NASIONAL

Soal Mafia Tanah, Eros Djarot Tantang Jokowi Adu Data bukan Adu Kuasa

Jakarta, FNN - Seniman yang juga Ketua Gerakan Bhinneka Nasional (GBN) Eros Djarot membesuk salah satu korban kriminalisasi kasus tanah, SK Budiarjo, di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). SK Budiarjo atau yang dikenal dengan Budi merupakan Ketua Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI). Eros meminta semua pihak yang dirugikan karena mafia tanah, termasuk Budi, untuk tidak takut dan akan membantu mengusut kasus ini. Ia mengajak semua korban untuk adu data dengan pihak-pihak terkait. \"Jadi enggak usah takut. Yang penting kita santun, sopan, enggak usah teriak-teriak. Kita tunjukkan aja, kita adu data. Pak Presiden, Pak Menkopolhukam Mahfud MD, Kejaksaan, Kapolri kalau memang mau ayo kita adu data, jangan adu fitnah dan jangan pakai adu kuasa,\" kata Eros dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/1). Eros mengatakan, semua korban memiliki data-data. Sehingga bisa diadu untuk menentukan siapa sebetulnya yang harus ditahan di penjara. \"Kita minta sekali lagi Pak Jokowi, kami cinta sampeyan, Pak Mahfud, ayo kita bantu Pak Jokowi dan Pak Mahfud. Salah satu membantunya dengan meminta Pak Presiden, saya juga pendukung anda, ya, ayo kita adu data, kami siap. Mudah-mudahan semangat kita tidak gendor,\" ujar Eros di halaman penjara Salemba. \"Kita harus sadar bahwa negara ini diperuntukkan seluruh hasil bumi, kekayaan negeri ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, bukan kemakmuran segelintir orang. Apalagi segelintir orang yang sukanya merampas tanah rakyat. Jadi mafia ini ada di mana-mana. Kali ini Mas Budi Ketua Forum Mafia Tanah, dia memperjuangkan haknya malah dipenjara. Ini, kan, enggak benar,\" tegasnya lagi. Pada kesempatan yang sama, putra Budi mengungkapkan kasus yang dihadapi ayahnya murni kriminalisasi. Ia menegaskan, tanah yang kini dipermasalahkan dibeli ayahnya dengan itikad baik. \"Karena bapak saya, kan, membeli, punya itikad baik, menggunakan juga tidak. Tanah kami yang di Cengkareng. Bapak saya beli [tahun] 2006 habis dari jual pabrik di China, bapak saya beli tanah itu,\" ungkap putra Budi. Ia kemudian menyebut ayahnya ditahan di penjara dua hari yang lalu. Tak hanya ayahnya, ibunya yang bernama Nurlaela juga ditahan namun terpisah di Polda Metro Jaya. \"Ibu sama. [Tahanan] dipisah. Kasus yang sama. [Kenapa] dipisahkan kurang tahu juga saya. Upaya hukum tetap jalan,\" ujarnya. Usai menjenguk Budi di Rutan Salemba, Eros dan rombongan pun menuju ke Komnas HAM untuk mengadukan kasus Budi. Eros dan rombongan diterima Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Harry. Di sana, kedua anak Budi dan Wakil Sekjen FKMTI Edwin menceritakan kronologi kasus tanah hingga penahanan yang dilakukan. Mendengar itu, Komnas HAM berjanji akan segera mempelajari kasusnya. \"Harry berjanji akan mempelajari kasus itu. Sedang terkait kasus istri Ketua FKMTI ditahan, Komnas HAM berjanji segera menghubungi pihak terkait untuk bisa dibebaskan karena Ibu Nurlaela masih sakit dan baru menjalani operasi,\" pungkasnya. Latar Belakang Kasus Pengacara Budi, Yahya Rasyid, mengungkapkan kasus yang menimpa kliennya ini bermula dari 2006 silam. Awalnya, Budi membeli sebidang tanah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah tersebut telah dibayar lunas oleh Budi. Dia pun telah mendapatkan girik sebagai tanda kepemilikan. \"Tiba-tiba dari pihak Agung Sedayu Grup itu dia merasa bahwa tanah itu masuk di sertifikatnya nomor 633 itu, sehingga berperkara lah dia dengan penjual. Bukan Pak Budi, dan penjualnya menang,\" ungkap Yahya. Bukannya menyerah karena telah kalah dalam gugatan, perusahaan itu malah melakukan penyerobotan lahan milik Budi. Bahkan, kontainer yang ditempatkannya di tanah itu dicuri dan Budi mendapat kekerasan fisik. Hal tersebut lantas dilaporkan Budi ke Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Hanya saja, laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti. \"Begitu dipukul, dia lapor polisi, ketika lapor polisi di Polres Jakbar, diproses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian stuck dia punya laporan, karena alasannya hilang berkasnya. Kedua, penyerobotannya dan pencurian kontainernya, kan, itu dilapor di Polda, di Polda juga tidak jalan,\" jelas Yahya. \"Akhirnya diadukan di Bareskrim akhirnya digelar. Dinyatakan itu 10 penyidik dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik tapi tidak ada tindak lanjutnya, tiba-tiba dikeluarkan SP3,\" sambung dia. Surat girik yang sempat dijadikan bukti dalam laporan itu pun dikembalikan polisi ke Budi. Dia pun lantas membuatkan sertifikat tanah miliknya itu. Usai sertifikat itu terbit, Budi malah dipolisikan oleh PT Agung Sedayu Grup dengan tuduhan pemalsuan dokumen pada sekitar 2016 silam. \"Pak Budi ini sama sekali tidak ada berurusan dengan pemalsuan menggunakan surat palsu, ya, sesuai Pasal 266, 263, itu, kan, tidak ada. Jadi unsur deliknya itu sama sekali tidak ada. Justru dia yang korban dan ini sudah beberapa kali dijembatani, ya, dimediasi. Dan surat-suratnya pak Budi sudah digelar di Menkopolhukam, ternyata terdaftar, sah, bener semua surat-suratnya,\" tutur Yahya. Atas laporan itu, Budi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun langsung menempuh jalur praperadilan. Hanya saja, Budi malah dijemput paksa lantaran dinilai tak menghadiri penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua. \"Ada panggilan tahap 2 tapi enggak kita hadiri, karena, kan, dilakukan upaya hukum tidak perlu untuk tahap 2. Kita praperadilan, kan, Polda dipanggil, Kejati dipanggil tidak menghargai peradilan. Melecehkan peradilan, tidak hadir, malah dia jemput paksa,\" katanya. Hingga saat ini, Budi masih mendekam di Rutan Salemba atas perkara tersebut. Pihaknya pun telah mencoba mengadukan hal tersebut ke Menkopolhukam, namun belum mendapat tindak lanjut. \"Kita minta ke Menkopolhukam itu untuk meminta bantuan hukum supaya dilakukan penangguhan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,\" tutup dia. (sof).

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja (Bag-1)

  PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan. Tidak sah, baik secara formil maupun materilnya, sepanjang tidak diperbaiki selama kurun waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.   Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang tersebut juga tidak dapat dilaksanakan. Bahkan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengujian undang-undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional. Tidak berlaku. Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan tidak-pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum. Penyebabnya undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Alasan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum itu ternyata digunakan Presiden sebagai dalil untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Alasan yang cukup mengejutkan bagi banyak orang. Sebab MK sudah menyatakan undang-undang itu cacat formil, sehingga harus diperbaiki oleh DPR dan Pemerintah. Bukan dengan mengeluarkan Perppu. Setelah keluar Perppu Nomor 2 Tahun 2022, beberapa ahli hukum telah menyatakan kalau Presiden telah melakukan pelanggaran hokum. Alasannya Presiden tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Prof Dr. Jimly Asshidiqie menyebut Presiden telah mengabaikan Peran MK dan DPR, dengan menyebut bahwa Perppu Ciptaker itu adalah rule by law yang kasar dan sombong. Lebih jauh lagi, secara konstitusional, tindakan Presiden mengeluarkan Perppu Ciptaker itu berakibat Presiden dapat dimakzulkan. Persoalan Presiden dimakzulkan atau tidak, ini masuk dalam ruang politik. Untuk ruang politik ini kekuatan politiklah yang menentukan apakah Presiden dapat dimakzulkan atau tidak. Secara normatif dan akademis, keluarnya Perppu Ciptaker ini jauh syarat-syarat objektif keluarnya sebuah Perppu. Terlihat kalau Presiden memang melakukan tindakan yang cukup untuk disebut sebagai tindakan otoriter. Presiden disebut sebagai otoriter karena melawan ketentuan konstitusinal yang berlaku. Sebenarnya persoalan sederhana. Harusnya setelah keluarnya putusan MK tanggal 25 September 2021 itu, Presiden mulai bergerak bersama-sama dengan DPR memperbaiki proses pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jalan untuk memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu tersedia waktu dua tahun. Waktu yang sangat cukup Presiden dan DPR untuk membahasnya. Namun perintah MK ini tidak dilakukan sama sekali oleh Presiden dan DPR. Presiden tidak mau mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Presiden justru menjawab keputusan MK dengan membuat Perppu. Sejauh mengenai persoalan cacat formil, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya memberikan Kesempatan kerpada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Pembuat undang-undang diharuskan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang melalui Perppu, maka proses dan mekanisme tersebut justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isi dari Perppu. Pembentukan undang-undang melalui Perppu tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Menurut Mahkamah Konstitusi ada tujuh hal pentingnya partisipasi masyarakat. Secara doktriner tujuh alasan tersebut. Pertama, menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap timbulnya dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan. Kedua, menurut Mahkamah Konstitusi membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan. Ketiga, meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislative. Keempat, memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan. Kelima, meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara.   Keenam, memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka. Ketujuh, menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Bersambung.     PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan. Tidak sah, baik secara formil maupun materilnya, sepanjang tidak diperbaiki selama kurun waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang tersebut juga tidak dapat dilaksanakan. Bahkan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengujian undang-undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional. Tidak berlaku. Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan tidak-pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum. Penyebabnya undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Alasan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum itu ternyata digunakan Presiden sebagai dalil untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Alasan yang cukup mengejutkan bagi banyak orang. Sebab MK sudah menyatakan undang-undang itu cacat formil, sehingga harus diperbaiki oleh DPR dan Pemerintah. Bukan dengan mengeluarkan Perppu. Setelah keluar Perppu Nomor 2 Tahun 2022, beberapa ahli hukum telah menyatakan kalau Presiden telah melakukan pelanggaran hokum. Alasannya Presiden tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Prof Dr. Jimly Asshidiqie menyebut Presiden telah mengabaikan Peran MK dan DPR, dengan menyebut bahwa Perppu Ciptaker itu adalah rule by law yang kasar dan sombong. Lebih jauh lagi, secara konstitusional, tindakan Presiden mengeluarkan Perppu Ciptaker itu berakibat Presiden dapat dimakzulkan. Persoalan Presiden dimakzulkan atau tidak, ini masuk dalam ruang politik. Untuk ruang politik ini kekuatan politiklah yang menentukan apakah Presiden dapat dimakzulkan atau tidak. Secara normatif dan akademis, keluarnya Perppu Ciptaker ini jauh syarat-syarat objektif keluarnya sebuah Perppu. Terlihat kalau Presiden memang melakukan tindakan yang cukup untuk disebut sebagai tindakan otoriter. Presiden disebut sebagai otoriter karena melawan ketentuan konstitusinal yang berlaku. Sebenarnya persoalan sederhana. Harusnya setelah keluarnya putusan MK tanggal 25 September 2021 itu, Presiden mulai bergerak bersama-sama dengan DPR memperbaiki proses pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jalan untuk memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu tersedia waktu dua tahun. Waktu yang sangat cukup Presiden dan DPR untuk membahasnya. Namun perintah MK ini tidak dilakukan sama sekali oleh Presiden dan DPR. Presiden tidak mau mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Presiden justru menjawab keputusan MK dengan membuat Perppu. Sejauh mengenai persoalan cacat formil, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya memberikan Kesempatan kerpada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Pembuat undang-undang diharuskan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang melalui Perppu, maka proses dan mekanisme tersebut justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isi dari Perppu. Pembentukan undang-undang melalui Perppu tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Menurut Mahkamah Konstitusi ada tujuh hal pentingnya partisipasi masyarakat. Secara doktriner tujuh alasan tersebut. Pertama, menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap timbulnya dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan. Kedua, menurut Mahkamah Konstitusi membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan. Ketiga, meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislative. Keempat, memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan. Kelima, meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara.   Keenam, memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka. Ketujuh, menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Bersambung.

Partai Gelora Soroti Kurangnya Perhatian Pemerintah terhadap Kebudayaan Indonesia

Jakarta, FNN – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyoroti permasalahan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebudayaan bangsa dalam Gelora Talks Edisi ke-77 yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (07/01/23).  Fahri Hamzah, selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Indonesia, mengatakan bahwa topik mengenai seni budaya sangat jarang dan unik dibahas oleh partai politik.  \"Sebenarnya kesadaran atau awareness kita tentang betapa pentingnya orang-orang politik berbicara kesenian dan kebudayaan ini memang harus dibangkitkan,\" katanya dalam menyampaikan pengantar.  Fahri juga menambahkan bahwa bangsa Indonesia kekurangan politisi yang memiliki ide atau gagasan di luar bidang politik sehingga tema \"Kreasi Seni Budaya dalam Membangun Peradaban Bangsa\" diangkat dan menjadi salah satu perhatian Partai Gelora untuk menciptakan diplomasi masa depan Indonesia.  \"Fakta bahwa kesenian kita ini luar biasa karena keberagaman kita yang luar biasa ini kita paket. Itulah amunisi bagi pertarungan masa depan Indonesia yang disebut diplomasi masa depan Indonesia,\" ucapnya.  Ketua Bidang Seni Budaya DPN Partai Gelora Indonesia, Deddy Mizwar mengaitkan dengan produk budaya kesenian yang dapat digunakan sebagai diplomasi kebudayaan ke dunia.  Keberagaman budaya Indonesia menimbulkan potensi ekonomi yang besar pula. Sehingga salah satu penghalangnya adalah belum adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk menunjang hal tersebut.  \"Materinya ada, elemen untuk mencapai itu ada. Cuma kita belum menggunakan seoptimal mungkin di bidang kebudayaan ini. Kenapa? Salah satunya adalah political will yang belum ada dari pemerintah kita saat ini,\" jelas Deddy.  Menanggapi hal tersebut, Dedi Miing Gumelar sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelora Indonesia mengibaratkan pemahaman pemerintah terhadap kebudayaan sebagai kerupuk dalam hidangan pokok. Artinya, kurangpahamnya pemerintah terhadap esensi kebudayaan.  \"Bagaimana kebudayaan bisa maju kalau kebudayaan dianggap kerupuk di dalam main course. Sementara ada yang mengatakan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang maju yang kebudayaan tidak maju. Pasti. Kalau negaranya itu maju, pasti kebudayaan maju,\" tegasnya.  Miing juga menjelaskan bahwa ketiadaan anggaran tersebut disebabkan karena pemerintah tidak mempunyai visi yang berkaitan dengan kebudayaan.  \"Karena mereka (pemerintah) tidak pernah menganggarkan. Karena mereka tidak punya visi dan tidak paham bahwa kita membutuhkan duta-duta kesenian di luar negeri. Itu namanya diplomasi kebudayaan,\" tambah Miing.  Gelora Talks edisi kali ini juga menghadirkan Franki Raden dan Jarwo Kwat sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Franki memberi tips untuk Partai Gelora agar dapat membawa konsep etnografis dalam kampanye dalam meningkatkan perhatian pemerintah terhadap kebudayaan.(oct)

Momen Bergabungnya Kesultanan Buton ke Republik Indonesia

Berita Foto, FNN -  Presiden Republik Indonesia Soekarno sedang melobi Sultan Buton Sultan La Ode Muh.Falihi untuk bergabung ke RI. Kesultanan Buton baru bergabung dgn RI tahun 1959/1960. Kesultanan Buton tidak pernah dijajah Belanda, Sultan Buton sangat berjasa atas kembalinya Papua ke pangkuan RI ikut Menandatangani Suatu Perjanjian Rahasia antara HB IX dengan Sekjen Sekutu waktu itu Mayor Jenderal Ershwot Bunker dan Ratu Wilhelmina tentang Irian Barat. Tanda tangan berlangsung di Selat Buton di atas Kapal Perang Karel Dorman. Jadi Irian Barat itu sebelumnya di bawah jajahan sekutu Amerika Serikat, Inggeris dan Belanda. (Ida)

Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp 1 T Kepada NU

Bandung, FNN - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang alokasi dana sebesar Rp. 1 triliyun kepada Nahdlatul Ulama (NU) direspon keras oleh sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jawa Barat.  Ketua FSOI Jabar, Abdullah Syu\'aib menilai, klarifikasi mengenai alokasi dana hibah APBD Rp 1 Trilyun, tidak cukup diberikan kepada PWNU semata.  \"Klarifikasi juga harus disampaikan kepada elemen lain di Jawa Barat termasuk organisasi keagamaan, organisasi kebudayaan, organisasi profesi atau kelompok masyarakat lainnya, karena APBD merupakan dana rakyat yang pengalokasiannya harus transparan, akuntabel dan obyektif,\" ungkap Abdullah melalui pernyataan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023. Abdullah menegaskan, penyaluran dana APBD tidak boleh bersifat subyektif. Menurutnya, gubernur harus memiliki sandaran dan parameter berbasis perundang-undangan dan kelayakan berdasarkan hak dan keadilan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris FSOI Jawa Barat, Harry Maksum. Harry Maksum yang juga Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya perlu untuk mendapatkan informasi atau klarifikasi dari Gubernur Ridwan Kamil, atas pengalokasian dana hibah APBD sebesar Rp 1 Trilyun kepada NU Jawa Barat.  “Selain itu, kami juga perlu mendapatkan informasi pola pengalokasian baku bagi organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya di Jawa Barat,” ungkap Harry Maksum. Hibah yang disampaikan kepada masyarakat, lanjut Harry Maksum, harus didasari sikap adil. Menurut dia, penyaluran hibah jangan sampai timpang antara satu ormas dengan ormas lainnya, terlebih lagi jika besarannya sangat mencolok. \"Kalau mau, alokasinya proporsional saja. Biar terasa adil. Karena ini menyangkut rasa keadilan,\" tegasnya.  Pernyataan Sikap Sementara itu, melalui pernyataan sikapnya, FSOI Jawa Barat menyatakan mendukung PWNU Jawa Barat untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi atas ungkapan Gubernur Ridwan Kamil mengenai pengalokasian daba Hibah APBD kepada NU Jawa Barat. Mereka juga meminta agar Gubernur Ridwan Kamil memberi penjelasan pula kepada Organisasi lain di Jawa Barat termasuk kepada Ormas Kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Organisasi Islam (FSOI) Jawa Barat. Selain itu, FSOI Jabar juga mendesak DPRD Jawa Barat untuk memanggil Gubernur Ridwan Kamil agar menjelaskan kepada Dewan mengenai pola dan dasar pengalokasian Hibah APBD selama ini, termasuk alokasi dana hibah 1 Trilyun rupiah kepada NU Jawa Barat. Mereka juga meminta agar lembaga-lembaga negara yang berwenang seperti BPK, Ombudsman dan KPK untuk turut mencermati, mengawasi dan atau memeriksa pengalokasian dana Hibah APBD Jawa Barat di masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil. FSOI Jabar juga mengajak seluruh elemen Organisasi dan Warga Jawa Barat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemerintahan Jawa Barat khususnya yang menyangkut tata kelola keuangan termasuk pola pengalokasian dana Hibah APBD Jawa Barat kepada Organisasi Kemasyarakatan. (*)

Warga Pesisir Diimbau Waspada Karena Cuaca Ekstrem Masih Melanda Laut Selatan

Sukabumi, Jabar, FNN - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sukabumi Jawa Barat mengimbau kepada warga yang tinggal di daerah pesisir pantai untuk selalu waspada karena cuaca ekstrem masih melanda perairan laut selatan kabupaten tersebut.\"Kondisi gelombang laut masih tinggi, bahkan di beberapa titik air laut pasang hingga sampai ke permukiman warga. Maka dari dengan cuaca yang seperti masyarakat untuk selalu waspada dan jika kondisi air laut terus meninggi lebih baik mengungsi sementara ke tempat yang lebih aman,\" kata Kasatpolair AKP Tenda Sukendar di Sukabumi pada Selasa.Menurut Tenda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik kepada warga pesisir, nelayan maupun wisatawan untuk selalu waspada serta tidak nekat beraktifitas di pantai jika gelombang sedang tinggi.Sesuai hasil prakiraan cuaca yang diliris dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk tinggi gelombang di perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi saat mencapai 2,5 meter hingga 4 meter tentunya ini sangat berbahaya.Bahkan, pihaknya tidak lagi mengimbau tetapi melarang siapapun untuk tidak berenang di pantai, karena selain gelombang tinggi, arus laut pun cukup deras sehingga bisa membahayakan keselamatan.\"Kondisi pantai saat ini tidak aman untuk mandi atau berenang. Jika wisatawan tetap ingin menikmati atau bermain di objek wisata pantai agar tidak berenang dan selalu mematuhi imbauan dari petugas penjaga pantai untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,\" tambahnya.Di sisi lain, Tenda mengatakan selama libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan laut dan aman dari berbagai insiden ditambah wisatawan yang datang ke objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi tidak terlalu banyak, bahkan di beberapa lokasi kunjungan bisa dikatakan sepi.Ini berbeda saat perayaan pergantian tahun dari 2021 ke 2022, seluruh titik objek wisata mulai dari Palabuhanratu hingga Cisolok dipadati oleh wisatawan yang datang dari berbagai daerah.(sof/ANTARA)

Sambil Terbaring Sakit, Try Sutrisno Beri Amanah ke Ketua DPD RI untuk Perjuangkan Konstitusi

Jakarta, FNN - Meski sedang terbaring sakit di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, kepedulian Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, terhadap konstitusi tidak pernah surut. Buktinya, ia tetap memberikan amanah untuk memperjuangkan pembenahan konstitusi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menjenguknya, Selasa (27/12/2022). LaNyalla hadir didampingi aktivis dan pegiat konstitusi dr. Zukifli Ekomei.   \"Saya tekankan untuk terus berjuang memperbaiki Konstitusi kita, untuk kesejahteraan bangsa ini,\" ujar Try Sutrisno. Sementara LaNyalla berharap dan berdoa agar Try Sutrisno segera pulih dan senantiasa diberikan kesehatan. Sehingga bisa berjuang bersama kembali memperbaiki Konstitusi dengan mengembalikan ke UUD 1945 naskah asli yang kemudian disempurnakan dengan addendum. \"Terpenting saya pribadi dan keluarga besar DPD RI berdoa supaya Pak Try diberikan kesehatan. Sebagai tokoh bangsa, pemikiran dan gagasan beliau masih sangat diperlukan oleh bangsa ini. Terutama dalam meluruskan Konstitusi sesuai rumusan pendiri bangsa,\" papar dia. LaNyalla juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan Try Sutrisno.  \"Mari semua doakan Pak Try segera pulih dan bisa kembali bersama kita, menjalani aktivitas perjuangan bersama,\" ucapnya. Usai menjenguk Try Sutrisno, LaNyalla kembali ke Jawa Timur untuk melanjutkan agenda reses.(sws) 

Hari Ini Badai Besar Jabodetabek, BRIN – BMKG Saling Bantah, BRIN Sebar Hoaks?

Jakarta, FNN – Hari ini orang pada bingung karena ada dua versi yang berkaitan dengan akan adanya bada besar. Yang pertama dari BRIN yang menyebutkan bakal ada badai besar di Jakarta pada tanggal 28 Desember, hari ini, dan diperkirakan terjadi siang ini. Informasi ini kemudian heboh sekali sehingga pemerintah provinsi dan Kementerian yang berada di Jakarta mulai membuat skenario untuk work from home. Tetapi, kemudian muncul penjelasan dari BMKG bahwa badai besarnya bukan tanggal 28, tapi sebenarnya sudah berlangsung. Jadi, mungkin tanggal 28 ini bukan badai besar banget. Lepas dari benar atau tidaknya, kita jadi bingung, mana yang mau kita pegang. Dua-duanya lembaga pemerintah. Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Rabu (28/12/22) membahas hal ini bersama Rocky Gerung dan dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan, “Ya, mungkin yang BRIN maksud adalah badai Republik Indonesia. Kita kaget sebetulnya karena semua orang jadi beda persepsi. Padahal, kita tahu bahwa tugas untuk mengumumkan gejala alam itu ada pada BMKG, bukan pada BRIN. Ini BRIN ini kan dia menyebar hoaks justru. Jadi dia mesti ditangkap. Coba orang lain yang menyebar.” Menurut Rocky, BRIN adalah lembaga riset yang mengatur kebijakan riset nasional, bukan dia yang mengumumkan keadaan. Kalau begitu BMKG dibubarin saja. Jadi, menurut Rocky, ini juga ada semacam norak atau mau pamer. Tetapi, fungsi BRIN bukan untuk memberitakan bahaya. Bahaya itu ada BMKG-nya, di bidang mitigasi juga ada fungsi BMKG. Jadi, sekali lagi, BRIN itu sejak awal memang tidak ada kerjaan. Satu-satunya pekerjaan yang berhasil adalah bikin hoaks nasional. Kejadian ini bisa membuat orang tidak percaya lagi pada BRIN, mengapa gagal membuat prediksi. Padahal, sudah heboh. Menurut Rocky, klarifikasi ini mesti jelas dan karena semua pebisnis juga tiba-tiba mungkin berhenti untuk menerima order karena ada gejala badai. “Jadi ada kepanikan awal yang disebabkan oleh kedunguan dari BRIN,” ujar Rocky. Ini serius sekali karena ini bukan hanya persoalan WFH di kalangan pemerintahan, di Departemen, di Pemprov DKI, tapi juga perkara pebisnis yang mungkin membuat skenario-skenario khusus untuk aktivitas bisnisnya.  Kehebohannya juga sudah terjadi sejak beberapa waktu sebelumnya. ”... jadi kelihatannya ini dia bikin heboh nasional dan heboh yang tolol sebetulnya. Jadi, dikasih teguran atau sanksi dong, karena ini mengacaukan perekonomian, mengacaukan sistem-sistem pendidikan, mengacaukan perencanaan libur keluarga,” tambah Rocky. Mestinya, BRIN berkoordinasi dengan BMKG dan secara simpel bisa minta klarifikasi dari BMKG. Kalau begini, artinya tidak ada koordinasi. Jadi, ini bukti bahwa koordinasi memang tidak ada dan bukan cuma di wilayah yang menimbulkan kepanikan, bahkan kepanikan politik juga tidak ada koordinasi. KPU tidak tahu mau bikin apa, bawaslu tiba-tiba ubah aturan. Jadi, sudah betul-betul tanpa koordinasi. Sebenarnya, prediksi-prediksi semacam ini penting, apalagi ini akhir tahun, orang sedang liburan akhir tahun, dan banyak merencanakan perjalanan.  Tetapi, yang kita persoalkan adalah  koordinasi. Karena kalau kondisi begini kita jadi bingung, mana yang mau kita pegang. Selama ini kita berpegang pada BMKG, tapi ini ada BRIN, lembaga riset nasional. Jadi, kita akan tunggu karena diperkirakan akan terjadi siang atau sore nanti. Sebenarnya, untuk Indonesia, tradisi semacam ini penting. Tetapi, karena kita hidup di negara yang tidak mengenal empat musim maka orang tidak terlalu peduli dengan ramalan-ramalan cuaca. Kita ingin agar tradisi semacam ini terus ada, tetapi koordinasinya harus benar di kalangan pemerintahan. (sof)

Makin Kusut, Hasnaini Mengaku Membuat Klarifikasi Karena Ditekan

Jakarta, FNN - Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaini makin kusut. Ceritanya seperti sinetron, berbelit-belit tetapi penuh kejutan. Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya beredar video klarifikasi dari Hasnaini bahwa tidak benar dia pernah dilecehkan dan diperkosa oleh Hasyim Asy’ari. Kini, Hasnaini kembali membuat bantahan atas klarifikasinya itu. Dia mengaku membuat video klarifikasi itu dalam kondisi tertekan. Hal ini semakin menambah kusut masalah ini. Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (27/12/22) kembali membahas hal ini bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Ketika membuat video klarifikasi, Hasnaini mengaku bahwa dia membuat video testimoni karena dalam kondisi depresi. Sekarang, dia mengaku membuat video klarifikasi karena ditekan. “Jadi, mana yang benar? Terserah pada Anda mana yang Anda lebih percaya, pengakuan testimoni dia sebelumnya, atau klarifikasinya, atau klarifikasi atas klarifikasinya lagi,” kata Hersubeno Arief.   Dalam keterangan tertulisnya, Hasnaini menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dia didatangi oleh eks pengacaranya yang bernama Brian Gautama. “Atas intimidasi, tekanan, dan ancaman, saya dengan terpaksa membuat video dan menandatangani surat pernyataan klarifikasi tertanggal 18 November 2022 kepada Hasyim Asy’ari, yang telah disiapkan oleh Saudara Hasyim Asy’ari dan Saudara Brian Gautama,” kata Hasnaini dalam pernyataan tertulisnya hari Senin, 26 Desember 2022. Putri dari politisi PDIP, Max Moein, itu menjelaskan bahwa Brian, pengacara dia sebelumnya, yang merekam saat ia membacakan teks permintaan maaf. Setelah video selesai dibuat, Brian Gautama langsung mengirimkan kepada Hasyim Asy’ari. Hasnaini juga menyebut ada sejumlah saksi yang menyaksikan peristiwa ketika dia membuat video rekaman. Siapa Hasnaini? Dia adalah Ketua Umum Partai Republik Satu sudah dua kali ini partainya tidak lolos pemilu. Sekarang ini dia sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, anak perusahaan BUMN Waskita Karya. Ringkasan kronologi kasusnya sebagai berikut: Mulai heboh pada hari Kamis, 22 Desember 2022, melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas dia melaporkan ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, kemudian tanggal itu juga beredar  video terstimoninya. Kemudian, Senin, 26 Desember beredar video klarifikasi permohonan maaf bahwa apa yang ada dalam video pertama tidak benar. Dua video yang beredar tadi secara kronologis tidak nyambung. Ini yang membuat bingung. Rupanya, tidak lama setelah itu, Farhat Abbas langsung mengirimkan keterangan tertulis terbaru bahwa dia dalam kondisi ditekan oleh Hasyim Asy’ari dan pengacaranya yang bernama Brian Gautama. Surat ini kemudian dikirim oleh Farhat Abbas ke sejumlah media. Dalam keterangan tertulis itu, Hasnaini menjelaskan kronologi intimidasi yang dialami sampai akhirnya dia mau membuat video permintaan maaf. Berikut kronologinya: tanggal 6 November 2022, dia memberikan surat kuasa khusus kepada Farhat Abbas untuk melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP dan polisi. Farhat lantas melayangkan surat somasi agar mengklarifikasi dugaan asusila tersebut. Surat somasi dikirimkan tiga kali: tanggal 16 November, 21 November, dan 24 November 2022. Tapi, Hasyim Asy’ari tidak menggubris surat somasinya. Hasyim juga tidak pernah mau menemui Farhat Abbas untuk memberikan klarifikasi. Hasnaini mengatakan Hasyim Asy’ari bukannya merespons somasinya, tapi justru mengancamnya. Hasyim Asy’ari mengancam Hasnaini dengan memberitahukan bahwa hukuman kasusnya akan diperberat jika tetap melaporkan Hasyim ke DKPP dan kepolisian.  Karena ancaman itulah kemudian Hasnaini terpaksa membuat video klarifikasi dan permohonan maaf pada tanggal 11 Desember 2022. Hasnaini juga mengaku terpaksa mencabut surat kuasa khususnya kepada Farhat Abbas, tetapi kemudian dia kembali memberikan surat kuasa kepada Farhat Abbas pada tanggal 22 Desember, kemudian dia juga menandatangani berkas laporan DKPP pada tanggal tersebut.  Sampai di sini kasus clear. Tetapi, pertanyaannya, bagaimana kelanjutan kasus ini? Farhat Abbas menegaskan bahwa video klarifikasi Hasnaini tidak hanya dibuat dalam tekanan, tetapi juga sudah tidak relevan. Sebab video itu dibuat pada tanggal 11 Desember 2022, sedangkan Hasnaini menandatangani berkas laporan ketika DKPP pada 22 Desember. Artinya, video itu dibuat sebelum Hasnaini melaporkan Hasyim. Dengan demikian, kalau kemaren kami menyatakan bahwa dengan klarifikasi kemarin kasusnya tidak lanjut, tetapi karena ada kejanggalan dan kronologis yang benar adalah seperti di atas, maka berarti kasus lanjut. Kasus ini belum dicabut.   “Jadi, logikanya kasus pelaporan Hasnaini jalan terus dan ini akan diikuti dengan laporan kepada kepolisian,” kata Hersu. Menurut Hersu, yang paling aman buat kita semua adalah wait and see. Tidak boleh menyimpulkan dulu. Tetapi, karena kasus ini melibatkan seorang Ketua Umum KPU maka kasusnya tidak bisa dipandang enteng. Apalagi di luar kasus pelecehan dan pemerkosaan ada juga bocoran mengenai desain Pilpres yang akan berlangsung curang.   “Jadi, seperti posisi saya semula, yang paling benar kasus ini dilanjutkan saja, dilaporan ke polisi dan dibawa ke pengadilan. Itu dari sisi Hasnaini. Sebaliknya, dari sisi Hasyim Asy’ari dan KPU, kalau mereka merasa difitnah, laporkan balik ke polisi. Ini demi menjaga kehormatan diri dan keluarga Hasyim Asy’ari, sementara dari KPU sebagai lembaga, laporkan balik Hasnaini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU. Dengan demikian, publik akan tahu bagaimana proses yang sesungguhnya,”  pungkas Hersu.(ida)

Lewati Perairan Somalia, Satgas MTF XXVIII-N/UNIFIL Laksanakan Siaga Jaga Perang

Jakarta, FNN – Guna menjaga combat instinct dan melaksanakan self awareness prajurit, personel TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL dengan KRI Frans Kaisiepo (FKO)-368 tingkatkan kewaspadaan kala berlayar melalui Teluk Aden, Somalia dalam perjalanan menuju ke Port Said, Mesir, Jumat (23/12/2022). Mekanisme yang diterapkan dalam peran jaga perang tersebut, prajurit melaksanakan jaga diatur dalam waktu tertentu dengan pusat komando berada di ruang Pusat Informasi Tempur (PIT). Prajurit KRI FKO menempati pos tempur masing masing serta ditugaskan Sniper dari personel Kopaska. Tidak lupa, para prajurit juga dilengkapi dengan senjata, magazen terisi amunisi tajam, rompi anti peluru, dan helm tempur selama peran jaga perang berlangsung. Komandan KRI FKO-368 selaku Komandan Satgas (Dansatgas) MTF TNI Konga XXVIII-N Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh mengungkapkan bahwa pemberlakuan peran jaga perang haruslah dilaksanakan dengan tingkat kewaspadaan dan kesigapan yang tinggi, juga dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. “Umumnya para perompak akan mencari dan menilai sasarannya pada siang hari serta melaksanakan serangan pada malam hari. Saat melintas Selatan Aden Harbor hingga memasuki Selat Bab el Mandep teridentifikasi 31 Speed Boat yang masing-masing diawaki 7 hingga 9 personel. Kita harus siap merespon segala kemungkinan terburuk,” imbuh Letkol John David Nalasakti Sondakh. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) yang saat ini menjabat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen terlibat aktif dalam setiap upaya perdamaian dunia, sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.ebagai wujud peningkatan pembangunan kekuatan dan peran diplomasi, TNI AL selalu terlibat aktif dalam setiap event internasional dengan menugaskan asset serta personel, sebagai bentuk kesetaraan TNI AL dengan Angkatan Laut negara negara maju di dunia. Satgas MTF TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL yang juga onboard Heli Panther HS-1306 Puspenerbal terdiri dari 102 personel awak kapal, 9 personel Pilot dan Crew Heli, perwira kesehatan, perwira intelijen, perwira psikologi, perwira penerangan, perwira hukum, Kopaska dan penyelam masing-masing 1 personel. (mth/*)