ALL CATEGORY

Dualisme Ibu Kota Membahayakan Indonesia dan Merugikan Keuangan Negara

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) diundangkan 15 Februari 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan, seperti bunyi Pasal 44: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam hal UU IKN sudah berlaku maka seluruh karakteristik yang melekat pada Ibukota seharusnya juga sudah berlaku, termasuk kedudukan, fungsi dan peran kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara. Tetapi, Pasal 39 ayat (1) menetapkan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta, sampai *(Keputusan) Presiden* menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara (dari Jakarta ke Nusantara). Artinya, sejak 15 Februari 2022, Indonesia mempunyai dua Ibukota, kota Nusantara dan Jakarta, di mana operasionalnya (kedudukan, fungsi, dan peran) berada di Jakarta. Pertanyaannya, apakah bisa Indonesia mempunyai dua ibu kota, mempunyai dua UU tentang ibu kota negara yang berlaku pada saat bersamaan. Karena, menurut konstitusi, lembaga tinggi negara wajib bertempat di ibukota negara. Di mana? Pasal 39 ayat (1) tersebut secara substansi telah membatalkan UU IKN yang sudah berlaku pada saat diundangkan, karena telah membatalkan kedudukan, fungsi dan peran kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, di mana kedudukan, fungsi dan peran tersebut secara otomatis seharusnya melekat pada status Ibukota. ⁠Yang lebih berbahaya, kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara di Nusantara tergantung dari *(Keputusan) Presiden, tanpa batas waktu tetap.* Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum tentang di mana sebenarnya Ibu Kota Negara. Pasal 41 ayat (2) UU IKN menyatakan, selambat-lambatnya dua tahun sejak UU IKN diundangkan (pada 15 Februari 2022), UU tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota (No 29 Tahun 2007) wajib diubah sesuai dengan ketentuan dalam UU IKN. Pasal 41 ayat (2) ini bermakna, status Provinsi Jakarta harus diubah tidak lagi menjadi ibukota setelah 15 Februari 2024. ⁠Sesuai perintah Pasal 41 ayat (2) IKN tersebut, UU terkait Jakarta sebagai ibukota akhirnya diubah dengan UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan diundangkan pada 25 April 2024. Artinya, terlambat sekitar dua bulan dari yang diamanatkan UU IKN. Yang mengejutkan, UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, meskipun sudah diundangkan tetapi belum diberlakukan. Artinya, Jakarta masih berstatus ibukota, seperti ditegaskan dalam Ketentuan Peralihan Pasal 63 dan Pasal 64 UU DKJ. Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64: Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini. ⁠Kedua Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang memerintahkan status ibukota Jakarta harus disesuaikan dengan UU IKN paling lama dua tahun setelah diundangkan. Artinya, Jakarta tidak lagi menjadi ibukota setelah 15 Februari 2024. Pasal 63 UU DKJ secara substansi bukan mengatur Ketentuan Peralihan UU DKJ. Sebaliknya, *Pasal 63 UU DKJ menciptakan ketidakpastian hukum terkait ibukota negara.* Karena, kedudukan, fungsi dan peran ibukota negara akan ditentukan oleh (Keputusan) Presiden, tanpa ada batas waktu. Oleh karena itu, setelah batas waktu “paling lama 2 tahun” terlewati, Ibukota Nusantara belum berfungsi. ⁠Ketidakpastian hukum terkait ibukota negara secara nyata melanggar konstitusi, Pasal 28D ayat (1). ⁠Ketentuan Peralihan UU ibukota negara harus dapat memberi kepastian hukum terkait jangka waktu yang pasti, dan wajib ditentukan oleh UU itu sendiri, bukan oleh (Keputusan) Presiden. ⁠Karena, (Keputusan) Presiden hanya mengatur pelaksanaan teknis dari sebuah *UU yang berlaku.* (Keputusan) Presiden tidak bisa mengubah sebuah UU yang belum berlaku menjadi berlaku. Karena kedudukan (Keputusan) Presiden berada di bawah UU. Selama Jakarta menyandang status ibukota Indonesia, seharusnya tidak ada kota lainnya yang juga mempunyai status yang sama sebagai ibukota Indonesia. Oleh karena itu, Ibukota Nusantara seharusnya tidak sah. Dalam hal ini, maka otorita Ibu Kota Nusantara juga tidak sah. ⁠Sebagai konsekuensi, pengeluaran APBN untuk otorita Ibu Kota Nusantara juga tidak sah, masuk kategori penyimpangan APBN, dan diancam pidana penjara dan denda. (*)

Muhammadiyah Hindari Fitnah Tambang

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rakornas Muhammadiyah 27-28 Juli 2024 strategis untuk pengambilan keputusan tetang terima atau tidak tawaran pengelolaan izin tambang. Muhammadiyah semoga tidak menempatkan diri dalam \"makan buah simalakama\" atau berada di persimpangan jalan.  Persoalan pengelolaan tambang adalah \"masalah kecil\" bagi Muhammadiyah tetapi jika salah langkah dapat menjadi guncangan besar atau sekurang-kurangnya memancing fitnah bagi Ormas Keagamaan sebesar Muhammadiyah. Pro-kontra internal warga persyarikatan akan semakin tajam. Kecaman publik menguat. Banyak kalangan umat Islam khawatir Muhammadiyah akan menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola tambang khususnya pada lahan eks PKP2B. Sangat menyayangkan jika Muhammadiyah menjadi terpaksa menerima, menyerah pada penyanderaan atau tergiur pada keuntungan dunia.  Akan rontok kebanggaan atas sikap istiqomah Muhammadiyah yang selama ini berhasil ditunjukkan. Muhammadiyah biasa menjadi guru bagi kemampuan mengatasi cobaan dan tekanan rezim apapun. Menjadi pelayan kesehatan yang menyembuhkan sakit bangsa akibat virus pragmatisme dan hedonisme. Muhammadiyah yang selalu berusaha untuk memahami perasaan dan kemauan masyarakat.  Pengelolaan tambang tawaran Pemerintah minim manfaat bagi umat dan masyarakat. Lebih pada manfaat pengelola sendiri. Masalahnya adalah tambang ini dapat menguntungkan atau mencelakakan. Muhammadiyah semestinya mengambil keputusan dalam ruang yang tidak meragukan. \"da\' maa yariibuka ilaa maa laa yariibuka\"  Tinggalkan apa yang meragukan kepada apa-apa yang tidak meragukan (HR Tirmidzi dan Nasa\'i). Mengelola tambang bagi swasta tentu menantang meski Konstitusi mengingatkan asas penguasaan negara dan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perlu idealisme dan kemampuan teknis yang memadai untuk menjalankannya. Ormas keagamaan jangan ditempatkan sebagai medium politis untuk keuntungan sebesar-besar kemakmuran kapitalis. Semata formalitas sebagai pemilik izin apalagi ditambah  dengan  melanggar ketentuan perundang-undangan. Bukankah Izin Usaha Pertambangan diberikan semestinya bukan berdasar penunjukan langsung ? Fitnah adalah keputusan kontroversial yang menyebabkan terjadinya kegaduhan, kecaman bahkan serangan dari berbagai pihak. Fitnah merusak citra organisasi yang sebenarnya  tidak perlu terjadi. Benar bahwa keputusan selalu berisiko pro dan kontra, akan tetapi jika fitnah sudah terprediksi maka keputusan haruslah bijak. Muhammadiyah mesti menghindari fitnah atas tawaran pengelolaan tambang. Artinya menolak adalah jalan terbaik. Di samping banyak faktor mudharat dari usaha pertambangan yang dikelola oleh Ormas Keagamaan termasuk Muhammadiyah, maka potensi friksi internal dan berbagai fitnah menjadi terbuka.  Sebagai organisasi da\'wah Muhammadiyah harus menyingkirkan berbagai hal yang dapat mengganggu konsentrasi dari da\'wahnya. Pengusahaan tambang yang rawan perusakan lingkungan dan konflik sosial bukan tempat yang tepat untuk menunaikan missi da\'wah itu. Apalagi kebijakan ini diambil di penghujung masa Pemerintahan Jokowi yang terindikasi kental bernuansa politik. Mencoba menyelami cara pandang tokoh Muhammadiyah sekelas Ki Bagus Hadikusumo, Kyai Mas Mansur, Prof Kahar Mudzakir, Buya Hamka dan lainnya maka demi menjaga marwah Muhammadiyah yang berjiwa juang Kyai Ahmad Dahlan maka tawaran pengelolaan tambang model Bahlil harus ditolak.  Mata hati Ilahiah akan didahulukan ketimbang ketakutan atau keuntungan dunyawiyah.  Lambang Muhammadiyah adalah matahari yang bersinar, bukan tambang yang mengikat apalagi menjerat. Muhammadiyah adalah harapan dan cahaya umat.Perjuangannya tidak berorientasi pada keuntungan pendek, keserakahan atau tekanan dan keterpaksaan.  Selamat melaksanakan Rakornas Muhammadiyah di Yogyakarta. Semoga keputusannya bermanfaat bagi persyarikatan, masyarakat, bangsa dan negara. (*)

Mengecewakan, Elite Muhammadiyah Memilih Batubara Daripada Energi Surya

Jakarta | FNN - “Sangat pantas,  bila umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran ekologi kecewa terhadap elite Muhammadiyah karena telah memilih menjerumuskan organisasi itu untuk terlibat mengelola industri kotor batubara,” ujar Indonesia Team Lead Interim 350.org, “Seharusnya Muhammadiyah memilih mengelola energi surya, seperti simbol organisasinya.” Seperti diberitakan di berbagai media massa pada Kamis, 25 Juli 2024, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas blak-blakan mengungkapkan akhirnya organisasi massa Islam terbesar kedua setelah Nahdlatul Ulama itu memutuskan menerima izin tambang. Padahal sebelumnya suara dari generasi muda Muhammadiyah menginginkan bahwa elite di organisasi itu membuka mata dan hatinya terkait dampak buruk batubara terhadap lingkungan hidup di tingkat lokal maupun di tingkat global, krisis iklim. Muhammadiyah, menurut Firdaus Cahyadi, memiliki kader-kader yang cerdas. “Mereka pasti mengetahui bahwa industri batubara bukan hanya membuat kerusakan di muka bumi, namun juga tidak memiliki masa depan secara ekonomi,” ujarnya, “Bank-bank internasional sudah tidak mau lagi mendanai bisnis batubara, beberapa bank di Indonesia pun sudah mulai membatasi pendanaan ke batubara.” Seharusnya, lanjut Firdaus Cahyadi, Muhammadiyah menunjukan kepemimpinannya untuk mengelola energi terbarukan di semua unit amal usahanya. “Berdasarkan penelitian Celios dan 350.org Indonesia, energi terbarukan berbasis komunitas mampu menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta orang,” ungkapnya, “Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat peluang kesempatan kerja sebesar 96 juta orang di berbagai sektor tidak sebatas pada energi, namun industri pengolahan dan perdagangan juga ikut terungkit.” Ironisnya, ungkap Firdaus Cahyadi, saat ini elite Muhammadiyah lebih memilih bisnis energi kotor batubara. “Elite organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah harusnya lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan berdasarkan nurani dan akal sehat, bukan kepentingan jangka pendek,” jelasnya, “Elite organisasi keagamaan yang diharapkan mampu menjadi cahaya di tengah kegelapan justru mematikan cahayanya sendiri dengan menjerumuskan organisasi dalam kubangan batubara.” Menurut Firdaus Cahyadi, bila elite organisasi Muhammadiyah ingin berbisnis energi kotor batubara seharusnya tidak mengatasnamakan organisasi. “Muhammadiyah terlalu besar bila harus tenggelam hanya karena batubara,” tegasnya, “Kekecewaan umat kepada elite Muhammadiyah bisa jadi akan merugikan seluruh amal usaha Muhammadiyah yang sudah besar itu.” (*)

Pegawai KPK Gadungan: Saya Tak Ada Niat Memeras 

Jakarta | FNN - KPK mengamankan seorang pegawai gadungan berinisial YS yang melakukan pemerasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. YS pun selesai dimintai keterangan oleh KPK lalu diserahkan ke kepolisian. YS selesai dimintai keterangan oleh KPK pada Jumat (25/7/2024), dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. YS pun mengaku tidak ada niat memeras sedari awal. \"Nggak ada (niat memeras),\" kata YS kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7) dini hari. YS juga mengklaim bukan rahasia umum ada permainan para pejabat. Dirinya juga mengklaim mengetahui kasus-kasus dari para pegawai Pemkab Bogor yang diperasnya. \"Bukan rahasia umum lagi permainan pejabat-pejabat e-katalog itu. Dari rencana anggaran dewan Rp 600 miliar. (Dari SKPD) Dinas Pendidikan,\" ungkapnya. Sebelum itu, mobil Porsche putih dari YS yang turut diamankan oleh KPK turut dikeluarkan. Mobil itu berpelat B-1556-XD. Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang pegawai KPK gadungan berinisial YS di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. YS diduga memeras pegawai di Pemkab Bogor. \"Pada hari ini Kamis tanggal 25 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,\" ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7). \"Didapat kesimpulan sementara orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,\" tambahnya. Tessa mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam kasus ini. Namun, yang diduga melakukan pemerasan hanya satu orang, yaitu YS. Pegawai KPK gadungan itu akan diserahkan ke kepolisian. \"Bahwa yang diamankan ada sekitar enam orang, tetapi yang diduga orang yang mengaku pegawai KPK adalah hanya satu orang saja, jadi enam orang itu satu orang adalah yang bersangkutan, satu orang lagi adalah sopir, dan empat orang lainnya merupakan pegawai di Pemkab Bogor,\" ucapnya. (dtk).

Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M, Tiga Rumah Sakit Diseret KPK

Jakarta | FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar. \"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,\" kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024). Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023. Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali. Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar. Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (cnbc).

Terlibat Pemerasan, Salah Satu Kepala Dinas Kabupaten Bogor Dicokok KPK

Cibinong  | FNN - Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan. Asmawa di Cibinong, Kamis, mengungkapkan dari enam orang yang diamankan oleh KPK, satu orang di antaranya merupakan kepala dinas. \"Kasusnya pemerasan, satu orang sopir, dan empat orang PNS. Satu di antara PNS itu ada kepala dinas, hanya masih dicari tahu siapa,\" kata Asmawa. Ia mengaku masih melakukan penelusuran mengenai kasus pemerasan yang melibatkan empat orang ASN Pemerintah Kabupaten Bogor ini. \"Sekarang kita lihat dulu, seperti apa konstruksinya, apakan bagian dari pelaku, nanti diungkap. Pasti aparat penegak hukum akan mengungkap ini secara terang benderang,\" ujarnya. Sebelumnya, KPK, Kamis, menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor. \"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,\" kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis. Tessa menerangkan, pada Kamis pagi pihaknya menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS dan atas laporan itu KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit ponsel merek iPhone dan satu unit kendaraan merek Porche warna putih. Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut \"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,\" ujar Tessa. Pihak KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta uang, barang dan kendaraannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. (ant)

Muhammadiyah Harus Tolak Tambang

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BERITA beberapa media bahwa Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang berdasar PP No 25 tahun 2024 cukup mengejutkan. Menurut KH Anwar Abbas itu sudah putusan Pleno dengan penerimaan bersyarat seperti menjaga lingkungan dan hubungan baik dengan masyarakat. Sebelumnya meski belum secara resmi memutuskan, Muhammadiyah sudah dikelompokkan sebagai Ormas Keagamaan yang menolak usaha pengelolaan tambang tersebut.  Masyarakat mengapresiasi sikap penolakan Muhammadiyah sebagai bentuk kewaspadaan atas jebakan Pemerintah kepada Ormas Keagamaan untuk  memasuki dunia \"remang-remang\" yang  bukan bidang pokok dari tugas dan kegiatan Ormas Keagamaan. Ejekan pun muncul pada Ormas Keagamaan yang menerima sebagai \"mata duitan\", \"bisnis syubhat\" atau \"leher yang terjerat\". Akal-akalan Pemerintah Jokowi untuk menyandera dan mengendalikan Ormas Keagamaan. Ketika muncul berita Muhammadiyah ikut menerima, cibiran mulai bermunculan seperti \"sama saja\", \"oh ini ujungnya\", \"enggak kuat ?\" dan lainnya. Untung kemudian muncul pula berita dengan subyek H. Dahlan Rais yang menyatakan PP Muhammadiyah belum menerima tawaran usaha pengelolaan tambang. Keputusan resmi setelah dibawa dalam agenda Konsolidasi Nasional 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta. Dengan menghadirkan Daerah dan Organisasi Otonom. Suara daerah atau bawah perlu didengar jangan semata putusan Pimpinan Pusat sendiri. Ini karena masalah Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dampak bagi citra dan nama baik Muhammadiyah harus dijaga. Dalam Konsolidasi Nasional tentu PP Muhammadiyah bukan sekedar menyampaikan keinginan lalu minta persetujuan tetapi benar-benar secara terbuka mendengar masukan dan pandangan daerah. Ada keyakinan jika suara daerah benar-benar didengarkan dan didalami, maka Muhammadiyah tidak akan mudah tergiur oleh program usaha pertambangan yang ditawarkan Pemerintah. Banyak masalah yang akan dihadapi baik dikte kontraktor atau investor, kerusakan lingkungan, konflik sosial, mafia tambang, serta terbukanya ruang-ruang  korupsi dan kolusi. Muhammadiyah tidak perlu coba-coba untuk hal yang berada di luar \"core bisnis\" nya. Usaha tambang akan menambah masalah yang mungkin akan mengganggu konsentrasi kegiatan da\'wah Muhammadiyah.  Muhammadiyah adalah gerakan Islam, gerakan da\'wah dan gerakan tajdid. Kiprahnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.Usaha pertambangan berbau kapitalistik jauh dari manfaat bagi masyarakat, sebagian justru merusak lingkungan dan harmoni. Konteks aktualnya adalah \"hidden agenda\" kepentingan politik di balik tawaran usaha pertambangan bagi Ormas Keagamaan tersebut. Sebagai kader yang tidak akan ikut dalam undangan Konsolidasi Nasional nanti, maka hanya bisa titipkan yang diyakini sebagai aspirasi  mayoritas umat Islam dan anggota Muhammadyah seluruh Indonesia yaitu Muhammadiyah harus menolak tawaran untuk ikut dalam usaha pertambangan sebagaimana PP 25 tahun 2024. Mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya.  Semoga PP Muhammadiyah tidak mencoreng wajah KH Ahmad Dahlan. Sabar dan kuatlah berjuang di jalan-Nya. Rizki itu dari Allah bukan dari tambang. (*)

Prabowo Patriot Sejati atau Pengkhianat Sejati

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  JOKOWI harus menerima dengan legawa catatan sejarah telah menorehkan dirinya di daun lontar  sebagai Presiden memiliki watak sebagai pemain   politik  bermoral hazard (merupakan perilaku tidak jujur dalam memberikan informasi kepada pihak lain demi untuk memenuhi keinginannya). Keberuntungan telah berpihak sampai jadi presiden benar benar kejadian aneh  bahkan sampai dua periore menjadi sangat ajaib.  Sang sutradara sebagai pemilik, pelaku, penata dan pemeta mulusnya  jalan skenarionya adalah pemilik taktik dan strategi politik yang hebat dan jenius. Simsalabim semua pejabat negarahanyut dan tenggelam terperangkap dalam permainan dan kendali remot sang sutradara.  Ketika keadaan kehidupan bernegara makin memburuk, pejuang pergerakan moral mulai tersadar, muncul dengan khutbahnya dari kitab kitab tua tentang fatsoon politik, moralitas, etika, nasionalisme di jadikan fatwa suci untuk menyelamatkan negara. Semua terlambat kalah cepat dengan kekuatan oligarki, keadaan sudah terlanjur babak belur.  Dalam keterbatasan dan perannya sekedar sebagai boneka oligarki dan back up kakuatan politik sangat besar yang mengendalikannya. Jokowi yang sering menjawab setiap ditanya masalah yang rumit.. terbaca di balik otaknya melintas emang gue pikirin\", maka yang muncul jawaban : \"jangan tanya saya\" Kejahatan, kebiadaban kerajaan oligarki sudah masuk dalam aliran darah penguasa Indonesia menguasai dan mengangkangi kekuatan apapun yang berani melawan dan menghalanginya,  tidak boleh ada  penghalang.  Hasil ternak penguasa dipastilan banyak stok ternak lainnya yang sudah di siapkan. Apapun caranya, cengkeraman oligarki dan generasi paska Jokowi akan di perankan, dimainkan copy paste dengan cara yang sama. We have to fight the colonialist extremely, karena – sejak 2014 – mereka yang nampak adalah wajah Jokowi  adalah  diri oligarki dan RRC. Presiden hanya berperan sebagai boneka, perlicin dan memfasilitasi gerakan massif kaum aseng kololnialis, secara ideologis (komunis).  Dalam kegelapan Prabowo sebagai  harapan Indonesia bisa keluar dari kuasa \"Barongsari dan angpaonya\". Semua pejabat negara luluh lantak setelah diserang perutnya. Sejar waah kehidupan Prabowo menyimpan dalam dirinya ( sebagai prajurit perang TNI ) memiliki jiwa patriot sejati. Arah, gagasan, pikiran  telah di ketahui dalam karya bukunya dan masih terekam bercatnya  saat kampanye Presiden tahun 2014 dan 2019. Hanya setelah bergabung dengan penguasa oligarki dan terseret masuk dalam radar dan janji janji akan meneruskan jejak kepemimpinan Jokowi, Terlaku dini saat ini menpertaruhkan harapan kepada Prabowo untuk mampu menyelamatkan Indonesia* \"Prabowo akan menjadi patriot sejati atau penghianat sejati - waktu yang akan membuktikan - bukan hanya modal cuap cuap model boneka oligarki\" (*)

Sikat Afiliasi Israel

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan DAMPAK atas kejahatan dan kebiadaban Israel ternyata sangat luas. Di samping Israel kalang kabut menghadapi Hamas dan kelompok yang membantunya, juga mendapat tekanan berat dari dunia Internasional. Lobi Yahudi yang dikenal hebat mulai terurai kelemahannya. Israel terkejut oleh hentakan perlawanan masif baik di Palestina maupun di berbagai belahan dunia. Jika salah langkah maka hapusnya Israel dari peta dunia dapat menjadi kenyataan. Ironi di Amerika terjadi aksi massa anti Israel, demikian juga negara Uni Eropa yang  mulai ragu mendukung terang-terangan Zionis Israel. Saat pemungutan suara di PBB hampir seluruh negara UE ternyata memilih abstain. Israel berubah dari negara yang harus diakui eksistensinya oleh dunia menjadi negara yang paling berbahaya di dunia, negara bandit bahkan negara teroris.  Agenda intensif untuk membuka hubungan diplomatik Indonesia-Israel yang sudah semakin mendekat, kini menjauh kembali. Afiliasi Zionis baik institusi maupun personal mendapat hantaman. Rekam jejak pun dibongkar paksa. Acara seminar \"Interfaith\" di Istiqlal yang bertema \"Relations Among Abrahamic Religious Communities in History and Today\" dengan pembicara Direktur American Jewish Committee (AJC) Ari Gordon batal karena \"dibombardir\" umat pasca aktivis NU ke Israel.  Undangan Prof Nasaruddin Umar kepada AJC sepertinya sebagai balasan AJC yang pernah mengundang Prof Nasaruddin Umar belajar agama Yahudi di AS selama 6 minggu. Dua lembaga yang mengundang yaitu AJC dan Jewish Theological Seminary (JTS). Sorotan pada Nasaruddin Umar atas \"hubungan gelap\" ini harus berkonsekuensi pada evaluasi atas kedudukannya sebagai Imam Masjid Istiqlal. Mesti secepatnya diganti. Institusi bermasalah yang perlu dikritisi bahkan dibubarkan adalah Rahim atau The Ibrahim Heritage Study Center for Peace. Lembaga ini yang mengatur Aktivis NU bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog. PB NU telah mengultimatum dan PWNU DKI memecat beberapa personal pengurus Rahim. Kerjasama dengan organisasi Zionis Israel B\'nai B\'rith International dan Simon Wiesenthal Center sangat memprihatinkan. Satu lembaga strategis \"agen Zionis\" di Indonesia \"Museum Holocaust\" Minahasa wajib untuk ditutup. Rabbi Yaakov Baruch pendiri dan pengelola Museum menjadi anggota delegasi pertemuan dengan Presiden Israel beberapa waktu lalu. Museum ini menjadi pusat propaganda Zionis Israel di Indonesia. Ma\'had Az Zaytun termasuk lembaga Islam yang mengagumi Zionis Israel. Panji Gumilang sering \"berda\'wah\" untuk kebaikan Zionis. Bahkan secara implisit mendukung pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel. Bebasnya Panji Gumilang patut menjadi sebab dari perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap orientasi dan kiprah Az Zaytun. Ingatkah lagu yang dikomandokan Panji Gumilang  \"Hevenu Shalom Elechem\" ? Itu lagu pujian dan ibadah Yahudi. Agen-agen Zionis tidak semata menggumpal dalam bentuk kelembagaan atau organisasi tetapi juga pada personal-personal yang melakukan infiltrasi di berbagai instansi sipil maupun militer. Termasuk kampus dan ormas keagamaan. Yahudi memang sejak lama dikenal mahir dalam lobi dan penyusupan. Peran Rotary Club dan Lions Club yang disinyalir bagian dari Freemasonry ternyata cukup besar dalam lobi dan infiltrasi tersebut. Peta konflik Palestina dan Israel yang semakin menekan dan mengucilkan Israel harus menjadi momentum peningkatan semangat bangsa Indonesia untuk terus berjuang mendukung kemerdekaan Palestina. Semua gerak Zionis Israel dalam  mencari simpati rakyat Indonesia mesti dipotong dan dimatikan. Saatnya untuk mulai menyikat semua hal yang terafiliasi dengan Israel.  Israel adalah negara penjahat kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi. Sikat habis afiliasi Israel. Terkutuklah Zionis. (*)

Pengkhianatan Cina di Indonesia:  Tidak Sudi Dijajah Cina-4)

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  BELANDA tidak akan mampu menguasai Nusantara selama 350 tahun tanpa bantuan saudagar Cina. Karena merekalah sebenarnya kepanjangan tangan Belanda sebagai pelaksana order penindasan. Kekejaman opsir Cinalah yang membuat banyak gesekan dengan kerajaan kecil kecil di Nusantara dan penindas kaum pribumi. Bukan hanya kelakuan buruk terhadap warga pribumi dengan tentara kuncirnya melakukan perampasan tanah wilayah adat di back up Belanda. Saat ini terbalik penguasa atas perintah saudagar Cina memaksa dan merampas tanah adat dan kaum pribumi untuk kepentingan bisnis Oligarki. Belanda menguasai perusaan besar, Cina menguasai sektor menengah, industri kecil, menampung hasil  petani dan menguasai lalu lintas perdagangan antar wilayah. Memabawa masuk imigran Cina sebagai langkah strategis membentuk koloni Cina baru dengan nama Pa-Cinan sampai sekarang dikenal \"Kampung Pecinan\". sebagai pusat perdangan Cina di pusat pusat kota, kaum pribumi sebagai buruh dan budak. Pengkhianatan Cina terus berlanjut sepanjang masa di Nusantara, bisa kita sibak antara lain : - Menjadi kaki tangan Belanda saat menjajah Indonesia. Bahkan ikut menangkap, menyiksa dan membunuh kaum pribumi. - Pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, sama sekali tidak peduli dengan bangsa pribumi yang berlumpuran darah, justru memberi ruang untuk sekutu. - Mereka menjadi kaki tangan Belanda pada agresi pertama 21 Juli 1947. Pada agresi kedua 19 Desember 1948 selama perang gerilya di pimpik Pak Sudirmah tidak ada etnis Cina ikut bergerilya. - Mendirikan dan mendanai PKI Muso termasuk mensuplai senjata pada saat pemberontakan PKI di Madiun. - Mendukung dan mendanai PKI DN Aidit yang kemudian melakukan kudeta G-30 S/PKI tahun 1965. Dari semua peristiwa penghianatan Cina,  muncullah peraturan pemerintahan baik berupa Surat Edaran  Presidiun Kabinet, Keputusan Presiden Kabinet, Instruksi Presiden Kabinet dan Instruksi dari Mendagri, untuk membatasi dan mengendalikan kejahatan dan penghianatan etnis Cina di Indonesia. Pada saat rezim Jokowi, terjadi kedunguan dan ketololan yang nyata, terbuka dan terang terangan, justru memberi karpet merah etnis Cina di ajak masuk mengatur, mengendalilan dan mengacak acak kendali, kekuasaan negara. Bangsa Indonesia tidak sudi di jajah Cina. Cepat atau lambat Jokowi harus bertanggung jawab atas semua kebijakan sontoloyonya.  Resiko hukum yang akan menimpanya. (*)(Bersambung)