ALL CATEGORY

Proyek Panas Bumi Digarap Perusahaan Israel, Politik Luar Negeri Indonesia Dibuang ke Laut

ADA yang terasa janggal dalam arah kebijakan negara belakangan ini. Di satu sisi, Indonesia terus mengibarkan retorika pembelaan terhadap Palestina di forum internasional. Di sisi lain, keputusan-keputusan strategis justru menghadirkan kontradiksi yang sulit dijelaskan secara rasional. Politik luar negeri yang selama ini dibangun atas prinsip anti-penjajahan perlahan tampak seperti slogan yang mudah dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan geopolitik. Rencana pengiriman 8000  personel TNI ke Gaza dalam skema Pasukan Stabilisasi Internasional menimbulkan kegelisahan serius. Kritik yang disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bukan tanpa alasan. Ketika banyak negara justru menahan diri, Indonesia memilih masuk dalam mekanisme yang dipandang sebagian pihak berpotensi melemahkan sistem multilateral yang selama ini menjadi fondasi legitimasi internasional. Masalahnya bukan sekadar soal niat menjaga perdamaian. Persoalannya adalah mandat, legitimasi, dan arah politik. Jika operasi tersebut berada dalam kerangka yang dinilai memberi ruang legitimasi terhadap pendudukan yang oleh International Court of Justice telah dinyatakan ilegal, maka posisi moral Indonesia otomatis menjadi kabur. Negara yang selama ini lantang menolak penjajahan justru berisiko terseret dalam skema yang dianggap memperpanjang konflik. Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah menyetujui proyek panas bumi Telaga Ranu di Halmahera yang dikelola PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan Ormat Technologies. Secara teknis, proyek ini dibungkus sebagai bagian dari transisi energi menuju target Net Zero Emission 2060. Namun secara politik, keputusan ini membuka pertanyaan besar tentang konsistensi sikap negara terhadap Israel. Selama ini, Indonesia menegaskan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Tetapi ketika investasi energi melibatkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan sistem ekonomi Israel, pesan politik yang muncul menjadi ambigu. Retorika diplomasi berjalan ke satu arah, sementara praktik ekonomi melangkah ke arah yang lain. Sorotan media internasional seperti Middle East Monitor memperlihatkan bagaimana kontradiksi ini terbaca dari luar negeri. Indonesia tampak ingin berdiri di dua kaki sekaligus: menjadi pembela Palestina di mimbar internasional, tetapi tetap membuka pintu kerja sama ekonomi yang secara tidak langsung menguntungkan pihak yang sama-sama dikritik dalam forum diplomatik. Ironinya tidak berhenti di situ. Proyek panas bumi yang disebut sebagai energi bersih juga membawa konsekuensi ekologis yang tidak kecil. Halmahera bukan ruang kosong. Ia adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi yang selama ini telah menanggung tekanan industri ekstraktif, mulai dari tambang nikel hingga pembangunan infrastruktur energi. Menambah satu lagi proyek berskala besar tanpa transparansi yang memadai hanya mempercepat kelelahan ekologis kawasan tersebut. Pemerintah memang beralasan bahwa transisi energi adalah keharusan. Namun keharusan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan konsistensi politik dan perlindungan lingkungan. Energi bersih tidak otomatis berarti kebijakan bersih. Ketika prosesnya mengabaikan sensitivitas geopolitik dan dampak sosial-ekologis, maka yang lahir bukan solusi, melainkan konflik baru dalam bentuk berbeda. Nama Prabowo Subianto kini berada di tengah pusaran pertanyaan itu. Di bawah bayang-bayang dinamika geopolitik global, termasuk kedekatan dengan arah kebijakan Donald Trump, langkah-langkah Indonesia terlihat semakin pragmatis, bahkan cenderung oportunistik. Politik luar negeri Bebas Aktif yang dulu menjadi kebanggaan diplomasi Indonesia perlahan terasa seperti jargon yang kehilangan arah. Indonesia kini berdiri di persimpangan yang tidak sederhana. Mengejar energi bersih adalah kebutuhan, tetapi mengorbankan konsistensi politik luar negeri dan kelestarian lingkungan bukanlah harga yang kecil. Jika kebijakan terus bergerak tanpa kejelasan prinsip, maka yang tersisa hanyalah paradoks: negara yang lantang berbicara tentang keadilan, tetapi diam ketika kepentingan ekonomi menuntut kompromi. Dan pada titik itu, politik luar negeri bukan lagi panduan moral negara, melainkan sekadar komoditas yang bisa ditukar sesuai kebutuhan zaman. Prabowo makin sulit diberi masukan. (*)

Eggi Sudjana antara Termul, Tuyul, dan Ancaman Kerusuhan

APA yang dipertontonkan Eggi Sudjana belakangan ini lebih menyerupai drama personal yang dipaksakan menjadi isu publik. Alih-alih memperlihatkan keteguhan sikap, yang muncul justru kesan reaktif, emosional, dan kehilangan arah. Dari Jakarta hingga Bandung, laporan polisi dilayangkan kepada orang-orang yang sebelumnya berada dalam barisan perjuangan yang sama. Politik berubah menjadi panggung ketersinggungan. Eggi melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Eggi juga melaporkan Mohamad Sobary dan Roy Suryo ke Polda Jawa Barat. Tuduhannya pencemaran nama baik. Sulit menyebut ini sebagai dinamika politik yang sehat. Yang terlihat justru kegaduhan yang lahir dari rasa tersinggung dan kebutuhan menjaga citra diri. Kritik yang sebelumnya menjadi senjata kini dianggap penghinaan. Satire yang dulu dianggap bagian dari perjuangan, tiba-tiba berubah menjadi perkara pidana. Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah ini soal kehormatan, atau sekadar ketidakmampuan menerima perbedaan sikap? Perubahan posisi politik Eggi juga menjadi sorotan. Ketika sebagian rekan seperjuangan tetap keras mengkritik Joko Widodo, ia justru memilih jalur damai. Itu hak politik siapa pun. Namun, dalam dunia politik yang keras, perubahan sikap selalu memiliki konsekuensi: kritik dari kawan sendiri. Ironisnya, kritik tersebut tidak dibalas dengan argumentasi, melainkan dengan laporan hukum dan narasi ancaman kerusuhan yang justru memperburuk citra diri sendiri. Nama Mohamad Sobary yang turut dilaporkan bahkan menanggapi dengan santai, seolah perkara ini akan membuktikan dirinya tanpa perlu membalas dengan serangan personal. Sikap ini kontras dengan kegaduhan yang muncul dari pihak pelapor. Dalam politik, sering kali yang paling tenang justru yang paling percaya diri terhadap posisinya. Perdebatan semakin menarik ketika akademisi seperti Henri Subiakto dari Universitas Airlangga menilai bahwa pernyataan dalam podcast lebih merupakan opini dan satire, bukan tuduhan faktual yang layak dipidanakan. Pandangan ini penting, sebab demokrasi tidak mungkin tumbuh jika setiap kritik tajam dianggap sebagai serangan hukum. Opini semestinya dilawan dengan opini, bukan dengan ancaman pidana. Persoalan menjadi semakin absurd ketika ancaman kerusuhan justru diucapkan bersamaan dengan klaim menempuh jalur hukum sebagai bentuk edukasi. Pernyataan semacam itu tidak menunjukkan kedewasaan hukum, melainkan kontradiksi. Demokrasi tidak membutuhkan retorika kekuatan jalanan, apalagi dari seorang advokat yang seharusnya memahami batas antara ekspresi dan intimidasi. Nama-nama seperti Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo kini berdiri di sisi berseberangan, memperlihatkan satu kenyataan lama dalam politik: persahabatan sering kali berumur pendek ketika kepentingan berubah. Sejak merapat ke Solo, Eggi dicap sebagai Termul dan Tuyul. Tuduhan, ejekan, hingga istilah yang merendahkan memang tidak elegan, tetapi menjadikannya perkara pidana justru menunjukkan rapuhnya daya tahan terhadap kritik. Kasus ini akhirnya membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar konflik antarindividu. Ketika ruang publik dipenuhi laporan hukum atas ekspresi opini, demokrasi kehilangan oksigen. Kritik menjadi takut, satire menjadi berisiko, dan perdebatan publik berubah menjadi ajang saling membungkam. Yang tersisa hanyalah kegaduhan tanpa substansi. Bukan pertarungan gagasan, melainkan pertarungan ego. Dan dalam politik yang sehat, yang paling keras bersuara belum tentu yang paling benar—sering kali hanya yang paling tidak siap dikritik. (*)

Rp285 Triliun Dimakan Koruptor: Ketika Keserakahan Mengalahkan Akal Sehat

ANGKA Rp285 triliun bukan sekadar bilangan dalam laporan keuangan negara. Ia adalah ukuran kegagalan moral, ukuran rusaknya tata kelola, sekaligus cermin betapa murahnya kepentingan publik di hadapan nafsu segelintir elite. Ketika angka sebesar itu disebut dalam satu perkara dugaan korupsi, publik bukan lagi sekadar marah, melainkan muak. Bayangkan saja: dengan nilai sebesar itu, jalan-jalan desa di seluruh pelosok negeri bisa dibangun berlapis aspal, distribusi hasil pertanian menjadi lancar, biaya logistik turun, dan ketimpangan pembangunan perlahan menyempit. Namun realitasnya justru sebaliknya. Di banyak daerah, rakyat masih berjibaku dengan jalan rusak, lumpur, dan keterisolasian, sementara di sisi lain negara harus menanggung kerugian yang nilainya melampaui nalar sehat. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta menunjukkan satu pola lama yang tak pernah benar-benar mati: kolusi antara kekuasaan, akses, dan uang.  Jaksa membeberkan peran anak saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun. Dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan \'pengangkutan domestik\' dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Jaksa mengungkap adanya pengaturan pengadaan, manipulasi kebutuhan teknis, hingga praktik penyewaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Modusnya mungkin berubah, tetapi semangatnya tetap sama—mengakali sistem demi keuntungan pribadi. Ironisnya, praktik semacam ini kerap terjadi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Energi adalah urat nadi ekonomi nasional. Ketika sektor ini dijadikan ladang permainan segelintir orang, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik. Negara terlihat lemah, seolah selalu terlambat menyadari bahwa kebocoran telah terjadi bertahun-tahun. Tuntutan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang diajukan jaksa memang terdengar berat di atas kertas. Namun publik berhak bertanya: apakah hukuman semacam itu benar-benar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan? Korupsi dalam skala raksasa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang merampas kesempatan hidup layak jutaan orang. Di negeri yang masih berkutat dengan kemiskinan struktural, angka Rp285 triliun terasa seperti ironi yang kejam. Negara memungut pajak dari rakyat kecil hingga ke rupiah terakhir, tetapi kebocoran dalam jumlah fantastis justru terjadi di lingkaran elite yang seharusnya menjaga amanah tersebut. Tidak heran jika muncul kemarahan publik yang menuntut hukuman mati bagi koruptor. Bagi sebagian orang, hukuman biasa tidak lagi dianggap memadai untuk menimbulkan efek jera. Yang lebih menyedihkan adalah pola berulangnya kasus serupa. Setiap skandal besar selalu diiringi janji pembenahan, reformasi tata kelola, dan pengawasan ketat. Namun beberapa tahun kemudian, publik kembali disuguhi cerita yang hampir sama, hanya dengan nama dan angka yang berbeda. Seolah-olah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang dibiarkan hidup karena terlalu banyak pihak yang diuntungkan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan ulang sistem pengawasan di perusahaan negara, relasi antara pejabat dan pengusaha, serta keberanian negara menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, angka Rp285 triliun hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi keuangan negara yang berlalu tanpa perubahan berarti. Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan apakah negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau hanya menjadi panggung bagi mereka yang piawai memanfaatkan celah kekuasaan. Selama pertanyaan itu belum terjawab, kemarahan publik akan terus menemukan alasannya. Dan setiap jalan desa yang tetap rusak akan menjadi pengingat bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara negeri ini dikelola. (*)

Bedah Buku “Muslim Tionghoa di Yogyakarta”

Jakarta, FNN | Sebuah buku berbalut sejarah pergerakan etnis Muslim Tionghoa, baik secara ekonomi, politik, maupun tradisi yang ada di Yogyakarta, merupakan karya Sunano, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Bagin Indonesia Centre (YBIC).Acara ini diadakan di Digra Coffee, Jalan Lebak Bulus II No. 21, Jakarta Selatan, dimulai pukul 17.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini sengaja diselenggarakan bertepatan dengan momentum Imlek dan Ramadan yang dirasa akan membawa nuansa dalam bingkai toleransi. Dalam acara ini terdapat tiga narasumber. Pertama, Sunano sebagai penulis buku, di mana buku Muslim Tionghoa di Yogyakarta ini disusun berdasarkan observasi langsung dengan para pelaku dan saksi sejarah. Kedua, sebagai resensator, yaitu seorang aktivis yang juga merupakan pembina Yayasan Bagin Indonesia Centre (YBIC), Bung Yusuf Blegur, yang merupakan anak asuh almarhum Bagin dan juga pernah menjadi presidium GMNI. Ketiga, akan hadir pula seorang akademisi, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNUSIA, Ustaz Amsar A. Dulmanan, yang juga termasuk orang dekat almarhum Bagin. Acara ini akan dimoderatori oleh seorang aktivis dari kalangan Gen Z yang juga merupakan pendiri sebuah perusahaan bernama “Rumah SDM”, yaitu Mochamad Nuruddin. Sejarah Muslim Tionghoa di Yogyakarta ini merupakan buku yang sangat diminati oleh kalangan pegiat literasi, akademisi, dan mahasiswa tingkat akhir sebagai landasan penguat dalam penyusunan tugas akhir mereka, karena dianggap memberikan esensi baru dalam pemaparan sejarah. Menurut Ketua Umum Yayasan Bagin Indonesia Centre (YBIC), Murniati Ginting, “Acara ini diharapkan mampu menambah wawasan sejarah Indonesia, khususnya dalam memahami keberagaman, serta menjadi penguat toleransi demi persatuan Indonesia dan manfaat lainnya,” pungkasnya. (*).

Desa Sejahtera Astra Temon Pacitan Lepas Ekspor Gula Aren Organik ke Malaysia, Belanda, dan Australia

PACITAN, FNN | Astra kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemandirian ekonomi desa melalui pelepasan ekspor komoditas gula aren organik dari Desa Sejahtera Astra Temon Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ke Malaysia, Belanda, dan Australia pada Kamis (12/2). Total ekspor mencapai lebih dari 11 ton dengan nilai ratusan juta rupiah. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Desa Sejahtera Astra Temon Pacitan yang dijalankan bersama Temon Agro Lestari sejak tahun 2025, melibatkan 400 masyarakat dari lima desa, yaitu Desa Temon, Karanggede, Karangrejo, Gondang, dan Ngreco, dalam pengembangan ekonomi berbasis komoditas aren melalui penguatan kapasitas produksi, standar mutu, serta perluasan akses pasar. Produk yang dikembangkan berupa gula aren organik dalam bentuk gula cetak, gula semut, gula cair, dan mini cube. Melalui pendampingan berkelanjutan, dari pelatihan & pendampingan, penguatan kelembagaan, bantuan sertifikasi mutu produk berikut sarana prasarana produksi, serta pemasaran produk melalui pameran dan business matching. Program ini mencatat peningkatan pendapatan petani hingga 50–70 persen dengan 100 persen produk terserap pasar baik lokal maupun global. Pelepasan ekspor dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto dan didampingi oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Tabrani, Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Afrizal Haris, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor (PPIE) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Bayu Wicaksono Putro, Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecik, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Pristiyanto serta Head of Environment & Social Responsibility Astra Diah Suran Febrianti. Turut hadir perwakilan fasilitator Program Desa Sejahtera Astra Pacitan, local champion, dan petani penderes setempat. \"Kami mengapresiasi komitmen Astra yang secara konsisten mendampingi desa hingga mampu meningkatkan kapasitas usaha dan menembus pasar ekspor. Ke depan, kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat demi mendorong kemandirian ekonomi desa dan kemajuan negeri yang kita cintai,\" ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto. “Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Astra dalam memperluas jangkauan pasar produk unggulan Desa Sejahtera Astra ke pasar global dengan memberikan pendampingan yang konsisten, mendukung kolaborasi lintas sektor, serta penguatan kualitas produk yang diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas serta dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat untuk hari ini dan masa depan Indonesia,” ujar Chief of Corporate Affairs Astra Boy Kelana Soebroto. Dalam rangka memperkuat daya saing produk, pembinaan dilakukan melalui pelatihan pra-SNI organik, pendampingan penerapan Internal Control System (ICS) Organik, pelaksanaan audit Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta revitalisasi dapur bersih petani guna memastikan pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan sesuai kebutuhan pasar ekspor. Rencana ekspor meliputi 10 ton ke Malaysia dengan nilai sekitar Rp400 juta, 1 ton ke Belanda (5.000 pcs kemasan 200 gram) senilai sekitar Rp67,5 juta, serta 500 kilogram ke Australia (2.500 pcs mini cube kemasan 200 gram) dengan nilai sekitar Rp67,5 juta. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, program Desa Sejahtera Astra telah menjangkau 1.280 desa di 35 provinsi di Indonesia, dengan 548 desa berhasil melakukan ekspor dan total ekspor mencapai Rp411 miliar pada periode 2021–2025. Selain program Desa Sejahtera Astra, Astra juga telah membina lebih dari 19.000 UMKM melalui Yayasan Astra dan Grup Bisnis Astra. Semangat Astra untuk memperluas akses pasar bagi produk unggulan desa dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan sejalan dengan cita-cita Sejahtera Bersama Bangsa serta komitmen mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia. (*)

Belum Keluar dari BoP, Prabowo Subianto Siap Dihujat Rakyat?

KEPUTUSAN  Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Donald Trump kini memasuki babak yang lebih problematis. Setelah Israel resmi menjadi anggota, dengan penandatanganan langsung oleh Benjamin Netanyahu—tokoh yang dibayangi tuduhan kejahatan perang di forum internasional—maka posisi Indonesia tidak lagi sekadar diplomatis, melainkan politis dan moral. Pertanyaannya tajam: apakah Presiden Prabowo siap menanggung hujatan rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional, karena duduk satu forum dengan Netanyahu dalam sebuah dewan yang sejak awal sudah menuai kecurigaan? BoP dipasarkan sebagai instrumen perdamaian Gaza. Namun, konstruksinya sejak awal mengundang skeptisisme. Trump memosisikan diri sebagai ketua tunggal. Banyak pakar hak asasi manusia menilai struktur ini menyerupai pola kolonial modern: satu kekuatan besar mengatur wilayah asing atas nama stabilisasi. Ironisnya, Palestina—pihak yang tanahnya porak-poranda—justru tidak menjadi subjek utama dalam arsitektur kekuasaan tersebut. Resolusi Dewan Keamanan PBB memang menjadi pijakan awal, tetapi implementasinya berubah arah ketika Trump memusatkan kendali pada dirinya. Dewan yang seharusnya kolektif berubah menjadi panggung unilateral. Dalam konteks inilah kehadiran Netanyahu bukan sekadar simbolik, melainkan problematik. Bagaimana mungkin pihak yang dituduh melakukan agresi justru duduk sebagai arsitek “perdamaian”? Data korban di Gaza tidak bisa dipandang remeh. Puluhan ribu warga Palestina dilaporkan tewas, ratusan ribu lainnya mengungsi, dan krisis kemanusiaan memburuk. Berbagai laporan lembaga hak asasi manusia bahkan menyebutnya sebagai indikasi genosida. Di tengah fakta tersebut, legitimasi moral BoP menjadi rapuh. Bagi Indonesia, persoalan ini lebih sensitif. Sejak awal kemerdekaan, konstitusi menegaskan komitmen terhadap penghapusan penjajahan di atas dunia. Dukungan terhadap Palestina bukan sekadar kebijakan luar negeri, melainkan amanat ideologis. Ketika Indonesia bergabung dalam forum yang kini mengakomodasi Israel tanpa kehadiran resmi Palestina sebagai subjek setara, publik wajar bertanya: apakah ini konsistensi atau kompromi? Memang, pendukung langkah ini berargumen bahwa kehadiran Indonesia justru untuk mengawal solusi dua negara dan memastikan suara Palestina tetap terdengar. Namun argumen tersebut terdengar normatif bila struktur dewan sudah timpang sejak awal. Dalam forum yang dikendalikan Washington, seberapa besar ruang manuver Jakarta? Lebih jauh, keputusan ini berisiko memantik kegelisahan umat Islam di dalam negeri. Basis pemilih dan konstituen Prabowo tidak sedikit yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu Palestina. Duduk satu meja dengan Netanyahu—yang oleh banyak kalangan disebut penjahat perang—bukan perkara teknis diplomasi semata. Ini soal persepsi, dan persepsi sering kali lebih kuat daripada penjelasan formal. Jika Prabowo bertahan di BoP, ia harus menjelaskan secara terbuka batasan, syarat, dan garis merah Indonesia. Tanpa transparansi, publik akan menganggap ini sebagai bentuk normalisasi terselubung. Sebaliknya, jika Indonesia keluar, risiko diplomatik dengan Amerika Serikat tentu tidak kecil. Dilema ini nyata, tetapi kepemimpinan memang diuji dalam situasi yang tidak nyaman. Editorial ini tidak menolak diplomasi. Namun diplomasi tanpa ketegasan moral akan berubah menjadi kompromi yang mahal. Bergabung dalam BoP mungkin dimaksudkan sebagai langkah strategis. Akan tetapi, ketika forum tersebut memberi ruang legitimasi kepada pihak yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan, maka Indonesia harus berhitung ulang. Prabowo kini berada di persimpangan: mempertahankan citra sebagai pembela kemerdekaan Palestina atau dicatat sebagai presiden yang memilih realpolitik di atas solidaritas ideologis. Sejarah akan menilai. Dan umat, barangkali, tidak akan diam. (*)

Asuransi Prudential Syariah: Penipuan Telanjang di Balik Pasal-Pasal

Di negeri ini, penipuan tidak selalu datang dengan wajah kasar. Ia bisa hadir dengan senyum ramah, brosur mengilap, dan label “syariah” yang terdengar suci. Ia bersembunyi di balik pasal-pasal, tabel ilustrasi, dan istilah teknis yang hanya dimengerti oleh perusahaan—bukan oleh nasabah. Dan ketika korban tersadar, yang tersisa hanya kalimat normatif: “Semua sudah sesuai ketentuan polis.” Kasus SB, seorang pedagang plastik di Klender, Jakarta Timur, adalah potret telanjang dari praktik yang patut dipertanyakan. Sejak 2014, ia menjadi nasabah Prudential Syariah setelah dibujuk secara masif oleh agen pemasaran. Produk itu dipresentasikan bak tabungan: setor rutin, dana bisa diambil setelah dua tahun, hanya dipotong biaya administrasi. Bahasa yang sederhana, janji yang manis, harapan yang masuk akal bagi rakyat kecil yang ingin perlindungan sekaligus simpanan. SB mendaftarkan dirinya, istri, dan anaknya. Iuran Rp600.000 per orang per bulan—total Rp1,8 juta—dibayar lancar tanpa tunggakan. Setahun pertama, klaim berjalan mulus. Namun, pada tahun kedua, ketika istrinya dirawat dengan penyakit yang sama, klaim ditolak dengan alasan kadar gula darah. Penyakitnya sama, rumah sakit berbeda, hasilnya pun berbeda. Nasabah berdebat, perusahaan menunjuk pasal. Dan seperti lazimnya, nasabah kalah. Merasa dikhianati, SB menghentikan kepesertaan istri dan anaknya. Ia menanyakan “tabungan” yang dulu dijanjikan bisa diambil setelah dua tahun. Jawabannya berubah: dana hanya bisa dicairkan jika polis berjalan sepuluh tahun. Lagi-lagi, disebut sebagai “mirip menabung”. Narasi tetap sama, realitas perlahan bergeser. SB bertahan sepuluh tahun. Ia membayar Rp600.000 setiap bulan selama 120 bulan—total Rp72 juta. Dalam bayangannya, meski dipotong biaya administrasi, setidaknya dana yang kembali tidak akan jauh dari angka itu. Namun, di kantor pusat Prudential Syariah, kenyataan menghantam tanpa ampun. Awalnya disebut Rp45 juta. Lalu diralat. Bukan Rp45 juta, melainkan Rp8 juta.Dari Rp72 juta yang disetor selama sepuluh tahun, yang tersisa hanya Rp8 juta. Petugas menjelaskan bahwa dari Rp600.000 per bulan, hanya Rp12.000 yang masuk sebagai “tabungan”. Sisanya—Rp588.000—adalah biaya administrasi dan biaya lainnya. Penjelasan disampaikan datar, seolah ini sekadar angka di layar, bukan keringat seseorang selama satu dekade. Di sinilah letak persoalannya: apakah rincian ini dijelaskan secara terang sejak awal? Jika benar hanya Rp12.000 yang menjadi nilai tunai, mengapa narasi yang dijual adalah “seperti menabung”? Mengapa ilustrasi yang memikat lebih dominan daripada risiko yang menyakitkan? Lebih ironis lagi, label “syariah” yang seharusnya identik dengan transparansi, keadilan, dan akhlak justru terasa seperti ornamen pemasaran. SB bahkan mencatat hal yang baginya simbolik: tidak ada satu pun karyawan perempuan yang mengenakan jilbab di kantor berlabel syariah itu. Tentu jilbab bukan ukuran moralitas. Namun, ketika simbol lebih menonjol daripada substansi, publik berhak bertanya: syariah yang mana? SB hanyalah pedagang kecil. Bukan figur publik. Bukan politisi. Ketika ia merasa terpojok dan akhirnya menerima Rp8 juta tanpa daya tawar, tidak ada gelombang viral yang memaksa perusahaan memberi klarifikasi besar-besaran. Berbeda dengan kasus Wanda Hamidah pada 2021, yang setelah viral baru direspons dan diproses ulang. Apakah keadilan di negeri ini menunggu sorotan kamera? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak cukup bersembunyi di balik kalimat, “Produk telah sesuai regulasi.” Regulasi untuk siapa? Jika jutaan rakyat kecil tidak memahami skema biaya yang menggerus hampir seluruh setoran, maka ada yang keliru dalam desain produk maupun pengawasannya. Legal belum tentu etis. Sesuai pasal belum tentu adil. Asuransi sejatinya adalah instrumen perlindungan risiko, bukan jebakan jangka panjang yang menguras premi tanpa pemahaman utuh dari nasabah. Jika benar sebagian besar dana habis untuk biaya, maka transparansi harus diletakkan di halaman pertama, bukan diselipkan di halaman ke-37 polis setebal ratusan lembar. Kasus SB membuka pertanyaan mendasar: berapa banyak orang yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam karena merasa bodoh, malu, atau lelah melawan sistem? Berapa banyak yang percaya pada kata “syariah” tanpa pernah benar-benar memahami struktur produknya? Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal model bisnis yang terlalu sering bertumpu pada ketidaktahuan nasabah. Soal agen yang manis di awal, lalu menghilang ketika masalah muncul. Soal pasal-pasal yang sah secara hukum, tetapi terasa menjerat secara moral. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu merek, melainkan pada industri asuransi secara keseluruhan—termasuk yang mengusung nama agama. SB menutup kisahnya dengan kalimat sederhana, “Saya merasa tertipu, saya sedih sekali.” Kalimat itu mungkin terdengar biasa. Namun, di baliknya ada sepuluh tahun kerja keras, sepuluh tahun harapan, dan satu kenyataan pahit: bahwa di negeri ini, rakyat kecil sering kali hanya menjadi angka dalam tabel aktuaria. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SB rugi. Itu sudah jelas. Pertanyaannya adalah: sampai kapan praktik seperti ini dianggap wajar hanya karena dilindungi pasal-pasal? Dan sampai kapan pengawas akan puas dengan jawaban administratif, sementara rasa keadilan publik terus terkikis? (*)

Pasar Modal dan OJK Butuh Dijangkau Presiden

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jatuhnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dalam beberapa pekan terakhir, terlihat memiliki potensi memukul. Bukan hanya kesehatan perekonomian nasional. Lebih dari itu juga stabilitas politik nasional. Mundur atau dimundurkannya beberapa komisioner Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk alasan diatas membuka mata kita. Terlalu jelas untuk tidak dilihat sebagai cara memperkecil efek politiknya.  Menerima mundurnya tiga komisioner OJK dan Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonsesia (BEI) itu sebagai cara final masalah ini tidak cukup menyelesaikan. Pasti tidak cukup rasional. Masalah di kedua dunia itu jauh lebih fundamental. Perilaku pembuat kebijakan moneter, perilaku penyelenggara pasar modal dan bobot pengawasan di OJK, harus disodorkan sebagai perpaduan praktis antara buruknya struktur organisasi dan figur yang diberi amanat.  Figur harus diakui, selalu menjadi faktor kunci baik-buruknya tampilan fungsi institusi. Itu pula yang tergambar dari pernyataan Woodrow Wilson, Profesor Tata Negara dari Princeton University, dan Presiden Amerika 1913-1921. Untuk lembaga kepresiden itu ditentukan oleh presiden. Figurlah penting dan strategis yang memberi bentuk dan makna terhadap huruf-huruf hukum.  Kartel Yang Menggurita Struktur konstitusi kita, terlihat samar-samar berusaha mencegah Presiden untuk bisa bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia. Bersama-sama dalam merumuskan kebijakan moneter Republik Indonesia. Disebut samar-samar, karena struktur norma konstitusi terlalu tegas menyatakan tentang “independensi” Bank Sentral” diatur dengan undang-undang. Artinya, hokum terkait bobot “independensi” Bank Indonesia sebagai bank sentral, diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pembentuk norma undang-undang, yairu Presiden dan DPR.       Gubernur dan sekelompok Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak datang dengan sendiri untuk mencalonkan diri. Mereka itu menurut hukum, mutlak harus dinominasikan oleh Presiden. Lalu dicek dulu oleh DPR. Setelha itu berakhir dengan peresmian sebagai gubernur atau dewan direksi Bank Indonseia oleh Presiden. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dituaskan untuk mengawasi prilaku Pasar Modal Indonesia juga sama. Mereka dinominasikan dulu oleh Presiden. Lalu diperiksa oleh DPR. Setelah berakhir dengan peresmian sebagai komisioner OJK oleh Presiden. Begitu mekanisme yang berlaku. Sampai dititik itu, semua terasa hebat. Terlihat simetris dengan panduan konstitusionalisme liberal yang ekstrim. Konstitusionalisme liberal ekstrim memang memandu eksistensinya dengan asumsi, bukan aksioma. Mereka menginginkan sebuah negara akan selalu sehat, dengan presiden, eksekutif, yang wewenangnya bisa dibatasi.  Bgitulah panduan dari konstitusionalisme liberalis. seluruh aspeknya bersifat doktrinal itu. Walaupun sejujurnya tidak benar-benar bebas dari cacat premis. Bangsa atau rakyat yang disodorkan konstitusionalisme sebagai premis dasar, secara objektif tidak meliputi semua orang sebagai subjek hukum. Orang yang dalam konsep itu, hanya menunjuk para bangsawan. Mereka yang memiliki kekayaan. Tidak lebih itu.  Para bangsawan selalu paralel dengan oligarki. Sejak masa Babilonia telah mendekorasi karakter mereka dengan mengatur, mengendalikan dan bahkan mengarahkan penguasa. Tujuan mereka sederhana. Menjaga kepentingan ekonomi mereka dari gangguan apapun, terutama penguasa. Itulah mereka. Mereka oligarki-oligarki tersebut tahu, bahkan telah menjadi kredonya bahwa penguasa tidak boleh dilawan secara langsung. Bergandengan tangan dengan penguasa. Membujuk penguasa, lalu mengarahkan dan mengendalikan penguasa, harus dijadikan kredo utamanya.   Cara itulah yang digunakan oleh para oligarki keuangan menemukan konsep “independensi”. Temuan ini sampai pada mereka melalui gerak kartel yang berjaringan. Malah untuk merealisasikan maksud itu, butuh waktu yang lama. Mereka selalu ulet dan sabar untuk merealisasikan keinginannya.  Seperti itulah yang diterangkan dalam sejarah pembentukan “The Fed’s, yang kini menjadi Bank Sentral Amerika Serikat. Mereka juga yang menjaga Pasar Modal di Amerika. The Fed’s dibingkai begitu rapi dan hebat dengan kalimat independensi dari Presiden dan Kongres Amerika. Seakan-akan tidak untuk melidungi urusan dan kepentingan bisnis mereka.  Para oligarki itu menempatkan orang-orang mereka dilingkar utama Presiden, dan Kongres, Senat dan House of Representative. Begitu cara cerdik mereka menyesatkan penguasa. Mereka tahu bahwa orang-orang inilah yang secara teknis ditugaskan Presiden menemukan siapa yang akan ditempatkan di institusi independent.  Benjamin Strong, Gubernur The Fed’s New York yang menjabar sejak tahun 1914 hingga 1928 adalah orangnya J. P.  Morgan. Dia sebagai satu satu diantara figur bersama dengan beberapa figur hebat lainnya merumuskan platform wewenang dan status hukum dari The Fed’s. Seperti inilah eranya J. P Morgan. Begitulah Murray N. Rcohtbar, ekonom Austria, yang sejaman dengan F. A Hayek, ahli hukum ini menyematkan pada dunia keuangan Amerika sepanjang tahun 1914-1932. Mereka hebat dalam menguasai kebijakan moneter dan bank.  Mereka juga yang membuat aturan untuk semua lembaga pembiayaan bank, dan non bank. Termasuk membuat aturan tentang Pasar Modal. Semua itu  tersaji sebagai ciri kartelis mereka didunia keuangan Amerika Serikat sejak dari tahun 1914-1932.  Disepanjang garis konstitusi 1914-1932 itu, bekuasa sejumlah presiden. Mulai dari Woodrow Wilson hingga Herbert Hoever. Presiden Hoever yang telah mengambil liberalism klasik sebagai kredo politik kekuasaannya, mengisi pemerintahannya dengan orang-orangnya J.P Morgan. Membiarkan moneter berada penuh dalam kendali Benjamin Strong, orangnya Morgan. Itulah yang menjadi contoh kealpaan besar Presiden Hoever.  Ketika krisis ekonomi great depression memuncak pada Oktober 1929, semuanya terasa terlambat untuk dicegah. Disebabkan sejak April 1928 telah terlalu jelas terlihat tanda-tadanya. Spekulasi telah terlanjur tertanam begitu dalam dan luas di Pasar Modal. Hampir semua orang memasuki Pasar Modal, karena dimunginkan oleh kebijakan moneter dan pasar modal itu sendiri  Segera Dihentikan  Negara harusnya tidak bisa membiarkan dunia keuangan terus berada digaris konstitusionalisme liberal klasik. Soal ini terasa urgen dipastikan untuk oleh Presiden Prabowo. Mundur atau dimundukannya sejumlah Komisioner OJK dan Pasar Modal, terlihat tepat. Namun beralasan untuk mengatakan itu tidak cukup. Ada alasan untuk mengatakan peristiwa itu hanyalah kepingan kecil dari besarnya masalah dalam dunia keuangan saat ini.  Memeriksa aspek-aspek struktural dunia keuangan, terasa tidak terelakan untuk dilakukan Presiden Prabowo. Hukum macam apa yang memungkinkan oligarki menjadi anak manis Bank-Bank Himbara? Fakta ini terlihat dicemaskan Presiden Prabowo? Hukum macam apakah yang memberi ruang sebesar yang telah berlangsung, sehingga manipulasi goreng-menggoreng saham di pasar modal terlihat biasa untuk waktu yang menahun? Tidak rasionalkah untuk mempertimbangkan kemungkinan terlah terjadi insider informastion dan insider trading di pasar modal Indonesia?  Hukum macam apa yang menghalangi, atau memungkinkan pengawasan OJK terhadap perbankan, pasar modal, lembaga-lembaga keuangan non bank, terlihat jauh dari andal? Rasionalitas ekonomi macam apakah yang begitu andal menopang dunia keuangan Indonesia, sehingga terus bergerak digaris tebal liberalism klasik ekstrim? Tidak beralasankah Presiden memasuki dan memeriksa teks dan semangat konstisionalisme ekonomi dalam UUD 1945? Tidak perlu menegaskannya disini. Nuansanya telah berkali-kali digemakan Presiden Prabowo. Hukum-hukum bidang keuangan saat ini, terlalu jelas membebani. Bahkan mencegah bangsa ini mendekat kekesejahteraan rakyat. Sialnya hukum-hukum ini melambungkan para oligarki kepuncak penguasaan hampir seluruh sumberdaya ekonomi. Malah mulai masuk politik.  Orang-orang politik dan hukum tahu kalau hukum tidak bisa bekerja sendiri. Hukum juga tidak bisa bekerja baik bila jatuh ketangan orang-orang yang sedari awal telah diarahkan, dan dikendalikan oleh kepentingan parsial. Orang jenis ini bukan hanya berbahaya, tetapi membahayakan negara. Mereka terlalu cerdik untuk bernegosiasi dalam nuansa manipulatif dengan Presiden. Terutama pola dan arah penegakan hukum.  Mengenal kelemahan-kelemahan hukum jelas perlu. Malah mendesak, untuk dilakukan Presiden. Segara mencegah pendalaman derajat kerusakan dunia keuangan, jelas menuntut Presiden mengatasinya secepat yang bisa. Sampai dititik ini, Presiden perlu memasuki gudang konstitusi. Perlu menemukan kewenangan konstitusional untuk situasi penting dan genting.  Tidak handalnya tatanan hukum keuangan, dengan semua akibat yang telah terjadi sejauh ini, cukup rasional untuk dijadikan dasar bekerjanya wewenang kegentingan yang memaksa itu. Wewenang itu diberi dan atau ada pada Presiden. Rapuhnya hukum didunia keuangan saat ini, hemat saya, rasional dikonstruksi sebagai pijakan constitusional nececssity. Constitutional necessity, hampir selalu berdampingan dengan constitutional emergency. Kombinasi keduanya menjadi dasar bekerjanya presidential emergency authority atau implied authority. Tidak ada yang salah. Presiden kapan saja bisa menggunakan wewenang itu sebelum dampak keuangan dan Pasar Modal itu merambah lebih jauh.  Fakta sejarah boleh saja disimpan. Tetapi sejarah terlalu sulit untuk berdusta. Membiarkan hukum keuangan dan otoritas yang pengatur, dan mengawasi terus seperti ini, termasuk membiarkan kekosongan komisioner pada institusi Pasar Modal dan OJK, sama maknanya dengan mendekatkan bangsa ini ke malapateka ekonomi. Malah bisa malapetaka politik. Soal ini bukan persepsi. Soal ini tentang sejarah, yang bersedia diperiksa deteilnya. Pengetahuan teknis dunia keuangan, tak bisa disepelekan. Harus dijadikan syarat elementer untuk dimiliki calon komisioner. Tetapi itu saja tidak cukup. Mereka tidak boleh memiliki misi lain, selain menyehatkan dunia keuangan. Membereskan hukum, sehingga gerak kartel oligarki merajai dunia keuangan dapat dipersempit, jelas mendesak untuk diadakan Presiden.  Presiden, untuk kepetingan itu, perlu memilih sendiri siapa saja mereka. Harus multak orang Presiden. Bukan orang yang dititipkan di sekitar Presiden seperti yang dilakukan J.P Morgan dan kawan-kawan.  Komisioner-komisioner baru nanti, dan harus pada kesempatan pertama.  Memberi jaminan kepada Presiden bahwa kerusakan dunia keuangan dan Pasar Modal ditangani pada kesempatan pertama. Untuk itu bereskan segera aturan hukumnya yang memberikan OJK independensi. Persempit ruang gerak cerdik para kartel oiligarki. Langkah tersebut harus telah terlihat jelas hasilnya pada 100 hari pertama kerja mereka. Periksa semua transaksi di Pasar Modal dalam satu bulan terakhir. Untuk memastikan tidak adanya market manipulation dalam setiap transasksi. Tidak terjadi insider information dan insider treding dalam setiap transaksi saham. Tidak juga ada koneksi antara pembeli dan penjuala dengan pemegang saham pengendali. Goreng-menggoreng saham harus dipastikan tidak melibatkan semua pengawas Pasar Modal.      Memiliki bank, perusahan asuransi, perusahaan lembaga pembiayaan lain, itulah kartel yang mereka dan produksi. Mereka monopoli urusan keuangan. Sangat berbahaya, apapun alas an mereka. Oligarki, harus diperlakukan sebagai titik buta. Sapak terjang dan prilaku mereka tidak bisa disepelekan.  Memeriksa hubungan bukan hkum saja tidak cukup. Prilaku feodalis antara pengurus dan pemilik bank, pengurus dan pemilik lembaga keuangan non bank, pemilik perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan lain, sangat beralasan untuk diperiksa dan ditata pada 100 hari pertama. Memeriksa proporsi atau struktur kredit antara oligarki dengan kelompok Usaha Kecil Menegah dan Mikro (UMKM), tidak bisa ditunda. Begitu juga dengan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit untuk grup sendiri. Mereka biasanya melingkar melalui bank atau lembaga pembiayaan lain. Seakan-akan tidak terkait. Tidak melalui perusahaan grup sendiri. Memeriksa pergerakan kredit antar bank kepada oligarki, terasa mendesak. Untuk memastikan derajat kesehatan bank, juga tak terelakan. Akhirnya saya menantikan regulasi yang bukan sekadar pengisian segera Komisioner OJK dan Pasar Modal, tetapi penyehatan tatanan struktural dunia keuangan secara utuh dan menyeluruh dalam jangkauan Presiden. Semoga. ***   Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate  

Korupsi Ugal-Ugalan di Bea Cukai: Purbaya Harus Berani Bersihkan Sarangnya 

Agak aneh, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring OTT KPK, baru 8 hari dilantik.  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik Rizal sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, kemudian tertangkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026. Jika dalam hitungan hari seorang pejabat baru sudah bisa mengendalikan pola suap, safe house, dan aliran dana rutin, maka yang bermasalah jelas bukan semata orangnya, melainkan ekosistemnya. Operasi tangkap tangan yang menjerat belasan ASN di lingkungan Pajak dan Bea Cukai bukan lagi alarm kebakaran—ini sudah seperti sirene pabrik yang tak pernah berhenti meraung. Fakta bahwa seorang pejabat baru delapan hari dilantik sudah terhubung dengan jejaring korupsi menunjukkan satu hal telanjang: sistemnya sudah mapan, tertata, dan siap pakai. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan mekanisme kerja bayangan. Ia tidak dibangun dari nol, tetapi diwariskan seperti prosedur tak tertulis. Datang, duduk, sesuaikan diri—alur sudah tersedia. Penemuan safe house untuk menyimpan uang tunai dan emas menampar logika publik. Ini bukan lagi praktik “uang rokok” atau transaksi sporadis. Ini perbendaharaan ilegal yang terorganisasi. Ada manajemen kas, ada ritme setoran, ada tata kelola gelap. Negara punya APBN, mafia punya “APBN tandingan”. Lalu publik diminta percaya bahwa pemberi suapnya hanya satu perusahaan? Klaim seperti ini terdengar lebih seperti dongeng pengantar tidur ketimbang hasil analisis bisnis. Dalam ekosistem kepabeanan yang melibatkan ribuan pelaku usaha, mustahil “jalur emas” bernilai miliaran rupiah per bulan dimonopoli satu entitas saja. Kalau ini benar, justru makin mengerikan: artinya sistemnya begitu eksklusif, tertutup, dan dijaga rapat seperti klub privat para pemilik akses. Di titik ini, bola panas tak bisa berhenti di meja penyidik. Ia berhenti di meja Menteri Keuangan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Pajak dan bea cukai adalah urat nadi penerimaan negara. Jika di hulunya bocor, program pembangunan di hilir tinggal menunggu waktu untuk megap-megap. Respons normatif seperti “evaluasi”, “penguatan pengawasan”, atau “monitoring dan evaluasi” terdengar terlalu jinak untuk penyakit yang sudah kronis. Kita sudah terlalu sering mendengar resep administratif untuk kanker struktural. Hasilnya? Skor Indeks Persepsi Korupsi justru melorot. Dunia membaca kita apa adanya: negara dengan birokrasi yang masih ramah pada rente. Di sinilah pilihan menjadi gamblang dan politis. Jika Menteri Keuangan yakin ini ulah oknum, maka bersihkan secara brutal: copot, nonaktifkan, buka seluruh jejaringnya, dan bongkar pola permainan yang selama ini disimpan di balik istilah teknokratis. Jangan berhenti pada pelaku lapangan; telusuri arsiteknya. Namun jika praktik semacam ini terus berulang lintas waktu, lintas kantor, lintas generasi pejabat, publik berhak bertanya: kegagalan ada di mana? Kepemimpinan bukan hanya soal bereaksi setelah OTT, tetapi memastikan sistem tidak nyaman bagi korupsi. Bila itu tak tercapai, tanggung jawab moral tak bisa terus dilempar ke bawah. Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak dan impor. Tetapi yang lebih memalukan adalah bila mafia justru merasa betah di dalam rumah negara—lengkap dengan ruang simpan, alur distribusi, dan jaminan keamanan. Jadi pesannya sederhana, meski pahit: bersihkan sarangnya sampai ke akar, atau kursi kepemimpinan ikut dipertaruhkan. Sebab bagi rakyat yang tiap hari diperas pajak dan harga barang, kesabaran bukan sumber daya yang tak terbatas. (*)

Akulaku PayLater Hadir di Seluruh Transmart, Belanja Lebih Fleksibel dan Ringan

JAKARTA, FNN | Akulaku PayLater terus memperluas layanan pembiayaan digitalnya dengan menghadirkan metode pembiayaan tersebut di seluruh gerai Transmart Indonesia. Kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja dengan lebih fleksibel, sekaligus menikmati beragam promo menarik. Melalui kerja sama strategis ini, pelanggan Transmart kini dapat menggunakan Akulaku PayLater untuk berbagai kebutuhan, mulai dari elektronik, furnitur, hingga kebutuhan harian. Tak hanya itu, tersedia pula promo cashback hingga Rp300 ribuyang membuat pengalaman belanja semakin hemat. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor, mengatakan kehadiran Akulaku di jaringan ritel modern merupakan langkah penting dalam memperluas akses pembiayaan digital bagi masyarakat. “Kami ingin menghadirkan pengalaman belanja yang lebih ringan dan fleksibel bagi konsumen. Melalui kolaborasi dengan Transmart, masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang semakin beragam, terutama untuk pembelian produk bernilai lebih tinggi,” kata Perry Barman Slangor dalam keterangan resminya. Untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan, Akulaku PayLater juga menawarkan skema pembiayaan kompetitif berupa cicilan hingga 0 persen serta DP 0 persen untuk produk pilihan, sesuai syarat dan ketentuan serta bergantung pada skor kredit pengguna. Perry menambahkan, sinergi perdana dengan salah satu jaringan hypermarket terbesar di Indonesia ini diharapkan dapat mendorong adopsi layanan buy now pay later (BNPL) di segmen ritel modern. “Kehadiran Akulaku di Transmart sekaligus memperkuat posisi kami sebagai solusi keuangan yang relevan, baik untuk kebutuhan online maupun offline,” ujarnya. Promo Akulaku PayLater di Transmart mulai berlaku sejak Februari 2026 dan dapat dinikmati di seluruh gerai Transmart di Indonesia. (*)