NASIONAL
Selamat Ginting: Usia Pensiun TNI Idealnya 60-65 Tahun Setara Polri, PNS, dan Terkait Usia Harapan Hidup
Jakarta | FNN - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengusulkan usia pensiun TNI idealnya 60-65 tahun, setara dengan Aparat Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) lainnya. Selain itu mesti disesuaikan dengan usia harapan hidup penduduk Indonesia. “Usia pensiun TNI tergolong terlalu cepat dibandingkan dengan Polri, dan PNS lainnya. Apalagi jika dikaitkan dengan usia harapan hidup penduduk Indonesia sekitar 74 tahun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik akhir Desember 2023 lalu,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Ia menanggapi Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR, Selasa (28/5).Empat RUU itu yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. RUU TNI akan mengakomodasi tiga materi pokok usulan usulan revisi. Masing-masing terkait status TNI, masa pensiun dinas, dan mengenai hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan. Termuda di Dunia Menurut Selamat Ginting, jika dibandingkan dengan usia pensiun militer di Asia dan dunia, maka usia pensiun TNI maksimal 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, tergolong paling muda di dunia. Umumnya negara-negara di Asia dan dunia rata-rata sekitar 60-65 tahun, hal ini terkait dengan usia harapan hidup penduduk di negara-negara tersebut. “Jika dikaitkan dengan usia harapan hidup penduduk Indonesia pada akhir 2023 lalu, usianya sekiar 74 tahun. Artinya wajar apabila usia pensiun TNI ditingkatkan menjadi 60-65 tahun. Usia seperti itu masih tergolong usia produktif dengan semakin baiknya tingkat Kesehatan, dan kesejahteraan penduduk,” kata Ginting. Sama seperti PNS, lanjut Ginting, usia pensiun bagi eselon dua dan eselon satu maksimal 60 tahun. Sedangkan eselon tiga ke bawah, usia pensiunnya 58 tahun. Sementara yang menduduki posisi fungsional seperti dosen atau tenaga pengajar bisa sampai 65 tahun. Maka wajar pula apabila perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan strategis seperti Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan, serta prajurit yang menjadi dosen atau guru militer, dan memiliki keahlian khusus dapat diberikan kesempatan berdinas hingga maksimal 65 tahun. “Prajurit yang mempunyai tugas fungsional serta keahlian, tidak bisa begitu saja dipensiunkan, karena untuk mencetak sumberdaya manusia seperti itu tidak mudah dan mahal. Misalnya ahli penjinak bom Zeni, ahli nubika (nuklir, biologi, kimia) Zeni, ahli tank dan panser Kavaleri, ahli Meriam Artileri, teknisi pesawat tempur, teknisi kapal perang, dan lain-lain. Semakin tua akan semakin ahli dan matang. Mereka justru umumnya golongan bintara. Apa harus pensiun 53 tahun? Jadi wajar juga jika mereka pensiun usia 58-60 tahun, karena negara membutuhkan keahlian mereka,” ungkap Ginting. Oleh karena itu, kata dia, UU TNI Pasal 53 tentang usia pensiun Prajurit TNI bisa disesuaikan dengan Polri. Prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun. Sedangkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit TNI dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bagi perwira tinggi TNI, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang secara selektif oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan masa dinas keprajuritan cukup bisa diatur dengan Peraturan Panglima TNI saja, karena pimpinan TNI mengetahui urusan internalnya,” ujar Ginting. Apabila perubahan usia pensiun TNI dapat disetujui DPR, kata Ginting, maka otomatis Pasal 71 tentang pemberlakuan usia pensiun prajurit TNI, bagi perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 58 tahun, diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun dan bagi bintara/ tamtama yang tepat berusia atau belum genap berusia 53 tahun, diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun. “Selama ini didengungkan soliditas TNI dan Polri. Tapi begitu lihat usia pensiun bintara/tamtama TNI dan Polri berbeda jauh. Bintara/tamtama TNI pensiun usia 53 tahun, sedangkan Polri 58 tahun. Perbedaan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan di antara prajurit TNI dengan Polri. DPR harus memperhatikan psikologis prajurit di lapangan. Misalnya antara babinsa (bintara pembina desa) TNI dengan bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polri,” ungkapnya. Prajurit TNI Satu Persen dari Jumlah Penduduk Selamat Ginting beralasan, jumlah personel TNI saat ini terlampau minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa. Prajurit TNI hanya sekitar 500 ribu orang. Jika mengambil satu persen saja dari jumlah penduduk Indonesia, setidaknya jumlah prajurit aktif TNI sekitar 2,7 juta personel. Begitu juga dengan polisi, jumlahnya mesti 2,7 juta personel aktif. “Namun melihat kondisi keuangan negara, maka yang paling memungkinkan saat ini menjadikan jumlah prajurit TNI sekitar satu juta personel, begitu juga dengan prajurit aktif Polri sekitar satu juta personel. Dengan jumlah personel gabungan TNI dan Polri sekitar dua juta personel, maka kita bisa leluasa menjalankan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) menghadapi ancaman perang berlarut,” ungkap Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan militer. Oleh karena itulah, menurut Ginting, dengan memperlambat usia pensiun TNI dan Polri hingga 60-65 tahun dapat memenuhi jumlah personel untuk mengisi organisasi TNI dan Polri dari Sabang Sampai Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote. Termasuk untuk mengisi organisasi-organisasi baru yang disesuaikan dengan hakikat ancaman bagi NKRI. “Misalnya untuk bintara yang usianya sekitar 50 tahunan dapat mengisi posisi babinsa. Sehingga satu pos babinsa idelanya akan mengisi satu desa. Bukan seperti saat ini, satu babinsa bisa bertugas di 3-5 kecamatan. Bintara dengan usia 50 tahunan diharapkan akan lebih bijak dan bisa dituakan seperti tokoh masyarakat,” pungkas Ginting. (sws)
Kedubes RI Gelar Acara Budaya yang Meriah di Museum Seni Riga, Latvia
Jakarta, FNN | Nuansa budaya Indonesia mewarnai Museum Seni Riga Bourse (Art Museum Riga Bourse) di Riga, ibukota Latvia, pada Ahad 26 Mei 2024 lalu. Maklum saja, pada hari itu KBRI Stockholm menggelar acara Bincang Budaya (Cultural Talk) dan Pelatihan Tari Tradisional Indonesia (Indonesian Traditional Dance Workshop) di museum yang menyimpan koleksi benda warisan budaya Indonesia yang terbesar di Kawasan Baltik tersebut. Acara dimulai dengan Indonesian Cultural Talk, mengajak para pengunjung museum untuk mengeksplorasi koleksi Indonesia di Museum Seni Riga Bourse secara mendalam. Museum seni tersebut memiliki 76 benda budaya Indonesia yang juga merupakan jumlah terbesar di antara benda-benda budaya negara-negara Asia Tenggara lainnya yang ada di museum ini. Koleksi benda budaya Indonesia terdiri dari berbagai kain tradisional Indonesia, termasuk berbagai jenis Songket, Ulos, dan Batik di mana setiap kain memiliki makna budaya yang unik dan desain yang rumit, mencerminkan kekayaan tradisi tekstil di Indonesia. Selain itu, museum ini juga menampilkan koleksi budaya lainnya seperti wayang kulit, keris, barbagai patung dan ukiran dari Kalimantan dan Papua, patung Garuda Kencana, hingga lukisan terkenal seniman Indonesia Raden Saleh yang berjudul “Berburu Singa”. Acara ini menarik perhatian baik warga Latvia yang tinggal di wilayah Riga dan sekitarnya terutama mereka yang berkecimpung di bidang seni dan budaya. Salah satu peserta bernama Sarah, mengungkapkan kekagumannya terhadap kegiatan bincang budaya tersebut. \"Saya berpikir bahwa Indonesia adalah negara eksotis dengan kekayaan budaya yang melimpah, yang tercermin dari varian tekstil yang memiliki berbagai macam motif yang bermakna. Saya membawa dua putra saya yang sangat menyukai seni, dan mereka sangat menikmati pembicaraan budaya tersebut. Saya belum pernah mengunjungi Indonesia, tetapi setelah acara ini, saya ingin pergi ke sana bersama keluarga saya,\" ujarnya. Setelah Bincang Budaya, acara dilanjutkan dengan serangkaian workshop/pelatihan tari tradisional yang dipandu oleh penari profesional dari Asosiasi Pantcha Indra, Ni Kadek Yulia Puspasari dan Wahyu Rumiyati. Lokakarya ini memberikan peserta pengalaman langsung mengenai bentuk tari Indonesia, memungkinkan mereka untuk merasakan ritme dan gerakan dinamis yang menjadi ciri khas tari Indonesia. Sesi pertama berfokus pada Tari Pendet dari Bali, tarian penyambutan yang secara tradisional dilakukan untuk menyambut tamu pada upacara dan festival. Dikenal dengan gerakannya yang anggun dan ekspresif, Tari Pendet memikat para peserta dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya Bali. Sesi kedua memperkenalkan Tari Yapong dari Jakarta, yang dikenal dengan gerakannya yang lincah dan energik. Tarian ini, yang sering dipertunjukkan selama perayaan, mencerminkan semangat dan keragaman ibu kota Indonesia. Kedua sesi tersebut diikuti dengan antusias, dengan sekitar 35 orang di setiap sesi, termasuk warga Latvia lokal dan warga Indonesia yang tinggal di Latvia. Nina, seorang pemandu wisata dan penari yang ikut serta dalam kedua sesi tersebut, memberikan komentar tentang pengalamannya. \"Tarian-tarian tersebut sangat mengesankan. Saya bahkan mendapatkan kesempatan untuk mencoba kostum Tari Pendet, dan saya menyukai warna-warnanya yang cerah, yang memancarkan aura positif,\" katanya. Acara budaya ini bertujuan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan menumbuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang warisan seni Indonesia di kalangan masyarakat Latvia. Dengan menawarkan kombinasi yang menarik antara pembicaraan edukatif dan pelatihan tari interaktif, Kedutaan Besar Indonesia berhasil menyoroti keindahan dan keragaman tradisi Indonesia. KBRI Stockholm memiliki wilayah kerja di Swedia dan Latvia. Promosi budaya di Latvia bertujuan tidak hanya memperkenalkan seni budaya Indonesia dan memperat people-to-people contact namun juga untuk mendorong kunjungan wisata warga Latvia ke Indonesia yang tahun lalu hampir mencapai angka 6000 wisatawan Latvia ke Indonesia. Demikian ditekankan Kamapradipta Isnomo, Duta Besar RI di Stockholm. Acara-acara seperti ini memainkan peran penting dalam diplomasi budaya, memperkuat ikatan antar negara melalui apresiasi dan pemahaman bersama tentang warisan budaya masing-masing. Keberhasilan acara ini di Riga menjadi bukti daya tarik abadi budaya Indonesia dan kemampuannya untuk memikat penonton di seluruh dunia, tambah Dubes yang akrab dipanggil Kama tersebut. Latvia merupakan salah satu negara yang terletak di Kawasan Baltik dengan jumlah penduduk 1.9 juta orang. Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Latvia pada tahun 1993.
TNI Bisa Menjaga Kejaksaan dan Tangkap Oknum Polisi untuk Kepentingan Negara
Jakarta | FNN - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan tidak ada yang salah Polisi Militer TNI menjaga keamanan Kejaksaan Agung dan menangkap oknum polisi untuk kepentingan negara. \"Penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI punya tugas pokok menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,\" kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024). Objek Vital Nasional Tugas tersebut, lanjut Selamat Ginting, dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP terdapat satu klausul mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. \"Kejaksaan Agung merupakan objek vital nasional strategis bidang hukum. Untuk kepentingan negara, maka sah TNI menjaga Kejaksaan Agung,\" ujar Ginting. Apalagi, kata dia, permintaan untuk menjaga Kejaksaan Agung juga berkorelasi dengan adanya posisi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) yang ditempati Pati TNI bintang dua. Sehingga, lanjutnya, keberadaan Polisi Militer TNI yang terdiri dari tiga matra untuk menjaga Kejaksaan Agung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum tertentu. Dikemukakan, jika gangguan keamanan itu datangnya dari oknum kepolisian, tidak ada masalah bagi POM TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya. \"Jadi tindakan POM TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang diduga terkait kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp271 Triliun,\" pungkasnya. (ida)
Jusuf Rizal Gagas Pembentukan Pengawas Dewan Pers
Jakarta, FNN | Sejumlah jurnalis dan tokoh masyarakat, dipelopori HM Jusuf Rizal, membentuk lembaga yang bakal menjadi pengawas Dewan Pers. Lembaga baru ini menyandang nama Indonesian Journalist Watch atau IJW. Dasar pembentukan lembaga ini adalah amanat UU Pers 40 Tahun 1999, Pasal 17 sebagai lembaga pengawasan pers di Indonesia. \"Dewan Pers saat ini sangat perkasa, menjadi satu-satunya lembaga yang mengatur masa depan pers di Indonesia tanpa kontrol,\" ujar Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tersebut, dalam siaran persnya hari ini. Menurut Jusuf Rizal, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab VII Pasal 17 telah diatur peran serta masyarakat untuk turut serta dan dapat melakukan kegiatan guna mengembangkan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. “IJW hadir mengisi kekosongan karena minimnya lembaga pengawasan pers. Sementara pers saat ini akibat revolusi industri, tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sedang Dewan Pers stagnan jadi organisasi stempel atas nama menjalankan UU,” tegas Jusuf Rizal yang saat ini juga menjabat sebagai Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Menurut penilaian Jusuf Rizal, Dewan Pers saat ini terkooptasi hanya mengurus organisasi wartawan yang menjadi anggotanya. Sementara dalam UU Pers Pasal 15 Ayat 4 telah diatur secara rinci fungus-fungsi Dewan Pers. Seharusnya Dewan Pers hadir untuk semua, tanpa ada pengkotak-kotakan. Dewan Pers sudah seperti menara gading dengan banyak masalah namun minim pembelaan terhadap pers. Dikatakan peran serta masyarakat dalam pengawasan secara rinci itu, diatur pada Pasal 17 dapat berupa : a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. “Untuk itu, IJW akan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan etika, moral, hukum maupun perundang-undangan. Misalnya, kami turut mengkritisi Dewan Pers dalam kasus Sambo, di mana diduga ada upaya membungkam pers bicara fakta,” tegasnya. Saat ini, kata Jusuf, banyak terjadi diskriminasi kepada pers dan wartawan. Dewan Pers hanya fokus pada media-media besar yang dibesarkan zaman Orde Baru. Pers kecil, khususnya, media online yang tumbuh ribuan keleleran, terpinggirkan dan bahkan cenderung mau dibunuh lewat kebijakan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan Sertifikasi perusahaan media. Media dan wartawan yang belum memenuhi syarat tergabung di Dewan Pers sudah seperti penjahat. Dilarang meliput di instansi pemerintah. Dilarang menerima kue iklan. Itu karena Dewan Pers berlindung atas nama Pasal 15 ayat 4 poin. \"Dewan Pers sudah seperti kartel dengan kroninya. Padahal belum tentu wartawan yang belum UKW dan medianya tidak terverifikasi di Dewan Pers, kualitasnya lebih bagus dari wartawan yang sudah UKW dengan etika dan moral yang baik ” tegasnya. Sementara, ketika anggotanya, organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), tersandung masalah dugaan korupsi dan penggelapan uang Rp2,9 milyar dari dana bantuan Kementerian BUMN hanya diam seribu bahasa. Padahal ini menyangkut etika, moral dan hukum. Dewan Pers hanya membela kelompok kepentingan, tidak berdiri dan hadir untuk seluruh insan pers. “IJW akan terus mengkritisi kebijakan Dewan Pers, Pers maupun wartawan dalam industri pers. Karena tanpa ada pengawasan, misalnya masalah bantuan-bantuan pemerintah dan perusahaan ke organisasi pers di Pusat dan Daerah, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntable. Rawan dikorupsi hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,\" tegas Jusuf Rizal.
Rocky Gerung: Demokrasi Indonesia Terancam Jadi Ampas Peradaban Dunia
Jakarta | FNN - Pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung menyatakan bahwa Indonesia menghadapi kegagalan dalam sistem demokrasi yang diterapkan. Rocky Gerung dengan lugas mengemukakan pandangannya bahwa negara ini berada di ambang menjadi \'ampas peradaban dunia\'. Menurutnya memadukan filosofi dan teknologi adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk membongkar struktur kekuasaan tersembunyi yang ada dalam pola pikir teknokratik. Dia menyoroti pentingnya mempertanyakan dasar-dasar sistem yang ada, menegaskan bahwa setiap pemikiran harus dapat dipertanyakan dan ditantang. \"Contohnya adalah Mahkamah Konstitusi bagian yang paling fundamental dalam upaya untuk menghasilkan demokrasi dan gagal di situ,\" paparnya dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, Rabu (15/05/2024). Kritik pedas Gerung juga mengarah kepada praktik politik saat ini. \"Demokrasi adalah pemerintahan rakyat oleh dan untuk rakyat,\" ucapnya. Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukkan penurunan dalam indeks demokrasi, tetapi juga menggambarkan krisis etika yang serius dalam politik Indonesia. Selain itu, Rocky Gerung juga menyoroti gejala munculnya otoritarianisme. Dia mengingatkan bahwa untuk menjaga demokrasi yang sehat, dibutuhkan keragaman pendapat dan keberanian untuk menyuarakan kritik. Namun, dengan semakin ditekannya perbedaan demi persatuan, Rocky Gerung menilai hal tersebut sebagai tanda awal bahwa Indonesia sedang menuju arah yang berbahaya. Akademisi UI itu juga mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya membutuhkan kecerdasan teknis, tetapi juga kecerdasan moral yang tinggi. \"Sangat mungkin Negeri ini udah jadi ampas di dalam peradaban politik dunia,\" jelasnya. Rocky meramalkan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak pasti. Oleh karena itu ia menekankan perlu adanya introspeksi mendalam dan reformasi yang berarti agar negara ini dapat bangkit dari keterpurukan. (ida)
Konglomerat Sofjan Wanandi Ajak Generasi Pemuda Coblos Pemimpin Tanpa Beban Masa Lalu
Jakarta | FNN - Perhelatan Pilpres tinggal menghitung hari, sejumlah pihak telah pula menentukan pilihannya. Terbaru adalah konglomerat Indonesia Sofjan Wanandi yang secara tegas mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Sofyan, pasangan ini mempunyai rekam jejak baik sehingga akan mampu memberikan kepastian kondisi negara. Konglomerat senior ini pun terang mengakui bahwa pengusaha sangat membutuhkan sebuah kepastian yang hanya bisa dijamin oleh pemimpin dengan rekam jejak jelas. \"What is the best for this country? Just do it! Nggak usah lagi. Sudah tidak ada waktu, sisa 16 hari mau debat apa? Kamu bisa ubah siapa? Kamu harus mengubah diri, mesti berubah untuk masa depan bangsa ini, untuk itu pilih nomor tiga,\" ujar Sofjan dalam acara \"All Out Ganjar Mahfud\" yang diadakan Alumni SMA Top Gan di Jakarta, Minggu (28/1/2024). Alumni SMA Top Gan sendiri terdiri dari alumni SMA Kanisius, Pangudi Luhur, Tarakanita, Santa Ursula, St Theresia, Gonzaga, dan Loyola. Di saat bersamaan, Sofjan kemudian mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi meskipun sejak awal kepemimpinan Jokowi dan Jusuf Kalla, ia ikut mendukung penuh. Namun kata Sofjan, saat ini Jokowi telah mengabaikan cita-cita reformasi dan bahkan indikasi kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat. \"Jokowi menjanjikan reformasi, namun apa yang dilakukan sekarang persis terbalik. Jadi apalagi yang mau dibicarakan mengenai masa depan? Apa yang seseorang bikin di masa lalu, dari situ kita bisa menentukan. Kalau nomor tiga kita anggap lebih baik itu karena masa lalu mereka memang membuktikan apa yang telah mereka kerjakan untuk bangsa ini. Apa jejaknya, apa kekurangan dan kelebihan,\" ungkapnya. Dengan tegas, Sofjan kemudian mengajak generasi muda lebih cerdas dalam menentukan pilihan politik. Rekam jejak paslon dapat diakses melalui berbagai media dan generasi muda memiliki kecerdasan untuk menentukan yang terbaik bagi mereka. \"Anda lebih pintar dari kita untuk menentukan yang terbaik bagi Anda. Saya pikir itu saja. Make it very simple! Kalau Anda tanya pengalaman saya 50 tahun lebih, 10 kali pemilu saya sudah ikut. Bahkan, aktif membuat siapa yang jadi presiden. Kali ini saya merasa komitmen saya terhadap Top Gan (Ganjar-Mahfud),\" tegas Sofjan. (sws)
Prof Jimly Inginkan Indonesia Punya Lembaga Pengadilan Kode Etik Nasional
Jakarta, FNN | Guru Besar Jimly Asshiddiqie MH menginginkan agar Indonesia ke depan mempunyai Lembaga Pengadilan Kode Etik berskala Nasional. Keperluannya, memberi kesempatan mereka yang terkena sanksi etik untuk dapat melakukan kasasi ke lembaga etik tersebut. “Saya mengharapkan, siapa pun yang akan menjadi Presiden pada 2024-2029, sebaiknya membuat lembaga Mahkamah Etik berskala nasonal guna melindungi orang-orang yang terkena etik ada lembaga tinggi yang dapat menyelesaikan,” kata Prof Dr Jimly Asshiddiqie MH dalam Kajian Konstitusi yang digelar Jimly School of Law and Government kerjasama dengan Prodi Studi Ilmu Hukum Universitas Siber Muhammadiyah (USM), via zoom di Jakarta, Jumat sore (12/1/2024). Lembaga etik nasional itu, sebut Jimly keadaannya termasuk mendesak untuk diciptakan. “Karena, banyak orang apakah dari profesi hakim, pengacara dan dokter setelah mendapatkan sanksi etik mereka tidak bisa beroperasi lagi? Ini ada rasa kuarang adil,” tegasnya. Jimly mencontohkan, sosok mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. dr Terawan Agus Putranto dua tahun silam menjadi perbincangan luas, setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. Rekomendasi pemecatan Terawan diputuskan melalui Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, dan kurang dari satu bulan DPP IDI melaksanakan putusan itu. Apakah yang terjadi, Dr. Terawan tidak mendapatkan keadilan karena tidak ada majelis banding atau kasasi, sementara organisasi IDI hanya satu-satunya. Selain itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga memberikan sanksi lewat Dewan Kehormatan Pusat (DKP); Peradi menjatuhkan hukuman skorsing terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Pengacara ini dihukum skorsing karena melanggar kode etik. Hotman, masih untung karena keluar Peradi masih ada organisasi lain yang juga diakui oleh Peradilan sehingga mereka yang kena sanksi etik dari organisasi Peradi masih dapat pindah ke organisasi sejenis lainnya. “Ini yang menjadi keprihainan bahwa orang yang mendapat sanksi etik namun tidak ada jalan lain unuk mencari kedailan,” katanya. Kajian Konstitusi JSLG kerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum USM memfokuskan materi dikusi pada kajian buku karya Jimly berjudul: Perspektif Baru Tentang Rule of Law and Rule of Ethich & Constitutional Law an Constitutional Ethics. Semenara itu Ketua Prodi Studi Ilmu Hukum USM Dinda Riskanita, SH., MH., dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerjasama dengan JSLG dalam kajian peradilan etik. Materi ini penting bukan hanya bagi mahasiswa, masyarakat juga amat penting saat adanya gradasi tentang pemaknaan etik. “Apalagi, kajian ini memang sangat diperlukan untuk menyertarakan antara penegakan hukum dengan penegakan etika hukum untuk upaya penegakan keadilan,” sebutnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada nara sumber kajian yaitu Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH., MH. Dinda berharap, kajian konstitusi yang menyoal etika dalam penegakan keadian hukum dapat menjadi dorongan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang terkena sanksi etik untuk melakukan kasasi ke lembaga atau pengadilan etik. DH
Tim Hukum Nasional AMIN Kaji Food Estate dan Alutsista Bekas
Jakarta | FNN - Proyek Strategis Nasional (PSN) penting dan perlu didukung. Sayangnya, proyek ini dicurigai adanya penyalahgunaan kebijakan, penuh aroma korupsi, kolusi dan nepotisme, bahkan diduga ada duit dari proyek ini yang mengalir ke partai politik. “Itu yang perlu kita lawan. Soalnya ini uang rakyat. Jangan sampai jadi bancakan,” ujar Dr Theo Yusuf dalam diskusi bertajuk “Apa Kabar Food Estate & Alutsista Bekas” di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. Diskusi ini digelar Tim Hukum Nasional AMIN menghadirkan pembicara Dr Theo Yusuf (eks wartawan Antara) dan Kusfiardi (bidang Jaringan dan Komunikasi Tim Hukum AMIN). Menurut Theo Yusuf, perlunya mendukung program pangan karena masalah ini memang menjadi masalah Indonesia. Dia mencontohkan Vietnam, negeri yang lebih kecil namun sukses membangun sektor pangan. “Vietnam sudah mengekspor pangan, termasuk ke Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkit proyek lumbung pangan nasional atau food estate dalam debat ketiga Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024). Proyek ini salah satunya digarap oleh Kementerian Pertahanan. Anies menyebut proyek yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi itu sebagai proyek gagal. \"Lebih 340 ribu hektare tanah di RI ditambah food estate singkong yang mangkrak dinilai gagal,\" kata Anies dalam Debat Ketiga Pemilu 2024, yang diselenggarakan Minggu, (7/1/2024). Program food estate menguntungkan kroni-kroni saja. Selain itu, proyek ini telah merusak lingkungan dan tidak menghasilkan. \"Ini harus diubah kami akan memulai dengan kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika, kepemimpinan yang mengandalkan data, informasi, kapasitas yang serius,\" tutur Anies. Bukan hanya Anies yang bilang begitu. Theo Yusuf mengatakan banyak pihak menyebut proyek ini gagal bahkan merusak hutan dan merugikan keuangan negara. Itu sebabnya, Theo juga mendorong pengusutan atas anggaran jumbo proyek tersebut. Theo juga mempertanyakan mengapa proyek pangan ini diserahkan kepada Kemenhan, bukan kepada kementerian di bidang ekonomi. “Inilah yang mengundang kecurigaan adanya penyalahgunaan kebijakan,” ujarnya. Proyek Strategis Food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Pada awalnya, pemerintah mematok target membangun food estate seluas 168 ribu hektar di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau; serta 10 ribu hektar di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Hingga 2023, proyek ini telah dijalankan di beberapa wilayah antara lain Kalimantan Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Gresik, Garut dan Temanggung. Setelah pembangunan di dua provinsi selesai, Presiden Jokowi berencana untuk memperluas pembangunan food estate hingga ke Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Jenis komoditas yang akan dikembangkan di food estate bukan hanya singkong. Proyek ini memproduksi beberapa komoditas seperti padi, jeruk, bawang merah, dan kelapa. Pemerintah juga akan melakukan budidaya hewan seperti ikan dan itik. Masalah mengenai food estate sebenarnya sudah pernah mengemuka jauh sebelum debat capres 2024 dihelat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi terkait Lainnya. BPK menemukan permasalahan yang signifikan dalam proyek ini. Sejumlah masalah yang ditemukan adalah perencanaan kegiatan food estate dianggap belum berdasarkan data dan informasi yang valid dan belum sesuai dengan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan survei, investigasi dan desain, ekstensifikasi dan intensifikasi pada food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan. BPK juga menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program food estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material. Tak berhenti di sini. Pengembangan kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah yang merupakan kerjasama antara Kemhan, Kementerian PUPR,Kementerian Pertanian, Kementerian LHK dan Kementerian BUMN dinilai gagal. Pada Juli 2020, Jokowi menunjuk Menhan Prabowo Subianto sebagai koordinator dalam rencana pembangunan dan pengembangan kawasan Food Estate. Akan tetapi, program ini dilaporkan gagal. Greenpeace merilis laporan berjudul “Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim”. Laporan tersebut menyoroti bagaimana salah satu PSN pemerintah ini telah mengeksploitasi hutan dan lahan gambut yang sangat luas sehingga mengancam wilayah adat dan keanekaragaman hayati penting di Indonesia. Di seluruh wilayah yang direncanakan untuk food estate, diperkirakan sekitar 3 juta hektare hutan berpotensi hilang jika proyek ini dilanjutkan. Di sisi lain, Presiden Jokowi mengalokasikan Rp108,8 triliun dalam mendukung ketahanan pangan nasional untuk pelaksanaan APBN 2024. Salah satu yang akan didorong adalah meningkatkan ketersediaan akses dan kualitas pangan. \"Dana ini diprioritaskan untuk: peningkatan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan; peningkatan produksi pangan domestik; penguatan kelembagaan petani; dan dukungan pembiayaan serta perlindungan usaha tani,\" ungkap Jokowi saat penyampaian keterangan pemerintah atas UU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dimas Huda
Pencipta Lagu Yuke NS Gugat Bos MNC Group Hary Tanoe Rp5 Milyar
Jakarta-FNN, Pencipta Lagu \"Tinggalah Kusendiri\", Yuke NS menggugat Bos MNC Group (MNC TV dan RCTI TV) Hary Tanoesoedibjo Rp5 milyar karena menggandakan atau mentransmisikan lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin/lisensi. Hary Tanoe dijerat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4. \"Ya, saya mengggugat konglomerat itu setelah tahunan hak-hak saya dilanggar,\" ujar Yuke kepada pers di Jakarta kemarin. Lagu \"Tinggalah Kusendiri\" dipopulerkan penyanyi Nike Ardila telah dipakai dalam berbagai program musik di MNC Group (MNC TV dan RCTI). Tetapi, menurut Yuke, ini tidak dimasalahkan karena sudah membayar Performing Right ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai ketentuan. “Nah yang kami masalahkan ketika hasil program TV MNC Group (MNC TV dan RCTI) ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Yuke NS yang juga pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu. Menurut Yuke NS, sebelumnya sudah berkali-kali dan bertahun-tahun selaku pencipta lagu \"Tinggalah Kusendiri\", dia meminta keadilan ke Manajemen MNC Group (MNC TV dan RCTI) dengan melampirkan bukti-bukti otentik. Namun tidak direspon secara baik. Bahkan pencipta lagu terkesan dilecehkan dan MNC Group (MNC TV dan RCTI) selalu buang badan ke Publisher dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Kini, ia dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dalam membela kepentingan dan hak para pencipta lagu secara cuma-cuma (Pro Bono). \"Jadi kami memiliki kepercayaan diri untuk menuntut hak, sekalipun menghadapi konglomerat sekelas Hari Tanoe,” ujarnya. Dikatakan awalnya banyak para pencipta yang putus asa atas hak-haknya dizalimi oleh industri televisi, seperti MNC Group. Tapi karena bukti-bukti pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah jelas, maka Yuke NS berani menggugat ganti rugi pembajakan atas hak cipta MNC Group sebesar Rp5 miliar, baik karena pelanggaran pidana maupun perdata. “Jika memang tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saatnya para pencipta lagu memperjuangkan haknya. Selama ini pencipta lagu telah jadi sapi perah dan eksploitasi, namun hak-haknya dilanggar,” tegas Yuke Lebih jauh disampaikan, jika pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti otentik atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 114 Ayat 4 dengan sanksi Pidana 10 Tahun dan denda Rp. 4 Milyar. “Misalnya, tidak mencantumkan nama Pencipta Lagu, tapi kemudian diedit pihak MNC TV (MNC TV dan RCTI). Kemudian link tayangan di Channel YouTube, yang sebelumnya dapat dilihat publik, kini digembok tidak bisa diakses publik. Cuma semua data sudah direkam dan dicopy,” tegas Yuke NS yang bernama asli Nugraha Surya Sumantri itu. DH
Data Pemilih KPU Bocor, Integritas Gelaran Pemilu Dipertaruhkan
Jakarta | FNN - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan kepada penyelenggara pemilu, bahkan legitimasi dan integritas penyelenggaraan pemilu juga berkurang. \"Publik mungkin akan bertanya-tanya dengan keandalan sistem informasi pemilu, termasuk yang digunakan untuk penghitungan hasil pemilu, karena adanya kerentanan-kerentanan keamanan sistemnya,\" tegas Wahyudi Djafar, Kamis (30/11/2023). Menurutnya, hal itu juga berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Sistem yang rentan dan berisiko tinggi terhadap serangan juga akan mengurangi legitimasi pemilu. \"Karena adanya risiko kerentanan ini (risiko serangan), sehingga legitimasi pemilu juga berkurang,\" ujarnya. Terlebih, kebocoran data tidak terjadi sekali saja, tetapi berulang. Kejadian itu pun tidak diikuti dengan evaluasi dan investigasi tuntas untuk mencegah kasus yang sama terjadi lagi. \"Justru setiap kali ada insiden kebocoran, yang ada penyangkalan. KPU sendiri belum memiliki kebijakan data pribadi yg baik untuk memastikan perlindungan data pribadi yang mereka kelola,\" kata Wahyudi. Wahyudi berharap insiden kebocoran ini bisa diselesaikan secara tuntas, untuk memberi pembelajaran bagi perbaikan kebijakan internal dan sistem perlindungan data KPU, termasuk juga sistem keamanan sibernya. \"Sehingga publik bisa percaya dengan seluruh sistem informasi yang dikembangkan KPU,\" pungkasnya. Lebih Profesional Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menyayangkan terjadinya kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT). Dia minta KPU segera membenahi masalah ini, untuk memberi rasa aman bagi pemilih maupun menjaga kredibilitas Pemilu. \"ni jadi salah satu kekhawatirannya. Kita sebagai publik sekarang seolah-olah tidak bisa apa-apa, padahal kita dengan sukarela menyerahkan dan mempercayakan data pribadi kita untuk digunakan dalam kepentingan pemilu. Seharusnya data ini bisa dijaga betul oleh yang menggunakan data ini,\" kata Khairunnisa, Kamis (30/11/2023). Untuk itu dia meminta KPU lebih profesional lagi membenahi sistem teknologi terlebih sistem keamanan siber mereka. \"Dalam penggunaan teknologi KPU perlu mempersiapkan semuanya dengan matang, mulai dari kesiapan perangkatnya, SDM, kebersihan siber, dan sebagainya. Walaupun untuk pemungutan kita masih manual, tapi KPU menggunakan teknologi untuk tahapan pemilu yang lainnya. Seperti pendaftaran pemilih, sehingga ini pun perlu dipersiapkan dengan matang juga perangkat teknologinya,\" tegas Khairunnisa. Belajar dari kasus ini, KPU perlu terus berbenah diri dan publik perlu mendapatkan penjelasan apakah KPU sudah melakukan pemrosesan data pribadi dengan baik, termasuk juga dengan keamanan sibernya. Sebelumnya, situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tautan kpu.go.id, kembali menjadi sasaran serangan siber oleh peretas atau hacker. Kali ini, peretas dengan nama anonim \'Jimbo\' mengklaim telah berhasil mendapatkan sekitar 204 juta data pemilih tetap (DPT) dari situs penyelenggara pemilu itu. (Sur)