NASIONAL

Hari Pahlawan: Mengingat Sejarah Bapak Bangsa

Sebuah Catatan Kecil Joko Sumpeno | Pemerhati Sejarah SETIAP pagi adalah harapan. Ia memulai langkah mengayun bersama matahari.  Indonesia pada 1945 adalah pagi hari bagi puluhan juta penduduk di belasan ribu kepulauan dipojok tenggara Asia yang baru menikmati usainya Perang Dunia 2  ( 1939 - 1945 ), khususnya di kawasan Pasifik.  Jagoan kate, Jepang, yang merajalele dengan pendudukan militer di Asia Tenggara setelah menghajar dalam dadakan di Pearl Harbour 1941,..pun merebut Indonesia ( waktu itu Hindia Belanda). Sejak Maret 1942 - Agustus 1945 dalam pendudukan militernya di Indonesia, selain berlaku kejam- fasistis yang menyengsarakan itu, namun Jepang - lah yang membolehkan pemakaian kata I. N. D. O. N. E. S. I. A, pengibaran Sang Dwi Warna Merah-Putih dan Lagu Indonesia Raya.  Jepang juga melatih relawan para pemuda dalam organisasi  militer ( PETA: Pembela Tanah Air) di Pulau Jawa) disamping Heiho dan Kaibodan di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.  Juga mendirikan BPUPKI  ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai himpunan kerja politik bagi 62 tokoh bangsa antara lain Soekarno dan Mohammad Hatta. Dinamika kerja politiknya membawa ke arah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan  Indonesia), dengan Ketua Soekarno.  Sementara kekuatan militer seadanya telah tersusun , namun belum terstruktur memusat. Berkekuatan sekitar 10 batalyon yang pimpinannya sebagian besar adalah tokoh pemuda Muslim, khususnya dari Muhammadiyah. Sebutlah, Sudirman - Karesidenan Banyumas, Mulyadi Joyomartono - Karesidenan Surakarta, Kasman Singodimejo - Karesidenan Jakarta.  Masih terpisah dan sebatas pada tiap Karesidenan, kemudian ditambah kehadiran lasykar Militer sayap dari Masyumi: Hisbullah ( utk kaum muda Islam) dan Sabilillah ( utk kaum tua Islam berbasis di pesantren). Memang dalam kekuasaan pendudukan militer yang singkat ( 3,5 tahun), Jepang jelas mengangkat kekuatan politik Islam, baik dalam militer dan kelwmbagaan sosial politik.  Jangan dilupakan, terdapat Empat Serangkai : Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantoro dan KH Mas Mansyur ( Ketua Muhammadiyah) dalam gerakan Tiga A : Nippon pemimpin Asia, cahaya dan pelindung. Dibentuklah Kementerian Agama ( Shomubu) dan kekuatan Islam disatukan ke dalam Masyumi.  Kekuatan Nasionalis dan Islam bersatu bersiap diri untuk merdeka, ketika Perang Dunia 2 berkecamuk. Sementara Jepang menebar janji kemerdekaan dan untuk itu dengan membangun struktur kekuatan militer dan politik yang sesungguhnya diniatkan agar bangsa Indonesia bersedia \" dimanfaatkan\" untuk menghadapi laju invasi kekuatan Sekutu di Asia Tenggara yang dikomandani Amerika Serikat.  Begitulah idiom politik- pun \" saling mengambil kesempatan dalam kesalingan pemanfaatan \" terbangun. Hal itu berlaku pula antara Jepang di satu sisi yang butuh kawan menghadapi Sekutu dis atu sisi dan kekuatan politik bangsa terjajah berniat merdeka yang telah mengalami pencerahan sejak politik etisnya Belanda ( lihat : kurun 1908, 1928 dengan Budi Utomo, Syarikat Islam, Muhammadiyah, kemudian NU dll  dalam. moment Sumpah Pemuda dan gerakan politik kaum pergerakan tersebut). Kaum Komunis justru bergandengan tangan dengan kekuatan kolonialis yang kapitalis-imperialis sejak 1930-1945, bergerak di bawah tangan yang hal ini diakui para tokoh Komunis, semisal: Musso yang ditemani Amir Syarifudin.  Kecuali Tan Malaka  aktivis komunis 1926 yang Nasionalis, tidak bersedia berkolaborasi sebagaimana dilakukan oleh Musso dkk. Kaderisasi Tan Malaka berjalan dikalangan  kaum sosialis kiri dan  muncul selepas Jepang takluk tanpa syarat 15 Agustus 1945, pasca pengeboman  atom terhadap Nagasaki  dan Hiroshima 6 Agustus dan 9 Agustus 1945.  Di mata Tan Malaka dan juga Amir Syarifudin, bahkan Syahrir juga bahwa kemerdekaan R. I itu hanyalah permen fasis Jepang. Mereka  memperalat anak-anak muda khususnya di  PETA Jakarta untuk menculik Soekarno Hatta. Mereka tidak terlibat di BPUPKI, PPKI dan malam menjelang 17 Agustus 1945 masih bersembunyi di bawah tanah. Kelak , Tan Malaka membentuk persatuan Perjuangan dan menentang perundingan.Mereka tidak ikhlas akan Proklamasi 17 Agustus 1945.  Mulai awal 1946 justru diplomasi mulai bergerak, antara lain muhibah Agus Salim ditemani Pamuncak, Rasyidi dan AR. Baswedan ke timur Tengah. Mesir menjadi negara pertama kemudian diikuti beberapa negara Arab lainnya, yakni Irak, Syiria, Saudia Arabia, Yordania. Palestina yang belum berdiri sebagai negara, melalui Muftinya sejak September 1944 mengakui dan mendukung perjuangan RI.perjuangan diplomasi adalah upaya Syahrir yang mulai November menjadi Perdana Menteri membela R.I dibelakang Soekarno-Hatta, menggerakkan diplomasi baik di dalam maupun di luar negeri hingga PBB sampai 99 kali sidang. ( baca selanjutnya Perjuangan diplomasi, oleh Moh.Roem ). Dibalik itu  diam-diam, kaum Komunis menyatukan diri pada 1946 di Solo Jawa Tengah di saat R. I tinggal sedaun kelor ( Jogja- Solo - Madiun dan sebagian Kediri akibat Rwnville bikinan AS dan Sekutunya). Meletuslah September 1948 dan gagal.. ×××× Periode 1945- 1948 ini, Indonesia berada dalam kawah candradimuka nya  Revolusi yang menggelora.  Sekian Revolusi sosial kaum kiri di Cumbok, Sumatera Barat, Banten, Cirebon, Tiga Daerah ( Brebes, Tegal dan Pemalang) dan Surakarta justru semakin menjelaskan, di situlah kaum Komunis ingin merobohkan R. I yang masih jabang bayi.  Sementara di internal kekuatan kemerdekaan mengalami desintegrasi, datanglah Sekutu yang kini AS menyerahkan kepada Inggris yang Belanda dengan NICA menyertainya, pada akhir September 1945. Berlagak sebagai pemenang perang Dunia 2, Belanda bermimpi untuk berkuasa kembali seakan mengambil hak politik atas tanah jajahannya yang 3,5 tahun diduduki Jepang bagian dari kaum fasis dunia yang kalah perang.  Perlawanan militer dan diplomasi oleh kaum revolusioner Indonesia yang muda ini mengagetkan dunia. Secara diplomasi setelah melalui Linggajati, Renville, Sidang PBB, Roem-Royen dengan berpuncak pada KMB maka Indonesia secara de jure melengkapi de facto dan Belanda - Indonesia saling menyerahkan/ mengakui: RI adalah Negara yang berdaulat. Minus Irian Barat, yang kemudian baru selesai tuntas pada 1 Mei 1963 dan purna tuntas pada 1969. ×××× Pertempuran Surabaya yang telah dimulai sejak 21 Oktober dan memuncak pada 10 November 1945 adalah salah satu episode perwujudan perlawanan fisik oleh rakyat yang tak mau dijajah lagi oleh Belanda anggota Sekutu itu. Rakyat yang menyenjatai sendiri dengan komando dari para eks PETA, Hisbullah, Sabililah (ingat waktu Nopember 1945 baru sebulan terbentuknya TKR dari kompromi bekas KNIl dan Peta serta Lasykar yang masih jauh dari terorganisasi kan ).  Di Surabaya inilah keberanian, pengorbanan dituntaskan habis-habisan. Semarang pada Oktober, menyusul Solo.... memang juga muncul. pertempuran tetapi konteksnya adalah melucuti tentara Jepang.  Kedatangan tentara Inggris yang antara lain beranggotakan tentara bayaran Gurkha dan Nica September di Jakarta, kemudian menjelang akhir Oktober di Surabaya, dinyatakan oleh kaum pejuang Revolusi 17 Agustus sebagai penjajahan kembali.  Kematian Brigjen Mallaby sebagai komandan brigade kesatuan elite Inggris, nampaknya memantik kemarahan  Sekutu. Surabaya harus dihajar. Dan, .... nyatanya demikian dahsyat.  Surabaya menjadi ajang pertempuran yang paling hebat selama Revolusi ( 1945-1949 ), sehingga menjadi lambang perlawanan nasional. Kelak dicatat sebagai bukti untuk perundingan internasional, bahwa rakyat Indonesia memang anti penjajahan dan merupakan sinyal merah bagi Belanda untuk menjajah kembali.  Laksamana Madya SHIBATA YAICHIRO  Panglima Jenapang senior dari Kaigun (berwilyah Indonesia Timur), memihak Republik Indonesia. Jatuhlah  persenjataan Jepang ke tangan para pejuang yang kemudian menyulut keberanian dan keperkasaan tentara Republik yang masih seadanya itu. Sibata dan pasukannya menyerah kepada Sekutu pada 3 Oktober 1945 dengan pengakuan bahwa kenyataan akan kekuasaan bangsa Indonesia atas kota itu dan menyerahkan senjatanya kepada Tentara Keamanan Rakyat setempat. Sekutu mulai marah.  Pada pekan terakhir dan diulangi pada awal November para pemimpin  Nahdhotul Ulama - dipimpin oleh KH Hasyim Asyaari dan Pimpinan Pusat Masyumi Dr. Soekiman serta PP Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo menyatakan : Bahwa perang mempertahankan Tanah Air Indonesia adalah PERANG SABIL itu menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin.  Mulailah mengalir para santri dari Pondok Pesantren, terutama Jombang, Mojokerto, Gresik dan sekitarnya serta murid-murid  sekolah-sekolah Muhammadiyah ke Surabaya untuk menghadapi Sekutu yang dipermalukan Jepang dengan pengakuan Shibata atas kekuasaan bangsa Indonesia atas kota Surabaya.  Lahir pula lasykar pemberontak yang dipimpin Soetomo ( Bung Tomo) hadir bersama ribuan santri, Hisbullah, sabililah dan eks Peta dan mantan Knil. Front sudah saling berhadapan. Surabaya mulai menunjukkan kenekadannya bersiap menghadapi 6000 pasukan Inggris yang tiba di Surabaya pada 25 Oktober 1945. Sementara sekitar belasan batalyon TKR yang baru terbentuk dan lebih dari 100 ribu rakyat khususnya para pemuda kita, santri dari Pondok Pesantren siap mati syahid. Selama sepekan pertempuran berdarah-darah, lalu Soekarno, Hatta dan Amir Syarifudin pada 30 Oktober 1945 tiba di Surabaya, gencatan senjata disepakati.  Namun pertempuran berlangsung kembali, gara-gara Brigadir Jenderal AWS Mallaby, terbunuh oleh pejuang Surabaya. Pecahlah aksi mombardir Surabaya oleh Inggris dan sekutunya, karena rakyat Surabaya menolak untuk menyerahkan senjata.  Serangan udara, laut dan udara Inggris pada 10 November 1945 dihadapi rakyat dan TKR Surabaya dengan habis-habisan dan teriakan Allahu Akbar membahana. Ini sejarah... kecintaan kaum muslimin terhadap tanah airnya demi keadilan dan hak -hak manusia untuk merdeka. Pertempuran selama tiga hari yang beroik dengan korban jiwa ribuan dan kehancuran kota Surabaya.  Di sini lah bukti fanatisme dan radikalisasi umat dicatat sejarah yang mendorong penjajalh berpikir ulang  untuk kembali menjajah. Bukan karena ke modern senjata dan logistik yang sempurna pihak Sekutu harus mengakui keperkasaan rakyat Surabaya tetapi menghadapi  keberanian dan teriakan Allhu Akbar, tak bisa dibantah itulah yang mengecilkan hati kaum penjajah itu.  Pertempuran Surabaya  juga merupakan titik balik bagi Belanda, karena peristiwa itu telah mengejutkan mereka dalam menghadapi kenyataan baru: Indonesia didukung oleh rakyat. Dikiranya R. I hanya didukung oleh segerombola kolaborator fasis Jepang. Belanda salah menilai.....  Runtuhlah keyakinan politik  Belanda yang ingin selalu memecahkan belah rakyat, seakan rakyat tidak. mendukungnya. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan telah terbukti di Surabaya. Rakyat bersatu adalah modal utama bagi suatu negara yang ingin maju.  Selamat Hari Pahlawan Viva Surabaya, Jayalah Indonesia.  Jsp, 10 November 2023.

Catatan Hari Pahlawan: Negara yang Tunduk pada Oligarki

NEGARA ini kuat hanya di hadapan rakyatnya. Karena hanya pada negara, pemaksaan dan kekerasan dibolehkan. Aparat negara sebagai kekuatan utamanya dilengkapi dengan peraturan, sarana dan prasarana.  Suka menciptakan massa yang diorganisasikan, digerakkan. Seakan kekuatan dari bawah, padahal mereka hanyalah perpanjangan tangan para aparat  yang bermotifkan melestarikan kekuasaan, menjamin setoran dari kelas recehan sampai tak terhingga. Selama mungkin menegakkan penindasan atas nama negara. Kaum bersenjata, agamawan dan bangsawan (birokrat ) yang dalam Revolusi Perancis diabad XVIII bersatu menahan serbuan kelas menengah (Borjuis ) yang didukung rakyat; kini justru membungkukkan badan di hadapan kaum hartawan (oligarkh) yang dirawat dalam sistem kapitalisme habis-habisan dan fasisme sekaligus atas nama nilai-nilai utama bangsa yang telah terkikis nyaris habis. Apa itu negara dengan nilai-nilainya  yang berpedoman pada Kedaulatan rakyat Kemanusiaan, Persatuan untuk pencapaian Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia  yang berbasis pada Ke Tuhanan Yang Maha Esa hanyalah jargon kosong: Tak sesuainya harapan itu dengan kenyataan yang ada. Kosmetika, terutama gincu atas nilai kini bersaing dengan penjualan Minyak Kayu Putih dan Minyak Telon. Negara ini kuat hanya di hadapan rakyatnya karena punya senjata, aparat bertopi baja dan penjara. Tapi amat lemah dan memalukan di depan para tetangga  dan dunia Barat maupun Utara. Produksi citra bin kebohongan lebih diminati dan ditaburi punya -puji bukan saja oleh rakyat yang lapar dan tak cukup pendidikannya, justru digerakkan oleh kaum terpelajar, utamanya para doktor dan profesor  tertentu dan merata  yang agaknya masih lapar sekaligus nista budi pekertinya. Ukuran kebendaan di tuhankan dan menjadi gaya hidup. Jika perlu dipamerkan dengan dibungkus baju karikatif seperti menyumbang, wisata religi berkali-kali. Agama hanyalah dijadikan ageman ( pakaian ) dalam berinteraksi dan berinteraksi, dan lebih agar lebih eksis dan mendesis faham fatalistik yang berporoskan pada Asy\'ariyah yang Jabariah  digelar untuk mematikan akal budi dalam memahami agama itu sendiri. Banyak manusia berubah seolah menjadi tuhan-tuhan dengan dogma-dogma demi dan untuk tahta, harta dan wanita. Keagungan kekuasaan jika perlu melikuidasi undang-undang dan menghalau undang-undang dasar baik tertulis maupun konvensi tak tertulis itu. Setiap zaman yang berabad, berwarna dan terus berjalan detik demi detik selalu mengalami pasang naik dan turun, jaya dan nista....dan seterusnya silih berganti. Sunatullah memang demikian, namun bukan seenaknya berdalih demikianlah adanya....sambil membalikkan badan mencari perlindungan kekuasaan. Lalu..... Bukankah dewasa ini martabat negara tampak telah sunyi. Sekarang kesepian memenjarakan waktu dan gerak kita. Kenapa. ? Karena peraturan perundang-undangan rusak dalam penegakannya. Karena ketiadaan teladan. Kaum cendekiawan, Agamawan, budayawan hanya bisa menangis. Tangisan itupun hanyalah penyesalan, namun sudahlah...lumayan masih bersedia bertobat. Ini semua kehinaan kehidupan, suka atau tidak suka kita terlibat di sana, baik sengaja maupun kealfaan, langsung atau tidak langsung. Kesengsaraan dan kehinaan yang nyata ini, masihkah dibela dengan angka dan puja-puja sandiwara dan hanya menyalahkan sekitar Kepala Negara. Padahal kebusukan itu dimulai dari Kepala, maka jangan memuja sang Kepala Negara tapi menyalahkan pembisik, ajudan dan menterinya saja.  Wahai, Kepala Negara masihkah kau punya Kepala dan dimana hatimu kau simpan. Joko Sumpeno 10 November 2023. Selamat Hari Pahlawan......Beri, dan berikan segalanya.

The President Center Gelar Lomba Mirip Anies Baswedan

Jakarta, FNN- Komunitas Millenial Rumah Relawan Kedai Kopi Anies  (Kaka Anies) The President Center  selenggarakan LOMBA MIRIP AMIN (Anies Rasyid Baswedan -Abdul Muhaimin Iskandar) berhadiah total Rp. 20 juta serta hadiah hiburan lainnya. Program ini sekaligus mensosialisasikan pasangan Capres AMIN 2024 kepada masyarakat pemilih, khususnya kaum millenial. Menurut Dimas Pilar Sakti Penggasan Rumah Relawan Kedai Kopi Anies (Kaka Anies) Baswedan kepada media di Jakarta, LOMBA MIRIP AMIN ini  terbuka bagi  masyarakat yang merasa memiliki wajah yang miripdengan Anies maupun Muhaimin. Lomba MIRIP AMIN mulai dibuka pendaftarannya, tanggal 9 November 2023 sampai 15 Desember 2023. Pengumuman  oleh Konsorsium Dewan Juri, tanggal 20 Desember 2023. Namun masih bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2023, jika peserta masih sedikit. Adapun persyaratan dan hadiah, menurut Dimas yaitu setiap peserta dapat menyertakan foto dan foto copy KTP/Identitas lain. Membuat Video berdurasi 1 (satu) menit yang diposting di salah satu media sosial antara lain FB, Twitter, Istagram, Tiktok, Snack, dll. Kemudian mengirimkan ke Email : president.center08@gmail.com/indonesiacenter7@gmail.com atau WA: 0817-17-3437. Isi video memuat statemen apa yang membuat mereka merasa mirip dengan Anies maupun Muhaimin. Tentang  hadiah, lanjut Dimas  Kedai Kopi Kaka Anies akan menyediakan hadiah  total Rp20 juta untuk para pemenang yaitu Juara I  Rp5 juta, Juara II Rp3 juta dan Juara III Rp2 juta untuk masing-masing  pemenang mirip Anies dan Muhaimin. Selain itu ada juga hadiah hiburan bagi peserta yang layak. Kemudian memperoleh Piagam, bertemu AMIN serta dilibatkan oleh relawan dalam mensosialisasikan program AMIN ke masyarakat. Relawan Kedai Kopi Kaka Anies  menurut Dimas Pilar Sakti dikemas dengan gaya anak muda millenial  yang doyan ngumpul sambil ngopi. Kedai Kopi Kaka Anies  dikemas  dengan bentuk kekinian sesuai dengan gaya anak muda masa kini. Kreatif, inovatif dan energik. Bisa menjadi tempat diskusi perubahan guna memenangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi Pemimpin Republik Indonesia, Periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 mendatang Selain itu di Kedai Kopi bisa nyantai nyeruput kopi harga rakyat, sambil karaoke, podcast, pelatihan UMKM, pendaftaran anggota Kedai Kopi Anies, deklarasi dukungan pada Anies Baswedan untuk Presiden 2024-2029, hingga kegiatan Jumat  berbagi berupa pembagian nasi kotak kepada kaum dhuafa, pemulung, driver, ojek maupun masyarakat miskin, lomba-lomba dan lainnya.

Cawapres Produk Putusan Tanpa Etika

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengan calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 sudah terang benderang. Statusnya secara legal diakui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai calon resmi karena MKMK tak berwenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman sebelumnya mengabulkan permohonan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun dengan tambahan frasa pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap, putusan MKMK dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun putusan uji materi tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ini terbukti terjadi adanya pelanggaran etik. Hal ini mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.  \"Mudah-mudahan putusan yang kita bacakan sore hari ini memberi kepastian. Jadi, prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar, gitu saja,\" kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (11/7) malam.  Jimly Asshiddiqie berpandangan, jika timbul dinamika politik pascaputusan MKMK itu merupakan soal berbeda. Namun, ia mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat telah terselesaikan.  \"Yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil, karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Tentang politiknya siapa yang mau jadi capres, itu soal lain, soal politik,\" kata Jimly. Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK yang telah dijatuhkan tidak berubah dengan adanya putusan MKMK. \"Diatur di Konstitusi demikian dan juga di Undang-Undang sebagaimana juga sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya itu, itu sudah menjadi doktrin, putusan mahkamah konstitusi sudah bersifat final dan mengikat,\" ujar Jimly Asshiddiqie. Tanpa Etika Ahli Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyatakan dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama menyesalkan putusan MKMK. Salah satunya yakni soal memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait putusan gugatan usia capres cawapres. \"Memahami, karena Majelis Kehormatan punya keterbatasan kewenangan, tetapi menyesalkan karena Profesor Jimly Asshiddiqie melepaskan kesempatan mengukir sejarah membuat putusan monumental (landmark decision) yang menegakkan kembali hukum Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkeadilan,\" kata Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11). Jika ada orang yang mempunyai kompetensi untuk menghadirkan keadilan konstitusional, maka sosok itu adalah Profesor Jimly Asshiddiqie—tentu bersama-sama dengan Profesor Bintan R. Saragih dan Yang Mulia Doktor Wahiddudin Adams.  Karena itu, Denny bersyukur dan menaruh harapan besar ketika mengetahui Profesor Jimly diberi amanah sebagai Ketua MKMK. Ia menilai kapasitas-intelektual Profesor Jimly jelas mumpuni. Integritas-moralnya nyata tidak terbeli. Sayangnya, kata dia, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif.  Sebenarnya hanya dibutuhkan inovasi hukum, dan sedikit bumbu keberanian, untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif. \"Hukum kita sudah sakit parah-sekarat. Menyembuhkannya tidak bisa dengan pengobatan biasa-biasa saja, tetapi perlu operasi besar yang memang meniti di antara jurang kehidupan dan kematian. Saat jantung keadilan tersumbat total lemak kolesterol \"akal bulus dan akal fulus\", maka harus ada tindakan akal sehat yang membelah dada, dan mem-bypass aliran darah, agar kembali lancar normal,\" jelas Denny. Sayangnya, lanjutnya, MKMK masih melakukan tindakan pengobatan biasa, dan membiarkan penyakit kanker hukum yang koruptif, kolutif, dan nepotis, tetap hidup dan tumbuh subur-menjalar, merusak sendi-nadi Pemilihan Presiden 2024 kita. MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi. Ia menambahkan arena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.  Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding. Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman. Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan.  \"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan,\" katanya. MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi Secara Cepat Memeriksa Kembali Syarat Umur Capres-Cawapres Ia menjelaskan, dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024.  Sambil secara tidak tegas, MKMK mengisyaratkan akan ada putusan atas permohonan baru terkait syarat umur capres-cawapres yang akan disidangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi. \"Padahal, setiap asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian, \"exceptio probat regulam in casibus non exceptis\", the exception confirms the rule in cases not excepted. There is an exception to every rule. Selalu ada pengecualian atas setiap prinsip hukum,\" jelasnya. Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.  \"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,\" katanya. Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair. Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika. \"Saya dan (pakar hukum) Zainal Arifin Mochtar sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90, jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres- cawapres, dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023.\" \"Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan,\" sambungnya. Denny menyatakan, membiarkan Putusan 90 tetap berlaku, tanpa membuka ruang pemeriksaan kembali yang cepat, padahal ada Putusan MKMK yang mengatakan putusan itu dilahirkan dengan pelanggaran etika Anwar Usman, akan menyebabkan legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan, bahkan membuka ruang impeachment, jikapun terpilih pada Pilpres 2024 yang akan datang. Karena, putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. \"Leges sine moribus vanae\", laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless. Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum. \"Jadi, Putusan MKMK belum tuntas menyelesaikan masalah. Masih menimbulkan komplikasi, akibat operasi dan solusi hukum yang setengah hati,\" tegas Denny. Sebagai satu-satunya pelapor yang mengajukan laporan jauh sebelum Putusan 90 dibacakan, dan Teradu dalam dugaan pelanggaran etika advokat yang dilaporkan oleh sembilan hakim konstitusi—yang kesembilannya kemarin dijatuhkan sanksi etika oleh MKMK, Denny mengaku akan terus bersuara kritis atas pemanfaatan hukum oleh tangan-tangan kuasa dinasti yang terus cawe-cawe dalam Pilpres 2024.  \"Karena, jika sedari awal proses pencalonan tidak dipastikan berjalan dengan benar, maka saya sangat tidak yakin proses selanjutnya dan hasil Pilpres 2024 juga akan berjalan dengan jujur dan adil,\" katanya. \"Karena itu, setelah putusan MKMK ini, setelah bersama-sama Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Putusan 90 ke MK, saya mempertimbangkan untuk menggugat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, ini ke sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu RI,\" tutup dia. Mengecewakan Sementara Ketua Relawan Mahfud Md (Relawan MMD), Mohammad Supriyadi mengaku kecewa atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurutnya, Anwar Usman disanksi dengan pemberhentian tidak hormat (PDTH). \"Sanksi pemberhentian Anwar Usman hanya sebagai ketua MK rasanya mencederai kepuasan publik. Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga mestinya disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai hakim MK,\" terang Supriyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11). Supriyadi menilai pelanggaran etik berat tidak bisa hanya diganjar sanksi administratif, tetapi mesti mengedepankan prinsip etik. Sebab menurutnya, etik itu melekat pada karakter, mental, dan moral hakim. Karena itu, Supriyadi mengatakan jika ada pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan PMK Pasal 41, sudah seharusnya dipecat tidak hormat sebagai hakim. \"Problem etik memang harusnya berdiri di atas prosedur hukum. Ada nurani berjuta orang di Republik ini yang melihat bahwa ada kesemrawutan moral putusan yang dilakukan oleh Anwar Usman dan mencederai moral bangsa. Tentu ini pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir,\" terang Supriyadi. \"Anwar Usman terbukti melanggar etik berat buntut keputusannya tentang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan itu lalu meloloskan keponakannya sebagai cawapres. Selain cacat etik, putusan itu juga sarat nepotisme, dosa demokrasi yang tak terampuni,\" lanjutnya. Supriyadi menyatakan putusan tentang batas usia capres-cawapres terlihat menunjukkan adanya kepentingan. Banyak orang lalu menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga. Marwah lembaga sebagai pilar konstitusi tampak buruk buntut putusan Anwar Usman itu. \"Publik menilai ada kepentingan elektoral di balik diloloskannya cawapres Prabowo. Sebagian lain menyebut ada kuasa kuat oligarki yang \'cawe-cawe\' dalam rangka meloloskannnya. Tentu semua persepsi itu buruk terhadap reputasi dan marwah MK sebagai gawang utama konstitusi,\" kata Supriyadi. \"Publik marah dan kecewa karena memang ini menyangkut keberlangsungan bangsa yang potensial dipimpin oleh orang yang sejak awal dipilih secara tidak jujur melalui keputusan sepihak yang cacat secara etik. Itu problemnya,\" lanjutnya. Menurut Supriyadi, publik Indonesia kini cerdas menilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu cacat secara etik. Masyarakat akan melihat itu sebagai usaha elektoral yang tak sehat, tak jujur, dan tak etik. \"Hari ini publik melihat putusan MK itu bukan lagi pada prosedur hukum, tetapi berpindah pada prinsip etik. Mereka bukan lagi menguji legal atau tidak, tetapi legitimate atau tidak,\" jelasnya. Bagi Supriyadi, meski banyak orang kecewa atas sanksi MKMK kepada Anwar Usman, tetapi hal ini berpengaruh pada penurunan elektabilitas Prabowo-Gibran. \"Orang akan mengingat bahwa dia lolos sebagai cawapres melalui prosedur yang cacat secara etik,\" pungkasnya.  

Kemendagri dan BKSP Dukung Penguatan Jaringan Kota Cerdas Perbara

Jakarta | FNN  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung penguatan Jaringan Kota Cerdas Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau ASEAN Smart Cities Network (ASCN). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Kerja (Raker) BKSP DPD RI dengan Kemendagri mengenai Implementasi Jaringan Kota Cerdas ASEAN di Ruang Sriwijaya, Kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).  \"Kita memfasilitasi kerja sama dalam pengembangan kota, kota pintar karena itulah disebut smart city. Mengkatalisasi proyek-proyek yang layak dengan dukungan sampai ke sektor swasta. Jadi dengan menggunakan dana pemerintah, kemudian mendorong pendanaan mitra eksternal ASEAN. Jadi berharap juga dengan negara-negara lain yang maju yang bukan ASEAN,\" katanya.  Suhajar menjelaskan, ASCN yang berdiri tahun 2018 merupakan platform kolaboratif bagi kota-kota di negara ASEAN untuk mempercepat proses pelaksanaan program-program pembangunan dan pengembangan kota cerdas secara berkelanjutan. Terdapat tiga pilot cities yang mewakili Indonesia, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Makassar, dan Kabupaten Banyuwangi.  Dalam implementasinya, Suhajar mencontohkan praktik baik sistem keamanan di Makassar yang menjadi salah satu kota percontohan ASCN. Pasalnya, jumlah CCTV di daerah itu menyaingi negara Singapura, sehingga pelaku kriminalitas bisa ditangkap dengan mudah.  \"Artinya, pelayanan keselamatan dan keamanan di kota contoh nyata Makassar memberikan jaminan kecepatan meningkatkan pencapaian keadilan bagi korban. Jadi kota-kota di ASEAN pun belajar dengan kita. Jadi sudah cukup bagus,\" terangnya. Dia membeberkan enam hal yang menjadi prioritas ASCN. Pertama, warga perkotaan dan sosial. Kedua, kesehatan dan kesejahteraan. Ketiga, keselamatan dan keamanan. Keempat, kualitas lingkungan. Kelima, infrastruktur yang dibangun. Keenam, industri dan inovasi.  \"Pada 24 Mei, kita lakukan pembahasan di bidang lingkungan, membahas proyek yang menggunakan teknologi dan inovasi untuk memperbaiki lingkungan perkotaan, termasuk kemanfaatan ekosistem,\" ucapnya. Apalagi saat ini, kata Suhajar, Indonesia sedang memimpin organisasi ASCN, yang pelaksanaannya dikoordinatori oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri. Adapun berbagai proyek pengembangan ASCN masih berjalan hingga saat ini, termasuk pengembangan ASEAN Smart City Investment Toolkit dan membangun kerja sama dengan United Nations/UN-Habitat terkait percepatan implementasi strategi urbanisasi berkelanjutan. \"Kebersamaan Kemendagri nanti dengan Badan Kerja Sama Parlemen DPD nah ini akan semakin memperkuat. Artinya nanti di sidang-sidang berikutnya atau kunjungan ke negara-negara berikutnya, saya pikir kita harus memulai untuk memanfaatkan ruang kerja sama ini. Sehingga sesama parlemen bisa saling mendorong untuk mendukung eksekutif mengeksekusi kegiatan-kegiatan ini,\" tandasnya. (Sur)

Bamsoet Dorong Tarung Derajat Masuk Cabor Resmi Sea Games 2025 di Thailand

Jakarta | FNN - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) Bambang Soesatyo bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, akan terus bersinergi agar olahraga seni bela diri asli Indonesia, Tarung Derajat, bisa semakin mendunia. Tarung Derajat pernah hadir sebagai cabang olahraga eksibisi pada Sea Games 2011 di Palembang. Agar bisa dipertandingkan secara resmi di setiap penyelenggaraan Sea Games, setidaknya Tarung Derajat harus mendapatkan dukungan empat negara, termasuk tuan rumah penyelenggara. Melalui kepiawaian diplomasi Kementerian Luar Negeri RI bersama jajaran Duta Besar RI di berbagai negara, diharapkan dapat menjadikan Tarung Derajat sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan secara resmi dalam Sea Games. Untuk selanjutnya juga dipertandingkan dalam Asian Games. Peluang menghadirkannya sangat besar, karena beberapa negara di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Filipina, sudah pernah menyampaikan dukungan agar Tarung Derajat bisa dipertandingkan dalam salah satu cabang olahraga Sea Games. \"Selain di Indonesia, untuk di kawasan ASEAN Tarung Derajat sudah hadir di Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Timor Leste. Hanya tinggal Brunei Darussalam dan Kamboja. Dengan dukungan Kementerian Luar Negeri RI, kita akan lengkapi kepengurusan Tarung Derajat di kawasan ASEAN. Jika sudah lengkap, diharapkan bisa semakin mempermudah langkah Tarung Derajat agar bisa dipertandingkan dalam salah satu cabang olahraga di Sea Games 2025 yang rencananya diselenggarakan di Bangkok, Thailand,\" ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Turut hadir Sang Guru Badai dan Sang Guru Rimba dari Perguruan Pusat Tarung Derajat, Sekjen KONI Tubagus Ade Lukman, Atlet Nasional Tarung Derajat Hazar A. Dradjat, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Siti Nugraha Mauludiah, serta Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Ani Nigeriawati. Hadir pula pengurus PB KODRAT antara lain, Sekretaris Jenderal Asep Sugiharto, Wakil Ketua Umum Andhika Rahman, Wakil Sekjen Christophorus, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Erwin Poedjono, Koordinator Bidang Pengembangan Luar Negeri AA Bagus Tri Candra, serta Komunikasi dan Media Hasby Zamri. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang akan menjadikan Tarung Derajat sebagai bagian dari materi promosi budaya bangsa dalam setiap diplomasi yang dijalankan Kementerian Luar Negeri RI di berbagai negara dunia. Hal ini sangat tepat, mengingat selain sebagai seni bela diri asli Indonesia,Tarung Derajat juga merupakan budaya dan kearifan lokal yang lahir dari kreasi anak bangsa, Sang Guru Achmad Dradjat (AA Boxer). \"PB KODRAT bersama Perguruan Pusat Tarung Derajat akan mengirimkan berbagai video maupun materi lainnya seputar Tarung Derajat kepada Kementerian Luar Negeri RI. Untuk kemudian bisa ditayangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI di berbagai acara diplomasi, maupun di ruang tunggu agar bisa ditonton oleh para counsellor dan tamu-tamu dari Kementerian Luar Negeri RI. Kita juga akan memaksimalkan keberadaan sekolah-sekolah Indonesia di KBRI sebagai pusat pelatihan Tarung Derajat,\" jelas Bamsoet. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, PB KODRAT bersama Perguruan Pusat Tarung Derajat, serta dengan dukungan Kementerian Luar Negeri RI, juga akan melobi berbagai negara untuk menghidupkan kembali International Federation of Tarung Derajat (IFDT). Pada 10 Mei 2011 di Kota Bandung, telah dilaksanakan Kongres I Tarung Derajat Internasional yang dihadiri delegasi 8 negara Asia Tenggara, dan secara aklamasi memilih Mr.Santipharp Intaraphartn dari Thailand sebagai Presiden IFTD masa bakti 2011-2015, serta Tubagus Ade Lukman dari Indonesia sebagai Sekretaris Jenderal IFTD. \"Keberadaan IFTD sangat penting, sehingga setiap federasi nasional Tarung Derajat di berbagai negara bisa berkomunikasi dan berkoordinasi secara rutin dan erat dalam bentuk hubungan internasional keolahragaan Tarung Derajat. Pada akhirnya, dapat menjadikan Tarung Derajat semakin mendunia,\" pungkas Bamsoet. (Sur)

Kemendagri Dorong Daerah Lakukan Transformasi Pelayanan Publik melalui Inovasi

Jakarta | FNN - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong daerah melakukan transformasi pelayanan publik melalui inovasi. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara 4th Internasional Indonesia Conference on Interdisiplinary Studies (IICIS) 2023 secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN, Kamis (2/11/2023).  Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah salah satunya dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang diberikan.  Karena itu, menurutnya pemerintah daerah (Pemda) perlu terus memperbaharui pendekatan yang digunakan untuk melihat permasalahan terkait pelayanan publik dari berbagai aspek. \"Ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan masyarakat harus dikurangi. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan tidak boleh tinggal diam dan acuh tak acuh terhadap kualitas pelayanan publik,\" ungkap Yusharto.  Dia membeberkan beberapa hal yang perlu diketahui Pemda agar manfaat pelayanan publik dapat berkesinambungan. Hal tersebut di antaranya pelayanan publik harus lebih cepat yang berarti memotong jalur birokrasi, lebih cerdas berarti mengurangi layanan manual, lebih murah berarti memotong biaya yang harus dikeluarkan, serta lebih mudah berarti menghilangkan syarat atau prasyarat. Selain itu pelayanan juga harus lebih baik dengan tidak menggunakan cara-cara lama, tetapi menggantinya dengan cara-cara baru yang lebih inovatif.  \"Pelayanan publik harus memiliki prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut perlu terus didorong dan ditanamkan ke seluruh sektor pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah,\" jelasnya.  Dalam kesempatan tersebut, Yusharto menyampaikan, telah banyak daerah mengadopsi dan menanamkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian mengintegrasikan satu program ke program lainnya untuk mendapatkan gambaran hasil yang lebih luas. Upaya tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan inovasi yakni peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. \"Kita harus meyakini bahwa melalui inovasi pelayanan akan semakin baik, masyarakat juga semakin sejahtera,\" tambahnya.  Sejalan dengan itu, Yusharto mengapresiasi Pemda yang telah berkontribusi melaporkan inovasinya kepada pemerintah pusat melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID). Jumlah inovasi yang di laporkan pada tahun 2023 juga mengalami peningkatan, yakni 28.539 inovasi dari 527 Pemda yang terdiri dari 10.914 inovasi digital dan 17.625 inovasi nondigital.  \"Ini bukti bahwa pemerintah daerah serius meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang diciptakannya, semoga ini langkah yang baik untuk kita meraih prestasi yang lebih tinggi di kancah dunia,\" pungkasnya. (Sur)

Presiden Jokowi Dianggap Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Jakarta | FNN - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Krisis konstitusi ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Joko Widodo. (Jokowi) \"Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara, ia melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,\" tegas Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Isnur juga mengungkapkan adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023). Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali. \"Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,\" ujarnya. \"Ini memang sudah sangat rusak, dan sudah sangat terpuruk. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik,\" ujarnya. Menurutnya, ketika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas. \"MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,\" tambahnya. Ditinjau Ulang Sementara itu, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK. \"Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,\" kata Jimmy. Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa  Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi. \"Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,\" ungkap Jimmy. Sedangkan dikatakan Cacat Substansi, dikarenakan adanya Konflik Kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut. Sekalipun MK itu dikatakan menguji norma, namun norma yang diuji itu sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti oleh Gibran yang juga keponakan dari Ketua MK. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan; apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali. \"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,\" pungkas Jimmy. (Sur)

DPR Dorong Audit Cegah Munculnya Honorer Siluman Jadi PNS

Jakarta | FNN - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya audit terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Usulan audit disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menyusul banyaknya temuan kasus tenaga honorer siluman dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang merupakan implementasi dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan itu disampaikan Mardani Ali Sera dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema \"Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR\" di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Untuk diketahui, sesuai UU ASN yang baru sahkan, skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS nantinya menggunakan sistem seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan (SK) pengangkatan. Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian akan diprioritaskan dalam pengangkatan PNS. Namun kenyataan di lapangan, pada proses masa pendataan itu terjadi tenaga honorer pendidikan seperti guru honorer yang selama ini sudah bekerja puluhan tahun bahkan mendapat julukan “pahlawan tanpa tanda jasa” tiba-tiba harus tersisih, oleh honorer siluman yang namanya tiba-tiba masuk dalam base data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal honorer siluman selama ini tidak pernah terdata sebagai tenaga pendidik atau di bidang fungsional lainnya. Menurut Mardani, honorer pahlawan yaitu para tenaga honorer yang sudah belasan tahun bekerja tetapi tidak diangkat. Tetapi meski UU ASN sudah memberikan rambu-rambu, masih ada saja yang namanya honorer siluman dari hasil kolaborasi jahat permufakatan dengan para pengelola atau pemegang otoritas, itu tiba-tiba namanya masuk. Padahal, menurut Mardani, tenaga honorer siluman itu tidak terdata sebagai tenaga honorer yang harus memenuhi syarat dan kriteria untuk bisa diangkat menjadi PNS. “Masih ada saja yang namanya honorer siluman dari hasil kolaborasi jahat permufakatan dengan para pengelola atau pemegang otoritas, itu tiba-tiba namanya masuk padahal nggak ada orangnya. Sehingga kami memandang, di undang-undang itu ada audit terhadap honorer ini,” tegas Mardani. Soal audit rekrutmen honorer menjadi PNS ini, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih menegaskan sangat mendukung usulan tersebut. “Saya setuju kalau honorer memang diaudit dan memang betul, seharusnya sampai 3K kemarin, harus diaudit bener. Karena memang nggak orangnya,” ujarnya. Terakhir, ia mendapati kasus ada guru honorer siluman yang setelah diselidiki selama ini pekerja pabrik, lalu tiba-tiba datanya masuk dalam base data di Dapodik. Bahkan sampat diketuk dan mendapat SK pengangkatan. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak. “Kemarin ada kejadian. Ada honorer siluman juga yang kerja di pabrik bisa jadi P3K, dan sekarang sudah ketok palu dapat SK. Ya.. kita mau bagaimana lagi. Jadi kalau memang ada audit saya setuju,” tegas Heti. Di forum sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan dari perkembangan terakhir rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai mitra kerja Komisi X DPR, pihaknya mendapati konsep bahwa bagi pemerintah daerah yang tidak membuka formasi penerimaan dan pengangkatan guru honorer sebagai PNS, maka pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pihak sekolah untuk melakukan pengangkatan sendiri. “Jika daerah tidak membuka formasi, maka pemerintah menawarkan PP pengangkatan itu bisa dilakukan oleh sekolah sendiri, jadi sekolah boleh mengangkat, dengan catatan mengambil dari database yang ada,” ungkap politisi dari Partai Demokrat ini. Sementara itu mengenai guru pengangkatan guru honorer agama yang masuk dalam Kementerian Agama RI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan poin besar dari persoalan ini adalah akses guru agama terhadap kesejahteraan masih sangat kurang. “Yang kedua ketersediaan guru, kekurangan guru di ruang pendidikan keagamaan, dan ketiga yakni tenaga P3K. Kalau Kang Dede (Dede Yusuf) tadi penerimanya 1 juta (guru honorer umum), kalau nggak salah di pendidikan keagamaan baru 49.000,” ujar Diah. Minimnya penerimaan dan pengangkatan guru agama, menurut politisi dari PDI Perjuangan ini karena persoalan sinkronisasi sistem penerimaan keguruan dan sistem manajemen keguruan. “Kita berharap keinginan baik pemerintah untuk juga tidak terhambat hal-hal yang sifatnya teknis di kementerian. Jadi harus selalu konsolidasi, koordinasi karena kayak pendidikan keagamaan terbacanya jadi kecil, karena data yang masuk kecil,” tegas Diah. Aturan Turunan Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan agar UU ASN lebih lincah dan dapat mengakomodasi beragam persoalan dan kebutuhan tenaga honorer, maka diperlukan peraturan turunan dari UU ASN baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen). “Agar lebih lincah kita atur di turunan bawahnya, karena yang paling tahu kebutuhan itu harusnya kan instansi pemerintahnya,” sebut Alex. Ia mencontoh, pihaknya hampir setiap hari harus paraf usulan beragam kebutuhan. Ada usulan berupa rekrutmen, usulan perpindahan jabatan dan beragam usulan lainnya. Namun, pihaknya mendapat kendala karena di UU lama, pemerintah pusat tidak bisa bergerak karena di UU lama usulan baru bisa dilakukan jika ada usulan dari pemerintah daerah setempat. Sehingga proses ya menjadi tidak lincah. “Jadi misalnya atas rekomendasi Menteri Pendidikan misalnya di daerah tertentu gurunya kurang, kita bisa rekrut di situ. Kalau sekarang tidak bisa karena sekarang prosesnya adalah diusulkan oleh instansi dalam hal ini Pemda dan ditetapkan oleh menteri. Jadi nanti walaupun tidak diusulkan pun, kalau pemerintah (pusat) merasa prioritas, kita akan rekrut disitu termasuk mobilitinya,” tegas Alex. (Sur)

Bamsoet Dorong Percepatan Migrasi Kendaraan Konvensional ke Kendaraan Listrik

Jakarta, FNN  - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan tantangan industri otomotif saat ini yakni menuju era netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. Mengingat otomotif merupakan salah satu penyumbang terbesar emisi karbon di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Mega Proyek dan EBT PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sektor transportasi melepas emisi karbondioksida (CO2) sebanyak 280 juta ton pada 2020 dan diprediksi membengkak menjadi 860 juta ton pada 2060. \"Tidak hanya melalui kendaraan listrik, untuk mengurangi emisi gas buang, kini dunia juga sedang berusaha menghadirkan Kendaraan tenaga surya serta kendaraan tenaga hydrogen. Sebagaimana telah dilakukan Sono Motors asal Jerman yang telah menghadirkan sebuah mobil tenaga surya bernama Sion sebagai pilihan mobilitas yang terjangkau dan ramah lingkungan. Kita juga harus mempersiapkan diri sejak sekarang, sehingga tidak ketinggalan,\" ujar Bamsoet dalam Kick Off Green Energy Percepatan Transformasi Energi Listrik di Indonesia. Diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia dengan PT PLN Persero, di Jakarta, Rabu (18/10/2023). Turut hadir PLT Sekjen Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, Executive Vice President Pengembangan Produk Niaga PLN Ririn Rachmawardini, CEO Gesits Bernardi Djumril, President Direktur Prestige Motors Rudy Salim, serta SVP Corporate Strategy and Business Development IBC Adhietya Saputra. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian tahun 2020, populasi kendaraan roda empat bermesin pembakaran internal (mobil ICE) mencapai 17,5 juta unit dan menghasilkan emisi karbon 59,3 juta ton dan jumlah sepeda motor ICE 100,5 juta unit dengan emisi karbon 36 juta ton. Tahun 2030, jumlah mobil ICE diprediksi naik menjadi 25,8 juta unit tahun 2030 dengan emisi karbon 92,2 juta ton, dan jumlah motor ICE diprediksi naik menjadi 158,42 juta unit pada 2030 serta menghasilkan emisi 55 juta ton karbon. \"Berdasarkan UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, komitmen Indonesia pada tahun 2030 menargetkan penurunan gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen dengan bantuan internasional. Serta menurunkan emisi sektor energi 314 juta ton dengan kemampuan sendiri, dan 441 juta ton dengan bantuan internasional. Salah satu cara mewujudkannya, sesuai roadmap menuju net zero emission, pada 2051-2060, seluruh kendaraan bermotor sudah harus bebas emisi. Karenanya, percepatan penggunaan kendaraan listrik saat ini merupakan sebuah keniscayaan,\" jelas Bamsoet. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mendukung Permenperin 6/2022, yang menargetkan penjualan mobil listrik tahun 2025 mencapai 400 ribu unit, dengan pengurangan impor BBM 5 juta barel dan emisi karbon 1,84 juta ton. Tahun 2030, penjualan mobil listrik ditargetkan mencapai 600 ribu unit, dengan pengurangan impor BBM 7,5 juta barel dan emisi karbon 2,76 juta ton. Tahun 2035, penjualan mobil listrik ditargetkan 1 juta unit, dengan pengurangan impor BBM 12,5 juta barel dan emisi karbon 4,6 juta ton. \"Sementara produksi motor listrik pada 2025 diproyeksikan 1,76 juta unit, tahun 2030 sebanyak 2,45 juta unit, dan tahun 2035 sebanyak 3,22 juta unit. Target pengurangan emisi karbon pada 2025, 2030, dan 2035 masing-masing mencapai 800 ribu ton, 1 juta ton, dan 1,4 juta ton,\" tandas Bamsoet. Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, pengguna kendaraan listrik memiliki banyak keunggulan. Antara lain, ramah lingkungan dan ramah kantong, karena tidak menghasilkan emisi gas buang serta tidak perlu service rutin bulanan. Kendaraan listrik juga memiliki torsi instan sehingga terasa lincah dan gesit, terutama ketika digunakan dalam situasi stop and go. \"Keunggulan lainnya yakni kondisi kabin senyap dan nyaman, tidak terdengar suara mesin, pajak kendaraan relatif murah, di DKI Jakarta BBNKB gratis dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen oleh pemilik mobil, minim perawatan karena memiliki komponen bergerak yang lebih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional, memiliki tingkat efisiensi tinggi serta bebas tilang ganjil genap,\" pungkas Bamsoet. (Sur).