abdullahhehamahua

Sebanyak 25 Tokoh Gugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, FNN - Penolakan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) terus bergulir. Rabu, 2 Februari 2022, siang, sejumlah tokoh akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap, MK membatalkan undang-undang yang disyahkan bagaikan \'secepat kilat\' itu.  Para tokoh yang menyebutkan dirinya PNKN (Poros Nasional Kedaulatan Negara), akan mengajukan uji materi terhadap UU IKN itu. Rencananya, mereka mendaftarkan gugatan sekitar pukul 13.30.  \"Dengan hormat,  kami mengundang rekan-rekan sekalian bergabung bersama PNKN menggugat UU IKN tersebut,\" demikian bunyi undangan yang diterima FNN.co.id dari salah satu koordinator PNKN Marwan Batubara. Para pemohon yang mengajukan Uji materi UU IKN, adalah Dr. Abdullah Hehamahua (mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi), Dr. Marwan Batubara,  Dr. H. Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia), Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.  Kemudian, Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI), Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.,  Habib Muhsin Al Attas,  Agus Muhammad Maksum (Jatim), Drs. H. M. Mursalim R, Ir. Irwansyah (Alumni UI), Agung Mozin, Afandi Ismail (HMI MPO), Gigih Guntoro (GMNI), Rizal Fadillah (penulis/Jabar), Narliswandi Piliang, aktivis Neno Warisman, DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar). Nama lainnya, Memet A Hakim, SH (Jabar),  Ir. Syafril Sofyan (Jabar),  H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar), Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim), Dr. Masri Sitanggang (Sumut), dan Khairul Munadi SH (Sumut). Abdullah Hehamahua dan Marwan Batutara menjadi koordinator PNKN.  Para pemohon/penggugat uji materi  memberikan kuasa hukum kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Wirawan Adnan, S.H., M.H.,  Bismar Bachtiar, S.H., M.H., Djuju Purwantoro, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H. dan Eliadi Hulu., S.H. Para penggugat masih membuka dan mengharapkan partisipasi rakyat supaya bergabung dalam PNKN. (MD/FNN).