Pemerintah Penipu: PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Produk, Tak Hanya Barang Mewah
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik
Pernyaataan pemerintah Prabowo-Gibran bahwa kenaikan PPN 12% hanya diperuntukan untuk barang mewah adalah bentuk penipuan publik yang nyata.
Istilah barang mewah hanya judul. PPN 12%, sejatinya berlaku untuk semua produk.
Dikatakan presiden Prabowo, kenaikan PPN jadi 12% dilakukan secara selektif. Tidak diperuntukan untuk barang kebutuhan pokok sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelas menengah bawah.
Sungguh pernyataan menyesatkan, pembohongan dan pembodohan publik.
Kenyataannya, dalam pernyataan resmi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, PPN 12% justru diterapkan untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif PPN.
Terkecuali untuk tiga jenis barang yg kenaikan PPN-nya ditanggung pemerintah lewat subsidi APBN. Yakni tepung terigu, Minyakita dan Gula Industri. Untuk tiga jenis barang ini, masih berlaku tarif PPN 11% karena kenaikan PPN 1% disubsidi APBN. Diluar 3 jenis barang ini, seluruhnya terkena kenaikan PPN 12%.
Kepala Badan Fiskal Kementrian Keuangan, Febrio Nathan mengatakan, skema kenaikan PPN 12% yg tadinya dirancang hanya untuk barang mewah, tidak jadi dilaksanakan. Dikarenakan sistem pajak Indonesia berdasarkan UU Harmonisasi Sistem Perpajakan, termasuk PPN menganut "single tarif".
Regulasi nasional tidak menganut sistem multitarif yang membenarkan pemerintah menerapkan skema pajak khusus, termasuk kenaikan PPN yg hanya menyasar barang mewah.
Status single tarif, mengakibatkan kenaikan tarif berlaku umum untuk semua barang. Konsekuensi hukumnya, ketika PPN dinakikan jadi 12%, maka kenaikan tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa terbebani PPN yang diatur dalam UU HSP. Tidak peduli barang mewah atau barang kebutuhan pokok yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, semuanya terkena imbas kenaikan PPN 12%.
Soal pernyataan pemerintah, kenaikan PPN 12% tidak menyentuh barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras dan bahan pangan lainnya hingga angkutan umum, memang benar adanya. Hanya saja, ini bukan kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Prabowo-Gibran bersamaan dengan kenaikan PPN 12% saat ini.
Pada faktanya, barang dan jasa pokok yang diklaim pemerintah tidak terdampak kenaikan PPN 12%, memang sejak lama sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak terbebani PPN atau terbebas dari pajak konsumsi.
Berdasarkan PP No.49 Tahun 2022, barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis: Barang Kena Pajak (BKP)Tertentu yang dibebaskan dari PPN dan BKP Tertentu yang tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Barang kebutuhan pokok, seperti sembako, beras, bahan pangan, transportasi dan lain sebagainya di luar kategori mewah yang diumumkan pemerintah saat ini, seluruhnya masuk kategori BKP yang memang tidak dipungut PPN.
Bahkan barang-barang ini, sejak tahun 2000 lewat PP No. 146 Tahun 2000 sudah dikategorikan bebas pungutan PPN.
Lalu barang dan jasa di luar klasifikasi mewah apa yang saat ini dibebaskan pemerintah dari kenaikan PPN 12% ?
Sungguh kebohongan publik yang nyata. Untuk apa mengklaim sesuatu yg sejak lama, bahkan sejak tahun 2000 memang sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak dikenakan pungutan PPN ?
Apakah untuk meredam penolakan, kritikan masyarakat atau untuk mencitrakan pemerintahan ini tetap peduli terhadap masyarakat?
Bahkan saking seriusnya membohongi masyarakat, kementrian keuangan dan Bank Indonesia, mengeluarkan hitungan terkait imbasnya ke kenaikan inflasi yang hanya 0,3%, rendah sekali, tidak terlalu signifikan menekan daya beli rakyat dan kemiskinan baru. Konyol!
Tidak hanya berbohong soal kenaikan PPN yg hanya menyentuh barang mewah saja, pemerintah juga tidak jujur telah menambah sejumlah jenis barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari PPN ke dalam daftar barang dan jasa yang saat ini terkena tarif 12%. Contohnya, beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakot VIP hingga sekolah imternasional.
Semua barang ini, sebelumnya, satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak terbebani PPN. Tapi sekarang hanya yang digolongkan non-premium yg benas PPN.
Kenyataan ini menunjukan, selain berbohong, membodohi masyarakat, pemerintah juga bertindak dzolim, memperbanyak, menambah jenis barang terkena PPN yang justru menambah beban mahalnya biaya konsumsi kepada masyarakat Indonesia.
Ada yang bilang, kenaikan PPN hanya 1%. Rendah sekali. Kenapa harus diributkan, dikiritisi?
Toh kenaikan PPN yang serendah itu juga dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Kenaikan PPN akan menambah kemampuan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, menciptakan perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kalimat pembelaan yang naif, irasional, melanggar batas moral, ilmu, keadilan, kenyataan dan inkonstitusional !!!
Prosentasi kenaikan PPN memang hanya 1%. Tapi implikasi kenaikan PPN terhadap kenaikan inflasi atau harga barang mencapai 9,09 %. Tinggi sekali.
Kok bisa?
Rumus kenaikan PPN: ((harga baru - harga lama) / harga lama) x 100.
Harga baru 12 - harga lama 11 = 1 / harga lama 11 = 0,090 x 100 = 9,09.
Simulasi Susenas menunjukkan, kenaikan inflasi 1% mendorong peningkatan rata-rata garis kemiskinan 1,8%, maka menambah jumlah kemiskinan baru 1,4 juta.
Maka kenaikan inflasi 9,09% x 1,4 juta = 12,7 juta kemiskinan baru berpotensi bertambah.
Jadi, jangan remehkan kenaikan PPN 1%. Jangan ya dek ya!
Pemerintah sebut, kenaikan PPN 12% akan mendorong kesehatan APBN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Kalimat ini, tidak bisa dibenarkan. Konsumsi masyarakat mengambil porsi terbesar 58% terhadap pertumbuham ekonomi.
Kenaikan pajak yang mendorong naiknya inflasi dan meningkatnya kemiskinan justru menjadi gambaran jatuhnya daya beli masyarakat.
Jika daya belinya jatuh, maka kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi akan melemah yg selanjutnya mempengaruhi pelemahan pertumbuhan ekonomi.
Belajar dari kasus kenaikan PPN dari 10% ke 11%. Ternyata memukul daya beli rakyat yg ditandai dengan deflasi beruntun selama 5 bulan sejak April 2024. Dengannya pertumbuhan ekonomi 2024, diprediksi lebih rendah dari 5%. Di bawah target asumsi dasar makro APBN 2025 sebesar 5,02%.
Selain itu, contoh kasus kenaikan PPN dari 10 ke 11% juga hanya mampu menaikkan rasio Value at Risk menjadi 57,1%. Artinya, 42,9% dari potensi penerimaan PPN belum terkumpul.
Artinya kenaikan PPN bukannya menaikan penerimaan pajak, malah menjatuhkan. Menunjukan bahwa kenaikan PPN yang mendorong kenaikan inflasi memang menekan daya beli masyarakat, penerimaan PPN pun melemah.
Konsep pemerintahan kalap. Pengen cara praktis bayar defisit APBN dengan cara meningkatkan perilaku premanisme "palak rakyat" lewat kenaikan pajak yang "ga ngotak". Pertimbangannya tidak matang.
Secara teori, kenaikan pajak adalah pendekatan lain selain cetak utang baru dalam rangka memperoleh dana segar untuk membayar defisit APBN. Strategi ini menjadi alternatif pembiayaan prioritas negara-negara penganut sistem dan budaya politik ekonomi neoliberal seperti Indonesia.
Defisit APBN 2025 bukan main besarnya. capai Rp 616,2 triliun. Kementrian keuangan menyebut, kenaikan PPN 12% sepanjang 2025 akan menambah pemasukan negara Rp 78,76 triliun. Sangat jauh dari kebutuhan bayar defisit APBN 2025.
Untuk apa pemerintah ngotot naikan PPN jadi 12% kalau hanya mampu mendatangkan pemasukan yg sangat jauh dari kebutuhan defisit APBN dengan cara mengorbankan kesejahteraan masyarakat, menaikan kemiskinan sampai yg berpotensi capai 12,7 juta orang?
Kebijakan tolol seperti apa ini?
Kenaikan PPN hanya mendatang tambahan pemasukan Rp 78,76 triliun. Digunakan untuk menambah kekurangan APBN. Lalu bagimana dengan nasib masyarakat miskin baru 12,7 juta jiwa itu?
Ini tanggung jawab siapa? Bagimana cara pemerintah bertanggung jawab memulihkan kemiskinan baru itu? Mau dipulihkan pakai uang dari mana?
Aturan macam apa ini?
Catatan pentingnya, PPN dinaikkan sebagai cara lain selain mencetak utang baru yg dilakukan pemerintah untuk bayar defisit APBN.
Artinya, masyarakat disuruh berkorban dan menanggung beban pembayaran defisit APBN.
Defisit APBN menunjukan APBN kekurangan uang Rp 616,2 triliun sepanjang 2025. APBN 2025 bolong-mines sebesar itu.
Siapa yg bikin APBN bolong sebesar itu? Rakyat yg buat? Tentu saja bukan. Lalu ulah siapa ini? Jelas saja ulah pemerintah sendiri!
Pemerintah yang mana pelakunya? Pemerimtahan Mulyono selama 10 tahun dengan model politik kebijakan anggaran yg melanggar UU 17 Tahun 2023 tentang manajemen akuntansi negara.
Contohnya, pendanaan proyek infrastruktur dan IKN yg gila-gilaan di luar batas kemampuan keuangan negara. Mengakibatkan belanja meningkat, melampui jumlah pemasukan.
Ada yang bilang, kenapa disalahkan, itu kan untuk rakyat.
Rakyat yg mana, buka lebar biji matamu lalu liat jatuhnya kinerja industri manufaktur, jatuhnya jumlah kelas menengah hampir 10 juta, pengangguran terbuka paling tinggi di ASEAN, UMP paling rendah no. 5 dunia, orang cari kerja susah, giliran bangun usaha sendiri dan ada penghasilan malah dipalakin negara lewat kenaikan pajak, jumlah kemiskinan dan paling parah adalah kesenjangan distribusi pendapatan yang tercermin lewat tingginya gini rasio (yg kaya makin kaya, yang miskin makin mampus).
Rakyat mana juga yang ingin habiskan APBN puluhan triliun untuk bangun IKN dan gelar upacara kemerdekaan di IKN ?
Belum lagi ditambah persoalan bocornya APBN akibat diselewengkan perilaku korup pejabat negara.
Semua peroslan itu merusak APBN, menjebol APBN. Mengakibatkan lemahnya sisa saldo lebih atau SAL untuk pemerintahan baru ini menyusun anggaran belanja sehingga defisit APBN terus berlanjut dengan jumlah yang meningkat. Itulah salah satu sebab yang bikin prabowo safari ke negara-negara dunia mengemis-ngemis utang dan investasi.
Lalu sekarang rakyat disuruh berkorban untuk membayar perilaku konyol pemerintah lewat kenaikan pajak?
Enak sekali, enak bener jadi pemerintah?
Enjoy the power, power and glory. Malas, tidak kreatif, menjajah rakyat.
Saya kira, pemerintah ini akan berbeda, tidak memeras, menindas, memiskinkan masyarakat seperti "Mulyono". Nyatanya sama saja: penipu, penindas berbaju patriot. (*)