Jaksa Hadirkan Tiga Ahli Dalam Sidang Farid Okbah

Petugas berjaga di depan pintu masuk ruangan tempat Farid Okbah disidangkan, di PN Jaktim, Rabu, 19 Oktober 2022. (Foto: FNN/Ferdian).

Jakarta, FNN - Sidang kasus teroris terdakwa  Farid Okbah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 19 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Seperti sidang sebelumnya, wartawan tidak dibolehkan meliput ke ruang persidangan. Mereka hanya mendengarkan melalui pengeras suara yang disediakan pihak PN Jaktim.

Farid didakwa melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan teror. Farid Okbah ditangkap Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, 16 November 2021.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderasi Beragama Indonesia, Islah Bahrawi adalah saksi ahli yang pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Wayan Sukanila itu. Menurut Islah, agama adalah ideologi yang paling mudah mempengaruhi orang lain karena adanya dogma.

"Saya tidak menyebutkan Islam saja di sini. Semua agama memiliki dogma,"  ujarnya.

Ia menjelaskan  mengapa agama adalah yang paling menarik untuk ideologi. Karena ada konsep kemartiran yaitu apabila seseorang mati untuk agama itu, maka ia akan masuk surga.

"Bukan hanya Islam, Kristen juga punya, Hindu juga punya, Buddha, Khonghucu. Dan semua keyakinan yang mengatasnamakan teologi pasti menggunakan konsep tersebut,"  kata Islah menegaskan.

Hakim Ketua,  I Wayan Sukanila dalam persidangan tersebut didampingi  dua anggota lainnya,  yaitu Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. Adapun JPU dalam sidang ini adalah Jaya Siahaan. (Fer)

333

Related Post