Aktivis Forum Tanah Air Temui Fraksi PKS dan Ketua DPD RI Bahas 10 Solusi Kebangsaan

Jakarta, FNN - Hari ini Selasa, 29 Agustus 2023 sebanyak 11 anggota delegasi Forum Tanah Air (FTA) dari berbagai perwakilan provinsi dan kota di seluruh Indonesia akan bertemu dengan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan Ketua DPD, La Nyala M. Mattalitti untuk melakukan audiensi membahas secara detail dan komprehensif 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Dalam rilis yang diterima redaksi FNN (29/08/2023) disebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya dari Forum Tanah Air (FTA) untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi di tanah air dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam sistem demokrasi, seperti hak recall dan recall election sebagai satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.

Memperbaiki pemilu agar lebih berkualitas dan kredibel dengan mengubah dan menambah komposisi keangotaan komisioner KPU untuk mewakili partai politik yang lolsos PEMILU 2024. Memperbaiki fungsi dan peran angora legislatif agar lebih fokus pada kepentingan, penderitaan, dan tuntutan rakyat, memperbaiki tanggung jawab fiskal (APBN/APBD) agar berorientasi pada surplus (surplus-oriented) dan bukanya spending-oriented, menuntut keadilan ekonomi, jaminan sosial untuk fakir miskin dan anak terlantar serta menuntut dikembalikanya otonomi daerah.

Pasca pertemuan delegasi FTA akan mengadakan press conference di area gedung DPR.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua FTA Indonesia, Donny Handicahyono dibantu oleh Liaison Officer FTA untuk DKI Jakarta, Asrianti Purwantini serta para anggota delegasi FTA lainnya.

Adapun  11 anggota delegasi FTA antara lain:

1). Donny Handricahyono, Ketua FTA Indonesia, Jawa Timur.

2). Asrianty Purwantini, Liaison Officer FTA, DKI Jakarta.

3). Ahmad Fauzi, Perwakilan FTA DKI Jakarta.

4). Alfa Camrilla, Perwakilan FTA DKI Jakarta.

5). Abdul Karim, Perwakilan FTA DKI Jakarta.

6). Muhammad Udin Inda, Perwakilan FTA DKI Jakarta.

7). Imhar Burhanudin, Perwakilan FTA DKI Jakarta.

8). M. Syafrudin Pasaribu, Perwakilan FTA Kalimantan Tengah.

9). Rusdi Ikhsan Aminy, Perwakilan FTA Sulawesi Utara

10). Nurjana Nasaru, Perwakilan dari Kota Manado, Sulawesi Utara’

11). Muhammad Hafiddin, Perwakilan dari Kalimantan Barat.

Di bawah ini 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (FTA) yang akan dibahas dalam pertemuan itu sbb:

(1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3. 

(2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.

(3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.

(4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.

(5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb.

(6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002). 

(7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesarbesarnya (SPENDING-ORIENTED). 

(8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.

(9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya. 

(10). Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. 

Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para aktifis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada didalam negeri. 

FTA tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu fokus pada isu-isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi.

FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 200 perwakilan. (sws).

259

Related Post