Natal Bersama, Upaya Pemurtadan Umat Islam?
Oleh Sholihin MS | Pemerhati Sosial dan Politik
KEBIJAKAN Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menyelenggarakan Natal Bersama bukan sebuah prestasi sebagaimana yang dibanggakannya, tetapi sebuah intervensi pemerintah dan merusak keharmonisan terhadap hak warga negara Muslim dalam menjalankn ibadahnya.
Kebijakan Menteri Agama untuk mengadakan Natal Bersama hanya untuk pencitraan dan mengikuti kemauan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak dan menghancurkan (akidah) Islam. Diduga di belakang Menteri Agama adalah kekuatan Yahudi, komunis, dan Islam Nusantara.
Kebijakan Natal bersama tidak terlepas dari sikap Pemerintah sebelumnya ketika dipimpin Jokowi yang dikendalikan oleh kekuatan Yahudi, komunis, dan Islam Nusantara.
Jokowi sangat membenci dengan Islam lurus dan para ulama garis lurus dan terus mencoba melenyapkan para ulama garis lurus dan tokoh kritis yang terus mengkritik Pemerintah
Kebijakan Menag ini tidak terlepas dari konspirasi global untuk menghancurkan Islam. Diduga ada beberapa agenda kelompok mereka :
Pertama, Natal bersama dimaksudkan untuk merusak akidah umat Islam.
Kedua, Natal bersama dimaksudkan untuk mengurangi peranserta para ulama dan umat Islam garis lurus dalam Pemerintahan, dengan digantikan oleh para ulama dan umat Islam Nusantara.
Ketiga, Natal bersama adalah misi dari elit Yahudi dan komunis untuk menghancurkan Islam dari dalam (umat Islam sendiri).
Nasarudin Umar sebagai salah satu tokoh Islam Nusantara sudah terbukti bersahabat dan bekerjasama dengan Yahudi dan Israel, bahkan mengundang tokoh Yahudi ke Masjid Istiqlal yang dipimpinnya
Natal bersama tidak terlepas dari konsep moderasi beragama yang mencampuradukkan keyakinan ajaran Islam dan agama-agama non-Islam (Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, dll)
Rupanya Pemerintahan Prabowo masih mengikuti jejak pemerintahan Jokowi yang islamopobia dan ingin menghancurkan Islam dengan cari menghancurkan akidah umat Islam
Kebijakan Natal bersama ini harus ditolak oleh umat Islam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah di waktu yang akan datang
Bandung, 1 Rajab 1447