ALL CATEGORY

Suswono Melecehkan Islam Bisa Dijerat dengan lTE

Jakarta | FNN - Pernyataan kontroversial dari Suswono, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta,  paslon no. 1, pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Jakarta, mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk praktisi hukum Juju Purwantoro. Anggota Petisi 100 tersebut menganggap bahwa calon yang diusung Partai Keadilan Sosial (PKS) iti melakukan pelanggaran serius. Ungkapan Suswono kata Juju jelas melecehkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW dan merendahkan agama Islam. Juju menegaskan bahwa pada kesempatan tersebut, di hadapan publik, Suswono mengatakan dan mengumpamakannya Nabi Muhammad sebagai pemuda pengangguran yang harus dinikahi oleh Siti Khadijah, seorang janda kaya.     Pernyataan tersebut lanjut Juju dilakukan secara sadar dan terang benderang, telah menciderai agama dan perasaan umat Islam.  Ungkapan Suswono tersebut telah diketahui, menyebar, dan menimbulkan keresahan di segenap lapisan masyarakat, karena dilakukan secara langsung (offline) juga secara daring (online) melalui media sosial dan berbagai platform digital. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, apa yang diucapkan (diutarakan) Suswono telah melanggar ketentuan pidana antara lain Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa \"Barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun\". Sehubungan telah menyebarnya ujaran tersebut juga melalui mass media, maka dapat di-junctokan Pasal 28 ayat (2) UU No.1 tahun 2024 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku Ras Agama Antargolongan) Juju menyatakan sesungguhnya sangat tidak pantas dan tidak patut, ujaran yang mengandung pelecehan dan penghinaan agama islam itu dilakukan secara sadar oleh seorang petinggi parpol islam terbesar di Indonesia ini. Penyelesaian perkara pidana ringan yang dikenal dengan istilah konsep (rechterlijk pardon atau judicial pardon), dibolehkan perdamaian dengan permohonan maaf. Ungkapan Suswono tersebut, bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana khusus (pelecehan agama). Penyidik harus menindaklanjuti kasus tersebut, karena tidak memerlukan laporan dan bukan merupakan delik aduan (klacht delict). Walaupun permohonan maaf Suswono telah disampaikannya di hadapan publik, tetapi hal tersebut tidaklah menghapus unsur pidananya. Guna menghindari dampak negatif dari masyarakat (pemeluk islam), pihak aparat penegak hukum harus serius menangani kasus tersebut. Oleh karenanya apa yang diucapkan oleh Suswono tersebut, patut dilanjutkan melalui proses hukum (due process of law). Hal itu guna menimbulkan efek jera, terutama kepada tokoh masyarakat dan para petinggi (pejabat) publik. \"Penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan tanpa pandang bulu dan (tebang pilih) kepada siapapun,\" pungkas Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) itu. (*)

Begini Upaya PalmCo Dukung Generasi Muda di Bulan Sumpah Pemuda

Jakarta | FNN - Momentum bulan Sumpah Pemuda ke 96 tahun ini dimaknai Sub Holding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk memperkuat generasi muda Indonesia melalui penyaluran bidang pendidikan dan pembukaan lapangan pekerjaan. Untuk bidang pendidikan, PalmCo mendistribusikan beasiswa kepada 150 mahasiswa di 5 universitas di Sumatera Utara senilai Rp 1,3 miliar. Kemudian mempersiapkan Rp 350 juta dana bimbingan belajar bagi 100 siswa Sekolah Menengah Atas, dan meluncurkan PalmCo Scolarship, yakni program beasiswa penuh untuk mahasiswa strata 1 dengan durasi 4 tahun sejumlah Rp 1,9 miliar. Sehingga total bantuan pendidikan yang disalurkan selama Oktober ini menyentuh angka lebih dari Rp 2,5 miliar. Di samping itu, perusahaan pengelola kebun sawit terbesar di dunia itu juga melaksanakan career expo, guna menjaring bibit-bibit leader untuk memimpin Perusahaan terbesar. “Bulan Sumpah Pemuda ini menjadi momentum bagi kami untuk mempertegas komitmen perusahaan terhadap generasi muda,” buka Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa di Jakarta, Selasa (29/10). “Pemuda adalah masa depan Indonesia. Dan sebagai harapan bangsa, kita menyadari bahwa pendidikan dan pekerjaan dari para pemuda tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan kita,” tambahnya. Memang PTPN IV PalmCo seakan ingin membuktikan keseriusannya dalam berkontribusi membangun generasi muda Indonesia. “Concern kami selalu penuh (untuk anak muda). Memang nominal tidak dapat menjadi ukuran. Sebab efektifitas program seharusnya diukur dari angka keberhasilan anak-anak muda yang kita bantu. Namun jika dihitung selama 5 tahun terakhir saja, PalmCo telah menyalurkan lebih dari Rp 50 miliar untuk ribuan fasilitas pendidikan maupun pelajar atau mahasiswa,” beber Jatmiko. Jika dirunut, melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan bidang pendidikannya, dalam kurun waktu 2019 hingga September 2024 telah menyalurkan bantuan beasiswa untuk 950 siswa senilai Rp. 8,3 M.  Korporasi yang terbentuk dari aksi merger beberapa anak perusahaan PTPN III (Persero) tersebut, juga memberikan bantuan sarana prasarana bagi 1.331 sekolah senilai Rp.41,5 M, termasuk mendistribusikan bantuan sarana teknologi dan informasi kepada 100 sekolah senilai 1,9 M. Tidak berhenti pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, PalmCo meletakkan perhatian lebih kepada Para generasi muda dalam membentuk karakter. “Setiap tahun kita juga membuka program vokasi yang diikuti ribuan siswa dari berbagai jenjang. Terkini, di akhir pekan lalu kita juga telah melaksanakan PTPN Career Expo 2024, yakni suatu program bersama PTPN Grup dalam menjaring ratusan pelamar dari mahasiswa berprestasi, alumni kampus perkebunan di Indonesia,” jelasnya. Berlokasi di ITSI Medan dan Kampus LPP Yogya, lebih dari 500 alumni kampus perkebunan mendapatkan pembekalan terkait peluang karir dan berkesempatan mencoba peruntungannya agar dapat bergabung serta bekerja menjadi Calon Karyawan Pimpinan di PTPN IV PalmCo. “Semoga inisiatif-inisiatif ini mampu memberi manfaat optimal dan menjadi stimulus bagi kemajuan pemuda Indonesia, bersama menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. (ida)

Munculnya Pejuang Tidak Tahu Diri dan Bermata Dua

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  CERITA panjang Reformasi dibajak di tengah jalan oleh National Democratic Institute (NDI) — kekuatan asing — pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Dari sinilah Konstitusi kita mulai dikudeta dan dibajak. Dalam kegelisahannya Barak Obama sampai mengatakan: I know there has been controversy about the promotion of democracy in recent years ...So let me be clear no system of government can or should be imposed upon ane nation by any other\" (Saya tahu telah ada kontroversi tentang promosi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir ... jadi izinkan saya menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang dapat atau harus dipaksakan pada suatu negara oleh negara lain). Terjadinya amandemen berkali kali dan terakhir tahun  2002 perjuangan mereka berhasil sempurna mengubah  UUD 45  menjadi UUD 2002 bukan di amandemen tetapi diganti. Kembali harus di ingat saat itu NDI selaku datang dan mendampingi saat proses kerja PAH  perubahan UUD 45 - dengan  kekuatan finansialnya.  Ahli tata negara atas kejadian tersebut semua diam, bermata dua seperti sikapnya selama itu mengikuti arus NDI.  Campur tangan asing benar benar terjadi, anggota parlemen saat itu justru kesurupan, masuk dalam skema rekayasa politik yang akan menghancurkan negara dengan imbalan finansial yang konon sangat besar, beramai ramai mengganti UUD 45 dan melemahkan Pancasila. Sampai terjadilah  peristiwa aneh sampai   Presiden Prabowo Subianto sesuai Psl. 3 ayat 2 UUD 2002 bahwa \"MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden\" macet total. MPR tidak bisa melaksanakan atau melakukan pasal tersebut,  tidak ada surat penetapan / pengangkatan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden  hanya pengesahan oleh KPU. Dampak kerusakan negara sudah di depan mata : Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi. Negara Proklamasi sudah di bubarkan. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI. Sebutan UUD 45 NRI  hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah digadaikan dan di jajah kolonial baru (bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan). Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI. Rentang waktu 12 tahun dari tahun 2002 - 2014, setelah sukses mengubah atau mengganti UUD 45, Amerika melanjutkan skenarionya merekayasa menciptakan Presiden bonekanya harus berwajah liberalisme, kapitalisme dan individualisme. Sejak awal sebenarnya sudah bisa di ketahui ada kekuatan  menjadikan  Jokowi hanya sekedar robot atau boneka kekuasaan kapitalis AS dan Cina (menumpang rekayasa AS).. Kembali dalam rentang waktu 10 tahun dari tahun 2014 - 2024, Perjuangan kembali ke UUD 45 mendapatkan perlawanan dari  pemilik modal kapitalis yang ingin pertahankan lembaga Pemerintahan Negara  tetap berpaham liberalisme, individualisme, dan kapitalisme. Kekuatan perlawanan ini nyasar pada aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak tahu diri dan bermata dua bahka sebagian LSM tetang terangan beridentitas dari negara asing yang telah mengubah UUD 45. Modus yang digunakan ole para actor tersebut mencakup: -  Menolak kembali ke UUD 45 asli-  Memecah belah kita-  Mengeluarkan masalah masalah lain-  Korupsi besar besaran-  Menjual dan menggadaikan Tanah Air-  Ingin menciptakan Negara Federal-  Pribumi akan dimiskinkan, dibodohkan, disengsarakan bahkan akan dihabisi dan dimusnahkan. Mereka bukan hanya komprador bermata dua terindikasi buta sejarah bahwa Bung Karno dan Bung Hatta menolak mentah mentah untuk mengekor model paham liberal dari Barat. Kedaulatan negara adalah kedaulatan rakyat, kekuasaan yang di jalankan oleh rakyat dan atau atas nama rakyat dengan dasar musyawarah. Prof. Ihsanudin Nursi mengatakan \"Beban Prabowo Subianto amat sangat besar, karena musuh dalam selimutnya teridentifikasi melampaui kapasitas dirinya, semoga mampu mengatasinya.\" (*)

BARA KEMANG: Proses Pemakzulan Gibran Segera

Jakarta | FNN - Puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Anggota BARA KEMANG antara lain terdiri dari kalangan aktivis, ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, pegiat demokrasi dan pemimpin ormas, yang berasal dari berbagai daerah. Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. Sedangkan wakil-wakil BARA KEMANG antara lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo,  Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma, Syafril Sofyan, Musni Umar, dll. BARA KEMANG menilai bahwa secara moral, legal dan konstitusional, Gibran sudah sangat layak untuk dimakzulkan, terutama karena terkait dengan skandal akun Kaskus Fufufafa. Akun Fufufafa ini yang diyakini milik Gibran kerap menyerang lawan politik, terutama Prabowo Subijanto dan keluarga, mengumbar kata-kata mesum atau jorok, kasar, melecehkan dan menghina orang lain, dan sering mengakses situs porno.  Secara moral, Gibran dipercaya telah mempertontonkan sikap dan prilaku buruk, amoral, dan melecehkan orang, serta bahkan diduga psikopat dan abnormal. Padahal seorang pemimpin atau Wapres harus merupakan pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, kredibilitas, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Karena itu, Gibran sangat tidak layak menjadi pejabat publik, apalagi menjadi Wakil Presiden NKRI yang berpenduduk lebih dari 285 juta orang. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akun tersebut bukan milik Gibran, dan Kominfo masih mendalami masalah, serta akan menyampaikan kesimpulan segera (12/9/2024). Sampai sekarang kesimpulan tersebut tak pernah muncul. Sementara, sejumlah analis IT mengatakan, karena Kominfo memiliki perangkat yang lengkap, maka akan sangat mudah menelusuri akun Fufufafa. Namun kalau berniat melindungi Gibran, beribu alasan bisa disiapkan. Dalam kesempatan audiensi, pakar IT/Telematika Roy Suryo menyatakan akun Fufufafa 99,9 persen adalah milik Gibran. Kata Roy, cara membuktikannya ada dua. Pertama secara keilmuan atau scientific melalui penelusuran bukti-bukti jejak digital. Jika berniat baik, aparat hukum, termasuk Polri akan sangat mudah melakukannya. Kedua, melalui pendekatan algoritma atau psikologis. Roy menjelaskan setiap pemilik akun medsos biasanya memiliki kebiasaan tertentu yang cenderung sulit berubah. Kata Roy: \"Jadi saya bedah akun Fufufafa itu dia melakukan hubungan dengan mana saja. Sehingga kita dapatkan polanya linkage-nya ke mana saja\". Dr. Tifauzia Tyassuma meyakini berdasarkan diagnosis psikologis diperoleh temuan bahwa pemilik akun Fufufafa mengidap gangguan jiwa berat. Analisis tersebut didasarkan pada pola perilaku obsesif-kompulsif dan delusional yang terlihat dalam aktivitas online pemilik akun Fufufafa, terutama yang menargetkan dua sosok publik, Prabowo Subianto dan Syahrini. Menurut Tifa, perilaku FufuFafa menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang serius, termasuk psikopat skizofrenia. Gangguan ini diidentifikasi melalui kebiasaan mengunggah konten secara obsesif pada waktu-waktu yang tidak wajar, terutama di malam hari, serta isi unggahan yang penuh kebencian dan delusi terhadap Prabowo. Secara legal, Pasal 169 huruf j UU Pemilu No.7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela”. Prilaku Fufufafa jelas menunjukkan bahwa Gibran gagal memenuhi syarat tersebut.  Bahkan setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019, Gibran masih nekad berbohong: bahwa akun Fufufafa bukan miliknya. Padahal, fakta dan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa akun Fufufafa benar-benar milik Gibran!  Kebohongan Gibran ini benar-benar tercela. Dalam 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tercantum syarat bahwa calon presiden dan wakil harus berijazah SMA/setingkat. Setelah melalui penelusuran mendalam, Tim BARA KEMANG menemukan bahwa ijazah Gibran sangat diragukan atau pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ijazah minimal yang ditentukan dalam UU Pemilu. Secara konstitusional Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan jika melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menilik sikap dan perbuatan seperti tergambar pada akun Fufufafa, maka sangat diyakini Gibran telah melakukan perbuatan tercela, sehingga sangat layak dimakzulkan. Disadari bahwa delik pemakzulan tersebut masih perlu diselidiki lebih mendalam. Untuk itu DPR perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Fufufafa, sehingga dengan demikian akan diperoleh hasil dan bukti yang komprehensif, objektif dan terpercaya. Dalam hal ini, BARA KEMANG sangat berharap DPD dapat memulai langkah awal dengan mengusulkan kepada DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Fufufafa. BARA KEMANG menyatakan bahwa audiensi dan penyampaian aspirasi, terutama terkait dengan topik utama tentang pemakzulan Gibran, dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, menjaga martabat bangsa, menegakkan hukum, menunaikan kewajiban menyelamatkan bangsa dan negara,  serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Jakarta, 28 Oktober 2024 *Koordinator BARA KEMANG:*Refly Harun & Marwan Batubara

Maklumat Jogjakarta Minta Presiden Prabowo Kembali ke UUD 1945

Jakarta | FNN - Momen Sumpah Pemuda digunakan oleh tokoh masyarakat Jogjakarta mendesak Presiden Prabowo untuk segera kembali ke UUD 1945. Desakan ini disampaikan dalam bentuk unjuk rasa yang akan dilakukan Senin, 28 Oktober 2024 dengan membacakan tuntutan yang dikemas dalam Maklumat Jogjakarta. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Minggu, (27/10). Berikut kutipan lengkapnya. KEPADA ;Yth. Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia.Di - JAKARTA. Hal : Permintaan Negara Kembali Pancasila dan UUD 45. Assalamualaikum Wr. Wb. Disampaikan dengan hormat.Bersamaan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1924, lahirnya Pemuda Indonesia yang patriotik dengan SUMPAH PEMUDA NYA, bersumpah:  Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia. pada saat yang sangat sulit atas tekanan kolonial penjajahan Belanda dengan harapan dan keyakinan (tanpa mengetahui waktunya) diyakini akan sampai waktunya Indonesia Merdeka. Atas Kehendak dan Rahmat Tuhan YME, Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pada tanggal 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila dan UUD 45. Paska kemerdekaan Indonesia tidak ada henti hentinya Pancasila dan UUD 45 dalam cobaan  datang silih berganti dan dan saat ini dalam cobaan UUD 1945 telah diganti dengan UUD 2002 Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, tentu sudah lebih memahami. Hanya ijinkan kami menyampaikan beberapa pokok pikiran keadaan yang terjadi saat ini, sebagai berikut : UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah di ubah pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Sebagai landasan berjalannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, mengalami perubahan memberikan nuansa yang sangat berbeda pada tataran muatan yang terkandung di dalamnya. Muatan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum mengalami perubahan perubahan mendasar, hal ini tidak bisa di pisahkan dengan paham Indonesia negara hukum. Masyarakat menghendaki adanya kejelasan, kepastian, ketertiban dan keadilan dalam kehidupan melalui sistem ketatanegaraan yang presisi, akuntabel dan terukur demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Setelah perubahan UUD 45, Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum, berdampak : - MPR hilang kewenangannya sebagai lembaga tertinggi negara - MPR hilang kewenangannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.- MPR hilang kewenangannya menetapkan GBHN. Hilangnya GBHN dalam Pemilihan Langsung menjadi Visi dan Misi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdampak  :- Sistem perencanaan pembangunan bersifat pragmatis.- Tidak ada batasan yang mengarahkan dan membatasi Visi dan Misi yang diperjanjikan pada pemilih - Tidak ada juga yang mengarahkan dan membatasi dengan konstitusi dan falsafah negara.- Tidak ada sistem, rumusan dan haluan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan negara menjadi sangat lemah, tidak terencana, tidak sistematis dan tidak adanya konsistensi serta kesinambungan antara tahap satu dengan tahap lainnya. Perencanaan pembangunan seperti termuat dalam UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2007 sangat lemah dan  sulit untuk bisa mewujudkan tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45, akibat arah pembangunan yang hanya mendasar Visi dan Misi. Fakta menunjukkan berdasarkan kajian hukum normatif bahwa UUD 45 hasil amandemen 2002 tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dan tertib hukum Indonesia. Selain MPR yang sudah tidak sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangannya, maka fungsi Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dalam substansi budaya hukum _\"Bhineka Tunggal Ika\"_ tidak mempresentasikan masyarakat daerah yang diwakili hanya sebagai suatu badan komplementer. DPD tidak memiliki original power dan tidak memiliki kekuasaan pengawasan, anggaran serta kekuasaan legislasi. Berdasarkan fakta sejarah UUD 2002 bukan hasil amandemen tetapi mengganti ( renew ) UUD 1945 dan tidak ada hubungannya dengan Revolusi Perjuangan Bangsa 17 Agustus 1945. Bahkan pada prinsipnya sebagai suatu tindakan pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945. UUD 2002 hasil amandemen memang masih mencantumkan dasar falsafah negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45 Aline IV namun penjabaran dalam pasal pasal nya merupakan menjabaran dari ideologi lain yaitu liberalisme individualisme, kapitalisme dan Individualisme. Sejak itu Pancasila sebagai sebagai sumber hukum dasar beserta hukum positif yang lainnya. Dalam pengertian Pancasila sebagai \"Staatfundamentalnorm atau norma dasar bagi derivasi hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah di kubur oleh bangsanya sendiri. Nilai nilai filosofis Pancasila serta asas asas \"Staatfundamentalnorm\" telah dimarjinalkan dan di gantikan dengan filosofi liberalisme, individualisme dan prakmatisme. Hal ini berakibat secara signifikan terhadap seluruh sistem kenegaraan, pemerintahan bahkan terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia terlebih sumber sumber strategis kesejahteraan rakyat telah di kuasai oleh kapitalis asing. Sebagai pengantar, ingin kami sampaikan bahwa negara kita akan selamat apabila sistem negara kita dikembalikan ke PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 45 yang asli 18 Agustus 1945.Sekiranya masih diperlukan penyempurnaan dapat dilakukan melalui \"addendum\" tanpa merubah batang tubuh UUD 45 Asli. Permintaan dan harapan kami NKRI kembali ke PANCASILA dan UUD 45 Asli ini bersamaan dengan peringatan HARI SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 2024 yang berlandaskan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, dengan semangat dan kehendak yang sama, Bapak sebagai Patriot, Pejuang dan Negarawan yang memiliki jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang utuh dalam jiwa dan raga Bapak, kami yakin Bapak sebagai Presiden Terpilih tetap ada tekad kuat untuk mengembalikan NKRI berlandaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR \'45 ASLI Yogjakarta,  28 Oktober 2024 Maklumat YogyakartaKami yang menandatangani - Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. - Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. Tembusan disampaikan Kepada ;1. Ketua MPR RI2. Ketua DPR RI3. Ketua DPD RI

Program Gercep PalmCo Kian Berkembang Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Jakarta | FNN  - Program Gerakan Cinta Produk PTPN yang diinisiasi karyawan dan didukung penuh oleh manajemen PTPN IV PalmCo terus menyebar di berbagai wilayah di Indonesia dan diyakini akan terus berkembang sebagai bagian dari penguatan gerakan swasembada pangan nasional.  Sebulan pasca diluncurkan, program ini terus mengalami perkembangan signifikan dengan hampir 100.000 produk unggulan PTPN mulai dari minyak makan, teh, hingga kopi langganan negara-negara Asia, Eropa, hingga Amerika Serikat yang dikemas dalam 29.822 paket diserap oleh para karyawan.  \"Merupakan sebuah kebanggaan kala Gerakan Cinta Produk PTPN, atau Gercep PTPN perdana yang telah diluncurkan bulan lalu, terus bergulir. Dan hari ini, kita semua ada di (PTPN IV PalmCo) Regional II untuk motivasi dan tujuan yang sama,\" kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa Jumat (25/10/2024).  Jatmiko menyampaikan hal tersebut disela-sela peluncuran program Garcep di Region Office PTPN IV Regional II Medan, Sumatera Utara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisaris Utama PTPN III (Persero) Zulkifli Zaini, Komisaris Utama PTPN IV PalmCo Dahlan Harahap serta Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PalmCo Muhammad Iskandar.  Gerakan Cinta Produk PTPN sendiri pertama kali diluncurkan di PTPN IV PalmCo Regional III Riau (sebelumnya bernama PTPN V) pada awal Oktober lalu. Gerakan ini sendiri merupakan respon perusahaan atas kesadaran karyawan PTPN IV PalmCo di seluruh penjuru Indonesia yang ingin menggunakan produk-produk berkualitas PTPN, mulai dari teh, gula, kopi, hingga minyak makan yang selama ini menjadi komoditas andalan ekspor mancanegara.  Selanjutnya, perusahaan memfasilitasi dengan menyiapkan skema serta sistem berbasis web yang transparan sehingga para karyawan dimudahkan untuk mendapatkan beragam produk tersebut. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan pola distribusi yang terstruktur sehingga produk dapat diterima dengan baik di tangan para karyawan dan keluarganya.  \"Sejak dijalankan Oktober kemarin, pergerakan Gercep sangat positif. Dimulai dengan hampir 6.000 paket yang diborong karyawan Regional III, hingga hari ini, Gercep PTPN telah menyentuh distribusi sebanyak 29.822 Paket yang tersebar di berbagai Regional,\" jelas Jatmiko.  Tidak hanya di Sumatera Utara dan Riau, program serupa juga berlangsung sangat baik di Kalimantan melalui Regional V. Meski begitu, Jatmiko memuji semangat para karyawan PTPN IV Regional II Sumatera Utara yang memecahkan rekor persentase pembelian produk paket terlengkap atau paket A mencapai 100 persen.  \"Khusus untuk Regional II ini sendiri, merupakan pembelian tertinggi mencapai 13.059 Paket A atau 100% dari Karyawan Regional II yang ikut serta dalam Gercep PTPN. Selanjutnya, di pulau Kalimantan, Karyawan serta keluarga Regional V, juga telah membeli sebanyak 5.221 Paket atau 96% dari jumlah karyawan. Kenapa angkanya bisa berbeda-beda? Sebab Gercep PTPN ini didasarkan pada kesukarelaan karyawan. Pembelian berkesinambungan tersebut tanpa ada paksaan,\" urainya.  Lebih jauh, Jatmiko menuturkan sebulan program ini berlangsung, total valuasi produk yang telah dibeli secara sukarela para karyawan mencapai angka Rp2,2 miliar. Melihat pertumbuhan dan angka yang ada, Jatmiko yakin Gercep akan terus berkembang dan bertumbuh signifikan.  \"Bayangkan jika seluruh karyawan dan keluarga PTPN memiliki semangat yang sama atas gerakan ini. Tidak hanya kepada produk-produk PTPN IV, tapi juga terhadap seluruh produk PTPN. 100 ribu lebih karyawan kita, tentunya dapat menjadi kekuatan besar bagi kita bersama, agar terus menyebar luaskan dan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produk-produk bumi pertiwi hasil korporasi milik negeri,\" ujarnya bangga.  Komisaris Utama PTPN III (Persero) Zulkifli Zaini menyambut baik program yang digulirkan PTPN IV PalmCo tersebut. Ia mengatakan bahwa program itu menjadi bukti bahwa jika perusahaan dan karyawan saling bersinergi, maka hasil terbaik akan diterima oleh keduanya secara bersamaan.  Pertama, perusahaan dapat terus berkembang pada fokus bisnisnya, sementara, lanjutnya, karyawan yang dengan bangga bisa merasakan apa yang dihasilkan oleh perusahaan dia tempat bekerja yang selama ini menjadi favorit bagi warga negara asing.  Kemudian yang kedua, kata dia, tidak masalah untuk memulainya dari karyawan, dari keluarga, dan dari kerabat terdekat. Namun Manajemen perlu memikirkan solusi agar penyebaran produk-produk PTPN semakin dicintai masyarakat luas.  \"Kita mulai dari yang kecil. Tapi kita harus berupaya memperluas gerakan ini. Sejak awal saya berpesan kepada manajemen, manfaafkan retail sebaik mungkin sebab manfaatnya bisa tidak terbatas,\" ujarnya.  Dia pun berharap program ini dapat terus berkembang sehingga dapat membantu mewujudkan cita-cita pemerintahan baru dalam mewujudkan swasembada pangan secara mandiri.  “permasalahan klasik yang mesti kita juga jaga adalah memastikan ketersediaan pasokan produk. Maka operational excellence tentu harus terus kita tingkatkan bersama,” pesannya lagi. Gerakan Cinta Produk PTPN ini diluncurkan pasca lahirnya inisiasi para karyawan perusahaan yang beramai-ramai menggunakan produk-produk unggulan PTPN grup. \"Ini adalah wujud nyata dari kedaulatan ekonomi bangsa, di mana produk-produk lokal dapat menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia,\" kata dia. (ida).

Eks Ketum PWI Hendri Ch. Bangun Mangkir Panggilan Polda, IJW: Tangkap!

JAKARTA, FNN -  Eks Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch.Bangun atau HCB, mangkir lagi atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorship dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp1,7 miliar.  Ini adalah panggilan kedua sehingga membuat Indonesian Journalist Watch (IJW) mendesak Penyidik Polda Metro, menangkap dan menanggil paksa yang bersangkutan. Pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan dana Rp1,7 miliar oleh Hendry Ch.Bangun. Dugaan penggelapan itu, selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tetapi tindak lanjutnya tidak jelas hingga kini. \"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, memanggil paksa dan menangkap.  Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum,\" tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, hari ini. Menurutnya, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW. \"Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus mengawasi,\" tegas Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA itu. Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.  Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik, semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa. Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan  jabatan. \"Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin,\" tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Potensi Banyak Gaya Kabinet Merah Putih

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  INILAH wajah kabinet amatiran. Seperti orang yang baru saja mengurus negara, bahkan ada aroma main-main atau mumpungisme. Mumpung jadi Menteri atau pejabat tinggi, pantasnya disebut sebagai OKB Orang Kuasa Baru. Prabowo sendiri sebagai Presiden terlalu banyak omong dan keinginan sambil ancam sana ancam sini. Para pembantu diposisikan bagai anak buah dalam pasukan. Pembekalan di Akademi Militer Magelang tidak lazim, anggota Kabinet berseragam tentara ? Ini negara Korea Utara atau sedang Festival anak-anak ? Jika serius hal ini dapat memberi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo ke depan akan bersifat hegemonik dan fasistik untuk tidak menyebut militeristik. Hal ini bukan saja bertentangan dengan semangat reformasi tetapi juga menyimpang dari UU TNI.  Uniformitas belum tentu baik. Ketidaklaziman mempertanyakan kesehatan. Presiden tentara retreat di Akmil, nanti Presiden kyai menteri boleh di bawa ngaji bareng di pondok, Presiden seniman menteri joget atau baca-baca puisi di taman budaya. Semua bisa atas nama pembekalan. Gagalnya kabinet Jokowi mungkin karena mereka tidak digembleng di tempat penggergajian atau show room furniture. Partisipasi berbeda dengan mobilisasi begitu juga demokrasi dengan mobokrasi. Partisipasi berbasis pada kesadaran akan rasa memiliki hingga yakin akan tanggungjawab dan  kontribusi. Sementara mobilisasi hanya menanti komando dan arahan yang bukan berdasar kesadaran. Berisiko kelak bawahan akan lari jika ada kesempatan atau luput dari perhatian. Kabinet gembrot potensial menjalankan kekuasaan tiran yang dipegang oleh kelompok oligark dan mengarah pada pola mobokrasi. Demokrasi hanya slogan untuk dukungan rakyat yang sesungguhnya telah termobilisasi.Wajah buruk dari kabinet bagi-bagi atau asmot, asal comot.   Kabinet Merah Putih nampak belum memberi harapan bagi bangsa Indonesia ke depan, akibat : Pertama, tutup mata rakyat atas kecurangan Pilpres tidak berbalas dengan bukti kemandirian. Gaya dan peran Jokowi masih berlanjut. Bahasa taktik dan strategi Prabowo hanya cover dari kepengecutan. Musuh pribadi dan bangsa yang ada di depan mata tidak sanggup diatasi, Gibran si \"anak kurang ajar\" alias belegug, ternyata bebas berulah. Kedua, polarisasi terjadi di kabinet yang saling berjuang untuk kepentingannya. Ada kutub Jokowi dipimpin oleh Luhut yang beranggota Menteri Jokowi terdahulu. Ada pula kutub Prabowo dengan barisan Menteri baru dari unsur Partai Politik. Kutub ketiga adalah jajaran Menteri independen atau profesional. Ketiga, ungkapan mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua bahwa 90 % anggota kabinet terindikasi korup, menjadi tatangan tersendiri bagi Prabowo. Membersihkan korupsi dengan sapu kotor. Prabowo harus melakukan klarifikasi tuntas terlebih dahulu atas tudingan korupsi food estate, pesawat dan anggaran Kemhan. Prabowo itu seorang \'commander\' bukan \'manager\'. Lihat pidato menggebu-gebu dan pola ancaman komandonya. Sebagai Presiden tanpa prestasi kepahlawanan sulit ia untuk menempatkan diri sebagai pemimpin karismatik. Bisa jadi pemimpin yang lucu-lucuan dalam pandangan publik alias gemoy. Gagah dalam orasi, letoy dalam aksi.  Di samping mazhab yang mengawali percaya pada Kabinet Merah Putih atas keyakinan patriotisme Prabowo ada pula mazhab yang tidak percaya atas dasar track record dan keraguan integritas diri seorang Prabowo. Ketidakpercayaan itu berlaku sampai dapat dibuktikan sebaliknya.  Mazhab kritis tentu berfungsi sebagai kontrol politik yang efektif dan patut dihargai. TIdak terkecoh oleh pidato atau cuap-cuap propaganda. Al Qur\'an 2:204 mengingatkan : \"Dan di antara manusia ada yang omongan tentang dunia mengagumkanmu, ia bersaksi atas nama Allah, padahal sebenarnya ia adalah penentang keras\". Kemunafikan harus dicegah dan diwaspadai agar kehidupan bersama menjadi damai dan selamat. Kita butuh orang bijak seperti Kahlil Gibran bukan pemain watak seperti Bahlil dan Gibran. (*)

Meski Dikawal Jet Tempur Tetap Kejar Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Hebat, lucu, prihatin mengikuti perjalanan Jokowi ke Solo. Menggunakan Boeing milik TNI AU bersama Kapolri dan Panglima TNI, Jokowi dan Iriana pulang kampung. Dikawal oleh 8 jet tempur. Empat di kiri empat lain di kanan. Tentu berbiaya milyaran untuk sekedar mengantar tersebut. Budaya boros memang sudah melekat dengan rezim Jokowi. Dari aspek publikasi, mungkin pesan yang ingin disampaikan adalah Jokowi itu masih kuat dan dihormat, sehingga pengawalan dilakukan sedemikian rupa. Sebenarnya di sisi lain cara pulang seperti ini jelas menunjukkan bahwa Jokowi itu penakut. Tidak berani pulang sendiri atau diantar sekedarnya. Bagusnya diantar oleh para tukang kayu pembuat meubel. Simbolik dari asal meubel kembali ke meubel.  Seluruh rakyat tahu bahwa Jokowi itu bukan tipe apa adanya melainkan suka pada polesan atau pencitraan. Penyambutan meriah di kota Solo juga berdasarkan perintah dan rekayasa seolah-olah Jokowi itu masih dicintai oleh rakyat. Ia pura-pura tidak peduli bahwa keluarganya baru saja disoraki saat Paripurna MPR. Rakyat tidak suka kosmetik. Jokowi sesungguhnya sedang menghadapi hujatan dan tuntutan rakyat. Ia diminta pertanggungjawaban atas berbagai kebijakan dan tindakan yang merugikan dan menyakiti rakyat. Kerja cawe-cawe dalam menyukseskan Gibran dan dosa-dosa politik yang dibuat Jokowi selama 10 tahun memerintah.  Sungguh hancur sistem ketatanegaraan Indonesia, jika seorang Presiden memerintah tanpa ada ruang pertangjawaban. Abuse of power yang dibuka pintunya oleh politik dan hukum. Tentu ideologi dan konstitusi tidak mengarahkan pada perilaku atau tindakan sewenang-wenang  seorang Presiden.  Jokowi ini telah menumpuk dosa-dosa politiknya. Dari korupsi, pelanggaran hak asasi, hitang luar negeri, pengkhiatan atas kedaulatan ibu pertiwi, penjajahan atas nama investasi, hingga politik dinasti. Hukum mudah untuk merinci bukti ketika proses berjalan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga peradilan.  Rakyat tidak akan takut dengan pengawalan pesawat tempur hingga mendarat di Solo. Justru saat ia menginjakkan kaki di rumah hadiah negara 1,2 hektar yang sedang dibangun istana, disitu dapat dimulai pengusutan. BPK, KPK, Kejaksaan Agung mesti mulai bekerja. Jokowi bersama Menkeu telah membuat aturan untuk dirinya agar dapat melakukan korupsi.  Prabowo harus memimpin gerakan pembersihan negara dari korupsi. Mudah jika dimulai dari Jokowi. Jika benar pidato atau ucapannya bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum atau kepentingan rakyat adalah segala-galanya maka buktikan Prabowo tidak melindungi siapapun untuk proses hukum. Termasuk atau khususnya Jokowi. Jika masih melindungi atau menghalang halangi maka Prabowo dapat terancam obstruction of justice atau mendapat  julukan Presiden Omdo atau Presiden Omde. Cuma omong doang dan omong gede. Jokowi dan keluarga termasuk Gibran layak untuk diadili.  Dugaan korupsi bersanksi 20 tahun bahkan mati, sementara politik dinasti 12 tahun bui, artinya secara hukum Jokowi sudah dapat ditangkap dan ditahan. Belum lagi dugaan  kriminal lain yang dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan. Rakyat sudah menginventarisasi, Penyidik tinggal membuat narasi dan menghimpun bukti. Prabowo harus lepaskan Jokowi dan keluarga untuk proses hukum. Jokowi, Iriana, Gibran dan  Anwar Usman sudah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri sementara Gibran dan Kaesang berkas ada di KPK. Bukankah tidak ada yang kebal hukum, Pak  ? Simbol kekesalan rakyat atas kesewenang wenangan Raja Jawa Mulyono adalah \"tali gantung\". Artinya hukum maksimal. Betapa dahsyat daya rusak dan daya rampok Jokowi atas negara. Luar biasa, hanya dalam 10 tahun saja.  Tangkap, adili dan gantung Jokowi. Meski dikawal oleh delapan jet tempur, tetap kejar Jokowi. Tidak seorangpun kebal hukum! (*)

Menko Yusril yang Gagap

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BARU juga hitungan hari Kabinet Merah Putih Prabowo sudah brat bret brot. Personalianya mulai ribet dan tidak ajeg. Ada yang membuat teror, kampungan, tukang aju proposal dan mencla-mencle. Yang membuat teror adalah Wapres Fufufafa Gibran bergerak ala mafia bersama TRIAD China, kampungan Mendes & DT Yandri  memanfaatkan fasilitas kementrian untuk haul almarhum ibunya. Pigai Menteri HAM ajukan proposal 20 trilyun. Yang  mencla mencle, ya Menko Hukum HAM Yusril.  Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan alasan tidak jelas pertanyaan. Yang dimaksud adalah tidak adanya genosida atau ethnic cleansing. Benar Peristiwa 1998 tidak semua dikategorikan pelanggaran HAM berat tetapi Yusril pasti tahu Laporan Tim PPHAM yang dibentuk berdasar Kepres 17 tahun 2022.  Sekurangnya ada 3 (tiga) kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan yaitu Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999. Peristiwa ini diduga melibatkan Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad. Mungkin pertanyaan insan media mengarah pada peristiwa ini dan dijawab Yusril pertama dengan mencla kemudian mencle. Jerat Jokowi melalui Kepres 17 tahun 2022 bakal menyulitkan Yusril. Pembela Jokowi itu kini harus membela Prabowo atas serangan HAM berat Jokowi. Ketika Peristiwa 1998 ditanyakan wartawan Yusril gagap menjawab. Dengan Inpres 2 tahun 2023 dan Kepres 4 tahun 2023 Yusril harus menindaklanjuti temuan Tim PPHAM yang berdasar Rekomendasi Komnas HAM. Prabowo sebagai \"tertuduh\".  Di sisi lain kepakaran hukum ternasuk jabatan Menko saat ini akan menekan dirinya untuk mempermasalahkan Kepres 17 tahun 2022 dan aturan turunannya, sebab Kepres 17 tahun 2022 itu sangat jelas bertentangan dengan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang ini tidak memberi ruang bagi \"Penyelesaian Non-Yudisial\". Semua kasus pelanggaran HAM berat harus dibawa ke meja Pengadilan HAM.  Berdasarkan UU No 26 tahun 2000 dan  temuan Tim PPHAM serta rekomendasi Komnas HAM, maka sudah menjadi konsekuensi logis bahwa Prabowo harus diminta pertanggungjawabannya di depan Pengadilan. Merangkul korban penculikan dan mengajak bergabung dalam Partai Gerindra tidak bisa menghapuskan kewajiban hukum tersebut.  Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pun akhirnya dibuat gagap.  Agar tidak gagap baiknya Pak Yusril bersikap : Pertama, demi hukum menyampaikan pandangan tidak keberatan Prabowo diproses hukum di Pengadilan HAM  atas tuduhan pelanggaran HAM berat, jadikan perangkulan aktivis di Partai Gerindra sebagai alasan pemaaf. Dalil ini bagus digunakan untuk pembelaan (pledoi). Kedua, balas saja tekanan atau jeratan Jokowi atas penetapan Peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat dengan mengejar pelanggaran HAM berat yang dilakukan  Jokowi misalnya membuka kembali kasus pembunuhan Km 50. Jokowi sebagai Presiden harus ikut bertanggungjawab. Dalam kasus pembunuhan politik ini dimungkinkan atau bisa saja Jokowi berperan sebagai aktor intelektual.  Tanpa ada kesiapan untuk menegakkan hukum dan menjaga Hak Asasi Manusia, maka Menko Yusril akan tetap gagap selamanya. Sementara rakyat yang sudah memandang miring akan kepakaran Yusril semakin nyinyir menyindir atau terbahak menertawakan. Yusril bakal menjadi badut istana (court jester) baru yang lucu tapi mengenaskan. Dalam buku \"Fools Are Everywhere\" (2001) Beatrice K Otto berceritra tentang badut istana (court jester) di berbagai belahan dunia yang kontroversial tetapi di pelihara, dilindungi, dan didengar oleh istana.  Entah di Istana Prabowo siapa yang akan lebih dominan sebagai badut apakah Gus Miftah, Raffi Ahmad, Babe Haikal atau Yusril Ihza ? Konon Ali Mochtar Ngabalin sudah lebih dahulu tersingkir eh...tersungkur. (*)