Minta Maaf ke PKI, Presiden Pantas Dimakzulkan

Surakarta, FNN - Pasca Keppres tentang pengakuan bersalah dan minta maaf terhadap keluarga PKI, masyarakat Indonesia dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengutuk keras Keppres tersebut.

Sebab hal  itu melanggar TAP MPR dan UU yang dilakukan oleh Presiden. Karenanya pantas dimakzulkan.  Demikian rilis pernyataan sikap KAMI yang diterima FNN Senin (27/02/2023) di Jakarta.

KAMI menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia dengan Plafform Komunisme (ajaran dan ideologi Sosialisme, Marxisme, Leninisme) yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, telah sangat jelas dan tegas bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila dan Konstitusi Negara UUD RI Tahun 1945 serta cita-cita pendiri bangsa dan negara (The Founding Father). Sila Pertama menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sedangkan pada Pembukaan UUD RI Tahun 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) menyebutkan bahwa hakikat kemerdekaan Negara Indonesia adalah Takdir, Kehendak, Rahmat, dan sekaligus Amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.

Bahwa, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan KEPPRES No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Masa Lalu dengan alasan untuk terwujudnya hak-hak korban, seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan. Apapun alasan penerbitan Keppres tersebut memuat misteri politik tersembunyi yang harus di waspadai dan sangat mungkin dijadikan jalan pintas pemberian maaf (rehabilitasi) terhadap pelanggaran HAM Berat agenda politik/perbuatan jahat pengkhianatan G30S-PKI pada tahun 1965. 

Bahwa, Rekam jejak digital tentang polah tingkah anak-anak keturunan PKI sudah sejak lama berusaha bangkit kembali, hal ini didasarkan dari indikasi Neo Komunisme tetap melakukan kegiatan. Adanya fenomena kongres PKI ke VII di Blitar selatan 1967,  Kongres ke VIII tahun 2000 di Sukabumi Selatan Jabar, Kongres ke IX 2005 di Cianjur Selatan Jabar. Kongres ke X,  2010  di Magelang Jawa Tengah dan Kongres ke XI di  Banyumas Jawa Tengah 2015.

Bahwa, Keppres No 17 tahun 2022 ditengarai sebagai pintu masuk Pemerintah akan meminta maaf kepada PKI dan negara akan memberikan ganti rugi kepada para pengikut dan antek-antek PKI yang dianggap korban pelanggaran HAM,  adalah sangat menyakiti dan menghina perasaan rakyat Indonesia, terutama TNI dan umat Islam yang merasakan keganasan atas penghianatan PKI, sebagaimana jelas tercantum dalam  Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, termasuk pelarangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme, harus tetap dijaga dan dilaksanakan.

Bahwa setelah  55 tahun berlalu, semua hak mereka sebagai anak cucu PKI secara wajar dan normal sudah dilakukan pemulihan tanpa ada pembatasan lagi. Faktanya mereka sebagai warga negara sudah dapat bekerja berkarya disegala bidang, pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, pemerintahan bahkan pertahanan.

Atas pertimbangan kajian diatas, kami Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi bersikap tegas bahwa :

1. Masyarakat Indonesia khususnya TNI dan umat beragama harus waspada terhadap kebangkitan paham Neo-Komunisme dengan kedok penegakan hak-hak azasi, karena jelas PKI telah menodai sejarah Indonesia dengan melakukan berkali-kali pemberontakan dan pengkhianatan. Mereka bukanlah korban akan tetapi pelaku kejahatan berat HAM. Pemerintah Jokowi sangat naif jika mengingkari sejarah atas tindak pengkhianatan PKI dan para pengikutnya.

2. Mengecam dan menolak tindakan Pemerintah melalui Keppres 17 tahun 2022 jika meminta maaf dan serta memberi kompensasi ganti rugi kepada pengikut atau keluarga PKI, karena merupakan kegiatan melanggar Pancasila dan Konstitusi (TAP MPR dan UUD RI 1945).

3. Apabila Pemerintah RI dalam hal ini Joko Widodo selaku Presiden tetap melakukannya maka tindakan tersebut jelas dan tegas melanggar Konstitusi, untuk itu sudah pantas dimakzulkan. 

4. Meminta  dan menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia khususnya Aparat Penegak Hukum untuk senantiasa waspada dan bertindak tegas terhadap munculnya bahaya laten PKI dan setiap adanya upaya menghidupkan ajaran-ajaran Komunisme, Marxisme dan Lenisnisme di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Surakarta, 27 Februari 2023

KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)

LINTAS PROVINSI

 

KAMI JAWA TENGAH

Mudrick SM Sangidu

 

KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Syukri Fadholi

 

KAMI JAWA TIMUR

Daniel M Rasyid

 

KAMI JAWA BARAT

Syafril Sjofyan

 

AP-KAMI DKI JAKARTA

Djudju Purwantoro

 

KAMI BANTEN

Abuya Shiddiq

 

KAMI SUMATRA UTARA

Zulbadri

 

KAMI RIAU

Muhammad Herwan

 

KAMI KALIMANTAN BARAT

H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA 

 

KAMI SUMATERA SELATAN

Mahmud Khalifah Alam S.Ag

 

KAMI SULAWESI SELATAN

Geralz Geerhan

 

KAMI KEPULAUAN RIAU 

Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd.

 

KAMI JAMBI

H. Suryadi

 

KAMI ACEH

Saiful Anwar S.H., M.H.

 

SEKRETARIS

Sutoyo Abadi

3849

Related Post