Tiga Tahun Cukup Transisi: Jokowi Memang Sial

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

TERLEPAS masih banyak kekurangan dan kelemahan KUHP baru yang memang harus terus dikritisi namun masalah akibat hukum dari KUHP baru terhadap KUHP lama juga patut diperhatikan dan dikritisi. 

Banyak yang berpandangan termasuk Kepolisian KUHP lama masih dapat dipakai walau KUHP baru sudah berlaku. Padahal semua sepakat bahwa alasan  penggantian adalah karena KUHP lama merupakan produk dan bersemangat kolonial. Dasarnya Wetboek van Straafrechts ( WvS) Belanda. Atas alasan itu maka harus diperkecil ruang toleransi untuk memperpanjang masa berlaku.

Menurut Pasal 624 UU No 1 tahun 2023 berlakunya KUHP baru adalah 2 Januari 2026. Artinya tiga tahun ke depan. Tiga tahun adalah waktu yang cukup untuk sosialisasi, penataan sistem, serta persiapan psikologis bagi pemberlakuan dan penerapan KUHP baru. Hal ini berbeda dengan lazimnya pengaturan perundang-undangan dimana UU berlaku saat aturan tersebut ditetapkan. Aturan peralihan menjadi penting untuk menghindari kekosongsn hukum.

Untuk UU No 1 Tahun 2023 agak unik, sebab keberlakuannya panjang yakni tiga tahun. Narasi aturan peralihan mesti dicermati mengjngat masa transisi dinilai sangat cukup. Filosofinya adalah "sudden death" atas aturan lama. KUHP baru hanya memberi peluang menerapkan "aturan yang lebih menguntungkan" saat berada di ruang pengadilan. Artinya perubahan saat tahap peradilan berlaku asas "lex mitior" tersebut. Pada tahap proses kepolisian maupun kejaksaan belum ada komparasi untuk pilihan hukum. Lex mitior belum dapat diterapkan. 

Wajar jika Pasal 618 KUHP menyatakan :

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa"

Inti aturan peralihan ini menyatakan "sedang dalam proses peradilan" bukan lainnya sehingga dengan "argumentum a contrario" maka selain proses peradilan tidak berlaku asas "lex mitior" ini. Di luar proses peradilan  harus melakukan penyesuaian atau batal demi hukum. 
Ketentuan Pasal 618 KUHP ini merupakan "lex spesialis" dari aturan atau prinsip umum Pasal 3 KUHP baru dan "lex specialis derogat legi generali" diterapkan aturan khusus.

Di samping proses peradilan, khusus kasus Roy, Rismon, Rizal, Rayani, Rustam dan lainnya untuk Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan 160 KUHP ternyata memang mati atau gugur. Hal ini karena aturan baru yaitu Pasal 433 KUHP, Pasal 434 KUHP dan Pasal 246 KUHP ternyata "sama dan atau lebih menguntungkan". 

Jokowi Cs harus membuat laporan baru untuk menyesuiaikan dengan KUHP baru. Namun sialnya Jokowi Cs diingatkan lagi dengan asas "lex temporis delicti" yang "non retroaktif". 
Memang delik aduan absolut Jokowi Cs itu sejak awal juga sudah bermasalah, kontroversial, dan sangat dipaksakan. 
Maklum namanya juga "kriminalisasi".

*) 

Bandung, 5 Januari 2026

145

Related Post