ALL CATEGORY

Ketum PDKN Apresiasi Indonesia Bergabung di BRICS: Terbuka Langkah  Mendayagunakan Aset Collateral Kerajaan Nusantara untuk Kemakmuran Bangsa

Jakarta | FNN - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mengapresiasi langkah Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto bergabung sebagai keanggotaan mitra BRICS (Brasil Rusia India China South Africa). BRICS merupakan kelompok negara-negara yang merancang-bangun sistem keuangan global dengan melepaskan kebergantungan pada Dollar AS. Ada enam negara yang bergabung lagi sebagai anggota penuh Kelompok BRICS sejak 1 Januari 2024: Iran, Mesir, Arab Saudi, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab.  Pada KTT BRICS di Kazan Rusia, 22-24 Oktober pekan lalu, 13 negara menyatakan bergabung sebagai anggota mitra (bukan anggota penuh): Aljazair, Belarus, Bolivia, Indonesia, Kazastan, Kuba, Malaysia, Nigeria, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, dan Vietnam.   “PDKN dan segenap Sultan-Raja Nusantara yang bergabung di PDKN menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas bergabungnya Indonesia dalam Kelompok BRICS. Ini langkah strategis dan tepat Presiden Prabowo mengawali 100 hari pemerintahannya,\"  kata Rahman Sabon Nama (RSN) Namun dia juga menyarankan, agar Indonesia tidak hanya bergabung sebagai anggota mitra. Akan tetapi Indonesia lebih baik dan strategis menjadi anggota penuh. Alumnus Lemhanas ini mengatakan tiga tahun belakang sejak 2021, dirinya intens mengikuti progres dan isu global mengenai pergerakan BRICS yang didirikan pada 16 Juni 2009. Desain program dan agenda BRICS, kata dia, muara Dedollarisasi atau peniadakan kebergantungan pada Dollar AS dalam sistem keuangan dunia merupakan reformasi fundamental Moneter dan Keuangan dunia.  “Kedepannya, mata uang yang berlaku dalam transaksi perdagangan internasional adalah mata uang nasional setiap negara. Pada gilirannya, sistem keuangan ini membuat semua mata uang negara di dunia, equal 1:1. Inilah keadilan,” kata Rahman Sabon. Selai itu, imbuhnya, nilai matau ang dalam sistem keuangan dunia dipatok berdasarkan nilai emas. Bukan lagi dipatok berdasar dolar AS yang sejak 1944 diberlakukan, atau sejak 3 dekade berdirinya Federal Reserve pada 1914 dan Word Bank ,IMF pada Juni 1944 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan Jaminan Collateral Dinasti Kerajaan Nusantara. Secara spesifik Rahman memberi penekanan pada gerakan BRICS yang mengubah rezim mata uang berpatokan dolar AS ke emas.“Gerakan kelompok paling fenomenal ini dapat menjadi jalan bebas hambatan mendaya-manfaatkan aset Collateral emas  milik kerajaan Nusantara yang tersimpan di lembaga keuangan dunia untuk kepentingan Indonesia,” kata Rahman . Selama ini, menurut Wareng Pahlawan Pra Kemerdekaan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli dari Kerajaan Adonara  /Sunda Kecil -NTT ini, aset Collateral emas kerajaan Nusantara digunakan  sebagai jaminan pencetakan dan peredaran  uang 153 negara di dunia.  Tetapi sejak runtuhnya Perjanjian Bretton Woods tahun 1970, kala ekonomi dan keuangan dikuasai para globalis Amerika, Israel dan Eropa,  basis nilai pencetakan mata uang diubah dari emas ke Dollar AS.  Pada poin itulah pertukaran dan perdagangan mata uang internasional melalui pengembangan Word Bank dan IMF menjadi lumbung pengembangan pertukaran mata uang internasional. Inilah membuat Amerika dan Israel jadi superior. Kini, aset Collateral emas milik Dinasti Kerajaan Nusantara, yang, menurut Rahman digunakan globalis AS dan blok Barat tanpa ‘kulo nuwun’ kepada sang pemilik, telah terkunci. Digembok rapat.  “Asbabnya, masa kontrak Aset Collateral  dengan Dinasti kerajaan Nusantara selaku pemilik telah berakhir pada Agustus 2024. Sedangkan untuk perpanjangan kontrak harus dengan ahli waris pemegang Induk Collateral, bukan dengan pemerintah Republik Indonesia,” kata Rahman Sabon .  Rahman tidak menampik bahwa akibat berakhirnya kontrak aset Collateral itu berdampak menyulitkan sistim keuangan dunia yang berpengaruh buruk pula terhadap ekonomi dan keuangan Indonesia,menurutnya tahun Fiskal tahun 2025 Indonesia mengalami perlambatan ekonomi. Dalam catatan ihwal kesulitan keuangan dunia, Rahman mengungkapkan, saat ini Tahun Fiskal AS telah berakhir dan mengalami kesulitan lantaran tidak ada persetujuan anggaran oleh Kongres, hanya berjalan tanpa hasil dengan Dollar Fiat.” Ketika roda pergerakan BRICS berjalan kencang, menurutnya, maka bukan tidak mungkin  Federal Reserve (Bank Sentral AS) akan kolaps kemudian tutup. Di sinilah sebuah fakta yang akan mengubah sistim keuangan dunia baru. Per saat itu, imbuh Rahman, ada 134 negara yang comited menjadi anggota  BRICS, telah bergerak dengan transfer kekayaan terbesar dalam sejarah dengan meninggalkan mata uang  Dollar AS, beralih ke mata uang yang didukung emas. “Efeknya,  masing-masing matauang negara itu akan diperdagangkan pada rasio 1:1. Praktis, hal ini akan menciptakan persaingan yang lebih ketat dari  sebelumnya,” kata Sabon Nama. Karenanya, dia memprediksi, apabila Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika November ini, kemungkinan Amerika akan juga memulai Tahun Fiskal barunya dengan mata uang US Note yang didukung emas sebagai bagian dari rancangan Global Currency Reset. Karenanya Rahman berpandangan bahwa bila bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS, akan menjadi solusi tepat mengentaskan  kesulitan keuangan, ekonomi, dan utang negara sebesar Rp 15.000 Triliun yang dibebankan Jokowi ke pundak Presiden Prabowo. Rahman yang merupakan salah satu pemegang Aset Collateral Kerajaan Nusantara menyatakan, bergabungnya Indonesia di BRICS dapat dengan leluasa pemerintahan Prabowo menjalin komunikasi substantif dengan BRICS dalam memproses aset Collateral emas kerajaan Nusantara bagi kepentingan Indonesia menyeluruh. “Pada kerangka itu pulalah tentu perlu ada jalinan komunikasi antara Presiden Prabowo dengan pemilik aset kolateral Kerajaan Nusantara yang bergabung di PDKN. Demi kepentingan bangsa, kepentingan nasional, komunikasi ini menjadi penting dan utama,” kata dia. Ihwal menyejahterakan dan memajukan bangsa Indonesia melalui Aset Coleteral kerajaan, sejatinya sudah menjadi tekad dan cita-cita luhur Raja-Sultan Nusantara.  Mengkontemplasi perjalanan bangsa belakangan ini, menurut Rahman, para Raja-Sultan Nusantara menyatakan keprihatinan dan kegalauan atas konstitusi dasar bangsa ini, UUD 1945, yang mengalami empat  kali amandemen.  Itu sebabnya, menurut Rahman Sabon Nama, Dekrit Presiden Prabowo  kembali ke UUD 1945 Asli  menjadi elemen utama relasi penggunaan Aset Collateral kerajaan Nusantara yang dimiliki para Raja dan Sultan.  “Saya percaya bahwa relasi penggunaan Aset Colateral kerajaan Nusantara dengan UUD 1955 Asli dapat dipahami jauh lebih dalam oleh Presiden Prabowo yang memiliki otoritas penuh perihal perubahan konstitusi dasar negara: Dekrit Presiden  Kembal ke UUD 1945 asli.”  “Saya juga percaya bahwa kapasitas dan kaya tabungan pengalaman diplomasi internasional  Presiden Prabowo dalam kiprah Indonesia sebagai anggota BRICS, akan menuai hasil menggembirakan bagi Indonesia,” pungkas Pria kelahiran pulau Adonara  NTT itu.[*]

Bentuk Angket Khusus Fufufafa

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Fufufafa adalah kerusakan moral yang dibuat misteri. Aneh narasi keji yang tidak beretika, eksploitasi seksual, rasis, vulgar bahkan sadis yang sebagian besar terarah kepada Prabowo justru dibiarkan begitu saja, seolah tidak terjadi apa-apa. Luar biasa keadaan di negeri ini, sedemikian  permisif terhadap perilaku yang menginjak-injak sistem nilai.   Seorang Prabowo yang sensitif dan galak seolah ciut tidak bernyali. Adem bukan karena hebat tetapi begitu takut untuk mempermasalahkan Fufufafa. Adakah raksasa atau hantu yang membuat gemetar ? Fufufafa adalah kotak pandora yang dijaga agar tidak terbuka. Mampukah memendam bau bangkai untuk jangka waktu lama atau bahkan selamanya ? Ahli dan publik sudah meyakini bahwa akun itu milik Gibran Rakabuming Raka. Begitu rusak akhlak pemilik akun. Ia orang yang labil, tidak mampu berfikir jernih bahkan gejala psikopat. Orang begini tidak boleh berkeliaran bebas harus dalam perawatan khusus agar cepat sembuh. Membiarkan berkeliaran dapat membahayakan diri, keluarga dan masyarakat.  Fufufafa dengan narasi rendah moral harus dicegah dan diberi sanksi. Siapapun itu, apalagi ternyata dilakukan oleh orang yang diketahui telah direkayasa untuk menjadi Wakil Presiden. Di negara yang memiliki nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. Gibran Rakabuming Raka tidak pantas berada di negara Pancasila.  Ketika yang menjadi fokus hinaan utama adalah Presiden yaitu Prabowo, maka jika narasi hinaan senista ini dibiarkan bahkan dibenarkan, ke depan siapapun yang menghina Prabowo harus dibiarkan dan dibenarkan pula. Siapapun boleh berdalih bahwa penghinaan Fufufafa saja bebas, kok. Tidak boleh dilarang apalagi ditindak.  Fufufafa menyangkut pribadi dan bangsa. Pribadi adalah preseden buruk bagi siapapun untuk bebas menista Prabowo, bangsa menyangkut Wakil Presiden yang dinilai tidak layak dijabat Gibran. Aturan hukum melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk melakukan perbuatan tercela. Mekanisme hukum ketatanegaraan adalah dengan memecat atau memakzulkannya.  DPR harus segera mengusulkan untuk pemakzulan Gibran dan MK nantinya akan memeriksa alasan. Dipastikan MK menerima ajuan tersebut dan memberi jalan bagi proses lanjutan. Bila DPR butuh penguat dapat saja diawali dengan menggunakan hak penyelidikan (angket) melalui pembentukan Pansus Fufufafa. Dari sisi manapun baik etika, moral, agama, sosial, politik maupun hukum, Gibran Rakabuming Raka harus secepatnya diselesaikan. Ia menjadi perusak dan penjahat negara. Dinasti Jokowi tidak boleh dibiarkan merajalela. Indonesia bukan negara Kerajaan dimana sang putera mahkota bisa dipuja-puja meski se-bloon, se-dungu atau se-gelo apapun. Gibran yang telah melanggar demokrasi dengan kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, melanggar Tap MPR VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta melanggar UU 11 tahun 2008 tentang ITE harus segera diberhentikan. Ini \"conditio qua non\", ini prioritas bangsa sekaligus tuntutan dari rakyat Indonesia.  Kini pilihan hanya dua yaitu hujat dan hina Prabowo habis-habisan, Fufufafa saja boleh, kok atau segera makzulkan dan hukum Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat dan melakukan perbuatan  tercela.  Jangan jadikan merah putih menjadi simbol dari kabinet yang menghalalkan segala cara dan diisi oleh orang-orang yang bobrok dan tukang rampok. Kabinet bobrok (rotten cabinet) dan kabinet perampok (robber cabinet). (*).

Keterlibatan Suswono dan Presiden PKS dalam Korupsi Impor Daging Sapi

Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Hukum Trisakti Suswono, cawagub Jakarta pendamping Ridwan Kamil yg mencontohkan Rasulullah sebagai pemuda pengangguran, memiliki rekam jejak keterlibatan dalam kasus korupsi impor daging sapi pada 2012 lalu.  Saat kasus itu terungkap, Suswono sedang menjabat sebagai menteri Pertanian. Politisi PKS ini, dua kali diperiksa KPK berkaitan proses suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dipimpinnya.  Keterlibatan Suswono terungkap saat KPK menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien 29 Januari 2013. KPK juga menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi.  Kedua petinggi Indoguna itu, belakangan diketahui memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. KPK pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka  Hasil pemeriksaan KPK, Suswono diketahui melakukan pertemuan dengan Luthfi Hasan di Medan pada 10-11 Januari 2013. Pertemuan juga dihadiri Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat.  Pertemuan membicarakan soal pemberian kuota impor daging sapi dari kementrian pertanian ke PT Indoguna dan PT Radina. Kewenangan atas pemberian kuota impor berada di tangan Suswono sebagai menteri pertanian.  Elizabeth yang merupakan direktur PT. Indoguna Utama merupakan ibu dari Arya Abdi Effendy alias Dio dan kerabat dekat Juard Effendi, keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap Luthfi Hasan.  Suswino dan Lutfi Hasan sama-sama politusi PKS. Hanya saja posisi Lutfi Hasan sebagai ketua Partai PKS.  Suswono dan Lutfi Hasan diketahui beetemu Elizabeth melalui perantara Juard Effendi dan Abdi Effendi. Ketiganya membicarakan kuota impor daging sapi.  Setelah pertemuan itu, terbitlah rencana pemberian uang suap kepada Luthfi terkait perizinan impor itu. Rekaman video pertemuan Elizabeth dan Suswono di Hotel Madani berhasil dikantongi KPK.  Kala itu, para pemain impor daging mesti menghadap Luthfi atau Ahmad Fathanah untuk memperoleh jatah impor dari Suswono selaku menteri pertanian. Selanjutnya, Luthfi berkomunikasi dengan Suswono terkait siapa saja yang berhak mendapatkan jatah impor.  Setelah itu, Suswono akan menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan importir yang datang ke Luthfi. Seorang sumber di KPK memastikan suap Rp 1 miliar dari Indoguna kepada Luthfi Hasan adalah uang muka untuk mendapatkan kuota impor daging sapi dari kementrian pertanian. Total uang suap yang akan diberikan adalah Rp 40 miliar.  Untuk kasus ini, hanya Luthfi, Ahmad Fathona, Elizabeth, Abdi Effendi dan Juard Effendi yg dijebloskan ke penjara. Mantan presiden PKS Luthfi diganjar hukuman 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.  Sementara Suswono, politisi PKS, selaku menteri pertanian yg seharusnya paling bertanggung jawab, malah bebas dari jerat hukum. Suswono seharusnya menjadi pihak yg paling utama dijebloskan ke penjara karena kuasa pemberian kuota impor ada di tangannya sebagai mentan.  Setelah \"main licin\" dan lolos dari jerat hukum, Suswono terus melakukan kontroversi dengan kuasa jabatannya sebagai menteri pertanian.  Kala itu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menginstruksikan Indoguna tak boleh lagi mengimpor daging. Namun menteri Suswono malah mengambil tindakan sebaliknya. Indoguna tetap diizinkan beroperasi dengan perjanjian perusahan itu tidak akan melakukan pelanggaran lagi.  Rekam jejak Suswono dalam kasus impor Sapi, berbanding lurus dengan peningkatan kekayaannya selama menjabat sebagai menteri pertanian. Di awal menjabat pada 2009, hartanya Rp 1,9 miliar dan US$ 1.700. Meningkat jadi Rp 2,3 miliar dan US$ 32.000 di 2011.  Di akhir periode kepemimpinannya pada 30 Oktober 2014, hartanya meningkat kadi Rp 3,7 miliar. (*)

Suswono Melecehkan Islam Bisa Dijerat dengan lTE

Jakarta | FNN - Pernyataan kontroversial dari Suswono, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta,  paslon no. 1, pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Jakarta, mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk praktisi hukum Juju Purwantoro. Anggota Petisi 100 tersebut menganggap bahwa calon yang diusung Partai Keadilan Sosial (PKS) iti melakukan pelanggaran serius. Ungkapan Suswono kata Juju jelas melecehkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW dan merendahkan agama Islam. Juju menegaskan bahwa pada kesempatan tersebut, di hadapan publik, Suswono mengatakan dan mengumpamakannya Nabi Muhammad sebagai pemuda pengangguran yang harus dinikahi oleh Siti Khadijah, seorang janda kaya.     Pernyataan tersebut lanjut Juju dilakukan secara sadar dan terang benderang, telah menciderai agama dan perasaan umat Islam.  Ungkapan Suswono tersebut telah diketahui, menyebar, dan menimbulkan keresahan di segenap lapisan masyarakat, karena dilakukan secara langsung (offline) juga secara daring (online) melalui media sosial dan berbagai platform digital. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, apa yang diucapkan (diutarakan) Suswono telah melanggar ketentuan pidana antara lain Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa \"Barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun\". Sehubungan telah menyebarnya ujaran tersebut juga melalui mass media, maka dapat di-junctokan Pasal 28 ayat (2) UU No.1 tahun 2024 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku Ras Agama Antargolongan) Juju menyatakan sesungguhnya sangat tidak pantas dan tidak patut, ujaran yang mengandung pelecehan dan penghinaan agama islam itu dilakukan secara sadar oleh seorang petinggi parpol islam terbesar di Indonesia ini. Penyelesaian perkara pidana ringan yang dikenal dengan istilah konsep (rechterlijk pardon atau judicial pardon), dibolehkan perdamaian dengan permohonan maaf. Ungkapan Suswono tersebut, bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana khusus (pelecehan agama). Penyidik harus menindaklanjuti kasus tersebut, karena tidak memerlukan laporan dan bukan merupakan delik aduan (klacht delict). Walaupun permohonan maaf Suswono telah disampaikannya di hadapan publik, tetapi hal tersebut tidaklah menghapus unsur pidananya. Guna menghindari dampak negatif dari masyarakat (pemeluk islam), pihak aparat penegak hukum harus serius menangani kasus tersebut. Oleh karenanya apa yang diucapkan oleh Suswono tersebut, patut dilanjutkan melalui proses hukum (due process of law). Hal itu guna menimbulkan efek jera, terutama kepada tokoh masyarakat dan para petinggi (pejabat) publik. \"Penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan tanpa pandang bulu dan (tebang pilih) kepada siapapun,\" pungkas Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) itu. (*)

Begini Upaya PalmCo Dukung Generasi Muda di Bulan Sumpah Pemuda

Jakarta | FNN - Momentum bulan Sumpah Pemuda ke 96 tahun ini dimaknai Sub Holding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk memperkuat generasi muda Indonesia melalui penyaluran bidang pendidikan dan pembukaan lapangan pekerjaan. Untuk bidang pendidikan, PalmCo mendistribusikan beasiswa kepada 150 mahasiswa di 5 universitas di Sumatera Utara senilai Rp 1,3 miliar. Kemudian mempersiapkan Rp 350 juta dana bimbingan belajar bagi 100 siswa Sekolah Menengah Atas, dan meluncurkan PalmCo Scolarship, yakni program beasiswa penuh untuk mahasiswa strata 1 dengan durasi 4 tahun sejumlah Rp 1,9 miliar. Sehingga total bantuan pendidikan yang disalurkan selama Oktober ini menyentuh angka lebih dari Rp 2,5 miliar. Di samping itu, perusahaan pengelola kebun sawit terbesar di dunia itu juga melaksanakan career expo, guna menjaring bibit-bibit leader untuk memimpin Perusahaan terbesar. “Bulan Sumpah Pemuda ini menjadi momentum bagi kami untuk mempertegas komitmen perusahaan terhadap generasi muda,” buka Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa di Jakarta, Selasa (29/10). “Pemuda adalah masa depan Indonesia. Dan sebagai harapan bangsa, kita menyadari bahwa pendidikan dan pekerjaan dari para pemuda tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan kita,” tambahnya. Memang PTPN IV PalmCo seakan ingin membuktikan keseriusannya dalam berkontribusi membangun generasi muda Indonesia. “Concern kami selalu penuh (untuk anak muda). Memang nominal tidak dapat menjadi ukuran. Sebab efektifitas program seharusnya diukur dari angka keberhasilan anak-anak muda yang kita bantu. Namun jika dihitung selama 5 tahun terakhir saja, PalmCo telah menyalurkan lebih dari Rp 50 miliar untuk ribuan fasilitas pendidikan maupun pelajar atau mahasiswa,” beber Jatmiko. Jika dirunut, melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan bidang pendidikannya, dalam kurun waktu 2019 hingga September 2024 telah menyalurkan bantuan beasiswa untuk 950 siswa senilai Rp. 8,3 M.  Korporasi yang terbentuk dari aksi merger beberapa anak perusahaan PTPN III (Persero) tersebut, juga memberikan bantuan sarana prasarana bagi 1.331 sekolah senilai Rp.41,5 M, termasuk mendistribusikan bantuan sarana teknologi dan informasi kepada 100 sekolah senilai 1,9 M. Tidak berhenti pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, PalmCo meletakkan perhatian lebih kepada Para generasi muda dalam membentuk karakter. “Setiap tahun kita juga membuka program vokasi yang diikuti ribuan siswa dari berbagai jenjang. Terkini, di akhir pekan lalu kita juga telah melaksanakan PTPN Career Expo 2024, yakni suatu program bersama PTPN Grup dalam menjaring ratusan pelamar dari mahasiswa berprestasi, alumni kampus perkebunan di Indonesia,” jelasnya. Berlokasi di ITSI Medan dan Kampus LPP Yogya, lebih dari 500 alumni kampus perkebunan mendapatkan pembekalan terkait peluang karir dan berkesempatan mencoba peruntungannya agar dapat bergabung serta bekerja menjadi Calon Karyawan Pimpinan di PTPN IV PalmCo. “Semoga inisiatif-inisiatif ini mampu memberi manfaat optimal dan menjadi stimulus bagi kemajuan pemuda Indonesia, bersama menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. (ida)

Munculnya Pejuang Tidak Tahu Diri dan Bermata Dua

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  CERITA panjang Reformasi dibajak di tengah jalan oleh National Democratic Institute (NDI) — kekuatan asing — pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Dari sinilah Konstitusi kita mulai dikudeta dan dibajak. Dalam kegelisahannya Barak Obama sampai mengatakan: I know there has been controversy about the promotion of democracy in recent years ...So let me be clear no system of government can or should be imposed upon ane nation by any other\" (Saya tahu telah ada kontroversi tentang promosi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir ... jadi izinkan saya menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang dapat atau harus dipaksakan pada suatu negara oleh negara lain). Terjadinya amandemen berkali kali dan terakhir tahun  2002 perjuangan mereka berhasil sempurna mengubah  UUD 45  menjadi UUD 2002 bukan di amandemen tetapi diganti. Kembali harus di ingat saat itu NDI selaku datang dan mendampingi saat proses kerja PAH  perubahan UUD 45 - dengan  kekuatan finansialnya.  Ahli tata negara atas kejadian tersebut semua diam, bermata dua seperti sikapnya selama itu mengikuti arus NDI.  Campur tangan asing benar benar terjadi, anggota parlemen saat itu justru kesurupan, masuk dalam skema rekayasa politik yang akan menghancurkan negara dengan imbalan finansial yang konon sangat besar, beramai ramai mengganti UUD 45 dan melemahkan Pancasila. Sampai terjadilah  peristiwa aneh sampai   Presiden Prabowo Subianto sesuai Psl. 3 ayat 2 UUD 2002 bahwa \"MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden\" macet total. MPR tidak bisa melaksanakan atau melakukan pasal tersebut,  tidak ada surat penetapan / pengangkatan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden  hanya pengesahan oleh KPU. Dampak kerusakan negara sudah di depan mata : Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi. Negara Proklamasi sudah di bubarkan. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI. Sebutan UUD 45 NRI  hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah digadaikan dan di jajah kolonial baru (bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan). Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI. Rentang waktu 12 tahun dari tahun 2002 - 2014, setelah sukses mengubah atau mengganti UUD 45, Amerika melanjutkan skenarionya merekayasa menciptakan Presiden bonekanya harus berwajah liberalisme, kapitalisme dan individualisme. Sejak awal sebenarnya sudah bisa di ketahui ada kekuatan  menjadikan  Jokowi hanya sekedar robot atau boneka kekuasaan kapitalis AS dan Cina (menumpang rekayasa AS).. Kembali dalam rentang waktu 10 tahun dari tahun 2014 - 2024, Perjuangan kembali ke UUD 45 mendapatkan perlawanan dari  pemilik modal kapitalis yang ingin pertahankan lembaga Pemerintahan Negara  tetap berpaham liberalisme, individualisme, dan kapitalisme. Kekuatan perlawanan ini nyasar pada aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak tahu diri dan bermata dua bahka sebagian LSM tetang terangan beridentitas dari negara asing yang telah mengubah UUD 45. Modus yang digunakan ole para actor tersebut mencakup: -  Menolak kembali ke UUD 45 asli-  Memecah belah kita-  Mengeluarkan masalah masalah lain-  Korupsi besar besaran-  Menjual dan menggadaikan Tanah Air-  Ingin menciptakan Negara Federal-  Pribumi akan dimiskinkan, dibodohkan, disengsarakan bahkan akan dihabisi dan dimusnahkan. Mereka bukan hanya komprador bermata dua terindikasi buta sejarah bahwa Bung Karno dan Bung Hatta menolak mentah mentah untuk mengekor model paham liberal dari Barat. Kedaulatan negara adalah kedaulatan rakyat, kekuasaan yang di jalankan oleh rakyat dan atau atas nama rakyat dengan dasar musyawarah. Prof. Ihsanudin Nursi mengatakan \"Beban Prabowo Subianto amat sangat besar, karena musuh dalam selimutnya teridentifikasi melampaui kapasitas dirinya, semoga mampu mengatasinya.\" (*)

BARA KEMANG: Proses Pemakzulan Gibran Segera

Jakarta | FNN - Puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Anggota BARA KEMANG antara lain terdiri dari kalangan aktivis, ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, pegiat demokrasi dan pemimpin ormas, yang berasal dari berbagai daerah. Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. Sedangkan wakil-wakil BARA KEMANG antara lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo,  Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma, Syafril Sofyan, Musni Umar, dll. BARA KEMANG menilai bahwa secara moral, legal dan konstitusional, Gibran sudah sangat layak untuk dimakzulkan, terutama karena terkait dengan skandal akun Kaskus Fufufafa. Akun Fufufafa ini yang diyakini milik Gibran kerap menyerang lawan politik, terutama Prabowo Subijanto dan keluarga, mengumbar kata-kata mesum atau jorok, kasar, melecehkan dan menghina orang lain, dan sering mengakses situs porno.  Secara moral, Gibran dipercaya telah mempertontonkan sikap dan prilaku buruk, amoral, dan melecehkan orang, serta bahkan diduga psikopat dan abnormal. Padahal seorang pemimpin atau Wapres harus merupakan pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, kredibilitas, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Karena itu, Gibran sangat tidak layak menjadi pejabat publik, apalagi menjadi Wakil Presiden NKRI yang berpenduduk lebih dari 285 juta orang. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akun tersebut bukan milik Gibran, dan Kominfo masih mendalami masalah, serta akan menyampaikan kesimpulan segera (12/9/2024). Sampai sekarang kesimpulan tersebut tak pernah muncul. Sementara, sejumlah analis IT mengatakan, karena Kominfo memiliki perangkat yang lengkap, maka akan sangat mudah menelusuri akun Fufufafa. Namun kalau berniat melindungi Gibran, beribu alasan bisa disiapkan. Dalam kesempatan audiensi, pakar IT/Telematika Roy Suryo menyatakan akun Fufufafa 99,9 persen adalah milik Gibran. Kata Roy, cara membuktikannya ada dua. Pertama secara keilmuan atau scientific melalui penelusuran bukti-bukti jejak digital. Jika berniat baik, aparat hukum, termasuk Polri akan sangat mudah melakukannya. Kedua, melalui pendekatan algoritma atau psikologis. Roy menjelaskan setiap pemilik akun medsos biasanya memiliki kebiasaan tertentu yang cenderung sulit berubah. Kata Roy: \"Jadi saya bedah akun Fufufafa itu dia melakukan hubungan dengan mana saja. Sehingga kita dapatkan polanya linkage-nya ke mana saja\". Dr. Tifauzia Tyassuma meyakini berdasarkan diagnosis psikologis diperoleh temuan bahwa pemilik akun Fufufafa mengidap gangguan jiwa berat. Analisis tersebut didasarkan pada pola perilaku obsesif-kompulsif dan delusional yang terlihat dalam aktivitas online pemilik akun Fufufafa, terutama yang menargetkan dua sosok publik, Prabowo Subianto dan Syahrini. Menurut Tifa, perilaku FufuFafa menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang serius, termasuk psikopat skizofrenia. Gangguan ini diidentifikasi melalui kebiasaan mengunggah konten secara obsesif pada waktu-waktu yang tidak wajar, terutama di malam hari, serta isi unggahan yang penuh kebencian dan delusi terhadap Prabowo. Secara legal, Pasal 169 huruf j UU Pemilu No.7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela”. Prilaku Fufufafa jelas menunjukkan bahwa Gibran gagal memenuhi syarat tersebut.  Bahkan setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019, Gibran masih nekad berbohong: bahwa akun Fufufafa bukan miliknya. Padahal, fakta dan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa akun Fufufafa benar-benar milik Gibran!  Kebohongan Gibran ini benar-benar tercela. Dalam 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tercantum syarat bahwa calon presiden dan wakil harus berijazah SMA/setingkat. Setelah melalui penelusuran mendalam, Tim BARA KEMANG menemukan bahwa ijazah Gibran sangat diragukan atau pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ijazah minimal yang ditentukan dalam UU Pemilu. Secara konstitusional Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan jika melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menilik sikap dan perbuatan seperti tergambar pada akun Fufufafa, maka sangat diyakini Gibran telah melakukan perbuatan tercela, sehingga sangat layak dimakzulkan. Disadari bahwa delik pemakzulan tersebut masih perlu diselidiki lebih mendalam. Untuk itu DPR perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Fufufafa, sehingga dengan demikian akan diperoleh hasil dan bukti yang komprehensif, objektif dan terpercaya. Dalam hal ini, BARA KEMANG sangat berharap DPD dapat memulai langkah awal dengan mengusulkan kepada DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Fufufafa. BARA KEMANG menyatakan bahwa audiensi dan penyampaian aspirasi, terutama terkait dengan topik utama tentang pemakzulan Gibran, dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, menjaga martabat bangsa, menegakkan hukum, menunaikan kewajiban menyelamatkan bangsa dan negara,  serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Jakarta, 28 Oktober 2024 *Koordinator BARA KEMANG:*Refly Harun & Marwan Batubara

Maklumat Jogjakarta Minta Presiden Prabowo Kembali ke UUD 1945

Jakarta | FNN - Momen Sumpah Pemuda digunakan oleh tokoh masyarakat Jogjakarta mendesak Presiden Prabowo untuk segera kembali ke UUD 1945. Desakan ini disampaikan dalam bentuk unjuk rasa yang akan dilakukan Senin, 28 Oktober 2024 dengan membacakan tuntutan yang dikemas dalam Maklumat Jogjakarta. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Minggu, (27/10). Berikut kutipan lengkapnya. KEPADA ;Yth. Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia.Di - JAKARTA. Hal : Permintaan Negara Kembali Pancasila dan UUD 45. Assalamualaikum Wr. Wb. Disampaikan dengan hormat.Bersamaan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1924, lahirnya Pemuda Indonesia yang patriotik dengan SUMPAH PEMUDA NYA, bersumpah:  Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia. pada saat yang sangat sulit atas tekanan kolonial penjajahan Belanda dengan harapan dan keyakinan (tanpa mengetahui waktunya) diyakini akan sampai waktunya Indonesia Merdeka. Atas Kehendak dan Rahmat Tuhan YME, Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pada tanggal 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila dan UUD 45. Paska kemerdekaan Indonesia tidak ada henti hentinya Pancasila dan UUD 45 dalam cobaan  datang silih berganti dan dan saat ini dalam cobaan UUD 1945 telah diganti dengan UUD 2002 Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, tentu sudah lebih memahami. Hanya ijinkan kami menyampaikan beberapa pokok pikiran keadaan yang terjadi saat ini, sebagai berikut : UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah di ubah pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Sebagai landasan berjalannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, mengalami perubahan memberikan nuansa yang sangat berbeda pada tataran muatan yang terkandung di dalamnya. Muatan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum mengalami perubahan perubahan mendasar, hal ini tidak bisa di pisahkan dengan paham Indonesia negara hukum. Masyarakat menghendaki adanya kejelasan, kepastian, ketertiban dan keadilan dalam kehidupan melalui sistem ketatanegaraan yang presisi, akuntabel dan terukur demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Setelah perubahan UUD 45, Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum, berdampak : - MPR hilang kewenangannya sebagai lembaga tertinggi negara - MPR hilang kewenangannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.- MPR hilang kewenangannya menetapkan GBHN. Hilangnya GBHN dalam Pemilihan Langsung menjadi Visi dan Misi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdampak  :- Sistem perencanaan pembangunan bersifat pragmatis.- Tidak ada batasan yang mengarahkan dan membatasi Visi dan Misi yang diperjanjikan pada pemilih - Tidak ada juga yang mengarahkan dan membatasi dengan konstitusi dan falsafah negara.- Tidak ada sistem, rumusan dan haluan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan negara menjadi sangat lemah, tidak terencana, tidak sistematis dan tidak adanya konsistensi serta kesinambungan antara tahap satu dengan tahap lainnya. Perencanaan pembangunan seperti termuat dalam UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2007 sangat lemah dan  sulit untuk bisa mewujudkan tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45, akibat arah pembangunan yang hanya mendasar Visi dan Misi. Fakta menunjukkan berdasarkan kajian hukum normatif bahwa UUD 45 hasil amandemen 2002 tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dan tertib hukum Indonesia. Selain MPR yang sudah tidak sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangannya, maka fungsi Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dalam substansi budaya hukum _\"Bhineka Tunggal Ika\"_ tidak mempresentasikan masyarakat daerah yang diwakili hanya sebagai suatu badan komplementer. DPD tidak memiliki original power dan tidak memiliki kekuasaan pengawasan, anggaran serta kekuasaan legislasi. Berdasarkan fakta sejarah UUD 2002 bukan hasil amandemen tetapi mengganti ( renew ) UUD 1945 dan tidak ada hubungannya dengan Revolusi Perjuangan Bangsa 17 Agustus 1945. Bahkan pada prinsipnya sebagai suatu tindakan pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945. UUD 2002 hasil amandemen memang masih mencantumkan dasar falsafah negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45 Aline IV namun penjabaran dalam pasal pasal nya merupakan menjabaran dari ideologi lain yaitu liberalisme individualisme, kapitalisme dan Individualisme. Sejak itu Pancasila sebagai sebagai sumber hukum dasar beserta hukum positif yang lainnya. Dalam pengertian Pancasila sebagai \"Staatfundamentalnorm atau norma dasar bagi derivasi hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah di kubur oleh bangsanya sendiri. Nilai nilai filosofis Pancasila serta asas asas \"Staatfundamentalnorm\" telah dimarjinalkan dan di gantikan dengan filosofi liberalisme, individualisme dan prakmatisme. Hal ini berakibat secara signifikan terhadap seluruh sistem kenegaraan, pemerintahan bahkan terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia terlebih sumber sumber strategis kesejahteraan rakyat telah di kuasai oleh kapitalis asing. Sebagai pengantar, ingin kami sampaikan bahwa negara kita akan selamat apabila sistem negara kita dikembalikan ke PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 45 yang asli 18 Agustus 1945.Sekiranya masih diperlukan penyempurnaan dapat dilakukan melalui \"addendum\" tanpa merubah batang tubuh UUD 45 Asli. Permintaan dan harapan kami NKRI kembali ke PANCASILA dan UUD 45 Asli ini bersamaan dengan peringatan HARI SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 2024 yang berlandaskan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, dengan semangat dan kehendak yang sama, Bapak sebagai Patriot, Pejuang dan Negarawan yang memiliki jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang utuh dalam jiwa dan raga Bapak, kami yakin Bapak sebagai Presiden Terpilih tetap ada tekad kuat untuk mengembalikan NKRI berlandaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR \'45 ASLI Yogjakarta,  28 Oktober 2024 Maklumat YogyakartaKami yang menandatangani - Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. - Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. Tembusan disampaikan Kepada ;1. Ketua MPR RI2. Ketua DPR RI3. Ketua DPD RI

Program Gercep PalmCo Kian Berkembang Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Jakarta | FNN  - Program Gerakan Cinta Produk PTPN yang diinisiasi karyawan dan didukung penuh oleh manajemen PTPN IV PalmCo terus menyebar di berbagai wilayah di Indonesia dan diyakini akan terus berkembang sebagai bagian dari penguatan gerakan swasembada pangan nasional.  Sebulan pasca diluncurkan, program ini terus mengalami perkembangan signifikan dengan hampir 100.000 produk unggulan PTPN mulai dari minyak makan, teh, hingga kopi langganan negara-negara Asia, Eropa, hingga Amerika Serikat yang dikemas dalam 29.822 paket diserap oleh para karyawan.  \"Merupakan sebuah kebanggaan kala Gerakan Cinta Produk PTPN, atau Gercep PTPN perdana yang telah diluncurkan bulan lalu, terus bergulir. Dan hari ini, kita semua ada di (PTPN IV PalmCo) Regional II untuk motivasi dan tujuan yang sama,\" kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa Jumat (25/10/2024).  Jatmiko menyampaikan hal tersebut disela-sela peluncuran program Garcep di Region Office PTPN IV Regional II Medan, Sumatera Utara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisaris Utama PTPN III (Persero) Zulkifli Zaini, Komisaris Utama PTPN IV PalmCo Dahlan Harahap serta Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PalmCo Muhammad Iskandar.  Gerakan Cinta Produk PTPN sendiri pertama kali diluncurkan di PTPN IV PalmCo Regional III Riau (sebelumnya bernama PTPN V) pada awal Oktober lalu. Gerakan ini sendiri merupakan respon perusahaan atas kesadaran karyawan PTPN IV PalmCo di seluruh penjuru Indonesia yang ingin menggunakan produk-produk berkualitas PTPN, mulai dari teh, gula, kopi, hingga minyak makan yang selama ini menjadi komoditas andalan ekspor mancanegara.  Selanjutnya, perusahaan memfasilitasi dengan menyiapkan skema serta sistem berbasis web yang transparan sehingga para karyawan dimudahkan untuk mendapatkan beragam produk tersebut. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan pola distribusi yang terstruktur sehingga produk dapat diterima dengan baik di tangan para karyawan dan keluarganya.  \"Sejak dijalankan Oktober kemarin, pergerakan Gercep sangat positif. Dimulai dengan hampir 6.000 paket yang diborong karyawan Regional III, hingga hari ini, Gercep PTPN telah menyentuh distribusi sebanyak 29.822 Paket yang tersebar di berbagai Regional,\" jelas Jatmiko.  Tidak hanya di Sumatera Utara dan Riau, program serupa juga berlangsung sangat baik di Kalimantan melalui Regional V. Meski begitu, Jatmiko memuji semangat para karyawan PTPN IV Regional II Sumatera Utara yang memecahkan rekor persentase pembelian produk paket terlengkap atau paket A mencapai 100 persen.  \"Khusus untuk Regional II ini sendiri, merupakan pembelian tertinggi mencapai 13.059 Paket A atau 100% dari Karyawan Regional II yang ikut serta dalam Gercep PTPN. Selanjutnya, di pulau Kalimantan, Karyawan serta keluarga Regional V, juga telah membeli sebanyak 5.221 Paket atau 96% dari jumlah karyawan. Kenapa angkanya bisa berbeda-beda? Sebab Gercep PTPN ini didasarkan pada kesukarelaan karyawan. Pembelian berkesinambungan tersebut tanpa ada paksaan,\" urainya.  Lebih jauh, Jatmiko menuturkan sebulan program ini berlangsung, total valuasi produk yang telah dibeli secara sukarela para karyawan mencapai angka Rp2,2 miliar. Melihat pertumbuhan dan angka yang ada, Jatmiko yakin Gercep akan terus berkembang dan bertumbuh signifikan.  \"Bayangkan jika seluruh karyawan dan keluarga PTPN memiliki semangat yang sama atas gerakan ini. Tidak hanya kepada produk-produk PTPN IV, tapi juga terhadap seluruh produk PTPN. 100 ribu lebih karyawan kita, tentunya dapat menjadi kekuatan besar bagi kita bersama, agar terus menyebar luaskan dan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produk-produk bumi pertiwi hasil korporasi milik negeri,\" ujarnya bangga.  Komisaris Utama PTPN III (Persero) Zulkifli Zaini menyambut baik program yang digulirkan PTPN IV PalmCo tersebut. Ia mengatakan bahwa program itu menjadi bukti bahwa jika perusahaan dan karyawan saling bersinergi, maka hasil terbaik akan diterima oleh keduanya secara bersamaan.  Pertama, perusahaan dapat terus berkembang pada fokus bisnisnya, sementara, lanjutnya, karyawan yang dengan bangga bisa merasakan apa yang dihasilkan oleh perusahaan dia tempat bekerja yang selama ini menjadi favorit bagi warga negara asing.  Kemudian yang kedua, kata dia, tidak masalah untuk memulainya dari karyawan, dari keluarga, dan dari kerabat terdekat. Namun Manajemen perlu memikirkan solusi agar penyebaran produk-produk PTPN semakin dicintai masyarakat luas.  \"Kita mulai dari yang kecil. Tapi kita harus berupaya memperluas gerakan ini. Sejak awal saya berpesan kepada manajemen, manfaafkan retail sebaik mungkin sebab manfaatnya bisa tidak terbatas,\" ujarnya.  Dia pun berharap program ini dapat terus berkembang sehingga dapat membantu mewujudkan cita-cita pemerintahan baru dalam mewujudkan swasembada pangan secara mandiri.  “permasalahan klasik yang mesti kita juga jaga adalah memastikan ketersediaan pasokan produk. Maka operational excellence tentu harus terus kita tingkatkan bersama,” pesannya lagi. Gerakan Cinta Produk PTPN ini diluncurkan pasca lahirnya inisiasi para karyawan perusahaan yang beramai-ramai menggunakan produk-produk unggulan PTPN grup. \"Ini adalah wujud nyata dari kedaulatan ekonomi bangsa, di mana produk-produk lokal dapat menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia,\" kata dia. (ida).

Eks Ketum PWI Hendri Ch. Bangun Mangkir Panggilan Polda, IJW: Tangkap!

JAKARTA, FNN -  Eks Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch.Bangun atau HCB, mangkir lagi atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorship dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp1,7 miliar.  Ini adalah panggilan kedua sehingga membuat Indonesian Journalist Watch (IJW) mendesak Penyidik Polda Metro, menangkap dan menanggil paksa yang bersangkutan. Pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan dana Rp1,7 miliar oleh Hendry Ch.Bangun. Dugaan penggelapan itu, selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tetapi tindak lanjutnya tidak jelas hingga kini. \"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, memanggil paksa dan menangkap.  Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum,\" tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, hari ini. Menurutnya, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW. \"Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus mengawasi,\" tegas Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA itu. Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.  Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik, semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa. Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan  jabatan. \"Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin,\" tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.