ALL CATEGORY

Nadiem Makarim Diduga Gunakan Berbagai Cara Rampok Yayasan Trisakti, Termasuk Melanggar Hukum

Jakarta | FNN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim adalah sosok menteri yang paling getol merampok Yayasan Trisakti dari pemilik sebelumnya.  Menteri yang sejak awal menjabat, kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan itu pada 22 Agustus 2022 menandatangani SK Menteri No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat sembilan pejabat negara eselon 1-3 untuk menggusur kepengurusan asli Yayasan Trisakti. Sembilan pejabat aktif itu berasal dari 3 Kementerian yakni Kemendikbud Ristek, Kemenkumham, dan Kemenkeu.  \"Inilah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang menteri,\" kata  Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa setiap perubahan, pengangkatan atau pemecatan pembina semua harus berdasarkan rapat anggota pembina. Namun tidak ada satupun aturan hukum baik itu menteri atau pemerintah yang bisa mengangkat pembina dalam suatu badan hukum yayasan. “Kepmen No.330/P/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah,” jelasnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara itu memaksa pengurus Yayasan Trisakti untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Mendikbudristek RI. Dua tingkatan pengadilan tata usaha negara yakni PTUN dan PT TUN memenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023. Isi dari putusan PTUN, pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022 bikinan Nadiem Makarim. Namun aneh, putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan putusan tersebut, mereka membuat Statuta Baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Nugraha menjelaskan, meski putusan PTUN sudah memenangkan pihaknya, namun hingga kini pembina yayasan seperti \'lumpuh\' tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan semestinya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. Tiga hari usai putusan pengadilan pihak Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus guna menandatangani berkas statuta yayasan.  “Inilah pelanggaran hukum yang sangat terang benderang. Mereka beraktivitas menggunakan landasan hukum yang sudah dibatalkan pengadilan,” paparnya. Karena itu lanjut Nugraha, baik pembina maupun kuasa hukum Yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke Yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan Yayasan Trisaktilah yang sah menjalankan semuanya. Nugraha menambahkan, berdasarkan putusan PTUN Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pengangkatan pembina yayasan yang dibuat 2005-lah yang sah. \"Seharusnya pihak pemerintah menjalankan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN,\" tegasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, pihaknya memenangkan semua gugatan, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini pihaknya tidak bisa menikmati keadilan yang diberikan pengadilan karena pemerintah tidak segera  mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Trisakti. Selain itu, sejak 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) Yayasan Trisakti.  Akibatnya, sebagai badan hukum yang sah kami tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pengangkatan, pemberhentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti,\" pungkas Menteri Sosial era Presiden Abdurrahman Wahid itu.  Pengamat politik Rocky Gerung ikut prihatin atas masalah yang menimpa Universitas Trisakti. Tidak semestinya pemerintah melakukan pelanggaran hukum untuk memenuhi ambisinya. Ia mengkritisi kesan semua hal yang dipegang pemerintah akan menjadi baik. ”Ada kesan kalau dikelola pemerintah, semua hal akan menjadi lebih baik, tidak benar itu. Saya menduga, justru setelah dipegang pemerintah, grade Universitas Trisakti akan turun,” tegasnya kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/wid)

Keroyokan Menjegal Anies: Episode Pembusukan Demokrasi

Oleh: Ady Amar | Kolumnis Apa yang dikatakan Ahmad Syahroni politisi NasDem, meski Anies sudah mengantongi rekomendasi NasDem belum tentu akan lanjut sampai pendaftaran ke KPU. Lanjutnya, \"Dewa-dewa\" yang akan menentukan. Syahroni tak menyebut siapa \"dewa-dewa\" yang dimaksudkannya itu. Ia seperti tak mau ambil risiko menyebut sejelasnya. Cukup kisi-kisi, dan itu sudah cukup untuk menafsirinya. Syahroni seolah mau mengatakan, ada dinamika politik yang berkembang dalam dua pekan ini dengan munculnya campur tangan kekuatan apa yang disebutnya \"dewa-dewa\". Pastilah itu kekuatan dahsyat karena bisa mengeleminir apa yang sudah diputuskan partai. Setidaknya gambaran itu muncul dari partainya. Semua dibuat menjadi terang benderang, bahwa Anies Baswedan tak dikehendaki maju di Pilkada Jakarta oleh kekuatan yang disebutnya \"dewa-dewa\". Dewa yang disebut pun tak cukup satu, tapi perlu keroyokan \"dewa-dewa\" untuk mampu menjegalnya. \"Dewa-dewa\" yang dimaksudkan itu untuk sekadar menggambarkan kekuatan besar di balik upaya menjegal Anies. Dipastikan kekuatan itu jauh lebih besar dari partai politik. Tentu \"dewa-dewa\" itu hanyalah tamsil untuk menyebut kekuatan dahsyat itu. Anies seakan jadi musuh bersama. \"Dewa-dewa\" seolah telah belajar banyak tentangnya yang tak bisa kompromi pada sesuatu yang tak sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan. Karenanya, Anies tak dibiarkan boleh melenggang mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta. Tafsir pun lalu melipir menyebut kekuatan \"dewa-dewa\" itu lebih pada konspirasi para kartel dan rezim dengan menyeret partai politik yang elitenya punya kasus hukum atau dalam sandera politik. Atau pula partai yang kemaruk ingin masuk dalam lingkar kekuasaan agar ada kursi menteri didapatnya. Dimunculkan Koalisi Indonesia Maju (KIM)--nama koalisi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024--yang terdiri dari partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Pada pilkada Jakarta koalisi KIM itu perlu cakupan anggotanya diperluas. Maka dimunculkan terminologi KIM Plus. NasDem dan PKB dua partai yang seperti akan mengisi pos KIM Plus itu. Setidaknya dua partai itu sudah coba balik badan. Dari semula mendukung Anies menjadi kompromi pada kekuatan \"dewa-dewa\".  Meski belum terwujud tapi tanda-tandanya sudah tampak benderang dari pernyataan petinggi partainya. Sebagaimana penuturan Syahroni, itu pula yang tersurat disampaikan Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid, bahwa partainya akan bergabung dengan KIM Plus itu untuk kebaikan Jakarta dan untuk kebaikan Indonesia. Konsekuensi dari bergabung pastilah menyepakati siapa pun calon gubernur dan wakil gubernur yang telah ditentukan. Itu berarti meninggalkan Anies yang pada awalnya digadang akan diusungnya bersama PKS. Senin kemarin, 5 Agustus 2024, kabar dahsyat menggelegar saat Ridwan Kamil yang diusung KIM untuk Pilkada Jakarta sudah menyatakan akan meminang Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebagai calon wakil gubernurnya. Sungguh tawaran menggiurkan. Tawaran yang tentu  menggoda iman PKS. Masih kokohkah iman PKS, atau justru ikut larut oleh kepentingan politik sempit, dan itu dengan meninggalkan konstituennya yang mayoritas memilih Anies Baswedan. Bisa jadi. Setidaknya tanda-tandanya sudah tampak. PKS sudah memulainya di Sumatera Utara dengan resmi mendukung menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Artinya meninggalkan inkumbemt Edy Rahmayadi yang sebelumnya didukungnya. Signal juga diberikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dihadapan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Meski dengan balutan candaan. Disampaikan pada acara HUT PKB, bahwa keinginan partainya (PKS) masuk jadi bagian dari KIM Plus. Jika itu yang terjadi, maka yang tersisa dan memilih di luar kekuasaan hanyalah PDI Perjuangan. Tanpa ada partai lain yang berkoalisi, itu jika PKS lebih memilih bergabung dengan KIM Plus, maka Pilkada Jakarta hanya diikuti satu peserta. PDI Perjuangan tak bisa mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Benar apa yang dikatakan Sufmi Dasco Ahmad dengan yakinnya, Pilkada Jakarta akan diikuti maksimal dua pasangan. Artinya, itu bisa diikuti satu pasang saja.  Kita lihat saja  perkembangannya, setidaknya dalam pekan ini, semua akan terjawab apakah pembusukan demokrasi massal itu terwujud. Dan, itu keberhasilan menjegal Anies Baswedan. Menjegalnya sama dengan menjegal suara pemilih yang mayoritas memilihnya, itu tergambar dari rilis berbagai lembaga survei. Maka iman PKS dipertaruhkan. Sikap politiknya jadi catatan konstituennya, dan akan dikenang sepanjang masa. Jangan kecewakan konstituen yang telah konsisten memilih dari waktu ke waktu. Bijak jika belajar dari kasus PPP, itu agar PKS terhindar dari hukuman dosa sejarah yang pernah dibuat.**

Rakyat Menanti Keberanian KPK Periksa Kahiyang dan Bobby Terkait Gratifikasi IUP Tambang di Halmahera

Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti BUKAN hanya Gibran dan Kaesang, anak perempuan Presiden Jokowi yang terhormat, Kahiyang Ayu dan menantunya Bobby Nasution juga ikut bermain dan memiliki bisnis tambang dalam negeri.  Kahiyang dan suaminya, belakangan diketahui memiliki perusahan yang beroperasi pada sejumlah wilayah konsesi di beberapa daerah. Sejauh ini, perusahan keduannya bermain senyap, dikondisikan agar tertutup dari penglihatan publik.  Namun begitulah barang busuk. Mau disimpan, ditutup, dimanipulasi se-rapat, se-canggih apapun, akan menguap juga aroma busuknya.  Kini perusahan tambang keduanya, muncul ke permukaan dan terseret dalam pusaran kasus korupsi serta gratifikasi Tambang Nikel dengan Kode \"Blok Medan\" di Halmahera Timur, Maluku Utara.  Hal ini terungkap dalam kesaksian Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada sidang lanjutan di PN Kota Ternate.  Dalam persidangan, sebagai tersangka, Abdul Ghani Kasuba mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan nikel milik Kahiyang dan Bobby yang beroperasi di Halmahera Timur.  Abdul Ghani Kasuba menegaskan, istilah \"Blok Medan\"  merujuk pada nama individu yang memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera.  Nama Individu pemilik kode \"Blok Medan\" dalam pusaran korupsi pengaturan izin pertambangan yang dimaksud Abdul Ghani adalah putri Presiden Jokowi, Kahiyang dan Bobby.  Abdul Gani Kasuba mengakui, sengaja menggunakan istilah \"Blok Medan\" sebagai penanda untuk perusahan dan wilayah konsesi nikel milik Kahiyang di Halmahera Timur.  Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha \" Blok Medan\". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya,  membicarakan masalah tambang.  Istilah \"Blok Medan\" dalam pengakuan Abdul Ghani Kasuba dibenarkan tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengatakan, Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ sebagai penanda perusahan nikel milik Kahiyang dan Bobby.  Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak Abdul Ghani Kasuba menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.  Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak Abdul Ghani Kasuba, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.  Suryanto mengatakan, selain Abdul Ghani Kasuba, Muhaimin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat paham seluk-beluk operasional kode \"Blok Medan\" di Halmahera Timur. Menurutnya, agar kode Blok Medan makin terang terbaca, sebaiknya Muhaimin diminta untuk menjelaskannya.  Kahiyang dan Bobby merupakan bagian dari keluarga Jokowi yang dekat dengan kekuasaan. Jika kesaksian ini diabaikan penegak hukum, terutama KPK, sama halnya dengan membenarkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme dinasti Jokowi yang getol memanfaatkan kuasa jabatannya sebagai presiden untuk memuluskan kepentingan bisnis keluarga.   Indikasi perilaku korup dalam pengaturan izin tambang dengan mengandalkan kekuatan Istana Kepresidenan seperti ini bukan hal baru.  Data terakhir The Economist\'s Maiden terakit Crony-Capitalisme Indeks pada Maret 2023 lalu, menempatkan Indonesia menduduki peringkat ke 8 dunia.   Hebat kan! Masuk 10 besar dunia loh!  Secara teoritis, praktik rent-seeking berkaitan erat dengan kedekatan pengusaha dan pemerintah, atau pemerintah yang mengasosiasikan dirinya sebagai pengusaha.  Dengan model dominasi kekuatan politik dan hukum, mereka bertindak korup dan manipulatif dalam melahirkan sederet regulasi ekonomi bercorak neoliberal untuk memudahkan mereka mencuri-korupsi aset milik rakyat lewat praktik rent-seeking yang bersumber dari \"bisnis kroni\".  Sejalan dengan indikator penilaian rent-seeking dalam riset crony-capitalism indeks The Economist\'s, pertambangan termasuk nikel masuk kategori Industri yang sangat rentan dimopoli pemerintah untuk kesuksesan binis pribadi dan kolega.  Apakah KPK berani mendalami, memanggil dan memeriksa Kahiyang-Bobby? Boleh jadi seperti laporan korupsi dua anak presiden lainnya, Gibran dan Kaesang. KPK mandul layaknya \"macan ompong\". Pastinya, setiap indikasi layak dipertkmbangakan untuk didalami dan usut tuntas. Rakyat menanti keberanian KPK! (*)

Jangan Percaya Omongan Jokowi, Dia Pendusta

Oleh Mudrick Setiawan Malkan Sangidu  | Pendiri Mega Bintang  MENANGGAPI pernyataan permintaan maaf Jokowi selama menjadi Presiden RI. \"Kami orang yang tidak pernah percaya sama sekali dengan omongan Jokowi. Dia itu pendusta, penipu, zalim, dan sering menyakiti umat Islam dan menyengsarakan rakyat\" kata Mudrick. Selanjutnya Mudrick meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan omongan Jokowi. \"Apapun yang diomongkan Jokowi adalah dusta belaka.  Jokowi selama 2 kali menjadi Presiden Indonesia  tidak pernah memenuhi janji janji kampanyenya. Jadi, saya meminta kepada masyarakat yang cinta demokrasi dan keadilan untuk mengabaikan semua omongan Jokowi\" tandasnya.  Bahkan menurut Mudrick, Jokowi harus diadili atas semua kesalahannya dalam memimpin Indonesia. Banyak kebijakan kebijakan Jokowi yang menciderai rasa keadilan dan kebenaran.  \"Menurut saya, Jokowi bersama kroni kroninya harus diadili atas kesalahan kesalahannya. Dia itu banyak menyakiti umat Islam. Dia mengadu domba antara Islam dengan Islam, antara Islam dengan Non Islam. Bahkan ada yang mengatakan Jokowi itu ATHEIS, tidak bertuhan. Kalau dia bertuhan, pasti dia tidak sejahat ini kepada rakyatnya\" tegas Mudrick.Lebih lanjut Mudrick menyampaikan mengapa dia itu terlalu kekeh mempertahankan kekuasaannya, sampai sampai harus mengobrak abrik konstitusi.  \"Pencawapresan Gibran, adalah bukti Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya. Anaknya yang belum cukup umur, dipaksakan melanggar konstitusi hingga lahir Putusan MK No. 90 yang menjadikan dasar Gibran bisa dicawapreskan\" Mudrick menjelaskan.  Bahkan akhir akhir ini terkuat keterlibatan istana dalam pengelolaan tambang nikel. \"Coba itu, sekarang sudah terkuak ternyata Istana dan keluarga Jokowi turut maling dalam pengelolaan hasil bumi. Tambang nikel dengan istilah Blok Medan, adalah tambang yang dikuasai oleh keluarga Jokowi\" kata Mudrick semakin geram. \"Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK jangan ragu ragu untuk memberantas dan mengadili para Koruptor termasuk Jokowi beserta kroni kroninya karena sudah terlalu banyak  menyengsarakan rakyat\" tegas Mudrick.  Bahkan Mudrick menyampaikan bahwa Jokowi adalah Presiden terburuk sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Menutup pembicaraan, Mudrick mengutip sebuah pernyataan, \"Orang yang paling hina adalah orang yang membantu penjajah untuk menjajah negerinya sendiri.\" (*)

Tinju Terakhir Rakyat untuk Jokowi

Oleh  Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Pandanglah hari ini. Sebab inilah hidup yang benar-benar hidup. Dalam jangkanya yang singkat. Terletak semua  kenyataan pada eksistensimu. Sebab kemarin hanyalah mimpi. Dan besok hanyalah bayangan. Baik dan buruk bayangan balasanmu. Pandanglah hari ini itu akan terjadi esok hari. Meminta maaf akan datang dari seseorang yang merasa bersalah atau telah melakukan kesalahan. Ketika sudah datang ketakutan akan datangnya resiko, tiba tiba akan tampil seolah olah santun \"suatu kedok sosial\" tampil meyakinkan, alim, menyenangkan, meminta ampunan.  Tetapi ketika kedok borok bekas luka kesalahan yang menimbulkan banyak korban disentuh dengan tidak sengaja, akan terasa sangat menyakitkan dan kalau itu ada pada Jokowi, sikapnya akan tetap membela diri dan paranoid. Cara terbaik mengatasi paranoid  tidak harus menyerang secara terang terangan,  sementara membiarkan mereka penasaran. Hasilnya akan terjadi sensasi samar-samar yang mengganggu menyusupkan perasaan  ketakutan dan inferior  Meminta maaf sedang menuntun pada rasa bersalah atau pura-pura bersalah. Basa basi selanjutnya adalah pura-pura  akan memperbaiki dari semua adalah akan semakin tampak kedunguan dan kebodohannya. Basa basi akan memperbaiki pada waktu yang sudah terlambat akan menuntun pada kasalahan berikutnya. Balas dendam rakyat yang terbaik atas penderitaan yang panjang selama ini  adalah memberitahu tawa terakhir menjadikan korban merasakan dan membayangkan resiko yang harus diterimanya. Provokasi yang terbaik bagi Jokowi saat ini biarkan melakukan apa saja, silahkan meminta maaf atau apapun yang ingin dilakukan Hanya menghadapinya kondisi seperti ini jangan naif: terhadap kekuasaan yang telah menjadi tiran dan otoriter tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada jalan tengah. Kesalahan dan boroknya sendiri yang akan menimbulkan luka dan penderitaan. Bagi penghianat negara akan berhadapan dengan pengadilan rakyat dan rakyat sendiri yang  menyarungkan tinjunya yang terahir dengan hukuman mati bagi penghianat negara. (*)

PDKN Mengutuk Keras Aksi Pembunuhan Pemimpin Hamas:  Memicu Perang Multi Front, Bereskalasi Perang Dunia III

Jakarta | FNN -  Krisis Palestina-Israel kian membara, dipicu aksi pembunuhan oleh Israel terhadap Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran Iran, Rabu dinihari (31/7/2024) lalu. Para Raja, Sultan se-Nusantara, Indonesia yang tergabung dalam Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN)  menyampaikan duka cita mendalam untuk rakyat Palestina atas terbunuhnya Pemimpin Hamas yang juga Perdana Perdana Menteri Palestina itu,\" kata Dr. Rahman Sabon Nama, Sabtu (7/7/2024). Ketua Umum PDKN ini menyebut pembunuhan menggunakan bom di tempat inap Ismail Haniyeh di Teheran sebagai tindakan pengecut dan kebiadaban Israel. \"PDK mengecam keras dan mengutuk  aksi biadab Israel itu, tandasnya. Ketua Umum Ormas Persatuan Pengamal Tharikat Islam (PPTI) ini menyerukan pula  kepada seluruh umat Tharikat Islam untuk melakukan sholat ghaib di masjid , surau, dan alaqah dzikir di seluruh Indonesia. Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloli Adonara NTT ini mengatakan, para Raja Sultan Nusantara menyerukan agar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ikut mengutuk aksi pembunuhan ala teroris terhadap pemimpin karismatik Palestina, Ismail Haniyeh. Kepada pemerintah Indonesia, dia menyerukan agar mengambil peran dengan mengajak negara-negara Arab dan Organisasi Konferensi Islam  (OKI) memulai suatu tindakan diplomatik, politik, serta mempertimbangkan sanksi ekonomi dan keuangan terhadap Israel dan sekutunya Amerika Serikat. “Tindakan seperti itu menjadi hal urgen, guna mencegah pecahnya perang multi front melibatkan Iran, Mesir, Rusia, Korea Utara, juga China, bahkan lebih luas memicu  Perang Dunia III,” kata Rahman. Dalam telaah Alumnus Lemhanas ini, serangan pembunuhan Haniyeh oleh Israel bermotif ekonomi, melibatkan Amerika Serikat.  “Negara yang mengklaim menjadi polisi dunia itu (Amerika Serikat) selalu mengeruk keuntungan ekonomis pada setiap ketegangan di Timur Tengah,” katanya. Selama ini, imbuhnya,  Amerika Serikat telah menjadikan Timur Tengah sebagai lapak dagangan senjatanya dan sebagai pemasok terbesar persenjataan ke Israel. Menurut Rahman, kemerdekaan Palestina menjadi suatu tuntutan absolut untuk perdamaian dunia. Konstitusi Indonesia--UUD 1945 dan Pancasila—menghendaki dan mengamanatkan hal ini. Oleh karena itu, pungkas Rahman, absolut pula bagi Indonesia qq Menteri Luar Negeri untuk bergegas-proaktif melancarkan lobi-lobi diplomatik. Tidak hanya pada anggota OKI tetapi juga kepada anggota DK PBB untuk memastikan dukungan bagi kemerdekaan Palestina.-***

Mundur Dulu, Baru Minta Maaf

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH Tempo mengurai Nawadosa Jokowi dan sebelumnya telah banyak pula kritik, mosi, petisi dan aksi, tiba-tiba Jokowi, yang juga mengatasnamakan Ma\'ruf Amin, meminta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan  selama memerintah. Dengan sedikit merintih menyadari dirinya sebagai manusia tak luput dari salah.  Sebagai manusia tentu bagus saja Jokowi meminta maaf, akan tetapi sebagai Presiden yang menjalankan amanat rakyat, ia harus bertanggung jawab. Sampai saat ini tidak ada tanga-tanda ia tampil sebagai makhluk yang bertanggungjawab. Masih senang lari-lari sambil terus menambah dosa. Minta maaf rasanya hanya intermeso atau kamuflase. Nafsu Jokowi tetap merajalela. Soal IKN kemarin piknik dengan influencer untuk berpesta makan, konvoy motor dan pamer ruang kerja Istana. Tidak bisa tidur menjadi berita. Pekan depan ia akan membawa 500 relawan ke IKN pidato-pidatoan sambil hura-hura. Itu baru IKN belum PIK 2 yang berbau China, pengendalian TNI dan Polri melalui rekayasa aturan, serta nepotisme yang tak tahu malu. Lalu apa arti minta maaf ? Tidak ada. Lips service, kata mahasiswa. Sederhananya andai Jokowi dan keluarga serta kroni melakukan korupsi yang dianggap sebagai \"kesalahan manusia\", apakah selesai dengan sekedar minta maaf? Tentu tidak, harus tetap diproses pelanggaran hukumnya. Demikian juga untuk berbagai kejahatan politik lain seperti penghianatan, pemenjaraan dan pembunuhan politik, menjual tanah dan air milik negara, merampok kedaulatan rakyat atau berkolaborasi dengan penjajah, semua itu harus mendapat sanksi.  Dalam hukum memang memungkinkan suatu perbuatan melanggar hukum dapat bebas dengan sebab adanya \"alasan pemaaf\". Berkaitan dengan ini Pasal 44 ayat (1) KUHP menegaskan perbuatan pidana dapat dimaafkan jika pelaku ada mengalami penyakit gila atau idiot (psikiatris) atau guncangan jiwa luar biasa (psikologis) atau ada daya paksa/darurat (overmacht). Rasanya tidak ada kondisi darurat yang menyebabkan Jokowi harus  melakukan tindak pidana, semua berjalan normal saja, entah untuk sebab lain seperti gila, idiot atau guncangan jiwa. Itu tugas psikiater dan psikolog untuk memeriksanya. Bukan pengamat atau akademisi, apalagi aktivis. Ulama tentu siap saja untuk terapi spiritual. Oleh karena itu permintaan maaf Jokowo didepan \"zikir dan do\'a kebangsaan\" di Istana Merdeka kemarin patut diabaikan. Nanti ditunda saja saat  lebaran untuk saling memaafkan \"manusiawi\" dengan salam-salaman. Bukti menyadari kesalahan dan menyesal atas perbuatan dengan mundur dari jabatan ternyata tidak dilakukan. Jadi semuanya bullshit, omdo, wadul atau sandiwara air mata buaya.  Tahapannya jelas yaitu mundur, tangkap dan adili Jokowi. Setelah mendapatkan hukuman itulah waktu tepat untuk minta maaf dan semoga rakyat memaafkan dengan mendo\'akan agar pak Jokowi tabah, sabar dan diampuni. Sambil merenung betapa naasnya berada di dalam penjara. Bertobatlah saat itu dengan setobat-tobatnya. Jangan semedi atau bawa-bawa mantera dukun selama di penjara. Nanti rusak iman pak Jokowi. Sampai 20 Oktober 2024 masih ada waktu untuk sukarela mundur, toh semua usaha politik Jokowi sudah mangkrak dan gagal. Gibran sang putera yang jadi Wapres pun menggendong sejuta masalah. Ada persoalan moral, etika, agama, hukum dan politik. Gibran bukan solusi tetapi caci maki. Lewat dari 20 Oktober 2024 persoalan akan menjadi lain lagi. Jokowi bukan pahlawan tetapi penjahat yang memulai karier sebagai pengusaha Meubel, Walikota, Gubernur dan Presiden. Dinasti yang dibangun menjadi nafas terakhir dari sakaratul mautnya. IKN adalah kuburan politiknya. Mereka yang bernafas tetapi telah hilang rasa malu (al haya\'), tidak amanah (al amanah) dan tidak peka atau tidak memiliki rasa sayang (ar rahmah) maka ia telah mati iman dan bagaikan  berada di alam kubur.  Hadits Riwayat Ibnu Majjah itu dapat menjadi rujukan. (*)

PKS, Bobby, dan Dugaan Korupsi IUP Tambang Kode "Blok Medan" di Halmahera

Oleh Faisal S Sallatalohy  | Pemerhati Politik & Hukum PARTAI Kadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi kepada Bobby Nasution maju sebagai bakal calon gubernur dalam pilkada Sumatera Utara di saat Bobby beserta Istrinya Kahiyang, anak presiden Jokowi diduga terlibat dalam pusaran korupsi dan gratifikasi Tambang Nikel dengan Kode perusahan \"Blok Medan\".  Hal ini terungkap dalam kesaksian Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan di PN Kota Ternate, terkait perluasan kasus ke gratifikasi dan korupsi izin usaha pertambangan di Halmahera.  Dalam persidangan, sebagai tersangka, AGK mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan milik Kahiyang dan Bobby Nasution, menantu Presiden joko Widodo (Jokowi) di Halmahera.  Dalam meloloskan izin usaha tambang tersebut, AGK menyebut istilah \" Blok Medan\".  AGK menjelaskan, istilah \"Blok Medan\" bukan hanya merujuk pada salah satu wilayah konsesi tambang di Halamahera.  Melainkan juga merujuk pada nama individu tertentu yg memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera.  Menurutnya, Individu pemilik kode \"Blok Medan\" dalam pusaran korupsi pengaturan izin pertambangan tersebut adalah Putri presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Suaminya Bobby Nasution.  Abdul Gani Kasuba mengakui, menggunakan istilah \"Blok Medan\" sebagai penanda untuk usaha milik Kahiyang di Halmahera.  Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha \" Blok Medan\". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya,  membicarakan masalah tambang.  Saat ini perusahan nikel yg di istilahkan \"Blok Medan\" milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur. Hanya saja, dalam persidangan belum terungkap, apa nama sebenarnya perusahan milik anak presiden yg diistilahkan Blok Medan tersebut.   Istilah \"Blok Medan\" dibenarkan dalam kesaksian tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili. Dia mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang.  Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.  Pertemuan ini turut dihadiri ketua dewan pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak AGK, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.  Suryanto mengatakan, Muhaimin yg juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat paham istilah \"Blok Medan\" di Halmahera Timur. Menurutnya, agar kode Blok Medan makin terang terbaca, sebaiknya Muhaimin diminta untuk menjelaskannya.  Kahiyang dan Bobby merupakan bagian dari keluarga Jokowi yg dekat dengan kekuasaan. Jika kabar ini diabaikan penegak hukum, maka sama halnya dengan membenarkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam kasus ini.  Sebagai partai ber-kader Islam dan bermoto dakwah, PKS harusnya lebih cermat mengusung calon kepala derah.  Sebaiknya, menghindari bakal calon kepala daerab yg jauh dari indikasi dan kabar korupsi. (*)

Permintaan Maaf Jokowi Tidak Menghilangkan Pidana, Apabila Ada

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) JOKOWI menyampaikan minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Jokowi memberi alasan, bahwa tidak ada manusia yang sempurna, sehingga tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Jokowi minta maaf, karena merasa bersalah, boleh-boleh saja. Tetapi, apakah rakyat mau memaafkan, belum tentu. Mungkin banyak kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima permintaan maaf Jokowi. Khususnya mereka yang merasa dijahati, dizholimi, atau dikhianati oleh kebijakan Jokowi. Dan banyak lagi alasan yang membuat masyarakat kelompok tertentu berat memberi maaf kepada Jokowi. Misalnya, masyarakat kelompok bawah mungkin tidak bisa memaafkan Jokowi karena kebijakannya yang pro oligarki memberi dampak langsung memiskinkan mereka. Seperti, kebijakan memberi insentif bebas PPN untuk kendaraan bermotor tetapi menaikkan pajak PPN konsumsi (dari 10 persen menjadi 11 persen). Atau menaikkan harga BBM (bersubisidi) pada September 2022 di tengah kenaikan penerimaan negara yang cukup tinggi, mencapai hingga 40 persen. Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana. Bahkan dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, seperti diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999): \"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.\" Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi, yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf. Pertama, Jokowi terindikasi menetapkan UU dengan melanggar konstitusi, antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, PERPPU (UU) Covid-19. Ada dua konsekuensi atas pelanggaran konstitusi ini. 1) Kalau terbukti melanggar konstitusi, maka pelanggar konstitusi termasuk kategori pengkhianat negara, sesuai definisi di penjelasan Pasal 169 huruf d, UU tentang Pemilu. 2) Kalau pelanggaran konstitusi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka termasuk tindak pidana korupsi dan diancam pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti apakah dugaan masyarakat benar, bahwa antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU (PERPPU) Covid-19 melanggar konstitusi, dan apakah merugikan keuangan negara. Konsep otorita di dalam UU IKN diduga melanggar konstitusi Pasal 18. Karena, menurut pasal 18, bentuk pemerintah daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan atau Kota, dengan kepala daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis, dan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga dipilih secara demokratis. Maka itu, pemerintah daerah dalam bentuk Otorita, dengan kepala daerah dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat oleh Presiden, serta tidak mempunyai Dewan (DPRD), secara nyata melanggar konstitusi. Sebagai konsekuensi, anggaran negara (APBN) yang dikeluarkan untuk Otorita IKN, kemungkinan besar, merugikan keuangan negara, dan karena itu diancam pidana. Kemudian, UU (PERPPU) Cipta Kerja terindikasi juga melanggar konstitusi, karena pada akhir tahun 2022 tidak ada kegentingan memaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan PERPPU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Jokowi diduga melakukan manipulasi faktor “kegentingan memaksa”. Selain itu, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum, juga melanggar konstitusi, yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, Pasal 28H. Khususnya, apabila penetapan PSN digunakan sebagai dasar untuk mengusir masyarakat setempat secara paksa, seperti yang sedang terjadi di PIK 2. Pasal 28H ayat (1) UUD berbunyi:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, *bertempat tinggal*, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi:Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Kalau dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan di atas terbukti, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara, dan dapat diancam pidana. Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut. (*)

Konflik Ormas di Krawang, Madas Nusantara Ajak Dialog Karang Taruna

Krawang, FNN — Ormas Madas Nusantara mengirim surat ke Ketua Karang Taruna Kabupaten Krawang, Jawa Barat, Asef Saefullah, terkait konflik ormas di Krawang karena dikhawatirkan dapat memicu konflik horisontal yang merusak persatuan dan kesatuan antarsuku, serta mengangggu stabilitas keamanan. Pengiriman surat resmi Ormas Madas Nusantara itu dibenarkan oleh Ketua Umum Madas Nusantara, HM.Jusuf Rizal, SH saat dikonfirmasi wartawan dari Krawang ke Jakarta. Surat Ormas Madas Nusantara itu beredar di kalangan ormas, tokoh Madura dan Karang Taruna di Kabupaten Krawang, Jawa Barat. Dalam surat, tertanggal 1 Agustus 2024, Ormas Madas Nusantara mengajak Karang Taruna Kabupaten Krawang untuk bertemu, bersilaturrahmi, berkoordinasi serta berdialog guna mencari solusi yang solutif agar adanya gesekan psikologis antar ormas tidak menimbulkan konflik horisontal. “Sebagai ormas orang Madura, Ormas Madas Nusantara merasa prihatin atas kejadian di Krawang yang menimbulkan gesekan psikologis. Ini perlu diredam dan dicari solusi secara musyawarah,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Menurutnya ada beberapa alasan kenapa ormas Madas Nusantara dalam konteks ini ikut ambil bagian. Pertama, selain karena empati juga, adanya permohonan masyarakat agar tokoh-tokoh Madura yang di pusat ikut menyelesaikan konflik yang terjadi. Kedua, pengalaman kasus Sampit, Kalteng yang meluas karena kasus sepele (arogansi oknum) yang merugikan masyarakat, termasuk warga Madura.  Ormas Madas Nusantara tidak ingin itu terjadi, karena ulah oknum, warga Madura di Krawang yang tidak tahu apa-apa terkena imbasnya. Ketiga, Ormas Madura Nusantara mengajak seluruh ormas yang ada serta Karang Taruna jangan mudah diprovokasi sehingga ada gesekan psikologis yang berpotensi menimbulkan konflik horisontal yang merugikan masyarakat luas. Ormas didirikan untuk amar ma’ruf nahi munkar, bukan untuk membela kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Keempat, ormas Madas Nusantara mendesak kepada aparat penegak hukum, baik Kapolda Jawa Barat, Kapolres Krawang maupun aparat lainnya bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar hukum serta menimbulkan gangguan stabilitas keamanan. “Indonesia itu negara hukum. Tidak bisa menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Itu akan menjadi preseden buruk, apalagi saat ini sudah menjelang Pilkada. Selaku Mitra TNI Polri, Ormas Madas Nusantara mendukung terciptanya stabilitas keamanan,” tambah Jusuf Rizal. Kelima, Ormas Madas Nusantara menghimbau kepada masyarakat Madura di manapun berpijak agar menjaga etika, moral dan patuh pada hukum agar nanti hidup damai bermasyarakat dengan masyarakat lainnya. Diharapkan juga para tokoh dan sesepuh Madura dapat memberikan arahan. Dari pantauan wartawan di lapangan pertemuan Ormas Madas Nusantara dengan Karang Taruna sedang diatur waktunya. Apakah nanti melebar mengajak ormas-ormas se Kabupaten Krawang bertemu, belum ada penjelasan teknisnya.(Dh)