KUHP Baru, Cerminan Hasrat Nafsu Iblis

Oleh Sholihin MS | Pemerhati Sosial dan Politik

SAAT ini negara diisi oleh para bajingan yang sudah lupa agama, lupa tanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyat serta mudah tergoda oleh rayuan syetan dan iming-iming uang dan jabatan.

Manusia-manusia bejat yang telah diberi amanah mencoba untuk menghancurkan bukan saja tatanan bernegara yang penuh kebijakan dan bermartabat, tetapi juga upaya untuk menghancurkan tatanan hidup yang berketuhanan, berbudaya luhur dan beradab.

Seharusnya, seseorang yang mendapat amanat jabatan pemimin atau wakil rakyat harus mempresentesikan diri sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Oleh karena itu, segala keputusan harus melalui dua jalan :

Pertama, dengan jalan petunjuk Tuhan (Allah), kedua dengan jalan musyawarah. Itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu kita baik sebelum maupun setelah kemerdekaan.

Agar keputusan itu sesuai dengan kehendak Allah, maka orang-orang yang berhak ikut duduk dalam majelis pembuat keputusan adalah orang-orang yang hatinya bersih, tulus ikhlas,  berilmu dan berpaham agama yang tinggi, saleh, takwa, dan tidak menggunakan jabatan untuk memcari uang dan harta duniawi, dan meniatkan tindakannya itu semata-mata hanya untuk kemaslahatan umat.

Jika keputusan hukum tidak ditangani oleh orang-orang yang yang bersih hatinya, pasti keputusannya akan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan hukum-hukum Allah dan hanya memuaskan orang fasik dan zhalim. Itu yang disebut hukum jahilillah. 

Allah telah memgingatkan agar tidak sekali-kali memggunakan hukum jahiliyyah 

Firman Allah, siapa yang tidak menggunakan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir (Al-Maidah : 44), orang-orang zhalim (Al-Maidah :45), orang-orang fasik (Al-Maidah : 47).

Hukum atau aturan yang dilandasi oleh hawa nafsu, kebodohan, keserakahan, dan kepentingan pribadi atau golongannya, dipastikan hanya akan menimbulkan kemadharatan dan bencana kemanusiaan. Ada orang-orang yang sengaja menentang hukum Allah karena sempitnya pandangan dan tidak ada kefahaman Agama secara benar ingin memakaakan berlakunya kebenasan hawa nafsu dan menghina hukum Allah yang sah. 

Kedua, jalan musyawarah. Musyawarah adalah upaya mengakomodir berbagai pendapat dan masukan dari peserta, namun keputusan musyawarah bukan didasarkan atas suara terbanyak, melainkan berdasar pertimbangan terbaik pimpinan musyawarah serta melihat maslahat dan madharatnya sebuah persoalan. Oleh karena itu seorang pimpinan mudyawarah harus orang paling dekat kepada Allah, paling bersih hatinya, paling takwa, paling zuhud, dan semua keputusannya demi kepentingan umat tanpa ada unsur kepentingan pribadi.

KUHP yang baru harus diwaspadai karena telah mengikuti kemauan iblis dan musuh-musuh Islam, memberikan kelonggaran kepada sex bebas, membungkam rakyat kritis, dan upaya mengkultuskan pemimpin zhalim.

Bandung, 20 Rajab 1447.

101

Related Post