Mardani Ali Sera Resmi Diadukan ke MKD DPR, Ika Haryati Bawa Bukti Satu Buah Flashdisk
JAKARTA | FNN - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Ri Mardani Ali Sera secara resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Eneng Ika Haryati, Senin (30/1/2025) siang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Laporan saya langsung diterima dengan baik sama MKD. Tindak lanjutnya nanti dikabarin," kata Eneng Ika Haryati usai menyampaikan pengaduan ke MKD di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (30/1/20250.
Ia mengatakan, Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP DPR dinilai telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR dengan mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi DPR.
Apalagi Mardani tidak hanya kali ini saja mengolok-olok Partai Gelora, dia bahkan sering mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan 'partai nol koma'
"Itu saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya," katanya.
Sebagai simpatisan Partai Gelora, Ika Haryati mengaku tidak dapat menerima sikap Ketua BKSAP Mardani Ali Sera tersebut.
Hal itu yang mendasari dirinya untuk mengadukan Mardani Ali Sera ke MKD DPR agar diproses dan dijatuhi sanksi.
"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak," ujar Ika Haryati.
Ika Haryati berharap MKD tidak hanya mencopot jabatan Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP, tetapi juga memberhentikannya sebagai Anggota DPR RI.
"Tindakan Mardani itu tidak pantas, salah dan menyalahi kode etik. Saya berharap Mardani diberhentikan sebagai Ketua BKSAP dan Anggota DPR," tegas Ika Haryati.
Pengaduan Eneng Ika Haryati ke MKD pada Senin (30/1/2025) tersebut, mendapat nomor pengaduan 15 pada tanda terima surat pengaduan perorangan. Dalam pengaduan itu, Ika Haryati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora, Ratno Timur SH.
Warga Setiabudi, Jakarta Selatan itu mengadukan Anggota DPR A-447, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jakarta I sebagai Teradu.
Pokok pengaduan adalah laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silahturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora.
Hal itu dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas.
Dalam pengaduannya, Ika Haryati menyertakan bukti awal berupa satu buah flashdisk berisikan potongan video Teradu yang menyatakan kalimat yang diduga merupakan penghinaan dan mengolok-olok Partai Gelora.
Pengaduan tersebut, diterima Sekretariat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Ditandatangani petugas Sekretariat MKD Cika Vanny dan Tenaga Ahli MKD Tria Novantika.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelor Mahfuz Sidik mengecam tindakan Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera yang mengolok-ngolok Partai Gelora dalam 'Silahturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' di Jakarta, Selasa (21/1/2025) sore.
Ia pun bereaksi keras terhadap pelecehan yang dilakukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) itu. “Astaghfirullah … serendah itu perilaku Mardani Ali Sera, politisi PKS dan Ketua BKSAP DPR RI,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Mahfuz Sidik, perilaku dan tindakan Mardani Ali Sera sangat memalukan dan tidak pantas, karena acara tersebut, adalah acara resmi kelembagaan DPR, apalagi kehadiran yang bersangkutan kapasitasnya sebagai Ketua BKSAP DPR RI.
Sehingga yang diundang adalah berbagai Ormas dan Lembaga Kemanusiaan, salah satunya adalah Baznas RI. Bahkan Baznas dalam kesempatan itu, juga menjadi narasumber bersama dengan perwakilan Kemenlu RI bersama dirinya di depan.
"Apakah pantas dan bermoral seorang Ketua BKSAP DPR bercanda dengan merendahkan parpol lain dengan nada permusuhan? Meski berdalih bercanda, apakah forum yang berbicara tentang membantu Palestina itu layak jadi forum bercanda?" tukas Mahfuz.
Sekjen Partai Gelora ini meminta agar Pimpinan DPR segera menindaklanjuti kasus itu, ke Mahkamah Kehormatan Dewah (MKD). Mahfuz minta MKD memberikan teguran keras kepada Mardani Ali Sera.
"Mardani Ali Sera harus ditegur keras dan diberikan sanksi. Pejabat publik jangan memberi contoh buruk kepada rakyat," tegas Ketua Komisi I DPR Periode 2010-2017 ini. (*)