yang membuat marah hati rakyat.  Situasi saat ini, kata Sumirat kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,  PHK massal menjamur, pengagguran meningkat, upah semakin rendah, daya beli rendah, harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan perusahaan banyak yang tutup karena alasan rugi dan kalah bersaing dengan membanjirnya produk impor yang harganya jauh lebih murah dengan kualitas yang hampir sama dengan barang lokal.  Melihat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, Sumirat menyarankan hendaknya pemerintah menahan diri dalam mengeluarkan keputusan yang membuat rugi rakyatnya sendiri. \"Alangkah bijaksana kalau pemerintah membuat peraturan yang sifatnya mengantisipasi agar moral generasi bangsa bisa terus terjaga, banyak cara yang lebih Konstruktif dibandingkan menggunakan cara destruktif,\" tegasnya. Mirah Sumirat justru mempertanyakan sikap pemerintah, sebenarnya pemerintah ada dimana posisinya dalam memperlakukan rakyatnya sendiri?  Karena sungguh aneh rasanya ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya justru membuka peluang penghancuran moral generasi bangsa, dan apakah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik? Sumirat menyarankan pada pemerintah, daripada bikin peraturan yang menjerumuskan generasi bangsa ke dalam seks bebas , lebih baik pemerintah membuat peraturan yang membatasi hingga melarang  konten-konten yang menjurus pornografi dengan membuat keputusan membkokir  dan menutup konten-konten tersebut selamanya.* Pemerintah lanjut Sumirat juga seharusnya bekerja sama dengan para pemuka agama, Komnas Perempuan dan Anak, tenaga pendidik untuk bersama-sama membuat konten edukasi yang memberikan pengetahuan terkait bahaya seks bebas dan peningkatan keimanan serta ketaqwaan bagi anak sekolah dan pelajar. \"Tanamkan juga tentang akhlak dan moral serta pendidikan agama yang baik di sekolah. Jangan malah di hapus pelajaran agama yang sudah ada,\" paparnya. Tak hanya itu, Mirah Sumirat juga mengkritik fungsi dari wakil rakyat atas terbitnya PP No.28 tahun 2024 , “Di mana fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Kenapa bisa terbit peraturan yang mengandung atau memicu rusaknya moral generasi bangsa dengan maraknya seks bebas?, \"tanya Sumirat. \"Generasi muda adalah tulang punggung bangsa menuju Indonesia Emas, oleh karena itu negara wajib bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Jangan sampai pemerintah salah dalam menerapkan peraturan yang malah menjerumuskan generasi muda dalam jurang kehancuran moral,\" pungkas Mirah Sumirat. (sws)

Rekonsolidasi Partai Golkar Tidak Ganggu Stabilitas Nasional dan Soliditas KIM

Oleh Haris Rusly Moti/Mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran dan Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 PENGUNDURAN diri Airlangga Hartarto dari jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengejutkan publik. Pengunduran diri tersebut akan diatasi dengan mekanisme yang berlaku internal Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang dipercepat. Diperkirakan Munas Golkar akan dialukan tanggal 20 Agustus 2024. Berkiatan dengan Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat tersebut, maka kita menghormati. Kita juga menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga besar Golkar untuk mengatasi persoalan yang ada hari ini melalui mekanisme internal. Tetntu saja berpedoman kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. Rekonsolidasi partai yang ditempuh melalui Munas yang dipercepat dipastikan tidak mengguncang stabilitas nasional. Situasi politik nasional dalam menyambut pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober 2024 dipastikan bakal kondusif. Insya Allah kondisi akan landai dan aman-aman saja.   Demikian juga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedang berjalan. Rencananya Pilkada serentak akan digelar bulan November 2024  nanti. Diharapkan Pilkada serentak tidak terganggu akibat terjadi perubahan kepengurusan nasional di Partai Golkar. Mekanisme yang berlaku internal Partai Golkar selama ini terlihat sangat matang dalam mengisi kekosongan pengurus. Termasuk melakukan konsolidasi internal. Dipastikan mekanisme internal dapat mengatasi semua kendala dalam pencalonan Kepala Daerah oleh Partai Golkar yang sedang berproses. Partai Golkar adalah partai yang sangat matang. Partai yang terkenal sangat dewasa dalam menghadapi setiap situasi yang kadang mengguncang Golkar. Situasi sesulit apapun dapat diatasi oleh internal Partai Golkar baik bermartabat. Kematangan politik para politisi dan pengurus Partai Golkar senantiasa menempatkan Partai Golkar selalu berhasil exit dari setiap situasi yang terjal. Demikian situasi juga yang berkaitan dengan perubahan kepengurusan Partai Golkar. Diperkirakan tidak bakalan mengganggu soliditas Golkar sebagai anggota dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Prabowo Gibran. Partai Golkar akan tetap dan selalu bersama-sama dengan KIM dalam situasi apapun. Kematangan para pengurus dan politisi Partai Golkar itu bisa terjadi akibat perjalanan panjang di hampir semua lini. Jatuh-bangun yang dilalui Partai Golkar, baik di awal reformasi maupun berakhirnya Orde Lama membuat Golkar yang menjadi partai kuat dan ulet. Golkar bisa melewati semua halangan dan rintangan berat dan sangat berat. Badai besar saklipun bisa dilewati Partai Golkar.   Sebagai pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran, kami sangat yakin bahwa siapapun yang terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar di dalam Munas yang dipercepat nanti akan semakin memperkuat soliditas dari KIM. Faktanya KIM telah berhasil memenangkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Februari lalu. Ketika itu Partai Golkar tampil menjadi salah satu aktor utama dan penting di KIM. Konsen kami sebagai pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran adalah selalu mengawal dan mengamankan program strategis pasangan Prabowo-Gibran. Kami juga berharap agar partai politik sebagai salah satu pilar politik menjadi bagian penting dan utama dalam membangun Indonesia maju. Amin amin amin.

MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol 

Jakarta FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. \"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,\" kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi,\" Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT\" Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. \"Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,\" paparnya. Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan \"Surat Sakti\", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. \"Kini setelah pengadilan memutuskan \"Surat Sakti\" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,\" paparnya. Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. \"Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,\" tegasnya. Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn. Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol. Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah. Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.  Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan  Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  \"Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,\" tegasnya. Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.  \"Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,\" paparnya. Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).