ALL CATEGORY

Anies dalam Pusaran Demokrasi Siasat

Oleh: Ady Amar | Kolumnis MENJEGAL Anies agar tak sampai mengikuti Pilkada Jakarta 2024 itu amatlah mudah. Semudah membalik telapak tangan kekuasaan yang tak menghendakinya. Lalu ketaksukaan itu dikuatkan lewat partai-partai untuk tak memilihnya. Rezim dengan caranya yang berupa-rupa membujuk  partai-partai yang punya watak opurtunistik pragmatis agar tak mengusung Anies pada Pilkada Jakarta 2024. Lewat berbagai tawaran menggiurkan yang memang sedang diharap partai-partai itu dengan beragam alasannya. Maka tampaklah mana partai yang suka hati menutup pintu buat Anies, dan mana partai-partai yang karena sebab tertentu mesti tak memilih Anies agar selamat dari jerat hukum. Ada pula partai yang berharap dan sampai perlu ngemis bisa bergabung dalam kekuasaan agar ada kursi menteri didapatnya. Semua keinginan partai-partai itu sepertinya akan dipenuhi oleh rezim yang berkuasa dengan syarat partai-partai itu tak mencalonkan Anies Baswedan. Karenanya, Anies tak lagi dilihat pada elektabilitasnya yang tinggi, dan tentu tingkat keterpilihan pun tinggi. Elektabilitas Anies lewat berbagai lembaga survei memang unggul bahkan terpaut jauh dari pesaingnya, baik Ahok apalagi dengan Ridwan Kamil. Tidak sebagaimana sebelum-sebelumnya di mana elektablitas jadi keharusan saat partai menentukan kandidat yang akan diusungnya. Elektabilitas jadi patokan untuk diusung. Tapi kali ini khusus untuk Anies pada Pilkada Jakarta elektabilitas tinggi tak dilihat. Justru sebaliknya Anies perlu dibegal agar tak lolos mengikuti Pilkada Jakarta. Anies tak dikehendaki bisa berlaga, dan bahkan partai-partai yang semula tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukungnya saat Pilpres lalu--PKS, NasDem dan PKB--ramai-ramai seperti buang badan. Tampak lebih punya kecenderungan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi KIM Plus. Di alam demokrasi yang sehat mustahil elektabilitas tinggi tak jadi pilihan. Tak akan terjadi. Tapi tidak dalam demokrasi siasat, yang tidak saja membegal Anies tapi juga hak rakyat untuk memilihnya, itu hal yang tak aneh. Itu lah yang terlihat hari-hari ini menjelang Pilkada Jakarta. Anies berada dalam pusaran demokrasi siasat di mana politik kekuasaan dijalankan dengan semau-maunya. Hukum tak jadi panglima, tapi tunduk pada kekuasaan politik. Hukum bisa dirubah sekehendak penguasa. Hukum jadi suka-suka semaunya. Bersamaan itu kartel muncul menempel bersinergi dengan kekuasaan. Makin serasi. Klop sudah.  Itulah yang disinyalir politisi partai NasDem Ahmad Syahroni dengan ungkapan \"dewa-dewa\". Menurutnya, \"dewa-dewa\" itu yang punya kuasa penentu, apakah Anies bisa maju atau tidak dalam Pilkada Jakarta. \"Dewa-dewa\" itu lah yang mendapat tempat dalam negara yang dijalankan lewat demokrasi siasat. Korbannya tidak saja Anies, tapi hak rakyat untuk memilih pemimpin yang dikehendaki pun dirampas. Bukan cuma Anies yang jadi korban persekongkolan jahat dari sistem demokrasi siasat, tapi rakyat Jakarta khususnya yang jadi korban tak bisa memilihnya. Rakyat Jakarta yang memang telah merasakan \"manisnya\" kepemimpinan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Karenanya menjadi wajar jika elektabilitas Anies begitu tinggi saat ia bersiap-siap maju lagi dalam kontestasi Pilkada Jakarta untuk periode ke-2 nya. Segala upaya terus diikhtiarkan berbagai elemen masyarakat Jakarta dengan mendatangi partai yang diharapkan masih bisa disentuh nuraninya. Meski sampai saat ini nurani itu masih terkunci oleh syahwat berkoalisi dengan kekuasaan yang menggiurkan. Naudzubillah min dzalik.**

Nusantara Baru tanpa Wawasan Nusantara, Mana Bisa Indonesia Maju?

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila  Mungkin pembuat slogan untuk 79 tahun kemerdekaan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa melihat keadaan bangsa dan ketatanegaraan setelah digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno Hatta itu telah bubar dan kita mendapat jawaban dengan jelas sekarang setelah membaca slogan Nusantara Baru Indonesia Maju.Sebuah pertanyaan analitis Nusantara Baru, kapan ada Nusantara lama? Dulu zaman Orde Baru  ada Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya. Konsep modern \"Wawasan Nusantara\" memperdebatkan garis besar dasar kepulauan Indonesia, yang menandai wilayah perairan negara kepulauan ini, berdasarkan pasal 47 ayat 9 UNCLOS.Wawasan Nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap geopolitik Indonesia, atau pengaruh geografis Nusantara terhadap politik regional dan hubungan internasional, dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional Republik Indonesia. Wawasan sikap geopolitik Nusantara yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan integritas maritim nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga. Sejak pertengahan 1980-an konsep wawasan Nusantara telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia dan diajarkan dalam pendidikan geografi di sekolah menengah. Mata pelajaran wawasan Nusantara juga diajarkan dalam kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di universitas untuk mendidik tentang kewarganegaraan, nasionalisme dan sudut pandang geopolitik Indonesia. Pada tahun 2019, kurikulum geografi sudah diajarkan hingga sekolah dasar, yang dimana wawasan Nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses mitigasi, manajemen, dan respons bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan geologi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak tepat di atas cincin api, yang rawan terhadap bencana alam. Indonesia maju Indonesia yang mana? Bukannya Indonesia yang diproklamasikan 17Agustus 1945 dasarnya Pancasila dan UUD 1945 sistemnya MPR. Dan MPR berisi seluruh eĺemen bangsa dengan keterwakilan menggambarkan konfigurasi Bhinneka Tunggal Ika. Kalau begitu peringgatan Proklamasi sekarang ini Indonesia yang mana? Apa Indonesia yang kedaulatan rakyatnya sudah diganti dengan kedaulatan ketua partai politik? Bukannya sejak UUD 1945 dengan dasar Pancasila diganti dengan UUD 2002 hasil amandemen dengan dasar demokrasi liberal, kemudian MPR digradasi menjadi lembaga tinggi negara, sama artinya membubarkan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta. Megawati tidak sadar masih berdebat soal tagline dengan Golkar padahal amandemen yang telah mereka lakukan sesungguhnya membubarkan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Mengapa bukan memperdebatkan visi misi NKRI yang diganti dengan visi misi IKN apa boleh satu ñegara dua visi misi? Bagaimana kalau visi misi IKN bertentangan dengan visi isi NKRI? Àpa hal ini tidak melanggar Koñstitusi dan melanggar sumpah jabatan Presiden .Mengapa? sebab visi misi NKRI itu ada di Pembukaan  UUD 1945 yang sampai detik ini masih berlaku jika itu dilanggar maka bisa IKN melanggar konstitusi dan Presiden bisa dipersoalkan di pengadilan tetapi juga kalau DPR nya mendukungnya memang rusak tatanan negara ini tidak ada lagi hukum yang mengatur kekuasaan dan konstitusi bisa dilanggar tanpa sanksi hukum inilah UUD 2002 praktek nya konstitusi bisa dilanggar.Kegentingan seperti pelanggaran konstitusi ini berdampak pada rusak nya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara . Apakah IKN yang diserahkan ke investor China dari disain sampai pelaksanaan nya diberikan konsensi 190 tahun apa tidak melanggar konstitusi? Dan apakah Visi Misi IKN tidak bertentangan dengan Visi Misi NKRI dengan Menggunakan Nusantara apa Visi Misi IKN tidak bertentangan dengan Wawasan Nusantara?  Dan apa kita sebagai bangsa Indonesia akan membiarkan semua yang terjadi ? Atau kita biarkan saja yang akhirnya kita akan menjadi kuli dinegeri sendiri . Butuh kesadaran bersama untuk mendukung Prabowo kembali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan kembali NKRI yang di Proklamasilan 17Agustus 1945 yang berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945 serta Wawasan Nusantara.M E R D E K A ! (*)

Pemerintah Semena-mena Rampok Yayasan Trisakti Secara Terstruktur, Masif, dan Sistemik

Jakarta | FNN – Ngototnya pemerintah untuk menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti, bukan merupakan rumors apalagi fitnah. Dalam banyak kesempatan melalui orang-orangnya, pemerintah secara masif, terstruktur, dan sistemik terus berupaya menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Padahal tidak ada landasan hukumnya sebuah perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Yang ada adalah perguruan tinggi negeri (PTN)  berubah menjadi PTN BH. Demikian dipaparkan oleh Nugraha Bratakusumah kepada wartawan, Senin, 05 Agustus 2024 di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Sebelumnya, diberitakan banyak media Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi “bancakan” beberapa orang. Lukman mengakui Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, mereka ingin agar Universitas Trisakti tidak lagi menjadi \'bancakan\' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom. Menanggapi pernyataan Lukman, Nugraha merasa miris mendengar ucapan itu. Menurutnya, pejabat pemerintah sebaiknya mengeluaran pernyatan yang mendidik, bukan memprovokasi. Publik tahu bahwa Yayasan Trisakti sudah berpengalaman lebih dari setengah abad sejak Indonesia merdeka. Perjalanannya begitu berliku, ada faktor sejarah, ekonomi, juga faktor politik. Ada banyak  rintangan, tetapi pengurus bisa menyelesaikan dengan baik. Semua jerih payah para pengurus yayasan sudah bisa dibuktikan dengan peringkat Trisakti menjadi perguruan tinggi swasta yang maju pesat. Jika pencapain sudah sangat baik, lalu ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam, layak kita pertanyakan apa motivasinya? “Sungguh di luar nalar, Universitas Trisakti sebagai kampus swasta yang sudah terbukti kualitas lulusannya, tiba-tiba dirampok pemerintah dengan alasan ingin mengubah status menjadi perguruan tinggi negeri. Namun setelah itu dengan berkedok PTN BH, mereka  melepaskan kembali untuk mandiri. Mereka membuang begitu saja pengurus lama yang sudah berjuang puluhan tahun. Di mana akal sehatnya?” tanyanya geram.  Kegeraman terhadap perilaku pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga disampaikan pengamat politik Rocky Gerung.  Ahli filsafat dari Universitas Indonesia itu menyayangkan upaya pemerintah menguasai Universitas Trisakti. “Agak aneh pemerintah terus ngotot ingin mengubah status kampus Trisakti menjadi PTN BH. Apakah ada jaminan akan lebih baik. Jangan-jangan nanti justru turun grade-nya setelah dikelola pemeritah,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. Pemerintah kata Rocky tidak sepatutnya mengobok-obok Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri. Seharusnya mereka memperhatikan kampus-kampus di daerah yang butuh bantuan pemerintah.  “Buat apa ngurusi Universitas Trisakti yang sudah maju. Urus tuh, kampus kampus di daerah-daerah yang memang sangat membuutuhkan bantuan. Tak ada alasan pemerintah untuk masuk ke kampus Trisakti, kecuali pengurusnya korupsi. Yang banyak masalah kan justru Kemendikbud,” pungkasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr. Anak Agung Gde Agung secara aktif melakukan berbagai usaha hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.  Dari semua tingkatan proses pengadilan, Yayasan Trisakti memenangkan semua perkara hukum tersebut. Namun aneh, pemeritah tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inchrach. Anak Agung mensinyalir upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. “Sungguh aneh, Universitas Trisakti yang sudah bertahan lebih dari lima dasawarsa, dipaksa menyerahkan aset ke pemerintah dengan berlindung di balik program PTN BH. Padahal Universitas Trisaksi dalam posisi yang kuat dalam banyak hal” kata Anak Agung kepada media, Senin (05/08/2024) di Jakarta.  Pusat Data Majalah Forum mencatat, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.  Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.  Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/abd).

Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 1)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEJAK awal, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) sarat masalah, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ditambah embel-embel bersyarat agar tidak serta merta dibatalkan.  MK di masa pemerintahan Jokowi memang menjadi lembaga bermasalah besar, digunakan untuk merusak bangsa ini. Banyak bukti menunjukkan MK dipakai untuk melanggengkan pelanggaran konstitusi pemerintahan Jokowi. Bukannya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut dicabut, tetapi Jokowi malah menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja yang isinya sama dengan yang sebelumnya. Penetapan PERPPU Cipta Kerja ini bahkan lebih bermasalah. Karena, PERPPU hanya dapat ditetapkan kalau ada kegentingan memaksa. Tetapi, pemerintahan Jokowi memanipulasi faktor kegentingan memaksa dengan alasan akan ada krisis ekonomi global, yang jelas-jelas hanya rekayasa saja. Oleh karena itu, penetapan PERPPU Cipta Kerja melanggar prasyarat kegentingan memaksa. Alasannya, pertama, tidak ada kriteria jelas apa yang dimaksud “krisis ekonomi global”: apakah pertumbuhan ekonomi dunia turun 50 persen, atau bahkan negatif. Karena tidak ada kriteria jelas, maka pemerintah dapat sewenang-wenang menetapkan PERPPU, dengan alasan krisis ekonomi global. Dan ini yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Kedua, faktanya memang tidak ada krisis ekonomi global sepanjang tahun 2023. Dalam hal ini, artinya, Jokowi telah berbohong kepada rakyat. Karena, ketiga, faktor kegentingan memaksa dalam menetapkan PERPPU harus sedang terjadi, bukan proyeksi atau dugaan. Oleh karena itu, PERPPU (UU) Cipta Kerja cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, PERPPU (UU) Cipta Kerja terlihat jelas dibuat dengan motif “niat jahat” untuk kepentingan proyek kroninya melalui praktek kolusi dan nepotisme yang merugikan masyarakat luas dan perekonomian negara. Salah satu “niat Jahat” dalam PERPPU (UU) Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional. Lagi-lagi, PERPPU (UU) Cipta Kerja tidak menjelaskan apa kriteria Proyek Strategis Nasional: apa yang dimaksud “Strategis”, dan apa yang dimaksud “Nasional”. Bahkan di dalam Pasal 1, Ketentuan Umum, PERPPU (UU) Cipta Kerja tidak dijelaskan definisi Proyek Strategis Nasional.  Akibatnya, Jokowi dapat sewenang-wenang menetapkan sebuah proyek menjadi Proyek Strategis Nasional. Karena itu, tidak heran Jokowi sudah menetapkan lebih dari 200 Proyek Strategis Nasional sejak 2016. Jumlah proyek sebanyak itu tentu saja tidak bisa lagi dinamakan Strategis Nasional. Sebaliknya, status Proyek Strategis Nasional digunakan untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, untuk melanggengkan proyek oligarki, seperti yang terjadi di daerah pertambangan (nikel, etc), desa Wadas, Kepulauan Rempang, dan sekarang di PIK 2 dan BSD. Rekayasa jumlah Proyek Strategis Nasional yang sangat banyak tersebut juga terbukti tidak membuat pertumbuhan ekonomi meroket, atau tingkat kemiskinan berkurang drastis. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan stagnan sejak Jokowi berkuasa. Niat jahat selanjutnya, PERPPU (UU) Cipta Kerja hanya memberi definisi, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang bersifat Strategis. Tentu saja ini bukan kriteria. Tetapi ungkapan kalimat kosong tanpa makna. Akibatnya, penetapan Proyek Strategis Nasional menjadi sewenang-wenang. Hal ini tercermin dari, misalnya, Pasal 31 PERPPU (UU) Cipta Kerja. Pasal 31 ayat (1) melarang alih fungsi lahan pertanian: Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. Tetapi, ayat (2) kemudian memberi pengecualian: untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budi daya Pertanian dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian terjadi penyelundupan hukum di ayat (3), di mana prasyarat alih fungsi lahan direduksi hanya untuk kepentingan umum, tidak untuk Proyek Strategis Nasional: Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:a. dilakukan kajian strategis;b. disusun rencana alih fungsi Lahan;c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/ataud. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. Ayat (3) di atas jelas dibuat dengan motif niat jahat, dengan menghilangkan kalimat “dan/atau proyek strategis nasional”, agar tidak perlu dilakukan kajian strategis apapun untuk menetapkan Proyek Strategis Nasional: cukup dengan pernyataan Jokowi (baca: peraturan presiden) saja. Ayat (3) seharusnya berbunyi: Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) … Niat jahat dan penyelundupan hukum ini bukan khilaf, bukan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi dilakukan secara sadar dan sistematis. Karena penghilangan kalimat “dan/atau proyek strategis nasional” juga terjadi untuk alih fungsi lahan lainnya, seperti lahan pertanian pangan.  Kesengajaan ini juga tercermin dari ayat selanjutnya, ayat (4), di mana kalimat “dan/atau proyek strategis nasional” muncul kembali. Uraian di atas menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa ketentuan ayat (3) memang dirancang dengan niat jahat untuk menghilangkan kewajiban kajian strategis dalam penetapan proyek strategis nasional. Akan tetapi, meskipun kalimat “dan/atau proyek strategis nasional” dihilangkan di ayat (3), tidak berarti dapat menghilangkan kewajiban “kajian strategis” untuk Proyek Strategis Nasional. Alasannya, Proyek Strategis Nasional pasti untuk kepentingan nasional, maka secara otomatis juga untuk kepentingan umum, sehingga wajib mempunyai kajian strategis. Oleh karena itu, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya lebih dari 200 itu, termasuk PIK 2 dan BSD, yang ditetapkan tanpa kajian strategis, melanggar undang-undang, dan karena itu tidak sah dan wajib batal demi hukum. Kemudian, yang lebih parah lagi, Pasal 31 ayat (3) huruf c secara eksplisit bermakna, status Proyek Strategis Nasional dapat digunakan untuk mengusir penduduk setempat: dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; Pasal ini secara telanjang mata melanggar konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) tentang hak asasi manusia, bahwa: (1)    Setiap orang berhak …. mempunyai tempat tinggal; dan(4)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Bersambung ke Bagian 2. --- 000 ---

Perubahan Dunia Sekarang akan Mengucilkan Israel dan Memaksa Pengembalian Tanah-tanah Palestina yang Diambil Secara Ilegal

Jakarta | FNN - Konflik antara Palestina-Israel baru bisa diakhiri melalui pendekatan geopolitik, sebab berdirinya Israel merupakan hadiah dari Inggris, karena Sekutu menjadi pemenang Perang Dunia (PD) I dan pada saat yang sama Inggris menguasai Semenanjung Palestina. Sehingga kemerdekaan Palestina juga harus didorong melalui pendekatan geopolitik. Dan Situasi geopolitik sekarang menjadi momentum bagi Palestina, ketika Israel dikucilkan dunia, karena melakukan genosida di Gaza. Hal itu disampaikan Pengamat GeoPolitik Internasional Tengku Zulkifli Usman dalam Gelora Talk bertajuk \'Ismail Haniya, Hamas dan Masa Depan Perjuangan Palestina\', Rabu (7/8/2024) sore. \"Jadi soal Palestina ini, masalah klasik geopolitik, Inggris janji ke Yahudi. Dan waktu itu Sekutu menang Perang Dunia (PD) I, maka berdirilah Israel. Artinya, penyelesaiannya juga harus dengan pendekatan Geopolitik (GeoPolitical Approach),\" kata Tengku Zulkifli Usman.  Sebab, Israel lahir dari rahim warisan kolonialisme barat yang settingannya sudah dilakukan sejak PD I. Sehingga apabila ingin menghilangkan Israel dari peta dunia juga harus dengan momentum geopolitik. Namun, pendekatan geopolitik juga harus dipahami bahwa selama tatanan dunia masih seperti ini, dimana Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) masih didominasi Amerika Serikat (AS) dan aliansinya, maka Palestina akan sulit Merdeka. \"Sekarang ini mulai ada perubahan geopolitik yang selama ini stagnan, menyediakan momentum untuk Palestina karena ada kekuatan multipolar aliansi Rusia, Iran, China dan Korea Utara,\" kata TZU, sapaan Zulkifli Usman.  Sekarang perubahan dunia sedang menuju multipolar, sehingga memberikan secercah cahaya bagi peluang kemerdekaan Palestina. Perubahan tatanan dunia dan melemahnya aliansi Aliansi AS, Israel dan Sekutunya ini adalah perubahan yang mengarah positif kepada kemerdekaan Palestina.  \"Disanalah Indonesia perlu banyak berperan, untuk memperkuat sistem multipolar dan mendorong banyak negara lain, bangkit bersama-sama menentang ketidakadilan AS, Israel, dan seluruh Sekutunya atas penghinaan terhadap nilai nilai kemanusiaan di seluruh tanah Palestina terutama Gaza, yang telah berlangsung lebih dari 70 tahun,\" ujarnya. Anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran ini berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mengambil momentum ini untuk mempercepat kemerdekaan Palestina melalui landscape perubahan geopolitik global. \"Pendekatan geopolitik adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Momentum ini harus diambil Indonesia ke depan dibawah pimpinan Pak Prabowo,\" tegasnya. Pakar Hukum Internasional, Universitas Indonesia Arie Afriansyah menambahkan, mudah-mudahan ke depan akan lebih banyak lagi negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, tidak hanya 143 negara saja, serta semakin sedikit negara yang abstain. Dengan demikian, keberadaan negara Palestina yang didukung oleh perubahan geopolitik global akan semakin kuat dan nyata.  Sehingga Isarel pun pada akhirnya diharapkan dapat menyadari tidak akan bisa lagi menguasai keseluruhan Semenanjung Palestina sebagai wilayah Israel. \"Dan Israel harus mengembalikan tanah-tanah yang secara ilegal itu diambil oleh Israel, ya harus diserahkan kembali kepada Palestina,\" kata Afriansyah. Meski hal itu sulit untuk dilakukan, tetapi dengan adanya perkembangan dunia yang mengalami perubahan saat ini, ia yakin hal itu akan terwujud. \"Harapan saya, dengan perkembangan dunia yang sedang berubah ini, saya rasa akan ada jalan ke sana, karena bukanya tidak mungkin (tanah-tanah yang diambil secara ilegal Israel dikembalikan ke Palestina),\" katanya. Tidak Terpengaruh Sementara itu, Director Asia Middle East Center for Research and Dialogue Muslim Imran mengatakan, terbunuhnya Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh di Teheran, Iran pada Rabu (31/7/2024) tidak akan mempengaruhi Hamas sebagai organisasi perlawanan Israel. \"Peristiwa pembunuhan Ismail Haniyeh oleh Zionis Israel di Teheran Iran tidak akan mempengaruhi jalannya organisasi Hamas, karena Hamas memiliki budaya organisasi dan sistem yang sudah berjalan,\" kata Muslim Imran. Bahkan Hamas, kata Muslim, telah menunjuk pemimpin barunya Yahya Sinwar, yang pernah menghabiskan hidupnya lebih dari 20 tahun di penjara Israel sebagai pengganti Ismail Haniyeh. \"Penujukkan Yahya Sinwar justru meningkatkan dukungan dari kekuatan-kekuatan yang ada di Palestina. Sementara Israel sekarang sedang mengalami stagnasi karena tidak mampu mengambil alih kondisi yang ada,\" katanya. Ia mengatakan, saat ini ada pergeseran dinamika global akibat peristiwa genosida dan perkembangan terakhir di Palestina yang telah mempengaruhi tatanan dunia. \"Kalau Israel hanya begitu-begitu saja,\" katanya. Hal senada disampaikan Direktur Baitul Maqdis Institute Pizaro Gozali Idrus. Pizaro mengatakan, terbunuhnya Ismail Haniyeh tidak akan mengubah situasi perjuangan rakyat Palestina dalam memerangi penjajah Israel. \"Terbunuhnya Ismail Haniyeh tidak akan mengubah situasi apapun, itu bukan situasi baru bagi Hamas. Kalau kita lihat wafatnya Syekh Ahmad Yasin misalnya, tetap ada yang melanjutkan tongkat estafet perjuangan hingga Ismail Haniyeh gugur. Dan Hamas sekarang sudah menujuk Yahya Sinwar,\" kata Pizaro. Pizaro mengatakan, bandul perjuangan politik Hamas akan semakin menarik ke depannya, karena Yahya Sinwar merupakan orang lapangan yang mengetahui betul karakter Israel dan mempelajari bahasa Ibrani, karena pernah dipenjara selama 23 tahun di penjara negara zionis. \"Yahya Sinwar ini yang berhasil melakukan transformasi kelompok militer Hamas hingga seperti sekarang dan berani melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Yahya Sinwar ini monster bagi Israel, mimpi buruk bagi Israel,\" katanya. Pizaro menilai penunjukkan Yahya Sinwar sebagai pemimpin Hamas, menujukkan bahwa perjuangan Hamas ke depan akan lebih fokus kepada kekuatan militer daripada diplomasi global seperti yang dilakukan Ismail Haniyeh selama ini. (*)

Pemerintah Ngotot Serobot Yayasan Trisakti, Ini Daftar Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kemendikbudristek

Jakarta | FNN – Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum. Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat itu sudah kami gugat, dan PTUN memenangkan kami. Perintah pengadilan, pemerintah harus mencabut SK tersebut,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan bahwa biang keladi tergusurnya kepengurusan Yayasan Trisakti oleh pemerintah adalah adanya SK Mendikbudristek yang dirancang oleh para pejabat Negara. Padahal sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, Universitas Trisaksi telah membuktikan keunggulannya dalam mencerdaskan bangsa.  “Yayasan dan seluruh organnya dilucuti dan dipaksa hengkang. Sungguh membabi buta,” katanya geram. Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah atara lain, pada tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang secara tidak sah mengangkat 9 pejabat aktif Pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti.  “Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan ..... berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina,” jelas Nugraha.  Hal ini lanjut Nugraha, kemudian diikuti dengan Mendikbudristek RI mengeluarkan Surat Perintah tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tentang pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan kepada Pimpinan Perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset Yayasan.  “Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebut Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya.  Nugraha menegaskan sebagai kelanjutan dari Kepmen No. 330/P/2022, Notaris Andi Sona Ramadhini, M.Kn atas petunjuk Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, ST membuat Akta No. 03 tanggal 10 Februari 2023 yang membentuk “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah dan susunan kepengurusannya. Pembentukan “Yayasan Trisakti” dan susunan kepengurusannya ini keseluruhannya bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.  Kemenkumham RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023 tersebut. Menurut Nugraha, sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005. Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan. Akhirnya, lanjut Nugraha dalam menghadapi Kepmen No. 330/P/2022 Yayasan Trisakti melakukan gugatan PTUN terhadap Mendikbudristek RI yang dimenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023, yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.  Namun Putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan Putusan tersebut mereka membuat Statuta baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Lebih aneh lagi, kata Nugraha, pada tanggal 12 Juni 2023 Mendikbudristek RI mengeluarkan Kepmen No. 522/E/0/2023 yang bukan saja bertentangan dengan Putusan PTUN tersebut di atas, melainkan juga mengesahkan pembentukan susunan kepengurusan “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.  Sebagai akibat kalah dalam Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT, maka Mendikbudristek RI naik banding dan Yayasan Trisakti pun melakukan Kontra Memori Banding yang juga dimenangkannya berdasarkan Putusan Kontra Memori Banding PTUN No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT pada tanggal 19 Oktober 2023  yang memperkuat Putusan PTUN sebelumnya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.  Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sedang mempersiapkan PTN-BH terhadap Yayasan Trisakti, yaitu Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum yang bertujuan menjadikan Universitas Trisakti dan semua perguruan tingginya menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbentuk badan hukum yang dapat dilihat pada analisa hukum PTN-BH.  “Jelas ini bertentangan dengan undang-undang RI No. 12 tahun 2012 yang memberi kewenangan kelola sendiri kepada perguruan-perguruan tinggi swasta. Apabila berhasil, ini merupakan lonceng kematian perguruan tinggi swasta dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Indonesia yang dilindungi undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Nugraha.  Nugraha menyebut segala tindakan dari Mendikbudristek RI dan Menkumham RI adalah sewenang-wenang dan menyalahi semua hukum serta perundang-undangan yang berlaku. “Semua ini dilakukan terhadap suatu Yayasan dengan Universitas dan perguruan-perguruan tingginya yang telah mengabdi selama lebih dari 5 dasawarsa dalam meningkatkan pendidikan putra-putri bangsa,” paparnya.  Pengamat politik Rocky Gerung  ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti. Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum).  Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu. “Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai aset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/ida).

Menakar Iman PKS

Oleh: Ady Amar | Kolumnis SUNGGUH tak dinyana PKS tegah mengunci Anies Baswedan dengan cara yang sejatinya bukanlah perwatakannya. Rencana awal memang _sih_ Anies akan disandingkan dengan Wakil Ketua Majelis Syura PKS M. Shohibul Iman. Tapi Anies dibebani mencari kekurangan kursi untuk dapatnya pasangan Anies dan Iman (AMAN) bisa melenggang berlaga dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Mencari kekurangan kursi, disebutnya 4 kursi, bukankah itu tugas partai lewat lobi-lobi antarpartai, mengapa mesti dibebankan pada Anies. Tugas Anies lebih pada menjaga elektabilitasnya tetap tinggi untuk keterpilihannya. Membebankan pada Anies, itu lebih pada sikap PKS untuk cuci tangan atas ketakmampuan melobi partai lainnya untuk mengusung pasangan AMAN, dan lalu membebankan itu pada Anies. Tenggat waktu untuk Anies pun ditentukan sampai 4 Agustus 2024. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan Anies tak mampu memenuhinya, maka kesepakatan itu tidak berlaku, atau kesepakatan itu menjadi tidak mengikat PKS untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta. Sikap PKS mengunci Anies dengan tenggat waktu itu boleh juga jika disimpulkan, bahwa saat ini PKS tengah membuka opsi lain bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap PKS yang masih malu-malu enggan berterus terang bahwa opsi yang dipilih ada dalam barisan KIM, itu bentuk kebimbangan dari langkah yang diambilnya, yang disadari bisa menimbulkan gelombang kemarahan konstituennya.  Tapi mau tidak mau-sungkan tidak sungkan dalam hitungan hari kedepan deklarasi bergabungnya PKS dengan KIM akan resmi dideklarasikan. Pembicaraan dengan KIM sepertinya sudah matang, sebagaimana disampaikan politisi senior Golkar Idrus Marham, bahwa Plus dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu tambahan dari 3 partai: NasDem, PKB dan PKS. Menjadi sepaket Koalisi Perubahan yang pada Pilpres 2024 lalu mengusung Anies-Muhaimin, itu harus meninggalkan Anies dengan memilih meleburkan diri dalam KIM. Terbitlah KIM Plus. Koalisi Pembaharuan bagai onggokan dalam kantong besar KIM. Maka Anies tak jadi opsi pilihan meski berbagai lembaga survei merilis hasil survei Anies jauh di atas Ridwan Kamil (RK), yang tengah digadang berkontestasi di Pilkada Jakarta melawan kotak kosong, atau dicarikan pasangan boneka agar tak merasa malu jika kotak kosong jadi pemenangnya. Kata Ahok, kalau RK melawan kotak kosong, ia sangat yakin pemenangnya adalah kotak kosong. Santer berita bahwa RK akan dipasangkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Agaknya Jokowi tak sampai hati jika di 20 Oktober 2024 saat ia purna tugas sang bungsu belum punya jabatan yang bisa dibanggakan keluarga. Keadilan bagi anak-anak sepertinya perlu dilakukan meski itu laku nepotis menjijikkan. RK sebelumnya lebih memilih Pilkada Jawa Barat ketimbang Pilkada Jakarta jika harus berhadapan dengan Anies sebagai lawannya. RK tak percaya diri melawan Anies. Bahkan Golkar pengusung utamanya keukeuh tak mau kehilangan wilayah Jawa Barat yang kans kemenangan RK mengungguli kandidat lain, Dedi Mulyadi yang diusung Gerindra. Tukar guling pun dilakukan--saat sudah dipastikan PKS mampu mengunci Anies hingga gagal melenggang di Pilkada Jakarta--RK ditarik lagi ke Jakarta, dan Dedi Mulyadi melenggang di Pilkada Jawa Barat. Atur mengatur ini tidak saja di dua provinsi, tapi sampai ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan lainnya. Seperti bagi-bagi jatah di antara partai besar dalam KIM. Bersinergi dalam pembusukan demokrasi. PKS jika sudah pasti berkoalisi dengan KIM dengan imbalan jatah 2-3 kursi menteri, itu sungguh diluar _value_ yang selama ini dipegangnya. PKS yang selama ini disebut partai dakwah tampak pragmatis. Watak politiknya berubah. Menjadi tak beda dengan partai lainnya. Masih ada waktu PKS berbenah memikirkan langkahnya. Tak perlu ikut grusa-grusu dengan NasDem dan PKB--dua partai yang seperti tak punya pilihan lain jika tak ingin digebuk karena dosa politik, atau bisnis elitenya yang jadi sasaran diganjal jika tak sejalan pilihan politik dengan rezim--yang itu  tentu beda dengan PKS yang sulit dikulik untuk dihabisi. Elite PKS seperti tak menyimpan dosa politik masa lalu yang bisa dikerjai dalam sandera politik. Hari-hari ini konstituen PKS tengah menunggu sikap politik yang akan diambil, yang tentu selalu diputuskan lewat Majelis Syura, memilih mendengarkan aspirasi konstituennya untuk mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. Atau justru para elite lebih memilih bergabung dalam lingkar kekuasaan dengan konsekuensi ditinggal konstituennya. Saat ini, setidaknya saya, tengah menakar iman PKS! (*)

IKN, Kota Ideologis

Oleh; Luthfi Pattimura | Wartawan Senior Majalah FORUM Keadilan DUA bulan lagi pemerintahan Indonesia berganti; presiden dan wakil presiden. Pusat pemerintahan juga ikut perpindah, dari Jakarta ke lokasi ibukota negara yang baru; IKN Nusantara. Pada saat ini, di lokasi IKN sedang ramai-raminya persiapan menjelang HUT RI ke-79, di mana akan hadir presiden Jokowi, para menteri kabinet Indonesia maju, dan tamu undangan. Sementara itu, perbincangan publik yang juga tak kalah ramainya belakangan ini adalah soal IKN. Banyak sekali. Secara ideologis, wajar karena persoalan ibukota negara adalah persoalan ideologis. Simbol pusat kekuasaan, pusat pemerintahan, pusat politik, pusat ekonomi, dan simbol pusat kegiatan lainnya, itu memang di ibukota negara. Jadi, bicara soal IKN berarti menyangkut semua simbol kegiatan yang berurusan dengan negara. Ibukota negara itu ideologis, tetapi ideologis bukan ibukota negara. Mesin kerja negara, pusatnya di ibukota negara. Sedangkan pemberlakuan efek ideologis dari mesin kerja negara bagi rakyat, itu ideologis. Bayangkan kepadatan penduduk, polusi udara, kemacetan lalulintas, kebisingan, yang mengusik kebahagiaan para penduduk, ambil contoh Jakarta, karena dikepung oleh berbagai peristiwa sosial. Jika produk teknis kota fisik tidak cukup memadai untuk menjelaskan kesadaran pemberlakuan efek ideologis, Anda yang membaca tulisan ini tak bisa menolak pemindahan ibukota negara, jika itu bagian dari pemberlakuan efek ideologis.Lihat, banyak warga yang bergerak lancar jaya, ketika ibukota negara akhirnya dipindahkan dari Jakarta. Kenapa? Karena nilai kesejahteraan, kebahagiaan, itu berjalan sejajar dengan ruang untuk tumbuh kembang.  Nilai melahirkan gagasan, dan gagasan para pendiri bangsa ditunjukkan oleh Presiden Soekarno pada 1957, untuk memindahan ibukota negara dari Jakarta ke pulau Kalimantan. Bayangkan pula kita punya Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, yang terlalu luas untuk bernafas, untuk menerima permintaan baru, dan terlalu luas untuk menolak pembagian kue dari pulau Jawa. Indonesia jelas bukan telur ceplok yang dagingnya di tengah tapi pinggir-pinggirnya seperti busah. Jika benar bagi masa depan bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemindahan ibukota negara adalah bentuk pemberlakuan efek ideologis dari biopikir alenia keempat UUD 1945. Sampai di sini, sambil duduk bersandar, kita ingat, saat 34 gubernur dari 34 provinsi di seluruh tanah air, membawa air dan tanah, kemudian digelar prosesi penyatuan di lokasi Titik 0 IKN Nusantara pada 14 Maret 2022. Harus diakui, air dan tanah itu dulunya di bawah wilayah-wilayah yang masing-masing punya kepala suku, punya kepala adat, hingga kepala suku berhasil mengorganisir konfederasi suku menjadi sebuah negara. Lalu masuk Gajah Mada dengan Sumpah Palapa pada tahun 1336. Kemudian Sumpah Pemuda 1928. Di sini jelas kita butuh waktu sekitar 600 tahun untuk bisa mengenal satu bahasa, satu tanah air, dan satu bangsa; Indonesia. Jadi, prosesi penyatuan air dan tanah, bukan hanya karena air dan tanah itu dulunya dibagi-bagi menurut kesetiaan suku bangsa. Melainkan, karena berpuasa 600 tahun, sebelum bersatu bahasa, satu tanah air, dan satu bangsa. Dengan melihat penggunaan nama ibukota negara “Nusantara,” sama dengan menggunakan tali pemikat kebangsaan. IKN dengan demikian adalah kota ideologis, yang akan menambah kemilauan simbol identias. Gagasan IKN yang dibangkitkan oleh simbol identitas bangsa, dengan berbagai ornamen luar biasa di setiap bangunan, akan meyakinkan dunia bahwa Indonesia berada di lapangan artefak Nusantara. Dengan begitu, yang namanya otoritas kebangsaan sebuah bangsa bernama Indonesia akan merupakan hal pertama dan yang utama di mata dunia. Itu ideologis, bukan? Sambil bergerak menuju pengukuhan IKN sebagai kota dunia untuk semua, pemerintahan Jokowi sedang membelokkan layar pembangunan nasional demi tujuan Indonesia Sentris, lewat IKN. Kalau masih ada komentar miring tentang IKN, itu jangan-jangan karena pemerintah mengalami hambatan soal cara meyakinkan rakyat Indonesia, tentang kebangkitan simbol identitas bangsa. Seperti halnya sejarah mencatat Jakarta sebagai Kota Proklamasi Kemerdekaan RI, sejarah akan mengukuhkan IKN Nusantara sebagai pembuka horizon Kota Ideologis. Sekalipun masih ada yang punya pengalaman buruk dengan janji manis Jokowi, harus diakui bahwa pembangunan IKN adalah tindakan penutup dalam babak gagas-menggagas pemindahan ibukota negara yang dimulai sejak tahun 1957.

Konflik PKB-PBNU, Jangan Ganggu Kinerja Pansus Haji

Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti Konflik PBNU dan PKB makin meruncing. Masalah keduanya sebenarnya sudah memanas sejak Pilpres 2024 lalu lantaran polarisasi dukungan politik yang berbeda.  PBNU di bawah pimpinan Yahya Cholil Staquf mendukung Prabowo-Gibran. Sementara PKB jelas mendukung ketumnya, Muhaimin Iskandar yang tampil sebagai cawapres mendampingi Anies.  Belakangan konflik keduanya meruncing lantaran Ketum PBNU, Yahya tidak terima dan menolak pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI untuk mengusut dugaan permasalahan dan indikasi korupsi penyelenggaraan haji 2024 oleh kementrian agama yg dipimpin oleh adik kandungnya, Yaqut Cholil Quomas.  Yahya Staquf menilai, Pembentukan pansus haji diinisasi dan disahkan oleh Muhaminim Iskandar, ketum PKB yg juga Wakil Ketua DPR sebagai usaha untuk menyerang dirinya. Penilaian Staquf ini dikarenakan menteri agama adalah adik kandungnya. Maka pansus angket DPR yang disahkan Muhaimin kepada menteri agama, dinilai secara langsung sebagai upaya PKB dan Muhaimin menyerang dirinya dan PBNU lewat DPR.  Bagi saya, penilaian dan kecurigaan yg sedikit tidak masul akal, sengaja dibuat-buat untuk menghambat kinerja Pansus DPR mengusut tuntas persoalan pelaksaan haji 2024 oleh Kemenag.  Pertama, masalah pansus Haji DPR adalah persoalan kelembagaan terkait tindak lanjut DPR untuk meminta pertanggungjawaban kinerja menteri agama. Pansus hak angket adalah hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah  Menurut Undang-undang dan sistem tatanegara Indonesia. Jika DPR tidak memperoleh laporan yang jelas terkait pelaksanaan haji, atau temuan yang menimbulkan keganjilan, indikasi pelanggaran, korupsi dll, maka DPR ber-hak membentuk pansus untuk mengusut tuntas.  Semua indikasi pelanggaran UU tersebut disusun sebagai laporan resmi kemudian dijadikan sebagai dokumen yang memuat alasan sebagai syarat pembentukan pansus sebagaimana dijelaskan dalam pasal ayat (2) pasal 199 UU MD3.  Kenyataannya, pada Selasa 9 Juli 2024 lalu, dalam paripurna ke 21, semua syarat terpenuhi dan Pansus Haji yang berisikan 30 anggota dewan dari berbagai fraksi resmi dibentuk.  Dalam dokumen resminya, pansus haji mengemukakan tiga permasalahan mendasar yang diperoleh dari tim pengawas haji di lapangan. Diantaranya: tenda dan toilet yang tidak memadai, tidak sesuai rencana anggaran dan besaran biaya haji.  Ketiga, masalah paling serius, yakno soal pelanggaran UU terkait kebijakan peralihan kuota haji reguler yang dilakukan kementrian Agama. Tim pengawas DPR menemukan, peralihan kuota reguler ke haji plus sejumlah 8.400 atau sekitar 50% dari kuota haji 2024. Melampaui batas maksimum 8% sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahin 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh.  Peralihan kuota inilah yang menjadi alasan utama kenapa dibentuk pansus angket DPR. Kenapa peralihannya bisa melampui 8%? Apa pertimbangan kementrian agama alihkan kuota dengan jumlah yang sangat besar 50%?  Bahkan, kementrian agama yang dipimpin oleh Yaqut saudara kandung Yahya ini terbukti juga melanggar sikap presiden sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang besaran biaya ibadah haji 2024. Di dalamnya tidak ada relaksasi untuk peralihan kuota hingba batas 50%.  Mirisnya lagi, tim pengawas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra menemukan indikasi di lapangan, bahwa hasil peralihan kuota haji reguler ke haji plus dijual sekitar Rp 300 juta, lebih mahal dari umumnya sekitar Rp 160 juta.  Dari indikasi ini, telihat jelas peralihan kuota reguler ke haji plus membawa berkah bisnis dan keuntungan yang luar biasa besar. Silahkan kalkulasi sendiri.  Pansus dibentuk untuk menyelesaikan segenap persoalan tersebut. Sebagai langkah evaluasi untuk membenahi pelaksanaan haji ke depannya. Biarkanlah Pansus Haji bekerja secara profesional. Bahkan, siapapun dia, demi kebaikan bersama, Kinerja pansus haji wajib didukung.  Maka sikap Yahya yang menyatakan Pansus Haji adalah hasil politisasi Muhaimin dan PKB untuk menyerang adiknya sebagai menteri agama yang secara tidak langsung juga menyerang dirinya dan PBNU adalah kalimat yang tidak bisa dibenarkan.  Pembentukan pansus adalah untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. Konfliknya dengan Muhaimin adalah kepentingan pribadi. Silahkan diselesaikan secara pribadi. Selesaikan di tempat lain.  Tidak elok melibatkan konflik pribadi ataupun menyeret PKB dan PBNU ke dalam masalah pansus haji. Karena pembentukan pansus Haji adalah hasil kesepkatan seluruh fraksi di DPR, bukan cuma disepakati oleh Muhaimin selaku wakil ketua DPR.  Seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan membentuk Pansus haji dalam paripurna ke 21 pada 9 Juli lalu. Keputusan itu diambil setelah 35 anggota DPR mengusulkan Hak Angket terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu pengusul terkemuka yakni Selly Andriany Gantina dari fraksi PDIP.  Jumlah anggota pansus terdiri dari 7 orang dari fraksi PDIP, 4 fraksi Golkar, 4 Gerindra, 3 Nasdem, 3 PKB dan lain-lain. Totalnya 30 orang dari fraksi berbeda.  Jadi dapat dilihat, tubuh Pansus Haji, tidak hanya mewakili Cak Imin dan PKB. Tetapi mewakili banyak fraksi lainnya, termasuk Gerindra dan Golkar sebagai mitra kerja politik PBNU pimpinan Yahya untuk menangkan Prabowo Gibran di Pilpres lalu.  Artinya, tidak ada urusan antara pansus haji dengan sentimen Cak imin mewakili PKB terhadap Yahya dan juga PBNU. Pansus Haji adalah urusan kelembagaan antara DPR dan Kementrian Agama. Mewakili aspirasi semua elemen DPR untuk mengusut tuntas persoalan haji 2024.  Yahya tidak perlu melibatkan dirinya dalam urusan Pansus Haji DPR dengan membawa motif konflik pribadi. Konflik antara dirinya dan Cak Imin adalah persoalan lain. Silahkan selesaikan di tempat lain. Jangan campuri masalah Pansus Haji.  Jangan sengaja bikin ribut, bawa-bawa urusan konflik pribadi karena dapat menghambat, mengganggu kinerja Pansus DPR mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur dan hukum serta indikasi korupsi yang dilakukan kementrian agama dalam pelaksanaan haji 2024.  Biarkan Pansus bekerja secara profesional. Menyelesaikan masalah indikasi korupsi atas pelanggaran pengalihan kuota haji. Jika hasil kerja pansus menyatakan menteri agama dan anggotanya terbukti bersalah, silahkan jadikan rekomendasi-laporan untuk di bawa ke KPK dan diselesaikan secara hukum.  Kasian jemaah haji reguler yg menunggu hingga di atas 30 tahun. Ribuan kuota yg dialihkan itu, seharusnya diberikan untuk haji reguler untuk memperpendek sebagian masa tunggu.  Ini seperti tidak punya hati, malah dialihkan ke haji plus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lewat jasa biro perjalanan yang telah mendapat izin menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Dengan motif bisnis, malah dijual dengan harga sangat mahal. Hasilnya entah digunakan untuk apa?  Soal konflik pribadi antara Yahya-PBNU dan Muhaimin-PKB, silahkan diselesaikan layaknya orang dewasa. Toh kalian juga masih satu keluarga besar NU. Jangan kayak anak kecil, bikin ribut, bikin gaduh kondisi nasional. Saling menyiapkan masa untuk saling mengawal ambisi masing-masing. Bawa-bawa banser, anshor, seperti mau perang saudara. Malu jadi tontonan banyak orang sampai dunia internasional.  Saya tidak sedang membela Cak Imin ataupun PKB. Tidak ada urusan saya sama mereka. Namum sikap Yahya yg berencana membentuk Tim Lima PBNU untuk merebut kembali PKB ke pemilik PBNU adalah dramatisasi yang cenderung tidak dewasa.   Kita semua tahu, bahwa relasi PBNU dan PKB itu sebatas hubungan aspiratif, historis dan kultural. Bukanlah hubungan struktural. Punya batasan kewenangan, fungsi, keindipendensian masing-masing. PBNU tidak boleh memaksa diri untuk mengintervensi, mengendalikan PKB.  Seharusnya ada kerja sama yang baik. Masing-masing pihak sebaiknya fokus pada tugasnya masing-masing. PBNU tetap berfokus pada pembangunan keumatan dan keagamaan. Sementara PKB pada bidang politik.  Semoga Allah merahmati kita semua, dimatikan hawa nafsu dan ambisi negatif dan dibuka pola pikirnya.  Sedih rasanya lihat orang-orang pandai ceramah agama, mewakili satu tubuh NU sibuk berantem. Jadi tontonan umum. Malu sangat.  Mari kita doakan yg terbaik untuk mereka yg bertikai dan demi kebaikan rakyat Indonesia, Al-Fatihah. (*).

Nadiem Makarim Diduga Gunakan Berbagai Cara Rampok Yayasan Trisakti, Termasuk Melanggar Hukum

Jakarta | FNN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim adalah sosok menteri yang paling getol merampok Yayasan Trisakti dari pemilik sebelumnya.  Menteri yang sejak awal menjabat, kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan itu pada 22 Agustus 2022 menandatangani SK Menteri No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat sembilan pejabat negara eselon 1-3 untuk menggusur kepengurusan asli Yayasan Trisakti. Sembilan pejabat aktif itu berasal dari 3 Kementerian yakni Kemendikbud Ristek, Kemenkumham, dan Kemenkeu.  \"Inilah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang menteri,\" kata  Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa setiap perubahan, pengangkatan atau pemecatan pembina semua harus berdasarkan rapat anggota pembina. Namun tidak ada satupun aturan hukum baik itu menteri atau pemerintah yang bisa mengangkat pembina dalam suatu badan hukum yayasan. “Kepmen No.330/P/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah,” jelasnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara itu memaksa pengurus Yayasan Trisakti untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Mendikbudristek RI. Dua tingkatan pengadilan tata usaha negara yakni PTUN dan PT TUN memenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023. Isi dari putusan PTUN, pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022 bikinan Nadiem Makarim. Namun aneh, putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan putusan tersebut, mereka membuat Statuta Baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Nugraha menjelaskan, meski putusan PTUN sudah memenangkan pihaknya, namun hingga kini pembina yayasan seperti \'lumpuh\' tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan semestinya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. Tiga hari usai putusan pengadilan pihak Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus guna menandatangani berkas statuta yayasan.  “Inilah pelanggaran hukum yang sangat terang benderang. Mereka beraktivitas menggunakan landasan hukum yang sudah dibatalkan pengadilan,” paparnya. Karena itu lanjut Nugraha, baik pembina maupun kuasa hukum Yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke Yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan Yayasan Trisaktilah yang sah menjalankan semuanya. Nugraha menambahkan, berdasarkan putusan PTUN Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pengangkatan pembina yayasan yang dibuat 2005-lah yang sah. \"Seharusnya pihak pemerintah menjalankan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN,\" tegasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, pihaknya memenangkan semua gugatan, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini pihaknya tidak bisa menikmati keadilan yang diberikan pengadilan karena pemerintah tidak segera  mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Trisakti. Selain itu, sejak 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) Yayasan Trisakti.  Akibatnya, sebagai badan hukum yang sah kami tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pengangkatan, pemberhentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti,\" pungkas Menteri Sosial era Presiden Abdurrahman Wahid itu.  Pengamat politik Rocky Gerung ikut prihatin atas masalah yang menimpa Universitas Trisakti. Tidak semestinya pemerintah melakukan pelanggaran hukum untuk memenuhi ambisinya. Ia mengkritisi kesan semua hal yang dipegang pemerintah akan menjadi baik. ”Ada kesan kalau dikelola pemerintah, semua hal akan menjadi lebih baik, tidak benar itu. Saya menduga, justru setelah dipegang pemerintah, grade Universitas Trisakti akan turun,” tegasnya kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/wid)