ALL CATEGORY

Adili Jokowi Tumbangkan Fufufafa

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BANYAK isu untuk membenahi persoalan bangsa, tergantung segmen dan elemen. Begitu juga dengan waktu dan momentum. Kesalahan atau kenekadan dapat menjadi sebab perlawanan. Apalagi jika rakyat yang ditantang oleh perilaku salah dan nekad tersebut.  Cepat atau lambat rakyat akan semakin berdaya. Keangkuhan, kebodohan, kesalahan,  kenekadan, dan sok kuasa akan segera dihancurkan. Sepuluh tahun memerintah sebagai Presiden Jokowi menumpuk dosa. Melanggar konstitusi dan mempermainkan ideologi, menginjak-injak hak asasi dan merusak demokrasi, menghamba investasi dan mengacak-acak ekonomi, merampok sumber energi dan melipatgandakan utang luar negeri, menyuburkan korupsi dan membangun politik dinasti.  Polisi dan TNI di bawah kendali, Kejaksaan Agung dan KPK menjadi alat sandera untuk intimidasi. Pemerasan politik dilakukan  tersistematisasi. Jahat sekali, hukum bermata tajam, pilih sana dan sembelih sini. Pilihan sanksi adalah adili Jokowi. Kini ia sudah tidak menunggangi macan kekuasaan. Saatnya rakyat berteriak, bergerak dan mendobrak. Rezim baru bukan buntut yang melekat di badan, bukan pula pelanjut dari kebusukan dinasti atau pelindung atas perusak negeri.  Biarkan Jokowi sendiri yang memutuskan mau harakiri atau semedi dalam bui. Yang penting pejuang dan rakyat memiliki kepercayaan diri untuk menyeret Jokowi agar cepat diadili.  Jokowi nekad melibatkan anak dan istri dalam barisan oligarki. Rakabuming Raka dijadikan putera mahkota meski terbukti bermoral Fufufafa. Moral bejat dari seorang anak manusia yang berwatak lebih rendah dari katak atau kera.  Ia seperti tidak beragama, bebas bermain kata dan mencela. Apa beda dengan pecandu narkoba ? Fufufafa adalah mata sendu pencuri kuasa, harta dan penghina wanita. Rakabuming Raka tidak pantas duduk di atas tahta. Rakyat tidak akan rela moral Fufufafa menjadi etika bangsa. Konstitusi memberi jalan untuk segera menurunkannya dari singgasana. Ia sangat tidak pantas memimpin rakyat Indonesia.  Satukan arah perjuangan bersama yakni adili Jokowi, tumbangkan Fufufafa. Adili Jokowi, tumbangkan Fufufafa. Adili Jokowi, tumbangkan Fufufafa.  Jokowi dan Fufufafa harus ditangkap dan  diadili. Ganyang perilaku antek-antek PKI. (*)

Gejala Dini Otoritarianisme Rezim Prabowo

Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan pula. Tapi ketika ditanya adanya aliran dana,  jawaban Kejaksaan belum ada. Masih didalami.  Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka korupsi tanpa ada bukti permulaan berupa indikasi aliran dana?  Padahal jelas, pasal 1 angka 10 KUHP dan pasal 1 ayat 14 KUHP, penetapan tersangaka harus disertasi bukti permulaan yang cukup.  Kejaksaan malah mencari pembenar di balik istilah \'mens rea\' dan \'mens actus\'. Bahwa niat dan wujud tindakan tersangka melakukan kejahatan, tidak hanya dapat dibuktikan lewat aliran dana ke rekening yang bersangkutan. Tetapi ke rekening lain untuk memperkaya pihak lain yang di dalamnya tersangka juga mendapatkan keuntungan.  Pertanyaannya, apa ada indikasi aliran dana akibat kebijakan korup yang disangkakan kepada tersangka ke rekening pihak lain yang hendak diuntungkan?  Jawabannya tidak ada. Lalu atas dasar bukti permulaan apa Tom Lembong dijadikan tersangka?  Bukti permulaan tipikor berupa indikasi aliran dana mutlak harus ada untuk mendukung dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Bukti permulaan penting untuk menjaga keadilan dan mencegah penangkapan sewenang-wenang atau menangkap sesuai pesanan.  Kalau memang kejaksaan berani melanggar aturan hukum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan ditahan tanpa alat bukti permulaan, kenapa bekas menteri perdagangan lain tidak ditahan dan diperiksa dengan alasan yang sama?  Setelah Tom Lembong ada 4 menteri lainnya. Semuanya pernah memutuskan kebijakan impor gula. Kalau dibandingkan, angka total impornya, tom lembong paling minimal, 5 juta ton. Paling banyak Justru Zulkifli Hasan 18 juta ton (2022-2024).  Kenapa hanya Tom Lembong yang diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara mantan menteri lainnya, termasuk Zulkifli Hasan, justru tidak diperiksa Kejaksaan?  Selama hampir satu dekade, kebijakan impor gula selalu diwarnai kontroversi, baik dari sisi peningkatan ketergantungan impor maupun kritik terkait perlindungan industri gula lokal.  Impor gula dipenuhi praktik korup, suap, pemburu rente, dikangkangi para cukong meraup keuntungan dengan cara merugikan masyarakat luas.  Kita sepakat, siapapun yang terlibat korupsi impor gula, harus dihukum seberat-beratnya. Tapi dalam kaitan ini, hukum harus ditegakan secara profesional. Bukan dimanfaatkan sebagai alat politik untuk melenyapkan lawan politik.  Wajar, kalau banyak kalangan menilai kasus Tom Lembong adalah wujud politisasi kekuasaan pukul musuh-musuh politiknya. Sebelumnya, Tom Lembong masuk tim nasional pemenang Anies.  Baru di awal memulai kekuasan, rezim Prabowo udah nunjukin perilaku politik preman lenyapkan musuh-musuh politik. Perilaku yang biasanya dilakukan Jokowi Bantai lawan politiknya selama berkuasa.  Prabowo tampaknya terpengaruh atau menjadikan Jokowi sebagai panutan lenyapkan oposisi dengan mengangkangi, memperalat lembaga dan kedaulatan hukum.  \'Kirain\' presiden berbaju patriot ini berbeda. Nyatanya, sama saja dengan yang lalu. Doyan peralat, kangkangi lembaga hukum untuk suksesi kelangsungan kekuasaannya. Cerminan gejala dini penyakit otoritarianisme Prabowo. (*)

Madas Nusantara Luncurkan Gerakan Anti Golput

Jakarta, FNN | Ormas Madas Nusantara meluncurkan Gerakan Anti Golput (GAG) agar semua masyarakat menggunakan hak pilih di Pilkada DKI Jakarta, 27 November 2024. Madas (Madura Cerdas) Nusantara merupakan organisasi etnis ke-Maduraan yang dipimpin Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi. Jusuf Rizal juga tercatat banyak memimpin organisasi, termasuk serikat pekerja, pencipta lagu dan media Didampingi Ketua Harian Madas Nusantara, H.Achmad Fauzi, Sekjen, H.Fauzi, Panglima Brikom Madas Nusantara, Andi W, serta Ketua DPW Madas Nusantara DKI Jakarta, Rohimin Jaffar kepada media disebutkan,  Gerakan Anti Golput (GAG) merupakan himbauan agar demokrasi pada Pilkada DKI Jakarta berkualitas melalui partisipasi pemilik suara yang maksimal. “Kami menghimbau agar warga Jakarta yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya. Jangan tidak mencoblos (Golput) atau coblos semua (Hangus) yang membuat kualitas demokrasi rendah. Ayo bersama kita bangun Jakarta,” tegas Jusuf Rizal  pria berdarah Madura-Batak itu. Dikatakan dalam Pilkada DKI Jakarta warga Jakarta tidak mungkin memperoleh Pemimpin Sempurna, sebab kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun ada tiga kandidat Pasangan yang dapat dipilih yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-akun dan nomor tiga, Pramono-Rano Karno. “Kalau ditanya Warga Madura di Jakarta memilih pasangan mana? Pilihan warga Madura kepada Pramono-Rano untuk memimpin DKI Jakarta, 2024-2029. Menurut kami saat ini, Pramono-Rano paling ideal. Merakyat dan peduli,” tambah Ketua Harian dan Sekjen Madas Nusantara, HA.Fauzi dan H.Fauzi Adapun latar belakang peluncuran Gerakan Anti Golput (GAG) di Pilkada DKI Jakarta karena munculnya ajakan dari kelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab dengan menggaungkan ajakan Golput atau Coblos Semua Kertas Suara. Ini seperti ajakan boikot Pilkada DKI Jakarta “Jadi Madas Nusantara menghimbau agar warga Jakarta gunakan suara secara cerdas. Apapun pilihannya. Seperti juga Madas Nusantara yang mendukung Pramono-Rano,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu. Sebelumnya Madas Nusantara yang juga punya Pengurus Unit Kerja (PUK) sektor informal FSPTSI-KSPSI itu sudah mendeklarasikan jika warga Madura di Jakarta Full Support memilih Pramono-Rano untuk memimpin DKI Jakarta, 2024-2029. Pramono-Rano, Yes. Golput No.

Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggelar konferensi pers: “Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024). Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004. Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru. Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Sangat masuk akal. Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan. Kedua, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016. Di dalam peraturan ini, Tom Lembong berinisiatif memasukkan kewajiban rekomendasi impor dari kementerian terkait: Kementerian Perindustrian. Pasal 6 ayat (1) Permendag No 117 tersebut berbunyi: Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:a. API-Pb. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, …. Perubahan peraturan ketentuan impor gula ini menunjukkan fakta, bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015 pasti menggunakan dasar hukum peraturan lama, tahun 2004, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004. Peraturan tahun 2004 ini mengatur, impor gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan produsen gula yang mempunyai izin Importir Produsen Gula (IP Gula). Perusahaan produsen gula tersebut bisa perusahaan swasta atau BUMN. Agar lebih jelas dan transparan, mari kita bahas lebih detil peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527 Tahun 2004 tersebut. Pasal 2 ayat (2) peraturan tahun 2004 tersebut berbunyi: “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuaan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula.” Kalau sudah mempunyai IP Gula, maka perusahaan secara otomatis boleh melakukan impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi, tanpa harus minta persetujuan impor dari menteri. Perusahaan produsen gula yang mempunyai IP Gula hanya wajib menyampaikan realisasi impor gula (kristal mentah, kristal rafinasi) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan impor, seperti diatur di Pasal 6. Pasal 7 mengatur ketentuan impor untuk gula kristal putih. Pasal 7 ayat (6) menyatakan jumlah impor gula kristal putih ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait, setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimuat dalam ayat (4) dan ayat (5). Sedangkan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan setiap impor gula kristal putih harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Artinya, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula Tahun 2004, rapat koordinasi dan persetujuan impor hanya berlaku untuk impor gula kristal putih. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tahun 2004 ini, Tom Lembong tidak bersalah dalam pemberian impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. Sebagai penutup, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.  Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015 tersebut, nampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena faktanya Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015. Hal ini mencerminkan, Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016, antara lain harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai paraturan yang ditandatanganinya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas Tom Lembong tidak bersalah, tidak melanggar aturan manapun terkait pemberian izin impor gula kristal mentah tahun 2015. Untuk itu, Kejagung seharusnya mengevaluasi kembali semua tuduhan kepada Tom Lembong yang diduga keras bermotif politik, bukan untuk menegakkan keadilan. Negara akan hancur apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk membungkam lawan politik, membungkam demokrasi. Semoga Kejagung dapat menjadi pintu gerbang keadilan bagi semua rakyat Indonesia. (*)

Dirjen AHU Seharusnya Tahu Diri, Cabut Akta 03 Yayasan Kemendikbud Lalu Berikan Akses untuk Yayasan Trisakti

Jakarta | FNN - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar seharusnya tidak mempersulit Yayasan Trisakti pimpinan Prof Dr Anak Agung Gde Agung untuk melakukan pembaruan data yang ada dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tujuannya agar seluruh kegiatan di kampus Universitas Trisakti berjalan dengan baik sebagaimana sebelum terjadi perampokan Yayasan Trisakti  oleh Kemendikbudristek. Apalagi saat ini Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkracht bahwa Yayasan Trisaktilah yang berhak atas pengelolaan Universitas Trisakti. Demikian pernyataan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum pembina Yayasan Trisakti kepada wartawan di kantornya kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Nugraha menjelaskan bahwa sulitnya mengakses sistem administrasi badan hukum yang seharusnya bisa dilakukan oleh semua notaris - diduga ada unsur kesengajaan. Sebab ada notaris tertentu yang ternyata leluasa melakukan bongkar pasang data dalam sistem administrasi di Ditjen AHU Kementerian Hukum. \"Dalam temuan saya, notaris Andi Sona Ramadhini telah melakukan perubahan data, yakni Akta 22 tahun 2005 diganti dengan Akta 03 tahun 2023,\" paparnya. Sementara ketika dirinya ingin login dan melakukan perubahan data, ternyata diblokir. Artinya notaris ini memiliki kekebalan hukum.  Pemblokiran SABH (sistem administrasi badan hukum) tersebut praktis melumpuhkan operasional yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. Nugraha menyarankan kepada siapapun untuk melakukan checking data di AHU Kementerian Hukum, untuk memastikan bahwa ternyata akses ditutup oleh mereka.  “Bahkan notaris pun tidak bisa mengaksesnya. Seharusnya setiap notaris bisa ngecek lewat online, tetapi ternyata tidak bisa dicek. Untungnya waktu itu, saya tiap hari melakukan pengecekan. Akhirnya dalam satu wakti saya berhasil masuk. Entah kenapa, mungkin mereka sedang melakukan kegiatan tertentu, terbuka dan saya berhasil mendownload, namanya Profil Yayasan. Tertulis resmi dari Dirjen AHU, terlihat di situ bahwa Akta 2005 milik kami tiba-tiba diubah menjadi Akta 2023, di mana nama Anak Agung, Hary Tjan Silalahi dan lainnya sudah diganti oleh pejabat negara. Maka, ketika dalam berperkara saya mendapatkan bukti bahwa dalam Akta tersebut didasarkan atas Kepmen 330,” paparnya.  Yang menjadi masalah sekarang lanjut Nugraha, bahwa berdasarkan putusan pengadilan tingkat 1,2 dan 3, Kepmen 330 tersebut sudah batal. “Itu artinya Akta tersebut tidak sah. Dirjen AHU seharusnya mencabut Akta ini karena dibuat berdasarkan Kepmen yang sudah dibatalkan MA,” tegasnya. Kenapa Dirjen AHU tidak mencabut? Padahal Nugraha sudah berkali-kali mengirim surat, akan tapi tidak pernah direspons. Ternyata dari hasil investigasi Nugraha, dilihat dari Kepmen 330, ada yang namanya Cahyo Rahadian Muzhar.  “Cahyo ini diangkat oleh Nadiem Makarim menjadi Pembina Yayasan, lalu dalam Akta 2023 juga ada namanya Cahyo, lalu dalam profil yayasan juga ada namanya Cahyo. Pertanyaannya siapa Cahyo ini? Cahyo ini ternyata menjabat sebagai Dirjen AHU. Jadi dia itu mengangkat dirinya lalu mengajuan kepada dirinya pula. Dia menjadi Pembina lalu mencacatkan dirinya di AHU yang Dirjennya adalah dirinya. Dia yang mengajukan permohonan, dia pula yang menerima permohonan itu,” sungguh mengherankan.  Nugraha tentu heran melihat cara kerja Dirjen AHU, sebab cara-cara yang dipertontonkan jauh dari kebenaran dan keadilan.  “Saya tidak perlu menyatakan bahwa Cahyo  memanipulasi hukum, sebab warga negara kita sudah pintar. Yang jelas, tidak ada aturan undang-undang yang menyatakan Pembina Yayasan bisa diangkat oleh Surat Keputusan Menteri. Artinya mereka bikin aturan sendiri, semau-maunya. Padahal secara struktur Undang-undang berada di atas SK Menteri. Setelah Kepmen dijadikan landasan, padahal posisinya di bawah UU, lalu dibatalkan juga oleh Mahkamah Agung, seharusnya Akta itu otomatis dicabut. Tetapi Cahyo masih bertengger di sana. Dan Cahyo sebagai penjaga gawang di AHU untuk mengecek dan melakukan verifikasi apakah ini benar atau salah, apakah melanggar UU atau tidak, tetapi dia tidak melakukan tugas dengan benar. Bahkan ketika sudah ada putusan pengadilan pun, dia tidak melakukan perubahan,” katanya geram. Nugraha masih bisa memaklumi sikap Dirjen AHU ketika  belum ada putusan pengadilan, karena SK Menteri itu yang dijadikan landasan. Namun sekarang fakta dan sudah berubah, bahwa landasan yang dipakai mereka ternyata melanggar hukum dan harus dicabut. “Oke dulu waktu belum ada putusan pengadilan, Cahyo bisa berlindung pada Kepmen 330, tetapi sekarang Kepmen tersebut sudah batal demi hukum, kok tidak melakukan kewajiban sebagai mana tugasnya.Cahyo seharusnya mengembalikan Akta 2005. Ini sudah jelas UU dilanggar, Kepmen batal, tetepi Akta masih tercatat, lalu dasarnya apa? Ini jelas ada pertentangan hukum,” katanya penuh keheranan. Nugraha menjelaskan SABH itu sebuah sistem yang bisa dibuka oleh notaris yang bisa mengubah Akta Perusahaan atau Yayasan. Notaris bisa mengubah dalam SABH. Ketika SABH digembok, notaris mana pun tidak bisa melakukan perubahan. Yang punya wewenang untuk membuka atau menutup gembok adalah Dirjen AHU. Maka dia bisa mengubah Akta mereka sementara Akta Yayasan Trisakti tidak pernah bisa dibuka.   Mereka kata Nugraha memakai jasa notaris Andi Sonia Ramadhini. “Sakti sekali notaris ini. Dia bisa membuka SABH yang sedang diblokir lalu mengubah menjadi Akta 03 dan sekarang ada perubahan lagi dalam Akta tersebut. Dirjen Dikti dijadikan Ketua Pembina lalu mantan Dirjen Dikti masuk menjadi anggota Pembina. Jadi ini bisa dibilang permufakatan antara notaris, Dirjen AHU dengan para Pembina yang telah batal oleh MA. Mereka bermufakat untuk mengubah-ubah Akta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” paparnya. Kemelut di Yayasan Trisakti kata Nugraha, sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak. Memang dulu pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universias Trisakti, Thoby Mutis, tetapi sudah selesai, bahkan sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik dan lancar.  “Kiamat buatan” datang ketika tiba-tiba Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan SK Menteri No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya menggarong Yayasan Trisakti sudah berdiri sejak lama. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung menuturkan bahwa seharusnya Kepmen tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan atas data pendirian sah sejak 1966. Kepmen tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan perguruan tinggi swasta hanya bisa dikelola dan dibina oleh yayasan itu sendiri.  \"Lagi-lagi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh campur aduk dalam permasalahan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang sangat radikal menurut saya,\" ujar Anak Agung Gde Agung. Untuk membuktikan kebenaran pendapat Anak Agung, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari tingkat PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Konstitusi, Yayasan Trisakti menang. Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri segera mencabut SK Mendikburristek, memulihkan nama baik Prof Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK Mendikbud No 330 tidak sah.  “Jadi, alasan apa lagi Cahyo Rahadian Muzhar memblokir Akta Yayasan Trisakti?” pungkas Nugraha. (sws)

Prabowo Ingin Anggota Kabinet Merah Putih Jadi Bagian dari Sistem Pertahanan Semesta di Tengah Situasi Ketidakpastian Geopolitik Global

Jakarta | FNN - Ketua Bidang Jaringan dan Kerjasama Lembaga (Jasama) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Ratu Ratna Damayani menegaskan, Presiden Prabowo Subianto ingin membangun kepemimpinan nasional yang efektif dan solid agar manfaatnya bisa dirasakan publik secara langsung. \"Bagaimana kepemimpinan efektif itu tercipta, maka semua materi retreat harus diberikan di Tidar. Kenapa tidak di Jakarta di gedung tertutup, karena Prabowo ingin memunculkan semangat daya juang tinggi, nasionalisme dan cinta tanah air dari para menterinya,\" kata Ratu Ratna Damayani dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (30/10/2024) sore. Dalam diskusi dengan tema \'Presiden Prabowo & Cerita di Balik Retreat Kabinet Merah Putih\' itu, Ratu Ratna Damayani mengatakan, di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global, Prabowo ingin para pembantunya menjadi bagian dari Sistem Pertahanan Semesta. \"Pak Prabowo melihat, cara militer adalah cara yang tepat untuk meningkatkan semangat kebersamaan tersebut. Dari yang jenderal hingga prajurit naik hercules, semua merasakan lapar, basah-basahan dan lain-lain. Itu ujung-ujungnya ingin mempertahankan eksistensi Indonesia, dan membangun sistem bekerja yang efektif,\" katanya. Mia, sapaan Ratu Ratna Damayani berharap agar publik tidak salah persepsi, bahwa Prabowo ingin menerapkan gaya kepemimpinan yang `militeristik seperti pada masa Orde Baru (Orba) melalui retreat anggota Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.  \"Dengan pengkondisian kepada semua tim kabinet ini, nampak betul kalau Pak Prabowo itu bekerja dengan tulus. Pesan moralnya agar semua yang dilakukan tim kabinet ini, bisa ikut dirasakan publik sampai kepada level bawah,\" katanya. Prabowo ingin anggota Kabinet Merah Putih, tidak hanya menjadi bagian dari Sistem Pertahanan Negara, tetapi juga harus memiliki pemahaman tentang konsep Wawasan Nusantara. \"Makna ini harus dimiliki semua kalangan, tidak hanya rakyat saja, tetapi juga anggota tim kabinet. Pak Prabowo seperti kata Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) adalah orang yang ikhlas, tulus dan bekerja dengan hati. Karenanya semua para menterinya harus merasakan apa yang dirasakan publik melalui retreat di Tidar,\" katanya. Mia menambahkan, di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global saat ini, leadership atau kepemimpian Prabowo dibutuhkan untuk meningkatkan eksistensi Indonesia di dunia internasional,  Dimana Indonesia dalam bahasa gaulnya bukan bangsa \'cemen\', lembek atau lemah. \"Tantangan ke depan Indonesia tidak mudah, dengan ketulusan dan leadership yang kuat dari Pak Prabowo, Insya Allah publik akan mendukung. Sehingga target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat tercapai, dan masyarakat menjadi sejahtera,\" pungkasnya. Langsung Bekerja Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mengatakan, bahwa semua anggota Kabinet Merah Putih langsung bekerja pada saat retreat, dimana setiap menteri koordinator langsung menggelar rapat kecil, mengumpul semua kementerian yang dibawa koordinasinya. \"Setiap Kemenko mengadakan rapat kecil, selain untuk saling mengenal. sehingga kita tahu menterinya siapa, wakil menterinya siapa. Lalu, ada paparan dan target yang ingin dicapai setiap kementerian, Sehingga muncul planing jangka pendek, menengah dan jangka panjang,\" ujar Dyah Roro Esti. Roro menilai ada \'multiplayer effect\' positif dari pelaksanaan retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, dimana kebersamaan dapat terjaga dengan baik dan meminimalisir ego sektoral, serta mengutamakan semangat kolaborasi. \"Selama ini banyak kegiatan non teknis yang tumpang tindih dan menghambat kerja-kerja, sehingga anggaran menjadi tidak maksimal dan perlu segera dievaluasi. Birokrasi kita perlu dilakukan reformasi-besar-besaran,\" katanya. Roro berharap dengan semangat kebersamaan yang telah tercipta dalam retreat anggota Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, diharapkan semua kementerian dapat berkolaborasi dalam mewujudkan Indonesia lebih baik lagi. \"Presiden punya target luar bisa tidak hanya sekedar target pertumbuhan 8 persen, tapi juga menekankan kualitas sumberdaya manusia kita harus meningkat. Karena sumberdaya manusia menjadi penopang fondasi pertumbuhan ekonomi kita,\"  Sedangkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menambahkan, bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menciptakan \'Team Building\' agar bisa meningkatkan kerjasama antar anggota Kabinet Merah Putih. \"Kabinet Merah Putih ini jumlahnya banyak, latar belakangnya sangat beragam ada dari TNI, kepolisian, pengusaha, ada yang pernah menjadi menteri, aktivis dan peneliti. Satu dan lainnya belum tentu mengenal, dengan retreat semua menjadi kenal,\" kata Qodari. Menurut Qodari, retreat ini penting diadakan karena tidak semua anggota kabinet yang bersentuhan secara langsung dengan publik, terutama dari kalangan swasta. \"Dengan retreat ini kita bisa mendengar latar belakang semua, dari yang nggak kenal menjadi kenal, akhirnya semua akrab. Retreat ini membuka perspektif baru, semangat untuk memperjuangkan cita-cita bangsa. Bahwa dunia saat ini menghadapi masa sulit, dan Indonesia harus menjadi bangsa mandiri,\" katanya. Dengan terbentuknya \'Team Building\' yang telah digembleng di Akmil Magelang, maka semua perencanaan pembangunan seperti swasembada pangan, energi dan pemberantasan korupsi akan tercapai. \"Ibaratnya Pak Prabowo ingin menciptakan prajurit-prajurit tangguh yang bisa menopang beliau dalam memperjuangkan cita-cita bangsa di tengah dunia yang tengah menghadapi masa sulit. Ini pengalaman menarik, semua anggota kabinet akhirnya memiliki persepsi sama soal perencanaan pembangunan,\" katanya. (Ida)

Saudagar Cina adalah Pengkhianat Bangsa

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  CINA sudah lama ingin menguasai Nusantara sejak ribuan tahun lalu. Sejak jaman Sriwijaya abad 16 sudah berbondong-bondong Cina masuk ke Nusantara pesisir utara lalu lalang sebagai pedagang.  Sejarah terus berlanjut bahkan tidak ada yang mengira terjadi kejadian tragis di era Presiden Jokowi tergambar menyerahkan kedaulatan negara kepada pedagang Cina (para bohir taipan oligarki) yang di backup RRC. Pada masa kolonial pedagang Cina memanfaatkan orang-orang Eropa menjadi mitra menguasai Nusantara. Terjadinya hubungan saling menguntungkan untuk tujuan yang sama. Awalnya Belanda sekedar meminjam gudang gudang saudara Cina lambat laun dengan alasan keamanan mereka mempersenjatai para penjaga gudang menjadi pasukan kecil. Akhirnya pelan tapi pasti berubah menjadi sebuah wilayah jajahan yang berlangsung berabad-abad lamanya. Selama ini pedagang Cina berperan memandu kaum pribumi diposisikan sebagai buruh dan tenaga kasar. Pedagang Cina yang telah keluar dari negeri asalnya harus \"survive\" kecil peluangnya untuk kembali ke negeri asalnya. Setelah VOC berhasil memperluas jalur perdagangannya dengan menaklukkan raja raja dalam kendalinya, Belanda mempekerjakan orang orang Cina di berbagai wilayah dengan menunjukan mereka sebagai kepala kamar dagang (kapiten). Lahirlah kekuatan dengan berdirinya -\"opsir Tionghoa atau kapitan Cina\"_. Mereka di persenjatai selain bertugas menarik pajak juga menguasai pembangunan infrastruktur dengan ijin menangkap dan membunuh dalam menjaga keamanan. Saat itu pedagang Cina sudah ahli sebagai menyuap dan menjamu pegawai Kompeni dengan minum minuman keras hingga memberikan \"recognitiegeld\" (uang yang dibayar setiap tahun sebagai pengakuan atas hak). Tabiat mereka tidak pernah berubah berideologi ANGPAO. Belanda tidak akan mampu menguasai Nusantara selama 350 tahun tanpa ada peran mereka sebagai kepanjangan tangan opsir Cina yang sebenarnya melaksanakan order penindasan. Masa penjajahan selama berabad-abad telah mewariskan kepada Indonesia suatu struktur perekonomian yang didominasi oleh perusahaan perusahaan asing dan pedagang Cina. Sejak itu sebenarnya Nusantara sudah masuk dalam perangkap genggaman Cina. Cepat atau lambat Nusantara akan dihuni imigran Cina, dan mereka sudah lama membentukkoloni koloni yang kita kenal \"Pa - Cinan atau Pecinan\" . Dalam sejarahnya saudagar Cina adalah pengkhianat negara. Pengkhianatan demi pengkhianat terus menerus mereka lakukan namun buku buku sejarahnya rapi disembunyikan. Dalam sejarahnya di era kolonial, Cina sebagai order penindasan. Belanda memberlakukan aturan larangan penyewaan dan penjualan tanah pertanian di Jawa kepada orang orang Cina. Betapa dungu, bodoh, tolol dan  saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan PSN mempersilahkan Cina membeli tanah kaum pribumi bahkan dengan cara paksa, membangun negara dalam negara. (*)

Jokowi Tahu Kebijakan Impor Gula Tom Lembong

JOKOWI TAHU Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KEJUTAN hukum pertama di era Prabowo adalah co captain Anies \"musuh\" Prabowo ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan bahwa akibat kebijakan impor gula maka negara dirugikan 400 milyar. Publik menilai bahwa pada rezim Prabowo ini ternyata hukum masih dijadikan alat untuk kepentingan politik.  Peristiwanya saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Kecuali Gobel yang digantikan Tom, maka semua Mendag mengambil kebijakan impor gula bahkan dengan tonase yang jauh lebih besar. Thomas Trikasih Lembong ditahan bersama Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).  Adakah penetapan status tersangka Tom Lembong murni hukum atau politis, itu akan bisa kita baca edisi lanjutan dari kerja Kejagung. Tidak terpaku pada bantahan Kejagung.  Jika penetapan status tersangka dan penahanan Tom Lembong adalah dalam upaya menjegal Anies untuk maju dalam Pilpres 2029, maka aspek politisnya sangat kuat. Hal ini mengingat peran Lembong yang besar untuk menyukseskan Anies. Apalagi rumor untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden terus bergulir. Anies bakal menjadi lawan berat yang sulit dikalahkan, apalagi oleh bocil sekelas Gibran.  Penetapan tersangka Tom Lembong sangat bernilai politis jika kelanjutannya Anies atau orang dekatnya yang dijadikan target pemeriksaan atau pesakitan. Jokowi masih menampilkan diri sebagai pengendali rezim Prabowo. Sang jagoan hanya tampil hebat di omon-omon saja, prakteknya ternyata ia adalah bawahan Jokowi.  Jika penetapan dan penahanan Tom Lembong itu memang murni hukum,  maka semua menteri baik Agus, Enggar, Lutfi maupun Zulhas harus diperiksa dan ditetapkan status yang sama karena seluruhnya mengambil kebijakan yang serupa soal impor gula. Lalu, dan ini terpenting, adakah Jokowi tidak mengetahui \"ulah\" menteri-menterinya tersebut ?  Jika 5 (lima) Menteri Perdagangan melakukan hal yang sama soal impor gula, maka wajar dan sudah menjadi konsekuensi hukum bahwa  Presiden juga harus diperiksa. Jokowi tidak bisa dikesampingkan. Pasal 421 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor menyatakan bahwa atasan yang membiarkan terjadinya korupsi dapat dipidana : \"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan\" Dalam aturan UU Tipikor ancaman pidana penjara diubah menjadi minimal 1(satu) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun.  Ternyata banyak menteri Jokowi  yang melakukan korupsi, oleh karena itu Jokowi patut untuk diperiksa dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan pidananya. Jika tidak, maka pembiaran adalah bagian dari jebakan atau politik sandera yang menjadi warna dari pemerintahan buruknya.  Dalam kasus yang \"belum terbukti\" aliran dana ke kantong Tom Lembong, artinya baru pada aspek kebijakan saja, maka lebih terbuka untuk mengusut atau memeriksa seluruh Menteri Perdagangan yang menjalankan program impor gula, terlebih-lebih memeriksa Jokowi yang menjadi atasan dari para menteri tersebut.  Bagi Tom Lembong yang kini ditahan dan dijadikan tersangka tinggal bilang saja bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya itu diketahui bahkan disetujui oleh Jokowi. Jokowi telah melakukan pembiaran. Bisa ditangkap, ditahan, diadili dan mendapat sanksi pidana maksimal penjara 6 (enam) tahun.  Bahkan Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan berpendapat untuk atasan yang mengetahui dan membiarkan korupsi terjadi tidak melaporkan, maka dapat dikenakan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan atau medeplichtige.  Artinya, sanksi sedikit lebih ringan daripada pelaku korupsi, yang terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. Jika politis Tom Lembong harus dibebaskan tetapi jika murni hukum, maka Jokowi harus ikut diperiksa dan dihukum.  (*)

Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Impor Gula, Sarat Kepentingan Politik

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong, menteri perdagangan 2015-2016, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula 2015. Penetapan tersangka kepada Tom Lembong mengundang tanda tanya besar terhadap sistem peradilan di negeri ini. Karena penetapan tersangka ini diduga kuat bermotif politik, bukan untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini juga mengancam penegakan demokrasi, membasmi oposisi.  Kejanggalan atas penetapan status tersangka kepada Tom Lembong dapat dijelaskan sebagai berikut. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 105.000 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih (gula konsumsi), pada tahun 2015. Menurut Kejagung pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula. Pertama, Menurut Kejagung, Tom Lembong memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga, seharusnya, tidak perlu impor. Hal ini disampaikan Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, seperti dikutip dari media: _\"Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,\" kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024)._ Sebagai catatan, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015. Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016. https://www.cnbcindonesia.com/news/20241030034338-4-584043/izin-impor-gula-kristal-mentah-bikin-tom-lembong-masuk-penjara/amp Alasan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sangat mengada-ada. Karena Indonesia sejak lama merupakan negara net-importir gula. Jadi, bagaimana mungkin bisa mengalami surplus gula pada 2015? Data Badan Pusat Statistik menunjukkan volume impor gula naik terus, dari 1.119.790 ton pada 2004 menjadi 2.933.823 ton pada 2014 dan 3.369.941 ton pada 2015, kemudian naik lagi mencapai 5,5 juta ton pada 2020 dan 6 juta ton pada 2022. Maka itu, sekali lagi, bagaimana mungkin Indonesia mengalami surplus gula pada 2015? Apalagi pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton saja, untuk keperluan industri, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015. Jumlah tersebut sangat kecil dan tidak signifikan dibandingkan total impor gula tahun 2015, sehingga otomatis bertentangan dengan tuduhan “menyalahgunakan wewenang”. Kedua, Kejagung berpendapat, izin impor gula kristal putih hanya dapat diberikan kepada BUMN. Oleh karena itu, menurut Kejagung, Tom Lembong melanggar peraturan ini, dengan menyalahgunakan wewenang, karena memberi izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP. Alasan Kejagung terkesan mengaburkan permasalahan sebenarnya, serta memutarbalikkan fakta. Memang benar yang boleh impor *gula kristal putih* adalah perusahaan BUMN. Tetapi tidak relevan untuk kasus Tom Lembong. Karena izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal Putih. Hal ini sah menurut peraturan ketentuan impor gula yang berlaku ketika itu. Artinya, Tom Lembong tidak melanggar aturan. Kemudian, Tom Lembong dituduh atas kasus pemberian izin impor gula yang terjadi tahun 2015. Kasus ini sebetulnya sangat sederhana, dan mudah dibuktikan. Karena semua dokumen pemberian izin impor tersimpan di kementerian perdagangan. Hanya dengan melakukan audit internal saja, semuanya akan terbuka. Anehnya, Kejagung memerlukan waktu hampir 10 tahun untuk bisa menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kenapa begitu lama untuk kasus yang sangat sederhana ini? Alasan penetapan tersangka kepada Tom Lembong juga terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal. Sejauh ini Kejagung tidak menemukan aliran dana fee kepada Tom Lembong. Masih dicari terus. Yang penting menetapkan tersangka dulu. Bukti belakangan? https://nasional.kompas.com/read/2024/10/30/17044941/kejagung-belum-bisa-pastikan-ada-fee-mengalir-ke-tom-lembong-dalam-kasus Tanpa (dua alat) bukti yang sah, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, atas nama keadilan dan hukum, Tom Lembong harus segera dibebaskan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penetapan status tersangka kepada Tom Lembong didominasi intrik politik, bukan untuk keadilan. Yang lebih hebat lagi, ada mobilisasi publikasi secara sistematis untuk menghakimi Tom Lembong seakan-akan sudah bersalah, mengabaikan azas praduga tidak bersalah. Nampaknya ada kesengajaan grand design pembunuhan karakter kepada Tom Lembong? (*)

Fahri Hamzah: Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo

Jakarta  | FNN - Pembangunan rumah rakyat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menjadi hal sangat penting pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal ini menjadi program prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi V DPR, Selasa (29/10/2024) sore.  Menurut Fahri Hamzah, Prabowo bertekad untuk memperhatikan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman secara lebih mendalam dan akurat. Karena itulah dibentuk Kementerian PKP untuk mewujudkan program prioritas tersebut. Selain itu,  Fahri Hamzah juga menyatakan bahwa tujuan pembangunan tiga juta unit rumah tersebut, untuk mengentaskan rumah tidak layak huni milik masyarakat. \"Ini sekaligus berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,\" ujarnya. Program pembangunan tiga juta rumah, masih menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, merupakan salah satu visi yang disampaikan Presiden Prabowo pada kampanye Pilpres 2024. \"Rumah-rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu akan dibangun di pedesaan, pesisir, dan perkotaan,\" katanya. Fahri Hamzah menegaskan, hingga saat ini masih banyak keluarga di Indonesia yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan hidup tanpa tempat tinggal. Hal ini tentu saja sangat memprihatikan. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk generasi muda untuk lebih peduli terhadap kondisi perumahan dan kawasan permukimannya. Sehingga setiap masyarakat bisa tinggal di rumah layak huni. Melalui Kementerian PKP, imbuhnya, pemerintah harus menyiapkan organisasi yang siap untuk melaju dan berjalan lebih cepat di sektor perumahan.  Adanya dukungan dan kerjasama dan niat baik dari semua pihak maka persoalan tersebut diharapkan bisa di selesaikan dengan sebaik-baiknya. \"Inilah cita-cita bangsa yang terpatri dalam pembukaan UUD. Mudah-mudahan memberikan makna yang terasa kembalinya jiwa-jiwa muda anak Indonesia, untuk kerja lebih kuat dan lebih keras dalam mencapai dan menggapai cita-cita bersama,\" ungkapnya. Seperti diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan dalam program kerja 100 hari mentargetkan pembangunan 2.100 unit rumah khusus untuk pejuang/warga eks Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, 1.874 unit hunian tetap hasil pembangunan PPR dan mitra non pemerintah untuk warga terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu, Sigi, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Lalu, 140 unit hunian tetap untuk warga terdampak bencana banjir di Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Kemudian 287 unit hunian tetap untuk warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara (Sulut), dan 49 unit hunian tetap untuk warga terdampak banjir/longsor Ternate, Maluku Utara (Malut). Selanjutnya, 36 unit rumah tapak jabatan menteri (RTJM) dan 47 tower rusun ASN-Hankam di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Terakhir satu tower rusun Kementerian Keuangan (Kemenku), Denpasar, Bali dan satu tower rusun Yayasan Universitas Madura di Pamekasan, serta bantuan PSU di Kabupaten Lebak (Banten), Bandung (Jawa Barat), Sigi (Sulawesi Tengah), Minahasa (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan). (Ida).