Pencabulan Demokrasi dan Pilpres Cabul

Isa Ansori, Kolumnis.

Apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh Hasnaeni Moein harus segera ditindak lanjuti, DKPP bisa memanggil korban dan saksi, Ketua KPU harus memberi jawaban dan penjelasan apa yang disampaikan oleh korban.

Oleh: Isa Ansori, Kolumnis

DUGAAN pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap Hasnaeni Moein alias “wanita emas” sudah dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera disidangkan. Karena ini menyangkut moralitas lembaga negara dan pejabat negara serta produk yang dihasilkan.

Dugaan perbuatan cabul sebagaimana yang dilakukan oleh Ketua KPU RI menjadi deretan perbuatan Cabul dalam kontestasi Pilpres 2024. Tentu saja makna perbuatan Cabul itu bisa dimaknai sebagai pelanggaran moral dan etika pejabat publik dalam penyelenggaraan Pilpres.

Sebelumnya juga kita saksikan perbuatan cabul dengan memobilisasi massa dan tegas meng-endorse dan mengijon ciri-ciri capres yang didukung, padahal seharusnya presiden harus menjadi negarawan dan pengayom.

Penjegalan di mana-mana dengan mempersulit izin penyelenggaraan bakal calon presiden yang tidak dikehendaki juga bukti adanya potret perbuatan cabul dalam proses menuju arena kontestasi.

Yang terbaru, KPU RI membuat otoritas tafsir peraturan penyelenggaraan Pilpres 2024 tentang aktifitas bakal calon yang sejatinya tidak diatur dalam aturan kampanye.

Bahwa setiap bakal calon presiden maupun bakal caleg dilarang mengatakan dirinya sebagai capres dan caleg sebelum penetapan dilakukan oleh KPU. Terasa memang tidak aneh, tapi ini baru terjadi dan seolah bakal menjegal calon tertentu dan partai politik tertentu untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Demokrasi yang diwarnai dengan perbuatan cabul akan menodai proses proses yang berjalan, sehingga akan melahirkan hasil yang berpotensi melakukan aktivitas cabul dalam kekuasaan.

Rakyat akan menjadi korban, rakyat akan dinodai melalui perkosaan maupun sodomi. Bahkan bisa jadi ibu pertiwi juga akan diperkosa oleh pejabat yang dihasilkan dari perbuatan cabul dalam berdemokrasi.

KPU adalah lembaga yang dibentuk sebagai amanat Reformasi yang anti KKN, sebab KKN adalah sebuah perbuatan yang menodai dan mencemari reformasi, atau bisa dikatakan sebagai aktivitas yang mencabuli reformasi.

Namun sayangnya, sebagaimana KPU, KPK juga disinyalir sedang melakukan perbuatan cabul untuk menjegal lawan-lawan politik rezim yang dianggap bisa “mengancam” kepentingan kekuasaan dan oligarki.

Sebagaimana yang ditulis oleh koran tempo, Ketua KPK Firli Bahuri kembali disebut-sebut memaksakan pengusutan kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E, di mana di sana ada nama Anies Baswedan yang dianggap sebagai calon presiden yang tidak dikehendaki Istana dan oligarki.

Dalam gelar perkara terakhir dikabarkan bahwa Firli meminta penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menunggu adanya tersangka.

Namun sayangnya, tim penyelidik dan penyidik kompak menolak karena kurang bukti, sehingga sikap pimpinan KPK terbelah.

Kesannya kemudian KPK melalui tangan Firli akan melakukan pencabulan terhadap instrumen hukum yang kebetulan ada nama Anies Baswedan. KPK tak pernah punya gairah dengan kasus e-KTP yang jelas-jelas sudah ada penerimanya dan saksinya, kasus Sumber Waras serta kasus bus Trans Jakarta yang mangkrak.

Nah, begitulah sering terjadi dalam dunia transportasi, sesama sopir dilarang mendahului, dalam hal ini juga bisa diterjemahkan sesama pelaku cabul dilarang saling mencabuli.

Sebagai masyarakat yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu kita tak ingin melihat rakyat menjadi korban dan ibu pertiwi menangis serta merintih sedih. Kita berharap apa yang disinyalir masyarakat dan dimuat oleh media ditindak lanjuti oleh pemerintah sebagai penegak hukum.

Kita berharap ada ketegasan dari pemerintah dan para pengawas lembaga-lembaga seperti KPU dan KPK, DKPP, dan Dewan Etik KPK untuk selalu mengingatkan dan kalau perlu memberhentikan dengan tidak hormat mereka di dalam lembaga-lembaga tersebut yang nyata-nyata melakukan pelanggaran dan pencabulan demokrasi dan hukum serta politik.

Rakyat tentu akan bersuka-cita bila pemerintah bersama rakyat melawan aksi pencabulan dan pelecehan demokrasi.

Jangan sampai kelak akibat dari adanya pencabulan demokrasi, pencabulan proses proses Pilpres kita akan mendapatkan presiden yang gemar berbuat cabul dan mencabuli rakyat serta ibu pertiwi.

Apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh Hasnaeni Moein harus segera ditindak lanjuti, DKPP bisa memanggil korban dan saksi, Ketua KPU harus memberi jawaban dan penjelasan apa yang disampaikan oleh korban.

Kita tunggu keberanian DKPP sebagai lembaga yang masih beretika dan bermoral untuk memastikan bahwa didalam pelaksanaan Pilpres harus bebas dari tindakan cabul dan pelecehan yang akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Hal yang sama juga harus dilakukan oleh Dewan Etik KPK, agar KPK tidak dianggap oleh masyarakat sebagai institusi kepanjangan kekuasaan dan oligarki.

Surabaya, 23 Desember 2022. (*)

347

Related Post