NASIONAL
Rekonsiliasi Warga Sampang Memerlukan Kerja Sama Semua Pihak
Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan proses rekonsiliasi warga Sampang, Jawa Timur, sebagai korban konflik keagamaan memerlukan kerja sama dari semua pihak.\"Dibutuhkan kesabaran, ketekunan, dan kerja sama semua pihak; sehingga warga Sampang yang terlibat konflik itu mau berkomunikasi sampai akhirnya mereka mau menjemput saudaranya sendiri yang dulu pernah dimusuhi,\" kata Rumadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Rumadi mengatakan hal itu berkaitan dengan penjemputan kembali 265 jiwa dari 62 kepala keluarga (KK) warga Sampang selaku penyintas korban konflik keagamaan di pengungsian Jemundo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/5).Dia mengatakan penjemputan kembali penyintas warga Sampang korban konflik keagamaan itu merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan penyelesaian konflik sosial keagamaan masa lalu.Menurut Rumadi, penjemputan secara bertahap terhadap penyintas warga Sampang korban konflik keagamaan menunjukkan pemerintah terus bekerja melakukan rekonsiliasi dan cipta kondisi, agar warga Sampang yang sudah 12 tahun di pengungsian bisa pulang ke kampung halamannya.\"Proses rekonsiliasi warga Sampang yang pernah terlibat konflik keagamaan, sehingga terjadi pengusiran, bukan hal yang mudah,\" tambahnya.Rumadi mengapresiasi semua pihak, baik dari unsur masyarakat, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta pemerintah daerah yang berani mengambil prakarsa dan terobosan sehingga tumbuh saling percaya di antara warga yang dulu terlibat konflik.\"Tanpa prakarsa untuk menumbuhkan sikap saling percaya, proses rekonsiliasi tidak pernah terjadi,\" katanya.Dia berharap peristiwa konflik Sampang menjadi pelajaran bagi seluruh komponen bangsa agar semakin dewasa dalam menyikapi berbagai perbedaan. Sebab, lanjutnya, jika konflik pecah menjadi kekerasan, maka perlu lama untuk menyembuhkan luka sosial yang muncul.\"Keanekaragaman bangsa Indonesia harus kita jaga. Toleransi harus terus menerus kita tumbuhkan,\" ujar Rumadi.Sebagai informasi, penjemputan warga Sampang korban konflik keagamaan telah dilakukan pada tahap kedua. Sebelumnya, penjemputan pertama penyintas warga Sampang korban konflik keagamaan dilakukan pada 29 April 2022 terhadap sebanyak 53 jiwa dari 14 KK.Dengan penjemputan tahap kedua tersebut, warga Sampang yang masih tinggal di pengungsian Jemundo tersisa 25 jiwa dari lima KK.(ida/ANTARA)
Ketua DPD RI: Aturan Perpanjangan Cuti Lebaran Bikin Mumet
JAKARTA, FNN - Pemerintah mengumumkan cuti bersama Lebaran mulai tanggal 19 April hingga 25 April dan hari selanjutnya sudah masuk kerja. Tetapi kemudian Presiden Jokowi menganjurkan agar pemudik menunda kepulangannya ke kota hingga tanggal 30 April, untuk mengatasi tingginya arus balik pasca libur lebaran. Adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam membuat peraturan sehingga membuat masyarakat bingung dalam mengambil tindakan. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. \"Padahal penanganan arus mudik dan balik ini sudah setiap tahun, namun pemerintah seperti gagap dalam membuat peraturan dan ansopasi problematika yang muncul secara tiba-tiba,\" ujar LaNyalla, Selasa (25/4/2023). Dalam pandangan Senator asal Jawa Timur itu justru Presiden seperti bekerja sendiri menangani berbagai macam hal. Sementara para pembantunya tidak nampak perannya, sehingga semua hal terpusat pada presiden. Menurut LaNyalla, sistem kerja seperti itu memberi dampak yang kurang baik terhadap tata kelola pemerintahan. \"Para menteri di penghujung tahun politik semestinya menunjukkan kinerja terbaik agar pemerintahan berjalan dengan semestinya,\" ucap dia. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajak ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri hingga pegawai swasta memundurkan jadwal kembali setelah mudik Lebaran 2023. Tujuannya untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023.(*)
Soal Larangan Jilbab, Aspek Indonesia Desak Direksi PT Sarinah Mundur
Jakarta, FNN - ASOSIASI Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menurunkan Tim Pengawasan, terkait informasi adanya larangan kepada pekerja di PT Sarinah untuk menggunakan jilbab di lingkungan kerja. Tim Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera turun untuk memperjelas dan bahkan memberikan sanksi kepada Direksi PT Sarinah jika benar ada larangan penggunaan jilbab di PT Sarinah. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (18/04). Mirah Sumirat menegaskan, desakan ASPEK Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan adalah untuk memperjelas kasus ini, karena sudah ada klarifikasi dari Direksi PT Sarinah yang menyatakan tidak adanya larangan jilbab di PT Sarinah. Namun di sisi lain, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja, juga tidak bisa dianggap remeh. Karena informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Mirah Sumirat menduga, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah adalah benar adanya. Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak pekerja di perusahaan yang tidak berani menolak perintah manajemen dengan dalih pemberlakuan peraturan perusahaan, dan pekerja tidak berani bicara ataupun melaporkan kasusnya. Maka, ketika pengaduan dan laporannya masuk ke DPR, harus diusut tuntas oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian BUMN, tegas Mirah Sumirat. Mirah Sumirat juga menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja. PT Sarinah wajib menjamin kebebasan pekerjanya dalam menjalankan ibadah agamanya masing-masing, termasuk tidak melarang penggunaan jilbab selama bekerja. Tuntutan mundur kepada Direksi PT Sarinah karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan PT Sarinah sebagai BUMN yang seharusnya menerapkan budaya AKHLAK sebagaimana digaungkan oleh Kementerian BUMN. Beberapa nilai AKHLAK yang wajib diterapkan di BUMN, antara lain, berpegang teguh pada nilai moral dan etika. Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya. Serta membangun lingkungan kerja yang kondusif, pungkas Mirah Sumirat. (*)
Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara yang Asli Indonesia
Pangkal Pinang FNN - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perubahan kedudukan MPR akibat amandemen UUD 45 telah menyebabkan bangsa ini kehilangan idea dasar bernegara yang digali para pendiri bangsa dari tradisi asli masyarakat suku yang bersumber Adat dan ajaran Islam. Hal itu dinyatakan Yusril dalam Orasi Ilmiahnya pada peringatakan Dies Natalis ke 17 Universitas Bangka Belitung (UBB) di Pulau Bangka, Rabu, 12 April 2023. Yusril yang juga anggota Dewan Pembina UBB itu mengatakan perubahan status MPR yang semula merupakan \"penjelmaan seluruh rakyat Indonesia\" dan \"lembaga tertinggi negara\" yang melaksanakan kedaulatan rakyat menjadi lembaga tinggi negara biasa telah menyebabkan bangsa ini kehilangan identitas sebagai bangsa yang mandiri dalam merumuskan konsep bernegaranya. Sebuah negara, semestinya digagas berdasar idea dasar bernegara yang digali dari khazanah pemikiran bangsanya sendiri, bukan mencopy idea dasar dari bangsa-bangsa lain. Dengan demikian, pelaksanaan dan perkembangan negara itu akan sejalan dengan pemikiran dan perasaan rakyatnya sendiri. Rakyat akan merasakan bahwa mereka tinggal di rumahnya sendiri, yang sejalan dengan cita, pemikiran dan perasaannya. Republik Desa dan Republik Indonesia Yusril mengutip pandangan Prof Soepomo bahwa konsep bernegara RI yang menempatkan MPR sebagai lembaga yang supreme, berasal dari praktik penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa. Kekuasaan tertinggi di desa terletak pada lembaga musyawarah desa. Rapat musyawarah desa itu dihadiri oleh orang-orang terpandang dan tokoh-tokoh yang ada dalam masayarakat desa itu. Orang-orang terpandang di desa itulah yang bermusyawarat memutuskan segala hal yang menyangkut desa itu dengan cara mufakat. Ini menggambarkan bahwa sejatinya kita tidak melaksanakan demokrasi secara langsung sebagaimana tercermin dalam sila ke 4 Pancasila, yakni kerakyatqn yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kini rakyat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung tanpa melalui musyawarah MPR lagi. Kedudukan MPR sekarang menurut Yusril, sudah tidak sejalan dengan sila kerakyatan sebagaimana disebutkan dalam sila ke 4 Pancasila. Kedudukannya tidak lagi mencerminkan idea dasar bernegara yang asli Indonesia. MPR yang asli terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah-daerah dan golongan-golongan, sehingga semua unsur bangsa tercermin dalam lembaga itu. Kini utusan daerah dan golongan dihapuskan. MPR terdiri atas DPR dan DPD yang semuanya dipilih melalui Pemilu. Ketetapan MPR Amandenen UUD 45 juga menghapuskan kewenangan MPR dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menyusun GBHN. GBHN sekarang yang sejatinya adalah buatan rakyat, sekarang digantikan dengan program kerja Presiden yang dulu dijadikan bahan kampanye dalam Pilpres. Sebagai konsekuensi dari perubahan kedudukan MPR menjadi lembaga negara biasa, MPR juga dianggap tidak berwenang lagi membuat Ketetapan-Ketetapan yang merupakan produk hukum di bawah UUD dan di atas undang-undang. Padahal di masa yang lalu, menurut Yusril, Ketetapan-Ketetapan MPR itu terbukti mampu mengatasi kelemahan UUD dan mengatasi krisis konstitusional yang terjadi. Dia memberi contoh, bagaimana MPRS dapat mengangkat Pejabat Presiden, ketika Presiden Sukarno diberhentikan pada tahun 1967. Ketetapan MPR pula yang dijadikan dasar keabsahan berhentinya Presiden Suharto dan digantikan BJ Habibie. UUD 45 pasca amandemen telah mengatur bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden tiap lima tahun sekali. Bagaimanq jika Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena adanya bencana alam yang luar biasa, peperangan atau pemberontakan, merebaknya pandemi serta krisis ekonomi sehingga tidak ada dana untuk menyelenggaran Pemilu? Yusril berpendapat, MPRlah semestinya yang dapat menunda Pemilu berdasarkan alasan-alasan di atas dan melakukan perpanjangan jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan MPR serta menteri kabinet sampai jangka waktu tertentu. Namun semua itu hanya dapat dilakukan MPR, jika lembaga itu berwenang menerbitkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan (regeling). Keberadaan Ketetapan MPR sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang berada di antara undang-undang dasar dengan undang-undang dalam hirarki hukum kita telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun keberadaannya dibatasi oleh penjelasan pasal itu, hanya pada Ketetapan-Ketetapan MPR sebagaimana disebutkan dalam TAP MPR No I/MPR/2003 saja. Penjelasan itu, menurut Yusril harus dihapuskan. Dengan demikian, MPR akan menguat kembali kedudukannya dengan kewenangan membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis konstitusional di negara kita ini.***
Presiden Jokowi Mimpi Membangun Surga Pencucian Uang Kotor?
Oleh Haris Rusly Moti KITA lalu berusaha meniru-niru China. Meniru gaya China membangun infrastruktur di negerinya. Kita juga mengubah negeri kita menjadi \"investor haven island\". Negeri surga bagi para investor. Seluruh “barrier” yang menangkal segala bentuk pengaruh dan intervensi yang datang dari luar negara kita, ditiadakan. Persis kebijakan opendeur politiek atau \"kebijakan pintu terbuka\" yang pernah dibuat oleh kolonialisme Belanda di tanah nusantara tahun 1905 dulu. Kita terinspirasi dengan \"tax haven island\". Pulau surga bagi pengemplang pajak dan koruptor perampok uang negara. Kita ingin menjadikan negeri kita ini \"suaka\" bagi para investor nakal. Presiden Jokowi bermimpi menyulap negeri kita jadi \"suaka\" uang kotor. Kita menghendaki negeri kita dibuat tanpa tirai, dan tanpa barrier. Padahal di China, sebelum pembangunan infrastruktur dan industrialisasi dilancarkan, terlebih dahulu mereka memperkuat barrier atau tirai negaranya. Kini China tak semata dikenal sebagai negeri tirai bambu. China telah disulap menjadi “negeri tirai baja\", “negeri tirai beton\" hingga “negeri tirai digital\". Dengan revolusi kedaulatan digital di tangannya, bahkan di era yang terbuka dan telanjang saat ini, China tidak gampang untuk diintip oleh tetangganya. Google, Twitter hingga Facebook tak diperkenankan beroperasi di negeri itu. Bahkan di China seluruh pembangunan direncanakan, digerakan dan dikendalikan langsung oleh negara. Sedangkan di Indonesia seluruh pembangunan diduga kuat direncanaka dan digerakan oleh para taipan. Ada juga para saudagar dalam negeri, swasta nasional yang bertamengkan BUMN, serta investor asing. Kita lalu berharapa uang gelap (back office), seperti uang kejahatan korupsi yang diparkir di luar, uang hasil pengemplangan pajak, hingga uang yang dihasilkan dari judi, narkoba dan pelacuran, yang berputar di luar sana dapat masuk ke dalam negeri kita. Untuk dicuci dalam sejumlah paket investasi yang kita tawarkan, seperti projek infrastruktur, destinasi wisata hingga pembangunan properti. Sejumlah landasan untuk landing atau pendaratan uang-uang back office, uang kotor kuasa kegelapan itu dipersiapkan dengan rapi. Pertama, projek reklamasi pantai Jakarta dan sejumlah tempat lainnya, seperti di pantai Benoa, Bali. Kedua, pembangunan kawasan properti di Meikarta dan sejumlah tempat lainnya. Ketiga, pembangunan kawasan ekonomi khusus seperti pulau Morotai dan lainnya. Keempat, pembangunan kawasan destinasi wisata di Toba dan sejenisnya di tempat lainnya. Upaya terakhir adalah melalui mimpi raksasa perpindahan Ibu Kota Nasional dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah perangkat kebijakan atau regulasi dipersiapkan dengan rapi. Tujuannya untuk mewujudkan mimpi “investor haven island”. Surga telah disiapkan untuk menampung uang-uang kotor tersebut. Pertama, kebijakan tax amnesty. Sebuah projek yang diduga untuk pengampunan terhadap kejahatan korupsi (pidana BLBI diruwat dan diampuni menjadi perdata). Begitu juga dengan pengemplangan pajak, hingga pemutihan terhadap kekayaan yang dihasilkan dari kejahatan transnasional, seperti narkoba, judi hingga pelacuran. Kita berharap, kebijakan tax amnesty itu ditumpangi oleh sejumlah kepentingan investor global untuk mendaratkan uangnya ke dalam berbagai skema investasi di negeri kita. Kenyataannya, mereka justru kuatir menjadi sasaran pemerasan para pejabat kita. Penyebabnya adalah akibat tidak adanya kapasitas sistem negara dan lemahnya kepastian hukum di negeri kita. Kedua, belasan paket kebijakan ekonomi dikeluarkan oleh pemerintah. Tercatat sekitar 16 paket kebijakan sudah dikeluarkan. Tujuan dari paket kebijakan itu untuk menyulap Indonesia menjadi negeri yang menjadi surga para investor. Surga uang kotor untuk membiayai pembangunan Indonesia. Namun lagi-lagi gagal semua recana tersebut. Diantara paket kebijakan yang meniadakan barrier itu adalah: (1), liberalisasi di sektor imigrasi yang memudahkan kuli asing untuk bekerja di negeri kita. (2), kemudahan warga negara asing untuk memiliki properti di negeri kita. (3), kebijakan bebas visa untuk 169 negara,yang katanya untuk tujuan wisata. Walaupun dalam kenyataannya kunjungan wisata di negeri kita malah anjlok. (4), pemangkasan sejumlah izin usaha, diantaranya terkait izin tentang AMDAL. Hampir seluruh kebijakan yang meniadakan tirai negara kita itu nyaris tidak menggoda para investor untuk mendaratkan uangnya di Indonesia. Sejumlah paket kebijakan yang ditawarkan sebagai bumbu penyedap oleh pemerintah, dianggap angin lalu saja oleh investor. Pejabat dianggap lebih berperan sebagai tukang peras investor. Masalahnya karena tidak dimulai dengan menata dan membangun kapasitas bernegara. Akibatnya dikuatirkan tidak terjadi kesinambungan di dalam pembangunan. Masalah yang lainnya adalah tidak adanya kepastian hukum dan tidak da lagi kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa. Dengan adanya masalah hukum yang melilit Meikarta dan bosnya James Riady, dipastikan akan turut mengubur mimpi indah untuk menyulap Indonesia menjadi surga bagi para investor. Bisa dibayangkan orang hebat seperti James Riady dan Aguan saja tidak mampu menjamin dan melindungi projeknya dari tindakan penegak hukum. Padahal mereka selama ini dikenal sebagai \"shadow goverment\". Pemerintahan bayangan, yang mengatur regulasi hingga arah dari setiap pemerintah yang berkuasa. Sayonara Meikarta, sayonara James Riady, sayonara surga uang kotor..!! ••• Haris Rusly Moti adalah Eksponen Gerakan Reformasi Mahasiswa ‘98 dan Pemrakarsa Intelligence Finance Community (INFINITY).
Rekomendasi TPP-HAM Dinilai Bias, dan Picu Ketegangan Baru
JAKARTA, FNN - Rekomendasi TPP-HAM yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu dinilai bias bagi pelaku dan korban. Utamanya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965-1966, yaitu upaya kudeta terhadap kepemimpinan yang sah oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Penilaian tersebut dilontarkan pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dan akademisi FISIP UI, Dr Mulyadi, dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, di Ruang Majapahit Gedung B DPD RI, Senin (10/4/2023). Kegiatan ini membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Dalam paparannya, Dr Mulyadi menjelaskan, peristiwa kudeta yang menelan korban cukup banyak itu sangat kental dengan kekerasan politik. Sejak peristiwa itu pecah, meski TNI bergerak menyelamatkan negara ini dari upaya kudeta usai penculikan dan pembunuhan jenderal-jenderal berpengaruh, namun faktanya PKI tetap memposisikan diri sebagai korban dari peristiwa berdarah tersebut. \"Siapa korban dan siapa pelaku? Semua mengaku sebagai korban,\" kata Dr Mulyadi. Mulyadi memaparkan, dalam sejarahnya, gerakan komunisme di dunia, termasuk di Indonesia, selalu diwarnai dengan pertumpahan darah. Sebab, komunisme menghalalkan upaya kudeta negara demi upaya memuluskan bentuk pemerintahan ideal menurut teori komunisme. \"Tiada komunisme tanpa darah dan dendam. Dalam sistem komunisme, alat produksi akan diambil paksa oleh mereka,\" ujar Mulyadi. Di sisi lain, Mulyadi menilai penyelesaian persoalan kasus ini juga masih dalam sebatas dugaan saja. \"Pemerintah berpotensi melakukan cuci tangan terhadap penyelesaian kasus-kasus tersebut. Di sisi lain, akan menimbulkan ketegangan baru antara pelaku dan korban. Saya juga menduga bisa jadi penyelesaian kasus ini akan di-infiltrasi oleh pihak-pihak tertentu,\" katanya. Dalam hal pembentukan TPP HAM, Mulyadi mempertanyakan mengapa harus dibentuk lembaga baru lagi. \"Kenapa tidak mempercayakan kepada Komnas HAM yang merupakan lembaga yang dibentuk secara independen dan demokratis,\" tegasnya. Sementara Ichsanuddin Noorsy menambahkan, dalam analisa TPP-HAM ada 12 pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Dari 12 kasus tersebut, yang berpotensi menimbulkan polemik dalam peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada kurun waktu 1965-1966. \"Dijelaskan di situ bahwa, penguasa menuduh komunis kepada sejumlah orang dan menculik, menangkap, menahan tanpa proses hukum, menyiksa, memerkosa, melakukan kekerasan seksual, memaksa kerja dan membunuh,\" kata Ichsanuddin. Dari sisi korban, ada kontroversi yang bisa menimbulkan perdebatan panjang. Menurut Komnas HAM, sekitar 32.774 orang diketahui telah hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban. \"Tapi juga disebutkan di situ, dari beberapa riset menyatakan bahwa korban lebih dari 1,5-3 juta orang. Lantas yang mana basis datanya? Lalu, bagaimana dengan banyaknya ulama dan pihak lain terbunuh, disiksa, diculik dan istrinya diperkosa serta tindakan lainnya oleh PKI?\" tanya Ichsanuddin. Tak hanya itu, Ichsanuddin juga mempersoalkan rekomendasi yang dipetik oleh TPP-HAM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada poin pertama, Ichsanuddin mempersoalkan jika presiden harus menyampaikan pengajuan dan penyelesaian atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu. \"Ketika presiden menyatakan pengakuan dan penyesalan, maka akan ada pelaku dan imbasnya sangat dahsyat,\" ujarnya. Pada poin kedua, TPP HAM meminta kepada presiden untuk melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa. \"Kalau kita melihat narasi dari rekomendasi TPP HAM itu, maka artinya ada sejarah yang dihapus dan sejarah yang diresmikan meskipun itu bengkok,\" kata Ichsanuddin. Berikutnya adalah rekomendasi TPP HAM untuk memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara. \"Yang dahsyat ada di rekomendasi TPP HAM poin 10. Yaitu melakukan upaya pelembagaan dan instrumen HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen HAM internasional, amandemen peraturan perundang-undangan dan pengesahan undang-undang baru,\" jabar Ichsanuddin. Ia mempersoalkan kalimat amandemen peraturan perundang-undangan dan pengesahan undang-undang baru yang amat dahsyat imbasnya. \"Saran saya, lakukan kajian ulang atas Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Kepres Nomor 4 Tahun 2023 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023,\" pinta Ichsanuddin. Diakhir pertemuan, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah memberikan gambaran awal dampak kenegaraan dan kebangsaan atas Inpres tersebut. Pihaknya, sebagai lembaga negara akan mempelajari lebih lanjut. Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.(*)
ASPEK Indonesia Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Berstatus Mitra
Jakarta, FNN - Jelang Hari Raya Idul Fitri pekerja berstatus mitra seperti driver online, ojek online, dan kurir ekspedisi mengharapkan tunjangan hari raya. Oleh karena itu Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengingatkan para penguasa untuk membayar THR mereka. ASPEK menegaskan bahwa THR menjadi hal yang dinanti pekerja/buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran. THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja. Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Namun THR tersebut hanya bisa dinikmati oleh pekerja formal, lalu bagaimana dengan perkerja seperti driver online, ojek online dan para pekerja ekspedisi yang berstatus pekerja mitra (driver online) Demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia - Mirah Sumirat kepada FNN Sabtu, 8 April 2023 di Jakarta. Padahal kata Sumirat mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Lalu mereka minta THR pada siapa? Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra, pungkas Mirah. Dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, gelombang PHK terus terjadi membuat pekerja formal semakin berkurang. Lalu kemana pekerja formal yang terPHK..? Ternyata hasil penelitian mereka banyak beralih menjadi driver online, ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra yang saat ini jumlahnya kurang lebih 4 juta orang Senada apa yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Herman Hermawan- ketua umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) yang menjadi anggota/berafiliasi kepada ASPEK Indonesia menyampaikan, kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti kami mendapatkan THR dari mana, apa lagi “narik” sekarang lagi anyeb, istilah yg biasa digunakan kawan-kawan ojek online dan driver online untuk mengatakan orderan lagi sepi. Masih dikatakan oleh Herman bahwa hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan, jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan permenaker tentang THR akan tetapi para pekerja platform juga harus segera dibuat kan Permenaker agar kami memiliki payung hukum yang jelas. Lebih lanjut dengan nada agak tinggi Herman “Chipeng”menyampaikan, kami ini pekerja yang sangat rentan. Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang (no work no pay), apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20% + biaya pemesanan, bahkan sekarang ada argo Rp 20.000 tapi bersihnya ke driver hanya Rp 12.000. Faktor naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp. 7.000 menjadi Rp 10.000, biaya perawatan kendaraan dan angsuran kendaraan. Dari tahun 2014 sejak ada nya Uber grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas, dimana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah,agar nilai Pancasila yaitu sila ke -5 bisa di implementasikan sesuai bunyi nya , yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia\". (Ida)
Pembelahan dan Polarisasi Politik Dinilai Telah Lemahkan Fondasi Dasar Kebersamaan sebagai Bangsa
JAKARTA, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, Koalisi besar sejalan dengan ide Partai Gelora yang sejak awal menyuarakan perlunya rekonsiliasi nasional dan konsolidasi elit. \"Pembelahan paska Pilpres 2014, Pilgub DKI 2017 dan Pilpes 2019 telah melemahkan fondasi dasar kebersamaan kita sebagai bangsa,\" kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023). Menurut dia, dunia sekarang berada di tengah ancaman perang global yang dipicu oleh persaingan antar negara adidaya. \"Indonesia akan mengalami dampak besar jika terjadi kekacauan global, sebagaimana pengalaman kita menghadapi pandemi Covid 19,\" katanya. Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, lanjut Mahfuz, tidak boleh melanjutkan polarisasi seperti politik pada pemilu sebelumnya, yang residunya makin membesar menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan. \"Maka koalisi besar, kami menyebutnya Koalisi Bersatu sangat diperlukan atas nama kepentingan nasional, bukan atas nama kepentingan partai atau figur personal tertentu,\" kata Sekjen Partai Gelora ini. Sejak tiga tahun lalu, kata Mahfuz, Partai Gelora telah mendiskusikan ide perlunya rekonsiliasi nasional dan konsolidasi elit ke sejumlah tokoh politik dan pimpinan nasional. \"Jadi Partai Gelora sangat mendukung ide Koalisi Bersatu demi menyelamatkan Indonesia dari ancaman kekacauan global saat ini,\" pungkas Mahfuz. Sebelumnya, dalam Gelora Talk \'bertajuk \'Koalisi Politik di Bulan Ramadhan 1444 H\', pada Rabu (5/4/2023) lalu, Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora menyambut baik ide pembentukan koalisi besar. Koalisi besar yang pembentukannya difaslitasi oleh Presiden Joko Widodo tersebut, diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan politik Indonesia yang kuat, bisa melindungi kepentingan nasionalnya di tengah dinamika global dan geopolitik saat ini. \"Koalisi besar harus mampu menghasilkan format koalisi kepemimpinan politik yang bisa melindungi kepentingan nasionalnya, dalam konteks Indonesia sebagai bangsa dan negara,\" kata Mahfuz. Partai Gelora telah menyodorkan satu pemikiran untuk menghentikan polarisasi yang terjadi di masyarakat, dan mulai memperkuat rekonsiliasi nasional dan tidak ada lagi residu di Pemilu 2024. \"Kita juga mengingatkan bahwa situasi ekonomi yang sulit saat ini bisa memunculkan perlawanan kaum miskin marjinal. Lalu, kemana arah Partai Gelora tentu kepada pihak-pihak yang bisa menerima ide-ide yang kita sodorkan untuk kepentingan Indonesia, bukan kepentingan pragmatis,\" katanya. (*)
Koalisi Besar Harus Bisa Hentikan Polarisasi Politik di Pemilu 2024
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyambut baik ide pembentukan koalisi besar yang digagas oleh lima partai politik di parlemen. Koalisi besar tersebut diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan politik Indonesia yang kuat, bisa melindungi kepentingan nasionalnya di tengah dinamika global dan geopolitik saat ini. \"Kalau sekarang ada yang mengarah pada koalisi besar, itu saya kira satu ide yang menarik. Tetapi, kita melihat hal itu masih sekedar wacana, masih baru cocok-cocokan. Masih ngukur, ini modalnya berapa, yang ini berapa, cukup atau tidak. Masih berbasis pragmatis, basis koalisinya belum ada ikatan ideologisnya,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam Gelora Talk bertajuk \'Koalisi Politik di Bulan Ramadhan 1444 H, Rabu (5/4/2023). Menurut Mahfuz, partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi besar saat ini, masih belum terlihat membicarakan konteks Indonesia sebagai bangsa setelah 2024. Padahal situasi domestik sekarang ada resiko kawasan yang harus diperhitungkan, yakni mengenai adanya potensi terjadinya perang terbuka negara-negara besar di dunia, selain perang antara Rusia-Ukraina \"Amerika, Rusia, negara-negara Eropa dan China sudah saling mengancam perang, dan perangnya nggak tanggung-tanggung pakai nuklir. Jika terjadi perang terbuka, maka imbasnya ke Indonesia akan sangat signifikan,\" katanya. Karena itu, koalisi besar harus mampu menghasilkan format koalisi kepemimpinan politik yang bisa melindungi kepentingan nasionalnya, dalam konteks Indonesia sebagai bangsa dan negara. \"Koalisi besar harus dilapisi atau dialasi dengan agenda tentang bagaimana kepentingan nasional Indonesia di tengah ancaman perang kawasan,\" katanya. Jika resiko ini tidak diantisipasi, maka perjalanan Indonesia sebagai bangsa ke depannya akan semakin berat. \"Menurut saya, yang penting jangan sampai siklus 5 tahunan menciptakan kerentanan-kerentanan Pemilu. Membuat Indonesia menjadi proxy war dari petarungan global, atau lebih jauh kita menjadi battlefield, ladang perang pertarungan-pertarungan besar. Itu yang perlu kita warning,\" kata mantan Ketua Komisi I DPR ini. Mahfuz mengingatkan, ada dua faktor kerentanan yang bisa dimanfaatkan asing untuk mengacaukan Pemilu 2024. Yakni faktor polarisasi idelogis, serta persoalan kemiskinan masyarakat marjinal dan perkotaan. \"Kalau nanti tiba-tiba muncul isu PKI lagi, Islam fundamentalis jangan kaget. Atau ada prakondisi krisis ekononomi yang dipicu krisis moneter atau rontoknya perbankan di Indonesia, misalnya. Jika ini terus dibumbui dan didrive, maka kerentanan akan terjadinya konflik terbuka akan semakin besar,\" katanya mengingatkan. Partai Gelora, partai nomor 7 di Pemilu 2024 saat ini konsen menjadikan Pemilu 2024 agar menjadi pijakan bagi indonesia untuk bisa menjawab tantanan global, dimana situasi domestik akan dipangaruhi dinamika global. \"Partai Gelora telah membangun komunikasi politik secara senyap, informal, menyampaikan ide atau narasi, bahwa kita butuh formasi kepimpinan baru yang kuat. Koalisi besar sebenarnya sejalan dengan pemikiran Partai Gelora,\" katanya. Ia menambahkan, Partai Gelora telah menyodorkan satu pemikiran untuk menghentikan polarisasi yang terjadi di masyarakat, dan mulai memperkuat rekonsilasi nasional dan tidak ada lagi residu di Pemilu 2024. \"Kita juga mengingatkan bahwa situasi ekonomi yang sulit saat ini bisa memunculkan perlawanan kaum miskin marjinal. Lalu, kemana arah Partai Gelora tentu kepada pihak-pihak yang bisa menerima ide-ide yang kita sodorkan untuk kepentingan Indonesia, bukan kepentingan pragmatis,\" tegasnya. Tiga King Maker Sementara itu, Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan, koalisi yang ada saat ini masih terus dinamis hingga pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Koalisi tersebut, katanya, masih bisa berubah setiap waktu, karena politik Indonesia menganut sistem last minute. \"Jadi sebelum ada pendaftaran pemilu, koalisi kita belum sah, karena koalisi kita menganut sistem last minute. Seperti pada Pemilu 2019, kita tidak menyangka Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra berpasangan dengan Prabowo dan KH Ma\'ruf Amin yang tidak pernah di sebut-sebut menjadi pendamping Jokowi di periode kedua,\" kata Bawono. Bawono menilai ada tiga \'king maker\' yang akan berperan dalam menentukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"Sehingga tidak mudah menentukan konsensus pasangan calon yang akan diusung blok koalisi besar, sehingga potensi tiga pasangan akan terjadi. Kalau PDIP ikut akan terjadi head to head lagi seperti Pilpres 2019 lalu,\" katanya. Sehingga Megawati tetap akan menjadi king maker untuk menentukan pasangan capres dan cawapres koalisi besar, serta PDIP sendiri apabila tidak bergabung ke koalisi besar. Jika PDIP tidak bergabung, maka Presiden Jokowi akan lebih leluasa menjadi king maker untuk menentukan pasangan capres dan cawapres koalisi besar yang telah difasilitasinya. Sementara Surya Paloh tetap akan menjadi king maker untuk menentukan capres pendamping Anis Baswedan yang akan diusung koalisi perubahan. \"Jadi kemungkinan nanti akan ada tiga koalisi, dan masing-masing koalisi memiliki keunikan. Kenapa saya mengatakan, nanti ada tiga koalisi, karena sikap PDIP masih misteri, belum menyatakan bergabung ke koalisi besar atau mengusung capres sendiri,\" katanya. Namun, ia memprediksi sikap politik PDIP itu akan diputuskan dalam tiga bulan ke depan. Sikap politik PDIP ini, akan mengubah peta politik ke depan. \"Jadi king maker masih ada Megawati dan Surya Paloh, meski sampai sekarang mereka bersitegang, karena Surya Paloh mengusung Anies Baswedan. Sekarang muncul king maker baru, Jokowi yang mereka bentuk dalam dua pemilu sebelumnya,\" papar Bawono. Sedangkan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, apabila koalisi dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) terwujud dalam satu koalisi besar, maka hal ini akan jadi tolok ukur baru dalam pembentukan gabungan partai politik di Indonesia. \"Kalau koalisi ini terwujud dan berhasil diwujudkan sampai pendaftaran capres nanti pada Oktober 2023, saya kira itu akan jadi milestone baru dalam proses pembentukan koalisi di Indonesia,\" kata Arya. Selain itu kata Arya, jika koalisi tersebut terwujud maka mereka akan mewakili sekitar 50 persen proporsi kursi di DPR. Sebab sebagaimana diketahui, KIB terdiri dari PAN, Golkar dan PPP, sementara KKIB terdiri dari Gerindra dan PKB. Arya memastikan penggabungan dua koalisi tersebut melebur dalam satu wadah, akan mempengaruhi konstelasi politik ke depan. \"Dan kalau itu terwujud itu juga akan mewakili sekitar 50 persen proporsi kursi di DPR, dan tentu juga akan mempengaruhi konstelasi politik ke depan,\" katanya. (Ida)
THR Ditunda, PNS Melawan
Jakarta, FNN - Dampak dari penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil membuat para abdi negara itu murka. Seperti diketahui, sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100%. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya. Hingga Senin (3/4/2023) pukul 17.41 WIB, petisi berjudul \'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN\' telah ditandatangani oleh 8.465 akun. Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam petisi online tersebut, sang pembuat petisi menuliskan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. \"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada pemerintah tetapi hanya ingin meminta \'belas kasihan\' dari penguasa negara ini,\" tulis petisi online tersebut, dikutip Selasa (3/4/2023). Si pembuat petisi merasa, dalam 3 tahun tahun terakhir berbagai cobaan telah menghampiri ASN. Namun, jerih payah mereka tidak sama sekali dihargai oleh pemerintah. \"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?,\" tuturnya. Beberapa di antara yang menandatangani petisi itu juga ikut memberikan komentar. Salah satu yang menandatangani, bernama Romanda Anggadipa Gemilang, mengaitkan pemberian THR PNS/ASN dengan insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). \"Giliran THR dan gaji ke-13 di konferensi pers oleh Ibu Menkeu, tidak dibahas sama sekali realisasi pajak yang melebihi target ini, malah membahas mengenai covid yang masih mengintai dan krisis global,\" ujarnya. \"Swasta disuruh bayar full, tapi pemerintah sendiri tidak bayar full pegawainya,\" tulis penada petisi lainnya, Dita Subangkit dalam petisi online tersebut. Menanggapi petisi itu Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia masih diliputi oleh ketidakpastian dari ekonomi global. \"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,\" ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023). \"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal,\" kata Yustinus lagi. (*)