Penghapusan Istilah Madrasah di RUU Sisdiknas Inkonstitusional

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
 
Jakarta, FNN. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak sesuai konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Seharusnya menurut dia RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan Negara."Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” kata HNW.

HNW menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Namun, kata dia di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.
 
Karenanya, Hidayat berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
 
“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," katanya

Tetapi, lanjut dia juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.
 
"Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah,” ujarnya. (Ida/ANTARA)
352

Related Post