NASIONAL

Perpres Media Berkelanjutan, SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

JAKARTA, FNN — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-Perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).  Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2). Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.  Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya  terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan. Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia  (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draf Rancangan Perpres tersebut. Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media  Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers. SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.  Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi  Dewan Pers.  Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.  Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-Perpres media itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.  Dalam proses finalisasi R-Perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut. “Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik. Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.  Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers. Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-Perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-Perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers. Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.  Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman. Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers. Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama. SMSI Mengingatkan Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.  Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.  Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.  Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI. Diharapkan,  peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.  Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

Lieus Sungkharisma, Pejuang Keadilan dan Mitigasi Stigma Tionghoa

Oleh Jon A.Masli, MBA - Diaspora AS and Corporate Advisor. BEBERAPA waktu lalu, sempat kita melihat video-video viral beberapa pejabat dan tokoh nasional melayat almarhum Lieus Sungkharisma (LS) seperti Pak Prabowo, Anies Baswedan, Jusuf Hamka, Eros Djarot, Rizal Ramli dll. Ada satu kesimpulan pesan yang mereka sampaikan kepada para anggota keluarga almarhum LS, bahwa mereka perlu berbangga punya ayah, engkong, asuk, saudara seperti LS, tokoh Tionghoa yang berani konsisten memberi kritik-kritik membangun  dan usulan-usulan solusi yang berkeadilan kepada pemerintah. Sosok LS beda sekali dengan stigma masyarakat Tionghoa selama ini, bahwa “orang Tionghoa itu dekat dengan penguasa dan hanya mau Cuan doang”. Di satu sisi kita mengakui dari fakta bahwa hampir semua orang Tionghoa yang “Sangat Sukses dan super crazy rich” itu perjalanan hidupnya memang demikian adanya, bahwa mereka dekat dengan penguasa dan dapat cuan yang berlimpah. Tapi di sisi lain bukankah mereka ini hanya segelintir dari mayoritas belasan juta masyakarat Tionghoa yang middle class yang  kebanyakan dikenal “bekerja keras, punya toko dan tekun berdagang?” Bahkan banyak juga orang Tionghoa  melarat di Kalbar, Bangka Belitung, Bagan Siapiapi dan pelosok-pelosok terpencil yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Apakah kita terus mengecap orang-orang Tionghoa dengan stigma tadi? Apalagi akhir-akhir ini meluap kasus-kasus mega korupsi oleh Henry Surya , Benny Cokro, Apeng Darmadi dan lainnya sehingga menambah lekatnya stigma negatif ini? Lebih gawat lagi kini diisukan kelompok 9 Naga dan  para pembobol BLBI yang jumlahnya puluhan Super Crazy Rich itu yang distigmatisasi sebagai oligarki yang mengatur bangsa dan negara RI. Memang ada benarnya sih. I dare not deny it! Sempat anak bungsu saya yang lulusan University of California at Riverside pun  menanyakan asal usul stigma negatif ini dengan debat kusir panas antara kami, saya yang  generasi senior asli Cina dan putraku Samson yang generasi milenial, yang ibunya/istriku Batak tulen (sepupunya Miranda Gultom). Putraku prihatin karena dia sering dibully lahir 1/2 Cina 1/2 Batak, tapi kerap dibully Cokin lho. “Some post truth” fakta bahwa memang betul adanya stigma negatif ini sudah tumbuh  terbangun sejak dari zaman Soeharto oleh sukses sekelompok orang Tionghoa “yang super crazy rich tadi dan  sangat sukses bisnisnya sampai sekarang”. Namun kata anakku tadi fakta juga mengatakan bahwa bukankah ada “para pejabat/penguasa” yang nota bene mereka adalah pejabat-pejabat dari berbagai suku etnis Indonesia  yang terlibat membantu memperkaya raya para super crazy rich  tadi dan cuan triliunan. Mereka juga dapat imbalan dari para Super Crazy Rich, tapi kok mereka  tidak berstigma demikian  seperti yang melekat pada orang Tionghoa? \"Not Fair, Daddy\" teriak anakku. \"Padahal pejabat penguasa ini juga tajir dan crazy rich, mereka pensiun diam-diam dengan tumpukan harta untuk beberapa turunan juga kok. Apakah ada yang berani mengatakan atau mengstigma “para pejabat/penguasa itu” yang mayoritas mereka itu pribumi asli yang memuluskan praktek modus operandi bahwa \"orang Cina itu dekat dengan penguasa dan mau cuan doang\" yang dari jaman Soeharto sampai sekarang masih sami mawon. Inilah yang tokoh Tionghoa nasionalis almarhum Lieus Sungkharisma perjuangkan agar jangan karena nila setitik, rusak susu sebelangah. Jangan sampai stigma ini terus melekat lalu meledak getahnya ke mayoritas orang orang Tionghoa lainnya yang de facto adalah middle class biasa seperti kebanyakan orang-orang Indonesia umumnya. LS almarhum berjuang berupaya memitigasi stigma ini. Hampir selama ini beliau lone star berjuang  sendirian. Sepertinya tokoh-tokoh top Tionghoa lainnya gak wani karena berbagai pertimbangan \"mungkin benturan kepentingan\" yang sah-sah saja, terutama mereka kalau sudah \"nempel penguasa dan cuan kenyang.\" Tapi sampai kapankah sebagai orang Tionghoa di negeri yang berasas Pancasila dan UUD45 dapat terus melawan stigma ini? Namun kita sudah lihat anak-anak milenial keturunan Tionghoa sudah mulai mengikuti jejak Lieus dengan pola pendekatan yang berbeda. Mereka membuat talk show dan podcast di medsos dengan mengundang para nara sumber tokoh  nasional, politikus dan penguasa. Mengkritik dengan lelucon-lelucon sehingga tidak vulgar. Smart move boys! Belum banyak sih, yang paling berani mungkin hanya Dedy Corbuzier. Yang lain masih malu-malu kucing, unlike LS yang kritis dan berani sampai pernah masuk penjara karena vokal mengkritk kebijakan pemerintah, sehingga almarhum sempat dicap “Kadrun Cina” oleh sekelompok orang di  WAG Tionghoa yang ngakunya intelek, orang berpendidikan, dan kaya, tapi miskin wawasan dan toleransi, eksklusif  tidak berkaca/introspeksi bahkan ngakunya mereka beragama Kristen dan Budha yang soleh. Stigma negatif memang tidak mudah “terhapus” di dalam suatu budaya apapun. Lihat saja seperti stigma orang-orang Negro di sini yang berstigma orang yang  “bermasalah, penjahat, bersenjata dll\". Memang  mereka selama ini  etnis miskin dan minim pendidikan. namun outstanding dalam hal olahraga. AS negeri demokrasi yang sudah  berabad-abad pun punya masalah sosial begini. Solusinya adalah, semoga orang-orang Tionghoa menyadari stigma ini dan berupaya memitigasi seperti almarhum LS.Sederhana saja \"Conduct yourself accordingly\" dengan penuh tangggung jawab dan toleransi  sebagai WNI yang de facto Tionghoa adalah komponen masyarakat majemuk Bangsa Indonesia. Hidup rukun dengan WNI dari beragam etnis dan agama. Ini yang dilakonin almarhum LS puluhan tahun sebagai tokoh Tionghoa teladan ikut membangun bangsa. Upaya ini sudah ada seperti kita lihat kepedulian kelompok usaha. Seperti Jarum Grup dengan kegiatan pembibit olahraga bulu tangkis. Artha graha Peduli dengan kegiatan-kegiatan sosialnya; Sedayu  groupnya Aguan dengan Tzu Zhinya yang selalu berada di garis depan membantu orang-orang miskin dan bencana nasional. They are doing great jobs. Tapi yang lebih penting lagi hai orang-orang Tionghoa “jauhilah upaya-upaya atau ulah-ulah seperti kasus Jiwasraya, Indo Surya, Apeng Darmadi dan pembobolan BLBI gitu lho. Pada saat yang sama, para pejabat dan politikus yang berkuasa tahu diri dong, intropeksilah kelakuan-kelakuan kalian yang merugikan masyarakat Indonesia. Orang Tionghoa yang sudah super crazy rich dengan kekayaan puluhan turunan CIAK BE LIAW alias gak bakal abis, intropeksilah, berbuatlah proyek-proyek kemanusian menolong those our brothers and sisters yang  facto mayoritas Muslim yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. I am sure you already know what I “mean” , you know better LAH! Kita tidak mau mayoritas Tionghoa kena getah stigmanisasi itu berlanjut. Bertobatlah! seperti kata Kitab Wahyu 2:16. Sadarkah kita bahwa provokator2 peristiwa berdarah 98 itu masih “exist” berkeliaran. (Sws)

Mereformasi Reformasi

Oleh Muhammad Chirzin -  Guru Besar Tafsir UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  FORUM 2045 menyelenggarakan Dialog Refleksi Seperempat Abad Reformasi Menuntaskan Agenda Reformasi, Memperkuat Langkah Pelembagaan Demokrasi Bersama Prof. Drs. Purwo Santoso MA Ph.D. (UGM), Prof. Dr.  R. Siti Zuhro, MA (BRIN), dan Prof. Ni\'matul Huda, Ph.D. (UII), dengan moderator Dwi Hardono, Ph. D, dan bersama Saur Hutabarat (Partai Nasfem), Dr. Didik Mukriyanto, SH, MH (Partai Demokrat), dan H. Sukamta, Ph.D. (PKS) dengan moderator Dr. Majang Palupi, BBA., MBA. di University Club UGM, 9 Februari 2023. Reformasi di Indonesia adalah era pasca-Soeharto mengakhiri kekuasaan 32 tahun. Soeharto melepas jabatannya pada 21 Mei 1998 digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie.  Mundurnya Presiden Soeharto dilatarbelakangi krisis moneter sejak 1997. Kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu sangat melemah dan merosot sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.  Ketidakpuasan ini semakin membesar dan memicu demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Kerusuhan terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Akibatnya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pun mendapat banyak tekanan politik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.  Amerika Serikat secara terbuka meminta agar Soeharto mengundurkan dari jabatannya sebagai Presiden. Di dalam negeri, gerakan mahasiswa turun ke jalan menuntut Soeharto lengser dari jabatannya.  Kepemimpinan Soeharto makin menjadi sorotan sejak terjadi Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998. Empat mahasiswa tertembak mati dan memicu kerusuhan Mei 1998 sehari kemudian.  Tekanan dari para massa terhadap Soeharto pun memuncak ketika sekitar 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR. Proses politik nasional lumpuh.  Soeharto berusaha menyelamatkan kursi kepresidenannya dengan melakukan perombakan kabinet dan membentuk Dewan Reformasi. Tetapi, pemberontakan para mahasiswa ini membuat Presiden Soeharto tidak memiliki pilihan lain selain mengundurkan diri. Pada 21 Mei 1998 di Istana Merdeka, Presiden Soeharto secara resmi menyatakan dirinya berhenti menjabat sebagai Presiden Indonesia. Melalui UUD 1985 Pasal 8, Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden BJ Habibie disumpah untuk menjadi penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Sejak saat itu, kepemimpinan beralih dari Soeharto ke BJ Habibie dan terbentuk Era Reformasi. Agenda reformasi 1. Adili Soeharto dengan pengikutnya. 2. Amandemen UUD 1945. 3. Otonomi Daerah seluas-luasnya. 4. Hapus Dwifungsi ABRI. 5. Hapus KKN. 6. Tegakkan Supremasi Hukum. Menurut Prof. Siti Zuhro, membangun demokrasi sama dengan membangun nilai-nilai.  Penelitian tentang tiga penopang demokrasi universal (2021): (1) nilai-nilai budaya; (2) peran elit dan aktornya; (3) institusi demokrasi lokal/daerah. Hasilnya: nilai-nilai budaya bisa menopang, tetapi bisa juga menghambat. Peran elit dan aktornya menghambat, bukan mendorong demokrasi. Dan institusi demokrasi lokal/daerah sangat mengenaskan. Bangsa ini harus menjadi bangsa dewasa. Kondisi nasional sekarang partai politik pegang peran penting, tetapi tidak dimainkan dengan penuh responsibilitas. Pengalaman berpemilu berulang-ulang tetap bertengger pada posisi demokrasi prosedural (ethok-ethoke demokrasi). Partai politik harus menjadi pilar penting demokrasi, karena Indonesia tidak demokratis lagi.  Demokrasi Indonesia cacat, bertopeng; semua hanya berdasar pada SOP. Pemilu 2024 bisa menjadi Pemilu yang sebaik-baiknya, tetapi bisa juga menjadi Pemilu yang sejelek-jeleknya. Nara sumber Saur Hutabarat menyampaikan bahwa untuk menjalankan demokrasi dan pemerintahan diperlukan kesabaran; tahan diri untuk tidak memperpanjang masa jabatan. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dengan modal dasar berpikir besar dan  berdada lebar.  Setelah era reformasi berjalan seperempat abad perlu dilakukan evaluasi dan reformasi kembali atas segala anomali yang dijumpai. Untuk itu diusulkan 9 agenda reformasi kembali sebagai berikut. 1. Kembali ke UUD 1945 Asli. 2. Revisi UU KPK atau bubarkan KPK. 3. Evaluasi UU Minerba. 4. Cabut Perpu Cipta Kerja. 5. Stop Utang Luar Negeri. 6. Batalkan rencana Pindah Ibu Kota Negara. 7. Stop dan pulangkan WNA Cina. 8. Hentikan impor segala komoditas. 9. Pilih pemimpin RI yang cerdas, berkualitas, berintegritas, kuat, dan cakap, serta visioner. (*)

La Nyalla Desak Pemerintah Siapkan Sistem Validasi Tenaga Honorer

Jakarta, FNN  – Penyusunan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih terkendala. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pemerintah dapat mengatasi hal itu dengan menyiapkan sistem terintegrasi untuk memvalidasi tenaga honorer. “Data mengenai honorer ini tidak pernah selesai, tidak pernah jelas. Tak heran jika akhirnya validitas data tenaga honorer ikut menghambat penyusunan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya, Sabtu (4/2/2023). Yang membuat LaNyalla lebih heran lagi, setiap tahun dilakukan pemutakhiran data.  “Lewat pemutakhiran data itu, harusnya bisa didapatkan data tenaga honor yang lanjut atau berhenti. Tapi faktanya ternyata tidak demikian. Berarti ada sistem yang salah,” katanya. Untuk itu, LaNyalla mendorong pemerintah untuk membuat sistem digital yang terintegrasi antar lembaga terkait dan berkepentingan. “Dengan data ini,  otomatis didapatkan data yang konkret kapan terjadi penambahan atau pun pengurangan,” katanya. Tidak itu saja, LaNyalla pun mengatakan sistem juga perlu dilengkapi dengan TMT atau kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal. “Jadi akan terlihat mata tenaga honor yang baru ditambahkan dan mana yang memang memiliki TMT sudah lama,” terangnya. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika pemerintah tetap membiarkan permasalahan tenaga honor dengan perubahan data yang fluktuatif, masalah ini tidak akan pernah selesai. “Karena diperkirakan hampir di semua daerah penambahan tenaga honor akan terus terjadi karena orang memerlukan pekerjaan. Tapi tanpa data valid, hal itu akan menjadi masalah,” katanya.(sws) 

Bubarkan MPR

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  PADA 1957 UGM mengadakan Seminar untuk membahas Pancasila sebagai Landasan Negara RI. Prof Notonagoro adalah pembicara pada seminar tersebut, menyimpulkan bahwa Pancasila adalah norma fundamental Negara yg merupakan dasar hukum UUD 1945. Pancasila merupakan fundamen moralitas -Ketuhanan YME, fundamen politik - Perikemanusiaan, persatuan, dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  UUD 1945 Asli Psl. 1:(2) berbunyi  \"kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.\" Psl. ini yg diganti pada amandemen ke 3 menghilangkan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan menjadikan kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif sebagai kedaulatan rakyat.\" Kalau ada yg tdk setuju kembalikan kedaulatan rakyat ke tangan rakyat, adalah pendukung dari amandemen yang telah hilangkan kedaulatan rakyat.\". Dalam Pembukaan dan UUD 1945 yg dikenal dengan Geistlichen Hintergrund  ( suasana kebatinan Undang-Undang Dasar (UUD) ) yg tercantum dlm Aturan Tambahan tentang  UUD 1945 justru dihapus.  Sehingga interpretasi tentang pasal pasal dalam UUD tidak lagi difahami oleh pejabat negara kita. Artinya UUD 45 sudah diganti dengan UUD 2002. Pancasila bulan lagi bengkok tetapi sudah dipatahkan atau patah. Salah satu contoh kesalahan interprestasi Majlis hakim MK ketika membuat putusan ttg UU No 7 Ps 222, yg bertentangan dg semangat demokrasi karena adanya Presidential Treshold 20 persen yang bertentangan dengan semangat demokrasi dlm UUD 1945 . Kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 adalah mencakup 3 bidang yaitu 1. Mengubah dan menetapkan UUD; 2. Menyudun GBHN dan 3. Memilih dan atau menetap-kan Pres/ Wapres.  Sekarang 2. dan 3. dicabut. Dan karena anggota MPR tidak sesuai dengan ketentuan aslinya, maka sebenarnya MPR bukan perwujudan dari rakyat Indonesia yang punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.  Karena itu Ps 3 UUD 2002 bertentangan dg kedaulatan rakyat. Jadi kedaulatan rakyat sudah dilumpuhkan. Otomatis MPR RI sudah lumpuh total dan harus dibubarkan..(*)

Bikit Ruwet, Kemenag Disarankan Tidak Cawe-cawe Lagi Urusan Haji, Cukup Urusin Masalah Agama Saja

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia bernomor urut 7 pada Pemilu 2024, Fahri Hamzah menilai pro kontra rencana kenaikan biaya haji 2023 bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah pola pikir (mindset) dalam pelaksanaan ibadah haji. Selama ini,  pemerintah Indonesia selalu memiliki pola pikir sebagai konsumen, bukan penyelenggara haji. Hal ini tentu saja berdampak pada tingginya biaya haji, serta buruknya pelayanan terhadap para jemaah haji Indonesia. \"Mindset pemerintah saat ini, bahwa kita adalah konsumen. Menurut saya Indonesia sebagai negara muslim terbesar harus pindah dari mindset konsumen, kepada mindset penyelenggara haji,\" ujar Fahri dalam Gelora Talk ke-80 bertajuk \'Pro Kontra Rencana Kenaikan Ongkos Haji\', Rabu (1/2/2023). Menurut Fahri, pemerintah Arab Saudi membutuhkan mitra dalam penyelenggaraan haji. Sehingga Indonesia, harus ikut terjun dalam penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Sejauh ini, kata Fahri, beberapa negara seperti Turki dan Malaysia misalnya, telah lebih dulu terjun dalam penyelenggaraan haji. Dua negara ini, mengatur penyelenggaraan hajinya secara masif, sehingga memberikan manfaat dan keuntungan bagi para jemaah hajinya. \"Saudi Arabia itu perlu teman dalam penyelenggaraan haji. Negara Lain sudah masuk kepada penyelenggaraan haji secara lebih masif. Turki misalnya cukup masif, Malaysia cukup masif,\" jelas Fahri. Jika Indonesia ikut serta dalam penyelenggaraan haji, lanjut Fahri, dapat membuat efek yang baik kepada jemaah haji dalam negeri. \"Efek dari kita kepada penyelenggaraan haji, tidak saja haji secara umum penyelenggaraannya lebih baik. Tapi itu juga akan memberikan efek baik untuk jemaah Indonesia,\" katanya. Karena itu, Wakil Ketua DPR Periode 2009-2014 ini meminta pemerintah Indonesia tidak memiliki mental \'tangan di bawah\' saat berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Tetapi Indonesia, harus memiliki sikap dalam berdiplomasi dengan Arab Saudi. \"Saya waktu itu mengusulkan kepada diplomasi Indonesia. Jangan berdiplomasi kepada Saudi Arabia dengan mental tangan di bawah. Saya usulkan mental tangan di atas,\" ungkap Fahri.  Bahkan ia menyarankan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menginvestasikan dana haji kepada penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Karena dengan investasi pada penyelenggaraan haji, bakal menguntungkan jemaah Indonesia. \"Kita baru bicara uang cash di BPKH yang diperuntukkan untuk Penyelenggaraan Haji, dan investasi haji. Yang harusnya diinvestasikan lebih banyak di Tanah Suci dan dengan jaminan hasil yang lebih besar,\" ucap Fahri. Apalagi saat ini, Arab Saudi telah menjadikan haji dan wisata lainnya sebagai prioritas sumber pendapatan negara. Sementara investasi pada sektor haji, menurut Fahri, bakal terus mengalami perkembangan. \"Saudi Arabia saat ini melihat haji dan wisata secara umum sebagai sumber pemasukan mereka setelah minyak. Nah, Keterlibatan kita di sana tentu akan memberikan nilai yang lebih besar karena uang kita bisa dikelola di dunia yang investasinya terus bertambah. Jumlah jemaah Haji tidak pernah berkurang setiap tahunnya,\" pungkasnya. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Masih Agak Banci Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengatakan, kegaduhan dalam wacana kenaikan biaya haji 2023, karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, apalagi kenaikannya mencapai 100 persen.  \"Naik atau tidaknya biaya haji, ini kan sebenarnya persoalan yang rutin setiap tahun, sebelum atau sesudah pemerintah membentuk BPKH. Itu akibat penyelenggaraan ibadah haji kita, kalau istilah saya masih agak banci,\" kata Ismed. Penyelenggaran haji Indonesia saat ini, kata Ismed, diatur oleh dua institusi. Pertama oleh Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis operasional haji, serta yang kedua adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait biaya haji. \"Inilah yang menyebabkan penyelenggaran haji kita masih agak banci, dan tidak profesional dalam menangani setiap persoalan haji. Tidak ada sinkronisasi dua lembaga ini, yang terjadi justru tarik menarik kepentingan,\" katanya. IPHI mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga independen penyelenggaran haji yang melebur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta BPKH. Sehingga Kemenag tidak lagi \'cawe-cawe\' urusan haji, cukup mengatur masalah enam agama yang sudah diakui di Indonesia \"Kita usulkan dibentuk lembaga independen yang secara khusus mengatur penyelenggaraan haji, bukan Kementerian Haji. Kalau Kementerian Haji, itu praktiknya di lapangan nanti sama dengan Kementerian Agama. Padahal kita ingin Kementerian Agama tidak lagi mengurusi haji, mengurusi masalah agama saja sudah cukup banyak,\" katanya. Sedangkan Senator Syech Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Aceh menegaskan, DPD RI menyatakan menolak rencana kenaikan biaya haji 2023, karena situasi global saat ini sangat memberatkan masyarakat, sehingga perlu ada win-win solution dari pemerintah.  \"Rencana kenaikan ini masih bersifat usulan dari Kemenag. Beberapa fraksi di DPR menyatakan menolak kenaikan ini, begitupun dengan DPD. Kita pikir pemerintah perlu untuk mengurangi angka-angka yang memicu kenaikan biaya haji, perlu ada win-win solutin, jangan dipaksakan,\" kata Syech Fadhil. Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (AMPUH) Andi Abdul Aziz menambahkan, rencana kenaikan biaya haji itu tidak hanya terjadi pada haji reguler saja, tapi juga haji khusus (ONH Plus). \"Komponen pertama yang naik itu, menyangkut pelayanan di Saudi karena pemerintah membayarnya pakai Riyal. Komponen kedua adalah harga tiket di tanah air, dan komponen ketiga kita masih menunggu soal penurunan biaya paket 30 persen dari pemerintah Arab Saudi,\" kata Andi. Andi mengungkapkan AMPUH telah berdiskusi dengan Kemenag agar rencana kenaikan biaya haji dievaluasi. Sebab, rencana kenaikan tersebut, sangat berat memberatkan masyarakat karena sudah menunggu lama daftar tunggu haji.  \"Ketika mau berangkat harus membayar lebih tinggi, tentu sangat memberatkan masyaraakat. Situasi ini juga memberatkan jemaahnya yang punya daftar sampai 40 tahun, harusnya dia mendapatkan manfaat dari biaya haji yang dibayarkan, bukan malah dibebani kenaikan yang tinggi. Gambaran-gambaran seperti kita sampaikan ke Kemenag agar ada evaluasi ,\" tegasnya. (Ida)

Dialog Kebangsaan Umat Islam di Padang Menghasilkan Piagam Minangkabau Nan Sapuluh, Apa Itu?

Oleh Sri Widodo Soetardjowijono - Wakil Pemimpin Redaksi  SEJAK dahulu, Ranah Minangkabau tak henti-hentinya membuat terobosan dan karya monumental buat negara ini. Mulai dari masa sebelum kemerdekaan dengan perlawanan tokoh Tuanku Imam Bonjol yang buat penjajah Belanda kewalahan,  hingga masa pra-kemerdekaan lalu sampai hari ini. Tercatat 15 orang dari 104 Pahlawan Nasional seluruhnya berasal dari Minangkabau. Salah satu founding father yang menandatangani teks proklamasi seperti Mohammad Hatta adalah orang Minangkabu.  Perumus Pancasila, ada Mohammad Yamin dan Mohammad Hatta. St Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia, sampai pencetus mosi integral negara Indonesia menjadi NKRI juga adalah Muhammad Natsir tokoh utama Partai Masyumi. Ketika negara darurat “hampir jatuh” akibat agresi Belanda I dan II, bumi dan tanah Minangkabau juga adalah pelindung sejati tempat PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) yaitu di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh tepatnya di Kabupaten 50 Kota. Ketua MUI pertama yang juga ulama besar Buya Hamka adalah orang Minangkabau. Diplomat legendaris yang menguasai 11 bahasa asing yaitu H Agoes Salim, juga orang Minangkabau. Pemegang tongkat revolusi dari 4 orang, 3 orangnya adalah dari Minangkabau yaitu: Hatta, Syahrir, Muhammad Natsir, dan Tan Malaka. Tokoh wanita yang namanya dijadikan jalan protokol di DKI Jakarta yaitu Hj Rangkayo Rasuna Said berasal dari Minangkabau. Perempuan pertama yang mendapatkan gelar Syaihah dari Universitas Al Azhar Mesir dan pendiri pesantren wanita pertama di dunia juga orang Minangkabau yaitu Hj Siti Rahmah El Yunusiyah. Banyak lagi kalau mau disebutkan sejarah dan fakta gemilang orang Minangkabau berkarya untuk negeri ini. Jadi, wajar dialog kebangsaan yang digagas oleh Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi dan Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengundang Jenderal Gatot Nurmantiyo, Panglima TNI 2017-2019 hadir menjadi ‘Keynote Speaker’ dalam acara “Dialog Kebangsaan Umat Islam dengan tema Bagaimana Umat Islam Menghadapi Tantangan ke Depan”. Mengetahui mau masuk daerah gudangnya para pemikir, Jenderal Gatot Nurmantiyo yang akrab dipanggil GN ini tahu diri dan membawa rombongan 30 orang tokoh nasional yang juga para pakar, guru besar, akademisi dan ulama. Tampak hadir bersama rombongan yang juga menjadi nara sumber ; Prof Dr Chusnul Mariah, Dr Mohammad Said Didu, Dr Syahganda Nainggolan, Dr Ubaidillah Badrun. Juga bersamaan hadir mantan Ketua Komnas HAM dan Rektor UNJ Jakarta Prof Hafidz Abbas, Rektor UCI Prof Laode Kamaludin, Ketua Federasi Buruh Seluruh Buruh Indonesia Moh Jumhur Hidayat, Habieb Muchsien Al Athos, Gede Siriana, mantan Dirut Bakri Land Hendri Harmen, Andrianto, Wahyono, Mayjen Purn Fuad Basya,  Adhi Massardi (mantan Juru Bicara Gus Dur), dan Dr Anton Permana Dt Hitam yang juga putera Minangkabau. Hadir lebih 300-an peserta yang mewakili MUI masing-masing Kabupaten dan Kota Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, dan Kepri. Belum lagi para pimpinan Pondok Pesantren, BEM, ormas Islam baik Muhammadiyah, NU, PERTI, PERSIS, DDI, Tarbiyah, para dosen, guru besar, tokoh adat hingga Bundo Kanduang. Dari pemerintahan hadir para FORKOPIMDA, Wagub Sumbar mewakili Gubernur Sumbar yang sedang umroh Dr Audi, Polda, Korem, Lantamal yang mewakili dan juga tentunya ketua MUI Buya Gusrizal Gazahar berserta Ketua LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar. Suasana terlihat hangat dan semangat. Paparan dari para nara sumber pun berkualitas. Ada dua sesion dalam seminar tersebut di luar pembukaan. Dan boleh dikatakan, tingkat kehadiran perserta dalam ruangan meskipun sampai larut malam sangat tinggi dan antusias. Dialog yang dimulai tepat pukul 16.00 itu selesai pukul 12.30 WIB. Hebatnya, para peserta boleh dikatakan bertahan hadir 99 persen. Dari hasil semua dialog itulah, makanya para peserta yang hadir membentuk tim untuk merumuskan dan memformulasikan apa intisari kesimpulan dari dialog yang dilaksanakan untuk kemudian ditindaklanjuti. Adapun 10 rumusan yang dihasilkan menjadi “ PIAGAM MUNANGKABAU NAN SAPULUAH” adalah sebagai berikut : Point-Point rumusan hasil Dialog kebangsaan ummat Islam di Sumbar. Piagam Minangkabau Nan Sapuluh: Dengan Menyebut Nama Allah SWT, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kami masyarakat Minangkabau, yang Hadir pada Dialog Kebangsan Umat Islam di Hotel Panggeran Beach 2023. Menyatakan Bahwa : 1. Telah terjadi tragedi kerusakan sistematis dalam perjalanan roda bernegara kita Republik Indonesia seperti pada sistem, aturan, dan sumber daya manusianya di hampir segala lini. 2. Kami bersepakat,  tetap setia pada konstitusi dasar yang telah dirumuskan Founding Father negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus tahun 1945. yakni Pancasila dan UUD 1945 3. Menolak tegas segala bentuk neo-invansi, neo-kolonialisasi, yang merongrong kedaulatan NKRI, baik itu secara terbuka maupun tertutup oleh siapapun terhadap negeri ini. 4. Menolak tegas segala upaya, adudomba, provokasi de-islamisasi, islamphoia, infiltrasi, fitnah, dan pemutarbalikan fakta sejarah, kriminalisasi, intimidasi, terhadap  Islam dan Pancasila.  Dan meminta semua pihak untuk segera berhenti mengasosiasikan umat Islam dengan stigma radikalisme, intoleransi, politik identitas, dimana hal ini kami anggap sebagai upaya membungkam dan menyudutkan umat Islam yang ta’at beribadah serta tidak mudah ikut, manut dengan keinginan suatu kelompok politik. 5. Bersepakat untuk bersama berjuang, menyelamatkan nasib bangsa ini, dari serangan perang asimetris yang menyasar kedaulatan bangsa ini, seperti upaya kudeta konstitusi, perampokan sumber kekayaan alam (SKA), infiltrasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, serta menggunakan kekuatan negara untuk kekuasaan oligarki politik dan oligarki ekonomi. 6. Mempersiapkan diri, keluarga, lingkungan, ummat Islam dan masyarakat luas agar kembali menjadi kekuatan civil society yang kuat dengan azas kearifan lokal berupa semangat ukuwah Islamiyah, ukuwah wathaniyah, semangat gotong royong, dan kesadaran Jihad untuk bersama menyelamatkan nasib bangsa ini ke depan, baik melalui perjuangan linier politik negara, maupun nonlinier, politik insidentil (darurat) negara yang dijamin konstitusi UUD 1945. 7. Meminta semua pihak untuk secara sadar, menghentikan segala bentuk upaya, prilaku, agenda tertentu yang bisa membahayakan keutuhan NKRI, serta juga menghentikan penggunaan alat kekuasaan negara untuk kepentingan kekuasaan kelompok politik tertentu. yang telah melukai, menyakiti, dan mengkhianati rakyat. 8. Mendukung penuh setiap upaya perbaikan, kritikan, perlawanan, action plan, dari pihak manapun juga terhadap jalannya roda pemerintahan yang dianggap telah jauh melenceng dari amanat konstitusi dan cita-cita perjuangan para Bapak bangsa. 9. Menindalanjuti, kesepakatan hari ini dengan membentuk, melebur, atau bergabung dengan kelompok perjuangan yang sudah ada dan terbentuk karena melawan kezaliman dan kemungkaran yang di lakukan penguasa yang otiriter hanya dengan dakwah dan People Power kekuatan Civil Society 10. Masyarakat Minangkabau dalam falsafah hidup Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, siap menjaga NKRI dengan seluruh jiwa raga, dengan bertekad sejak hari ini akan terus menyuarakan kebaikan, merajut persatuan, menghimpun kekuatan, baik fisik dan non fisik, baik materil dan spritual, baik sendiri maupun kelompok, untuk menjadi benteng pertahanan bangsa Indonesia yang solid, tangguh, dan militan. Semangat dan spirit ini akan terus di gelorakan mulai dari keluarga, kaum, kampuang, dan Nagari Nagari di seluruh ranah Minangkabau. Padang, 28 Januari 2023 Dengan telah di bacakannya Piagam Minangkabau Nan Sapuluah (sepuluh) ini, maka tentu di harapkan dapat tersosialisasi ke tengah masyarakat Minangkabau khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya. Karena spirit “urang awak” ini bisanya akan mudah menjadi trigger dan motivasi bagi kelompok yang ingin perubahan lebih baik terhadap negeri ini. InsyaAllah. (*) Jakarta, 31 Januari 2023.

Kepala Desa

Oleh Daniel Mohammad Rosyid - Guru Besar ITS SETELAH sindiran Megawati dalam HUT PDIP ke-50 baru-baru ini telah menyurutkan wacana perpanjangan jabatan Presiden melalui penundaan Pemilu 2024 atau amandemen UUD 2002, kini muncul gelombang tuntutan para Kepala Desa untuk diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa juga mengancam anggota DPR jika tidak memenuhi tuntutan ini melalui perubahan UU No.6/2014 tentang Desa, maka partai-partai politik yang menolak tuntutan mereka itu akan \"dihabisi\" para kepala desa tersebut. Seperti yang dikatakan Ubeidilah Badrun, gerakan para kepala desa ini tidak mungkin dipisahkan dari agenda pemenangan parpol tertentu dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres.  Tuntutan para Kepala Desa ini secara substantif bermasalah. Yang pertama, setiap jabatan publik, bahkan di tingkat desa sekalipun, adalah amanah yang harus diselesaikan secepat mungkin untuk kemudian diserahkan ke pengganti yang lebih muda. Kedua, jika masa jabatan Presiden saja dibatasi 5 tahun, urusan di tingkat desa yang jauh lebih sederhana seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat. Alasan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun seperti yang disampaikan oleh tokoh PDIP Budiman Sujatmiko tidak masuk akal dan mengada-ada. Kali ini Budiman tidak seperti biasanya yang cerdas, kini tampak dungu. Ketiga, tidak ada jabatan publik yang layak dipertahankan mati-matian atau dipanjang-panjangkan, kecuali karena motiv koruptif. Bahkan memberi kesempatan menjabat 2 periode pun tidak punya pijakan praktis dan etis. Membuka kemungkinan menjabat dua periode akan menimbulkan sindrom petahana yang buruk bagi good governance termasuk upaya mereformasi birokrasi agar makin meritokratik.  Jika semula UU diciptakan atas inisiatif Pemerintah atau DPR, maka perubahan atas UU Desa ini seolah didesakkan dari bawah oleh para Kepala Desa. Selama beberapa tahun terakhir ini, banyak bukti bahwa keduanya adalah maladministrasi publik yaitu praktek pembuatan UU yang diabdikan untuk kepentingan elite, kali ini elite desa, bukan untuk kepentingan publik pemilih atau masyarakat desa. Apakah memperpanjang jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan meningkatkan pelayanan publik di desa? Negatif. Kekuasaan cenderung korup, dan memperlamanya akan menambah dan memperluas korupsi. Sudah banyak laporan korupsi atas dana desa  akibat pilkades yang tidak murah. Setiap investasi hanya akan value for money jika memenuhi 2 syarat : birokrasi yang bersih, dan operator pelaksana yang profesional. Dua hal ini masih langka ditemui di banyak desa. Akibatnya, banyak dana desa yang gagal menghadirkan pelayanan yang value for money tapi hanya pelayanan yang value for monkeys desa saja.  Sebagai agenda reformasi, desentralisasi ke tingkat Kabupaten atau Kota hingga hari ini belum memenuhi harapan, yaitu peningkatan pelayanan publik di daerah otonom. Bahkan seorang Bupati baru-baru ini secara terbuka berselisih dengan seorang Dirjen soal Dana Bagi Hasil SDA. Desa bukanlah daerah otonom. Kepemimpinan desa masih mudah dimanipulasi oleh Bupati dan Walikota hingga elite politik di Jakarta. Sulit untuk menghindari kecurigaan bahwa gerakan para Kepala Desa ini digalang oleh kepentingan pemenangan Pemilu 2024 termasuk Pilpres. Kita berharap para Kepala Desa ini tidak berubah menjadi monyet desa di tahun-tahun politik ini.  Jemursari, Surabaya, 26 Januari 2023

Jangan Sok Jagoan Melawan Rakyat

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Ujub artinya perasaan bangga terhadap diri sendiri.  Lawan dari ujub adalah dzikrullah atau mengingat karunia Allah SWT. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Minhajul Abidin, ujub adalah mengagungkan diri atau menganggap agung dan paling benar apa yang telah dilakukan. Muhamad Afif Bahar dalam bukunya  Akhlak Tasawuf mengatakan, ujub adalah awal lahirnya kesombongan.  Sangat berbahaya bagi diri , lingkungan dan negara ( dalam ranah negara ), seorang pemimpin yang sudah menjadi sombong dan tidak mau mendengar saran dari orang lain. Dalan konteks negara tidak mau lagi menerima saran dan abai terhadap aspirasi rakyat. Apalagi bandelnya hanya bermotif memburu dunia bersekutu dengan para taipan Oligarki yang hanya memburu dunia merusak tatanan keseimbangan alam, keadilan dan kebersamaan hidup yang damai, tenang dalam kesetaraan untuk kesejahteraan bersama. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan dan penyesalan yang tiada akhirnya.” (Umar bin Khattab) Jika seorang penguasa sdh terbiasa melanggar konstitusi, dan tidak mau lagi mendengar suara rakyat berarti pemerintahan menjurus otoriterianisme,  pilar ketatanegaraan hanya simbolik.  Prilaku kekuasaannya akan mencerabut kedaulatan rakyat secara perlahan tapi pasti, akan mengarah pada totaliterianisme. Kalau kondisi seperti di biarkan maka cepat atau lambat rakyat dengan caranya sendiri sendiri pasti akan bangkit melawan..  \"When justice fails, public opinion takes over. When the law is lost in the extremes of legalism, or bends under the weight of money, mobs begin to burn and murder.” (\"Ketika keadilan gagal, opini publik mengambil alih. Ketika hukum tersesat pada kejumudan Undang-Undang atau bengkok karena uang, massa mulai akan membakar dan membunuh.\" ). Di manapun sebuah rezim ketika harus melawan kehendak rakyat pasti akan terguling atau tumbang, maka jangan sok jagoan akan melawan rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sebenarnya.  Fabel Aesop mengatakan : \"mempersiapkan diri setelah bahaya datang adalah sia-sia\". (*)

Tidak Pernah Ada Pelanggaran HAM di Indonesia

Jakarta, FNN  -  Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 tahun 2022 yang berisi akan menyelesaikan 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1965.  Banyak pihak yang menyayangkan keluarnya Kepres tersebut, sebab tidak ada urgensinya. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bekerjasama dengan redaksi Forum News Network (FNN) mengadakan diskusi publik dengan tema \"Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah,\"  Kamis (19/01/2023) di Jakarta. Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa tahun 1961-1965 adalah limbah berakhirnya perang dingin. Menurut Gatot, peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM. Atas peristiwa itu  Presiden Jokowi diminta minta maaf. Padahal dulu saat dekat dengan pemerintahan, PKI membunuh para kyai. \"Sekarang diminta meminta maaf, siapa alat negaranya? Ini hanya bisa dilakukan oleh ABRI. Pelanggaran HAM bukan  PKI bukan pula umat Islam. Arahnya adalah ABRI (TNI Polri).  Ini akan berakibat lumpuh. ABRI akan dikucilkan dalam percaturan internasional. Anak anak sekarang sampai usia 43 buta sejarah,\" papar Gatot. Ketua Presidium KAMI itu menyayangkan Presiden yang begitu mudah mengeluarkan Kepres tentang pelanggaran HAM. Ia meminta para pembisik Jokowi agar paham sejarah.  \"Bukankah rekonsiliasi alami sudah terjadi. Semua anak-anak PKi sekarang sudah mendapatkan hak yang sama, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Mereka sudah mendapatkan hak sama rata. Dan masyarakat tidak mempersoalkannya. Mengapa sekarang diungkit-ungkit lagi,\" tegasnya. Jika Kepres ini dijalankan, kata Gatot maka yang akan terkena adalah keluarga Bung Karno. \"Apa salah Bung Karno? Sebagai proklamator, bapak bangsa, kenapa diungkit-ungkit ungkit?,\" tanyanya heran. Gatot meminta agar pembisik Jokowi sadar. \"Jangan sampai sejarah kelam kembali terjadi di Indonesia. Banjir darah akan terulang kembali. Mari bergandengan tangan maju ke depan,\" tegasnya. Hal yang sama dikemukakan oleh Dosen Ilmu Politik SKSG UI Dr. Mulyadi, S.Sos bahwa dalam pandangan ilmu politik, tidak pernah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, yang terjadi adalah pemberontakan masyarakat yang menuntut keadilan dari pemerintah. \"Dalam politik, sejarah adalah masa lalu, sedangkan dalam sejarah, politik itu adalah masa depan,\" tegasnya. Peristiwa Kahar Muzakar, kata Mulyadi bukan pemberontak, tapi protes atas distribusi kekuasaan yang tidak adil.  \"Kepres HAM ini jelas akan semakin menambah masalah,\" tambahnya. Komunisme, kata Mulyadi tidak akan pernah tidur. \"Mereka paling rapi dan bagus melakukan gerakan revolusi. Mereka selalu mencari waktu dan tempat untuk melakukan pembalasan atas peristiwa masa lalu,\" tegasnya. Mulyadi menegaskan bahwa setelah Kepres, Jokowi akan mengeluarkan  Inpres khusus untuk menindaklanjuti 12 pelanggaran HAM. Presiden akan ke Lampung dan Aceh juga mengumpulkan korban di LN. Jokowi akan membentuk Satgassus untuk penyelesaian Kepres ini.  \"Kejaksaan akan koordinasi dengan Komnasham. Di sini akan terjadi salah tafsir. Nanti semua akan mengaku sebagai korban, ibarat borok ditusuk jarum,\" tegasnya. Mulyadi mengetahui peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM, tapi konflik politik horizontal yang harus diselesaikan dengan mekanisme damai. Semua konflik di Indonesia adalah konflik politik horisontal. Syarat konflik politik ada tiga yakni, ada dua kelompok yang berkonfrontasi, ada kebijakan politik yang merugikan, dan harus ada mediator. Dalam kasus 1965, lanjut Mulyadi pemerintah tidak  bisa menjadi mediator karena dia yang mengeluarkan kebijakan. Mulyadi menegaskan kalau Kepres ini dipaksakan, maka akan jadi masalah karena banyak mengaku sebagai korban.  \"Nanti PKI akan minta seluruh sejarah diubah. Minta dirikan monumen sebagai bukti kekerasan. Akan banyak ilmuwan telepon koin (pencari keuntungan) dibayar untuk memulihkan nama baik komunis,\" tegasnya. Yang perlu kita lakukan sekarang kata Mulyadi adalah bahwa bangsa ini harus bisa memperbaiki politik pangan, politik maritim, politik papan.  \"Kita harus desain ke arah sana, bukan menjadi korban kapitalisme dan komunisme,\" paparnya. Sementara Prof Dr. Hafid Abbas, Ketua/Anggota Komnas HAM RI 2012-2017 menyatakan bahwa  Kepres HAM ini merupakan produk non-yudisial. Dari 201 negara anggota PBB ada 52 negara yang punya mekanisme non-yudisial.  Menurut Abbas, sebetulnya gampang menyelesaikan pelanggaran HAM. \"Yang penting ada bukti dan ada yang mengaku lalu minta maaf. Lalu ada amnesty. Tidak bisa tiba tiba. Disiarkan setiap hari seperti di Afrika Selatan,\" tegasnya. Anhar Gonggong, ahli sejarawan menyatakan bahwa kemerdekaan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Yang terjadi justru menyedihkan. Anhar pernah mempertanyakan pembunuhan 40 ribu orang dalam peristiwa Westerling. Tetapi Belanda justru balik bertanya, berapa orang yang dibunuh pasca kemerdekaan oleh Soekarno dan Soeharto. Soekarno saat punya kekuasaan tahun 1960, ia teringat ide tahun 1926 yang ingin menyatukan nasional, agama dan komunisme yang tahun 1961 dirumuskan dalam Nasakom. \"Saat itu ruang bagi PKI sangat terbuka. Indoktrinasi manipol usdek berjalan secara masif. PKI menggunakan kesempatan terbuka dengan Nasakom. Kesalahan strategi PKi yakni mengusulkan angkatan kelima, dengan mempersenjatai buruh dan tani. Tapi di-cut oleh A Yani karena ABRI masih kuat,\" tegasnya. Bicara PKI, kata Anhar bukan hanya tahun 1965 tetapi harus dari 1961 agar lebih komprehensif yang bisa diselesaikan dengan semangat Pancasila. Sayang Pancasila jaya di mulut. \"Tidak ada negara komunis yang mendapatkan kekuasaan tanpa kekerasan. Lenin butuh 500 ribu yang dibunuh untuk berkuasa,\" pungkasnya  (sws)