BERITA

Polda Metro "Sulap" Delapan Ton Sapi Jadi Rendang untuk Warga DKI

Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya "menyulap" delapan ton sapi hewan kurban menjadi rendang siap santap untuk dibagikan kepada warga DKI Jakarta saat Hari Raya Idul Adha. ​​ Sebanyak delapan ton sapi itu merupakan bagian dari 200 ekor sapi yang disumbangkan Polda Metro Jaya untuk dibagikan kepada warga, termasuk 80 ekor disembelih yang dibagikan kepada panti asuhan dan majelis taklim. "Terus sisanya delapan ton saya kerjasama dengan beberapa restoran Padang di Jakarta dalam bentuk rendang dan saya bagi ke rumah-rumah," kata Kepala Polisi Daerah Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin. ​​​​ Hidangan rendang itu nanti akan dibagikan petugas pemantau di sejumlah titik penyekatan kawasan Jakarta kepada warga sekitar ketika Idul Adha. Dalam prosesnya, Fadhli menggandeng rumah makan khas Padang dan beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memproduksi rendang tersebut. ​​​​ Tidak hanya rendang, petugas juga akan membagikan paket bantuan sosial (Bansos) di sekitar titik penjagaan. Hal itu juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada hari yang sama. Namun demikian, Yusri tak merinci titik penjagaan dan lokasi pembagian paket bbanso, serta daging hewan kurban. "Kami patroli-patroli di tempat yang memang kita anggap rawan sambil kita woro-woro juga sambil membagikan bansos yang ada," kata dia.​​ Yusri berharap dengan upaya ini masyarakat mau mengurungkan niat untuk berkeliaran saat Idul Adha sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat-tempat umum. (mth)

BPBD: Banjir di Kapuas Hulu Merendam 2.862 Rumah

Putussibau, Kalbar, FNN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 2.862 rumah warga di sejumlah kecamatan di daerah itu terendam banjir yang terjadi sejak Rabu (14/7) hingga Kamis (15/7) 2021. "Banjir terjadi di tujuh kecamatan dengan ketinggian debit air berkisar dua hingga tujuh meter, akibatnya ribuan rumah terendam bahkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan cukup serius dan akses jalan terputus," kata Kepala BPBD Kapuas Hulu Gunawan kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis malam. Ia menjelaskan banjir tidak hanya merendam 2.862 rumah, namun terdapat 529 rumah terdampak, dengan total koban banjir di Kapuas Hulu sebanyak 5.830 kepala keluarga (KK). Berdasarkan data sementara, kata dia, ada tujuh kecamatan terendam banjir yaitu Kecamatan Hulu Gurung yang terjadi di Desa Nanga Yen, Tepuai, Sejahtera Mandiri, Karya Mandiri, Landau Kumpang, Kelakar, Bugang dan Desa Simpang Sinara. Lalu, Kecamatan Silat Hulu banjir terjadi di Desa Dangkan,Entebi, Landau Badai, Landau Rantau, Lebak Jemah, Nanga Dangkan, Nanga luan, Nanga lungu, Nanga Ngeri, Riam tapang, Selangkai dan Desa Selimu. Untuk Kecamatan Boyan Tanjung terjadi banjir di Desa Nanga Betung, Landau Mentail, Nanga Jemah, Riam Mengelai, Sri wangi, Nanga Sangan, Tubang Jaya, Boyan Tanjung, Mujan, Pemawan, Karya Maju, Nanga Ret, Nanga Danau, Nanga Boyan, Delintas Jaya dan Desa Teluk Geruguk. Sedangkan di Kecamatan Pengkadan banjir terjadi Desa Jajang, Mawan dan Desa Kerangan Panjang. Kemudian di Kecamatan Bunut Hulu Desa Riam Piang, Semangut Utara, Nanga Semangut, Temuyuk dan Desa Landau Apus. Sementara itu di Kecamatan Mentebah banjir terjadi di Desa Suka Maju dan Desa Tangai Jaya, sedangkan di Kecamatan Silat Hilir banjir terjadi di Desa Bongkong. "Banyak fasilitas umum rusak, rumah warga ada yang hanyut, rusak dan tenggelam, bahkan harta benda masyarakat tidak bisa diselamatkan," katanya. Ia menyebutkan banjir yang terjadi di tujuh kecamatan itu dikarenakan curah hujan cukup tinggi yang mengakibatkan sejumlah sungai meluap dan merendam dataran rendah. Dikatakannya bahwa masyarakat korban banjir saat ini memerlukan bantuan berupa sembako, pakaian dan tempat pengungsian darurat. "Kami sudah melaporkan bencana banjir itu kepada pimpinan baik di daerah, provinsi maupun pusat," katanya. Ia menjelaskan jika tidak terjadi curah hujan tinggi kemungkinan besar banjir berangsur surut, namun jika hujan terus menerus dapat mengakibatkan banjir semakin besar dan meluas ke sejumlah kecamatan lainnya. "Kami imbau masyarakat tetap mengutamakan keselamatan dan kepada petugas di kecamatan dan desa segera melaporkan setiap perkembangan banjir di daerahnya masing-masing," demikian Gunawan. (sws)

UGM Kehilangan Profesor Spesialis Mata Akibat COVID: Wasisdi Gunawan

Jogjakarta, FNN - Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta kehilangan Prof dr. Wasisdi Gunawan, Sp.M Kes, dokter Spesialis Mata yang telah menyelesaikan studi kedokteran di RSUP Dr. Sardjoto Sleman. Almarhum sehari-harinya Praktek Dokter di RS Mata Dr. YAP Jogjakarta Jl. Cik Di Tiro No. 5 Jogjakarta. Prof Wasisdi adalah Ketua Bank Mata-PPMTI (Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra Indonesia) Cabang Jogjakarta. Bank Mata-PPMTI merupakan organisasi sosial yang bertugas membantu menangani kerusakan kebutaan karena kerusakan kornea. Ia adalah salah satu dokter di RS Mata "Dr. YAP" Jogjakarta mengatakan operasi cangkok kornea bisa dilakukan saat usia 1 tahun dan menunggu donor kornea, namun untuk mencari donor kornea sangatlah sulit. Salah satu pasiennya ada yang bernama Revani. Menurut Prof Wasisdi, cara yang bisa dilakukan agar Revani bisa melaksanakan operasi cangkok mata saat berusia 1 tahun adalah membeli kornea melalui bank mata. Untuk dua kornea Revani membutuhkan biaya kurang lebih Rp 44 juta dengan biaya operasi kurang lebih Rp 25 juta, ditambah dengan biaya lain-lain untuk akomodasi selama perawatan. Menurut Prof Wasisdi, kornea calon donor mata akan diambil setelah meninggal. Pengangkatan kornea mata harus sudah dilaksanakan kurang dari enam jam sejak calon donor dinaytakan meninggal dunia Karena apabila lebih dari enam jam, kornea mata telah rusak dan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah harus dicangkkokkan ke calon resipien, kecuali kalau kornea mata tersebut diawetkan. Kini Prof Wasisdi telah berpulang menghadap Allah SWT. Innaalilahi wa innaa ilaihi rooji'un. Semoga husnul khotimah. Kabar duka lagi dari UGM. Selain Prof Wasisdi, "Hari ini telah wafat 1 guru saya lagi. dr. Adi Wiyono, Sp.PD KHOM. Semoga Husnul khotimah," kata dr. Mji Mujiran. (mth)

Pakar: Pasal 235 RUU KUHP Pertegas Pidana Penghinaan Bendera Negara

Purwokerto, FNN - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai rumusan Pasal 235 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mempertegas ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara. "Kalau (penghinaan) terhadap lambang-lambang atau bendera negara, saya sepakat itu dimasukkan dalam RUU KUHP. Jadi semua yang dirumuskan dalam RUU KUHP itu untuk menunjukkan bahwa yang namanya lambang atau bendera negara harus dihormati dan ditempatkan pada tempat yang benar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu. Ia mengakui ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara sebenarnya telah masuk dalam KUHP yang masih berlaku saat ini meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk penghinaannya. Pemerintah selanjutnya membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Oleh karena itu, Hibnu sepakat jika ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Dalam hal ini, Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara." "Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara)," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu. Disinggung mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 235 huruf b RUU KUHP, dia mengatakan suatu perbuatan pidana itu ada niatan untuk melanggar hukum. Dengan demikian, kata dia, tidak masalah jika perbuatan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam itu dilakukan tanpa adanya niatan untuk melanggar hukum. "Itu harus dipahami dalam teori ilmu hukum. Dalam arti kesengajaan, bendera sudah robek, kusut, kusam, atau luntur itu penghinaan. Tetapi kalau yang tidak tahu (adanya ancaman pidana), ya teori hukumnya tidak kena karena ketidaktahuannya kok," katanya. Ia mengatakan, untuk mengetahui apakah seseorang tahu atau tidak tahu tentang tindak pidana tersebut bisa diketahui dalam tataran pembuktian. "Itu (Pasal 235 Huruf b RUU KUHP) betul bisa dipakai sepanjang ada suatu niatan sebagai bentuk penghinaan lambang/bendera negara. Jadi, teori kesadaran harus tahu, sadar bahwa itu kusut, ya enggak usah dinaikkan," katanya. Menurut dia, hal itu juga berlaku terhadap bendera negara-negara sahabat. "Kita juga harus hormati negara-negara sahabat," katanya menegaskan. (mth)

BMKG Prediksi Hujan di Sebagian Jakarta

Jakarta, FNN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksikan cuaca sebagian wilayah Jakarta pada Ahad siang dan sore, akan diguyur hujan. Berdasarkan data BMKG, yang dipantau di Jakarta, cuaca hujan tersebut, akan terjadi usai cuaca cerah berawan di seluruh Jakarta pada Ahad pagi ini, terkecuali di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu berawan di pagi hari. BMKG memperkirakan hujan dengan intensitas ringan itu akan terjadi di Jakarta Barat. Kemudian di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang diprediksi juga berpotensi disertai kilat/petir dan angin kencang. Sementara di tiga wilayah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta diprediksi akan mengalami cuaca cerah. Pada malam hari, cuaca di Jakarta diprediksi akan mendung atau berawan tebal di seluruh wilayah kabupaten/kota-nya. Hujan sendiri akan terjadi pada Senin (14/6) dini hari secara merata dengan intensitas ringan, terkecuali di Jakarta Selatan yang diprediksi bercuaca berawan tebal. Secara keseluruhan, pada Ahad ini, rentang suhu udara Jakarta akan berkisar antara 24-31 derajat celsius, dengan rincian Jakarta Barat 24-31 derajat celsius, Jakarta Pusat 25-31 derajat celsius, Jakarta Selatan 24-31 derajat celsius. Kemudian Jakarta Timur 24-31 derajat celsius, Jakarta Utara 25-31 derajat celsius dan Kepulauan Seribu 26-31 derajat celsius. Untuk kelembapan udara di Jakarta pada Ahad ini, diprediksi berkisar 75-100 persen dengan rincian Jakarta Barat 80-95 persen, Jakarta Pusat 80-95 persen, Jakarta Selatan 75-100 persen. Lalu kelembapan udara di Jakarta Timur 75-100 persen, Jakarta Utara 80-95 persen dan Kepulauan Seribu 85-90 persen. (mth)

Jaksa Kebingungan, Sidang Tuntutan Syahganda Nainggolan Ditunda

DEPOK, FNN -- Sidang lanjutan terhadap mantan aktivis mahasiswa ITB Dr Syahganda Nainggolan, Kamis (26/3/2021), terpaksa ditunda hanya karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan hukumnya. Syahganda Nainggolan ditangkap, ditahan dan diadili atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law). Akhirnya Ramon Wahyudi, Ketua Majelis Hakim PN Depok, Jabar, memutuskan sidang ditunda hingga 1 April 2021. Seperti pada sidang sebelumnya, proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan ini dilakukan secara virtual. "Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya," kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di PN Depok, Jabar. Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, yang ditanya wartawan seusai sidang mengatakab tidak heran kalau Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan. "Jaksa Kebingungan harus menuntut apa kepada terdakwa. Sebab di persidangan tidak ada fakta hukum yang membuktikan Syahganda telah melakukan perbuatan pidana," ungkap Alkatiri. Bahkan, lanjut Alkatiri, saksi yang dihadirkan jaksa pun justru meringankan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya merasa yakin kliennya Syahganda Nainggolan bisa bebas dari tuntutan hukum. Alkatiri meyakini majelis hakim yang mengadili Syahganda Nainggolan bisa bersikap profesional dan objektif. Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta akhir tàhun 2020 lalu. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. Sidang yang semula dijadwalkan jam 10 pagi, molor hingga jam 1 siang. Sidang ini juga dihadiri para aktivis Pro Demokrasi. Setelah sidang, mereka memberikan semangat kepada Syahganda yang berada di Bareskrim Mabes Polri. (TG)