Bencana Alam Sumut Memenuhi Status Darurat Bencana Nasional

Oleh Sutrisno Pangaribuan
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut

BERDASARKAN keadaan darurat, bencana alam yang terjadi merata di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), maka bencana alam di Sumut telah memenuhi syarat dan kriteria bencana dengan “Status Keadaan Darurat Bencana Nasional”. Status tersebut tidak diperoleh dari jenis, cakupan wilayah, atau dampak bencana, tetapi dari kemampuan Pemerintah Provinsi Sumut dalam mengatasi bencana dari aspek:

Pertama, bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya manusia dalam upaya penanganan darurat bencana.

Kedua, bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.

Ketiga, bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Gubernur Sumut tidak memiliki kecakapan dan kemampuan menggerakkan perangkat pemerintah dalam mengatasi bencana alam. Ribuan warga masih terisolasi, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. Puluhan orang meninggal dunia, hilang. Fasilitas transportasi, komunikasi, dan penerangan putus, dan perekonomian warga lumpuh total. 

Maka ketidakmampuan Pemprov Sumut dalam mengantisipasi dan menghadapi bencana alam di seluruh wilayah Sumut penting untuk Gubernur Sumut segera mengeluarkan pernyataan resmi atas ketidakmampuannya dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.

Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terisolasi berhari- hari, tidak dapat masuk dan keluar dari Tapteng. Mobilisasi bantuan dari luar tidak dapat masuk, Pemprov Sumut tidak memiliki kemampuan mengatasinya. Jalan dan jembatan putus, sehingga menghambat mobilisasi manusia dan logistik ke daerah bencana.

Terbaru, banjir yang melanda Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang yang terjadi Kamis (27/11/2025). Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut, tempat kantor gubernur, lumpuh tanpa penanganan yang jelas dan konkrit dari Pemprov Sumut. Gubernur Sumut dan Walikota Medan gagap dan gugup mengantisipasi dan mengatasi bencana alam.

Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut dibawah komando Rapidin Simbolon meminta agar bencana alam di Sumut ditetapkan dalam “Status Keadaan Darurat Bencana Nasional”. Maka Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan harus mendorong dan “memaksa” Gubernur Sumut pernyataan yang disyaratkan dalam menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional. 

95

Related Post