ALL CATEGORY

Potensi Banyak Gaya Kabinet Merah Putih

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  INILAH wajah kabinet amatiran. Seperti orang yang baru saja mengurus negara, bahkan ada aroma main-main atau mumpungisme. Mumpung jadi Menteri atau pejabat tinggi, pantasnya disebut sebagai OKB Orang Kuasa Baru. Prabowo sendiri sebagai Presiden terlalu banyak omong dan keinginan sambil ancam sana ancam sini. Para pembantu diposisikan bagai anak buah dalam pasukan. Pembekalan di Akademi Militer Magelang tidak lazim, anggota Kabinet berseragam tentara ? Ini negara Korea Utara atau sedang Festival anak-anak ? Jika serius hal ini dapat memberi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo ke depan akan bersifat hegemonik dan fasistik untuk tidak menyebut militeristik. Hal ini bukan saja bertentangan dengan semangat reformasi tetapi juga menyimpang dari UU TNI.  Uniformitas belum tentu baik. Ketidaklaziman mempertanyakan kesehatan. Presiden tentara retreat di Akmil, nanti Presiden kyai menteri boleh di bawa ngaji bareng di pondok, Presiden seniman menteri joget atau baca-baca puisi di taman budaya. Semua bisa atas nama pembekalan. Gagalnya kabinet Jokowi mungkin karena mereka tidak digembleng di tempat penggergajian atau show room furniture. Partisipasi berbeda dengan mobilisasi begitu juga demokrasi dengan mobokrasi. Partisipasi berbasis pada kesadaran akan rasa memiliki hingga yakin akan tanggungjawab dan  kontribusi. Sementara mobilisasi hanya menanti komando dan arahan yang bukan berdasar kesadaran. Berisiko kelak bawahan akan lari jika ada kesempatan atau luput dari perhatian. Kabinet gembrot potensial menjalankan kekuasaan tiran yang dipegang oleh kelompok oligark dan mengarah pada pola mobokrasi. Demokrasi hanya slogan untuk dukungan rakyat yang sesungguhnya telah termobilisasi.Wajah buruk dari kabinet bagi-bagi atau asmot, asal comot.   Kabinet Merah Putih nampak belum memberi harapan bagi bangsa Indonesia ke depan, akibat : Pertama, tutup mata rakyat atas kecurangan Pilpres tidak berbalas dengan bukti kemandirian. Gaya dan peran Jokowi masih berlanjut. Bahasa taktik dan strategi Prabowo hanya cover dari kepengecutan. Musuh pribadi dan bangsa yang ada di depan mata tidak sanggup diatasi, Gibran si \"anak kurang ajar\" alias belegug, ternyata bebas berulah. Kedua, polarisasi terjadi di kabinet yang saling berjuang untuk kepentingannya. Ada kutub Jokowi dipimpin oleh Luhut yang beranggota Menteri Jokowi terdahulu. Ada pula kutub Prabowo dengan barisan Menteri baru dari unsur Partai Politik. Kutub ketiga adalah jajaran Menteri independen atau profesional. Ketiga, ungkapan mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua bahwa 90 % anggota kabinet terindikasi korup, menjadi tatangan tersendiri bagi Prabowo. Membersihkan korupsi dengan sapu kotor. Prabowo harus melakukan klarifikasi tuntas terlebih dahulu atas tudingan korupsi food estate, pesawat dan anggaran Kemhan. Prabowo itu seorang \'commander\' bukan \'manager\'. Lihat pidato menggebu-gebu dan pola ancaman komandonya. Sebagai Presiden tanpa prestasi kepahlawanan sulit ia untuk menempatkan diri sebagai pemimpin karismatik. Bisa jadi pemimpin yang lucu-lucuan dalam pandangan publik alias gemoy. Gagah dalam orasi, letoy dalam aksi.  Di samping mazhab yang mengawali percaya pada Kabinet Merah Putih atas keyakinan patriotisme Prabowo ada pula mazhab yang tidak percaya atas dasar track record dan keraguan integritas diri seorang Prabowo. Ketidakpercayaan itu berlaku sampai dapat dibuktikan sebaliknya.  Mazhab kritis tentu berfungsi sebagai kontrol politik yang efektif dan patut dihargai. TIdak terkecoh oleh pidato atau cuap-cuap propaganda. Al Qur\'an 2:204 mengingatkan : \"Dan di antara manusia ada yang omongan tentang dunia mengagumkanmu, ia bersaksi atas nama Allah, padahal sebenarnya ia adalah penentang keras\". Kemunafikan harus dicegah dan diwaspadai agar kehidupan bersama menjadi damai dan selamat. Kita butuh orang bijak seperti Kahlil Gibran bukan pemain watak seperti Bahlil dan Gibran. (*)

Meski Dikawal Jet Tempur Tetap Kejar Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Hebat, lucu, prihatin mengikuti perjalanan Jokowi ke Solo. Menggunakan Boeing milik TNI AU bersama Kapolri dan Panglima TNI, Jokowi dan Iriana pulang kampung. Dikawal oleh 8 jet tempur. Empat di kiri empat lain di kanan. Tentu berbiaya milyaran untuk sekedar mengantar tersebut. Budaya boros memang sudah melekat dengan rezim Jokowi. Dari aspek publikasi, mungkin pesan yang ingin disampaikan adalah Jokowi itu masih kuat dan dihormat, sehingga pengawalan dilakukan sedemikian rupa. Sebenarnya di sisi lain cara pulang seperti ini jelas menunjukkan bahwa Jokowi itu penakut. Tidak berani pulang sendiri atau diantar sekedarnya. Bagusnya diantar oleh para tukang kayu pembuat meubel. Simbolik dari asal meubel kembali ke meubel.  Seluruh rakyat tahu bahwa Jokowi itu bukan tipe apa adanya melainkan suka pada polesan atau pencitraan. Penyambutan meriah di kota Solo juga berdasarkan perintah dan rekayasa seolah-olah Jokowi itu masih dicintai oleh rakyat. Ia pura-pura tidak peduli bahwa keluarganya baru saja disoraki saat Paripurna MPR. Rakyat tidak suka kosmetik. Jokowi sesungguhnya sedang menghadapi hujatan dan tuntutan rakyat. Ia diminta pertanggungjawaban atas berbagai kebijakan dan tindakan yang merugikan dan menyakiti rakyat. Kerja cawe-cawe dalam menyukseskan Gibran dan dosa-dosa politik yang dibuat Jokowi selama 10 tahun memerintah.  Sungguh hancur sistem ketatanegaraan Indonesia, jika seorang Presiden memerintah tanpa ada ruang pertangjawaban. Abuse of power yang dibuka pintunya oleh politik dan hukum. Tentu ideologi dan konstitusi tidak mengarahkan pada perilaku atau tindakan sewenang-wenang  seorang Presiden.  Jokowi ini telah menumpuk dosa-dosa politiknya. Dari korupsi, pelanggaran hak asasi, hitang luar negeri, pengkhiatan atas kedaulatan ibu pertiwi, penjajahan atas nama investasi, hingga politik dinasti. Hukum mudah untuk merinci bukti ketika proses berjalan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga peradilan.  Rakyat tidak akan takut dengan pengawalan pesawat tempur hingga mendarat di Solo. Justru saat ia menginjakkan kaki di rumah hadiah negara 1,2 hektar yang sedang dibangun istana, disitu dapat dimulai pengusutan. BPK, KPK, Kejaksaan Agung mesti mulai bekerja. Jokowi bersama Menkeu telah membuat aturan untuk dirinya agar dapat melakukan korupsi.  Prabowo harus memimpin gerakan pembersihan negara dari korupsi. Mudah jika dimulai dari Jokowi. Jika benar pidato atau ucapannya bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum atau kepentingan rakyat adalah segala-galanya maka buktikan Prabowo tidak melindungi siapapun untuk proses hukum. Termasuk atau khususnya Jokowi. Jika masih melindungi atau menghalang halangi maka Prabowo dapat terancam obstruction of justice atau mendapat  julukan Presiden Omdo atau Presiden Omde. Cuma omong doang dan omong gede. Jokowi dan keluarga termasuk Gibran layak untuk diadili.  Dugaan korupsi bersanksi 20 tahun bahkan mati, sementara politik dinasti 12 tahun bui, artinya secara hukum Jokowi sudah dapat ditangkap dan ditahan. Belum lagi dugaan  kriminal lain yang dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan. Rakyat sudah menginventarisasi, Penyidik tinggal membuat narasi dan menghimpun bukti. Prabowo harus lepaskan Jokowi dan keluarga untuk proses hukum. Jokowi, Iriana, Gibran dan  Anwar Usman sudah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri sementara Gibran dan Kaesang berkas ada di KPK. Bukankah tidak ada yang kebal hukum, Pak  ? Simbol kekesalan rakyat atas kesewenang wenangan Raja Jawa Mulyono adalah \"tali gantung\". Artinya hukum maksimal. Betapa dahsyat daya rusak dan daya rampok Jokowi atas negara. Luar biasa, hanya dalam 10 tahun saja.  Tangkap, adili dan gantung Jokowi. Meski dikawal oleh delapan jet tempur, tetap kejar Jokowi. Tidak seorangpun kebal hukum! (*)

Menko Yusril yang Gagap

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BARU juga hitungan hari Kabinet Merah Putih Prabowo sudah brat bret brot. Personalianya mulai ribet dan tidak ajeg. Ada yang membuat teror, kampungan, tukang aju proposal dan mencla-mencle. Yang membuat teror adalah Wapres Fufufafa Gibran bergerak ala mafia bersama TRIAD China, kampungan Mendes & DT Yandri  memanfaatkan fasilitas kementrian untuk haul almarhum ibunya. Pigai Menteri HAM ajukan proposal 20 trilyun. Yang  mencla mencle, ya Menko Hukum HAM Yusril.  Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan alasan tidak jelas pertanyaan. Yang dimaksud adalah tidak adanya genosida atau ethnic cleansing. Benar Peristiwa 1998 tidak semua dikategorikan pelanggaran HAM berat tetapi Yusril pasti tahu Laporan Tim PPHAM yang dibentuk berdasar Kepres 17 tahun 2022.  Sekurangnya ada 3 (tiga) kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan yaitu Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999. Peristiwa ini diduga melibatkan Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad. Mungkin pertanyaan insan media mengarah pada peristiwa ini dan dijawab Yusril pertama dengan mencla kemudian mencle. Jerat Jokowi melalui Kepres 17 tahun 2022 bakal menyulitkan Yusril. Pembela Jokowi itu kini harus membela Prabowo atas serangan HAM berat Jokowi. Ketika Peristiwa 1998 ditanyakan wartawan Yusril gagap menjawab. Dengan Inpres 2 tahun 2023 dan Kepres 4 tahun 2023 Yusril harus menindaklanjuti temuan Tim PPHAM yang berdasar Rekomendasi Komnas HAM. Prabowo sebagai \"tertuduh\".  Di sisi lain kepakaran hukum ternasuk jabatan Menko saat ini akan menekan dirinya untuk mempermasalahkan Kepres 17 tahun 2022 dan aturan turunannya, sebab Kepres 17 tahun 2022 itu sangat jelas bertentangan dengan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang ini tidak memberi ruang bagi \"Penyelesaian Non-Yudisial\". Semua kasus pelanggaran HAM berat harus dibawa ke meja Pengadilan HAM.  Berdasarkan UU No 26 tahun 2000 dan  temuan Tim PPHAM serta rekomendasi Komnas HAM, maka sudah menjadi konsekuensi logis bahwa Prabowo harus diminta pertanggungjawabannya di depan Pengadilan. Merangkul korban penculikan dan mengajak bergabung dalam Partai Gerindra tidak bisa menghapuskan kewajiban hukum tersebut.  Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pun akhirnya dibuat gagap.  Agar tidak gagap baiknya Pak Yusril bersikap : Pertama, demi hukum menyampaikan pandangan tidak keberatan Prabowo diproses hukum di Pengadilan HAM  atas tuduhan pelanggaran HAM berat, jadikan perangkulan aktivis di Partai Gerindra sebagai alasan pemaaf. Dalil ini bagus digunakan untuk pembelaan (pledoi). Kedua, balas saja tekanan atau jeratan Jokowi atas penetapan Peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat dengan mengejar pelanggaran HAM berat yang dilakukan  Jokowi misalnya membuka kembali kasus pembunuhan Km 50. Jokowi sebagai Presiden harus ikut bertanggungjawab. Dalam kasus pembunuhan politik ini dimungkinkan atau bisa saja Jokowi berperan sebagai aktor intelektual.  Tanpa ada kesiapan untuk menegakkan hukum dan menjaga Hak Asasi Manusia, maka Menko Yusril akan tetap gagap selamanya. Sementara rakyat yang sudah memandang miring akan kepakaran Yusril semakin nyinyir menyindir atau terbahak menertawakan. Yusril bakal menjadi badut istana (court jester) baru yang lucu tapi mengenaskan. Dalam buku \"Fools Are Everywhere\" (2001) Beatrice K Otto berceritra tentang badut istana (court jester) di berbagai belahan dunia yang kontroversial tetapi di pelihara, dilindungi, dan didengar oleh istana.  Entah di Istana Prabowo siapa yang akan lebih dominan sebagai badut apakah Gus Miftah, Raffi Ahmad, Babe Haikal atau Yusril Ihza ? Konon Ali Mochtar Ngabalin sudah lebih dahulu tersingkir eh...tersungkur. (*)

Maklumat Jogjakarta: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Ilegal

Jakarta | FNN - Beberapa tokoh senior mengeluarkan maklumat menyikapi pelantikan presiden dan wakil presiden yang sudah dilakukan pada 20 Oktober 2024 lalu. Pernyataan yang dikemas dalam Maklumat Jogjakarta tersebut menerangkan bahwa pelantikan tersebut ilegal.  Dalam rilis yang diterima FNN disebutkan bahwa: Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3)  UUD 45  (sebelum diamandemen ) bahwa  Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Kedaulatan rakyat, sesuai  Pasal 1 ayat 2 UUD 1945  (sebelum amandemen) berbunyi, \"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)\". Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya:  - Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya - Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) - Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar  Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah diamandemen) dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. MPR  sebagai lembaga tinggi negara tampak jelas kedaulatan rakyat sebagai terkandung dalam Psl. 1 ayat (2) dalam ketatanegaraan Indonesia tentang MPR (setelah diamandemen) telah dihapus. UUD 45 (setelah di amandemen) dalam Psl. 3 ayat (2) : MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden yang telah dijadikan  norma, aturan serta ketentuan hukum.  MPR  tidak bisa melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal tersebut. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, MPR hanya mengikuti berdasarkan : - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. MPR sama sekali tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD setelah diamandemen Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029. Atas kejadian tersebut maka sesuai Testimoni Maklumat Yogyakarta Tanggal 13  Oktober 2024, meminta negara segera kembali ke UUD 45 asli Yogjakarta,  25 Oktober 2024 Kami yang menandatangani: - Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. - Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. (*)

Anis Matta: Indonesia Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Israel Lakukan Pelanggaran Berat

Jakarta | FNN - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengutuk keras aksi pembakaran Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza Uara pada Senin (21/10/2024). RS Indonesia dibakar pasukan militer, setelah membombardir gedung tersebut beberapa hari sebelumnya. \"Indonesia mengutuk keras aksi pembekaran Rumah Sakit Indonesia di Gaza,\" kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024). Indonesia, kata Anis Matta,  juga mengutuk keras blokade total dan serangan Israel yang menimbulkan kelaparan parah dan kematian banyak warga sipil Palestina di Gaza Utara. \"Serangan yang menargetkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Gaza Utara, termasuk Rumah Sakit Indonesia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter nasional dan hak asasi manusia,\" kata Wamenlu Urusan Dunia Islam ini. Indonesia memperingatkan Israel, bahwa rumah sakit, tenaga medis dan seluruh korban yang sedang dirawat harus dilindungi dalam keadaan apapun, tanpa pengecualian. \"Indonesia menutut Israel segera menghentikan serangannya di seluruh wilayah Gaza, terutama wilayah Gaza Utara,\" kata Anis Matta. Kemenlu RI mendesak Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa bertindak tegas untuk segera menghentikan perang antara Palestina-Israel yang sudah menimbulkan korban jiwa puluhan ribu masyarakat sipil, serta kerusakan total bangunan, gedung dan faslitas publik. \"Indonesia mendesak DK PBB untuk bertindak tegas dan segera menghentikan perang,\" tegas Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini. Seperti diketahui, tentara Israel dilaporkan telah membakar Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara pada Senin (21/10/2024). Pembakaran RS tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan Gaza. Kemenkes Gaza menyebut tentara Israel juga membakar gedung-gedung tempat ribuan orang berlindung. RS Indonesia yang berada di Kota Beit Lahia, sebelah utara kamp pengungsian Jabalia, menjadi \'sasaran langsung\' Israel. Dijelaskan juga bahwa generator pembangkit listrik RS Indonesia dibom sehingga listrik terputus. \"Pasien meninggal setelah terputus dari perangkat oksigen,\" kata Kemenkes Gaza. Selain itu, tentara Israel juga membatasi pergerakan siapa pun yang berada di rumah sakit. Akibat pergerakan terbatas ini, staf rumah sakit harus menguburkan jenazah yang meninggal dunia di dalam kompleks rumah sakit, yang masih dalam pengepungan. Setidaknya 200.000 orang telah terperangkap di kamp pengungsi Jabalia di Gaza utara selama 17 hari. Tidak ada bantuan yang diizinkan masuk. Pergerakan sangat dibatasi dan kondisinya memburuk setiap hari. Hanya tiga dari 10 rumah sakit di Gaza utara yang berfungsi sebagian. PBB mengatakan telah meminta akses ke wilayah utara Jalur Gaza sejak Jumat dari otoritas Israel tetapi belum ada keterangan lebih lanjut hingga saat ini. (Ida).

Umat Islam Optimistis Prabowo Bisa Selesaikan Problem-problem yang Dihadapi Bangsa  

_*Berikut Kami Kirimkan Kembali Rilis Partai Gelora Indonesia, Kamis 24 Oktober 2024*_ 👉🇲🇨 *Partai Gelora Yakin Kehadiran Anis Matta dan Fahri Hamzah Bisa Bantu P Jakarta | FNN - Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto pada saat pelantikan di Sidang Paripurna MPR, Minggu (20/10/2024) lalu, diharapkan tidak hanya sekedar memberikan harapan besar kepada umat, tetapi juga dapat membawa kemajuan bagi Indonesia ke depan. \"Ini sudah menjadi mimpi panjang Indonesia agar bisa keluar dari kemiskinan, berdaulat, berperadaban dan menjadi pemain global. Kita doakan beliau agar bisa mewujudkan, dan kita memang yakin Pak Prabowo bisa mewujudkannya InshaALLAH,\" kata Raihan Iskandar, Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (23/10/2024) sore. Dalam diskusi dengan tema \' Harapan Umat Pada Pemerintahan Prabowo-Gibran itu, Raihan mengatakan, bahwa kehadiran Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah di dalam Kabinet Merah Putih dapat membantu Prabowo mewujudkan mimpi tersebut. \"Narasi ini sudah digelorakan Pak Anis Matta dan Pak Fahri Hamzah sejak awal. Mimpi yang tadinya hanya mimpi partai, sudah dibawa menjadi mimpi negara. Mudah-mudahan beliau berdua bisa membantu Presiden mewujudkan hal itu,\" katanya. Raihan menegaskan, Indonesia saat ini membutuhkan roadmap atau peta jalan sebagai panduan yang akan membawa kemajuan. Peta jalan tersebut, telah disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato perdananya usai pelantikan. \"Jadi beliau katakan kita butuh roadmap. Umat butuh roadmap, butuh peta, bukan butuh provokasi. Itu yang selalu diulang-ulang dan dimimpikan oleh Pak Anis Matta,\" ujar Raihan. Karena itu, ia berharap peta jalan tersebut semakin diperjelas di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. \"Pak Anis Matta dan Pak Fahri Hamzah punya kualitas dan kelas membantu Presiden mewujudkan mimpi negara tersebut,\" katanya. Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora ini menilai agar mimpi tersebut dapat terwujud, maka Presiden Prabowo harus menutup pintu-pintu provokasi yang bisa merusak peta jalan itu. \"Orang beriman itu dapat diajak untuk berukhuwah, tetapi peluang provokasi-provokasi selalu ada. Nah, ini tugas negara untuk menutup pintu-pintu tersebut,\" katanya. Menurut dia, negara tidak boleh lagi memberikan peluang provokasi yang bisa merusak persatuan umat, sehingga membuat umat tidak solid seperti yang terjadi pada periode lalu. \"Kita rasakan bagaimana terjadi kerenggangan hubungan antar umat ini, begitu luar biasa, Sehingga bahasa-bahasa yang sangat tidak beradab diungkapkan. Dengan bahasa rendah, menyebut saudaranya dengan kalimat binatang. Tidak seperti yang diajarkan Rasulullah SAW,\" ujar Raihan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminamilisir upaya provokasi atau gerakan yang membuat umat menjadi tidak solid, melalui sikap diamnya. \"Kita berharap upaya meminimalisir provokasi ini bisa ditingkatkan lagi. Karena kita ketahui dunia tidak sedang aman-aman, sehingga kita semua harus sadar. Kita butuh iklim yang kondusif agar mimpi-mimpi besar Indonesia maju dapat terwujud,\" pungkasnya. MUI Apresiasi Prabowo Sementara itu,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, karena telah memberikan semangat kepada umat dalam pidato perdana usai pelantikan. \"Pidato Prabowo memberikan rasa optimis kepada umat, bahwa negara bisa menyelesaikan problem-problem yang dihadapi bangsa ini,\" kata Amirsyah Tambunan. Menurut Amirsyah, Prabowo memberikan jaminan kepada umat dapat menyelesaikan persoalan internal dalam negeri, serta eksternal luar negeri seperti penyelesaian konflik Palestina-Israel, serta dukungan konkret bagi kemerdekaan Palestina yang menjadi kehendak umat. \"Dengan berbagai persoalan ini, Presiden Prabowo mengajak semua kekuatan bangsa, bersatu. Kenapa harus bersatu, karena persatuan dan kesatuan bangsa akan menjadi kekuatan sesuatu negara,\" katanya. Sebab, dengan persatuan tersebut, semua permasalahan bangsa dapat terselesaikan, seperti kata pepatah \'Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh\'.  \"Beliau memberikan rasa optimis kepada umat, tentu harus di apresiasi dan kita dukung. Beliau juga mengajak semua kekuatan bangsa Indonesia untuk bersatu,\" kata Sekjen MUI ini. Amirsyah menegaskan, situasi geopolitik global saat ini mempengaruhi semua negara, termasuk Indonesia. Namun, Indonesia patut bersyukur tidak terjadi konflik horizontal seperti di negara lain, meskipun Indonesia terdiri dari beragam suku dan etnis. \"Tidak seperti di Timur Tengah terjadi konflik geopolitik antara Palestina dengan Israel. Dan kita juga patut bersyukur, beliau bersikap tegas mendukung kedaulatan Palestina, berdaulat dan merdeka,\" katanya. Terkait Palestina, lanjut dia, MUI bersama komponen lain di Indonesia seperti MER-C dan Baznas telah mengirimkan bantuan ke Palestina secara konkret. \"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya ingin mengatakan, jangan pernah berhenti untuk berdoa dan memberikan aksi terhadap Palestina. Ini sikap bangsa Indonesia yang secara tegas diatur dalam konstitusi,\" kata Buya Amirsyah Tambunan. Ketua Aliansi Ulama Alumni Timur Tengah (Al Matien) Pro 08 Arip Rahman menambahkan, bahwa harapan umat terhadap Presiden Prabowo Subianto sangat positif sekali, tidak hanya soal Palestina, tetapi juga persoalan-persoalan bangsa. \"Hal ini sebenarnya tidak hanya disampaikan saat pidato kemarin, tetapi sudah ditulis beliau dalam bukunya berjudul Paradoks Indonesia. Dalam buku itu, beliau meminta Indonesia supaya bangkit agar supaya dihargai masyarakat dunia. Caranya adalah masyarakat harus sejahtera,\" kata Arif Rahman. Sehingga diperlukan kesadaran nasional untuk mengelola sendiri potensi sumberdaya alam seperti nikel, tembaga, batu bara untuk tidak diekspor mentah dengan harga rendah.  Selama ini masyarakat tidak mendapatkan manfaat dan sejahtera dari sumber kekayaan alam tersebut. \"Disinilah perlunya hilirisasi untuk menjaga kekayaan sumber daya alam tersebut, untuk kemanfaatan masyarakat kita,\" katanya. Selain itu, kata Arip, Indonesia juga memiliki sumberdaya manusia melimpah yang kini memasuki masa usia produktif. \"Ini harus kita manfaatkan, berikan kesempatan kepada mereka untuk berperan,\" ujarnya. Umat, terutama Alumni Timur Tengah berharap sekali bahwa program-program yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya usai dilantik, seperti swasembada pangan, swasembada energi, subsidi dan lain-lain dapat segera diimplementasikan. \"Sekarang ada menteri koordinator pangan dan menteri pangan, artinya Presiden Prabowo punya perhatian terhadap pangan, maka kita harus swasembada dalam waktu  3-5 tahun ke depan. Demikian pula dengan energi dan program-program lain. Pada intinya semua program Pak Prabowo, adalah program positif untuk umat,\" tegas Ketua Al Matien Pro 08 ini. (ida).

Penerapan ESG PalmCo Salah Satu Terbaik di Dunia Jatmiko: ESG Bukan Kewajiban, Tapi Kebutuhan

Jakarta | FNN - Sub Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menempati posisi kedua terbaik dunia mengungguli perusahaan sektor palm plantation lainnya dalam penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan terhadap Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environment, Social, and Governance/ESG).  Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa dalam keterangan tertulisnya mengatakan penilaian terhadap resiko ESG atau ESG Risk Rating tersebut diterbitkan oleh agensi pemeringkat internasional, Standarfd & Poor’s Corporate Sustainability Assessment.  \"Penilaian Berkelanjutan Perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik yang dilaksanakan oleh PalmCo di tahun ini mendapatkan skor 55. Angka tersebut termasuk Top 8% atau 8 persen korporasi dengan skor terbaik dari 386 perusahaan bidang industri produk makanan yang melaksanakan pengukuran atau rating ESG di S&P CSA, dan nomer dua terbaik di Perusahaan Perkebunan Sawit di dunia” buka Jatmiko Rabu (23/10) di Agro Plaza Jakarta. Berdasarkan penilaian S&P CSA tahun 2024 yang merupakan lembaga rating atau pemeringkat yang mencakup lebih dari 13.000 perusahaan secara global, PTPN IV PalmCo memiliki pencapaian sangat baik dibeberapa indikator seperti transparancy and reporting, tax strategy, cyber security, hingga labor practices. “Untuk indikator-indikator Governance & Economic serta Social, PalmCo tergolong di atas rata-rata standar industri. Namun kami memiliki potensi dan ruang perbaikan yang besar pada faktor lingkungan,” ungkap Jatmiko. Oleh karenanya, Direktur Utama yang baru saja menerima penghargaan ASEAN Energy Award tersebut memastikan komitmen dan konsentrasi Perusahaan atas lingkungan akan menjadi prioritas. “Pada rating environmental pengelolaan limbah tentu menjadi salah satu perhatian utama. Dan rencana strategis kedepan dalam pengembangan energi baru terbarukan merupakan bagian dari program priotas kami sebagai proyek strategis nasional,” katanya. PalmCo saat ini memang telah memiliki 8 fasilitas EBT dan berencana membangun hingga total 29 pembangkit di tahun 2030 nanti. “Komitmen PalmCo sejalan dengan arah Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam melaksanakan prinsip-prinsip keberlanjutan. Apalagi aktivitas bisnis PTPN IV PalmCo dalam industri sawit tentu membuat perusahaan terekspos pada risiko ESG yang lumayan tinggi,” sebut Jatmiko. Ia menambahkan Perusahaan perkebunan sawit memang sering kali dikaitkan dengan berbagai isu seperti hak asasi manusia, emisi gas rumah kaca, dan dampak lingkungan dari produk-produk komoditas. Untuk itu rating pertama pasca PalmCo terbentuk Desember 2023 lalu ini, tidak hanya akan menjadi milestone korporasi atas penerapan ESG, tetapi lebih jauh sebagai bukti bahwa PalmCo memiliki modal kuat dalam meningkatkan penerapan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik. “PalmCo akan terus meningkatkan kinerja ESG, sebab bagi kami impelementasi ESG bukan sebatas kewajiban, tapi adalah kebutuhan jika kami ingin tumbuh berkelanjutan dan menjadi yang terdepan,” tukasnya. Dalam penilaian S&P CSA, tidak hanya menjadi nomer 2 terbaik dari perusahaan palm plantation, PTPN IV PalmCo jika dibandingkan dengan BUMN-BUMN lain yang mengukur ESG mereka melalui S&P CSA, PalmCo ada diperingkat kedua di bawah Bank BRI namun mengungguli Semen Indonesia, Bank BNI Telkom, Bank Mandiri, dan Jasa Marga. (ida).

Apakah MPR Sudah Melantik Presiden dan Wakil Presiden 

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  PASANGAN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Keduanya  dilantik berlandaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB. Secara resmi, sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Usai pembukaan sidang dan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024. Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing mengucapkan sumpah jabatan. Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama dengan seluruh pimpinan MPR RI. Selanjutnya, berita acara pelantikan tersebut diserahkan masing-masing kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Ketua MPR. Dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen Psl.1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung arti bahwa seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Nilai dasar dan asas sistem demokrasi di negara Indonesia berbasis pada Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengandung asas bahwa dalam kehidupan kenegaraan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Selanjutnya kita perhatikan dan kita cermati \"Kedaulatan dan kewenangan rakyat di MPR sesuai  UUD 2002 dalam Pasal 3 : - ayat ( 1 ) UUD 2002, :  MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.- ayat ( 2 ) MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden- ayat ( 3 ) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau - Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ternyata Psl. 3 ayat ( 2 ) dalam UUD 2002  yang harus dijadikan  norma, aturan serta ketentuan juga tidak dilaksanakan saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, hanya disahkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai wewenang konstitusi MPR tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR  terkesan hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029. Atas kejadian tersebut maka  rakyat mempertanyakan: - Kenapa MPR tidak mengeluarkan penetapan pengesahan dan melantik  Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Psl. 3 ayat ( 2 ).- MPR terkesan hanya mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.- Wewenang KPU hanya Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.- Pimpinan MPR terkesan hanya sebagai announcer pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.- Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 sudah di lantik apa belum . Sangat mungkin akan ada dua pendapat yang berbeda, kita ikuti penjelasan dan perkembangannya. (*)

Rezim Cemen Pura pura Pro-rakyat

Oleh M Rizal Fadillah |  Pemerhati Politik dan Kebangsaan Pidato Presiden terlantik, sebelumnya terpilih, Prabowo Subianto cukup bombastis dan jika tidak melihat track record, maka pidato itu mengagumkan. Semua konten dinisbahkan demi rakyat, pemerintahan bersih dan mendorong agar rakyat berdaulat. Merdeka dari tekanan dan ancaman siapapun. Pokoknya hebatlah. Ada yang menyamakan dengan pidato Soekarno segala. Harapan digantungkan sangat tinggi.  Harapan itu mulai sirna dengan cepat setelah Prabowo mengumumkan susunan kabinet gembrot. Ini menjadi prestasi awal dalam hal  penggemukan. Kabinet bercitra daging eh dagang sapi. Sudah Menteri dan Wamen numpuk ditambah lagi dengan jabatan Utusan Khusus Presiden yang isinya antara lain Gus Miftah, Raffi Ahhmad dan Zita Anjani anak Zulhas. Para Menteri di posisi strategis ternyata diisi oleh wajah-wajah orde lama, orde Jokowi. Orde yang telah terbukti apkiran dan berjalan disorder.Pidato menggebu hanya bumbu untuk mengambil keputusan abu-abu alias cemen.  Baru satu hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo sudah dikangkangi Gibran. Tanpa ba bi bu tiba-tiba Gibran menerima kunjungan Wakil Presiden RRC di Kantor Wapres yang dilanjutkan dengan makan siang bersama. Wapres Han Zheng dan Gibran menyatakan akan memperkuat kerjasama kedua negara. Manuver politik brutal mulai dimainkan.  Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto tampaknya bertekuk lutut di bawah kaki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada penampakan Jokowi di belakang membayang. Pidato hebat langsung melempem kaya kerupuk bukan saja saat takluk pada titipan Jokowi soal Kabinet, tetapi juga pada permainan atau manuver politik kunjungan Wapres RRC. Jokowi ternyata bawa-bawa China sang penjajah untuk menekan Prabowo. Apa yang dapat diharapkan dari Presiden yang berada dalam posisi di bawah tekanan ? Manuver Gibran-Han Zheng adalah teror bagi jalannya pemerintahan Prabowo. Pemerintahan belum berjalan sudah diwarnai dengan tekan menekan, pengaruh mempengaruhi serta ancam mengancam. Gestur para pemain sulit untuk berdusta. Rakyat yang katanya berdaulat masih ditempatkan sebagai penonton. Menikmati pertunjukan para oligarki yang sedang bermonolog demi dirinya sendiri. Rezim baru tidak tahu malu dan tidak mau tahu dengan goncangan perasaan rakyat. Rakyat kecewa dengan kabinet yang bakal memboroskan anggaran, kabinet suka-suka gue, kabinet bagi-bagi kue. Bahagia dapat kue baru juga dilantik Mendes & DT Yandri Susanto asal PAN langsung mengundang peringatan kematian ibunya dengan kop surat undangan Mendes & DT. Dari RW sampai Posyandu diundang. Kampungan sekali dan super cemen. Rakyat kecewa dengan rezim Jokowi yang dikooptasi oleh China dan kini rezim Prabowo tak berdaya untuk melepaskannya. Pidato kemerdekaan dan kerakyatan hanya retorika.  Dulu lebih dahsyat lagi dalam beretorika, mimbar pun dipukul-pukul demi timbul dan tenggelam bersama rakyat. Ketika rakyat tenggelam, Prabowo malah timbul bersama Jokowi. Rakyat menjadi mimbar yang dipukul-pukul dengan keras, untung mimbarnya sabar hingga tidak ambruk. Prabowo harus berontak atas kungkungan Jokowi jika ingin mandiri, merdeka dan mendapat dukungan rakyat. Saatnya untuk timbul bersama rakyat, bukan sebaliknya menenggelamkan rakyat. Jika tidak, Prabowo hanya wayang yang dimainkan dalang. Lalu ditentukan kapan bermain dan kapan dimasukan ke dalam kotak, kapan berjaya dan kapan pula untuk dimatikan.  Tanpa ada gebrakan dan pemberontakan, maka rezim Prabowo Gibran akan menjadi rezim cemen yang hanya berpura-pura pro rakyat. (*)

Fufufafa Menebar Kebencian, Fitnah, dan SARA; Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau

Jakarta | FNN - Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029 baru saja usai. Namun masyarakat tak bisa melupakan dan meninggalkan begitu saja \'residu kasus hukum\' Wapres Gibran yang masih menghinggapi dirinya sampai saat ini. Penegakan hukum terhadap setiap warga negara harus dijunjung tinggi sebagaimana janji Presiden Prabowo. Hal ini ditegaskan oleh Juju Purwantoro,  Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) kepada media termasuk FNN di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Juju mengingatkan kasus postingannya tentang \'fufufufu\' sejak 2014-2019, tentang \'penghinaan,  fitnah dan kebencian\' terhadap Prabowo, keluarganya dan tokoh- tokoh negara lainnya, perbuatan pidana itu akan tetap melekat dan mengikuti kemanapun jejak langkahnya. \"Sungguh publik sangat terkejut melihat postingan-postingan negatif, diskriminatif dan SARA yang  diduga kuat dilakukan oleh akun milik Gibran. Padahal kala itu yang bersangkutan menurut hukum sudah termasuk kategori usia dewasa, lebih (24 tahun) dalam bertipikir dan bertindak secara hukum. Adalah konkrit, bahwa hal itu secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum (tercela),\" paparnya. Postingan tersebut lanjut Juju, juga sudah dibenarkan oleh adeknya (Kaesang), dan 99.99 persen benar milik Gibran kata pakar telematika (Roy Suryo)Srbagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, alasan Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau \'perbuatan tercela\'. Sedangkan ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, sesuai Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah ; \"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela\". Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina. Juju menegaskan bahwa sejak awal pencalonannya, Gibran tidak cukup hanya dengan mempecundangi segala peraturan tentang syarat usia dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak selesai pelantikannya sebagai Wapres, maka sangat potensial Gibran dijatuhkan (dimakzulkan) lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). \"Jejak digital postingan akun Fufufafa yang tersembunyikan selama tahunan, akhirnya terbongkar juga. Isi postingannya tidak senonoh, tidak beretika dan tidak berakhlak, merupakan indikasi kuat bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi dan integritas moral sebagai pimpinan nasional.Prabowo tidak perlu bersikap ambigu lagi, beliau harus segera mengambil keputusan dan bersikap tegas tentang kasus Gibran tersebut,\" tegasnya. Juju memaparkan berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada lima jenis konten negatif, yakni \"penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian\". Dalam catatan Juju, perjalanan politik Gibran Rakabumihg Raka menjadi Cawapres sampai Wapres terpilih dipenuhi noda hitam. Ditambah lagi dibukanya aib oleh Allah merupakan fakta tak terbantahkan bahwa ia terbukti tidak berakhlak dan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga sangat tidak layak menduduki jabatan terhormat sebagai Wakil Presiden.  Akun seperti Fufufafa dengan konten kata-kata yang tidak pantas, melecehkan, mesum, dan rasial terhadap tokoh politik, partai, hingga para pesohor kala itu. Akun sejenisnya tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melawannya dengan cara memposting hanya konten-konten media sosial yang beretika dan positif. Guna menuntaskan kasus Gibran tersebut, maka DPR harus segera mengambil inisiasi dan partisipasi aktif meresponnya. Sesuai pasal 20a (ayat2) UUD 1945, mereka bisa melakukan hak angket, untuk \"melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\" Juju menutup pernyataannya dengan mengutip hadits nabi yang berbunyi \"Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya\". (Hadits Riwayat Bukhari). (*).