78 Tahun Proklamasi, Buruh Belum Merdeka dari Perbudakan
Jakarta , FNN - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun ini, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengingat kembali cita-cita luhur para pejuang dan pendiri Republik Indonesia, yaitu untuk menjadi bangsa yang berdaulat serta terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat harus bersatu dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak rakyat, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945. Karena sampai hari ini, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari harapan. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (17/08).
Mirah Sumirat menegaskan seluruh rakyat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Negara berkewajiban untuk memenuhinya. Namun pada kenyataannya, saat ini masih banyak rakyat yang belum merasakan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupannya. Kesenjangan sosial juga semakin tinggi.
Mirah Sumirat mengingatkan para pemimpin dan pejabat dalam Pemerintahan di semua tingkatan saat ini, untuk lebih memprioritaskan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanah konsitusi UUD 1945 sudah sangat terang benderang, antara lain Pasal 27 ayat 2 yang tertulis “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Namun yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja, tegas Mirah Sumirat.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 juga menjamin; "Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hari ini hukum masih belum menjadi panglima karena masih banyak terjadi perbedaan perlakuan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain. Dalam konteks ketenagakerjaan, masih banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tanpa pernah ada upaya penegakan hukum yang seharusnya, seperti pelanggaran upah minimum, eksploitasi dan perbudakan modern yang dikemas dalam sistem kerja alih daya atau outsourcing, kontrak kerja yang bermasalah, pelanggaran jam kerja tanpa upah lembur, pemberangusan serikat pekerja, serta tidak dipenuhinya jaminan sosial pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Korupsi yang merajalela juga menegaskan bahwa pemegang amanah kekuasaan, adalah orang-orang yang serakah, lebih mementingkan diri dan kelompoknya, tanpa pernah mau peduli dengan nasib rakyat yang semakin sulit.
Di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun ini, ternyata rakyat Indonesia masih harus memperjuangkan sendiri terwujudnya hak-hak konstitusionalnya! Bahkan rakyat seperti berhadap-hadapan dengan Pemerintah, karena Pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pemodal dan juga kepentingan kelompoknya sendiri.
Dalam konteks ketenagakerjaan, 78 tahun Indonesia merdeka akan lebih terasa bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia, jika Pemerintah mencabut Undang Undang Cipta Kerja dan memberikan hak konstitusional rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pungkas Mirah Sumirat. (*)