ALL CATEGORY

Suara Anak Abah Itu Moral, Tak untuk Dijual

Oleh: Ady Amar | Kolumnis Komunitas Anak Abah terbilang solid untuk tidak memilih salah satu paslon yang ada. Tapi hari-hari ini muncul satu-dua elit relawan bermanuver. Katanya, tak membawa-bawa nama Anies Baswedan. Menjadi absurd jika jasanya dipakai paslon tertentu, tapi nama Anies tak menyembul di sana. Laku elit relawan itu semua mahfum, bagian dari ikhtiar cari tumpangan baru. Aliansi relawan Anies Baswedan jumlahnya memang seabrek. Saat ini tengah dilirik paslon peserta Pilkada DKJ. Terutama paslon yang diusung KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono. Atau paslon yang diusung PDIP, Pramono Anung-Rano Karno. Belum terdengar elit relawan melipir ke paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memang \"miskin\" amunisi. Karenanya, menjadi tak menarik untuk didekati. Perburuan pun muncul mendekat atau didekati, dan karenanya saling dipertemukan oleh kepentingan yang sama. Semua kemudian memahaminya sebagai simbiosis mutualisme. Sejak Jum\'at (20 September 2024) beredar luas foto satu-dua petinggi relawan Anies yang sumringah dapat Bos baru. Ada yang pose berduaan saling jabat dengan kedua tangan diangkat ke angkasa. Tanda kesepakatan sudah dibuat. Ada pula yang berombongan. Satu elitnya terang-terangan menyatakan akan berjuang memenangkan Ridwan Kamil-Suswono. Tak merasa canggung berfoto ria bersama paslon yang didekatinya--disebut didekati karena didatangi--tanpa risih. Laku menjijikkan, jika meminjam istilah yang dipakai Geisz Chalifah. Memang tak selayaknya itu dilakukan jika masih mengedepankan sedikit moral. Laku elit relawan itu tak memunculkan sanksi atas pilihan sikapnya. Tapi tidak sanksi moral yang menempel yang bisa disandang seumur hidup. Pula bisa terbawa sampai ke liang lahat. Sekali lagi, biarkan saja jika putusan memilih tumpangan baru jadi pilihan. Lalu bersamaan muncul pemberitaan di media massa saling klaim. Relawan Anies bergabung dengan paslon A atau B, seolah itu mewakili suara relawan keseluruhan. Kesan terbangun dengan hadirnya elit relawan Aniesmemilih tumpangan baru. Seakan itu mampu membawa serta merta Anak Abah. Klaim yang tak perlu ada pembuktian.  Tak sesederhana yang dibayangkan, seolah Anak Abah bisa diperdagangkan. Itu menghina. Maka biarkan saja klaim para paslon, yang boleh jadi telah diyakinkan, bahwa gerbong yang ditarik akan penuh berisi Anak Abah. Seperti bisa dipastikan Anies akan membiarkan saja fenomena memakai namanya diperdagangkan. Memang tak ada hak Anies melarang-larang pilihan sikap politik relawannya. Buat Anies itu hal biasa. Pada peristiwa yang jauh lebih dahsyat dari melipirnya elit relawan itu, Anies telah tunjukkan sikap seperti tak ada masalah apa-apa, dan tak juga cari pembenar saat kartel partai politik membegalnya. Meski elektabilitas keterpilihan Anies jauh mengungguli paslon lain yang dimunculkan. Tapi tidak dengan Anak Abah yang lalu menyikapi kemarahan atas penjegalan pencalonannya dengan caranya. Muncul gerakan yang tanpa perlu diorkestrasi. Sebuah gerakan yang punya kesamaan dalam pilihan: coblos semua paslon. Gerakan coblos semua jadi pilihan untuk tak memilih paslon yang tak sesuai hati nurani. Dan, itu konstitusional. Tidak ada yang dilanggar. Itulah perlawanan moral Anak Abah yang tak terbayangkan. Bergerak dan bersikap dengan ritme yang sama dalam melawan kartel politik pembegal demokrasi. Ikhtiar paslon peserta Pilkada DKJ mencoba bertemu Anies, setidaknya sampai saat ini, tak dihirau. Bisa jadi itu cara Abah menjaga psikologis Anak-anaknya yang merasakan kesakitan luar biasa. Maka cara lain pun ditempuh dengan membujuk elit relawan. Meski tak banyak yang terjaring, hanya hitungan jari saja, tapi mampu mengesankan seolah suara Anak Abah ikut terangkut. Hal yang tak mudah.  Anak Abah punya standar moral yang jelas. Tak mudah digoyang-dibujuk untuk memilih tumpangan baru. Anak Abah punya pilihan sendiri, dan itu pada _value_ yang cuma ada pada Anies Baswedan. Selainnya tak diliriknya. Anies Baswedan tak mungkin marah atau  menyesal melihat fenomena yang muncul dari beberapa gelintir elit relawan yang selama ini berjuang bersamanya. Itu bukan tabiatnya. Memilih mendiamkan saja, itu biasa jadi pilihannya. Anak Abah sejati pastilah bisa membaca arah diamnya Abah, itu bermakna apa. Setidaknya satu hal didapat Anies untuk melihat siapa kawan seiring sejalan yang konsisten di jalan perubahan, dan siapa yang mesti dicukupkan berakhir beriringan sampai di sini. Itulah hikmah yang didapat... Wallahu a\'lam.

Perampokan Yayasan Trisakti oleh Mendikburistek Digagalkan Mahkamah Agung, Kini Rekayasa PTNBH

Jakarta | FNN - Perampokan Yayasan Trisakti oleh pemerintah merupakan contoh buruk dalam menyelesaikan masalah. Setelah Kemendikbudristek gagal merampok secara legal, mereka kini menggunakan dalih perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tetap menguasai Yayasan Trisakti. Padahal Trisakti merupakan kampus swasta yang bukan ranah Kemendikbudristek untuk di-PTNBH-kan. Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di Jakarta. Nugraha menegaskan sangat tidak fair kalau Kemendikbud kalah dalam perkara di Mahkamah Agung, lalu merekayasa hukum untuk memaksa Universitas Trisakti menjadi PTNBH. \"Ini perbuatan tidak mendidik dan membodohi masyarakat. Apalagi dengan merekayasa hukum,\" paparnya. Nugraha menerangkan bahwa pemerintah harus bisa membedakan antara badan hukum dan aset. Aset itu kepemilikannya berupa sertifikat, HGB dan lainnya sedangkan badan hukum itu adalah seperti akta.  “Dalam konteks Yayasan Trisakti, seandainya terjadi sengketa aset, kalau mau diambilalih, ya asetnya saja, kenapa harus diambilalih badan hukumnya atau rumahnya,” paparnya. Nugraha mencontohkan, ibarat seseorang menyewa tanah untuk didirikan perusahaan. Lalu didirikanlah perusahaan itu dan berkembang pesat di mana-mana. Belakangan si pemilik tanah ingin mengambil tanah, ya ambil saja tanahnya, tidak perlu termasuk perusahaan milik penyewa tanah. “Ini kok Yayasan Trisakti mau diambilalih semua. Bahkan badan hukum diubah. Ini kalau kata Bung Rocky dungu. Kemendikbud seharusnya proporsional dalam menyelesaikan masalah. Gunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan,” tegasnya. Tragedi penyerobotan Yayasan Trisakti ini bermula ketika Mendikbudristek, Nadiem Makariem mengeluarkan SK Menteri Nomor 330/P/2022, pada 24 Agustus 2022.  Landasan hukum ini dipakai Kemendikbudristek untuk merampok Yayasan Trisakti dengan mengangkat nama-nama pejabat tinggi negara yang didapuk menjadi pengurus Yayasan Trisakti Dadakan yang berjumlah 13 orang.  Surat Keputusan Menteri ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr Anak Agung Gde Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah perjalanan Yayasan Trisakti. Anak Agung tidak tinggal diam. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut kemudian digugat oleh pengurus Yayasan Trisakti Asli Prof. Dr.Anak Agung Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan Yayasan Trisakti Dadakan dianggap tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus mengembalikan Yayasan Trisakti kepada pengurus asli. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga wajib memulihkan nama baik pengurus yayasan asli. Tak percaya dengan putusan PTUN, pihak Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di tingkat banding, PT TUN menolak gugatan Kemendikbudristek, artinya Yayasan Trisakti Dadakan tak punya kekuatan hukum sama sekali dalam melakukan aktivitasnya. Mereka harus membubarkan diri dan mengembalikannya kepada pengurus yang lama. Menguatkan putusan di tingkat pertama, pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus memulihkan nama baik pengurus Yayasan Trisakti yang telah dirampoknya. Tak mau menaati hukum, pihak Kemendikbudristek menunjukkan pembangkangannya dengan tidak mengindahkan putusan PTTUN, justru mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi Kemendikbudristek harus gigit jari. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Putusan kasasi ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mendikbudristek dan Cahyo Rahardian  Muzhar, dkk., menetapkan dua putusan pengadilan di bawahnya, yakni PTUN dan PTTUN. Kemendikbudristek harus hengkang dari kantor Yayasan Trisakti karena tak punya landasan hukum. Apa yang terjadi? Sampai hari ini mereka masih bercokol di kantor Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasa warsa,” kata Anak Agung. Narasi PTNBH menurut Anak Agung hanya untuk mempengaruhi persepsi publik tentang  status perguruan tinggi negeri. Padahal kampus Universitas Trisaksti adalah kampus swasta yang tidak bisa begitu saja diubah ke PTNBH. Mereka kata Anak Agung ingin menciptakan stigma kampus negeri yang terkesan murah di Universitas Trisakti. Padahal maksudnya adalah PTNBH yang artinya pengelola kampus harus menghidupi sendiri keuangannya.  “Sungguh ironis, kampus Universitas Trisakti selama ini berstatus swasta yang cukup berkualitas. Tiba-tiba beberapa orang ambisius ingin menguasai Trisakti. Iming-imingnya berubah ke perguruan tinggi negeri. Padahal setelah itu, diubah lagi statusnya ke PTNBH. Ini kan akal-akalan. PTNBH itu maksudnya suruh cari duit sendiri,” tegasnya. Jadi, lanjut Anak Agung, motif mereka sudah jelas bahwa mereka ingin mengkomersialkan Universitas Trisakti atas nama PTNBH. Kampus PTNBH Lebih Mahal Penetapan bentuk pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi pendidikan yang juga Guru Besar sebuah PTN, Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya masalah sederhana yang sudah mendekati titik temu. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya patuhi saja putusan Mahkamah Agung? Mengapa harus menyeret-nyeret PTNBH dengan terus mengutak-atik Yayasan Trisakti? Fokus saja pada persoalan hukum yang final dan mengikat,\" saran Nugraha.  Nugraha menegaskan bahwa tiga proses pengadilan dari PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Maka dengan demikian SK Mendikbud tersebut batal demi hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang intinya pejabat negara tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali, saat kalah dalam kasasi. “Ini tidak hanya final dan binding, tetapi sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. SK Mendikbud Nomor 330/2022 sudah batal. Nugraha menyarankan Menteri Nadiem Makarim untuk melakukan eksekusi secara voluntary, tanpa menunggu perintah pengadilan, karena putusannya sudah incracht.  “Saya percaya Pak Nadiem orang hebat. Ia akan segera menghapus Kepmen itu, dan merehabilitasi nama baik Prof Dr Anak Agung. Jika tidak mau secara voluntary, terpaksa kami akan ajukan ke pengadilan,” tegasnya. (abd/ant).

Melawan Pengkhianat Negara Tidak Boleh Ada Kompromi dan Negosiasi

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Pemikiran politik dan naluri politik terbukti sendiri secara teori dan praktis dalam kemampuan membedakan kawan dengan lawan. Poin-poin tinggi politik adalah sekaligus momen di mana musuh, dalam kejelasan konkret dikenal sebagai musuh. Dari Inside Story Al-Jazeera serta media Islam dalam negeri antara tahun 2010-2013 terlihat benang merah perjalanan Joko Widodo dari seorang Walikota Solo menjadi Gubernur DKI dan kemudian Presiden RI. Dengan manuver intelijen CIA (yaitu dengan strategi menguasai media dan sebar uang) akhirnya Megawati terguling dan digantikan SBY, tentunya SBY harus tunduk kepada AS,  dan SBY dengan sigap menerima permintaan AS tersebut demi mencapai RI -1 yang dijanjikan dukungan  AS. Selama pelaksanaan misi AS dengan CIA nya itulah kemudian Walikota Solo ini dikenal oleh para pejabat AS antara lain Menlu Condoliza Rice serta pengganti nya Hillary Clinton, yang dua-dua nya sempat berkunjung ke Solo juga untuk meninjau pelaksanaan operasi CIA menguasai Indonesia, dengan berbagai rekayasa politik yang diciptakan. Mulai saat itu AS men-setting \"road map\" Jokowi dari hanya sebagai Walikota, menuju RI 1. Dan saat itu AS menugaskan mantan Jenderal seperti LBP dan HP, mendampingi Walikota Solo ini  melalui  \"modus\" pura-pura bekerja sama dalam bisnis meubel keluarga Jokowi. Gubernur DKI dan Presiden RI. Megawati pun tersingkir dengan \"modus\" Lembaga Survey (padahal Lembaga-lembaga Survey itu adalah binaan dan dibayar oleh CIA) semua itu hanyalah sandiwara. Bahkan sangat fatal sebelumnya AS sudah berhasil mengganti UUD 45 menjadi UUD 2002 Dalam perjalanan politik Jokowi akhirnya juga “dibajak” Megawati untuk lebih loyal ke China. Dan China kemudian memanfaatkan Jokowi untuk target keberhasilan OBOR dengan Strategi \"infrastruktur\" dan pengerahan secara hebat Tenaga Kerja China ke Indonesia dan macam macam program OBOR menerkam Indonesia. Keberhasilan rekayasa curang pada Pilpres 2024 tidak dan bukan lagi keberhasilan AS sebagaimana Pilpres 2014, tetapi AS dan RRC secara kompak menerapkan Ideologi Freemasonry (penggabungan kekuatan Kapitalis dan Komunis) dengan Sandiwara seakan-akan AS kontra China padahal masih  satu tujuan juga untuk \"menguasai\" Indonesia. Kerusakan negara dan kelola pemerintahan yang hanya dikendalikan oleh Presiden boneka yang di remote AS dan RRC sudah sangat parah dan membahayakan kedaulatan negara Jangan naif terhadap musuh yang sudah terang benderang sebagai penghianat  dan mengacaukan negara tidak boleh ada kompromi,  negosiasi dan jalan tengah. Khusus misi penakluk Indonesia oleh RRC adalah menguasai Jakarta dan sekitarnya. Sadar atau tidak dengan telah di disahkannya UU DKJ pintu masuk penjajahan RRC mendekatinya sempurna. Bahkan dengan terbangunnya program PSN PIK 1 dan 2 sangat jelas musuh sudah masuk jantung sasarannya. Proyek ini seharusnya tidak ada negosiasi dan kompromi apapun bentuknya selain mutlak harus dihentikan dan dibatalkan. Dan ini menjadi tugas Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang segera mengambil sikap tegas menghentikan peran Taipan Cina yang selama ini telah di beri karpet merah oleh Jokowi mengacak-acak dan terlibat langsung ikut mengatur dan mengelola negara dengan caranya sendiri. Sikap keras  untuk menghentikan para Taipan Oligarki adalah keberanian dan kemuliaan Prabowo Subianto sebagai patriot dan negarawan sebaliknya sikap menyerah dan tunduk kepada penjajah Taipan Oligarki adalah pengecut dan penghianat negara. (*)

Walau Lapar Saya Tak Akan Berkhianat

Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI  Janganlah karena uang dan jabatan membuat kita lari dari tujuan perjuangan. Janganlah karena takut pada kelaparan dan kemiskinan, membuat kita tercatat dalam sejarah sebagai manusia-manusia pengkhianat. Ini bukan tentang kultus individu. Ini tentang membersamai dan setia terhadap  cita-cita mulia, yakni Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan. Bukan kebetulan seorang Anies hadir menjadi seorang pemimpin otentik yang berkarakter dan berintegritas di saat negara dikuasai para bajingan dan psikopat. Anies tak terbantahkan telah menjadi antitesis dari dominasi oligarki dan politik dinasti serta keblingernya elit poltik dalam karut-marut tata kelola negara selama ini. Sebagai orang pergerakan yang bertumbuh dalam naungan pendidikan nasionalis  dan agama. Bahkan sejak usia dini menggeluti paham marhaenisme, marxisme, eksistensialisme  dll. Dikenal menyandang aktifis GMNI yang kental dengan predikat Soekarnois, saya tetap menjadikan Islam sebagai pisau analisis untuk membedah persoalan kemanusiaan yang universal dibanding masalah kompleks Indonesia khususnya dan masalah internasional pada umumnya.  Begitupun menyikapi fenomena Anies Baswedan dan politik kontemporer di indonesia. Melihat Anies seperti mencermati satu titik mata air di tengah gurun tandus dan musim kemarau berkepanjangan. Anies telah menjadi pengecualian di tengah pola mainstream kepemimpinan politik nasional yang distortif dan  destruktif yang menghianati cita-cita  kemerdekaan  dan keinginan para pendiri bangsa. Anies telah menjadi tokoh kunci pembebasan rakyat, negara dan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan oleh bangsa asing maupun terlebih oleh bangsanya sendiri. Melawan kebodohan dan kemiskinan yang begitu terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan rezim terhadap rakyat.  Anies dan pejuang perubahan lainnya kerap terbentur tembok besar dari ketamakan strukural para elit politik. Melawan tirani konstitusi dan pseudo demokrasi yang begitu kuat, mungkin saja membuat tidak sedikit orang mampu menjaga kewarasan akalnya dan stamina pergerakannya. Satu-persatu dan mulai menggejala orang dan kelompok baik dari partai politik maupun pegiat relawan mulai rontok. Gugur berjatuhan dalam kenistaan pandangan sempit nan licik. Berargumentasi  seolah-olah diplomatis sesungguhnya menunjukkan kematian pikiran dan jiwa yang tragis. Malah ada yang mengeluarkan jurus jastifikasi sembari menyembunyikan rasa takut akan kehilangan kue-kue kekuasaan. Seperti menggenggam bara api,  gerakan dakwah yang sarat perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan, semakin kuat menggenggamnya semakin tak terkira panas  membakar  yang terasa. Api yang menyala-nyala dan berkobar siap melumat siapaun dan apapun itu, akan memperlihatkan siapa yang pejuang dan siapa yang pengkhianat. Siapa yang konsisten dan istiqomah dalam amar ma’ruf nahi munkar akan teruji seiring waktu dan seberapa kuat ia mengalami dan mampu bertahan menghadapi  penderitaan. Bukan lari medan perjuangan, berkilah dan melakukan pembenaran terhadap disorientasi nilai-nilai.  Saya tak akan begeser sedikitpun, tidak akan menghindar dari rasa takut, pada rasa lapar, pada penjara dan pada kematian sekalipun. Tak pernah sedikitpun berpikir akan meninggalkan Anies saat tengah berjuang untuk kemanusiaan dan keadilan di negeri ini. Saya tidak akan tergiur oleh godaan apapun, tidak oleh tawaran apapun. Tidak oleh uang atau kesenangan materi lainnya. Bagi saya menderita dan kematian sekalipun jauh lebih mulia ketika kita setia pada keyakinan Ketuhanan dan kemanusiaan. Belajar dari rakyat Palestina dan dari perjuangan nenek moyang kita meraih kemerdekaan, saya tak akan mundur sedikitpun berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan. Walau lapar saya tak akan berkhianat.(*)

Dirjen AHU Memanipulasi Sistem SABH untuk Duduk sebagai Pembina di Yayasan Trisakti

Jakarta | FNN - Operator kegiatan di kampus Universitas Trisakti Dadakan seperti tak tahu hukum dan tak tahu malu. Legal standing yang dipakai mereka untuk melakukan kegiatan di kampus tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024. Namun mereka seakan tak punya malu. Mereka terus melakukan aktivitas di kampus Universitas Trisakti berbekal SK illegal tersebut. Demikian benang merah yang disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung kepada wartawan, Minggu (22/09/2024) di Jakarta.  Anak Agung menegaskan bahwa kasasi yang diajukan Kemendikbudristek ditolak Mahkamah Agung. Artinya SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 tak berlaku. Padahal SK inilah yang dipakai untuk melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti termasuk SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Salah satu dari 13 orang yang ditunjuk Nadiem Makarim adalah Dirjen AHU Kemenkumham.  Jadi, menurut Anak Agung, Dirjen AHU memanipulasi sistem SABH untuk duduk sebagai pembina di Yayasan Trisakti. Sementara landasan hukum pembentukan yayasan tersebut tak berdasar. “Bisa dikatakan mereka melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti tanpa landasan hukum. Sejak kapan kita boleh menerapkan hukum rimba?,” papar Anak Agung. Seharusnya, kata Anak Agung, dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti bikinan Nadiem Makarim tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Tapi jahatnya, mereka terus melakukan aktivitas seakan tak berdosa. Anak Agung berkisah, pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya, bukan pertama kali dilakukan oknum pemerintah, tapi berulangkali. Dimulai sejak 1998 ketika Universitas Trisakti diambil-alih secara tidak sah oleh Rektor Thoby Mutis. Sejak saat itu, pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti. Tercatat, pertama kali tahun 2011, hanya berdasarkan laporan yang tidak benar dari Wakil Rektor yang termohon eksekusi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Pemblokiran SABH tersebut praktis melumpuhkan operasional Yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. “Pemblokiran SABH Yayasan Trisakti masih berlaku sampai sekarang walaupun Mendikbudristek waktu itu menulis surat ke Kemenkumham menyatakan bahwa Kementeriannya tidak pernah minta SABH Yayasan Trisakti untuk diblokir,” jelas Anak Agung. Cara-cara dengan melawan hukum terus berlanjut. Mendikbudristek pada 25 Agustus 2022, mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota Pembina Yayasan Trisakti. Pengangkatan 9 pejabat itu bertentangan total dengan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang jelas menyatakan, bahwa ‘yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina’, dan bukan oleh Keputusan Menteri. Mendikbudristek juga mengeluarkan surat Perintah No 1212/E.E1/Kp.08.00/2022 yang mengangkat dan menentukan tugas-tugas pejabat perguruan-perguruan tinggi Trisakti. Ini bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kewenangan sendiri, berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Anak Agung menegaskan, Yayasan Trisakti tidak tinggal diam untuk hal itu. Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No 330/P/2022 melalui PTUN. Hasilnya, Yayasan Trisakti menang dengan putusan No 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Kemendikbudristek lalu naik banding dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, lagi-lagi dimenangkan oleh Yayasan Trisakti. Putusannya sudah final dan mengikat, Kemendikbudristek tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi kemudian, Kemendikbudristek bukan saja tidak mengindahkan putusan tersebut, mereka malah membuat statuta baru Universitas Trisakti dan segera berkantor di Kampus Universitas Trisakti. “Hakim yang memutus PTUN dipindah ke Palu,” ungkap Anak Agung. Tak berhenti di situ, pada 10 Februari 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan Akta No. 03 yang dibuat Notaris Andi Sona Ramadhini SH, membentuk ‘Yayasan Trisakti” versi pemerintah berikut sususan kepengurusannya yang didasari Kepmen No 330/P/2022, yang lagi-lagi melanggar UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004, dan juga sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN dan PT TUN. Parahnya, setelah Akta No 03, Kemenkumham mengeluarkan surat no AHU-AH.01.06-0009012 yang memberi pengakuan atas Akta No 03, dengan memberikan SABH kepada ‘Yayasan Trisakti’ versi pemerintah yang selama ini diblokir untuk Yayasan Trisakti yang sah. Dan, untuk menguatkan semua itu, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 522/E/O/2023 yang tanpa dasar hukum mengesahkan pembentukan ‘Yayasan Trisakti’ tersebut berikut susunan kepengurusannya. Prof DR Aswanto SH MSi, salah satu pembina Yayasan Trisakti yang sah, mengatakan, sangat tidak logis Universitas Trisakti yang merupakan PTS begitu maju, begitu berkembang, mau diambil pemerintah. “Sangat tidak logis. Apalagi kalau melihat PTN di daerah banyak yang terseok-seok. Kenapa pemerintah tidak urus PTN itu saja. Kenapa malah mau mengambil PTS yang sudah maju, berkembang dan mampu membiayai dirinya sendiri. Jadi, tidak salah kalau masyarakat berpikir, jangan-jangan pemerintah memang mau menguasai dan mengambil aset Yayasan Trisakti,” tuturnya. PTNBH Biang Keladi Mahalnya Kuliah Penetapan status pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi Pendidikan Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.  \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya telah selesai pasca kasasi mereka ditolak MA. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.    “Bukankah sebaiknya selesaikan saja putusan MA tersebut? Mengapa harus mengutak-atik Yayasan Trisakti dengan dalih PTNBH?,” pungkas Nugraha. (ant/abd).

Indonesia Gelap Gulita

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SEBUAH kekuasaan yang berubah menjadi tiran dipastikan ada rekayasa macam macam metafora ilusi yang diciptakan, dirancang untuk mengendalikan dan menundukkan rakyatnya hidup dalam tipuan dan kepalsuan dan kegelapan. Es see es es es Kehidupan rakyat dipaksa masuk perangkap gelap dalam alam penuh rekayasa licik, kebohongan, manipulasi dan tipuan.  Keadaan penuh ancaman, intimidasi, siksaan dan hukuman bagi siapapun yang berani melawan penguasa tiran. Semuanya terikat pada ilusi dan konstruksi sistem tipuan .  Ketika disajikan  informasi rakyat dalam bahaya rezim tiran, sang penguasa gelap mata akan melakukan tindakan keras untuk meredamnya. Dengan gigih rezim akan membela dirinya bahkan ketika ada bukti bahwa ini rezim tiran korup, gagal, atau didasarkan pada kebohongan dan tipuan, pasti akan muncul pembenaran bahwa rezim sudah pada jalur konstitusi yang benar. Semua sistem di belokan sesuai keinginan penguasaan . Semua perangkat penyelenggaraan negara dalam doktrin yang sangat keras peluangnya tersisa hanya mengamini apapun keputusannya sang penguasa. Saatnya alam tiba,  akan membangunkan kesadaran,  keberanian untuk melawan melepaskan diri dari kebiadaban, kezaliman yang diderita dan dialaminya. Perjuangan perlawanannya rezim tiran, otoriter dan dzalim mustahil dengan cara cara normal hampir dipastikan harus di lakukan dengan cara keras dan bukan mustahil terjadinya people power atau revolusi. Melepaskan diri sebagai ancaman, tekanan dan siksaannya penguasa tiran,  zalim dan diktator artinya perang. Rakyat harus keluar dari alam gelap gulita,  bangkit melawan musnahkan penguasa zalim. Hilangkan ketakutan karena ketakutan berakar pada ketakutan yang diciptakan sendiri dari pikiran mereka sendiri, terperangkap oleh Ilusi.  Sejatinya mereka tidak tahu siapa diri mereka sedang terperangkap dalam kegelapan. (*)

Pelanggaran Hukum dan Moral Gibran Rakabuming

Oleh Radhar Tribaskoro | Anggota Komite KAMI Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh laporan mengenai Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming, yang diduga menggunakan akun anonim di platform Kaskus dengan nama pengguna fufufafa untuk menyerang sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, artis, dan tokoh masyarakat. Akun tersebut diduga telah melontarkan kata-kata hinaan dan konten mesum, yang tidak layak diucapkan, terutama oleh figur publik sekelas Wakil Presiden. Meskipun Gibran membantah bahwa akun tersebut miliknya, sejumlah netizen dan pakar telematika telah mengungkap bukti kuat yang mengindikasikan keaslian klaim tersebut. Figur Wakil Presiden adalah simbol integritas, kejujuran, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Tindakan yang melibatkan penggunaan akun anonim untuk melakukan tindakan pelecehan verbal atau tindakan memfitnah, apalagi dengan muatan mesum, merupakan pelanggaran serius terhadap standar etika seorang pejabat negara. Beberapa alasan formal mengapa pelanggaran ini tidak dapat diterima untuk seorang Wakil Presiden adalah sebagai berikut: 1. Pelanggaran Terhadap Etika Publik: Wakil Presiden diharapkan menjadi teladan dalam berperilaku, baik di ranah pribadi maupun publik. Menggunakan platform anonim untuk menyerang pihak lain merusak citra kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepresidenan. 2. Pelanggaran Hukum: Tindakan penghinaan atau fitnah melalui media sosial bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum berdasarkan UU ITE di Indonesia. Jika terbukti Gibran terlibat dalam tindakan tersebut, maka ia juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.  3. Kebohongan Publik: Bantahan Gibran mengenai keterkaitannya dengan akun tersebut dapat dianggap sebagai kebohongan publik jika pada akhirnya terbukti bahwa akun fufufafa memang miliknya. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian di kalangan publik mengenai integritas pejabat tinggi negara.  4. Dampak Terhadap Reputasi Pemerintah: Skandal ini berpotensi merusak reputasi pemerintah Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Seorang wakil presiden harus selalu menjaga kehormatan dirinya dan institusi yang ia wakili, dan tindakan semacam ini jelas mencemarkan reputasi tersebut. Pemakzulan Berdasarkan tindakan tersebut, beberapa kalangan berpendapat bahwa Gibran pantas dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Di beberapa negara demokratis, pejabat publik yang terbukti melanggar norma dan hukum moral seperti ini sering kali menghadapi pemakzulan atau pengunduran diri. Proses pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional untuk menegakkan akuntabilitas pejabat tinggi negara yang melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang.  Kasus Bill Clinton  Untuk memahami lebih dalam mengenai skandal yang dapat membawa seorang pejabat publik pada ancaman pemakzulan, kita dapat membandingkan kasus ini dengan skandal yang dialami oleh Presiden AS Bill Clinton. Pada tahun 1998, Clinton menghadapi pemakzulan atas tuduhan perzinaan dengan Monica Lewinsky dan kebohongan di bawah sumpah. Meskipun skandal tersebut bersifat pribadi, kebohongan Clinton di bawah sumpah di hadapan Kongres dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan publik. Mirip dengan situasi Gibran, Bill Clinton membantah tuduhan awal sebelum akhirnya bukti mengungkapkan kebohongan tersebut. Dalam kasus Clinton, meskipun ia tidak dicopot dari jabatannya melalui proses impeachment, reputasinya rusak dan kredibilitasnya sebagai Presiden dipertanyakan selama sisa masa jabatannya. Clinton menghadapi kecaman publik yang luas atas perilakunya, meskipun ia selamat dari pemakzulan oleh Senat AS. Jika kita menerapkan analogi ini pada kasus Gibran, situasinya bahkan lebih kompleks karena, berbeda dengan skandal pribadi Clinton, akun fufufafa yang diduga digunakan oleh Gibran menyerang presiden dan tokoh masyarakat dengan kata-kata kotor dan melecehkan. Jika kebohongan Gibran terbukti, ia bukan hanya melanggar norma etika publik, tetapi juga merusak stabilitas politik dan kredibilitas pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi jika pemerintah atau lembaga hukum ingin menegakkan standar akuntabilitas dan etika publik di Indonesia. Kesimpulan  Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran oleh Gibran Rakabuming, jika terbukti benar, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima bagi seorang Wakil Presiden. Bantahan Gibran yang berpotensi sebagai kebohongan publik hanya akan memperparah skandal ini dan memperlemah posisi moralnya sebagai pemimpin. Oleh karena itu, tuntutan untuk melakukan investigasi lebih lanjut, dan bila perlu, pemakzulan, merupakan langkah yang wajar dalam menjaga kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. (*)

Mau Lari ke Mana Pak Jokowi?

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan FASE paling sulit bagi seorang Jokowi adalah memasuki masa hitung hari kekuasaan. Satu persatu pegangan kuat komando sebagai Presiden mulai terlepas. Semua elemen yang kemarin menempel, takut, bahkan menyembahnya kini  bertahap menjauh. Borok keluarga dibongkar \"mahluk gaib\" artinya ada sang pembocor. Meski itu sebenarnya adalah orang-orang dalam juga. Jokowi sudah tidak berguna bagi bangsa, negara, teman sejawat bahkan kerabat. Konglomerat juga mencari jagoan baru untuk melindungi gurita usahanya.  Andalan IKN tempat pelarian pasca lengser tidak menjanjikan. Rencana semedi 40 hari di IKN gagal, nampaknya hantu pun enggan menemani. Jokowi tidak berani untuk  menandatangani Keppres pindah Ibu Kota padahal itu perintah Undang-Undang. Gejala kuat soal IKN ini ialah bahwa Jokowi akan menyerah. Tuntutan rakyat atas trilyunan dana IKN yang amblas bakal mendera hebat. Jokowi stress berat. Lari ke luar negeri kecil peluangnya sebab mau ke AS atau Inggris mesti bisa bahasa Inggris. Ke Arab bakal diusir sebab dukun ikut dalam rombongan, apalagi ada nebeng Abu Janda pemuja zionis, tambah parah bisa ditembak pasukan berani mati Hamas. Lari pagi sudah terlalu siang, lari maraton sesak nafas fufu dan fafa. Lari ke Solo bakal dikepung oleh pasukan anti Jokowi Solo Raya. Ada Dewan Syariah Kota Surakarta dan kelompok kritis lainnya. Lari ke pelukan partai politik ? Baru PSI yang menggaungkan Jokowisme, maklum partai itu ber-Ketum anak Jokowi sendiri. Ke PDIP gagal sejak Pilpres lalu, sementara Golkar pun belum jelas. Hanya mampu menempatkan Bahlil saja yang ternyata canggung berada di partai lama. Bahlil tanpa kekuasaan Jokowi bakal jadi orang bahlul dan babak belur dihajar kader atau anggota.  TNI dan Polri sudah ancang-ancang pindah majikan. Senjata yang dipinjamkan kepada Jokowi sudah ditarik kembali. Gigi Jokowi mulai ompong, bebek lumpuh itu sekarat. Harapan tinggal pemuja-pemuji utama Jokowi tapi masihkah bisa dipegang atau dipercaya ? Kasus Fufufafa yang mengait anaknya bakal menjadi pelepas kendali. Ada alasan Prabowo untuk memukul Jokowi dan keluarga.  Fufufafa sulit memaknai artinya hanya merenung adakah itu plesetan dari Pupupapa ? Pupu dalam bahasa jawa ngoko artinya paha. Paha papa ? Entahlah, mau tanya sama Gibran takut ngeles lagi. Maklum anak sama papa keduanya spesialis ilmu ngelesisme. Kok tanya saya ? Mau lari kemana, pak Jokowi  ? Ke Mulyono nama sakit-sakitan waktu kecil atau mencatut nama Hary Mulyono adik ipar yang meninggal  ? Foto ijazah pak Jokowi itu mirip Hary Mulyono, lho. Bu Ida Yati bisakah anda bersaksi tentang foto mantan suami ? Jangan takut, pak Anwar Usman sudah tidak menjadi Ketua MK ini. Bila tidak bersaksi nanti bu Ida Yati kena \"obstruction of justice\". Bakal ikut rombongan tahanan keluarga besar Surakarta. Lari ke gorong-gorong, nyebur ke kolam penuh kodok atau menyamar menjadi tukang plitur meubel ? Membangun rumah besar di Solo tempat istirahat justru ramai dikunjungi wisatawan yang menganggap itu adalah museum planga plongo, museum kebohongan atau museum kepura-puraan. Pura-pura sederhana padahal kaya, pura-pura orang biasa padahal ambisi jadi raja.  Episode Petruk Dadi Ratu sudah hampir selesai. Si petruk kembali ke asalnya yang bukan siapa-siapa. Tanpa penghormatan dan puja-puji lagi. Bahkan jeruji besi sudah menanti. Itupun masih untung, jika kemarahan rakyat tak terkendali Jokowi potensi untuk dihukum mati. Masih untung pula jika hanya ditembak mati. Perampok dan penghianat negeri baiknya dihukum gantung sesuai Pasal 11 KUHP.  Mau lari ke mana kau vampir ?! Jawaban game Brain Test 2 \"geser tong ke depan vampir, lalu tembak\".  Mau lari kemana, pak Jokowi ? Tangkap, adili dan hukum mati. (*)

Kaesang Tak Akan Dapat Gratifikasi Jet Pribadi Kalau Ayahnya Tukang Martabak

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS | Political Economy and Policy Studies Gratifikasi bisa dalam bentuk langsung atau tidak langsung (alias terselubung). Gratifikasi secara langsung diberikan langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersangkutan. Sedangkan gratifikasi terselubung, atau tidak langsung, adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak. Gratifikasi kepada anak penyelenggara negara tersebut pasti diberikan karena jabatan ayahnya sebagai penyelenggara negara. Artinya, hadiah atau kenikmatan materiil tidak akan diberikan kepada anak orang biasa, bukan pejabat penyelenggara negara. ⁠Dalam hal Kaesang, gratifikasi pelayanan perjalanan dengan private jet ke Amerika Serikat (secara gratis) diberikan kepada Kaesang, karena status Jokowi, ayah Kaesang, adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Artinya, Kaesang tidak akan diberikan pelayanan perjalanan private jet (tanpa bayar), kalau ayahnya hanya seorang penjual martabak. klarifikasi Kaesang dihadapan KPK secara resmi, bahwa biaya perjalanan dengan private jet tersebut hanya sebesar Rp90 juta per orang, merupakan klarifikasi atau alasan yang sangat tidak masuk akal. Dalam hal ini, Kaesang terindikasi jelas telah berbohong kepada KPK, kepada aparat penegak hukum. Karena KPK dapat menghitung berapa nilai wajar dari biaya perjalanan dengan private jet ini. Pasti jauh lebih besar dari Rp90 juta per orang seperti pengakuan Kaesang. Artinya, selisih antara nilai wajar biaya private jet dengan biaya yang diakui Kaesang sebesar Rp90 juta per orang, akan menjadi gratifikasi. Pengakuan Kaesang di KPK telah menjadi bumerang untuk dirinya. Pertama, dalam hal ini, Kaesang tidak bisa mengelak lagi bahwa dia telah menerima gratifikasi sebesar selisih nilai wajar biaya perjalanan private jet dengan biaya yang diakuinya. Kedua, pengakuan Kaesang, bahwa biaya perjalanan sebesar Rp90 juta per orang, merupakan pengakuan atau alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal, menunjukkan bahwa Kaesang dengan sengaja telah memberi keterangan palsu, alias berbohong, kepada aparat penegak hukum, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana berat. Berdasarkan informasi yang sangat jelas dari Kaesang, KPK harus segera melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi private jet Kaesang ini. Kalau KPK membiarkan kasus Kaesang yang telah menjadi pengetahuan publik terbengkalai, maka berarti KPK menghalangi pemberantasan korupsi. Yang jelas masyarakat akan terus bergelombang menuntut KPK menangani kasus gratifikasi Kaesang secara transparan dan jelas.  Indonesia adalah negara hukum. KPK harus taat hukum dan taat konstitusi. Bukan taat kepada Jokowi yang sebentar lagi akan lengser (atau dilengserkan?) (*).

Meluruskan Kekeliruan KPK tentang Kaesang

Oleh Abdullah Hehamahua | Mantan Penasihat KPK KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparat Pemegak Hukum (APH) serta orang lain yang terlibat dengan PN atau APH. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 19/2019 jo UU No 30/2002, pasal 11 huruf (a). Maknanya, KPK tidak berwenang memanggil, apalagi memeriksa Kaesang mengenai penerbangannya ke AS menggunakan private jet. Sebab, beliau bukan PN atau APH.  Namun, menariknya, Kaesang menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Beliau bukan menemui Pimpinan atau Direktorat Pengaduan Masyarakat  (Dumas) KPK. Jika Kaesang hanya menemui Dewas, bukan Pimpinan KPK atau Dumas, tindakannya tersebut mengukuhkan kebenaran peribahasa Melayu, “buah jatuh, tidak jauh dari pohonnya.” Maksudnya, “gimana ayah, begitulah anaknya.” Sebab, sudah menjadi pengetahuan penduduk bumi, Jokowi adalah presiden yang paling banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan.  Apakah dengan demikian Kaesang bebas semasekali dari jeratan hukum?  Tidak juga. Kaesang,  Rafael, dan Gratifikasi  UU No. 31/99 jo UU No. 20/21, pasal 12B menyebutnya, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PN atau PNS dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!!  Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun. Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup lama di RS Mayapada, Jakarta.  Mario yang berpenampilan hedonis dengan motor besar Harley Davidson dan jeep robicon memicu polemik dalam masyarakat. Terungkaplah bau busuk bahwa, Mario adalah anak seorang pejabat Dit. Pajak, Kemenkeu. Masyarakat melalui medsos mendesak KPK agar memroses Rafael. KPK menolak dengan alasan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Saya pun menulis artikel singkat tentang hal tersebut. Saya menyarankan KPK agar memeriksa LHKPN Rafael. Hasilnya, Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. KPK berdasarkan pengalaman Rafael tersebut, dapat memroses kasus Kaesang melalui tiga pintu berikut: 1. KPK dan Bobby NasutionBobby Nasution (BN), sejatinya merupakan sarapan empuk bagi KPK. Sebab, BN adalah PN dan sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsinya. Bahkan, pak Busyro Muqoddas, Saut Situmorang (keduanya mantan Pimpinan KPK), ICW, beberapa alumni KPK, dan saya, melapor langsung ke Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Kami meminta KPK segera memroses dugaan korupsi BN, mantu Jokowi dan isterinya Kahiyang Ayu berkenaan dengan isu Blok Medan di Makuku Utara. KPK dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap BN  seperti pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor.  KPK juga dapat memidana BN berkaitan dengan gratifikasi. Sebab, menurut pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PNS atau PN berkaitan dengan jabatannya. BN adalah PN sehingga sehingga bisa langsung diproses KPK. Sebab, menurut ahli telematika, Roy Suryo, BN pernah menumpang pesawat jet pribadi  milik pengusaha Medan Asian Capital Grup, RA. Pasal 12B UU Tipikor menetapkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi. Namun, disebabkan BN tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2022, maka kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah berststus suap.  Jika BN mengendarai jet pribadi dengan biaya sendiri, beliau harus buktikan, dari mana asal uang tersebut. KPK dalam penyelidikan/penyidikan kasus BN tersebut, harus menghadirkan Kaesang sebagai saksi. Sebab, Kaesang pernah menumpang jet pribadi. Jika ditemukan dua alat bukti yang meyakinkan sehingga BN ditetapkan sebagai tersangka maka, Kaesang juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena keikutsertaannya berdasarkan pasal 55 KUHP.  2. KPK dan Korupsi Gibran KPK dapat memasuki pintu kedua mengenai kasus Kaesang dengan cara memeriksa LHKPN Gibran. Sebab, menurut UU No 28/1998, PN wajib melaporkan harta kekayaannya, sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Konsekuensi logisnya, Gibran harus melapor kekayaannya karena sudah tidak menjabat walikota. KPK sambil menunggu LHKPN Gibran yang terbaru, dapat menggunakan LHKPN-nya sebagai cawapres. Sebab, setiap capres, cawapres, kepala daerah, dan caleg harus melaporkan kekayaanya ke KPK sebelum Pilpres, Pileg, dan Pilkada. KPK, berdasarkan laporan masyarakat, antara lain oleh Ubedilah Badrun dan MoU di antara perusahaan Shopee dan walikota Solo, maka status pemeriksaan LHKPN Gibran ditingkatkan ke tahap \"pemeriksaan khusus.\" KPK dalam konteks ini melakukan dua hal. Pertama, Gibran diminta membuktikan dari mana hasil kekayaan yang dimiliki, diperoleh. Jika Gibran tidak bisa membuktikan kelegalan harta yang dimiliki, maka beliau dapat dikenakan pasal gratifikasi, suap, konflik kepentingan, pemerasan atau “money laundry.”  KPK dalam konteks ini dapat mengundang beberapa saksi antara lain: Kaesang, BN, isteri BN, perusahaan Shopee, Pemda Solo, dan Jokowi. Jika KPK menemukan dua alat bukti sehingga Gibran berstatus tersangka maka seluruh anggota keluarga Jokowi, termasuk Kaesang, sesuai pasal 55 KUHP, masuk penjara. 3. KPK dan Korupsi Jokowi Pintu ketiga yang bisa digunakan KPK untuk memenjarakan Kaesang adalah memeriksa LHKPN Jokowi. Sebab, Jokowi, pasca lengser dari jabatan presiden, harus melaporkan kekayaannya. KPK dengan menggunakan metode serupa seperti disebutkan sebelumnya, yakni pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. KPK dalam proses tersebut, dapat mengundang pelbagai saksi, antara lain seluruh anggota keluarga Jokowi (termasuk Kaesang), para Menteri, pimpinan DPR, dan Kepala Daerah terkait. Hasilnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dipenjarakan. Sebab, dosa Jokowi tidak terhitung, mulai dari KKN, khususnya kolusi, nepotisme, gratifikasi, pemerasan, dan money laundry. In syaa Allah !!! (Depok, 18 September 2024).