Roy Suryo Sampaikan Pembelaan Terkait Stupa Brobudur

Roy Suryo dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : M. Anwar Ibrahim/FNN).

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,  Roy Suryo, Kamis siang ini  akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait rekayasa meme stupa Borobudur.

Pembelaan itu akan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 22 Desember 2022 mulai pukul 13.00. Selain Roy, tim penasihat hukumnya juga akan menyampaikan pembelaan secara bergantian dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.

Dalam sidang Kamis, 15 Desember 2022, Roy Suryo yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).

Aprilia Supaliyanto yang menjadi salah seorang penasihat hukum Roy dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis pagi ini mengatakan, terdakwa akan menyampaikan pentingnya memandang semua persoalan dengan, Bright Eyes atau mata yang cerah sebagaimana ilustrasi lagu dalam film Watership Down tahun 1978. Film tersebut berdasarkan novel yang sama 50 tahun silam.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Roy sudah menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Antara lain tiga tokoh, yaitu Rocky Gerung (filsuf/non muslim), Natalius Pigai (aktivis Hak Azasi Manusia/non muslim) dan Lieus Sungkharisma (tokoh Tionghoa/Budha). Mereka hadir dalam kapasitas meringankan terdakwa Roy Suryo. (Anw).

229

Related Post