Apakah MPR Sudah Melantik Presiden dan Wakil Presiden 

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

PASANGAN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Keduanya  dilantik berlandaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB.

Secara resmi, sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Usai pembukaan sidang dan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024. Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing mengucapkan sumpah jabatan.

Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama dengan seluruh pimpinan MPR RI. Selanjutnya, berita acara pelantikan tersebut diserahkan masing-masing kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Ketua MPR.

Dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen Psl.1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung arti bahwa seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum.

Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Nilai dasar dan asas sistem demokrasi di negara Indonesia berbasis pada Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengandung asas bahwa dalam kehidupan kenegaraan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

Selanjutnya kita perhatikan dan kita cermati "Kedaulatan dan kewenangan rakyat di MPR sesuai  UUD 2002 dalam Pasal 3 :

- ayat ( 1 ) UUD 2002, :  MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
- ayat ( 2 ) MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden
- ayat ( 3 ) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau 
- Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Ternyata Psl. 3 ayat ( 2 ) dalam UUD 2002  yang harus dijadikan  norma, aturan serta ketentuan juga tidak dilaksanakan saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, hanya disahkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai wewenang konstitusi 
MPR tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR  terkesan hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029.

Atas kejadian tersebut maka  rakyat mempertanyakan:

- Kenapa MPR tidak mengeluarkan penetapan pengesahan dan melantik  Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Psl. 3 ayat ( 2 ).
- MPR terkesan hanya mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Wewenang KPU hanya Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Pimpinan MPR terkesan hanya sebagai announcer pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 sudah di lantik apa belum .

Sangat mungkin akan ada dua pendapat yang berbeda, kita ikuti penjelasan dan perkembangannya. (*)

54

Related Post