Dugaan Barter Proyek Rp600 Miliar: Ardiansyah Dilaporkan ke Dewan Syariah PKS
JAKARTA, FNN | Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPW PKS Kalimantan Timur yang juga Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Laporan tersebut diajukan Jaringan Penertib Partai Politik (JP3) pada 28 November 2025.
Dalam surat bernomor 023/Z/JP3/2025 yang ditandatangani Koordinator JP3, Bima Hambalang, pelapor meminta Komisi Penegakan Disiplin Syariah, Organisasi, dan Etik PKS untuk mengambil langkah tegas dan independen. Laporan itu menyoroti dugaan keterlibatan Ardiansyah dalam transaksi proyek APBD yang disebut-sebut bernilai Rp600 miliar.
“Dugaan tindakan tidak terpuji ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencemarkan martabat dan kredibilitas PKS di mata publik,” tulis JP3 dalam surat tersebut. Mereka mendesak pemberhentian sementara dari jabatan partai serta investigasi mendalam.
Dugaan Pertemuan di Balikpapan
Isu ini bergulir setelah sebuah laporan media daring viral dan menyebut adanya pertemuan di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, pada awal Oktober 2025. Pertemuan tersebut disebut melibatkan Bupati Ardiansyah, Kabid Bappeda Kutai Timur Marhadyn, staf bupati bernama Anggara, serta seorang pengusaha tambang asal Balikpapan, Haji Herman.
Menurut laporan itu, pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dugaan “utang politik” pasca-Pilkada 2024. Haji Herman disebut meminta jatah proyek APBD 2025 sebagai kompensasi dukungan dana. Nilai dugaan kesepakatan itu mencapai Rp600 miliar, sebagaimana diberitakan FNN.asia.
Belum ada konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Perubahan Struktur Penganggaran
Sejumlah sumber internal Bappeda Kutai Timur mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, posisi Marhadyn dalam penyusunan anggaran naik signifikan. Ia disebut memiliki kendali penuh atas struktur APBD, penentuan prioritas proyek, hingga proses tender.
“Sekarang semua lewat dia. Plt Kepala Bappeda seperti kehilangan kewenangan,” ujar seorang pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa kontraktor lokal di Sangatta juga menyampaikan kecurigaan. Sejak Maret hingga September 2025, tender proyek besar nyaris tidak berjalan, namun perusahaan yang diduga dekat dengan pengusaha Balikpapan justru tetap mendapat pekerjaan.
Isu Perpindahan Dana Tunai
Situasi makin memanas setelah beredar kabar adanya perpindahan dana tunai sebesar Rp60 miliar seusai pertemuan Balikpapan. Hingga kini tidak ada bukti yang dapat diverifikasi terkait informasi tersebut, namun isu itu beredar luas di kalangan ASN dan politisi lokal.
“Kalau benar APBD dipakai untuk bayar utang pilkada, itu bukan lagi pelanggaran etik—itu korupsi politik,” kata aktivis antikorupsi, Burhanuddin AR.
Nama Anggara, staf kepercayaan bupati, juga disebut dalam laporan sebagai penghubung dalam sejumlah permintaan dana cepat. Beberapa ASN mengaku siap memberikan kesaksian mengenai peran tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, turut disorot terkait dugaan kedekatannya dengan sejumlah kontraktor. “Kalau nama tertentu sudah masuk, biasanya membawa nama Sekda dan ancaman mutasi,” ujar seorang pejabat dinas teknis.
Di tengah kisruh ini, tekanan publik terhadap KPK dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan semakin kuat. Warga Sangatta menilai tata kelola anggaran daerah makin tidak transparan.
Hingga kini, dugaan suap, barter proyek, dan penyalahgunaan kewenangan dalam APBD Kutai Timur 2025 masih menunggu pembuktian aparat penegak hukum. Namun satu hal telah muncul sebagai dampak paling awal: merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.