Panji Gumilang: Doktrin Batil Negeri Islam Indonesia

Al-Zaytun adalah karya nyata Negara Islam Indonesia Komandeman Wilayah IX (NII-KW IX). Ajaran-ajarannya terasa aneh: salat dan puasa tak wajib. 

Oleh Dimas Huda ---Wartawan Senior FNN 

Pannji Gumilang adalah sosok di balik seluruh ajaran Ma’had Al Zaytun. Tak sedikit ajaran sang syaikh ini yang menyimpang dari Islam. Fenomena praktik salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan di saf yang sama hanyalah salah satu saja. Begitu juga yang membolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat. 

Eks pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan, membeberkan Ponpes Al-Zaytun punya ajaran menebus dosa zina dan pacaran dengan uang jutaan rupiah. Ajaran-ajaran aneh ini tujuan utamanya adalah mengisi pundi-pundi lembaga yang dipimpin Panji. 

Ajaran Al-Zaytun sesungguhnya bersumber dari dokrin dan ajaran NII. Hanya saja, belakangan ini berkembang lebih jauh lagi, dan sudah barang tentu terasa asing bagi umat Islam sendiri. 

Konsepsi tentang doktrin dan ajaran negara Islam ini dijelaskan dalam kitab rujukan utama NII KW IX seperti buku "al-Islam" dan buku "Pedoman Tazkiyah". Buku ini merupakan bagian dari doktrin NII yang harus disembunyikan dan hanya tokoh dan pengikut NII saja yang bisa membaca dan memiliki akses terhadapnya. 

Secara garis besar doktrin dan ajaran NII dikategorikan kepada dua hal; pertama terkait dengan akidah dan kedua terkait dengan syari’ah dan ibadah.

Doktrin dan ajaran yang terkait dengan akidah meliputi konsepsi din al-Islam, konsep tauhid dan hubungan Islam dan negara serta langkah-langkah mewujudkan negara Islam meliputi bai’at, hijrah dan jihad. 

Sementara doktrin dan ajaran yang terkait syari’ah dan ibadah meliputi konsepsi ibadah seperti salat, puasa, haji, zakat, sadaqah, qirad, dan fa’i. Selanjutnya syari’at pernikahan terkait wali biologi dan wali ideologi dan lain-lain.

Terkait konsepsi din al-Islam menurut kelompok NII bahwa yang dimaksud dengan kata ini bukanlah agama Islam dalam pengertian religion seperti yang dipahami oleh mayoritas umat Islam. Akan tetapi, yang dimaksud dengan din al-Islam adalah tata cara hidup yang dilandasi oleh ajaran Islam.

Konsekwensi dari pemahaman itu adalah bahwa untuk terwujudnya Islam sebagai tata cara hidup dalam tubuh umat Islam maka jalan satu-satunya adalah dengan mendirikan negara Islam. Hanya dengan kekuatan politiklah Islam sebagai norma bisa diterapkan dalam kehidupan secara total.

Adapun masalah tauhid yang terkait hubungan Islam dan negara menurut NII bahwa pondasi kehidupan seorang individu sebagai seorang muslim adalah tauhid. Hanya tauhid yang benarlah yang menjadikan seorang muslim sejati. 

Sedangkan tauhid itu dalam pandangan kelompok NII dibagi tiga; tauhid rububiyyah, mulkiyyah, dan uluhiyyah. "Implementasi dari ketiga jenis tauhid inilah yang memunculkan paham wajibnya mendirikan negara Islam," tulis Asep Zaenal Ausep dalam buku berjudul “Demokrasi dan Musyawarah Dalam Pandangan Darul Arqam, NII dan Hizbut Tahrir Indonesia”.

Adapun langkah-langkah menegakkan negara Islam meliputi bai’at, hijrah dan jihad. Bai’at diperlukan karena untuk membangun sebuah negara diperlukan jama’ah dan kelompok besar. Jama’ah ini hanya bisa lahir dari proses bai’at.

Bai’at dalam konsep NII berarti seseorang telah menjual dirinya untuk menegakan aturan Allah, sesuai dengan arti kata bai’at sendiri yang berasal dari kata baya‘a yang berarti menjual. Dalam jurnal ilmiah berjudul “Negara Islam Indonesia: Konsepsi Shajarah Tayyibah dalam Konstruk Negara Islam”  karya Syofyan Hadi dijelaskan bahwa pengertian ini dipahami dari firman Allah dalam surat al-Taubah [9]: 111 dan al-Ṣaf [61].

Pemahaman seperti inilah yang kemudian melahirkan sikap berkorban yang tanpa batas dalam diri para pengikut NII, baik berupa materi maupun non materi.

Adapun hijrah baru bisa dilakukan setelah proses bai’at yang meliputi hijrah jasmani dan rohani. Pemahaman hijrah ini didasarkan pemahaman terhadap surat al-Balad [90]: 10 di mana Allah menyebutkan kata al-Najdayn yang ditunjukkan Allah kepada manusia yang dalam pemahaman kelompok NII kata itu diartikan dua negeri; negeri batil dan negeri haq.

Negeri batil adalah negara Republik Indonesia yang didirikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan negeri yang haq (benar) adalah negara yang didirikan oleh Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 dengan nama Negara Karunia Allah-Negara Islam Indonesia (NKA-NII).

Maka seorang muslim yang sudah berbai’at wajib hijrah baik jasmani maupun rohani ke dalam NII tersebut dan meninggalkan NKRI. Konsekwensi dari hijrah bahwa seorang muslim haruslah berjihad baik dengan harta maupun dengan nyawanya demi tegakkan negara Islam.

Periode Makkah

Selanjutnya, doktrin dan ajaran yang terkait syari’ah dan ibadah meliputi konsepsi ibadah seperti salat, puasa, haji, zakat, sadaqah, qirad, dan fa’i. Selanjutnya syari’at pernikahan terkait wali biologi dan wali ideologi dan lain-lain.

Perihal ini, kelompok NII memiliki paham yang berbeda dengan pemahaman mayoritas umat Islam. Salat misalnya, kelompok NII tidak lagi memahamai salat dalam arti ritual aqim al-salah, namun salat bagi mereka dipahami dalam arti aqim al-din yaitu mendirikan agama. Tidaklah ada arti salat seseorang walaupun ribuan rakaat, jika dia tidak berupaya untuk menegakkan negara Islam. Mereka lebih memahami salat dalam konteks subtansi dan bukan formalitas. Jika seseorang misalnya sudah tercegah dari perbutan keji dan munkar maka dia tidak perlu lagi salat ritual. 

Di sisi lain, dalam Buku Pedoman Tazkiyah disebutkan bahwa salat itu supaya ingat pada-Ku, maka salat bisa saja dan boleh diwakili dengan hanya berzikir, berdo’a, tilawah al-Qur’an dan sejenisnya. 

Merekapun membagi salat ke dalam dua periode sesuai dengan periode dakwah dan upaya Nabi Muhammad SAW mendirikan negara Islam; yaitu periode Makkah dan Madinah. 

Pada periode Makkah usaha Nabi Muhammad SAW lebih berorientasi akidah bukan ibadah, karena itu salat belum dikerjakan dalam periode Makkah. Barulah setelah periode Madinah ketika negara Islam Madinah sudah berdiri ibadah salat secara utuh dikerjakan. 

Kelompok NII memahami bahwa kondisi sekarang umat Islam Indonesia masih hidup dalam periode Makkah karena negara Islam belum berdiri, maka pelaksanaan salat dalam bentuk ritual belum terlalu penting dan mendesak untuk dikerjakan.

Sama halnya dengan salat, bagi pengikut NII puasa juga belum diwajibkan sebelum negara Islam berdiri, karena dalam sejarah syari’at, puasa baru dikerjakan tahun kedua setelah terbentuknya negara Islam di Madinah.

Begitu juga dengan ibadah haji yang baru wajib jika sudah diundangkan oleh negara Islam yang sah. Bukankah Nabi Muhammad baru berhaji setelah sepuluh tahun berdirinya negara Madinah?

Namun, ini berbeda halnya dengan zakat dan sedaqah yang sudah mereka wajibkan semenjak bai’at dilakukan. Hal itu dipahami dari arti bai’at yang berarti seseorang telah menyatakan dirinya terjual atau dia telah menjual diri secara total untuk berupaya menegakkan aturan Allah. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal itu telah ditunjukkan oleh para sahabat yang mulai semenjak periode Makkah seperti yang dilakukan oleh Khadijah, Abu Bakar, Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf dan sebagainya. 

Mereka berpendapat bahwa materi adalah penopang utama berjalannya aktifitas dakwah dalam rangka mewujudkan berdirinya negara Islam, sehingga, pengorbanan materi dari para pengikut secara besar-besaran sangat dibutuhkan apakah dalam bentuk zakat, sedaqah maupun infaq.

Sedangkan qirad berarti meminjamkan Allah SWT sejumlah harta dengan mengharap pengembalian berupa pahala yang berlipat ganda dari Allah.

Anggota NII didorong untuk bisa meminjamkan hartanya sebesar mungkin demi mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Dogma inilah yang kemudian sukses menjadikan dakwah NII begitu cepat dengan dukungan finasial anggotanya yang tak terbatas. Bahkan demi melaksankan qirad ini tidak sedikit anggotanya yang melakukan pencurian harta orang lain bahkan harta keluarga mereka sendiri demi memenuhi tuntutan qirad. 

"Bagi mereka, melakukan pencurian itu terhadap harta yang bukan NII adalah halal, karena mereka dianggap kafir," tulis Asep Zaenal Ausep dalam buku berjudul “Demokrasi dan Musyawarah Dalam Pandangan Darul Arqam, NII dan Hizbut Tahrir Indonesia”.

Pernikahan

Terkait masalah pernikahan, NII berpendapat bahwa anggota NII hanya boleh dan sah menikah dengan sesama pengikut NII. Mereka diharamkan menikah dengan orang di luar pengikut NII kecuali setelah berbai’at menjadi pengikut NII terlebih dahulu. 

Alasan mereka adalah bahwa seorang laki-laki muslim hanya halal menikah dengan perempuan muslim begitu juga sebaliknya. 

Sedangkan orang orang yang di luar NII masih dianggap kafir atau musyrik, karena mereka belum berakidah secara benar seperti akidahnya kelompok NII ini. 

Dampaknya adalah bahwa seorang perempuan yang menjadi anggota NII dan hendak menikah, sedangkan ayahnya bukan pengikut NII maka sang ayah tidak boleh menjadi wali pernikahannya. Andaikata perempuan tadi telah dinikahkan oleh ayahnyasecara sah dan tercatat pada KUA, maka pernikahan tetap harus diulang dalam internal NII dengan wali ideologi (imamnya NII) barulah sah pernikahan dan hubungan yang mereka jalani.

Menurut Asep Zainal Ausop, kelompok NII tidak mengakui sahnya pernikahan sekalipun tercatat di KUA karena KUA juga merupakan representasi pemerintahan yang musyrik. 

 

691

Related Post