NASIONAL

Gerakan Melawan Penjajahan Rezim Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan EJEKAN Jokowi atas Istana Jakarta dan Bogor sebagai bau kolonial, cukup mengherankan. Pembenaran Istana IKN sampai perlu untuk mencela Istana Jakarta dan Bogor yang sudah digunakan oleh semua Presiden terdahulu. Lalu bahasa tidak enaknya lagi ialah bahwa Istana tersebut \"menghantui\". Mungkin hantu Istana Jakarta dan Bogor tidak akur dengan hantu Jokowi. Hantu Solo. Sudah banyak kritikan pada Istana Garuda yang mirip kampret, bernuansa mistis dan jauh dari mirip burung Garuda simbol negara. Nyoman Nuarta menanggapi kritikan dengan ungkapan pengkritik sebagai tak tahu seni. Istana Garuda mestinya milik bangsa dan bernilai seni yang dapat dinikmati bangsa, bukan keindahan seni dalam pandangan Nyoman Nuarta sendiri. Istana negara itu bukan patung, meski eksistensi patung menjadi bagiannya. Perancangan atau disain semestinya dilakukan oleh arsitek bersertifikat, bukan oleh seniman patung. Ada perundang-undangan yang mengatur  untuk itu. Selidiki kompetensi seniman Nyoman Nuarta untuk mendisain Istana Garuda, apalagi ternyata jadinya malah Istana Kampret. Argumen Nyoman untuk membela simbol negara Garuda mudah dipatahkan, bukankah sebaliknya justru menista? Istana kolonial telah \"direbut\" menjadi Istana kemerdekaan, sebaliknya Istana yang dibangun oleh kita sendiri di IKN ternyata menjadi simbol dan cermin dari perilaku rezim kolonial. Jokowi telah membabat hutan, merusak lingkungan, merampas tanah adat, serta memberi hak ratusan tahun kepada sesama penjajah yang bertopeng investasi. Jokowi menyerahkan Rempang kepada RRC dan mengusir penduduk asli Melayu, membumbungkan hutang negara, jor-joran impor, BBM naik, banjir PHK, pemborosan di tengah kemiskinan rakyat, korupsi pejabat merajalela, pembunuhan politik atas 6 syuhada, 9 pengunjuk rasa dan 800 an petugas Pemilu, merampok dana Covid, memaksa pindah ke IKN, membangun politik dinasti, serta menarik pajak semua sektor pendapatan rakyat. Watak di atas tidak berbeda dengan kaum penjajah di jaman kolonial. Jokowi adalah londo ireng yang berprofil merakyat padahal penjahat. Istana IKN adalah wajah kampret penghisap darah. Trilyunan rupiah ambrol untuk proyek sia-sia atau tidak berguna bagi rakyat. Mengumbar nafsu sendiri dan kroni. Soal jilbab telah menyakiti umat Islam. BPIP merusak syari\'at dibiarkan oleh Jokowi. Tidak ada tindakan atau sanksi.  Lalu, melalui pidato kenegaraan 16 Agustus Jokowi memelas minta maaf. Biasa air mata katak. Omongan yang tidak ditindaklanjuti dengan tindakan. Jika benar-benar merasa salah maka konsekuensinya adalah mundur dari jabatan sebagai Presiden sekarang juga. Bukan berbasa basi tapi masih penuh ambisi. Memainkan tangan kekuasaan dengan licik dan  berpolitik menghalalkan segala cara termasuk devide et empera. Tiada maaf bagi Jokowi sang penjajah sebelum mundur dari singgasana. Bila bandel dan terus bermain politik culas, maka satu-satunya jawaban atas permintaan maafnya adalah tangkap dan adili. Proses hukum segala kejahatan politik yang telah dilakukannya selama 10 tahun. Waktu yang cukup untuk menyengsarakan rakyat, meninabobokan konglomerat, dan menjual kedaulatan kepada negara China keparat.  Gerakan kemerdekaan harus dicanangkan untuk melawan penjajah, menumbangkan kekuasaan zalim dan tidak terbuai apalagi terpesona oleh deraian air mata katak yang penuh kepalsuan. Palsu ijazah, palsu identitas keluarga, palsu kapasitas anak untuk menjabat, serta palsu menipu simbol kampret seolah garuda.  Penjajah yang minta maaf harus dijawab dengan gerakan kemerdekaan rakyat agar memulihkan kedaulatannya. Istana IKN adalah hantu penghisap darah rakyat. Istana Jakarta dan Bogor bukan kolonial tapi tempat Presiden yang pandai mensyukuri kemerdekaan. Jokowi itu tirani berwajah dewi hipokrisi. 17 Agustus 2024 harusnya menjadi peringatan kemerdekaan lepas dari rezim Jokowi. Kerusakan ini sudah terlalu besar dan lama. Allahu Akbar Merdeka! (*)

Pemerintah Semena-mena Rampok Yayasan Trisakti Secara Terstruktur, Masif, dan Sistemik

Jakarta | FNN – Ngototnya pemerintah untuk menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti, bukan merupakan rumors apalagi fitnah. Dalam banyak kesempatan melalui orang-orangnya, pemerintah secara masif, terstruktur, dan sistemik terus berupaya menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Padahal tidak ada landasan hukumnya sebuah perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Yang ada adalah perguruan tinggi negeri (PTN)  berubah menjadi PTN BH. Demikian dipaparkan oleh Nugraha Bratakusumah kepada wartawan, Senin, 05 Agustus 2024 di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Sebelumnya, diberitakan banyak media Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi “bancakan” beberapa orang. Lukman mengakui Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, mereka ingin agar Universitas Trisakti tidak lagi menjadi \'bancakan\' orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom. Menanggapi pernyataan Lukman, Nugraha merasa miris mendengar ucapan itu. Menurutnya, pejabat pemerintah sebaiknya mengeluaran pernyatan yang mendidik, bukan memprovokasi. Publik tahu bahwa Yayasan Trisakti sudah berpengalaman lebih dari setengah abad sejak Indonesia merdeka. Perjalanannya begitu berliku, ada faktor sejarah, ekonomi, juga faktor politik. Ada banyak  rintangan, tetapi pengurus bisa menyelesaikan dengan baik. Semua jerih payah para pengurus yayasan sudah bisa dibuktikan dengan peringkat Trisakti menjadi perguruan tinggi swasta yang maju pesat. Jika pencapain sudah sangat baik, lalu ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam, layak kita pertanyakan apa motivasinya? “Sungguh di luar nalar, Universitas Trisakti sebagai kampus swasta yang sudah terbukti kualitas lulusannya, tiba-tiba dirampok pemerintah dengan alasan ingin mengubah status menjadi perguruan tinggi negeri. Namun setelah itu dengan berkedok PTN BH, mereka  melepaskan kembali untuk mandiri. Mereka membuang begitu saja pengurus lama yang sudah berjuang puluhan tahun. Di mana akal sehatnya?” tanyanya geram.  Kegeraman terhadap perilaku pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga disampaikan pengamat politik Rocky Gerung.  Ahli filsafat dari Universitas Indonesia itu menyayangkan upaya pemerintah menguasai Universitas Trisakti. “Agak aneh pemerintah terus ngotot ingin mengubah status kampus Trisakti menjadi PTN BH. Apakah ada jaminan akan lebih baik. Jangan-jangan nanti justru turun grade-nya setelah dikelola pemeritah,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. Pemerintah kata Rocky tidak sepatutnya mengobok-obok Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri. Seharusnya mereka memperhatikan kampus-kampus di daerah yang butuh bantuan pemerintah.  “Buat apa ngurusi Universitas Trisakti yang sudah maju. Urus tuh, kampus kampus di daerah-daerah yang memang sangat membuutuhkan bantuan. Tak ada alasan pemerintah untuk masuk ke kampus Trisakti, kecuali pengurusnya korupsi. Yang banyak masalah kan justru Kemendikbud,” pungkasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr. Anak Agung Gde Agung secara aktif melakukan berbagai usaha hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.  Dari semua tingkatan proses pengadilan, Yayasan Trisakti memenangkan semua perkara hukum tersebut. Namun aneh, pemeritah tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inchrach. Anak Agung mensinyalir upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. “Sungguh aneh, Universitas Trisakti yang sudah bertahan lebih dari lima dasawarsa, dipaksa menyerahkan aset ke pemerintah dengan berlindung di balik program PTN BH. Padahal Universitas Trisaksi dalam posisi yang kuat dalam banyak hal” kata Anak Agung kepada media, Senin (05/08/2024) di Jakarta.  Pusat Data Majalah Forum mencatat, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.  Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.  Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/abd).

Jangan Percaya Omongan Jokowi, Dia Pendusta

Oleh Mudrick Setiawan Malkan Sangidu  | Pendiri Mega Bintang  MENANGGAPI pernyataan permintaan maaf Jokowi selama menjadi Presiden RI. \"Kami orang yang tidak pernah percaya sama sekali dengan omongan Jokowi. Dia itu pendusta, penipu, zalim, dan sering menyakiti umat Islam dan menyengsarakan rakyat\" kata Mudrick. Selanjutnya Mudrick meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan omongan Jokowi. \"Apapun yang diomongkan Jokowi adalah dusta belaka.  Jokowi selama 2 kali menjadi Presiden Indonesia  tidak pernah memenuhi janji janji kampanyenya. Jadi, saya meminta kepada masyarakat yang cinta demokrasi dan keadilan untuk mengabaikan semua omongan Jokowi\" tandasnya.  Bahkan menurut Mudrick, Jokowi harus diadili atas semua kesalahannya dalam memimpin Indonesia. Banyak kebijakan kebijakan Jokowi yang menciderai rasa keadilan dan kebenaran.  \"Menurut saya, Jokowi bersama kroni kroninya harus diadili atas kesalahan kesalahannya. Dia itu banyak menyakiti umat Islam. Dia mengadu domba antara Islam dengan Islam, antara Islam dengan Non Islam. Bahkan ada yang mengatakan Jokowi itu ATHEIS, tidak bertuhan. Kalau dia bertuhan, pasti dia tidak sejahat ini kepada rakyatnya\" tegas Mudrick.Lebih lanjut Mudrick menyampaikan mengapa dia itu terlalu kekeh mempertahankan kekuasaannya, sampai sampai harus mengobrak abrik konstitusi.  \"Pencawapresan Gibran, adalah bukti Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya. Anaknya yang belum cukup umur, dipaksakan melanggar konstitusi hingga lahir Putusan MK No. 90 yang menjadikan dasar Gibran bisa dicawapreskan\" Mudrick menjelaskan.  Bahkan akhir akhir ini terkuat keterlibatan istana dalam pengelolaan tambang nikel. \"Coba itu, sekarang sudah terkuak ternyata Istana dan keluarga Jokowi turut maling dalam pengelolaan hasil bumi. Tambang nikel dengan istilah Blok Medan, adalah tambang yang dikuasai oleh keluarga Jokowi\" kata Mudrick semakin geram. \"Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK jangan ragu ragu untuk memberantas dan mengadili para Koruptor termasuk Jokowi beserta kroni kroninya karena sudah terlalu banyak  menyengsarakan rakyat\" tegas Mudrick.  Bahkan Mudrick menyampaikan bahwa Jokowi adalah Presiden terburuk sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Menutup pembicaraan, Mudrick mengutip sebuah pernyataan, \"Orang yang paling hina adalah orang yang membantu penjajah untuk menjajah negerinya sendiri.\" (*)

Megawati dan PDIP Harus Menjadi Ujung Tombak Kembali ke UUD 1945 dan Pancasila

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Setelah Prof Amin Rais mengakui atas melakukan amandemen UUD1945 dengan mengatakan Naif sekarang Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menggulirkan wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti era Orde Baru. Permintaan itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024). \"Saya bolak-balik bilang, MPR itu mbok jadikan tertinggi untuk rembuknya masalah kebangsaan, bukan yang cere-cere,\" kata Megawati. Presiden ke-5 RI menjelaskan, arah kebijakan pemerintahan tidak jelas lagi. Menurutnya, kini Pancasila sudah tidak dijalankan secara konsekuen dan nasionalisme juga melenceng. Oleh sebab itu, Megawati meyakini MPR seharusnya bisa menjadi lembaga untuk membahas garis-garis besar haluan Negara (GBHN). Meski demikian, dia mengaku tidak ada pihak yang berani kembali MPR seperti rancangan para pendiri bangsa. \"Enggak ada yang mau, partai-partai enggak mau. Ya sudah, ya wis, ya gimana,\" ujarnya. Harus nya Megawati tidak melempar kesalahan pada partai -partai kalau memang memegang ajaran Soekarno ya harus berani mengambil tanggungjawab sebab UUD 2002 hasil amandemen ditanda tangani nya .arti nya secara bersama-sama amandemen UUD 1945 Megawati terlibat . Megawati mungkin juga tidak paham kalau Amandemen UUD 1945 yang sampai 97% itu sama saja mengganti UUD 1945 dan Amandemen itu yang diamandemen adalah Ideologi Pancasila.Disain negara berdasarkan Pancasila itu ada di alinea ke  IV Pembukaan UUD 1945 dan oleh pendiri negeri ini diuraikan di batang tubuh UUD 1945. Jadi arti Ideologi itu kan kumpulan dari ide- Ide atau kumpulan dari gagasan-gagasan  tentang negara berdasarkan Pancasila .Oleh pendiri negeri ini di uraikan pada  Batang tubuh dan Penjelasan  itulah yang dinamakan Ideologi negara berdasarkan Pancasila. Sedang hubungan Pembukaan dan batang tubuh itu sebab akibat . UUD 1945 itu keramat kok diamandemen berarti Megawati tidak pernah mendengarkan pidato Soekarno . Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegera mungkin UUD disahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu maka bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara, nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu arti nya tidak bertele-tele. Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegerah mungkin terbentuk. Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI. ”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”. Kalau Pancasila sudah diamandemen kemudian MPR digradasi menjadi lembaga tinggi tetapi ada yang lebih miris mereka tidak mengerti kalau MPR itu merupakan pengejawantahan dari Bhineekatunggal Ika .Jadi MPR itulah menggambarkan koñvigurasi Bhineekatunggal Ika sistem nya keterwakilan bukan keterpilihan. Apa beda keterpilihan dan keterwakilan ini sangat prinsip .Kalau keterpilihan lewat pemilihan umum maka ada yang kalah dan menang, banyak banyakan suara ,pertarungan,dan yang menang Mayoritas yang kalah minoritas. Sedang keterwakilan semua elemen bangsa terwakili sehingga kata Bung Karno kita mendirikan negara semua untuk semua terwujud . Sistem MPR ini diyakini merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat itu sendiri, bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat di dalam keanekaragaman rakyat Indonesia yang berbhinnekatunggal Ika baik dalam suku, agama, ras, golongan adat istiadat maupun bahasa. Di dalam MPR ini lah seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya berkumpul atau dikumpulkan (collecting) untuk melakukan permusyawaratan guna merumuskan haluan negara (GBHN), memilih dan meminta pertanggungjawaban presiden/wakil presiden,serta membuat dan merubah Undang-undang Dasar. Kedaulatan rakyat (bukan kedaulatan individu) adalah kedaulatan rakyat dalam pengertian jamak, bukan individu. Sesuai dengan sifat sosial dari masyarakat yang hidup dalam kelompok-kelompok, maka dengan keterwakilan dari kelompok-kelompok, golongan-golongan itulah rakyat terwakili kedaulatannya di dalam lembaga MPR. Karena itulah MPR di dalam ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara. (*)

Dualisme Ibu Kota Membahayakan Indonesia dan Merugikan Keuangan Negara

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) diundangkan 15 Februari 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan, seperti bunyi Pasal 44: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam hal UU IKN sudah berlaku maka seluruh karakteristik yang melekat pada Ibukota seharusnya juga sudah berlaku, termasuk kedudukan, fungsi dan peran kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara. Tetapi, Pasal 39 ayat (1) menetapkan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta, sampai *(Keputusan) Presiden* menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara (dari Jakarta ke Nusantara). Artinya, sejak 15 Februari 2022, Indonesia mempunyai dua Ibukota, kota Nusantara dan Jakarta, di mana operasionalnya (kedudukan, fungsi, dan peran) berada di Jakarta. Pertanyaannya, apakah bisa Indonesia mempunyai dua ibu kota, mempunyai dua UU tentang ibu kota negara yang berlaku pada saat bersamaan. Karena, menurut konstitusi, lembaga tinggi negara wajib bertempat di ibukota negara. Di mana? Pasal 39 ayat (1) tersebut secara substansi telah membatalkan UU IKN yang sudah berlaku pada saat diundangkan, karena telah membatalkan kedudukan, fungsi dan peran kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, di mana kedudukan, fungsi dan peran tersebut secara otomatis seharusnya melekat pada status Ibukota. ⁠Yang lebih berbahaya, kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara di Nusantara tergantung dari *(Keputusan) Presiden, tanpa batas waktu tetap.* Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum tentang di mana sebenarnya Ibu Kota Negara. Pasal 41 ayat (2) UU IKN menyatakan, selambat-lambatnya dua tahun sejak UU IKN diundangkan (pada 15 Februari 2022), UU tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota (No 29 Tahun 2007) wajib diubah sesuai dengan ketentuan dalam UU IKN. Pasal 41 ayat (2) ini bermakna, status Provinsi Jakarta harus diubah tidak lagi menjadi ibukota setelah 15 Februari 2024. ⁠Sesuai perintah Pasal 41 ayat (2) IKN tersebut, UU terkait Jakarta sebagai ibukota akhirnya diubah dengan UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan diundangkan pada 25 April 2024. Artinya, terlambat sekitar dua bulan dari yang diamanatkan UU IKN. Yang mengejutkan, UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, meskipun sudah diundangkan tetapi belum diberlakukan. Artinya, Jakarta masih berstatus ibukota, seperti ditegaskan dalam Ketentuan Peralihan Pasal 63 dan Pasal 64 UU DKJ. Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64: Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini. ⁠Kedua Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang memerintahkan status ibukota Jakarta harus disesuaikan dengan UU IKN paling lama dua tahun setelah diundangkan. Artinya, Jakarta tidak lagi menjadi ibukota setelah 15 Februari 2024. Pasal 63 UU DKJ secara substansi bukan mengatur Ketentuan Peralihan UU DKJ. Sebaliknya, *Pasal 63 UU DKJ menciptakan ketidakpastian hukum terkait ibukota negara.* Karena, kedudukan, fungsi dan peran ibukota negara akan ditentukan oleh (Keputusan) Presiden, tanpa ada batas waktu. Oleh karena itu, setelah batas waktu “paling lama 2 tahun” terlewati, Ibukota Nusantara belum berfungsi. ⁠Ketidakpastian hukum terkait ibukota negara secara nyata melanggar konstitusi, Pasal 28D ayat (1). ⁠Ketentuan Peralihan UU ibukota negara harus dapat memberi kepastian hukum terkait jangka waktu yang pasti, dan wajib ditentukan oleh UU itu sendiri, bukan oleh (Keputusan) Presiden. ⁠Karena, (Keputusan) Presiden hanya mengatur pelaksanaan teknis dari sebuah *UU yang berlaku.* (Keputusan) Presiden tidak bisa mengubah sebuah UU yang belum berlaku menjadi berlaku. Karena kedudukan (Keputusan) Presiden berada di bawah UU. Selama Jakarta menyandang status ibukota Indonesia, seharusnya tidak ada kota lainnya yang juga mempunyai status yang sama sebagai ibukota Indonesia. Oleh karena itu, Ibukota Nusantara seharusnya tidak sah. Dalam hal ini, maka otorita Ibu Kota Nusantara juga tidak sah. ⁠Sebagai konsekuensi, pengeluaran APBN untuk otorita Ibu Kota Nusantara juga tidak sah, masuk kategori penyimpangan APBN, dan diancam pidana penjara dan denda. (*)

Pengkhianatan Cina di Indonesia:  Tidak Sudi Dijajah Cina-4)

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  BELANDA tidak akan mampu menguasai Nusantara selama 350 tahun tanpa bantuan saudagar Cina. Karena merekalah sebenarnya kepanjangan tangan Belanda sebagai pelaksana order penindasan. Kekejaman opsir Cinalah yang membuat banyak gesekan dengan kerajaan kecil kecil di Nusantara dan penindas kaum pribumi. Bukan hanya kelakuan buruk terhadap warga pribumi dengan tentara kuncirnya melakukan perampasan tanah wilayah adat di back up Belanda. Saat ini terbalik penguasa atas perintah saudagar Cina memaksa dan merampas tanah adat dan kaum pribumi untuk kepentingan bisnis Oligarki. Belanda menguasai perusaan besar, Cina menguasai sektor menengah, industri kecil, menampung hasil  petani dan menguasai lalu lintas perdagangan antar wilayah. Memabawa masuk imigran Cina sebagai langkah strategis membentuk koloni Cina baru dengan nama Pa-Cinan sampai sekarang dikenal \"Kampung Pecinan\". sebagai pusat perdangan Cina di pusat pusat kota, kaum pribumi sebagai buruh dan budak. Pengkhianatan Cina terus berlanjut sepanjang masa di Nusantara, bisa kita sibak antara lain : - Menjadi kaki tangan Belanda saat menjajah Indonesia. Bahkan ikut menangkap, menyiksa dan membunuh kaum pribumi. - Pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, sama sekali tidak peduli dengan bangsa pribumi yang berlumpuran darah, justru memberi ruang untuk sekutu. - Mereka menjadi kaki tangan Belanda pada agresi pertama 21 Juli 1947. Pada agresi kedua 19 Desember 1948 selama perang gerilya di pimpik Pak Sudirmah tidak ada etnis Cina ikut bergerilya. - Mendirikan dan mendanai PKI Muso termasuk mensuplai senjata pada saat pemberontakan PKI di Madiun. - Mendukung dan mendanai PKI DN Aidit yang kemudian melakukan kudeta G-30 S/PKI tahun 1965. Dari semua peristiwa penghianatan Cina,  muncullah peraturan pemerintahan baik berupa Surat Edaran  Presidiun Kabinet, Keputusan Presiden Kabinet, Instruksi Presiden Kabinet dan Instruksi dari Mendagri, untuk membatasi dan mengendalikan kejahatan dan penghianatan etnis Cina di Indonesia. Pada saat rezim Jokowi, terjadi kedunguan dan ketololan yang nyata, terbuka dan terang terangan, justru memberi karpet merah etnis Cina di ajak masuk mengatur, mengendalilan dan mengacak acak kendali, kekuasaan negara. Bangsa Indonesia tidak sudi di jajah Cina. Cepat atau lambat Jokowi harus bertanggung jawab atas semua kebijakan sontoloyonya.  Resiko hukum yang akan menimpanya. (*)(Bersambung)

Tidak Sudi Dijajah Cina (2): Cina Sudah Menduduki Semua Lini Kekuasaan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  TEREKAM sebuah kejadian pada tahun 2015 saat Gubernur DKI Ahok datang ke Makostrad pada sebuah acara seremonial kecil saat Kostrad menerima bantuan sejumlah uang, sebagian diwujudkan kendaraan dinas. Kaskostrad saat itu di jabat Mayjen TNI Setyo Sularso. Upacara penyerahan bantuan dilaksanakan di loby Makostrad tanggal 24 Juli 2015.  Ahok berdiri di mimbar kehormatan bersama Panglima Kostrad, pasukan dipimpim Kepala Staf Kostrad MayjenTNI Setyo Sularso. Ahok dalam sambutannya seperti biasa diawali menyebut .. \"yang terhomat Panglima Kostrad \". Hanya saat menyebut .. \"yang terhormat Kaskostrad Mayjen TNI Setyo Sularso\"_ ada tambahan kata \"Pak Setyo Sularso yang mana\", penanda sebelumnya tidak saling kenal dan bertemu. Kaskostrad spontan mengangkat tangan \"saya .. ada apa?\". Ahok tampak terkejut, merespons dengan kata bukan pada tempatnya di luar kepatutan sopan santun sebagai pejabat negara, seraya mengucapkan \"Pak Setyo ... kita hidup di atas konstitusi!\" Mayjen TNI Setyo Sularso sebagai tuan rumah menahan diri dan tidak mengkonfirmasi apa maksud ucapan \"Ahok\".  Bagi seorang perwira tinggi  selevel Kaskostrad pasti memiliki kepekaan tinggi, layak  \"sign-nya nyala\", menyentuh koordinatnya \". Hanya bantuan uang rakyat tidak seberapa Ahok menempatkan dirinya merasa di atas level Kaskostrad. Ini sinyal prilaku \"Barongsai\": \"betul kita hidup di atas konstitusi, lalu siapa yang bermain dengan konstitusi, untuk kepentingan siapa?\". Belakangan tercium Ahok sudah membuat buku \"Merubah Indonesia\" Pantas \"sign Jenderal Setyo Sularso menyala. Bagi Bangsa Indonesia (TNI) NKRI adalah harga mati. Pantang untuk diubah dan jangan sampai berubah\". Dari sinilah bagi seorang TNI sangat peka melihat dan mengamati  apa yang tersirat dari ucapan dan sorot mata seorang \"Ahok\" di depan pasukan Kostrad. Gambaran di atas bagi TNI apalagi selevel Kostrad merekam ada permainan  dan skenario yang sedang dimainkan dan kompetisi yang dipaksakan untuk memudarkan peran Bumi Putra dalam kancah politik di Indonesia. Simak saja mulai dari Jakarta, apa yang terjadi dengan reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini sudah melebar Proyek swasta Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk daftar Proyek Strategis Pemerintah (PSN), dengan biaya APBN. Ini proyek siapa untuk siapa? Wajar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam pengarahan di depan petinggi TNI dan siswa Sesko TNI di Bandung 2 Mei 2017, \"mewanti wanti akan ancaman di depan mata yang sedang berlangsung\". Belajar dari sejarah tentang tamatnya riwayat peran melayu di Singapore, dulu sebagai pendiri negara, kini tersingkirkan. Abogirin penduduk asli Australia tesinggkir dengan bangsa pendatang dari Inggris. Bangsa Indian Amerika terpinggirkan oleh bangsa Eropa. Tidak hati hati dan waspada akan terjadi warga Pribumi dengan \"Trilogi Pribumisme-nya\" : \"Pribumi pendiri NKRI, Pribumi pemilik NKRI dan Pribumi Penguasa NKRI\" , tinggal nama tersingkir oleh warga Cina. Cerita Ahok adalah simbol kekuasaan dan politik Cina\", Cina sudah berada di semua lini kekuasaan - \"Tidak Sudi Dijajah Cina\". (*).

Sistem Pemilihan Lewat MPR Bukan Hanya Suara Terwakili, tetapi Juga Pikiran 

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila  SEJAK UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 ternyata Indonesia bukan melakukan reformasi tetapi telah melakukan deformasi. Deformasi menurut ķamus bahasa Indonesia adalah de·for·ma·si /déformasi/ n perubahan bentuk atau wujud dari yang baik menjadi kurang baik: Apa yang terjadi dengan NKRI selama 22 tahun telah terjadi deformasi. Kerusakan paling utama adalah pada sistem ketatanegaraan yang tidak lagi mempunyai tata nilai,  bahkan negara yang dirahmati Allah dengan sistem permusyawaratan perwakilan diganti dengan sistem perjudian banyak banyakan suara, kalah menang, kuat kuatan, pertarungan kaya -kayaan dengan sistem presidensiil. Padahal aslinya negara dan bangsa ini adalah negara yang mengutamakan  persaudaraan, tolong menolong, kekeluargaan, gotong royong, persatuan dengan sistem MPR. Sistem partai politik inilah yang mengusung pemilihan langsung dengan model pilpres, pilkada, pileg, telah merusak mental dan akhlak bangsa ini, sebab telah terjadi permainan uang sogok-menyogok transaksional. Apalagi pileg jual beli suara di tingkat TPS sudah terjadi bagaimana memindahkan suara agar yang mampu bayar bisa menang dan transaksional ini melibatkan semua stake holder pelaksana pemilu. SBY pun mengeluh butuh 40 milyar sampai 100 milyar untuk bisa menjadi anggota DPR, bahkan Bambang Soesatyo mengatakan dalam pilsung dengan istilah politik NPWP (Nomor Piro Wani Piro) jadi kerusakan sudah begitu parah. Kerusakan ini diakui juga oleh Prof  Amin Rais bahwa amandemen dengan melucuti kewenangan MPR adalah suatu yang naif. Arus balik mulai terasa dari demokrasi mbelgedes menuju sistem pemilihan lewat MPR dengan permusyawaratan perwakilan dari demokrasi brutal kembali pada demokrasi permusyawaratan yang bermartabat. Ada kesalahan yang akut pada sebagian intelektual atau mungkin juga mereka agen asing yang tidak ingin kembali ke UUD 1945. Mereka mengatakan pemilihan lewat MPR itu kata mereka penghinaan karena suara kaum cerdik pandai itu diwakilkan pada orang-orang yang tidak jelas di MPR. Dari berbagai diskusi persepsi ini sengaja dibangun, padahal jika pemilihan lewat MPR bukan hanya suara yang diwakilkan tetapi pikiran pikiran mereka juga akan tersampaikan. Bukannya kaum cerdik pandai itu diwakili oleh organisasi profesinya bahkan bisa diwakili oleh tiga atau lebih organisasi yang diikuti contoh. Saya Muhammadyah, saya juga seorang Insinyur dan saya juga ikut anggota KADIN dan suara saya diwakili utusan golongan dari Muhammadyah, juga utusan golongan profesi PII dan KADIN.dan pikiran-pikiran saya terwakili di tiga organisasi yang saya sebagai anggota. Maka pikiran pikiran itu akan dituangkan di dalam GBHN,  sehingga peran serta intelektual dihargai sesuai dengan profesinya. Bagaimana dengan pemilihan langsung maka suara saya berhenti pada bilik suara dan gelar pendidikan saya Profesor Doktor disetarakan dengan kuli pelabuhan, kuli bangunan sama satu suara. Jadi sebagai intelektual anda tidak dihargai dalam pemilihan langsung.Tetapi jika pemilihan lewat MPR kepintaran anda dihargai bukan hanya suara anda. Bahkan lebih jauh pikiran pikiran kaum intelektual itu tidak berhenti menjadi Garis Garis Besar Haluan Negara, tetapi juga menjadi kontrol pelaksanaan GBHN. Jika presiden yang diberi mandat lalu menyelewengkan GBHN maka bisa diturunkan. Itulah yang namanya kedaulatan rakyat. Bandingkan dengan pilsung ketika kita tidak setuju dengan UU Cipta Kerja, maķa buruh akan berdemo berjilid jilid ya ngak direspon.  Ketika tidak setuju dengan IKN protes demo berhari hari bahkan Rocky Gerung dengan bangganya melontarkan perkataan pada Jokowi \"Bajingan Tolil \" juga dianggap angin lalu. Jika sistem MPR dikembalikan, maka terjadi disrupsi pada para blantik demokrasi mbelgedes, maka yang paling tidak setuju lembaga survei ,konsultan politik, oligarki, gerombolan pendukung yang jika menang bisa jadi komisaris di BUMN dan partai politik yang tidak pernah berpikir tentang bangsa dan negara, tetapi asyik korupsi memperkaya diri sendiri. Coba perhatikan saja partai partai yang tidak setuju kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Partai-partai yang tidak mau kembali ke UUD 1945 dan Pancasila adalah para koruptor dan pengkhianat terhadap bangsa dan negaranya sebab UUD 2002 telah membubarkan negara yang diproklamasikan 17Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta. (*)

UU Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MENURUT Pasal 33 ayat (3) UUD, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan …… Bunyi Pasal ini menegaskan, bumi dan air (dan kekayaan alam ….), di dalam wilayah Indonesia, bukan milik Negara: bukan milik Pemerintah Pusat. Artinya, pemilik bumi dan air (dan kekayaan alam ….) tidak bisa lain adalah milik Daerah: lebih spesifik lagi, milik Daerah Kabupaten dan Kota, sebagai satuan Daerah terkecil yang diatur di dalam Konstitusi, Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi: _Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, ….,_ Hal ini dibuktikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah (PAT) dipungut oleh Daerah Kabupaten dan Kota (Kecuali DKI Jakarta yang tidak mempunyai Kabupaten dan Kota), seperti diatur Pasal 4 ayat (2) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a.    PBB-P2; b. BPHTB;….. e. Pajak Air Tanah; ….. Di samping itu, konstitusi juga mewajibkan Daerah agar menjalankan otonomi seluas-luasnya, seperti diatur Pasal 18 ayat (5) UUD: Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Yang dimaksud dengan otonomi adalah kemampuan untuk membuat keputusan secara mandiri dan independen, tanpa campur tangan pihak lain; dan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, menjalankan otonomi daerah, atau Kedaulatan Daerah, seluas-luasnya bukan hanya hak dan wewenang, tetapi juga kewajiban konstitusi bagi Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sementara itu, pemerintahan Jokowi menerbitkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selain melanggar konstitusi, Pemerintahan Jokowi melalui otorita IKN juga melanggar Kedaulatan Daerah, merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Timur. https://www.kedaipena.com/undang-undang-ibu-kota-negara-melanggar-konstitusi-wajib-batal/?amp=1 Total wilayah yang direbut Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah seluas 256.142 hektar wilayah darat dan 68.189 hektar wilayah laut, seperti tercantum di dalam Pasal 6 UU IKN. Dinamakan aneksasi, karena pengambilan wilayah untuk Otorita IKN di Provinsi Kalimantan Timur, di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur, dilakukan sewenang-wenang dengan melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah. Jokowi bertindak bagaikan pemilik negeri ini, pemilik Bumi dan Air Indonesia, dengan merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur untuk diberikan kepada Otorita IKN. Jokowi melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait Pembentukan Daerah. Menurut UU Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib dilakukan melalui 1) Pemekaran Daerah seperti dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf a; 2) Pemecahan Daerah seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) huruf a; dan berbagai persyaratan lainnya seperti dimaksud Pasal 34 sampai dengan Pasal 43. Pasal 32 ayat (1) huruf a: _Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: a. pemekaran Daerah;_  Pasal 33 ayat (1) huruf a: _Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa: a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru;_ Pasal 33 ayat (3): Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif; Persyaratan administratif antara lain wajib mendapat persetujuan DPRD seperti diatur Pasal 37, sebagai berikut: a. untuk Daerah provinsi meliputi:1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan2. ⁠persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan_3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Semua persyaratan di atas tidak dipenuhi oleh Jokowi dalam pembentukan Daerah Ibu Kota Negara. Sebagai konsekuensi, maka pertama UU IKN tidak sah; kedua, bentuk Otorita IKN sebagai daerah tidak sah; ketiga, wilayah IKN tidak sah. Artinya, UU IKN wajib batal. (*)

Tidak Sudi Dijajah Cina (1)

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SEJARAH panjang membentantangkan lembaran putih  menorehkan tulisan bercak sejarah  terbaca dengan jelas sejak abad 13 Cina sudah  memiliki nafsu birahi ingin menguasai Indonesia (Jawa). Pada abad 13 di Jawa telah berdiri kerajaan Singosari dengan Rajanya Sri Maharaja Kerta Negara. Pada masa itulah Raja Khubilai Khan dari daratan Cina mengutus \"Mengki (Meng Chi)\" untuk datang ke Jawa menundukkan Singosari. Pada tahun 1289 pasukan \"Meng Chi\" mendarat di Tuban Jawa Timur,  merasa kuat, sombong dan angkuh meminta Raja Sri Maharaja Kerta Negara takluk dan tunduk dengan Raja Khubilai Khan. Sri Maharaja Kerta Negara tersinggung merasa kehormatan dan harga dirinya terhina dan dihinakan \"Tidak Sudi Dijajah Cina\" Meng Chi langsung dipotong telinganya dan diminta pulang ke negaranya. \"Khubilai Khan,\" sangat marah dan dendam, maka pada tahun 1293 empat tahun  kemudian di bawah panglima \"Ike Mese\" dengan seribu kapal perang kembali datang dengan pendaratan yang sama di pelabuan Tuban untuk menundukkan Singosari. Sayang Kerta Negara sudah tidak ada setelah diserang Raja Kediri Jaya Katwang digantikan menantunya Raden Wijaya. Terjadilah siasat cerdik Raden Wijaya, memanfaatkan tentara \"Ike Mese\" untuk menumbangkan \"Jaya Katwang\". Setetelah tumbang tak terduga Raden Wijaya memiliki tekad yang sama dengan mertuanya \"Tidak Sudi Dijajah Cina\". Tentara \"Ike Mese\" sebagian kapalnya dilumpuhkan (dibakar) sebagian pasukannnya dibunuh dalam peperangan, sisanya diusir untuk kembali ke negaranya. Inilah  kegagalan pertama sang penakluk menundukkan sasarannya. Sejarah penaklulan tidak pernah berhenti, tanpa putus asa pada akhirnya di kemudian Cina mampu menguasai Indonesia tanpa perang fisik. Cina mengubah strategi politiknya dengan \"Barongsai dan angpaonya\". Dengan mudah penguasa Indonesia di alam kemerdekaan diserang perutnya. Lahirlah oligarki  menjadi kekuatan lebih dahsyat  perang tanpa fisik. Politik perang Barongsai dengan         \"Ternak Penguasa\" kekuatan politik dan ekonomi Indonesia luluh lantak. Bukan saja mampu membeli semua peraturan dan UU yang mengatur  negara. Negarapun dibeli dengan mengubah UUD 45.  Setelah psl.6 ( 1 ) syarat menjadi Presiden  \"Orang Indonesia Asli\" jadi ubah maka tinggal selangkah lagi secara fisik dan psychis etnis Cina sebagai Presiden RI.  Sangat terasa NKRI telah masuk dalam jaring liputan perangkap negara Cina. Mereka ingin menguasai Nusantara sejak \"Jaman Sriwijaya\".  Indonesia berhasil runtuh total di era Nusantara dalam genggaman kekuasaan  \"Raja Joko Widodo\" (Bersambung).