ALL CATEGORY
PSN PIK 2 Memanas, Pagar Laut Terbongkar, Wong Cilik Heran Mengapa Megawati Membisu?
Oleh Ida N Kusdianto | Sekjen FTA PAGAR laut masih menjadi issue yang tak kunjung habis untuk di bahas di sebabkan kementerian KKP yang ikutan bermain drama untuk mengulur ulur dan mencari celah untuk melindungi Aguan sebagai tersangka utama dalam banyak kasus pengurugan laut untuk mengembangkan kerajaan bisnisnya dengan segala macam cara. Kalau dulu Lippo sesombong aparat bisa kita beli pejabat bisa kita atur kini rupanya Aguan lebih memilih menggunakan jasa para buzzer seperti JRP, Abu Janda, Choky dan Tarsim si perangkat desa yang sudah melacurkan diri demi seonggok rempah rempah dari Aguan. DPR kesal karena beberapa kali pertemuan kementrian KKP tidak menyebutkan nama orang orang yang terlibat sementara laporan sudah lebih dari 3 bulan dan sejumlah kementerian terkait turun bersama saat penyegelan.Terus kerja kementerian yang dilengkapi perangkat dirjen dan bawahannya kerjanya apa? Kata salah satu anggota DPR saat audiensi dengan Mentri KKP. Ada yang lebih menarik dari peristiwa ini kalau kita geser ke kasus Hasto Kristianto, semua petinggi PDIP turun gunung untuk melindungi sekjennya. Akan tetapi ketika rakyat yang dalam hal ini para nelayan dirugikan warga yang dicurangi pengembang / okmum belum ada pernyataan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang secara tegas dan rakyat tahu bahwa keluarnya sertifikat dan HGB laut itu terjadi ketika Megawati dan Jokowi masih harmonis, mungkinkah petinggi PDIP tidak mengetahui dibalik rencana terselubung Aguan? Padahal jika kita mau flash back lagi kebelakang, beberapa waktu lalu siapa yang ikut menggelar karpet merah untuk para investor Taipan?, dengan dana hasil korupsi BLBI..seolah dengan mudahnya memberikan ijin untuk para mafia tanah. PSN PIK 2 , bukan hanya tentang pemagaran laut, yang sudah mengguncang dan membakar Politik di Republik ini, tapi ada daratan yang harus dikawal juga.. Janji Nusron Wahin untuk mengkaji ulang PSN PIK 2 harus ditagih, jangan biarkan mereka membuat bias masalah, dengan harapan rakyat cukup puas dengan perobohan pagar laut dan lupa akan area darat PSN PIK 2. Menurut Mayjend TB Hasanuddin pengurugan Laut ini sudah diagendakan sejak tahun 2017. NEGARA tidak boleh kalah dengan AGUAN Ini Republik Indonesia yang merdeka dengan mengorbankan banyak darah dengan seenaknya AGUAN dkk ingin menguasai seluruh daratan dan Laut dengan kongkalikong bersama pejabat pengkhianat. 100 hari pemerintahan Prabowo akan menjadi kelam apabila akhir bulan Januari ini belum ada penangkapan para otak di balik pemagaran laut yang nyata nyata Aguan sebagai satu satunya orang yang berada dibalik semua ini berdasarkan penelusuran di lapangan. Beranikah Presiden Prabowo mengambil kebijakan mencabut kebijakan presiden sebelumnya sebagaimana presiden Amerrika Trump mencabut 10 keputusan Joe Biden? Kita harus mengawal ketat masalah ini, Perairan dan daratan Indomesia sedang dalam proses pemindahtanganan.. Jika pagar laut sudah on proses pembongkaran, jika benar , dan tidak ada drama, maka rakyat harus teris mengawal dan mohon tidak dilupakan bahwa masalah besar ada di PIK 2, PSN PIK 2. Jika Anda NETRAL dalam situasi ketidakadilan, Anda telah memilih berada di pihak PENINDAS (Desmond Tutu) Politik adalah perang tanpa darah dan ini sudah hampir usai, jangan biarkan rakyat tak sadar dan tak melakukan sesuatu karena buta politik. #ForumTanahAir#FTAForBrighterIndonesia#ForumAKSI#G-45#TangakpJokowi#AdiliJokowi#TangkapAguan#BatalkanPSNPIK2#PrabowoDengarRakyat#KembaliKeUUD1945Asli (*)
Tindakan Brutal PT Agung Sedayu Mematikan Penghidupan Rakyat Kecil
Oleh Juju Purwantoro | Tim Advokasi Penggugat kasus PIK-2 KASUS pagar laut berupa patok- patok bambu yang menghebohkan sepanjang 30.16 Km di wilayah Kecamatan Mauk, Tanjung Pasir dan Kronjo, Kabupaten Banten, saat ini sedang dilakukan pencabutan oleh aparat TNI- AL dibantu oleh masyarakat nelayan setempat. Hal ini tidak bisa dilupakan yang masih menjadi \'residu\', adalah kasus pengurukan empang dan sungai di wilayah penukiman warga di Banten tersebut. Dengan alasan demi pembangunan perumahan dan prasarananya, pengurukan sungai di Kronjo secara \'brutal dan sepihak\' telah dilakukan oleh pengembang PT Agung Sedayu Grup. Hal itu jelas, berakibat mematikan hidup dan penghidupan para warga petambak dan petani setempat. Selama ini tampak aparat berwenang di Banten seperti; Kades, Camat, Bupati, Gubernur, instansi terkait (KKP, BPN/ATR) dan aparat Kepolisian tampak diam membisu, seperti tidak terjadi apapun. Justru tidak ada pengawasan dan sanksi apapun, yang dijatuhkan oleh aparat berwenang kepada pihak pengembang (Agung Sedayu) sebagai pelanggar hukum, perusak alam dan sarana milik publik (jalan umum, jembatan, masjid). Juga penyerobotan paksa atas lahan sawah, kebun dan empang milik warga.Jika ada protes atau keberatan dari warga tentang hak miliknya yang diserobot oleh pengembang dan kroninya, warga malah diintimidasi, diproses hukum, bahkan dipenjarakan oleh kepolisian. Selama ini tidak ada tindakan atau sanksi tegas apapun kepada pelakunya (pengembabang). Justeru merekalah yang terutama sebagai pelaku yang mematikan kehidupan masyarakat, perusak prasarana, kehidupan alam dan lingkungan hidup.Perusakan alam (penimbunan) sungai, adalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, perusakan lingkungan hidup milik.publik bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Penimbunan sungai adalah kegiatan menutupi aliran sungai dengan tanah. Penimbunan sungai secara sewenang- wenang demi penambahan lahan prasarana pembangunan perumahan, jelas dapat merusak ekosistem, mengganggu kehidupan masyarakat, dan mengancam mata pencaharian warga. Dampak penimbunan sungai antara lain ;menyebabkan banjir lokal,mengurangi pasokan air bersih, merusak habitat ikan, dan mengganggu ekosistem mangrove.Perbuatan tersebut juga dapat mengancam mata pencaharian petani tambak dan nelayan, Jika penimbunan terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber daya air, maka dapat melanggar hukum yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tanah atau lahan merupakan salah satu aset penting dalam kehidupan manusia, karena setiap manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat Indonesia mempunyai hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa. Termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk juga pemeliharaan tanah. Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 dan 15dijag No.5 tahun 1960. Ketentuan Pasal 2 menyatakan negara dalam pengertian sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat untuk mengatur masalah pertanahan. Kedudukan negara sebagai penguasa tidak lain adalah bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat adil dan makmur. Negara juga diberi kewenangan untuk mengatur mulai dari perencanaan, penggunaan, menentukan hak-hak yang dapat diberikan kepada seseorang. Negara juga wajib mengatur hubungan hukum antara orang-orang sampai perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Ketentuan Pasal 1 angka (11) UU Sumber Daya Alam dan Pasal 1 angka (7) Permen PUPR No.28/ 2015 menjelaskan bahwa; wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah sempadan sungai. Garis sempadan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai pasal 5 sampai dengan pasal 17 ialah 0-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai yang berada di perbatasan Desa Kronjo dan Muncung, Banten, diuruk rata dengan tanah yang diduga dilakukan oleh pengembang proyek PIK 2 (PT. Agung Sedayu).Dalam PP No.35 tahun 1991 tentang Sungsi, juga diatur larangan menimbun sungai.Termasuk menimbun tanah bantaran sungai, adalah salah satu tanah bebas yang berstatus milik negara atau Tanah Negara.Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang seharusnya dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan, Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991“sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. Sungai maupun bantarannya tidak bisa diambil alih dan dikuasi oleh pihak swasta seperti perusahaan PT. Agung Sedayu. Sungai merupakan salah satu ekosistem pengairan yang dipengaruhi oleh banyak faktor terutama aktifitas manusia di daerah aliran sungai. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 7 UU Sumber Daya Air (SDA) sebagai berikut:\"Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha\". Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan bagian dri SDA, hal ini diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang SDA. Sungai yang merupakan kekayaan negara (publik) seharusnya dipelihara dan dijaga oleh masyarakat. Dengan demikian apa yang telah dilakukan Agung Sedayu dalam memperlakukan sungai secara sewenang-wenang adalah perbuatan melanggar hukum (pidana dan perdata). Aguan dan kroninya harus disanksi tegas secara hukum, dan diseret kemuka persidangan. Termasuk juga penyerobotan paksa atas lahan, empang dan sawah milik rakyat. Aparat instansi negara seperti KKP, BPN/ ATR, Pemda Banten dan oknum kepolisian yang terlbat dalam kasus penyerobotan lahan di proyek PIK-2 harus diproses hukum. Anggota legislatif (DPR, DPD DPRD) Banten harus pro aktif atas kasus tersebut. Jika sikapnya dalam kasus pemagaran laut presiden Prabowo bisa tegas dan cepat, maka demikian juga diharapkan atas penyerobotan lahan rakyat dan penimbunan sungai. (*)
Sumpah Prabowo Subianto
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan, \"Hidup saya, sumpah saya, saya ingin mati di atas kebenaran, saya ingin mati membela rakyat saya. Saya ingin mati membela orang miskin, saya ingin mati membela kehormatan bangsa Indonesia, saya tidak ragu-ragu\". \"Ingat, berbakti, bekerja untuk rakyat kita itu mulia. Kita berada di jalan yang benar. Kita tegak lurus. Kesetiaan kita kepada rakyat, kepada bangsa kita\". Hal ini disampaikan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9/2024. Sumpah di atas sangat sakral, seluruh rakyat mendengar, membaca dan menyimpan dalam memori ingatan bahkan dalam teks tulisan yang tidak akan lapuk oleh waktu. Sumpah itu menempel pada tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat UUD 1945. \"Tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa,\" Saat ini kedaulatan negara sedang diacak acak. Kelangsungan kemerdekaan Indonesia sedang terancam oleh grand strategy bangsa lain untuk menguasai Indonesia. Etnis China makin digdaya menguasainya setelah sukses mendominasi ekonomi dan perdagangan di Indonesia, berkolaborasi dengan RRC. Para penguasa diternak menjadi piaraan dengan di cucuk hidungnya. Gurita kekuatan bangsa China semakin mencengkram Indonesia, Pedagang tenis Cina sejak menjajahan sampai saat ini tidak berubah ideologinya angpao (uang) untuk menaklukkan para penguasa. Cara menyuap penguasa juga tetap sama dengan beragam jamuan, minuman keras, wanita dan memberikan Recognitiegeld, \"pemberian uang untuk mendapatkan pengakuan atas hak yang akan dikuasai untuk menguasai sumber-sumber ekonomi dan kekayaan alam Indonesia\". Pada era kompeni (Balanda) pedagang etnis Cina dari hasil judi dan candu, bagi pangkat perwira Belanda mendapatkan jatah 45 ribu Rds / tahun. Bagi pangkat perwira cina mendapatkah 15 ribu Rds / tahun. Sejak dilantiknya Xi Jinping sebagai presiden RRC pada 14 Maret 2013, terkait dengan program BRI, Indonesia adalah teritorial yang harus di bawah pengaruh dominasi China, melalui operator Jokowi sejak berkuasa, pengiriman warga negara China sebagai tenaga kerja masuk ke Indonesia tanpa kendali. Dengan strategi membangun enclave-enclave etnis China di wilayah pesisir yang diadopsi dari strategi Mao yang dikenal dengan \"Desa mengepung Kota”. Penguasaan wilayah pesisir di beberapa kota besar, telah terjadi sejak tahun 1970, dilaksanakan secara berangsur-angsur mulai dilakukan di Pantai Indah Kapuk, Muara Karang, Pluit, Luar Batang, Ancol, Sunter, Kelapa Gading sampai Marunda, termasuk rawa-rawa di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, diuruk dan dijadikan pemukiman yang mayoritasnya adalah etnis Cina. Penguasaan wilayah pesisir, memiliki nilai strategis untuk menyelundupkan warga negara RRC secara massal. Saat ini populasi etnis China di Indonesia berjumlah sekitar 17 juta jiwa, terbanyak ketiga setelah etnis Jawa dan Sunda. Mega Proyek PIK 2 dan reklamasi ilegal oleh PT Agung Sedayu Group yang dikomandoi oleh Gou Zaiyuan alias Sugianto Kusuma alias Aguan dan dibeking oleh kekuasaan di era Jokowi, adalah bagian dari grand scenario membuat negara dalam negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. PIK 1 dan mega proyek PIK 2 termasuk PSN Rempang, dapat dikategorikan sebagai aneksasi terselubung wilayah Indonesia yang berdaulat. Di sinilah sumpah Presiden Prabowo Subianto akan diuji akan menjadi sumpah sakral atau akan menjadi sumpah sampah (etok- etok). Untuk melakukan kebijakan penyelamatan kedaulatan negara terhadap setiap jengkal wilayah Indonesia. Kalau tidak mampu membatalkan PSN yang jelas jelas menjadi sumber petaka kedaulatan negara akan di kuasai Oligarki, RRC dan korporasi dengan negara kapitalis akan menentukan esensi sumpah Prabowo Subianto.(*)
Proyek Sengsara Nasional: Praktik Kolonialisme terhadap Masyarakat Adat
Oleh: Miftah H. Yusufpati | Pemimpin Umum FNN PSN di mata Busyro Muqoddas adalah singkatan dari proyek sengsara nasional. Bukan proyek strategis nasional. Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini bukan tanpa dalil bilang begitu. PSN yang harusnya menyejahterakan rakyat justru mengorbankan rakyat banyak. Dalam Peluncuran dan Diskusi Buku tertajuk “Kehampaan Hak di Balik Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City” di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, Busyro menyebut kasus Rempang adalah tragedi kemanusiaan yang tak bisa dibantah akal sehat. “Rempang hanya satu contoh dari kejahatan negara melalui PSN, proyek sengsara nasional,” tutur Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini. Busyro lalu menyebutkan hal yang sama terjadi di Wadas, Jawa Tengah. Dari semua hal yang berlangsung itu, ia menyimpulkan terjadi pembebasan koloni, yang pelakunya justru adalah negara dan korporasi. ”Kenapa korporasi bisa sangat berdaya? Karena oligarki politik yang terus dibangun di atas kerapuhan nilai-nilai keagamaan, keadaban, dan budaya,” tuturnya. Ya. Konflik PSN dan masyarakat adat kian meruncing belakangan ini. Proyek peninggalan Presiden Joko Widodo itu menjadi pekerjaan rumah yang pelik bagi Presiden Prabowo Subianto. Busyro menyebut kebijakan Jokowi itu sebagai kebijakan gila. Itu sebabnya ia meminta Prabowo mengembalikan kewarasan yang dirobek pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya Busyro dengan bendera Muhammadiyahnya yang bilang begitu. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang disuarakan Sekretaris Jenderalnya, Rukka Sombolinggi, juga menyebut hal yang tak jauh beda. Selama pemerintahan Jokowi, menurut Rukka, pelaksanaan PSN di berbagai daerah justru merampas hak masyarakat adat. “Banyak masyarakat adat yang terusir dari wilayah adat mereka atas nama investasi dan selanjutnya menjadi bancakan para pemilik modal,” ujar Rukka. Buruknya hukum dan kebijakan terkait Masyarakat Adat ditambah minimnya pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya secara langsung berdampak pada meningkatnya perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan. Sepanjang tahun 2024, AMAN mencatat setidaknya terdapat 121 kasus yang telah merampas 2.824.118,36 hektar wilayah adat di 140 komunitas masyarakat adat. Konflik antara PSN dan masyarakat adat telah terjadi di hampir semua lokasi PSN. Banyak proyek yang digagas oleh pemerintah sering kali menggusur masyarakat adat dari wilayah mereka sendiri tanpa adanya partisipasi bermakna. Dalam banyak kasus, PSN dianggap lebih menguntungkan kepentingan bisnis daripada rakyat. “Kalau PSN ini benar-benar untuk masyarakat, seharusnya berangkat dari kebutuhan mereka, seperti pengesahan UU Masyarakat Adat atau percepatan perlindungan wilayah adat,” tambah Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian. Selama 10 tahun terakhir, PSN telah menjadi pendorong kedua terbesar setelah konflik agraria dalam memicu kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Proyek ini juga mendorong penutupan ruang demokrasi melalui intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak kerusakan lingkungan akibat PSN. Celakanya, dokumen rancangan awal RPJMN 2025-2029 belum bergeser dari rencana awal. Dokumen itu lebih mengutamakan investasi dan bisnis tanpa menyinggung soal perbaikan nasib masyarakat adat. Ini menunjukkan bahwa praktik kolonialisme terhadap masyarakat adat atas nama ‘iklim’ dan PSN tetap akan berjalan massif dan menjadi tantangan terkini serta masa depan masyarakat adat. Hal yang mencemaskan lagi adalah rencana Presiden Prabowo membentuk 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang terdiri atas kompi perikanan, perkebunan, dan pertanian. Perluasan kewenangan militer ini bisa mengancam hak-hak warga sipil khususnya masyarakat adat atas pengelolaan agraria serta menjadi dalih pembenaran keterlibatan militer dalam mengamankan proyek-proyek strategis nasional. TNI sejatinya dibentuk bukan untuk terlibat dalam proyek bisnis dan investasi. TNI dibentuk, untuk dididik, diorganisir, dibiayai dan dipersenjatai semata-mata untuk membunuh dan menghancurkan musuh dalam perang. Pelibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis semacam ini hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadap-hadapan dengan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM. Akankah kegilaan PSN diteruskan? Kita tentu berharap Presiden Prabowo mengembalikan kewarasan yang diinjak-injak pemerintahan sebelumnya. Semoga. (*)
Pagar Laut Tangerang: Nestapa Nelayan, Membaca Bahasa Tubuh Titiek Soeharto
Titiek Soeharto memantau langsung proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Bahasa tubuh mantan istri Prabowo ini menjadi perbincangan. Oleh : Miftah H. Yusufpati | Pemimpin Umum FNN HARI Rabu 22 Januari 2025 menjadi hari bersejarah bagi nelayan di Perairan perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada hari itu, pagar bambu yang mengganggu mata pencarian mereka dibongkar paksa. Pada hari itu, Siti Hediati Hariyadi yang lebih dikenal dengan nama Titiek Soeharto memantau langsung proses pembongkaran pagar laut. Putri kedua penguasa Orde Baru itu terlibat dalam urusan ini karena ia adalah Ketua Komisi IV DPR RI. Komisi ini membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan. Mengenakan topi bundar hitam, kemeja putih, dan rompi motif batik warna biru navy, Titiek tampak berbincang dengan para staf TNI Angkatan Laut (AL). Tiba-tiba, tampak seorang laki-laki menghampirinya untuk menyapa dan bersalaman. Laki-laki tersebut adalah musisi senior Erros Djarot. Titiek dan Erros lantas berjabat tangan dan saling menyapa dengan “cipika-cipiki”. Di kerumunan itu tampak pula mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Roy Suryo, yang ikut menyapa dan menyalami Titiek. Selanjutnya, mantan istri Prabowo Subianto itu menuju tank amfibi yang akan membawanya menuju ke perairan Tanjung Pasir. Sesampainya di dekat tank, sejumlah staf TNI AL telah siap untuk membantu Titiek naik ke atas tank. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksmana Muhammad Ali, yang sudah naik terlebih dulu ke atas tank tampak menunggu Titiek untuk naik. Perempuan kelahiran 14 April 1959 itu kemudian menaiki tank amfibi LTV-07 itu secara perlahan dengan dibantu para staf TNI AL. Setelah Titiek naik, tank bersiap berangkat. Tank itu turun dari pantai Tanjung Pasir menuju lokasi pagar laut di perairan Tanjung Pasir. Sejumlah perahu milik TNI AL hingga nelayan mengikuti dari belakang. “Mencengangkan,” komentar Rocky Gerung. “Bagaimanapun dia dikenal sebagai seorang yang hidup di dalam wilayah yang sebut saja luar kekuasaan zaman baru,” lanjutnya. Rocky menilai aksi Titiek Soehatro itu sebagai bagian tanggung jawab sebagai Ketua Komisi IV DPR RI. Selain itu, juga sebagai tanggung jawab atas keluhan rakyat. Bahasa tubuh Titiek Soeharto di tengah kegaduhan politik memberikan sinyal bahwa DPR sangat peduli dengan keadaan rakyat. “Pak Prabowo mungkin memberi semacam sinyal supaya Mbak Titiek pergi ke situ supaya ada ya ada semacam berita, kendati tidak di dalam satu ikatan perkawinan tetapi ada relasi yang masih terbangun,” ujar Rocky Gerung. Hal tersebut sebagai keindahan persahabatan antar manusia yang terpisah secara romansa tetapi terhubung secara politik. Kehadiran Titiek itu, memperlihatkan bahwa pagar laut merupakan persoalan serius yang harus dibuka ke publik. “Peristiwa sebelum Pak Prabowo jadi presiden peristiwa apa yang menyebabkan pagar laut itu berdiri kokoh tanpa tersentuh,” katanya. Semua sinyal ini yang memungkinkan kita membaca bahwa ada gejala baru yaitu pemastian apakah kimia politik antara rezim ini antara Prabowo dan dan rezim sebelumnya yaitu Jokowi itu betul-betul kimianya masih lekat atau betul-betul tidak nyambung lagi. Pada hari itu, pagar laut mulai dibongkar secara resmi oleh TNI AL, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menargetkan dapat membongkar pagar laut mencapai 5 km dalam satu hari. Tak mudah membongkar pagar bambu yang menancap kokoh di lautan itu, ada 1.500 personel yang dikerahkan untuk membongkarnya. TNI AL mengerahkan 700 personel dan 400 pasukan katak, dengan tiga unit kendaraan tempur jenis amfibi LVT. Selain itu, ada bantuan 400 personel pasukan katak TNI AL, dan 500 orang nelayan Banten. Nestapa NelayanPara nelayan di Tangerang bisa sedikit bernafas lega setelah pagar-pagar laut mulai dicabut. Pagar-pagar bambu itu tak hanya membatasi aktivias mereka melaut, tetapi juga membahayakan. Nelayan asal Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Ujang (bukan nama sebenarnya), menjelaskan rata-rata nelayan di Desa Kohod menggunakan kapal kecil dengan jangkauan melaut tak terlalu jauh dari pantai. Pagar laut yang sudah terlihat sejak 2023 ini membuat posisi mereka sulit karena perlu menangkap ikan lebih jauh. “Ini berbahaya sekali untuk kami. Kalau tiba-tiba badai saat melaut dan posisi kami terlalu jauh di tengah laut, itu sangat berisiko untuk kapal kecil,” ujarnya. Selain berbahaya, pagar laut juga membuat mereka harus memutar untuk melaut. Biaya yang harus dikeluarkan untuk bensin pun naik hingga dua kali lipat. Padahal, tangkapan yang diperoleh justru kian sedikit. Cecep, melayan lainnya, mencatat volume tangkapannya turun hingga 50% sejak ada pagar laut. Ia mencontohkan, rata-rata hasil tangkapan ikan per hari yang sebelumnya mencapai 10 kg, kini hanya sekitar 5 kg per hari. Berkurangnya tangkapan cukup drastis ini disebabkan oleh lokasi pagar bambu di tempat biasa dia melaut. Jika memaksakan diri melaut di tempat biasa, jalanya kerap tersangkut di pagar bambu. Di sisi lain, volume solar yang harus dikeluarkan setiap melaut naik dua kali lipat dari 5 liter menjadi 10 liter. Kondisi ini membuat pendapatan para nelayan makin terpuruk. Apalagi, jika kapal mereka rusak karena menabrak pagar laut. Nelayan asal Desa Cituis, Asep juga mengaku kebutuhan solarnya naik 50% dari 10 liter menjadi 15 liter. Waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai tempat penangkapan ikan lebih lama hingga 30 menit setelah adanya pagar bambu. “Sebelumnya melaut, kapal hanya lurus. Sejak ada pagar laut, harus memutar mencari jalan keluar,” ujarnya. Sementara itu, Pedagang di Tempat Pelelangan Ikan Cituis, Sandi mencatat, volume ikan yang diperdagangkan turun hingga 65% setelah Desa Cituis ditutup pagar bambu. PSN Tropical IslandTumpukan kayu bekas kapal yang rusak tampak di dermaga sederhana yang berada di wilayah Desa Kohod. Kapal-kapal itu rusak setelah menabrak patok-patok bambu yang jaraknya sekitar 100 meter dari daratan desa dan viral dengan sebutan pagar laut Tangerang. Ujang bercerita, sudah ada lima kapal milik nelayan di desanya yang rusak hingga tak bisa lagi digunakan karena menabrak pagar laut hanya dalam sebulan terakhir. Pagar yang sebagian sudah lapuk dan patah menyebabkan baling-baling rusak hingga melubangi kapal. Desa Kohod adalah salah satu desa yang bersinggungan langsung dengan pagar laut. Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, panjang pagar laut mencapai 30,16 km yang meliputi wilayah 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Jika melihat pada peta satelit Google, lokasi desa ini bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2 dengan batas Sungai Cisadane. Di Desa Kohod, ada pula area yang masuk dalam peta pengembangan Proyek Strategis Nasional atau PSN Tropical Island yang merupakan proyek dari PIK 2. Lokasi area PSN terbagi menjadi 5 titik, A hingga E yang terpisah-pisah. Titik A: Desa Tanjung Pasir seluas 54 ha Area; B: Desa Kohod seluas 342 ha Area; C: Desa Muara dan Tanjung Pasir seluas 302 ha Area; D: Desa Muara seluas 217 ha Area; E: Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 ha. Sejarah Pagar BambuPara nelayan di Desa Kohod mengatakan, deretan pagar bambu di laut itu sudah mulai tertancap sejak 2023. Ujang, bukan nama sebenarnya, mengaku pernah berpartisipasi memasang pagar laut selama satu bulan pada tahun lalu. Ia bercerita, satu kelompok pekerja yang terdiri dari lima orang diminta memasang pagar bambu setinggi 5,5 meter sepanjang 50 meter setiap hari. Bambu-bambu itu ditancap di dasar lautan agar kokoh meski diterjang gelombang, dan hanya tersisa dengan tinggi satu meter di atas permukaan laut. Menurut Ujang, para pekerja dibayar Rp120 ribu per hari. Namun, pembayaran tersebut sempat molor sehingga ia dan beberapa temannya enggan melanjutkan pekerjaan itu. Menurut informasi, pemasangan bambu dikerjakan oleh para nelayan di desa sekitar. Namun, tak ada yang bisa memastikan siapa di balik pemasangan pagar tersebut. Ujang pun membantah kemungkinan pagar laut dibangun swadaya oleh masyarakat karena biaya yang dibutuhkan untuk memagari laut sepanjang 30 km sangat besar. Ia bercerita, ada 4 truk berisi 400-500 bambu setiap harinya yang datang ke desa. Dari 4 truk bambu itu, dapat dibangun 100 meter pagar laut. Adapun jika menggunakan perhitungan kasar satu bambu dibeli dengan harga Rp10 ribu per batang, maka dana yang dibutuhkan untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 km mencapai Rp4,8 miliar hingga Rp6 miliar. “Jika pembangunan pagar bambu hasil swadaya nelayan, uangnya dari mana? Dapat uang Rp50 ribu sehari saja susah, boro-boro beli bambu,” kata Cecep, bukan nama sebenarnya, yang juga berprofesi sebagai nelayan di Desa Kohod. Para nelayan di Desa Kohod dan Pelelangan Ikan Cutuis enggan mengungkapkan identitas aslinya. Mereka mengaku beberapa kali menerima ancaman dari pihak yang tidak jelas asal usulnya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti sebelumnya mengungkapkan bahwa mendapatkan informasi pertama terkait pagar laut pada 14 Agustus 2024. Adapun saat timnya terjun langsung ke lapangan pada 19 Agustus 2024, panjang pagar laut masih mencapai 7 km. Namun, investigasi terakhir yang ditemukan pada akhir tahun lalu menunjukkan, pagar panjang sudah mencapai 30,16 km. Sejatinya, para nelayan tak pasrah begitu saja dengan nasibnya. Mereka sudah beberapa kali melaporkan pagar laut ke pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat sejak 2023. Tindakan baru benar-benar diambil pemerintah setelah informasi terkait pagar ini viral di media sosial. “Kami membuat laporan saat pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo). Kami sudah ke Pj Bupati sampai terakhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga kali ke Jakarta, tapi saat itu, tidak ada satu pun yang kasih perhatian,” katanya. (*)
Cekal Aguan!
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Kejahatan Aguan yang berlindung pada kekuasaan Jokowi mulai terbongkar akibat ulah keserakahan sendiri. Pemberian status PSN untuk proyek yang dikelolanya adalah bom yang memporakporandakan agenda arogansi dan kolonialisasi. PSN PIK-2 menjadi boomerang keserakahan. Rakyat mulai berontak. Aguan musuh rakyat. Pagar laut sebagai batas rencana reklamasi mulai dibongkar. Namun itu bukan harapan akhir masyarakat. Pencabutan status PSN dan pembatalan PIK-2 adalah tuntutan. Kebijakan Prabowo diuji serius untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut. Berada di pihak rakyat atau konglomerat ? Khidmah pada demokrasi atau oligarki ? Aguan semakin terpojok. Skenario JRP sebagai pembuat pagar laut dan tidak tahu menahu akan kepemilikan pagar itu jelas tidak rasional. Konsekuensi pembongkaran adalah pengejaran Aguan sebagai perampok. Pengusaha raksasa etnis Cina ini menghadapi posisi sulit. Jika tidak sukses Operasi Penyelamatan Aguan (OPA) maka pilihan hanya dua yaitu bunuh diri atau kabur. Kabur mungkin pilihan sehat agar bisa berkeliaran di luar apakah Singapura, Cina, Hongkong atau lainnya. Di Indonesia dipastikan akan tertekan terus. Aguan sudah dianggap musuh rakyat, sebagai Kepala Naga yang layak untuk dipenggal. Agar tubuh dan ekornya tidak bisa bergerak leluasa. Saatnya dibuat lumpuh. Sebelum Aguan memilih kabur, imigrasi harus melakukan pencekalan. Dengan landasan Permenkumham No 38 tahun 2021 pencekalan dinilai penting untuk menjamin dan amannya penyelidikan dan penyidikan. Fenomena reklamasi di berbagai area pantai patut diduga ada kepentingan politik di balik bisnis. Bahkan berskala global. Program OBOR atau BRI adalah strategi penguasaan China di berbagai negara. Jalur laut adalah pilihan. Oleh karenanya domininasi pengusaha etnis China di Indonesia patut untuk diwaspadai akan peran-peran sebagai agen kepentingan Republik Rakyat China. Aguan termasuk di dalamnya. Jokowi dan Luhut Panjaitan yang membuka peluang layak dicurigai pula sebagai agen. Mulai pengusutan dari Aguan dan mulai pula dengan pencekalan. Saat ini Negara Indonesia menghadapi persoalan serius. Menjadi bagian dari target hegemoni kepentingan global. Di dalamnya ada elemen pengkhianatan dan subversif. Agen-agen China bergerak bebas. Cekal Aguan. (*)
"Beyond of Era" Trump, dari Kennedy hingga Palestina
Oleh Sabpri Piliang | Wartawan Senior PRESIDEN AS Donald Trump, bertindak \"lateral\". Di luar dugaan, di luar yang dipikirkan publik. Bahkan, melampaui zaman yang telah \"usang\". \"Beyond of era\". Saat Presiden AS ke-35, John Fitzgerald Kennedy (JFK) terbunuh (1963), Donald Trump belum menginjak usia 17. Begitu juga, saat Calon Presiden (Capres) ke-37, Robert Francis Kennedy (RFK) terbunuh (1968), Trump baru berusia 22 tahun kurang delapan hari. Donald Trump yang dilantik 20 Januari sebagai Presiden ke-47, berpikir dan bertindak \"lateral\". Mengejutkan, dan sesuatu yang tidak mudah untuk dipahami. Berpikir lateral adalah, berpikir menggunakan banyak perspektif berbeda. Mengeksplorasi banyak pendekatan solusi yang \"menantang\". Sebut saja mencari solusi di luar kotak yang tersedia. Presiden John F. Kennedy terbunuh oleh tembakan jarak jauh. Dari gedung tinggi (22 November 1963), penembak jitu mengakhiri jabatan JFK. Yang mestinya berakhir 20 Januari 1965. Saat iring-iringan mobilnya melalui gedung Texas School Book Depository. Lee Harvey Oswald, manembak JFK dari lantai enam. Pembunuhan ini menjadi misteri yang tak berkesudahan hingga hari ini. Misteri yang tak berkesudahan! Saya pernah menonton sebuah film \"thriller\", yang sedikit menyerempet ke kisah JFK, \"Bonano, The Youngest Godfather II\". Namun, film ini tidak menjelaskan secara gamblang, siapa yang menghabisi JFK? Hanya digambarkan, Ayahnya JFK. Joseph Patrick Kennedy Sr (Joe Kennedy), punya kedekatan (berniaga) dengan sejumlah kalangan seperti Frank Castello. Dideskripsikan pula, saat JFK menjabat Presiden, posisi Jaksa Agung diisi oleh adik JFK, Robert Francis Kennedy (RFK). Robert F. Kennedy bertindak sangat keras terhadap perdagangan illegal (minuman keras) selama menjabat Jaksa Agung (1961-1964). Konon, kalangan yang pernah berniaga bersama Joe Patrick Kennedy (Sr), sangat terganggu oleh sepak terjang RFK. Saya pernah membaca buku \"Kennedy\'s: Familly & Disaster\" (John H. Davis), secara tersirat sang kompatriot memprotes tindakan RFK lewat sang Ayah, Joe Patrick Kennedy. \"Kita pernah bisnis bersama. dan kita membantu naiknya JFK sebagai Presiden. Sekarang Bisnis kita diberangus\". Cerita JFK berakhir sama dengan RFK. Robert Francis Kennedy (RFK), juga terbunuh. Usai berpidato merayakan kemenangannya, dalam pemilihan pendahuluan (Partai Demokrat) kepresidenan (6 Juni 1968). Surat kabar harian tertua Inggris (5 Mei 1821), dalam edisi 23 Januari ( kemarin) membuat \'headlines\' menarik. \"Trump Orders Release of Thousand of Classified Files on JFK Assassination\". \"Trump perintahkan rilis ribuan berkas rahasia tentang pembunuhan JFK\". Kira-kira, itulah \"translation\" yang dimuat oleh surat kabar. Yang terkenal sangat independen, dengan jurnalisme investigatif dan terkenal berani ini. Presiden Donald Trump, berbeda dengan Presiden-Presiden AS sebelumnya. Pemikiran konvensional yang mudah ditebak, dia tanggalkan. Berpikir lateral adalah komponen dasar dari inovasi Mengungkit, mengeksplorasi kembali peristiwa lebih dari 50 tahun lalu, di hari ini. Di saat pelaku sejarahnya (sebagian besar), telah tiada. Sangat inovatif dan unik. Perintah eksekutif Donald Trump untuk menyelidiki (apa dan siapa) rahasia kematian JFK. Telah dia tandatangani Kamis (23/1). Tujuannya adalah mendeklasifikasi catatan federal pembunuhan John F. Kennedy, Robert F. Kennedy, dan juga Marthin Luther. Harap-harap cemas dunia, menghantui. Cara pandang Presiden Donald Trump dan spektrumnya, akan sangat terasa bagi semua kalangan. Berpikir lateral, banyaknya \"kejutan-kejutan\", dari berbagai sisi yang berkait dengan hubungan Internasional: perdagangan, politik, hubungan diplomatik, Timur Tengah, internal. Tak bisa dihindari. Terakhir, masyarakat Palestina di Tepi Barat (West Bank) sangat merasakannya. Berpikir \"lateral\" Trump, membuat 30 kelompok Pemukim ilegal Israel yang mendapat sanksi saat Presiden Joe Biden, kini bebas semaunya. Sanksi dicabut oleh Trump. Berpikir \"lateral\" Trump, sejatinya. Akan membuat dunia makin ganjang-ganjing. Palestina (Gaza dan Tepi Barat), perdagangan (dengan China), nuklir (dengan Iran), Ukraina (dengan Rusia), bakal panas. Kisah John F. Kennedy, Robert F. Kennedy saja yang telah kadaluwarsa, dan usang, \"hidup\" lagi. Itulah Trump, dengan berpikir \"lateral\"nya. (***).
Profil Proyek Swasta Senilai Rp40 Triliun yang Dibilang Strategis Itu
Yang disebut PSN itu ternyata adalah pembangunan Tropical Coastland. Lokasinya, di bekas hutan lindung mangrove di PIK 2. Berikut ini profil proyek itu. Layakkah ini disebut strategis? Oleh: Miftah H. Yusufpati | Pemimpin Umum FNN PANTAI Indah Kapuk Dua atau PIK-2 merupakan proyek yang dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono, mengatakan, lahan yang digunakan untuk membangun Tropical Coastland di PIK 2 merupakan area bekas hutan lindung mangrove. “Dulunya diperkirakan seluas 1600 ha, tapi sekarang tersisa tinggal 91 ha. Dalam rencana PSN ini harus direhabilitasi, karena tanah ini tadinya milik negara terkena abrasi pantai,” kata Nono dalam video YouTube Agung Sedayu Group Official. Selain terkena abrasi, lahan ini juga sudah digarap oleh masyarakat. Lahan ini dijadikan tambak dan sedikit pemukiman rumah rakyat, namun semua ini akan direlokasi. Meski hanya tersisa 91 ha, pihaknya menargetkan dapat merehabilitasi area hutan sehingga lahannya menjadi 515 ha. Secara keseluruhan, proyek Tropical Coastland ini akan mencakup 1800 ha, jika termasuk dengan pembangunan jalan di dalam proyek tersebut. Dana yang diperlukan untuk semua rehabilitasi, termasuk pembebasan tanah dan lainnya mencapai hampir Rp40 triliun. Duit ini murni dari sektor swasta. “Selain pemekaran hutan, kami juga sudah membuat master plan, kawasan ini akan dibungkus oleh beberapa proyek, seperti wisata dan religi,” ujarnya. Pengembangan kawasan bekas hutan lindung mangrove ini dibangun dengan nuansa hijau, kata Nono, tidak ada pembangunan gedung megah ataupun pencakar langit di sana. Dia menyebut, hal ini karena fasilitas yang ingin dibangun itu bertujuan untuk mengamankan area hutan, bersifat melindungi namun mendatangkan manfaat secara pariwisata. “Untuk bagaimana bisa menutupi anggaran hampir Rp40 triliun itu,” ucapnya. Mirip Blue Mosque di Turki Tropical Coastland ini dibagi menjadi lima area. Area pertama rencananya akan dibangun dengan mengusung konsep Taman Bhineka. Pengembangan area ini membutuhkan dana sekitar Rp2,5 triliun. “Di sini akan dibangun rumah ibadah semua agama yang ada di nusantara ini. Ada masjid, gereja Katolik, gereja Protestan, wihara, dan klenteng,” katanya. Bangunan masjid di Kawasan, kata Nono, akan mirip dengan Blue Mosque di Turki, tetapi lebih besar dan lebih luas. Ia memastikan masyarakat bisa beribadah sekaligus berwisata di area ini. Area yang kedua akan dibagi menjadi dua kelompok, B1 dan B2. Pada area B1 akan dibangun seperti taman safari seluas dan kebun binatang, total luasnya mencapai 54 ha. “Jauh lebih besar dari yang ada di Puncak, Bogor,” tambah Nono. Sementara pada kelompok lainnya yakni B2, akan dibangun resort. Resort ini memiliki konsep ramah lingkungan, dengan komponen serba kayu. Area yang ketiga berisi tentang safari mangrove dan mangrove boardwalk. Dia menyebut masyarakat dapat melihat kawasan hutan bakau dari jembatan yang akan tersedia di sana. “Tapi di sini akan disisipkan lapangan polo, sport untuk berkuda,” ucapnya. Dia mengatakan pembangunan lapangan tersebut sebagai salah satu upaya persiapan jika suatu saat Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade. “Ini kan harus ada (lapangannya),” katanya. Area keempat akan dibangun sirkuit internasional. Nono menyebut sirkuit tersebut bisa digunakan untuk balapan Formula. Menurutnya, area ini akan lebih bagus dibandingkan sirkuit di Singapura. Area kelima, akan dibangun kawasan untuk olahraga ekstrem, seperti trail dan lain sebagainya. Namun, selain itu di area ini juga akan digunakan sebagai kawasan edukasi. “Jadi ecotourism dan edukasi, semua tanaman nanti ada disitu. Orang berwisata berkeliling akan melihat keindahan. Jadi tidak ada bangunan sama sekali di sini (tropical coastland),” katanya.
Mafia di Balik Sertifikat Tanah Laut
Proyek PIK-2 diduga banyak melakukan pelanggaran. Pagar laut salah satunya. Ditambah pula sertifikat laut yang dibatalkan pemerintah. Banyak pihak mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan proyek ambisius ini dari PSN. Oleh: Miftah H. Yusufpati | Pemimpin Umum FNN Pada Kamis 23 Januari 2025 menjadi hari buruk bagi emiten kongsi Agung Sedayu dan Salim Grup, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) atau PIK-2. Saham emiten ini mulai memasuki fase bearish atau penurunan usai terkoreksi 19,89% pada perdagangan hari itu. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PIK-2 terperosok 19,89% menuju level Rp11.075 hingga akhir perdagangan hari itu. Harga tersebut mencerminkan penurunan sebesar 28,66% selama sepekan dan sudah anjlok 31,64% sebulan terakhir. Kendati pada penutupan Jumat 24 Januari sempat menguat 14,90% menjadi Rp12.725. Pemasangan pagar laut menjadi salah satu isu membuat lantai bursa goyah. Sudah begitu, perilisan Laporan Keuangan PIK-2 untuk periode 2024 juga buram. Pagar laut itu memang terpasang di area lepas pantai yang berhadapan dengan seluruh area protek strategis nasional atau PSN. Belakangan juga diketahui bahwa ada ratusan bidang HGB yang ternyata dipetakan di atas laut yang dipagari. Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja adalah yang awalnya membagikan temuan terkait lokasi pagar laut dengan sertifikat HGB. Temuan itu diperoleh dari aplikasi BHUMI, situs informasi spasial milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Sabtu 18 Januari 2025. Ia memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektar. Temuan itu ramai dan viral di media sosial. Pada Senin 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggelar konferensi pers dan mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang. Nusron mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang. \"Ada juga SHM atas nama 17 bidang,\" ujarnya. Pada Rabu 22 Januari 2025, Nusron akhirnya mencabut seluruh SHGB dan SHM di laut Tangerang atau dibatalkan statusnya demi hukum karena cacat prosedur dan material. Ratusan bidang sertifikat tanah ini berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada. Ia mengatakan, posisinya berada di luar garis pantai. \"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,\" ujarnya. Ia pun telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. \"Kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,\" katanya. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, data hasil investigasi Kementerian ATR akan dijadikan modal untuk mengungkapan pemilik pagar laut di Tangerang. Dia menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut. \"Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,\" kata Sakti pada Rabu 22 Januari 2026. Pemilik Ratusan HGB yang Dicabut Kementerian ATR maupun KKP belum mau menunjuk pihak di balik dua perusahaan pemilik HGB dan kaitannya dengan pagar laut. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2. Sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2. Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemillikan mencapai Rp88,5 miliar melalui penempatan modal Rp89 miliar. Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017. Perusahaan yang didirikan Ellen Kusumo dan Steven Kusumo melalui SK pengesahan AHU-01987.AH.01.01 pada 22 Januari 2013 ini dibangun dengan modal awal Rp200 juta. Steven Kusumo saat ini menjabat sebagai komisaris PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sebagaimana diinformasikan di laman perusahaan. Pada 2015, Nono Sampono, yang saat ini menjadi Presiden Direktur Agung Sedayu Group, terdaftar sebagai direksi Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Belly Djaliel yang tercatat menjadi direksi Agung Sedayu Group pada pertengahan tahun lalu terdaftar sebagai komisaris. Adapun Nono saat ini masih menjabat direktur utama, sedangkan Belly terdaftar sebagai direksi. Selain itu, terdapat pula Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sebagai komisaris. Ada kesamaan antara Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur, yakni memiliki Nono sebagai direksi, dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Berdasarkan dokumen AHU, Intan Agung Makmur baru berdiri pada 7 Juni 2023 dengan nomor SK pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp5 miliar dan dimiliki dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing 2500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Kedua pemilik saham ini juga memiliki alamat yang sama persis, di Harco Elektronik Mangga Dua, lantai 4. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dalam pemberitaan di IDX Channel mengklarifikasi status PT Cahaya Inti Sentosa sebagia anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Klarifikasi diberikan melalui Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid. Dia mengakui keterkaitan dua pemilik HGB tersebut dengan perusahaan. Namun, ia menegaskan, pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2 alias PIK 2. \"Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di 6 kecamatan,\" katanya pada 23 Januari 2025. Muannas mengklaim bahwa pagar laut sudah ada sejak 2014, menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Saat melakukan kunjungan pada tahun tersebut, Zaki bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantai utara Jawa alias Pantura dengan menyewa tiga boat. \"Sudah ada pagar laut sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum Pak Jokowi (Joko Widodo) jadi presiden,\" katanya. Adapun terkait pembatalan SHGB, Muannas belum mau banyak berkomentar. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR/BPN. \"Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kami mesti mempelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi, kami belum bisa tanggapi lebih jauh,\" katanya. Namun, menurut dia, sertifikat HGB yang dimiliki kedua perusahaan terbit sesuai prosedur. Area sertifikat HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur semula adalah milik warga berupa lahan tambak yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM. Lahan tersebut kemudian diubah kepemilikannya dari warga ke perusahaan dalam bentuk SHGB. \"Itu SHM lahan tambak yang mulanya terabrasi berupa daratan, bukan laut disertifikat,\" ujarnya. Dikeluarkan dari PSN Ribut tentang PIK-2 membuat sejumlah Menteri sibuk meluruskan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu mengungkap Presiden Prabowo Subianto akan mengevaluasi PSN untuk memastikan proyek tersebut sudah berjalan sesuai perencanaan. \"Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukan, review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,\" katanya. PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland. “Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” katanya. Proyek ini menyedot investasi sekitar Rp65 triliun. Nantinya proyek tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. PSN tersebut merupakan pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 hektare (ha) serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan. Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Lepas dari itu, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Muhamad Karim, mengingatkan pemagaran laut sejauh 30,16 km di perairan pesisir Kabupaten Tangerang memicu tanda tanya besar. Mengapa dipagari dan siapa pelakunya. Fenomena ini merupakan tindakan pengkavlingan perairan pesisir yang dahulu dikenal dalam UU No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K) sebagai hak pengusahaan perairan pesisir (HP3). HP3 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan amarnya No. No 3/PUU-VIII/2010. Pemagaran laut ini berarti melanggar UU No. 27/2007 dan revisinya UU No. 1/2014. Secara kelembagaan, kisruhnya masalah dipicu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 7/2023 dan tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga perubahannya No. 7/2023, No. 8/2023, dan No. 6/2024.
Kemenhub Tak Dapat Semena-mena Pindahkan ASN Tanpa Akuntabilitas
JAKARTA, FNN | Kementerian Perhubungan seyogianya tidak membuat kegaduan dalam lingkungan kerjanya saat Presiden Prabowo Subianto menjabat belum cukup satu tahun. \"Kalau ada usulan dari bawahannya terkait pemindahan anggota ASN di lingkungannya, perlu dilihat akuntabilitasnya agar semua berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,\" kata pengamat publik di Jakarta, Jumat, malam Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Nasional (Unas) Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH MHum mengatakan, perpindahanan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi itu hal biasa. Itu menjadi kewenangan Kementerian yang didelegasikan kepada bawahannya. Akan tetapi pemindahan itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ada rapor dari PPK apakah rapornya itu baik atau jelek, itu perlu disampaikan ke yang bersangkutan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang berwenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPK juga berwenang untuk membina. Oleh karenanya, hasil dari rapor PPK itu harus jelas dan terbuka disampaikan kepada yang bersangkutan secara baik, kata Mas Subagyo, seraya menambahkan, hal itu akan menghilangkan dispute yang tak produktif. Pernyataan Mas Subagyo ini disampaikan ketika dimintai tanggapannya terkait adaya SK Menteri Perhubungan No SK.2059 Tahun 2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang pemindahan PNS Unit Kerja dilingkungan Ditjend Hubla. Lebih dari 38 anggota PNS dilingkungan Hubla dimutasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka sebagian keberatan untuk dilakukan mutasi lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari atasannya atau PPK soal apakah perpindahan tersebut sebagai hukuman atau promosi (reword and punishment). Semuanya itu sebaiknya dijelaskan ke masing-masing PNS yang akan dipindah, kecuali yang akan pindah atas permintaan PNS bersangkutan/ \"Boleh pindah atau tidak juga tergantung atasannya dengan referensi dari kajian PPK,\" katanya. Minta Kepastian dan Keadilan Salah satu PNS yang melakukan keberatan terhadap kebijakan itu berasal dari Direktorat Kplp, dengan Jabatan penata keselamatan pelayaran terhadap perpindahan tersebut. Perpindahan PNS kesuluruh wilayah Indonesia sudah sejak awal masuk telah ditanda tangani para calon PNS. Akan tetapi semua itu by proses secara fair dan ukuntable sehingga tidak menimbulkan rasa \"dikhianati\" oleh pimpinan atau pengambil kebijakan. \"Saya telah berkirim surat keberatan tanggal 22 Januari 2025 terkait Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2059 Tahun 2025 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,\" kata salah satu ASN itu dengan tidak menyebut nama secara tegas. Intinya dia menyadari Pemindahan ke Unit Kerja Baru merupakan kebutuhan penyelenggaraan PNS, penyegaran, kepentingan Organisasi, serta bagian dari suatu Penugasan. Namun hal itu sebaiknya ada analisis dan adanya keterbukaan apakah dipindahkan karena kebutuhan organisasi, penyegaran, atau di pindahkan sebagai bentuk hukuman, Pemidahan ini terkesan penyalahgunaan mutasi karena merugikan, sebab selama ini tidak pernah dipanggil untuk diberitahu terkait perpindahan, atau jika perpindahan ini karena hukuman harusnya dia di panggil untuk diperiksa terlebih dahulu, karena sampai saat ini penilaian kerjanya baik dan ditelah ditandatangani pimpinan, nah ini harus jelas, dikarenakan telah memberikan dampak negatif, karena prosedur pemindahan yang tidak sesuai dari ketentuan yang ada, sehingga PNS tersebut ingin memastikan prosedur perpindahan ini melalui PTUN jika tidak ada tanggapan yang adil atas surat keberatan yang sudah disampaikan. Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil negara serta PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tetang Managemen PNS yang dilanjutkan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tata cara pelaksanaan mutasi, antara lain menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan atas asas; kepastian hukum; profesionalitas; netralitas; dan akuntabilitas, serta keterbukaan. Oleh karenanya, pejabat itu boleh saja mengambil kebijakan, namun untuk menuju kepastian dan keadilan, perlu berlandasakan pada norma dan UU serta Peraturan turunnya yang terkait didalamnya yakni adanya akuntabilitas, keterbukaan dan netralitas. Makanya analisis dari PPK yang nantinya akan direkomendasi oleh BKN itu penting, sehingga akan muncul kepastian dan keadilan, katanya. Semua aturan telah dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk disimpangi, kata anggota PSN itu. (DH)