Dilaporkan Pengusaha ke Polisi, Kadis LHK Sumut Dapat Dukungan Sejumlah LSM
MEDAN, FNN | Tindakan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, membongkar pagar seng di kawasan hutan lindung mendapat dukungan sejumlah pihak. Lantaran tindakannya itu, Yuliani dipolisikan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.
Yuliani dituding menjadi inisiator pembongkaran pagar seng yang mengkavling 48 hektar sempadan pantai di Dusun 3, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.
Kawasan bakau yang sudah berubah menjadi ladang dan kebun ini, statusnya adalah hutan lindung. PT Tun Sewindu mengklaim sebagai pemilik lahan itu.
Tindakan Yuliani tersebut antara lain mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dukungan juga diberikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti "Laksamana Serdang", Tuah bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Desa Regemuk Kec. Pantai Labu Kab. Deliserdang. Terakhir organisasi yang menamakan diri Relawan Tegak Lurus Prabowo.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan moril Relawan Tegak Lurus Prabowo," ucap Yuliani Siregar saat menerima Rinno Hadinata, S.sos selaku Ketua Korwil Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumatra Utara, Kamis 10 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Ketua Presidium Tegak Lurus Prabowo, Arse Pane, mengatakan tindakan Yuliani sudah seharusnya dilakukan karena sesuai dengan kewenangannya.
Mengamankan Lahan Negara
Yuliani Siregar mengatakan pembongkaran dilakukannya atas dasar penegakan hukum. Berdasarkan data dari Dinas LHK, lahan yang dikuasai PT Tun Sewindu adalah hutan negara.
"Saya menegakkan hukum, bukan pencuri, tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, ini namanya penindakan. Sebelumnya saya dimarahi pimpinan, harus bertindak duluanlah," katanya.
Pada 23 Februari 2025, warga setempat bersama Dinas LHK Sumut membongkar pagar seng di kawasan hutan lindung. Yuliani turun langsung ke lokasi, memastikan bahwa kawasan itu milik negara bukan perorangan. "Saya sama masyarakat membongkarnya. Alasan pertama, ada pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani. (DH)