antonpermana
Sidang ke-54: Anton Permana Serahkan 120 Bundel dan Referensi Kajian Kepada Majelis Hakim
Jakarta, FNN - Sidang ke-54 terhadap Anton Permana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022. Pada persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa 120 lampiran yang disampaikan terdakwa bersama kuasa hukum. Dalam sidang dua pekan sebelumnya, hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya supaya melampirkan bukti surat, refrensi dan data terkait yang pernah ditampilkan selama persidangan sebelumnya. Persidangan berjalan lancar satu arah, karena hakim hanya memeriksa satu per satu lampiran berkas data, surat maupun refrensi buku dan berita yang diasumsikan sebagai basis data kajian video narasi terdakwa yang berjudul, “TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang.” Seluruh lampiran data yang sudah dileges dan disertai pembanding itu diserahkan satu persatu kepada hakim oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya Muhammad Al Katiri and Partner. Muhammad Alkatiri, ketua koordinator pengacara Anton Permana mengatakan, ratusan lampiran berupa referensi dari berbagai buku, jurnal, kajian, dan berita media yang mereka lampirkan, membuktikan apa yang dinarasikan kliennya mutlak merupakan sebuah kajian akademis. \"Klien kami, selain alumni Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional) RI juga seorang akademisi, pengamat pertahanan militer yang kompeten di bidangnya,\" ujarnya. Alkatiri mengarapkan agar majelis hakim dan rakyat bisa melihat semuanya dengan kaca mata jernih dan mengedepankan azas keadilan hukum. Di sebuah negara demokrasi, tidak ada sebuah pendapat, pikiran, apalagi kajian bisa dipidanakan. Sebab, semuanya dijamin dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 (ayat) e. Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun ditemukan unsur kata bohong, membuat onar, dan ujaran kebencian. Tidak ada tanya jawab baik dari pihak jaksa penuntut umum, hakim dan kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 7 Februari 2022. (MAI/FNN).