Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Rp 49,8 Juta
Jakarta, FNN – Tadi malam (15/2/2023), pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji yang harus ditanggung jemaah, yaitu ”hanya” 49,8 juta rupiah. Angka tersebut turun dari usulan pemerintah yang semula, yakni sebesar 69 juta rupiah. Kendati demikian, bila dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya maka biaya haji tahun ini tetap naik naik, yakni 10 juta rupiah. Tentu ini menjadi kabar baik bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Panitia Kerja BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama. Pengumumannya langsung dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berikut cuplikan pengumuman tersebut:
“Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar 90.050.637,26 sen rupiah. Jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPH yang rata-rata per jamaah sebesar 49 juta 812.726 sen rupiah atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar 40.237.937 rupiah atau setara dengan 44,7%. Dengan skema ini maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Alhamdulillah Bapak Ibu sekalian hari ini telah disepakati juga bahwa jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan. Dari sini dibutuhkan tambahan nilai manfaat sebesar Rp 845.000.000.000,00 sehingga dana nilai manfaat yang dibutuhkan sekitar 8,9 triliun rupiah.
Saya kira ini keputusan yang sangat bijaksana karena mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir. Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jamaah lunas tunda tahun 2020 yang diharapkan semuanya bisa berangkat haji tahun ini.”
Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Ini menunjukkan bahwa instrumen demokrasi ternyata bisa memberikan manfaat buat seluruh umat, khususnya pada jemaah haji. Komitmen ini untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jamaah haji. Semoga dapat terus dipertahankan dan kita tingkatkan di masa-masa yang akan datang.”
Kenaikan BPIH yang bisa ditekan sampai 20 juta tersebut merupakan hambil kerja keras dari Panitia Kerja Komisi VIII yang langsung melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi dan melakukan negosiasi dengan pemerintah dan stakeholder lain, termasuk dengan maskapai penerbangan yang menjadi komponen biaya terbesar. Hasil perjalanan ke Arab Saudi menyimpulkan bahwa masih banyak biaya ibadah haji yang bisa ditekan.
Sebelumnya DPR menemukan ada mark up anggaran, ketidakefisiensian, dan kelemahan negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah. “Soal ini saya kira penting untuk kita garis bawahi bahwa sebagai wakil rakyat, DPR memang sudah seharusnya mengawal berbagai kebijakan pemerintah dan orientasi utamanya harus berjuang untuk kepentingan masyarakat yang mereka wakili. Jangan asal main ketok palu saja dan menyetujui kebijakan yang diajukan oleh pemerintah tanpa sikap kritis,” ujar Hersubeno Arief, waratawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (16/2/23).
Kalau DPR tidak kritis dan langsung setuju dengan usulan pemerintahan tentang kenaikan biaya haji maka biaya haji yang harus ditanggung oleh setiap jemaah haji yang akan berangkat tahun ini harus menambah pembayaran sampai 30 juta rupiah. Jika ini terjadi maka akan sangat memberatkan jemaah. “Jadi, kalau mau bisa kok, bahkan kalau ditangani lebih serius lagi kemungkinan besar masih bisa turun,” tambah Hersu. (sof)